Tidak Persoalkan Siapa yang Terpilih, Tiga Orang Pemegang Hak Suara Soroti Pelaksanaan Konferlub PWI Pasbar
On Kamis, Oktober 22, 2026
![]() |
| Tidak Persoalkan Siapa yang Terpilih, Buyung Soroti Pelaksanaan Konferlub PWI Pasbar |
Pasaman Barat, prodeteksi.com — Pemilihan Ketua PWI Pasaman Barat dalam Konferensi Luar Biasa (Konferlub) pada 16 Oktober 2026 memicu kontroversi. Meski M. Junir, S.Ag. dinyatakan terpilih secara aklamasi, mayoritas pemilik hak suara melayangkan protes dan mendesak PWI Pusat mengulang kembali forum tersebut karena dinilai tidak memenuhi kuorum organisasi.
Salah seorang pemegang hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Buyung, S.Sos., yang sempat mendaftar sebagai Calon Ketua, pelaksanaan pemilihan tersebut dinilai bermasalah. Pasalnya, Konferlub yang dipercepat menjadi tanggal 16 Oktober dari jadwal semula 31 Oktober 2026 ada tiga orang pemegang hak memilih yang terdaftar pada DPT yang tidak hadir dalam forum tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026), Buyung mengungkapkan alasan ketidakhadirannya karena tidak menerima surat undangan resmi dari panitia. Menurutnya, dari lima orang pemegang hak pilih dalam DPT, ada tiga orang (Hendi, Buyung dan Afratama) yang tidak hadir dengan alasan serupa, sehingga hanya dua pemegang DPT yang menghadiri Konferlub. Namun, forum tersebut tetap dilanjutkan.
"Memang kami tidak hadir karena tidak menerima undangan resmi. Yang dimaksud undangan resmi itu kan ada kop surat dan tanda tangan dari panitia atau pengundang. Kalau hanya pemberitahuan lewat WhatsApp group atau telepon, itu bukan undangan melainkan informasi," ujar Buyung.
Lebih lanjut, Buyung menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan siapa figur yang terpilih, melainkan mekanisme pelaksanaannya yang dinilai menyalahi prosedur karena tidak memenuhi kuorum. Seharusnya, sesuai aturan PWI, pemilihan ditunda terlebih dahulu.
"Berdasarkan PO PWI Bab V Pasal 11 tentang aturan kuorum, kuorum awal minimal diikuti 2/3 dari jumlah DPT. Jika tidak tercapai, forum diskors maksimal 2 jam dan kehadiran minimal 50% + 1 dari DPT. Apabila tetap tidak tercapai, Konferensi ditunda paling lama 3 bulan. Dalam konferensi penundaan tersebut, forum baru dapat dinyatakan sah dengan jumlah DPT berapa pun yang hadir," jelasnya.
Buyung memaparkan, 2/3 dari 5 pemilih jika dibulatkan ke atas adalah 4 orang, sedangkan 50% + 1 dari 5 orang adalah 3 orang. Jika hanya 2 orang yang hadir, jumlah tersebut tidak memenuhi kedua ambang kuorum awal. Oleh karena itu, jika Konferlub 16 Oktober tersebut merupakan konferensi pertama, keabsahannya tidak bisa didasarkan pada kuorum awal saja tanpa melalui tahapan skorsing, penundaan, dan arahan resmi PWI Pusat.
Ia menambahkan, dasar penetapan hak suara dalam Konferlub PWI Pasbar ini merujuk pada DPT yang ditetapkan oleh PWI Sumatera Barat melalui Surat Pengurus Harian PWI Sumbar Nomor 57.03/PWI-SB/IX-2026 tertanggal 28 September 2026 dengan jumlah 5 pemilih.
Atas kejanggalan tersebut, Buyung bersama dua pemegang DPT lainnya mengaku keberatan. Tiga orang pemegang DPT tersebut telah melayangkan surat resmi kepada PWI Sumbar dan PWI Pusat untuk mengevaluasi serta mengulang kembali pelaksanaan Konferlub PWI Pasbar.
Hal senada disampaikan oleh Hendi, pemegang DPT lainnya. Saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Hendi membenarkan bahwa pihaknya tidak hadir karena tidak menerima undangan resmi dan meminta agar Konferlub diulang.
Tanggapan Ketua Terpilih dan Panitia
Sementara itu, Ketua PWI Pasbar terpilih, M. Junir, S.Ag., saat dikonfirmasi pada Rabu 21 Oktober lalu, menyatakan bahwa informasi mengenai undangan telah disampaikan melalui grup WhatsApp dan telepon. Menurutnya, penyampaian undangan melalui pesan singkat atau media daring sudah memadai. Mengenai surat keberatan yang dilayangkan ke PWI, ia menilai hal tersebut merupakan hak setiap anggota.
Di sisi lain, Ketua Panitia Pelaksana, Altas Maulana, S.S, menjelaskan bahwa panitia telah menyampaikan undangan secara elektronik (WA), lisan, maupun telepon demi menjaga kebersamaan.
"Mengenai surat undangan fisik tertulis memang tidak ada. Kami dari panitia memberikan undangan di grup WA serta disampaikan langsung dan via telepon kepada kelima pemilik hak suara, bukan hanya kepada tiga orang tersebut. Jejak digital di WA juga ada," terang Altas.
Altas menambahkan, langkah tiga pemegang DPT yang menyurati PWI merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sah.
"Yang jelas, kami panitia telah memberitahukan seluruh pemegang hak suara. Konferlub ini sendiri berjalan sesuai arahan dari PWI Sumbar yang hadir langsung di lokasi. Sebelum dan saat acara, panitia juga telah menghubungi ketiga orang tersebut. Semua tahapan yang disusun PWI Sumbar telah kami laksanakan. Terhadap keberatan mereka, sepenuhnya kami serahkan kepada PWI Sumbar," pungkasnya. *** irz













.jpg)






































