Pengurus Alumni Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Imam Bonjol Padang Pasbar Resmi Dikukuhkan
On Rabu, November 12, 2025
-->
![]() |
| Di Hari Pahlawan, Bupati Yulianto Kunjungi Pejuang Veteran: Wujud Kepedulian dan Penghormatan atas Jasa Pahlawan |
Penurunan jumlah penduduk miskin tersebut merupakan prestasi yang membanggakan dimana tentunya tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasbar melalui tim yang tergabung dalam Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang diketuai oleh Wakil Bupati M.Ihpan.
Menurut Ikhwanri selaku sekretaris TKPKD priode Oktober 2023 hingga Oktober 2025 kepada media menyebutkan bahwa penurunan persentase kemiskinan yang signifikan itu adalah berkat kerja keras dan kekompakan seluruh tim yang menghasilkan sinergi hingga dapat menurunkan jumlah penduduk miskin di Pasbar.
Pada prinsipnya minimal ada dua hal pokok yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kemiskinan di Pasbar yaitu dengan mengurangi beban dan meningkatkan penghasilan bagi keluarga miskin tersebut.
Mengurangi beban dapat dilakukan misalnya dengan memberikan bantuan sosial, memberikan bea siswa pendidikan, memberikan subsidi, memberikan asuransi kesehatan, dan lainnya.
Begitu pula halnya meningkatkan pendapatan dapat dilakukan misalnya dengan memberikan kemudahan dalam pemberian kredit sebagai modal usaha, memberikan bantuan bibit, subsidi pupuk, bantuan alat dan mesin pertanian, bantuan alat penangkap ikan, dan yang lainnya.
Memang seharusnya porsi yang lebih banyak diberikan untuk intervensi penanggulangan kemiskinan adalah meningkatkan pendapatan. Sedangkan mengurangi beban dapat dikurangi secara bertahap, terutama diberikan bagi keluarga yang miskin ekstrim.
Apabila terlalu besar diberikan porsi mengurangi beban dikhawatirkan akan membuat masyarakat menjadi manja dan malas berusaha, artinya lebih baik diberi pancing dari pada diberikan ikan.
Selain itu meningkatkan penghasilan diyakini dapat membuat masyarakat lebih produktif dan mampu bakit untuk keluar dari garis kemiskinan yang menimpanya, papar Ikhwanri.
Lebih lanjut dijelaskan harapannya untuk memunculkan lebih banyak inovasi-inovasi berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan selain inovasi yang sudah ada.
Misalnya seperti inovasi "brondol sawit" yaitu berupa inovasi dengan melibatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Pasbar dengan menggunakan dana CSR untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan di daerah.
Begitu pula dengan inovasi membuat gula merah dari nira sawit yang sudah dilaksanakan oleh beberapa kelompok masyarakat di kecamatan Sungai Aur, hal ini juga dapat dikembangkan untuk meningkatkan tambahan penghasilan bagi petani.
Masih banyak tentunya sumber-sumber lain yang dapat dikembangkan sebagai inovasi untuk meningkatkan penghasilan masyarakat di Pasbar. Semoga kemiskinan dibumi penghasil sawit ini dapat ditekan sebaik mungkin...Aamiin. **** ikh//iz
![]() |
Putusan ini merupakan kemenangan telak bagi kepemimpinan sah DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di bawah pimpinan Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky) dan sekaligus membuktikan bahwa rekayasa hukum tidak memiliki tempat dalam sistem peradilan Indonesia, meskipun sebelumnya pihak penggugat telah memenangkan 9 perkara hingga tingkat Kasasi di MA, bahkan hingga tingkat PK di MA.
Gugatan yang ditolak tersebut diajukan oleh: Rudy Dermawan Muliadi, yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO dan Suwandi Sutikno, yang mengaku-ngaku sebagai Sekretaris Jenderal APKOMINDO
Kedua penggugat tersebut telah terbukti di persidangan tidak memiliki legitimasi dan dasar hukum yang kuat atas klaim kepemimpinan mereka dalam organisasi APKOMINDO, bahkan tidak mampu menghadirkan seorang saksi sama sekali.
