HEADLINE NEWS

Korban Nasabah Kresna Life Akan Ajukan Kasasi Terkait Putusan PKPU PN Jakarta Pusat

By On Minggu, Februari 21, 2021

 


Jakarta, prodeteksi.com------Sidang Homologasi kasus gagal bayar dana nasabah PT. Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK) atau Kresna Life dalam Perkara PKPU No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.PSt di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada (18/2/2021) telah berakhir. Namun putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim dianggap belum berkeadilan, karena isi dari perjanjian dianggap akan merugikan nasabah korban Kresna Life, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Tuty Haryati, SH, MH didampingi hakim anggota Bambang Nurcahyono, SH., Mhum dan Agung Suhendro, SH., MH, serta paintera pengganti Aldino Heryanto, SH., MH., tersebut sempat disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati yaitu kepada para pihak, jika ada yang tidak puas dengan putusan ini bisa mengajukan upaya hukum. 


Ir. Soegiharto Santoso selaku salah satu perwakilan nasabah korban Kresna Life menyampaikan kekecewaannya saat mengikuti sidang putusan PKPU tersebut. Menurut Hoky, sapaannya, dirinya tidak melihat dalam sidang tersebut hadirnya para tim pengurus dan tidak terlihat kehadiran pengacara Dr. Benny Wullur SH., MH. selaku kuasa hukum Pemohon.


“Tentunya kita menghormati keputusan yang diambil majelis hakim, namun ada beberapa nasabah yang akan melakukan upaya hukum lain yakni Kasasi atau Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut. Saya sendiri turut juga mengkritisi jalannya sidang yang tidak dihadiri para tim pengurus,” terang Hoky usai sidang putusan, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, (18/2/2021).


“Saya dan beberapa teman-teman pasti akan melakukan upaya hukum kasasi karena ada banyak kejanggalan, diantaranya sehari sebelum dilakukan voting yaitu hari Minggu, tanggal 31 Januari 2021 diatas Pk 22.00, pengiriman perjanjian perdamaian baru dikirim ke para nasabah, sementara keesokan pagi Pk 09.00 harus voting penentuan. Ini kan tindakan yang tidak berprikemanusiaan terhadap para nasabah yang berusia lanjut, yang sedang sakit, serta yang berdomisili di luar kota, yang sangat tidak mungkin hadir dengan waktu yang sangat berdekatan. Untuk menunjuk kuasa hukum untuk hadir kan tidak memungkinkan karena waktu sudah malam sementara isi perjanjiannya harus dipelajari dan ternyata sangat tidak berkeadilan,” urai Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menjabat Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).


Ia juga menerangkan bahwa pihaknya telah dua kali bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim, Hakim Pengawas, Kahumas PN JakPus, Pejabat Pembuat Komitmen PN JakPus dan Direktur Operasional PT AJK, serta Tim Pengurus, terkait peristiwa dimana dirinya menjadi saksi dalam proses voting. Menurutnya, saat itu diduga ada provokasi dari salah satu tim pengurus, sehingga hampir terjadi  perkelahian.


“Saya juga sudah bersurat kepada  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan menyimpan dengan baik rekaman CCTV sebagai bukti rekaman peristiwa kericuhan didalam proses perhitungan hasil voting pada hari Senin, tanggal 01 Februari 2021, berkisar pada Pk 19:16 hingga Pk 19:22, agar supaya jika suatu saat dibutuhkan oleh pihak berwenang dapat diserahkan sebagai bukti rekaman CCTV,” bebernya. Ditambahkan pula, didalam surat tersebut, pihaknya juga sudah mempertanyakan tentang alasan dimana kejadian tersebut tidak ada dalam rekaman video Youtubenya (hanya ada direkaman CCTV), padahal sejak awal telah disebutkan oleh tim pengurus bahwa semuanya bisa dilihat melalui channel youtube,” ujar Hoky.


Hoky juga menjelaskan pada awalnya, inti dari isi surat yang dilayangkannya, adalah untuk meminta dilakukan sedikit revisi isi surat perjanjian perdamaian pada Pasal 8.4. dengan menghapuskan kalimat pada bagian tulisan yang berbunyi : “karenanya, jika terjadi percepatan pemulihan kondisi perekonomian Indonesia, maka Perseroan dapat melakukan percepatan penyelesaian tagihan kepada Kreditor secara lebih awal/cepat, begitu juga sebaliknya jika ternyata terdapat kendala/hambatan dalam melakukan proses penjualan aset-aset investasi milik Perseroan yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya pembayaran sesuai Skema Penyelesaian yang diatur dalam Pasal 4, maka sisa persentase dari Tagihan yang tidak dapat dipenuhi akan diselesaikan pada jadwal berjalan berikutnya sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir.”

Sebab jika hal itu tidak dihapuskan, maka menurutnya, akan ada peluang sisa persentase dari Tagihan yang tidak dapat dipenuhi tersebut dijadwal ulang lagi dan akan berlangsung secara berulang-ulang dan tidak ada kepastian hukum dalam penyelesaian tagihan kepada Kreditornya. “Untuk itu saya minta dihilangkan bagian ini saja, meskipun masih sangat banyak isi perjanjian yang tidak berkeadilan, tapi hanya untuk menghapuskan bagian tersebut saja tidak dilakukan, sehingga hal ini patut diduga telah mencerminkan adanya itikad tidak baik dari pihak Debitur,” imbuhnya.


