Berapa Anggaran Insentif Dokter Spesialis Pasbar ? Ini Penjelasan Kepala BPKAD
On Sabtu, Juni 06, 2026
![]() |
| Kepala BPKAD Pasaman Barat, Zulfi Agus |
SIMPANG AMPAT, prodeteksi.com — Rencana pemberian insentif bagi dokter spesialis di Kabupaten Pasaman Barat hingga kini belum bisa dipastikan. Pemerintah daerah bahkan belum dapat memproyeksikan kemampuan keuangan daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pasaman Barat, Zulfi Agus, Sabtu (06/06) kepada media ini mengungkapkan bahwa besaran anggaran belum dapat ditentukan karena saat ini regulasinya masih dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).
Penyusunan Perbup tersebut berfokus pada sistem remunerasi guna menghitung kembali komponen-komponen pendapatan khusus bagi tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
"Setelah Perbup ditetapkan, baru bisa dihitung besaran anggarannya," ujar Zulfi Agus saat memberikan keterangan.
Sebagai gambaran, sejumlah daerah tetangga di Sumatera Barat memiliki kebijakan insentif yang bervariasi bagi dokter spesialis. Di Kabupaten Pasaman, insentif yang diberikan berada di kisaran Rp15 juta. Sementara itu, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, angkanya terbilang cukup tinggi hingga mencapai Rp30 juta. Demikian kata salah seorang dokter spesialis di Pasbar.
Saat ditanya mengenai kemampuan keuangan Pasaman Barat dan apakah nantinya nominal insentif akan berkiblat pada daerah lain, Zulfi menegaskan hal tersebut belum bisa dijawab.
"Semuanya masih berproses. Nantinya persoalan ini tentu akan kita bahas bersama dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Pimpinan dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD," jelasnya.
Pemerintah daerah menargetkan pembahasan mengenai regulasi ini dapat dirampungkan dalam bulan ini. Namun, cepat atau lambatnya penetapan Perbup tersebut tetap harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
Zulfi menjelaskan bahwa draf Perbup tersebut wajib melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat sebelum akhirnya disahkan.
"Yang pasti akan kita usahakan segera selesai. Kita jadwalkan secepatnya dengan Kanwil Kemenkumham untuk proses harmonisasi tersebut. Setelah Perbup ditetapkan, barulah nominalnya dibahas bersama TAPD," tambahnya.
Terkait mekanisme penetapannya—apakah akan dimasukkan dalam Perubahan APBD melalui sidang DPRD atau justru baru dialokasikan pada anggaran murni tahun 2027—BPKAD menyatakan akan menyesuaikan dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku..
Sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), proses Perubahan APBD sendiri baru akan dimulai pada awal Juli mendatang.
"Terkait penganggaran tentu akan disesuaikan dengan ketentuan aturan yang berlaku. Kemudian kita lihat situasi dan kondisi setelah regulasi ditetapkan nanti. Yang jelas, pengelolaan keuangan daerah akan kita pastikan berjalan sesuai koridor hukum," pungkas Zulfi. *** irz

.png)
.png)

.png)


.jpeg)

.png)








.png)