Majelis Hakim yang berintegritas tinggi yang terdiri dari Ridwan Akhir, SH., MH. (Ketua), Gugum Surya Gumilar, SH., MH. (Hakim Anggota 1), dan Haristov Aszadha, SH. (Hakim Anggota 2) dengan Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH., telah membacakan putusan secara elektronik dengan amar yang jelas dan tegas yaitu:
I. Dalam Penundaan, Menyatakan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dari Penggugat tidak diterima;
II. Dalam Eksepsi, Menerima eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut;
III. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.393.000,-
Dengan dibacakannya putusan secara elektronik, maka Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT pada tingkat pertama dinyatakan selesai dan tertutup.
Secara khusus, Hoky menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang tulus kepada seluruh media online yang telah memberitakan proses persidangan ini dengan profesional dan berimbang. Liputan yang komprehensif dari media-media terpercaya telah membantu masyarakat memahami duduk perkara yang sebenarnya.
Hoky Mengatakan, “Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh jurnalis dan media yang telah meliput persidangan dengan profesional, menjunjung tinggi etika jurnalistik, dan membantu menyampaikan fakta hukum kepada masyarakat luas.” Tuturnya.
Proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan ini diwarnai dengan kehadiran dan dukungan solid dari para pengurus dan anggota APKOMINDO yang sah serta para sahabat Hoky.
Berikut nama-nama yang hadir dalam persidangan di PTUN Jakarta antara lain; Aditya Adiguna, Hartanto Sutardja, Yuliyanti, Cepu Suprianto, Yolanda Roring, Agus Dedi Supriyadi, Maulis Taufik Kosasih, S.Pd., Miryam Ariadne Sigarlaki, M.Psi., Wong Budi Gunawan, Linda Christina, Isabel Sentosa, Karen Wiraraharja, Agnes Wiraraharja,
Vicky W., Hotmaraja B. Nainggolan, SH. dan Herman Febrian Labiatmaja, SH.
Putusan ini merupakan kulminasi dari proses persidangan yang transparan dan profesional, dimana kebenaran materiil berhasil diungkap melalui kesaksian empat saksi kunci yang berintegritas dan pembongkaran kelemahan fundamental dari ahli yang dihadirkan oleh Penggugat.
Selama persidangan, terungkap fakta-fakta mencengangkan yang membongkar praktik rekayasa hukum sistematis yang dilakukan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno.
Sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan akses seluas-luasnya kepada publik, rekaman lengkap pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dapat diakses melalui: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/ Rekaman ini menjadi bukti elektronik autentik yang mengukuhkan semua keterangan yang disampaikan saksi-saksi dan ahli.
Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, dalam pernyataan resminya menyampaikan:
"Pertama-tama, kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas putusan yang adil dan bijaksana ini. Atas nama pribadi dan seluruh keluarga besar APKOMINDO, kami menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Majelis Hakim PTUN Jakarta yang telah memutus perkara ini dengan penuh kearifan, profesionalisme, dan berlandaskan kebenaran materiil." ungkapnya.
"Kami juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh media online yang telah memberitakan proses hukum ini secara objektif dan transparan. Peran media dalam menyampaikan fakta kepada masyarakat sangat kami hargai."
Puguh Kuswanto, Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO yang sah, menambahkan dengan penuh syukur:
"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APKOMINDO dari 23 provinsi di seluruh Indonesia yang telah memberikan dukungan tanpa henti selama proses hukum ini berlangsung. Dukungan nyata berupa surat dukungan resmi dan kehadiran dalam persidangan telah menjadi kekuatan moral yang sangat berarti bagi perjuangan kami menegakkan kebenaran."
Kedua pimpinan APKOMINDO secara khusus menyampaikan penghargaan mendalam kepada para saksi yang dengan berani dan jujur menyampaikan keterangan di bawah sumpah:
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dr. Rudi Rusdiah, Sandy Kusuma, Sugiyatmo, dan Yolanda Roring yang dengan integritas luar biasa dan keberanian moral telah menyampaikan keterangan yang jujur di bawah sumpah. Khususnya kepada Dr. Rudi Rusdiah yang dengan jiwa besar dan semangat menjunjung tinggi kebenaran, bersedia hadir mengungkap fakta sebenarnya meskipun sebelumnya berada di pihak yang berseberangan," ungkap Hoky dengan penuh penghargaan.
Puguh Kuswanto menegaskan, "Keberanian dan kejujuran para saksi ini telah membuka tabir rekayasa hukum yang selama ini mencoba mengaburkan kebenaran. Mereka adalah pahlawan sejati dalam penegakan keadilan di negeri ini. Semangat mereka patut menjadi teladan bagi seluruh insan hukum Indonesia." tegasnya.
Putusan yang adil ini merupakan konsistensi dari fakta-fakta tak terbantahkan yang terungkap selama persidangan, antara lain:
1. Pembongkaran Akta Notaris yang diduga Palsu oleh Dr. Rudi Rusdiah:
Dr. Rudi Rusdiah membuktikan dengan tegas bahwa ia tidak pernah menghadap ke Notaris Anne Djoenardi untuk pembuatan Akta No. 55, dan baru mengetahui keberadaan akta tersebut lima tahun kemudian. "Saya tidak pernah menghadap, saya tidak pernah datang," tegasnya di persidangan. Pernyataan ini diperkuat dengan tiga surat protes resmi yang dikirimkannya kepada notaris bersangkutan.
2. Ketidaksahan Munaslub 2015 yang Diungkap Sandy Kusuma:
Sebagai mantan Dewan Pertimbangan dengan pengalaman sejak 1995, Sandy Kusuma membantah keras klaim adanya pemilihan pada 2 Februari 2015. "Tidak pernah ada kegiatan 02 Februari 2015 yang Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail terpilih sebagai Sekjen DPP APKOMINDO," tegasnya.
3. Modus Penyalahgunaan Tanda Tangan:
Sugiyatmo mengungkap praktik penipuan terstruktur dimana tanda tangan pengurus diminta untuk keperluan sponsor, namun disalahgunakan untuk pembuatan dokumen hukum. "Tanda tangan di atas materai tersebut digunakan untuk mengurus notaris dalam membuat akta APKOMINDO DKI Jakarta dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya.
4. Legitimasi Kepengurusan yang Diakui 23 DPD:
Yolanda Roring menegaskan bahwa hanya kepengurusan di bawah pimpinan Hoky yang diakui oleh seluruh 23 DPD se-Indonesia. "Kalau saya memang melihatnya lebih yang aktif kepengurusan yang aktif ya di Pak Hoky, jadi saya tidak melihat ada yang aktif di kepengurusan pihak sebelah," tegasnya.
5. Kelemahan Fundamental Ahli Penggugat:
Ahli yang dihadirkan Penggugat, Henry Darmawan Hutagaol, SH., LLM., terbukti tidak kompeten dengan pernyataan seperti "Saya tidak menguasainya", "Itu sudah terlalu teknis", dan "Saya enggak mau" ketika menjawab pertanyaan mendasar tentang proses hukum.
Putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi kelangsungan dan perkembangan APKOMINDO. Dengan ditolaknya seluruh gugatan, kepengurusan di bawah pimpinan Hoky dapat terus melanjutkan berbagai program strategis untuk memajukan industri komputer dan teknologi informasi di Indonesia.
"Kami akan terus berkonsentrasi penuh pada pengembangan organisasi dan pemberdayaan anggota. Berbagai program strategis seperti National Cybersecurity Connect (NCC) 2025, Indonesia Digital Technology Expo (IDTEx) 2025, dan Indonesia Game Experience (IGX) 2025 akan kami lanjutkan dengan lebih fokus dan optimis," jelas Hoky dengan penuh semangat.
Puguh Kuswanto menambahkan, "Kami juga akan terus memperkuat sinergi dengan asosiasi mitra seperti APTIKNAS dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama membangun ekosistem teknologi informasi Indonesia yang sehat, berdaya saing global, dan berkelanjutan."
Hoky menyampaikan pesan; "Kami berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga integritas, kejujuran, dan etika dalam berorganisasi. Hukum pada akhirnya akan selalu berpihak pada kebenaran, dan keadilan pasti akan ditegakkan bagi mereka yang berada di pihak yang benar," tutup Hoky dengan penuh keyakinan.
Dengan putusan yang berkeadilan ini, maka kepemimpinan Hoky dan Puguh Kuswanto sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO telah mendapatkan pengakuan hukum yang kuat dan definitif. Babak baru telah terbuka bagi APKOMINDO untuk lebih berkonsentrasi dalam pengabdian kepada anggota, pengembangan industri teknologi informasi Indonesia, dan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi APKOMINDO, tetapi lebih dari itu merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang mendambakan tegaknya keadilan dan kebenaran dalam sistem peradilan di tanah air. (Hndr)
![]() |
| Antisipasi Kemacetan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Pasaman Barat Siagakan Personel disejumlah SPBU |
"Sejumlah personel disiagakan disejumlah SPBU, untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan bermotor dan pengamanan dalam pendistribusian BBM," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.
Menurut Kapolres, letak sejumlah SPBU berada di pinggir jalan lintas utama, dan jalur kepadatan lalu lintas kendaraan bermotor hingga pusat keramaian masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
"Sejumlah SPBU berada di jalur pusat keramaian masyarakat, sehingga kebutuhan BBM bersubsidi jenis pertalite maupun bio solar terus mengalami peningkatan," ujarnya.
Ditambahkan, Polres Pasaman Barat hadir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan dengan lancar tanpa mengganggu arus lalu lintas.
"Kami hadir di tengah masyarakat untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, terutama disejumlah titik rawan kemacetan yang mengalami peningkatan jumlah kendaraan bermotor,” tuturnya.
Dijelaskan, pengamanan juga melibatkan personel dari Polsek jajaran, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan personel Sat Samapta Polres Pasaman Barat. Petugas disiagakan disejumlah SPBU Batang Toman Kecamatan Pasaman, SPBU Base Camp Kecamatan Kinali dan SPBU Ranah Salido Kecamatan Lembah Melintang serta SPBU Muaro Kiawai.
"Berdasarkan laporan petugas dilapangan, situasi disejumlah SPBU terdapat aman, terkendali dan kondusif dalam pendistribusian BBM bersubsidi kepada masyarakat," jelasnya.
Ditegaskan, pihak SPBU maupun masyarakat yang melakukan pengisian BBM bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan serta regulasi, seperti kode barcode dan Nomor Polisi harus sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.
"Pendistribusian BBM kepada masyarakat harus sesuai dengan kode barcode dan Nomor Polisi kendaraan, sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi," tegasnya.
AKBP Agung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tertib dan mematuhi peraturan selama melakukan antrian pengisian BBM disetiap SPBU, agar situasi Kamtibmas berjalan dengan aman dan kondusif.
"Masyarakat diimbau untuk tertib dan mengikuti arahan dari petugas Kepolisian, dan jika ditemukan adanya praktik penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM bersubsidi, kita akan menindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya. **** Irz
![]() |
| ASN Pasbar Gelar Pengajian Bulanan, Wujudkan ASN Berakhlak dan Berintegritas |
![]() |
| Yulianto, Bupati Pasaman Barat |
![]() |
Oleh : MARTONDI LUBIS |
Logikanya sederhana : jika polisi di setiap Polsek benar-benar melarang dan menindak tegas kegiatan PETI, apakah masih ada yang berani beroperasi ? Jawabannya tentu tidak.
Karena siapa pun tahu, tidak ada alat berat yang bisa masuk ke lokasi tambang tanpa sepengetahuan aparat di wilayah tersebut.
Artinya, akar persoalan PETI bukan hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada mental dan integritas aparat penegak hukum. Selama ada pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum, maka sekeras apa pun perintah untuk menertibkan PETI, tidak akan pernah berhasil.
"Baru² ini ada diberitakan Polres Pasbar turun ke beberapa lokasi PETI", Tetapi ga jelas apakah mereka mau menindak atau cuma mengirim sinyal bahwa "setoran akhir² ini makin kecil" ???
Jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum benar-benar serius ingin menuntaskan masalah ini, maka langkah pertama adalah membersihkan institusi penegak hukum dari dalam.
Lakukan evaluasi menyeluruh, dan jika perlu, mutasi total aparat kepolisian di wilayah Pasaman Barat hingga tingkat Polsek. Tidak ada jalan lain jika sistem sudah terlalu lama dibiarkan rusak.
Masyarakat Pasaman Barat sudah lelah melihat drama yang sama berulang-ulang : operasi, penangkapan sesaat, lalu aktivitas tambang muncul lagi beberapa minggu kemudian. Ini bukan karena pelaku tambang terlalu kuat, tapi karena penegakan hukumnya yang lemah.
Kita hanya meminta satu hal : kepastian hukum dan keberanian moral. Karena ketika aparat kembali bersih dan berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu, maka tambang ilegal itu akan berhenti dengan sendirinya.
Dan ketika itu terjadi, Pasaman Barat bisa mulai bicara soal pembangunan yang benar-benar berkelanjutan.
(Martondi Lubis, SH, MKn, adalah Perantau asal Pasaman Barat, tinggal di Jakarta)
![]() |
| Hanya Latihan Kesiapsiagaan, Pusdalops BPBD Laporkan Gempa 8,8 SR dan Tsunami Landa Padang |