Hoky juga menambahkan bahwa untuk kejanggalan-kejanggalan lainnya akan diuraikan secara lengkap kedalam surat memori Kasasi yang sedang disusun oleh pengacara Otto, SH dan teman-temannya, “Pak Otto, SH saat ini sedang menyusun surat memori Kasasinya dan kami yakin serta percaya permohonan kami akan dikabulkan pada tingkat Kasasi nanti, sebab sangat banyak kejanggalan dalam proses PKPU ini sejak dari awalnya dan fakta sangat nyata tentang isi surat perjanjian perdamaian yang tidak berkeadilan, saya juga memohon maaf kepada teman-teman yang merasa khawatir karena kami melakukan upaya hukum lanjutan ini, tujuan kami juga menginginkan kepastian hukum yang berkeadilan. Di sini kami sampaikan juga bahwa apa yang kami lakukan yakni upaya hukum lanjutan tidak akan berdampak pada proses pembayaran dari pihak Kresna, sampai nanti ada putusan, sehingga sangat berbeda dengan proses PKPU, untuk itu kami juga memohon doa restunya,” pungkas Hoky.***rilis

269 PPPK Di Pasbar Terima SK Pengangkatan

By On Sabtu, Februari 20, 2021


 Pengangkatan 269 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 


Pasbar, prodeteksi.xom - Sebanyak 269 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman Barat Saifuddin Zuhri menjelaskan bahwa jumlah PPPK yang lulus tes pada tahun 2020 lalu adalah sebanyak 272 orang. Namun, karena ada tiga orang yang meninggal dunia maka total pegawai yang menerima SK pada hari ini hanya 269 orang.

"Yang meninggal itu, tenaga guru dan penyuluh pertanian,"kata Saifuddin Zuhri.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Pasbar Yulianto mengucapkan selamat kepada PPPK atas kesabaran selama ini dalam mengabdi untuk negeri ini. Karena PPPK sudah mengabdi lama hingga mengikuti ujian dan akhirnya dinyatakan lulus.

"Kesabaran bapak ibu selama ini berbuah manis. Pengabdian lama dan berkat kesabaran selama ini, akhirnya hari ini bapak ibu menerima SK Pengangkatan,"kata Yulianto.

Sebagai seorang PPPK, juga terikat oleh aturan kepegawaian, kode etik, kode perilaku sebagaimana yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Oleh karena itu, apapun yang dilakukan perlu berpikir kedepan mengenai konsekuensi tindak tanduk dan prilaku dalam melaksanakan tugas di tengah masyarakat.

"Menjadi ASN di masa sekarang ini selain memiliki kinerja yang baik, tetapi juga haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri. Memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya,"ucap Yulianto. ***k/mega

Sekda Pasbar Diangkat jadi Plh Bupati

By On Sabtu, Februari 20, 2021

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com---Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Yudesri dengan tulus mengucapkan terima kasih kepada pemimpin Pasaman Barat, baik kepada Almarhum Bapak Syahiran maupun kepada Bapak Yulianto setelah melakukan serah terima jabatan Bupati setempat di Aula kantor bupati, Rabu (17/2).

"Terkhusus kepada almarhum Bapak Syahiran dan keluarga, Bapak Yulianto dan keluarga. Saya mewakili kepala OPD, ASN, dan seluruh lapisan masyarakat mengucapkan terima kasih atas pengabdian Bapak selama memimpin Pasbar. Ini sejarah yang tidak akan pernah kami lupakan,"kata Yudesri.

sebagai Plh kepala daerah, jelas Yudesri akan menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas yang dibebankan serta akan memperhatikan batasan kewenangan sebagai pelaksana harian Bupati Pasbar.

"Mohon dukungan dan kerjasama kepada semua pihak, hingga dilantiknya kepala daerah terpilih beberapa waktu mendatang,"ucap Yudesri.

Sementara itu, Bupati Yulianto dalam sambutannya mengatakan selama melanjutkan estafet kepemimpinan almarhum Bapak Syahiran dirinya diberikan kelancaran dan didukung oleh semua pihak. Sehingga kepemimpinan tersebut berjalan dengan baik.

"Setelah ini, saya tidak lagi menjabat sebagi Bupati Pasbar. Terima kasih saya ucapkan kepada semua kalangan yang telah mendukung saya selama melanjutkan misi dan visi kepemimpinan kami setelah Almarhum Bapak Syahiran. Selamat kepada Sekda sebagai Plh kepala daerah hingga dilantik bupati dan wakil bupati terpilih beberapa waktu ke depan,"ucap Yulianto.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan mendukung penuh pemimpin Pasbar ke depan. Begitu juga dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Hamsuardi dan Risnawanto yang akan dilantik beberapa hari lagi.

"Saya sangat memberi dukungan kepada Bapak Hamsuardi dan Bapak Risnawanto demi kemajuan Kabupaten Pasbar ke depan,"kata Yulianto.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Endra Yama Putra, mengatakan atas nama Pimpinan DPRD dan anggota mengucapkan terima kasih atas pengabdian Bapak Yulianto dan selamat kepada Plh Bupati. Ia berharap Plh kepala daerah agar bisa merangkul semua kalangan demi berjalannya roda pemerintahan.

"Kepemimpinan Bapak Yulianto kurang lebih satu setengah tahun ini berjalan dengan lancar. Walaupun saudara menjabat dimasa sulit yaitu pandemi Covid-19 ini,"ujar Endra Yama Putra.***kf/mega

Bupati Pasbar Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMPTQ An-Naajiya

By On Jumat, Februari 19, 2021

 

 Peletekan Batu Pertama gedung SMPTQ An-Naajiya Sarik


Pasaman Barat, prodeteksi.com-- Bupati Pasaman Barat Yulianto, melakukan Peletekan Batu Pertama gedung SMPTQ An-Naajiya Sarik, Kecamatan Luhak nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (15/2). Bupati berharap SMPTQ An-Annajiya dapat menggali kemampuan siswa dalam menghafal Wur'an dan ilmu agama lainnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar,Lc, Med, kepala OPD terkait, Camat Luhak Nan Duo, Ahmad Hanif, Kapolsek Pasaman, Wali Nagari Luhak Nan Duo Jafriman.

"Terima kasih kepada donatur dan yayasan yang telah peduli terhadap generasi penerus kita dalam mencerdaskan anak bangsa,"kata Yulianto.

Sekolah ini merupakan sekolah yang sangat bagus, lanjutnya, yang mampu menggali kemampuan anak dalam menghafal dan menggali ilmu agama, dilengkapi dengan dakwah, Tahfis dan ilmu Sosial.

"Kepada Ketua Yayasan kita berharap terus bekerjasama dan bersinergi dengan pemerintah daerah agar terus tercapainya pendidikan yang handal dan berilmu agama islam," tutupnya

Ketua Yayasan SMPTQ An-Anaajiya Desman, MA menjelaskan bahwa semua pembangunan Sekolah bersumber dari donatur, Luas tanah 2 Hektar, proyek disalurkan memelaui Komite Asia Tenggara di Jam'iyyah Ihya Turosit Islamy-Kuwait.

"Pembangunan dilaksanakan oleh Lajnah Khairiyah Musytarakah-Indonesia dan sudah Berbadan hukum di kesbangpol. Lokasi saat ini dibangun khusus untuk siswa laki-laki dan yang di Jambak kusus santri wanita,"jelas Desman

Dilanjutkannya, bahwa proses pembelajaran di sekolah tersebut nantinya akan lebih mengutamakan dan mendalami devisi dakwah dan rumah tahfis.

Sementara itu, wakil DPRD Provinsi Sumbar Ustad Irsyad Syafar, Lc, M,ed menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dan semua jajaran hingga OPD terkait yang telah menfasilitasi dan berkontribusi terhadap pembangunan yayasan ini.

Ia menegaskan bahwa Ini merupakan aset dan langkah mencerdaskan anak bangsa dan wujud cinta kita kepada tanah air yang melahirkan Tahfis Qur'an.

"Semoga sekolah ini bisa bermanfaat bagi anak-anak kita dalam mengenal ilmu agama,"Harapnya.***k/mega


Pasca Putusan MK, Akhirnya KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

By On Jumat, Februari 19, 2021

 

 KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih HAsil Pilkada 2020

Padang, prodeteksi.com----Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  tidak menerima permohonan penggugat (Paslon Nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dan paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri) terkait Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sebagaimana putusan yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021). Akhirnya pasangan calon nomor urut 4 (Mahyeldi-Audy Joinaldy) menjadi pemenang Pilkada Sumbar 2020.

 

 

Sesuai hasil ketetapan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih hasil Pilkada 2020. Penetapan itu dilakukan KPU Sumbar di Inna Muara Hotel, Padang, Jumat (19/2/2021).

 

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani dalam rapat pleno mengatakan, sesuai dengan keputusan MK, dinyatakan permohonan tidak diterima atas dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

 

“Sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan MK, maka sesuai aturan, KPU Sumbar wajib menetapkan pasangan terpilih ini maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan MK.  Maka hari ini kita gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumbar hasil pemilihan 2020,” katanya.


Adapun hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih memrolehan suara terbanyak, yakni 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara yang sah.

 

Berita acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan SK nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021, akan diberikan kepada DPRD Sumbar, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon. Juga kepada pasangan calon, KPU RI, Bawaslu Sumbar dan arsip bagi KPU Sumbar,” sebutnya.***tgr/iz

 


Ketua Komis I DPRD Sumbar,  Syamsul Bahri; "Perda yang tak Relevan akan Dicabut"

By On Kamis, Februari 18, 2021

 

 Syamsul Bahri, Ketua Komisi I DPRD Sumbar

Padang, prodeteksi.com-----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan meninjau relevansi dan manfaat Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Sumbar. Saat ini tengah mengevaluasi 170 Perda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

 

“Benar, kita tengah melakukan pengumpulan data, berapa jumlah Perda yang tidak Relevan dan berapa Perda yang tidak ditindaklanjuti peraturan Gubernurnya. Jika ada Perda yang tidak memiliki manfaat untuk Daerah maka akan dicabut, ujar Syamsul Bahri,  Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Rabu (17/2/2021).

 

Sedangkan menurutnya, sejumlah Perda yang lahir sesuai dengan kebutuhan daerah, harus segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub), karena Pergub lah yang secara detail yang mengatur hingga teknis penerapannya.

 

Dikatakan, DPRD Sumbar melalui Bapemperda telah melakukan rapat dengan Biro Hukum Setdaprov Sumbar. Hal ini terkait proses pendataan yang tengah berlangsung

 

Data Biro Hukum, jumlah Perda Sumbar sebanyak 170, di luar APBD, pajak, retribusi dan SOTK.150 diantaranya mengatur tentang kegiatan pemerintah Daerah dan masyarakat.

 

“Saat ini jumlah Perda yang ada jangankan masyarakat dan pelaku usaha, DPRD serta Pemerintah Daerah tidak begitu mengetahui Perda tersebut secara materi, subtansi dan ruang lingkupnya, “sebut Syamsul.

 

Sementara itu Ketua Bapemperda Sumbar Hidayat SS mengatakan, perlu kajian setiap Perda untuk menjawab apakah peraturan atau regulasi itu, susuai kebutuhan daerah atau tidak.

 

Sebab menurutnya, pertumbuhan pembangunan yang selalu dinamis dan sesuai dengan perkembangan zaman, produk hukum yang telah di Lahirkan, tidak boleh berlaku surut agar bisa mengakomodir semua muatan yang di atur.

 

Ditambahkan, salah satu faktor yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan evaluasi peraturan daerah adalah Omni Buslaw apakah mekanisme pembentukan Perda secara konvensional, atau merujuk aturan yang lebih tinggi. a/i


Buka Kompetensi Keahlian Baru TBSM, Disdik Sumbar Kunjungi SMK TI ZAMIGA

By On Kamis, Februari 18, 2021

 

 Tim Verifikator Penambahan Kompetensi Baru dari Dinas Provinsi SUmbar di SMK TI Zamiga Pasaman Barat

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Sejak awal Tahun Pelajaran Baru 2020/2021, Sekolah Menengah Kejuruan Teknologi Informatika Zaminul Ghairi (SMK TI ZAMIGA) Parit Koto Balingka Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membuka Program Keahlian Teknik Otomotif dengan Kompetensi Keahlian (Jurusan) yakni Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM).

 

Pihak SMK TI Zamiga pun sebelumnya telah mengajukan permohonan izin penambahan Program Studi dan Kompetensi Keahlian baru kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat di Padang. Dengan mencantumkan Rekomendasi dari Cabang Dinas (Cabdin) Wilayah VI (Pasaman-Pasaman Barat) di Kinali.

 

Sehubungan dengan pengajuan izin penambahan kompetensi keahlian baru tersebut, Tim Verifikator dari Disdik Sumbar berkunjung ke SMK TI Zamiga, Rabu (17/02/2021). Tim terdiri dari Koordinator Kurikulum PSMK Sumbar sebagai Verifikator I, Dra. Hj. Anita MM dan Verifikator II, H. Fikri Syahrial.

 


Kehadiran Tim Verifikator tersebut dalam rangka melihat langsung kelayakan penambahan kompetensi baru dan sarana pendukung lainnya. Selain kedua Tim Verifikator juga hadir Anggota Tim dari Staf Bidang Kurikulum PSMK, Sesdayeni, A.Md dan Didiana, S.Pd, MM dari Cabdin Wilayah VI dan Pengawas SMK, Drs. M. Dasril.

 

Kedatangan Tim Verifikator diterima langsung oleh Kepala SMK TI Zamiga, Irti Zamin,SS, didampingi Ketua Yayasan, Megawati, Waka Kurikulum, Indra Yaman, S.PdI dan Ketua Program Keahlian, Bakrizal, S.Pd serta beberapa orang guru lainnya.

 

Dalam kunjungannya, Ketua Tim Verifikator, Anita melakukan verifikasi terhadap berbagai hal terkait pembukaan kompetensi baru TBSM tersebut, meliputi ke 8 standar pendidikan, baik secara administrasi maupun bukti fisik serta fasilitas penunjang lainnya.

 


Termasuk salah satunya terkait kurikulum yang dilaksanakan serta MoU dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri. Menurut Anita, pembukaan program studi (prodi) dan Kompetensi Keahlian Baru memang mesti didukung dengan kerjasama pihak sekolah dengan dunia usaha dan dunia industri. Bahkan program pelaksanaan kurikulum juga hendaknya bekerjasama dengan IDUKA (industri dan dunia kerja)

 

Sebagaimana juga disampaikan Verifikator II, H. Fikri Syahrial, sesuai Permendikbud No 25 Tahun 2018,  pada bagian 5 mengatur tentang  Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Pelaku Usaha yang akan melakukan penambahan bidang atau program keahlian harus memenuhi Komitmen Izin Operasional untuk diterbitkan Izin Operasional oleh Lembaga terkait.

 

Berbagai persyaratan yang disiapkan jelasnya, seperti proposal bidang atau program keahlian, ketersediaan sarana dan prasarana praktik, adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu, adanya  potensi  lapangan  kerja, adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut dan adanya dukungan   masyarakat dan   dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis atau MoU.

 


“Dalam rangka inilah kita menindaklanjuti proposal pengajuan dari SMK TI Zamiga, sehingga hari ini memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh pihak sekolah, untuk selanjutnya dilakukan proses penerbitan izin operasional penambahan kompetensi baru, sebagaimana yang diajukan sekolah ini yakni TBSM, “sebut Fikri.

 

Dalam kesempatan itu Tim juga memberikan masukan dalam rangka peningkatkan kualitas lebih baik lagi ke depan. “Sekarang ini status negeri dan swasta tidak jadi perbedaan. Yang terpenting adalah bagaimana memenej sekolah dengan baik, meningkatkan disiplin dan mutu serta adanya ciri khas tertentu, “sebut Anita

 

Ucapnya lagi, “Semoga SMK TI Zamiga dengan adanya program penambahan kompetensi baru ini serta diikuti dengan program peningkatan kualitas ke 8 standar dengan disiplin seluruh tenaga pendidikan dan kependidikan yang ada, kita yakin kian diminati dan difavoritkan masyarakat”, ujarnya.

 


Sementara itu Kepala SMK TI Zamiga, Irti Zamin, SS mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim Verifikasi Kelayakan Kompetensi Baru TBSM. Begitupun terhadap masukan dan binaan yang diberikan untuk kejayaan SMK Ti Zamiga ke depan.

 

“Alhamdulillan program pembukaan Kompetensi baru yang telah dimulai Tahun Pelajaran 2020/2021 telah ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan Sumbar dengan turunnya Tim Verifikasi kelayakan. Dan sekaligus juga memberikan masukan dan binaan untuk peningkatan kualitas lebih baik lagi ke depan. Kita dengan penuh komitmen dan tekad terus berupaya mengembangkan sekolah ini lebih maju lagi, “ kata Irti Zamin.

 

Lebih lanjut dijelaskan, penbambahan kompetensi baru ini merupakan usulan dari pihak komite dan wali murid terutama yang anaknya mukim di asrama. Usulan pembukaan ini telah mengemuka sejak tahun 2019, namun baru TP 2020/2021 bisa dilaksanakan. Salah satu pertinbangan pembukaan jurusan TBSM terangnya melihat prosfek kerja dan kemandirian lulusan yang umumnya berasal dari berbagai jorong yang ada di Pasbar.

 


“Dengan pembukaan Kompetensi TBSM ini yang sebelumnya ada juga jurusan Teknik Kompueter dan Jaringan, memperluas kesempatan bagi tamatan SMP/MTs/Pesantren se derajad untuk mendaftar di SMK TI Zamiga. Dan mereka kita didik untuk siap measuki IDUKA bahkan bisa mandiri dengan menjalalankan usaha bidang kejuruan dan keterampilan yang dimiliki  dari lulusan SMK TI ZAMIGA, “ terangnya.

 

Pihak sekolah juga telah melaksanakan kerjasama dengan sejumlah Dunia Usaha/Dunia Industri. Baik TBSM maupun Kompetensi TKJ. Seiring juga penempatan PKL jurusan TKJ. Sedangkan jurusan TBSM karena baru dibuka belum ada kegiatan prakerin atau PKL, namun telah melaksanakan kerjasama dengan sejumlah usaha dan perbengkelan yang ada di daerah sekitar.

 

“ Kita juga telah menyiapkan sarana praktik siswa dengan workshop sederhana yang berlokasi di persimpangan dekat Kantor Camat Koto Balingka. Bahkan lokasi ini disipkan untuk pelayanan service sepeda motor dan juga tempat pendidikan luar sekolah, “jelasnya lagi.


 

Ditambahkan, meskipun dengan keterbatasan dana dan swadaya yayasan tanpa ada pungutan biaya seperti SPP kepada peserta didik, SMK TI Zamiga terus berupayan tingkatkan sarana prasarana. 


“Pihak Yayasan YPPIT ZAMIGA tak kenal lelah memikirkan dan berbuat bagaimana pengembangkan fasilitas. Bahkan proses PBM dilaksanakan tanpa pungutan SPP dan uang pembangunan terhadap peserta didik, terutama bagi yang kurang mampu. Alhamdulillan sampai saat ini proses pembelajaran berjalan dengan baik, "terangnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, pihak sekolah sangat berharap dukungan dari berbagai pihak dan donatur. Dan begitupun dari pihak pemerintah terutama terkait pengembangan sarana dan prasarana. Seperti RKB, Asrama, RPS dan lainnya. ****irz








Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakkan Kemerdekaan Pers

By On Kamis, Februari 18, 2021

OPINI


Ditulis Oleh

 Heintje Grontson Mandagie, (Ketua Dewan Pers Indonesia)


Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara mengejutkan meminta pemerintahannya dikritik. Permintaan itu pun menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan. Tak lama berselang, Presiden Jokowi kembali membuat pernyataan yang menggemparkan seantero penjuru tanah air. Secara tegas Presiden Jokowi meminta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE itu direvisi jika tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pernyataan Presiden itu disampaikannya menyusul maraknya aksi saling lapor ke polisi yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.  


Sikap Presiden tersebut patut diapresiasi. Sebab kedua hal penting yang disampaikan Presiden Jokowi itu sangat relevan dengan persoalan serius yang sedang dihadapi insan pers di seluruh Indonesia. Pers yang selama ini menjadi korban penerapan UU ITE, kini memiliki harapan baru jika UU ITE tersebut benar-benar jadi direvisi. Namun  begitu, Presiden Jokowi sepertinya perlu ditantang agar lebih berani bertindak untuk menjamin penegakan kemerdekaan pers. 


Bagi insan pers, presiden seharusnya tidak perlu menunggu terlalu lama melakukan kajian tentang kemudaratan penerapan UU ITE di masyarakat. Sebab pada prakteknya, banyak sekali kepala daerah dan pejabat publik justeru menggunakan UU ITE sebagai tameng untuk melindungi dirinya dari kontrol pers dan memilih melaporkan wartawan dan media ke polisi dengan rujukan UU ITE bukan UU Pers ketika dirinya diberitakan terlibat dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran.  


Presiden juga seharusnya mengetahui  di negeri ini ada harga ‘nyawa’ dan ‘jeruji besi’ untuk nilai sebuah berita. Karena tak sedikit wartawan dan perusahaan media yang memuat berita tentang dugaan korupsi kepala daerah atau pejabat publik dan pengusaha harus mendekam di balik jeruji besi karena dikriminalisasi dengan rujukan UU ITE tersebut. Bahkan di tahun 2018 lalu ada wartawan Muhammad Jusuf di Kalimantan Selatan tewas dalam tahanan akibat berita yang ditulisnya dijerat UU ITE. Akibat dari itu jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tidak berlaku karena penyidik Polri lebih memilih menggunakan UU ITE ketimbang UU Pers dalam menangani laporan tentang pelanggaran UU ITE terkait pemberitaan di media Online.  


Terkait permintaan kritik terhadap pemerintah yang disampaikan presiden untuk meningkatkan pelayanan publik perlu ditanggapi serius. Sebab insan pers pernah memiliki pengalaman buruk terkait pelayanan publik yang diabaikan Presiden.  


Masih segar dalam ingatan, ketika semangat pergerakan kemerdekaan pers pada pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia tahun 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 memicu pergerakan nasional kebebasan pers di berbagai daerah di Indonesia. Namun sangat disayangkan rekomendasi hasil keputusan insan pers melalui dua even besar tersebut diabaikan Presiden. Rekomendasi hasil Kongres Pers Indonesia tahun 2019 yang melahirkan 21 orang Anggota Dewan Pers Indonesia secara demokratis, sebetulnya telah diserahkan ke Presiden pada tanggal 16 April 2019 namun tidak digubris sama sekali.    


Untunglah insan pers konstituen Dewan Pers Indonesia tidak marah atas sikap Presiden. Nyaris tidak ada media yang protes atau mempertanyakan sikap Presiden tersebut. Meskipun begitu perjuangan menegakan kemerdekaan pers masih terus berlanjut. Penolakan terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan secara ilegal oleh Dewan Pers dan organisasi konstituennya dilawan dengan mekanisme pelaksanaan yang sesuai aturan perundang-undangan yakni penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan melalui Kementrian Ketenagakerjaan dan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia lewat pengajuan lisensi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.  


Semua persoalan tentang pers yang diulas di atas, sesungguhnya sudah pernah tertuang dalam satu Surat Terbuka kepada Presiden yang dilayangkan pada tahun 2018 lalu. Begitu viral surat terbuka tersebut dipublikasikan di ratusan media online se Indonesia namun tak ada respon sama sekali dari Presiden. Padahal kritikan dalam surat tersebut sangat jelas menggaris bawahi keresahan insan pers tanah air atas maraknya kriminalisasi pers di rezim ini.  


Sehina itu kah puluhan ribu media online yang disebut abal-abal oleh Dewan Pers sehingga layak dikriminalisasi dan tidak layak diperhatikan oleh yang mulia Presiden RI Joko Widodo? Atau tidak berartikah upaya mayoritas masyarakat pers mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional melalui Mubes Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 di mata Presiden RI Joko Widodo?


Presiden mungkin lupa bahwa ketika bangsa ini nyaris terpecah dua akibat terpolarisasi dalam situasi pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019 lalu, ribuan media online lokal justeru berperan aktif menyejukan suasana politik dengan pemberitaan yang netral karena takut dikriminalisasi. Media mainstream nasional justeru terlihat asik dengan liputan kerusuhan secara berulang-ulang di media televisi. Bahkan konflik dan perbedaan politik menjadi komoditas industri media disaat Pilpres kemarin. Kini semua konflik sudah berlalu dan situasi sudah harmonis kembali.   


Sekarang ini Presiden Jokowi harus tahu bahwa di berbagai daerah masih banyak Pemerintah Daerah terjebak menggunakan Peraturan Dewan Pers menjadi syarat kerja sama dengan perusahaan media, meskipun Peraturan Dewan Pers itu bukan merupakan bagian dari Peraturan Perundang-Undangan. Bagaimana mungkin Pemerintah Daerah menggunakan peraturan lembaga independen menjadi syarat pengelolaan administrasi pemerintahan. Celakanya, dalam penyelesaian sengketa pers pun Dewan Pers sering membuat rekomendasi kepada penyidik Polri bahwa wartawan dan media yang menjadi teradu adalah tidak terdaftar atau belum terverifikasi Dewan Pers sehingga pengadu bisa menempuh aturan hukum lain di luar UU Pers. Hal inilah yang menyebabkan maraknya praktek kriminalisasi pers di berbagai daerah.  


Bahkan sadarkah presiden bahwa Indeks kebebasan pers Indonesia tahun 2020 menurut Lembaga Pemantau Reporters Without Borders tercatat masih berada pada level bawah yakni pada peringkat 119 dari 180 negara, dan tahun sebelumnya pada level 124. Dalam halaman resminya, Lembaga ini menyebutkan, Presiden Jokowi gagal memenuhi janji kampanyenya yang menjanjikan penghormatan terhadap kebebasan pers selama masa jabatan lima tahun pertamanya. 


Artinya, tanggung-jawab indeks kebebasan pers Indonesia dibebankan kepada Presiden Jokowi oleh Lembaga Pemantau Reporters Without Borders. Terlebih lagi, Presiden dan jajaran pemerintahannya mungkin lupa bahwa puluhan ribu media online yang dihina oleh Dewan Pers dengan sebutan abal-abal dan didirikan untuk tujuan memeras, sesungguhnya adalah mayoritas masyarakat Pers Indonesia yang telah menciptakan ratusan ribu lapangan pekerjaan bagi wartawan yang ikut membayar pajak sebagai kontribusi nyata bagi pemasukan APBN. Bagaimana mungkin Presiden Joko Widodo tutup mata dengan nasib puluhan ribu perusahaan media berbadan hukum dan ratusan ribu wartawan ini yang kini berharap lebih kepada Dewan Pers Indonesia untuk memperjuangkan nasibnya.


Saat ini Dewan Pers Indonesia sedang fokus memperjuangkan belanja iklan nasional agar bisa ikut terserap ke daerah agar tidak hanya dimonopoli oleh media nasional. Sebagai kritik Dewan Pers Indonesia terhadap Presiden adalah sikap pemerintah yang selama ini melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang dilakukan seluruh Lembaga Penyiaran Swasta Nasional yang masih melakukan kegiatan siaran secara nasional. Sejak tahun 2005, batas akhir Lembaga Penyiaran Swasta menyesuaikan operasional dan perijinannya dengan Undang-Undang Penyiaran, namun pelanggaran yang terjadi sesudah itu tidak pernah ditindak, termasuk oleh pemerintahan saat ini. Lembaga Penyiaran Swasta yang kemudian mendirikan perusahaan TV Lokal ternyata sebagian besar masih merelay siaran nasional melebihi batas prosentasi  jumlah siaran nasional yakni hanya 40 persen dan konten siaran lokal sebanyak 60 persen. 


Dampak dari pelanggaran UU Penyiaran ini, Lembaga Penyiaran Swasta bidang usaha Televisi dan Radio masih saja menyiar secara nasional. Padahal hanya TVRI dan RRI yang boleh menyiar secara nasional, selain dari pada itu perusahaan TV dan radio swasta nasional yang sudah ada sebelumnya harus mendirikan perusahaan TV lokal dengan frekwensi wilayah penyiaran terbatas. 


Pelanggaran UU Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta ini berpengaruh pada distribusi belanja belanja iklan nasional yang hanya terpusat di Jakarta dan dimonopoli oleh perusahaan media Televisi. Hal itu disebabkan pengguna jasa periklanan lebih memilih beriklan di media televisi yang jangkauan siaran dan relay siarannya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Kondisi ini pun adalah praktek monopoli. Karena perusahaan agency periklanan di Jakarta saja yang menikmati tender belanja iklan nasional sementara perusahaan agency lokal terpaksa gigit jari. Ada potensi pelanggaran Undang-Undang anti monopoli di situ. 


Padahal, jika seluruh Lembaga Penyiaran Swasta bidang usaha Televisi dan Radio sudah menjadi perusahaan lokal di setiap provinsi maka pada gilirannya belanja iklan nasional akan secara otomatis terdistribusi ke daerah. Pengguna jasa periklanan akan memilih mendistribusi belanja iklan promosi produk melalui perusahaan-perusahaan media lokal. Hal inilah yang sedang diperjuangkan oleh Dewan Pers Indonesia melalui Serikat Pers Republik Indonesia di berbagai daerah bersama-sama dengan organisasi pers konstituen lainnya. 


Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau menjadi pilot project dengan program Diskusi Media bertema Monopoli Belanja Iklan nasional dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Belanja Iklan Nasional. Respon yang sangat luar biasa dari Ketua DPRD Sumut dan jajarannya semakin memuluskan tindak lanjut dari hasil diskusi media yang digagas SPRI tersebut. Belanja iklan nasional yang menjadi sumber potensi Pendapatan Asli Daerah nantinya dapat diatur melalui Ranperda. Dan menariknya SPRI kini diminta oleh pimpinan DPRD untuk membuat kajian naskah akademis terkait penyusunan Draft Ranperda tentang Belanja Iklan dimaksud. 


Dari pemaparan di atas, ada beberapa poin penting yang harus dilakukan presiden. Presiden Jokowi harus berani memerintahkan aparat penegakan hukum dan Komisi Penyiaran Indonesia menindak tegas Lembaga Penyiaran Swasta yang melakukan pelanggaran pidana dan adminsitrasi terhadap pelaksanaan UU Penyiaran.  


Presiden juga perlu mendorong pemerintah daerah memfasilitasi perusahaan agency lokal untuk menusun konsep promosi iklan produk nasional melalui perusahaan media lokal yang lebih efektif dan berbiaya terjangkau. Dan selain itu, Presiden bisa memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung langkah yang saat ini sedang ditempuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Belanja Iklan Nasional menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga bisa dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia. 


Dengan cara ini maka perusahaan pers di daerah akan memiliki peluang besar mendapatkan jatah belanja iklan sehingga tidak perlu lagi, maaf, ‘mengemis’ kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menutupi biaya operasional media. Langkah ini akan sangat efektif menciptakan perusahaan media yang independen dan profesional. Pada gilirannya pers Indonesia bisa sejahtera dan negara akan maju karena fungsi kontrol sosial pers berjalan baik. *

Jelang Pelantikan HAMRIS, Sekda Yudesri Jabat PLH Bupati Pasbar

By On Rabu, Februari 17, 2021

 Serahterima Jabatan Bupati Pasbar dari H. Yulianto kepada Sekda, Yudesri sebagai Plh Bupati


Pasaman Barat, Karena masa jabatan Bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), H. Yulianto berakhir 16 Februari 2021, sementara, Bupati dan Wakil Bupati Pasbar terpilih, H. Hamsuardi - H. Risnawanto (HAMRIS) belum dilantik, maka untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, Sekretaris Daerah (Sekda), Yudesri dilantik sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pasbar. Serahterima dilakasanakan, Rabu (17/02/2021) di Simpang Empat.  


Sebagaimana diketahui, H.Yulianto dilantik sebagai bupati menggantikan Almarhum H. Syahiran sejak September 2019. Kini berakhir masa jabatannya yang merupakan sisa periode kepemimpinan H. Syahiran  yang sebelumnya dilantik pada tanggal 17 Februari 2016. 


Seogyanya Bupati terpilih dilantik 17 Februari 2021, namun karena menunggu putusan MK atas perselisihan hasil pemilu sejumlah daerah di Sumbar, maka jadwal pelantikan pun diundur hingga jelang akhir Februari 2021.


Pelantikan Bupati Pasbar terpilih bersama 11 pasangan kepala daerah terpilih lainnya di Sumbar dijadwalkan akhir Februari 2021. Kabarnya, pelantikan dilakukan serentak antara tanggal 25-27 Februari 2021. Hal ini berdasarkan Informasi dari Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, sebagaimana juga ditulis iNews.id, Rabu (17/2/2021).

Maka menjelang pelantikan tersebut, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya, dipimpin oleh sekretaris daerah sebagai pelaksana harian (Plh). Ini sesuai UU nomor 23 tahun 2014 bahwa apabila terjadi kekosongan maka Plh-nya adalah Pejabat Tinggi Madya yaitu Sekda.

 

Sekda Pasbar,  Yudesri yang dilantik jadi Plh Bupati dengan tulus mengucapkan terima kasih kepada pemimpin Pasbar, baik kepada Almarhum H. Syahiran maupun kepada H. Yulianto setelah melakukan serah terima jabatan Bupati setempat di Aula kantor bupati, Rabu (17/2). 


"Terkhusus kepada almarhum Bapak Syahiran dan keluarga, Bapak Yulianto dan keluarga. Saya mewakili kepala OPD, ASN, dan seluruh lapisan masyarakat mengucapkan terima kasih atas pengabdian Bapak selama memimpin Pasbar. Ini sejarah yang tidak akan pernah kami lupakan,"kata Yudesri.


sebagai Plh kepala daerah, jelas Yudesri akan menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas yang dibebankan serta akan memperhatikan batasan kewenangan sebagai pelaksana harian Bupati Pasbar.


"Mohon dukungan dan kerjasama kepada semua pihak, hingga dilantiknya kepala daerah terpilih beberapa waktu mendatang,"ucap Yudesri.


Sementara itu, Bupati Yulianto dalam sambutannya mengatakan selama melanjutkan estafet kepemimpinan almarhum Bapak Syahiran dirinya diberikan kelancaran dan didukung oleh semua pihak. Sehingga kepemimpinan tersebut berjalan dengan baik.


"Setelah ini, saya tidak lagi menjabat sebagi Bupati Pasbar. Terima kasih saya ucapkan kepada semua kalangan yang telah mendukung saya selama melanjutkan misi dan visi kepemimpinan kami setelah Almarhum Bapak Syahiran. Selamat kepada Sekda sebagai Plh kepala daerah hingga dilantik bupati dan wakil bupati terpilih beberapa waktu ke depan,"ucap Yulianto. ***irti z


 


Duta GenRe Pasbar 2021 Terpilih dalam Grand Final yang Dibuka Sekdakab Pasbar

By On Jumat, Februari 12, 2021

 Duta GenRe Pasbar 2021, Terpilih


Pasman Barat, prodeteksi.com

Grand Final Pemilihan Duta GenRe  Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) 2021, digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A)Kamis (11/02/2021). Acara grand final ini dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasbar, Yudesri, S.IP, M.SI, bertempat di Aula Kantor Bupati Pasbar.

 

Acara dihadiri Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat, FATMAWATI, ST, M.Eng, Kepala DPPKBP3A Pasbar, Anna Rahmadia, Ketua DWP Pasbar, Emilia Yudesri, Organisasi Wanita Se-Pasbar, Forum GenRe, serta stakeholder terkait lainnya.

 

Dalam kesempatan itu, Sekda  Yudesri mengatakan, dalam rangka menyongsong pembangunan jangka panjang  ke depan, sangat dibutuhkan  generasi emas. Mereka sebagai generasi penerus dalam kepemimpinan di masa mendatang.  

 

"Kita berharap melalui program ini bisa melahirkan generasi emas dari bangsa ini yang bisa memimpin di segala sektor di berbagai bidang yang ada baik di tingkat daerah, provinsi, maupun tingkat nasional,"ucap Yudesri.

 

Katanya lagi, “Indonesia bisa menjadi bangsa yang maju dan berkualitas jika generasinya tangguh, berperilaku baik, tidak terlibat narkoba, menghindari pernikahan usia dini, serta  meningkatkan ilmu, prestasi dan kreativitas”.

 

Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat, FATMAWATI, ST, M.Eng, juga menyampaikan manfaat kegiatan Duta GenRe baik untuk diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. Selain itu juga sebagai pelopor generasi muda untuk menghindari perilaku menyimpang.

 

Adapun peserta yang mengikuti seleksi Duta GenRe ini menurut Kepala DPPKBP3A Pasbar, Anna Rahmadia, adalah sebanyak 117 orang. Lulus seleksi administrasi sebanyak 106 orang. Kemudian setelah seleksi tes tertulis dan wawancara umum, dan publik speaking,  serta minat bakat akhirnya, terpilih 20 besar yang ikut finalis.

 

"Hasil  Grand Final hari ini telah terpilih 10 orang  grand finalis yang berasal dari berbagai  kecamatan yang ada. Ada yang masih berstatus sebagai Siswa dan juga mahasiswa, “kat Anna.

 

Berikut Daftar nama  pemenang dalam pemilihan Duta GenRe  Pasbar 2021. Mereka  adalah Juara 1 putra :  Real Fandi, Juara 1 putri : Fauzia Anisa Putri, Juara 2 putra: Zibran Allamahul, Bayan, Juara 2 putri : Silvia Natalia, Juara 3 putra: Alief Dio Fahrezi, Juara 3 putri : Salsa Bila Lintang, Harapan 1 putra: Yayandi Saputra, Harapan 1 putri : Dea Selviana, Harapan 2 putra: Fadilah Zikri, dan Harapan 2 putri : Ayu Praditha Ramadhani. ***irz

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *