Kisah Anak Buruh Angkut yang Jadi Gubernur, Mahyeldi Suntik Semangat Ratusan Siswa Sekolah Rakyat
On Minggu, Agustus 02, 2026
| Kisah Anak Buruh Angkut yang Jadi Gubernur, Mahyeldi Suntik Semangat Ratusan Siswa Sekolah Rakyat |
-->
| Kisah Anak Buruh Angkut yang Jadi Gubernur, Mahyeldi Suntik Semangat Ratusan Siswa Sekolah Rakyat |
![]() |
| TC ke-2 Jambore Nasional Pramuka Kwarcab Pasaman Barat Siapkan Kontingen Hadapi Jamnas 2026 |
Waka Bina Muda Kwarcab Pasaman Barat “Paiman, S. Pd” yang mewakili ketua kwarcab mengatakan, kegiatan TC bertujuan membekali peserta dengan kemampuan teknis kepramukaan, memperkuat kedisiplinan, meningkatkan kerja sama tim, serta membentuk karakter peserta sebelum diberangkatkan ke Jambore Nasional.
![]() |
| TC ke 2 di Silaping |
“Ikutilah dengan maksimal apa yg di sampaikan oleh kakak-kakak Pembina yang berkaitan dengan Jambore Nasional. Mudah-mudahan ilmu yg kita dapatkan pada saat TC ini dapat kita manfaatkan ketika di Cibubur (lokasi Jamnas).” Ucap Paiman, S. Pd.
Menurutnya, Training Center merupakan tahapan penting agar seluruh peserta memiliki kesiapan fisik, mental, pengetahuan, dan keterampilan dalam menghadapi berbagai aktivitas selama pelaksanaan Jambore Nasional.
![]() |
| Paiman, S.Pd |
Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan berbagai materi Di antaranya Materi Spritual Keagamaan, Materi Rotasi Kegiatan, dan materi Kesiapan Mental, serta mengikuti simulasi kegiatan lapangan, pelatihan keterampilan kepramukaan, pembinaan karakter, dan penguatan wawasan kebangsaan.
![]() |
| Subuhadi, S.PdI , M.Pd |
Tuan Rumah Pelaksana TC “Subuhadi, S. Pdi, M. Pd.” menjelaskan, kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, dengan melibatkan pelatih, pembina, dan Pinkon (Pimpinan Kontingen), serta instruktur dari unsur Kwarcab maupun pihak terkait.
![]() |
| Kegiatan TC ke 2 |
“Kami berharap kita dapat mengikuti TC ini dengan sebaik baiknya. Karena ini adalah penentu kita untuk berada di Jambore nasional ke - 2. Mudah-mudahan kegiatan kita ini berjalan dengan indah, dan mudah-mudahan jambore tahun ini berjalan dengan lebih baik daripada Jambore sebelumnya.” Ucap Subuhadi, S PdI, M.Pd
Ia berharap seluruh peserta mampu mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga dapat menjadi kontingen yang siap mewakili Kabupaten Pasaman Barat di tingkat nasional.
Sementara itu, salah seorang peserta, “Zhufaira Azzahra” perwakilan Gugus Depan MTs PP Zamiga Kecamatan Koto Balingka, mengaku memperoleh banyak pengalaman dan pengetahuan baru selama mengikuti TC.
![]() |
| Zhufaira Azzahra |
“Kami diberikan bekal untuk menuju Jamnas tahun 2026 agar kami siap menghadapi berbagai kegiatan selama di bumi perkemahan Cibubur nanti.” Ucap “Zhufaira Azzahra”
Selain meningkatkan kemampuan kepramukaan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat persaudaraan antarpeserta serta menumbuhkan jiwa kepemimpinan, kemandirian, dan tanggung jawab.
![]() |
| Peserta dari MTs PP Zamiga foto bersama kakak pembina |
Kegiatan Training Center ditutup dengan upacara penutupan. Melalui pembekalan tersebut, Kwarcab Pasaman Barat berharap kontingen yang akan diberangkatkan mampu menampilkan kemampuan terbaik, menjaga nama baik daerah, serta menjalin persaudaraan dengan peserta dari seluruh Indonesia. **** M. Rasihan Anwar
![]() |
| Penyaluran BLT Dana Desa di Nagari Tampus Damai Ujung Gading Berjalan Lancar |
Dalam sambutannya, Pj. Wali Nagari menyampaikan bahwa BLT Dana Desa merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Ia berharap bantuan tersebut dimanfaatkan secara bijaksana untuk keperluan yang paling mendesak.
Kelancaran penyaluran BLT Dana Desa tidak terlepas dari peran aktif seluruh perangkat nagari, khususnya Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Nagari Tampus Damai Ujung Gading, Riza Fitria, S.Sos., yang bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan. Mulai dari pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat, penyusunan administrasi, hingga koordinasi dengan berbagai pihak, seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Berkat koordinasi yang baik serta pemahaman terhadap kondisi sosial masyarakat, proses penyaluran bantuan dapat berlangsung dengan tertib, tepat sasaran, dan transparan. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga dinilai berjalan efektif sehingga para penerima manfaat dapat memperoleh haknya dengan nyaman.
![]() |
| Penyaluran BLT Dana Desa di Nagari Tampus Damai Ujung Gading Berjalan Lancar |
Sejumlah warga penerima BLT-DD mengapresiasi pelayanan yang diberikan Pemerintah Nagari. Mereka mengaku proses penyaluran berlangsung cepat, tertib, dan tidak berbelit-belit, sehingga bantuan dapat diterima tanpa kendala.
Keberhasilan penyaluran BLT Dana Desa ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah nagari, perangkat nagari, dan masyarakat mampu mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Pemerintah Nagari Tampus Damai Ujung Gading berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap program pemerintah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Pj. Wali Nagari menegaskan bahwa keberhasilan suatu program tidak hanya diukur dari tersalurkannya bantuan, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Karena itu, kerja sama seluruh perangkat nagari menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel. **** ril/irz
![]() |
| 13 Juli awal Pengabdian, Sabar Ruddin Resmi Daftar Pilwana Talu 2026 |
Didampingi keluarga, tokoh masyarakat, niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, pemuda, serta para pendukung, Sabar Ruddin menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Proses pendaftaran berlangsung lancar, tertib, dan penuh suasana kebersamaan.
Menurut Sabar Ruddin, dipilihnya tanggal 13 Juli bukan sekadar mengikuti jadwal tahapan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap ikhtiar untuk mengemban amanah masyarakat harus diawali dengan keimanan, doa, dan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
" Bagi saya, menjadi Wali Nagari bukan tentang kedudukan, tetapi tentang amanah dan pengabdian. Saya memohon doa restu seluruh masyarakat agar setiap langkah yang ditempuh mendapat ridha Allah SWT dan membawa manfaat bagi Nagari Talu," ujar Sabar Ruddin.
Ia menegaskan bahwa apabila diberikan amanah oleh masyarakat, kepemimpinannya akan berlandaskan nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, pelayanan, serta semangat gotong royong. Menurutnya, kemajuan Nagari Talu hanya dapat diwujudkan apabila seluruh elemen masyarakat bersatu tanpa membedakan latar belakang maupun pilihan politik.
Sabar Ruddin juga menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan potensi generasi muda, serta pelestarian adat dan budaya sebagai identitas Nagari Talu.
Ia mengajak seluruh masyarakat menjadikan Pilwana Talu 2026 sebagai pesta demokrasi yang damai, santun, dan bermartabat. Perbedaan pilihan, menurutnya, tidak boleh memutus tali persaudaraan yang telah terjalin selama ini.
" Mari kita jadikan Pilwana ini sebagai ajang memilih pemimpin terbaik dengan penuh kedewasaan. Siapa pun yang terpilih nantinya adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat. Yang paling penting adalah persatuan tetap terjaga dan Nagari Talu terus bergerak menuju kemajuan," tuturnya.
Di akhir penyampaiannya, Sabar Ruddin mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan doa, dukungan, dan kepercayaan. Ia berharap setiap tahapan Pilwana dapat berjalan aman, jujur, adil, dan kondusif demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Nagari Talu.
Dengan semangat " Berbenah untuk Nagari Talu", Sabar Ruddin menyatakan kesiapannya untuk mengabdikan diri, merangkul seluruh lapisan masyarakat, dan bersama-sama membangun Nagari Talu yang lebih maju, sejahtera, religius, serta tetap berpegang teguh pada nilai " Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah". ***** (Buana)
.png)
Lima Santri MTs ZAMIGA Siap Ikuti Jambore Nasional Pramuka XII Tahun 2026 di Cibubur
Kelima santri ZAMIGA yang akan ikut rombongan 6 group dari Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Pasaman Barat tersebut adalah Zhufaira
Azzahra, Ferdiansayah Harahap, Ahmad Zaki, Zemi Aminullah, dan Zainuddin
Nurkaswari. Keikutsertaan mereka menjadi kebanggaan bagi keluarga besar
Pondok Pesantren ZAMIGA sekaligus menjadi bukti keberhasilan pembinaan
kepramukaan di lingkungan pesantren.
Pembina Pramuka ZAMIGA, Rangga
Sastra, mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas keberhasilan para santri
yang mampu lolos hingga tingkat nasional. Menurutnya, rombongan Kontingen
Pasaman Barat dijadwalkan berangkat pada 9 Agustus 2026.
![]() |
| Rangga Sastra |
"Keberhasilan ini merupakan
buah dari kerja keras, kedisiplinan, serta semangat belajar dan berlatih yang
ditunjukkan para santri. Kami berharap nantinya mereka dapat mengikuti seluruh rangkaian
Jambore Nasional dengan baik, menjaga kesehatan, membangun persaudaraan dengan
peserta dari seluruh Indonesia, serta membawa pulang pengalaman berharga yang
dapat diterapkan di gugus depan maupun di lingkungan pesantren," ujar
Rangga.
Ia juga berpesan agar para santri
senantiasa menjaga nama baik Pondok Pesantren ZAMIGA, Kabupaten Pasaman Barat,
dan Provinsi Sumatera Barat dengan menunjukkan sikap disiplin, bertanggung
jawab, serta mengamalkan nilai-nilai Tri Satya dan Dasa Dharma
Pramuka selama mengikuti kegiatan.
Menurut Rangga, yang meripakan salah seorang pembina kabupaten, keberhasilan para
santri tidak terlepas dari doa, dukungan, dan pengorbanan orang tua serta
keluarga. Oleh karena itu, ia mengingatkan para peserta agar selalu
menghormati, mematuhi, dan berbakti kepada kedua orang tua sebagai bentuk rasa
syukur atas kesempatan yang telah diberikan.
"Kami mengucapkan terima kasih
kepada seluruh orang tua yang telah mempercayakan dan mendukung putra-putrinya
untuk mengikuti Jambore Nasional 2026. Dukungan, doa, dan kepercayaan dari
orang tua menjadi motivasi besar bagi para peserta. Semoga mereka dapat
mengikuti kegiatan dengan lancar, kembali dalam keadaan sehat, serta membawa pulang
pengalaman, ilmu, dan prestasi yang membanggakan bagi keluarga, Pondok
Pesantren ZAMIGA, Kabupaten Pasaman Barat, dan Provinsi Sumatera Barat,"
tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan Yayasan
Pondok Pesantren ZAMIGA, Irti Zamin, S.S., didampingi Megawati, S.Pd.,
menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan prestasi yang diraih kelima santri tersebut.
Menurutnya, kesempatan mengikuti Jambore Nasional merupakan pengalaman berharga
yang akan membentuk karakter, jiwa kepemimpinan, serta kemandirian para santri.
Ia berharap para peserta dapat
mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh semangat, disiplin, dan
menjunjung tinggi nilai-nilai kepramukaan sehingga mampu mengharumkan nama
Pondok Pesantren ZAMIGA, Kabupaten Pasaman Barat, dan Provinsi Sumatera Barat
di tingkat nasional.
Jambore Nasional XII Gerakan Pramuka
merupakan ajang pembinaan karakter, kepemimpinan, keterampilan, dan
persaudaraan bagi Pramuka Penggalang dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini
menjadi wadah bagi para peserta untuk saling bertukar pengalaman, memperluas
wawasan, meningkatkan keterampilan, serta mempererat persatuan dalam semangat
Bhinneka Tunggal Ika. *** irz
![]() |
| H. Yulianto, SH, MM, Bupati Pasaman Barat |
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, SH, MM, kepada media ini, Senin (7/7/2026), menanggapi berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026, termasuk adanya usulan penundaan Pilwana atau pelaksanaan dengan sistem pemungutan suara secara konvensional.
Menurut Yulianto, pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-voting tetap dilanjutkan karena telah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"iya, Pilwana dengan sistem e-voting tetap dilanjutkan," tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Pilwana di Kabupaten Pasaman Barat.
"Kita sudah sesuai dengan ketentuan peraturan," ujarnya.
Bupati juga menyarankan agar informasi yang lebih teknis mengenai pelaksanaan Pilwana dapat diperoleh langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Pasaman Barat.
"Untuk penjelasan yang lebih rinci dan teknis, silakan langsung menghubungi DPMN," katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala DPMN Pasaman Barat, Syaikul Putra, belum dapat dihubungi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon beberapa kali belum membuahkan hasil.
![]() |
| Pasang Box Culvert, Perbaiki Ruas Jalan Berlobang di Air Runding Pasaman Barat |
Sejak Kamis dan Jumat (3/7), petugas telah melakukan perbaikan pada beberapa titik jalan rusak di wilayah Sungai Aur, Ujung Gading hingga Koto Balingka. Sementara pada Sabtu (4/7), pekerjaan difokuskan di ruas Jalan Nasional kawasan Air Runding, sekitar 500 meter dari Simpang ADP.
![]() |
| Pasang Box Culvert, Perbaiki Ruas Jalan Berlobang di Air Runding Pasaman Barat |
Pantauan di lokasi Sabtu siang (4/7/2026), sejumlah staf Balai Jalan Nasional, turut mengawasi jalannya pekerjaan. Sebuah alat berat tampak menggali badan jalan yang mengalami kerusakan untuk pemasangan box culvert sebagai saluran air.
Menurut petugas di lapangan, badan jalan dipotong untuk memasang box culvert dengan ukuran yang disesuaikan dengan kebutuhan agar aliran bandar atau saluran air dapat mengalir lancar di bawah badan jalan. Langkah tersebut diharapkan mampu mengatasi penyebab kerusakan jalan yang selama ini mengakibatkan badan jalan berlubang.
![]() |
| Pasang Box Culvert, Perbaiki Ruas Jalan Berlobang di Air Runding Pasaman Barat |
Pemasangan box culvert menjadi bagian dari penanganan permanen agar air tidak lagi menggerus struktur tanah di bawah jalan, sehingga kondisi jalan lebih kuat dan aman dilalui pengguna jalan.
Sejumlah warga menyambut baik dimulainya pekerjaan tersebut. Mereka berharap perbaikan yang dilakukan dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat jalan berlubang yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
"Alhamdulillah, hari ini jalan ini mulai diperbaiki. Mudah-mudahan setelah selesai tidak ada kecelakaan akibat jalan berlubang. Kami mengucapkan terima kasih kepada Balai Jalan Nasional dan Pemerintah Provinsi yang telah merespons keluhan masyarakat," ujar salah seorang warga di lokasi. **** Irti z
![]() |
| H. Agus Susanto, S.H., M.H |
Kepada media ini Jumat (3/7/2026), Agus yang merupakan alumni S1 Ilmu Hukum dan Magister Hukum Tata Negara Universitas Ekasakti (UNES) Padang itu berpendapat, pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-Voting seharusnya terlebih dahulu memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, Peraturan Bupati tidak dapat menjadi dasar utama apabila substansi yang diatur belum tercantum dalam Perda.
"Menurut saya, harus ada Perda terlebih dahulu yang mengatur Pilwana e-Voting. Tidak mungkin Perbup mendahului Perda. Karena itu, sebaiknya Pilwana ditunda sampai Perda direvisi, atau jika tetap ingin dilaksanakan tahun ini, ubah Perbup menjadi sistem pemilihan konvensional atau manual," ujar Agus.
