HEADLINE NEWS

Ketua Komis I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri; "Perda yang tak Relevan akan Dicabut"

IKLAN

 

 Syamsul Bahri, Ketua Komisi I DPRD Sumbar

Padang, prodeteksi.com-----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan meninjau relevansi dan manfaat Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Sumbar. Saat ini tengah mengevaluasi 170 Perda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

 

“Benar, kita tengah melakukan pengumpulan data, berapa jumlah Perda yang tidak Relevan dan berapa Perda yang tidak ditindaklanjuti peraturan Gubernurnya. Jika ada Perda yang tidak memiliki manfaat untuk Daerah maka akan dicabut, ujar Syamsul Bahri,  Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Rabu (17/2/2021).

 

Sedangkan menurutnya, sejumlah Perda yang lahir sesuai dengan kebutuhan daerah, harus segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub), karena Pergub lah yang secara detail yang mengatur hingga teknis penerapannya.

 

Dikatakan, DPRD Sumbar melalui Bapemperda telah melakukan rapat dengan Biro Hukum Setdaprov Sumbar. Hal ini terkait proses pendataan yang tengah berlangsung

 

Data Biro Hukum, jumlah Perda Sumbar sebanyak 170, di luar APBD, pajak, retribusi dan SOTK.150 diantaranya mengatur tentang kegiatan pemerintah Daerah dan masyarakat.

 

“Saat ini jumlah Perda yang ada jangankan masyarakat dan pelaku usaha, DPRD serta Pemerintah Daerah tidak begitu mengetahui Perda tersebut secara materi, subtansi dan ruang lingkupnya, “sebut Syamsul.

 

Sementara itu Ketua Bapemperda Sumbar Hidayat SS mengatakan, perlu kajian setiap Perda untuk menjawab apakah peraturan atau regulasi itu, susuai kebutuhan daerah atau tidak.

 

Sebab menurutnya, pertumbuhan pembangunan yang selalu dinamis dan sesuai dengan perkembangan zaman, produk hukum yang telah di Lahirkan, tidak boleh berlaku surut agar bisa mengakomodir semua muatan yang di atur.

 

Ditambahkan, salah satu faktor yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan evaluasi peraturan daerah adalah Omni Buslaw apakah mekanisme pembentukan Perda secara konvensional, atau merujuk aturan yang lebih tinggi. a/i


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *