HEADLINE NEWS

Panwaslu Kecamatan Sungai Aur Buka Pendaftaran Calon Pengawas TPS

By On Jumat, Oktober 02, 2020

 


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Panitia Pengawas Pemilihan  U (Panwaslu) Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) membuka pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

Rekrutmen PTPS ini, nantinya akan bertugas sebagai pengawas TPS di wilyah Kecamatan Sungai Aur untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020Pendafataran dan seleksi tidak dipungut biaya. 

Penerimaan berkas pendaftaran dimulai tanggal 3 Oktober-15 Oktober 2020. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sungai Aur, yang beralamat di Jl Marokek Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur.

Format formulir berkas administrasi pendaftaran dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Pasaman Barat.

 

Adapun Persyaratan dan ketentuan terkait Penerimaan Pendaftaran Calon Pengawas TPS tersebut, berikut Pengumuman Resmi dari Panwaslu Sungai Aur.

 

  

KECAMATAN SUNGAI AUR



PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS DALAM

PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 202

Nomor : 01/Bawaslu.07.09/PTPS/IX/2020


Dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Panwaslu Kecamatan Sungai Aur Kabupaten/Kota Pasaman Barat* berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS (PTPS)

Persyaratan Pengawas TPStersebut adalah sebagai berikut:

1.                 Warga Negara Indonesia;

2.                 Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

3.                 Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4.                 Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5.                 Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6.                 Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7.                 Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;

8.                 Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9.                 Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;

10.         Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11.         Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12.         Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13.         Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

14.         Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

15.         Mengajukan surat lamaran    yang  ditujukan kepadaPanwaslu Kecamatan Sungai Aur , dengan melampirkan:

a.     Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III;

b.     Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;

c.     Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;

d.     Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e.     Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV;

f.      Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat:

1)   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2)   Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;

3)   Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4)   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5)   Bersedia bekerja penuh waktu;

6)   Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

7)   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

8)   Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;

9)   Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

10)    Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih.

11)    Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.

g.     Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

h.    Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Pasaman Barat

i.      Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sungai Aur, yang beralamat di Jl Marokek Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur.

j.      Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 3 Oktober-15 Oktober 2020

k.     Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

30/09/2020

 

 

POKJA PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS

PANWASLU KECAMATAN SUNGAI AUR

 

 

(Ketua)

 

(Sekretaris)

 

 

 

(FEBRIANTO,S.Pd)

 

(BAHRUL ILMI,S.Pd)

 

 

 

Lampiran III

 

 
SURAT LAMARAN PENDAFTARAN

CALON PENGAWAS TPS UNTUK KELURAHAN/DESA SUNGAI AUA KECAMATAN SUNGAI AUR

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                             :

Jenis Kelamin                :

Tempat, Tanggal Lahir   :

Usia                               :

Pekerjaan/Jabatan        :

Alamat                           :

Melamar untuk TPS No  :

Nomor Telepone             :

 

Dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS di Kelurahan /Desa Sungai Aua berdasarkan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Sungai Aur, Nomor 01/Bawaslu.07.09/PTPS/IX/2020, tanggal

Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019.

Dibuat di         :   

Pada tanggal    :

Pendaftar,

 

 

(………………………………………….)

 

 

 

 

 

Lampiran IV

 

 
DAFTAR RIWAYAT HIDUP

CALON PENGAWAS TPS UNTUK KELURAHAN/DESA SUNGAI AUA

* KECAMATAN SUNGAI AUR

 

1.   Nama                                  : ………………………………………………..........

2.   Jenis Kelamin                     :  Laki –Laki / perempuan *)

3.   Tempat Tgl. Lahir/Usia      : ………………………………………………..........

4.   Pekerjaan / Jabatan           : ………………………………………………..........

5.   Agama                                 : ………………………………………………..........

6.   Alamat                                : ………………………………………………..........

7.   Nomor Telepone                  : ………………………………………………………

8.   Status Perkawinan             a. Belum /sudah/pernah kawin *)

b. nama istri/suami *) ………………………..…

9.   Riwayat Pendidikan           :   a. …………………………………………………..

b. …………………………………………………..

c. …………………………………………….……..

d. …………………………………………………..

e. …………………………………………………..

10. Pengalaman Pekerjaan      :   a.……………………………………………….…..

b. …………………………………………………..

c. …………………………………………………..

d. …………………………………………………..

e. …………………………………………………..

11. Pengalaman Organisasi     :   a. …………………………………………………..

b. …………………………………………………..

c. …………………………………………………..

d. …………………………………………………..

e. …………………………………………………..

12. Penghargaan yang            : ..……………….……………………………………..

     pernah diperoleh terkait

     Kepemiluan (jika ada)

(disertai photo copy bukti-bukti)

13.  Karya tulis terkait dengan  :

Dengan kepemiluan (jika ada)

(disertai photo copy bukti-bukti)

 

Daftar Riwayat hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa Sungai Aua

 

Dibuat di         :    ………………………

Pada tanggal    : ………………………

yang membuat pernyataan:

 

 

(………………………………………….)

 

 

Catatan:

* Coret dan diisi sesuai dengan pilihan.

Halaman dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan

 

 

 

Lampiran V

 

 
SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

:

…………………………………………..

Jenis Kelamin

:

Laki –Laki / Perempuan

Tempat dan TanggalLahir

:

……………………………………….....

Usia

:

…………………………………….…....

Pekerjaan / Jabatan

:

…………………………………….…....

Alamat

:

…………………………………….…....

Nomor Telepon

:

………………………………….……....

Email

:

…………………………………….…....

 

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya:

1)   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2)   Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;

3)   Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4)   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5)   Bersedia bekerja penuh waktu;

6)   Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

7)   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

8)   Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;

9)       Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

10)    Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih.

11)    Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat sebagai calon anggota Pengawas TPS

 

 

 

Dibuat di         : ………………………

Pada tanggal    : ………………………

 

Yang Membuat Pernyataan


materai 6000

,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,  

Pjs Bupati Pasbar Gelar Pertemuan Silaturrahmi dengan Insan Pers

By On Kamis, Oktober 01, 2020



Pjs Bupati Pasbar, Hamsastri 


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar), Hamsastri gelar pertemuan silaturrahmi dengan insan pers yang bertugas di daerah itu, Kamis ( 1/10/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Pasbar itu, didampingi langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Pasbar, Edi Murdani. Pertemuan ini merupakan hari pertama Hamsastri bertugas di Pasbar.

Dalam kesempatan itu, pejabat yang masih aktif sebagai Kepala Bappeda Sumbar ini mengatakan, peran pers sangat penting dalam menjembatani hubungan pemerintah dengan masyarakat sebagai viewer media. Selain dalam upaya kemitraan informasi pembangunan daerah.

Pjs Bupati Pasbar bersama Kepala Dinas Kominfo Pasbar, Edi Murdani 

Putra asli Pasbar asal Air Balam ini menyebutkan bahwa sebagai Pjs kepala daerah di Pasbar , ia ingin  menjalin komunikasi dengan berbagai pihak termasuk para wartawan. Ia menjelaskan berbagai tugas yang diamanahkan padanya.

Menurutnya setidaknya ada empat tugas pokok sebagai Pjs Bupati, Yakni pertama menjalankan roda pemerintahan sebagai kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan karena Bupati Yulianto maju sebagai calon bupati dalam pilkada Pasbar 2020.

Kedua terkait percepatan penanganan covid 19, ketiga masalah netralutas ASN dan juga memfasilitasi pelaksanaan Pilkada 2020


Ditambahkan Hamsastri dalam melaksanakan tugasnya di Pasbar ia berharap adanya kerjasama yang baik dengan semua pihak . Hal ini perlu untuk kesuksesan pelaksanaan jalannya program pemerintahan di Pasbar. Dia menyebutkan bahwa masa tugasnya di Pasbar adalah selama 71 hari ke depan.**irti z





Mewujudkan Kampanye yang Rasionalistis Sesuai Visi- Misi

By On Rabu, September 30, 2020



Oleh

Baldi Pramana, SH. MK,n 

Tahapan kampanye sebagai wadah menyampaikan misi dan visi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  calon harus bisa memaksimalkan pendekatan kampanye yang rasionalistis yaitu pendekatan dengan mis-visi atau program kerja yang real, dimana skala prioritas kebutuhan di masyarakat di utamakan, mengurai masalah-masalah pembangunan sektor ekonomi, pendidikan, dan sektor pertanian/ perkebunan sangat mendesak untuk di selesaikan. Hemat hami juga, warga tidak butuh slogan/ jargon-jargo semacam buaian angin dari surga sebaimana tertulis pada bahan, alat dan bahan praga kampanye paslon. 