Mantan calon Bupati Pasaman Barat itu mengatakan, apabila pemerintah daerah tetap memaksakan pelaksanaan Pilwana menggunakan sistem e-Voting tanpa adanya dasar hukum yang jelas dalam Perda, maka hasil pemilihan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
"Pilwana tetap bisa dilaksanakan, tetapi menggunakan sistem konvensional. Kalau e-Voting dipaksakan tanpa payung hukum yang kuat, hasilnya nanti berpotensi digugat," katanya.
Menurut Agus, dari sisi anggaran sebenarnya tidak menjadi persoalan karena pelaksanaan Pilwana telah dialokasikan dalam APBD. Namun yang menjadi persoalan adalah dasar hukum penggunaan sistem e-Voting.
"Kalau anggaran Pilwana sudah ada dalam Perda APBD. Yang belum memiliki dasar hukum yang kuat adalah sistem e-Voting-nya," tegasnya.
Ia menilai, apabila pemerintah tetap ingin menerapkan sistem e-Voting, maka langkah yang tepat adalah merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2018 bersama DPRD terlebih dahulu, kemudian menyesuaikan Peraturan Bupati.
"Kalau ingin e-Voting, Bupati perlu mengajukan revisi Perda kepada DPRD. Setelah Perda selesai direvisi, baru Perbup disesuaikan. Selama proses itu, Pilwana sebaiknya ditunda terlebih dahulu," ujarnya.
Namun apabila pemerintah menginginkan Pilwana tetap dilaksanakan sesuai jadwal, Agus menilai solusi yang paling mudah adalah mengubah Perbup agar kembali menggunakan sistem pemilihan secara konvensional.
"Kalau ingin Pilwana tetap berjalan sesuai jadwal, cukup ubah Perbup dan laksanakan pemilihan secara manual. Menurut saya, itu solusi yang paling sederhana," katanya.
Selain persoalan regulasi, Agus juga menyampaikan pandangannya mengenai penerapan sistem e-Voting. Menurutnya, sistem elektronik masih memiliki tantangan dari sisi keamanan dan kepercayaan publik.
"Bahkan sistem perbankan saja masih bisa menjadi sasaran peretasan. Karena itu, sistem e-Voting menurut saya masih perlu kehati-hatian. Pemilu nasional saja sampai hari ini masih menggunakan sistem pencoblosan manual, sehingga menurut saya sistem konvensional lebih tepat diterapkan untuk Pilwana saat ini," pungkasnya.
Catatan redaksi: Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sebelumnya menyatakan bahwa Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah disusun sesuai mekanisme yang berlaku, mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. **** irz
![]() |
| Jalan Lubuk Bontar–Gunung Bungkuk Pigogah Pasbar Butuh Perbaikan, Warga Keluhkan Kondisi Jalan |
Kedua kampung tersebut berada di wilayah Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Pantauan di lapangan beberapa hari lalu menunjukkan, dari Simpang Lubuk Buaya ke arah Lubuk Bontar hingga Gunung Bungkuk, kondisi jalan masih berupa jalan kerikil dengan banyak lubang. Saat musim hujan, ruas jalan tersebut kerap tergenang air bahkan banjir sehingga sulit dilalui kendaraan.
Salah seorang tokoh masyarakat Gunung Bungkuk, Ali Nusa, mengatakan jalan tersebut merupakan akses utama bagi masyarakat, termasuk para siswa dan guru yang menuju SD Negeri 10 Sungai Beremas di Lubuk Bontar.
![]() |
| Kondisi Jalan Lubuk Bontar Pigogah Nagari Air Bangis Kec. Sungai Beremas Pasbar |
Menurutnya, hingga kini jalan tersebut belum pernah diaspal sehingga masyarakat harus menghadapi kondisi jalan yang semakin rusak dari tahun ke tahun.
"Sampai sekarang belum ada tanda-tanda jalan ini akan diaspal. Dari Lubuk Buaya ke Lubuk Bontar sampai Gunung Bungkuk kondisinya masih jalan kerikil dan penuh lubang. Saat hujan lubang dipenuhi air dan bercampur lumpur sehingga sangat menyulitkan masyarakat," ujarnya.
Ali berharap Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memberikan perhatian terhadap pembangunan jalan tersebut karena sangat berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat, terutama sektor pendidikan.
"Kalau jalannya bagus, guru maupun anak-anak sekolah akan lebih mudah berangkat dan pulang. Kami berharap Bupati Pasaman Barat dapat memprioritaskan pembangunan jalan ini," katanya.
Ia menjelaskan, jarak dari Simpang Lubuk Buaya menuju Lubuk Bontar sekitar 2,5 kilometer dan berlanjut hingga Gunung Bungkuk dengan total panjang sekitar 3 kilometer.
Selain rusak, ruas jalan tersebut juga belum dilengkapi drainase sehingga setiap musim hujan air menggenangi badan jalan. Kondisi ini diperparah dengan keberadaan Sungai Lubuk Buaya yang sering meluap.
![]() |
| Kondisi Jalan Lubuk Bontar Pigogah Nagari Air Bangis Kec. Sungai Beremas Pasbar |
"Kalau hujan, batu-batu di jalan sering tersangkut di gardan mobil maupun sepeda motor. Guru-guru yang setiap hari datang dari Air Bangis untuk mengajar di SD juga sangat kesulitan. Bahkan saat banjir, anak-anak sering terlambat atau tidak bisa berangkat ke sekolah," ungkapnya.
Tidak hanya menghambat aktivitas pendidikan, kondisi jalan yang rusak juga berdampak pada pelayanan kesehatan. Menurut Ali, warga yang membutuhkan penanganan medis darurat harus menempuh perjalanan yang lambat karena kondisi jalan tidak memungkinkan kendaraan melaju dengan cepat.
"Kalau ada warga yang sakit mendadak, tentu sangat menyulitkan untuk dibawa ke rumah sakit karena kendaraan harus berjalan pelan melewati jalan yang rusak," katanya.
Ali mengungkapkan, usulan perbaikan jalan sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada pemerintah nagari sekitar tahun 2022. Namun hingga kini belum ada realisasi pembangunan.
![]() |
| Kondisi Jalan Lubuk Bontar Pigogah Nagari Air Bangis Kec. Sungai Beremas Pasbar |
Masyarakat berharap pemerintah segera memperbaiki dan mengaspal jalan Lubuk Buaya–Lubuk Bontar–Gunung Bungkuk agar aktivitas masyarakat menjadi lebih lancar, akses pendidikan tidak lagi terganggu, serta hasil pertanian dan perkebunan warga dapat diangkut dengan lebih mudah.
Menurut warga, kampung tersebut telah berdiri sekitar 30 tahun. Namun hingga kini, persoalan infrastruktur jalan masih menjadi kendala utama yang belum mendapat penanganan secara maksimal. Mereka berharap pembangunan jalan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut. **** irti Z
![]() |
| Penuh Khidmat, Polres Pasaman Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026 |
Bertindak sebagai inspektur upacara yakni Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik dan komandan upacara Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S. Tr.K
Amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang dibacakan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dedikasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.
Dengan mengusung tema "Polri untuk Masyarakat", pengabdian Polri harus meningkatkan pelayanan terbaik, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat secara profesional, humanis, dan berintegritas.
"Di tengah dinamika dan tantangan dalam bertugas hingga perkembangan teknologi, Polri dituntut untuk mendekatkan diri kepada masyakarat serta memberikan pelayanan secara cepat, transparan dan akuntabel," katanya.
Presiden juga memberikan arahan kepada jajaran Polri yakni memperkuat reformasi kelembagaan, meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum dan pelayanan publik dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia.
"Polri juga harus membangun organisasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, meningkatkan kepercayaan publik melalui budaya integritas, komunikasi yang baik, dan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80 seluruh personel agar bekerja secara profesional dan menjaga marwah institusi Polri.
Selain itu, juga memperkuat sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan disegala bidang di Kabupaten Pasaman Barat.
"Berikan pelayanan terbaik secara cepat, tepat dan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.
Dia meminta kepada seluruh personel agar lebih mendekatkan diri dan berbaur ke tengah masyakarat, sebagai bentuk silaturahmi dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
"80 tahun usia Polri, tentunya kami belum sempurna dan masih banyak kekurangan, namun tentunya selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.
Upacara dihadiri Wakil Bupati Pasaman Barat M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, Ketua DPRD Dirwansyah, unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Pasaman Barat, kepala perangkat daerah, Ketua TP-PKK, Ketua GOW, Ketua DWP, Ketua Bhayangkari Cabang Pasaman Barat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rangkaian upacara, Polres Pasaman Barat menyerahkan penghargaan kepada personel berprestasi, insan pers mitra strategis Polri, serta tokoh masyarakat yang aktif menjaga keamanan dan ketertiban di Pasaman Barat. **** irz
OPINI
![]() |
| Oleh : IMAM JENDRI FH.S.Ag.,M.Si ( Politisi, akademisi dan pemerhati pemerintahan Daerah ) |
Persoalan aturan main baik perda maupun PERBUP masih didalam perdebatan sejumlah kalangan baik oleh ketua DPRD sekaligus ketua DPD partai Golkar, anggota DPRD dari Gerindra sekaligus ketua DPD Gerindra Bpk Erianto SH,ketua Nasdem Guntara, praktisi hukum sekaligus kader Golkar Kasmanedi dan sejumlah tokoh masyarakat masih menjadi perdebatan diruang publik.
Mengingat tahapan Pilwana sudah memasuki tahapan sosialisasi dan pembentukan panitia pemilihan tentu hal ini membutuhkan kearifan kita semua, bagaimana proses yang sudah berjalan tidak terganggu sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah Pasaman Barat
Perdebatan tersebut karena perda Pasaman Barat nomor 11 tahun 2018 yang dianggap sudah kadar luasa dengan keluarnya perubahan kedua UU no 6 tahun 2014 tentang desa yaitu UU no 3 tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala wali nagari atau desa dari masa 6 tahun menjadi 8 tahun dan PP nomor 16 tahun 2024 tentang pelaksanaan Pilwana atau Pilkades serta Permendagri tentang pemilihan kepala desa atau nagari,
Sesuai peraturan perundang-undangan,jika perda belum dilakukan perubahan sementara pelaksanaan Pilwana sudah memasuki tahapan maka Bupati dalam rangka mengisi kekosongan hukum dengan menerbitkan peraturan Bupati ( PERBUP) tentang pelaksanaan Pilwana tersebut dengan ketentuan azas Alex superior derogat legi inferiori ( aturan yang lebih tinggi mengalahkan aturan yang lebih rendah) ketika UU desa/ nagari diubah misalnya masa jabatan kepala desa/nagari dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau aturan calon tunggal di sahkan maka ketentuan dalam perda lama yang bertentangan dengan UU terbaru otomatis GUGUR DEMI HUKUM, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Cara seperti tersebut adalah kewenangan Bupati
dengan mengunakan Diskresi dan kewenangan Atributif Bupati atas perintah hukum dengan tujuan pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh di tertunda, hanya karena DPRD lalai melakukan pengawasan dalam penyesuaian perubahan PERDA nomor 11 tahun 2018, dan PERBUP dikeluarkan sebagai diskresi hukum untuk mengisi kekosongan aturan teknis dengan melompati perda yang sudah usang dan harus merujuk langsung pada:
* UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU desa
* PP no 16 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pemilihan wali nagari atau Pilkades,
* Kemendagri yg berhubungan dengan Pilwana atau Pilkades
Adapun syarat legalitas PERBUP Transisi agar PERBUP tetap sah secara hukum dan tidak digugat di kemudian hari, konsideran dan mengingat dalam PERBUP harus dituliskan secara cermat sebagai berikut:
1. Mencantumkan UU desa terbaru beserta PP turunannya sebagai konsideran utama
2. Tetap mencantumkan perda lama ,namun diberi kausul penegasan pada akhir pasal PERBUP bahwa " ketentuan dalam PERDA yang bertentangan dengan UU no 3 tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku bagi".
Kemudian Bupati mengajukan revisi PERDA secara cepat melalui jalur komulatif terbuka akibat perintah UU ke DPRD, agar harmonisasi hukum dari tingkat pusat hingga ke daerah tetap terjaga dengan baik,
Langkah yang kami sampaikan adalah sebagai Emergency exit dari polemik hukum yang terjadi di Pilwana serentak Pasaman Barat, walaupun revisi perda baru diajukan tahapan Pilwana tetap dilanjutkan sesuai apa yang diatur dalam PERBUP yang mengatur petunjuk teknis pemilihan wali nagari se-pasaman Barat
Berbagi pengalaman kami sebagai ketua komisi A DPRD Pasaman Barat yang membidangi pemerintahan dan hukum, pengajuan revisi PERDA cepat melalui jalur komulatif terbuka demi mengisi dan harmonisasi hukum dapat dilakukan pengusulan dan pengesahan dalam masa waktu 1 Minggu,
Mudah mudahan koordinasi yang baik dengan DPRD maksud dan tujuan hajat demokrasi di pemerintahan nagari dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, Aamiin. *****
![]() |
| Perbup No 12 Tahun 2026 |
Menurut Arman, Peraturan Bupati merupakan aturan teknis untuk melaksanakan Perda, sehingga tidak boleh mengatur hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda.
"Kalau Perbup tidak sesuai dengan Perda, maka pelaksanaan Pilwana berpotensi cacat hukum. Bahkan hasil Pilwana nantinya dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk diuji keabsahannya," ujar Arman saat dimintai tanggapannya, Rabu (1/7/2026).
Arman Syaukat, S.H. adalah seorang pengacara atau advokat senior yang berbasis di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Beliau terdaftar resmi sebagai anggota Perhimpunan Advocat Indonesia.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 11 Tahun 2018 hingga kini masih mengatur sistem pemilihan secara konvensional dan belum mengakomodasi pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-Voting. Selain itu, ketentuan mengenai masa jabatan wali nagari dalam Perda tersebut juga masih enam tahun dan belum mengalami perubahan.
Karena itu, menurutnya, apabila Perbup mengatur sistem e-Voting tanpa didahului perubahan Perda, maka terdapat potensi pertentangan norma yang dapat menimbulkan sengketa hukum.
"Perbup tidak boleh membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan Perda. Peraturan Bupati hanya berfungsi sebagai aturan pelaksana dari Perda, bukan menggantikan ataupun mengubah substansi Perda," tegasnya.
Arman menambahkan, setiap produk hukum pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
"Jika gugatan telah didaftarkan di PTUN, maka legalitas Perbup akan diuji oleh pengadilan. Apabila proses Pilwana tetap dilaksanakan sementara dasar hukumnya masih disengketakan, maka hasil Pilwana juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum," katanya.
Menanggapi pernyataan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang menyebut Perbup tersebut mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 serta telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Arman menilai hal tersebut harus dibuktikan secara administratif.
"Kalau memang mengacu kepada PP Nomor 16 Tahun 2026 dan sudah melalui harmonisasi maupun fasilitasi, tentu harus ada dokumen pendukung atau berita acara sebagai buktinya," ujarnya.
Menurut Arman, Peraturan Bupati memang dapat berpedoman pada Peraturan Pemerintah, namun tetap tidak boleh mengesampingkan Perda yang masih berlaku.
"Prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan jelas. Selama Perda belum diubah, maka Perbup sebagai aturan pelaksana harus tetap selaras dan tidak boleh bertentangan dengan Perda tersebut," pungkasnya.
Pernyataan Pemkab Pasbar
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat, Dodi San Ismail, menegaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 telah sah dan proses pembentukannya telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Perbup sudah sah. Seluruh tahapan dan regulasi dalam pembentukannya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," kata Dodi.
Ia menjelaskan, Perbup tersebut juga telah memperoleh nomor register dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Menanggapi anggapan bahwa Perda belum disesuaikan dengan Perbup, Dodi menyebut pemerintah berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan Perbup.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Hukum, Indra Syahputra. Menurutnya, Perbup tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang dipersyaratkan, mulai dari proses harmonisasi di Kementerian Hukum hingga fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Indra kembali menegaskan bahwa dasar hukum penyusunan Perbup tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, polemik mengenai dasar hukum pelaksanaan Pilwana di Pasaman Barat diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik hingga terdapat kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku. **** irz