Meninjau Rencana Revitalisasi, Penebangan Pohon, dan Penggantian dengan Pohon Buah
On Kamis, Juni 18, 2026
OPINI
![]() |
| Oleh : Dr. IKHWANRI,M.Pd (Dosen IAI Yaptip Chadijah Ismail) |
"Sinkronisasi pengelolaan Taman Hutan Kota Kabupaten Pasaman Barat dengan dokumen perencanaan daerah sangat penting. Khususnya dalam meninjau Rencana Revitalisasi, Penebangan Pohon, dan Penggantian dengan Pohon Buah."
TAMAN Hutan Kota (THK) Kabupaten Pasaman Barat telah ditetapkan sebagai salah satu ruang terbuka hijau yang memiliki peran strategis sesuai ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kawasan ini diamanatkan untuk berfungsi sebagai paru-paru kota, pengatur tata air, tempat pelestarian alam, serta ruang rekreasi dan pembelajaran bagi masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya saat ini muncul rencana revitalisasi yang menuai perhatian, di mana sejumlah pohon yang ada ditebang dan sebagian lahan akan ditanami dengan pohon buah-buahan. Langkah ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan yang telah disusun sebelumnya.
Menurut hemat
penulis, rencana revitalisasi ini sebenarnya merupakan upaya yang wajar untuk
memperbaiki kondisi kawasan, namun sekaligus menjadi ujian terhadap konsistensi
pelaksanaan perencanaan daerah. Di satu sisi, penataan ulang dianggap perlu
mengingat ada sebagian pohon yang sudah tua, rapuh, atau berpotensi
membahayakan keselamatan pengunjung. Rencana menanam pohon buah juga dipandang
memiliki nilai tambah karena dapat memberikan manfaat ekonomi dan konsumsi
langsung bagi warga. Akan tetapi, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana
langkah ini diterapkan agar tidak mengubah hakikat dan fungsi utama kawasan
yang telah ditetapkan dalam dokumen resmi.
Dokumen
perencanaan telah menggariskan bahwa Taman Hutan Kota utamanya berfungsi secara
ekologis, bukan sebagai kebun produksi. Jika penebangan dilakukan secara luas
dan pohon buah dijadikan tanaman utama, maka dikhawatirkan kemampuan kawasan
dalam menyerap air, menyaring polusi, serta menjadi habitat makhluk hidup akan
menurun. Selain itu, jika prosesnya tidak didasari kajian yang jelas dan tidak
sesuai prosedur yang ditetapkan, maka hal ini akan menimbulkan ketidaksinkronan
antara apa yang tertulis dalam perencanaan dengan kenyataan di lapangan.
Beberapa hal
yang sering menjadi penyebab terjadinya kesenjangan tersebut adalah rumusan
dalam dokumen perencanaan yang masih bersifat umum, sehingga membuka ruang
penafsiran yang beragam dalam pelaksanaannya.
Selain itu,
koordinasi antar instansi pengelola belum berjalan secara terpadu, serta
kurangnya transparansi mengenai kajian teknis dan pertimbangan yang melandasi
perubahan jenis tanaman. Tidak jarang juga terjadi pergeseran orientasi
pengelolaan yang lebih mengutamakan manfaat jangka pendek dibandingkan
keberlanjutan fungsi kawasan dalam jangka panjang.
Agar rencana
revitalisasi yang sedang berjalan tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku,
diperlukan langkah-langkah yang terencana dan terukur. Pertama, seluruh proses
yang dilakukan harus didasari oleh data dan kajian lingkungan yang akurat,
sehingga alasan penebangan pohon dapat dipertanggungjawabkan dan tidak
dilakukan secara sembarangan. Seluruh dokumen perizinan, peta penataan ulang,
serta rincian jenis tanaman yang akan ditanam harus disusun secara rapi dan
dapat diakses oleh publik agar tidak menimbulkan keraguan.
Dalam
menentukan komposisi tanaman pengganti, perlu dipertahankan fungsi dasar
kawasan sebagai hutan kota dengan menanam sebagian besar jenis pohon asli yang
memiliki kemampuan ekologis baik, seperti pohon keras atau pohon hutan
setempat. Pohon buah dapat tetap dijadikan bagian dari penataan, namun
ditempatkan sebagai pelengkap bukan sebagai tanaman utama, sehingga
keseimbangan antara manfaat lingkungan dan manfaat bagi masyarakat tetap
terjaga. Seluruh perubahan yang dilakukan kemudian harus dicatat dan
disesuaikan ke dalam dokumen perencanaan dan rencana pengelolaan kawasan,
sehingga menjadi bagian resmi dari kebijakan daerah yang berlaku.
Selain itu,
diperlukan sistem pengawasan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari
instansi terkait, akademisi, hingga perwakilan masyarakat. Pemantauan dilakukan
secara berkala untuk memastikan bahwa pelaksanaannya tetap berada dalam koridor
yang telah ditetapkan, dan setiap permasalahan yang muncul dapat segera
diperbaiki.
Revitalisasi
Taman Hutan Kota Pasaman Barat merupakan langkah positif untuk meningkatkan
kualitas kawasan, asalkan tetap menjaga keselarasan dengan dokumen perencanaan
daerah. Mengganti tanaman yang ada tidak boleh mengubah status dan fungsi utama
kawasan tersebut. Dengan pelaksanaan yang transparan, terencana, dan tetap
memegang prinsip pelestarian lingkungan, maka Taman Hutan Kota akan tetap
memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan masyarakat Pasaman Barat, baik
untuk generasi saat ini maupun mendatang...Semoga. ****


%20-%20Copy.jpeg)


.jpeg)



.jpeg)




.jpeg)



.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)
.png)

.png)
.png)