Banyak pekerjaan rumah yang perlu di selesaikan oleh pemimpin kabupaten ini, bila tidak mau kami sebutkan hampir pada seluruh aspek kebutuhan perlu pembenahan seperti tingkat laju pertumbuhan  ekonomi sesuai data Badan Pusat Statistik ekonomi Sumatera Barat menurut Kab/ Kota tahun 2019, Kabupaten Pasaman Barat berada pada nomor  satu terbawah/  peringkat terendah, sesuai data BPS tahun 2019 yaitu 4,49 ( empat puluh koma empat puluh sembilan ) persen, berada dibawah  Kabupaten Mentawai yaitu sebesar 4,76 ( empat puluh koma tujuh puluh enam) persen. Banyak hal yang membuat kabupaten ini tertinggal jauh jika dibanding dengan daerah lain, kualitas pendidikan kita berada di peringkat bawah, masalah stunting atau anak bertumbuh pendek akibat ibu hamil kurang asupan gizi dan anak kurang gizi termasuk kasus nomor  satu atau dua tertinggi di Sumbar. 

Untuk itu, dalam tahapan kampanye ini, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati &  Wakil Bupati dan Walikota & Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus desease 19 (covid 19), metode kampanye lebih menekankan kampanye daring/ media online dari pada tatap muka secara langsung, andaipun kampanye model pertemuan terbatas atau tatap muka masih di perbolehkan tetapi efektifitasnya pada masa pandemi covid 19 kurang tercapai. Hampir seluruh metode kegiatan kampanye menyesuaikan dengan protokol kesehatan, artinya iklan kampanye di media sosial, elektronik dan media massa lebih ditekankan terhadap paslon, jadi metode kampanye melalui daring/ media online harus mampu menjawab masalah-masalah warga, terkonsep dengan baik dan sistematis intinya maksud dan tujuan sampai. Bila Paslon dapat menyelipkan acara blusukan dengan alasan mengunjungi posko pemenangan maka bertatap muka langsung dengan warga bukan pula sekedar say hallo, tetapi menyampakain visi-misi serta program-program pro kerakyatan. Jangan menjual materi/ conten kampanye melebihi kapasitas kemampuan sebenarnya, melebihi fakta dari kompetensi sesungguhnya paslon, arti slogan atau jargon paslon sering membohongi publik. Di akhir tulisan ini, penulis berharap kepada seluruh paslon sekiranya  dapat berkampanye sesuai dengan aturan, santun dan mengandalkan visi- misi serta program kerja, bagaimana mengurai akar masalah ketertinggalan pembangunan di kabupaten kita. Dan kepada pemilih penulis berpesan agar memilih pemimpin berdasarkan logika, bijak dalam menyikapi informasi  agar tidak salah memilih pemimpin seperti membeli kucing dalam karung. (penulis :  Pemerhati Sosial, Politik & Hukum Pasaman Barat)


 Dewan Pers Indonesia Rekrut Konstituen Baru

By On Minggu, September 27, 2020


Jakarta, prodeteksi.com-----Memasuki tahun ke dua perjalanan Dewan Pers Indonesia pasca Kongres Pers Indonesia 2019, terdapat dua program utama yang sedang difasilitasi oleh Dewan Pers Indonesia melalui organisasi-organisasi pers yang tercatat sebagai konstituen Dewan Pers Indonesia. Kedua program utama yang dilaksanakan berdasarkan amanat Kongres Pers Indonesia 2019 itu adalah sertifikasi media dan persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan melalui lembaga penguji kompetensi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. 

Pelaksanaan kedua program tersebut, menurut Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi, masih belum massif dilaksanakan oleh seluruh organisasi pers konstituen Dewan Pers Indonesia. “Pelaksanaan sertifikasi media itu sangat penting dilakukan  agar puluhan ribu media yang kesulitan mengikuti verifikasi media atau perusahaan pers di Dewan Pers dapat diberi akses kemudahan oleh organisasi-organisasi pers lewat sertifikasi media melalui Dewan Pers Indonesia,” ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Jumat (25/9/2020). 

Atas pertimbangan itu, Mandagi menjelaskan, Dewan Pers Indonesia memutuskan untuk merekrut organisasi-organisasi pers yang ada di seluruh Indonesia, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal untuk bergabung sebagai konstituen baru Dewan Pers Indonesia. Persyaratan untuk menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia, menurutnya, hanya satu yakni berbadan hukum Indonesia. 


“Kita ingin memudahkan calon konstituen bergabung karena upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional adalah merupakan tanggung-jawab Dewan Pers Indonesia sebagaimana diaur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” imbuhnya. 

Mandagi juga menambahkan, Dewan Pers Indonesia berupaya merekrut konstituen baru dengan tujuan agar program sertifikasi media nantinya bisa berjalan lebih massif lagi.  “Karena pada prateknya, Sertifikat Media yang dikeluarkan oleh Dewan Pers Indonesia sudah diakui dan diterima di seluruh Indonesia. Sehingga pada gilirannya, puluhan ribu media yang disebut abal-abal oleh Dewan Pers bisa difasilitasi oleh seluruh kekuatan konstituen Dewan Pers Indonesia,” ujar Mandagi. 

Sementara itu, menyangkut Uji Kompetensi Wartawan, Mandagi mengatakan, sudah hampir 75 tahun lamanya sejak Indonesia merdeka, profesi di bidang wartawan belum ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI yang disahkan oleh negara. Lebih lanjut dikatakannya, Standar Kompetensi Wartawan yang dipakai Dewan Pers selama ini ternyata tidak bisa digunakan sebagai Skema Kompetensi sektor Wartawan ketika sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP mengajukan permohonan lisensi ke BNSP. 

Mandagi menegaskan, pihaknya tidak menentang program UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers sepanjang itu tujuannya untuk peningkatan kualitas kehidupan pers yang lebih baik. Namun, Mandagi menilai, UKW yang ada selama ini hanya dijadikan sebagai alat untuk mengejar keuntungan. “Di satu sisi puluhan ribu media disebut abal-abal, dan di sisi lain wartawan yang bekerja di media yang disebut abal-abal itu dijadikan objekan dalam bisnis UKW puluhan LSP ‘bodong’ bentukan Dewan Pers, dengan cara melempar propaganda wartawan non UKW dicap abal-abal agar terpaksa berbondong-bondong mengikuti UKW,” ungkap Mandagi. 

Untuk alasan itu Mandagi mengajak dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh organisasi-organisasi pers di tingkat Nasional dan Lokal, yang masih setia dengan perjuangan kemerdekaan pers, untuk ikut bergabung menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia. 

“Ini saatnya kita menunjukan bahwa konstituen Dewan Pers Indonesia adalah professional dan jaringan media kita semua berbadan hukum dan dijamin Undang-Undang Pers. Bahkan kita semua justeru harus berani mengungkap bahwa program UKW Dewan Pers justeru yang abal-abal karena tidak berlisensi BNSP, dan potensi penerimaan negara melalui program UKW berbayar tidak jelas,” pungkasnya. 

Selanjutnya, disebutkan, Surat Pernyataan dari pimpinan organisasi pers dapat ditujukan kepada Dewan Pers Indonesia dan dapat dikirim ke alamat : Jl. K.H. Zainul Arifin Komplek Ruko Ketapang Indah Blok.B2 No. 33-34  Krukut, Jakarta Barat,  atau melalui email : dewanpersindonesia@yahoo.com.  Untuk contoh surat pernyataan dapat diminta melalui nomor WA 081340553444. *

Audiensi Dengan Ketua DPRD Sumut, SPRI Dapat Dukungan Politik

By On Sabtu, September 26, 2020

SPRI Sumut Audiensi dengan DPRD

Medan,prodeteksi.com- Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting mendukung langkah dan upaya strategis Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dalam menata profesi kewartawanannya kedepan. Bahwa keberadaan organisasi profesi seperti SPRI perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda), sebab organisasi wartawan memiliki peran strategis dalam membangun daerah.

Hal ini dikatakan Ketua DPRD Sumut saat menerima audiensi lima orang Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPRI Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Kota Medan, Rabu (23/9/2020).

"Semangat kawan-kawan saya hargai, sepanjang bisa saya bantu, saya bantu. Saya tidak mau memilah-milah (organisasi Pers). Kami dewan ini utuh mewakili rakyat Sumatera Utara," ujar Baskami Ginting.

Setelah mendengar penjelasan Ketua DPD SPRI Sumut Devis Abuimau Karmoy terkait posisi SPRI yang ikut mendirikan Dewan Pers Indonesia melalui Kongres Pers Indonesia  di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, pada Rabu (6/3/2019) lalu, dan sedang menunggu Keputusan Presiden Jokowi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengapresiasi langkah SPRI tersebut.

Sambil memegang surat DPD SPRI Sumut dan membaca nomor Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, politisi PDI Perjuangan ini menyebut perjuangan SPRI harus terus didukung sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam alam demokrasi saat ini.

"Ini secara hukum (SPRI) sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, tinggal legalitas (Keputusan Presiden) dari R1 (Presiden) yang sampai sekarang belum turun, dan ini yang harus kita perjuangkan di Pusat. Supaya ada kesamaan (antara organisasi Pers) jangan ada perbedaan, soal masalah kerja itu diserahkan kepada kemampuan masing-masing (organisasi)," kata Ketua DPRD Sumut.

"Kami secara prinsip, apa yang bisa kami bantu pasti kami bantu," tambahnya.

Surat Jawaban BPK RI

Menjawab pertanyaan Ketua DPRD Sumut terkait regulasi penganggaran bagi organisasi, Ketua DPD SPRI Sumut kembali mengatakan bahwa SPRI memiliki jawaban surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait isu yang di framing oleh Dewan Pers seolah kerjasama antara Pemda dan media/wartawan yang belum di verifikasi Dewan Pers dan UKW akan dianggap temuan oleh BPK.

"Kami memiliki surat jawaban dari BPK RI atas isu yang didengungkan Dewan Pers bahwa media atau wartawan wajib mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan) baru boleh bekerjasama dengan Pemda. Sementara di dalam Undang-Undang Pers pun tidak ada satu poin yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk mengurusi personal wartawan, itu adalah tanggungjawab organisasi wartawan yang diatur dalam Undang-Undang Pers (bunyi Bab III pasal 7 ke-1 UU Pers)," ujar alumni Magister Ilmu Komunikasi Universitas Darma Agung Medan.

"BPK RI tidak pernah mengeluarkan surat ataupun himbauan kepada pemerintah daerah termasuk kepada Dewan Pers, karena urusan Dewan Pers soal penganggaran itu berurusan dengan Kementerian Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) RI," tutup Devis Karmoy.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Pengawasan Etika DPD SPRI Sumut Rafli Tanjung menyebut saat ini SPRI telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan akan melaksanakan Pelatihan Asesor Sektor Wartawan di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI.

Nantinya akan mendapatkan Sertifikasi dari BNSP untuk meng-asesmen wartawan yang ada di Indonesia.

"Dari SPRI Sumut kami ada 4 orang, tadinya pelaksanaan Pelatihan Asesor Sektor Wartawan di Jakarta pada 21 sampai 25 September ini, namun diundur karena Jakarta sedang lockdown. Jadi pelaksanaannya akan berlangsung di Bekasi pada 19 sampai 23 Oktober mendatang," bebernya.

"Setelah itu, Asesor (yang disertifikasi BNSP) akan mengasesmen seluruh wartawan di Sumatera Utara untuk mendapat serfitikasi dari BNSP," tukasnya.

Mendengar penjelasan Rafli Tanjung, Ketua DPRD Sumut langsung meminta Pengurus SPRI Sumut untuk menemui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi guna menyampaikan tujuan dan program DPD SPRI Sumut.

"Saya pikir kawan-kawan semua, tolong dengan cara apapun untuk bertemu dengan pak Gubernur," ujarnya.

Hadir dalam audiensi ini antara lain, Ketua DPD SPRI Sumut Devis Abuimau Karmoy, Wakil Ketua Akmal Damanik, Sekretaris SPRI Sumut Otti Batubara, Ketua Bidang Pengawasan Etika Rafli Tanjung serta Kabid Infokom Rosen Jaya Sinaga.

Audiensi ini diakhiri foto bersama antara kelima Pengurus SPRI Sumut dengan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.****rilis SPRI Sumut

H. Maryanto – Yulisman, Nomor Urut 2 Optimis Ungguli Pilkada Pasbar  2020

By On Jumat, September 25, 2020

 

H.Maryanto- Yulisman (Calon Bupati Pasaman Barat, Kandidat Pilkada Pasbar 2020


Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), H. Maryanto-Yulisman, peroleh nomor urut 2 dalam pengundian lot Paslon Pilkada Pasbar 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasbar dalam rapat pleno terbuka, Kamis (24/9/2020).

Perolehan angka 2 sebagai nomor urut tersebut menurut pandangan Tim M-Yu (Maryanto-Yulisman) merupakan angka sakti yang optimis membawa keberuntungan dan kesuksesan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan M-Yu, Anwir Dt. Bandaro kepada media ini saat diwawancarai di Posko Pemenangan (Kantor Partai Gerindra Pasbar) usai acara pengundian nomor urut yang digelar KPU.

“Saya kira angka 2 yang diperoleh pasangan ini boleh disebut sebagai angka sakti. Sebab, Calon Gubernur Sumbar yang diusung Partai Gerindra juga memperolah lot nomor urut 2. Bahkan ada enam kabupaten/kota di Sumbar yang paslonnya diusung Partai Gerindra juga memperoleh nomor urut 2, “jelas Anwir.

Lanjutnya, secara kebetulan nomor urut 2 diperolah sejumlah Paslon di berbagai daerah, termasuk Calon Gubernur yang diusung Partai Gerindra. “Mudah-mudahan ini sinyal pembawa keberuntungan untuk kemenangan calon gubernur dan bupatinya juga, “sebutnya.



Ditambahkan, potensi kekuatan Tim Pemenangan dan relawan M-Yu, didukung pula tokoh tokoh senior seperti H. Zambri, Anwar D, dan lainnya, telah menyatakan bergabung pada M-Yu.  Paslon ini juga menurut Anwir, relatif diminati segala kalangan baik milemial maupun, tokoh masyarakat serta masyarakat secara umum.

“Kita siap bekerja keras dan menjalin tim yang solid untuk optimisme kemangan dalam Pikada Pasbar 2020 ini. Sejumlah kecamatan dengan jumlah pemilih yang cukup besar seperti Kinali Pasaman (Simpang Empat) dan Talamau  serta seluruh kecamatan lainnya menjadi target tertentu untuk meraih suara mayoritas untuk menang Pilkada, “paparnya

Katanya lagi, “pak Maryanto punya menantu orang Simpang Empat dan istrinya juga berasal dari daerah Talu. Maryanto sendiri dari Sei Aur, diperkuat pak Yulisman dari daerah Kinali, menjadi potensi besar untuk menang, “terangnya.

Lebih lanjut disampaikan, pasangan M-Yu, dinilai sebagai pasangan serasi dan sangat dibutuhan masyarakat Pasbar. “Beliau  menguasai ilmu ekonomi rakyat karena dia orang berpengalaman di bidang perbankan. Sementara wakilnya orang pertanian. Tentu rakyat pasbar yang sekitar 70 persen petani  butuh ekonomi rakyat. Bahkan pasangan ini siap berupaya mencari sumber anggaran dari pusat tidak hanya mengandalkan APBD, itu merupakan salah satu visi dalam membangun Pasbar, jelas Anwir

Pernyataan serupa diperkuat oleh Sekretaris Tim Pemenangan yang juga Ketua PBB Pasbar, Domigus Putra. Menurutnya, Paslon dengan nomor urut 2 ini memang telah diprediksi sebelumnya kan mendapat nomor tersebut. Namun angka ini diyakini membawa keberuntungan, dengan kerja keras dan kesolidan tim serta relawan dapat membawa pasangan ini menuju kemenangan pilkada.  “Insya Allah Bisa,” harapnya.

Sementara itu H. Maryanto yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa ia bersama Yulisman, insya Allah akan siap membangun Pasbar lebih maju bermartabat dan mengutamakan kepentingan masyarakat sampai ke kawasan tertinggal dalam pembangunan daerah Pasbar.

“Semoga dengan izin Allah dan dukungan masyarakat Pasbar,  mudah mudahan dapat suara mayoritas lebih dari 40 persen dari total pemilih di Pasbar tingkat kabupaten, “harapnya penuh optimis. ****irti z

5 Paslon Pilkada Pasbar Peroleh Nomor Urut

By On Kamis, September 24, 2020

Pasaman Barat,

Pengundian Nomor Urut Paslon di Pasbar 

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Lima pasang calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang akan berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, telah memperoleh nomor urut masing-masing.

Kelima Paslon memperoleh nomor urut setelah mengikuti pengundian yang dilakukan oleh KPU Pasbar, Kamis (24/9/2020). 

Pantauan  prodeteksi.com, pengundian nomor urut dalam rapat peleno terbuka yang dipimpin .Ketua  KPU setempat, Alharis, dihadiri seluruh Paslon. Lalu kemudian masing-masing diberi kesempatan untuk mengambil lot yang telah disediakan.

Berikut perolehan  nomor urut masing-masing.

Nomor urut 1 ( H.Hamsuardi -Risnawanto )

Nomor urut 2 ( H. Maryanto - Yulisman )

Nomor Urut 3 ( H. Erick Haryona - H. Syawal)

Nomor urut 4 ( H. Yulianto - Syafrial )

Nomor urut 5 ( H. Agus Susanto - Rommy Chandra)

****Irti z





Masalah Netralitas, Postingan Seorang Pejabat Pasbar Dilaporkan ke Bawaslu

By On Kamis, September 24, 2020

Pihak Bawaslu Pasbar Terima Laporan Postingan ASN pada Akun FB yang Diduga oleh Pelapor Berbau Kampanye

Pasaman  Barat, prodeteksi.com—Masalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) jadi sorotan di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Apalagi dengan majunya Petahana (incumbent)  sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan Kepala Daerah 2020.

Postingan di media sosial pun tak lauput dari perhatian dan pengawasan masyarakat khususnya netizen (warga net). Terbukti seorang warga net, Tri Tegar Marunduri, yang juga anggota Kelompok Sadar Kamtibmas Pasbar, secara pribadi mendatangi Bawaslu Pasbar, Senin (21/9/2020) melaporkan postingan salah seorang pejabat ASN Pasbar.

Informasi yang diperoleh prodeteksi.com menyebutkan, pejabat Pemkab Pasbar yang dilaporkan ke Bawaslu setempat terkait postingannya pada akun Fb nya, yang menguploan foto-foto baliho atau spanduk yang terpasang pada salah satu lokasi Posko calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat di Koto Sawah kawasan Ujung Gading.

Karena diduga berbau kampanye Postingan salah seorang Pejabat ASN Pemkab Pasbar “IN” tersebut dilaporkan oleh Tri Tegar Marunduri ke Bawaslu. Laporan tersebut diterima oleh petugas Bawaslu dan diagendakan untuk diproses lebih lanjut.

“Ya benar bahwa kami secara pribadi telah melaporkan posstingan tersebut ke Bawaslu Pasbar. Sebab menurut hemat kami postingan dari bapak “IN” di Group Facebook H. Y. CENTER,  yang bertuliskan "Posko LANJUTKAN di Koto Sawah Ujunggading 'Basamo Mangko Manjadi' YeS". Diduga hal itu berbau kampanye karena diposting oleh salah satu Akun FB, yang mana pemilik akun adalah salah seorang ASN, “ kata Tri Tegar.

Dijelaskan TRI Tegar, foto-foto itu diposting pada Senin (21/9), sekitar Pukul 10.00 WIB. Dan tak lama berselang, ia langsung ke bawaslu untuk melapor adanya dugaan ketidaknetralan “IN” sebagai salah seorang ASN, yang sekarang masih menjabat sebagai Assisten bidang perekonomian di Sekretariat Pemkab Pasbar.

“Atas laporan tersebut, kita berharap agar ASN menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis dalam mendukung salah satu calon peserta pilkada. Sebab hal ini diatur dalam undang-undang terkait netralitas ASN dalam Pemilu atau Pilkada, “ ujarnya.

Tri Tegar menlai, ASN mesti komit dalam menjaga netralitas. Untuk  terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam menyambut helat  Pilkada Desember 2020, menuju suksesnya pesta demokrasi di Pasbar.

Ketua Bawaslu Pasbar, Emra Patria yang dikonfirmasi Rabu (23/09) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait Postingan salah seorang Pejabat ASN Pasbar “IN” yang dinilai oleh pelapor berbau kampanye dan tidak sesuai dengan sikap seorang ASN yang wajib menjaga netralitas. 

Menurutnya, terhadap laporan tersebut pihaknya akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia pun belum bisa menyebut apakah postingan itu telah melanggar aturan atau tidak, karena masih akan didalami dan akan mengklarifikasi kepada pihak pelapor dan terlapor.

“Bawaslu akan memperoses lapora tersebut dan baik terlapor maupun pelapor tetap akan diminta keterangan, “ jelasnya. ***irz

Waka Polda Sumbar Kukuhkan POKDAR KAMTIBMAS Pasbar Mitra Polri

By On Rabu, September 23, 2020


PASBAR, prodeteksi.com---Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (POKDAR KAMTIBMAS) Kabupaten Pasaman Barat dikukuhkan oleh Waka Polda Sumatera Barat, Rabu (23/9) di Aula kantor bupati setempat. POKDAR KAMTIBMAS sebagai mitra Polri diminta bisa hadir di tengah masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang ada.

Waka Polda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa, POKDAR KAMTIBMAS merupakan organisasi masyarakat yang bertugas secara sukarela membantu tugas Polri. Baik dalam mengamankan dan menertibkan masyarakat serta menyelesaikan masalah di tengah masyarakat seperti tindak pidana ringan (Tipiring).

"Karena sejatinya setiap kita membutuhkan rasa aman. Dengan hadirnya organisasi rembuk, tempat bermusyawarah yang bersifat kearifan lokal bisa menyelesaikan masalah di dalam keluarga, di dalam masyarakat serta pemerintah,"papar Waka Polda Sumbar.

Acara pengukuhan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Pasbar Yulianto, Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi, Forkopimda serta tokoh masyarakat setempat. Ketua POKDAR KAMTIBMAS Kabupaten Pasbar adalah Gusni Indra. 

Ia melanjutkan, di tengah pandemi Covid 19 masyarakat juga butuh rasa aman di bidang kesehatan. Dengan adanya POKDAR KAMTIBMAS ini bisa memberikan peran sebagai pencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

"POKDAR KAMTIBMAS bisa berperan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Karena saat ini tugas kita semua untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari penularan virus Covid-19,"tandas Waka Polda Sumbar.

Sementara itu, Bupati Pasbar Yulianto menjelaskan bahwa saat ini tugas semua pihak adalah memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19. Karena Pandemi Covid-19 sudah mengancam semua manusia, rasa takut, jika tidak berpegang teguh kepada protokol Covid-19.

"Tugas kita semua saat ini adalah memutuskan penyebaran Covid-19. Saya harapkan POKDAR KAMTIBMAS Kabupaten Pasaman Barat bisa menjadi pelopor untuk itu. Karena hal yang paling penting saat ini adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat kita dari virus Corona,"harap Yulianto.

Ia juga berharap di momen Pilkada nanti, POKDAR KAMTIBMAS bisa berperan dalam menyampaikan Pilkada Badunsanak. Walaupun selama ini Pilkada di Pasbar sudah berjalan dengan baik dan Badunsanak.

"Alhamdulillah, Pilkada Badunsanak harus kita kedepankan,"tandas Yulianto.

Tokoh adat Kabupaten Pasbar Daulat Dipertuan Parit Batu Hendri Eka Putra menyampaikan bahwa POKDAR KAMTIBMAS yang baru saja di kukuhkan bisa memberikan nilai tersendiri bagi masyarakat. Apalagi Pasbar terdiri dari tiga etnis yakni Jawa, Minang dan Mandailing. 

"Saya sebagai tokoh adat Kabupaten Pasaman Barat bangga dengan adanya POKDAR KAMTIBMAS ini. Semoga ini bisa menjadi pelopor keamanan dan ketertiban masyarakat kita,"tandas Hendri Eka Putra.***irz

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *