DR. Zawil Huda, SH, SPd, MA : Terkait Perbup, Mari Renung Sejenak dan Duduk Bersama DPRD
On Selasa, Juni 30, 2026
![]() |
| DR. Zawil Huda, SH, SPd, MA |
Pasaman Barat, prodeteksi.com – Tokoh masyarakat Pasaman Barat yang juga pemerhati hukum, Dr. Zawil Huda, SH, S.Pd.I, MA, mengajak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana).
Menurutnya, pemerintah daerah sebaiknya tidak terburu-buru melanjutkan tahapan Pilwana sebelum memastikan seluruh dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaannya benar-benar kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
baca juga >>> Anggota DPRD Pasbar, Erianto: "Mengenai Perbup Perlu Dikaji dan Konsultasikan dengan Pemprov !"
"Terkait Perbup ini, ayo renung sejenak. Lakukan introspeksi secara kolektif dan ilmiah. Konsultasikan dengan DPRD Pasaman Barat serta libatkan para ahli agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata Zawil, Selasa (30/6/2026)
Ia menilai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2018 hingga saat ini belum direvisi menyesuaikan regulasi terbaru, sementara Perbup sebagai aturan pelaksana telah lebih dahulu diterbitkan.
"Menurut saya, seharusnya Perda terlebih dahulu disesuaikan, baru kemudian diterbitkan Perbup. Dasar hukum merupakan pondasi dalam menjalankan sebuah kebijakan pemerintah," ujarnya.
baca juga >> Ketua DPRD Pasaman Barat Akui Belum Ada Perubahan Perda, Sementara Perbup telah Diterbitkan
Mantan pengurus salah satu LSM yang juga dikenal sebagai mubalig tersebut mengingatkan bahwa apabila Perbup diterapkan tanpa didukung dasar hukum yang kuat, bukan tidak mungkin kebijakan tersebut dapat menjadi objek gugatan di kemudian hari.
"Kalau Perbup berjalan tanpa Perda yang telah disesuaikan, suatu saat bisa saja digugat oleh pihak yang memahami aspek hukumnya," tegasnya.
Zawil juga menyoroti anggaran pelaksanaan Pilwana yang mencapai sekitar Rp7 miliar. Ia berharap seluruh proses penyelenggaraan Pilwana memiliki kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan terhadap penggunaan anggaran negara.
baca juga >> Ketua DPRD Pasaman Barat Akui Belum Ada Perubahan Perda, Sementara Perbup telah Diterbitkan
"Saya khawatir jika dasar hukumnya dipersoalkan, maka pelaksanaan dan penggunaan anggarannya juga dapat menimbulkan masalah hukum," katanya.
Menanggapi penjelasan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang menyatakan Perbup tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah terbaru, telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum, difasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Zawil berpendapat bahwa hal tersebut tetap tidak menutup kemungkinan dilakukan pengujian melalui mekanisme hukum.
baca juga >> PILWANA Tanpa Payung Hukum yang Kuat Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum, Perbup Harus sesuai Perda !
"Kalau memang ada pihak yang merasa dasar hukumnya belum tepat, aturan itu tetap dapat diuji di pengadilan. Negara telah menyediakan jalur hukum bagi masyarakat untuk menguji suatu peraturan," ujarnya.
Sebagai solusi, Zawil mengusulkan agar pemerintah daerah menunda sementara seluruh tahapan Pilwana, kemudian membahas persoalan tersebut bersama DPRD Pasaman Barat dan para ahli hukum agar diperoleh kepastian hukum sebelum pelaksanaan dilanjutkan.
"Mari kita renung sejenak. Duduk bersama DPRD, dengarkan pandangan para ahli, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," pungkasnya. **** irz
.jpeg)





.png)

.png)






