HEADLINE NEWS

Satresnarkoba Polres Pasbar Bekuk 6 Lelaki Saat Asyik Pesta Ganja

By On Jumat, April 19, 2024

 

 Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus enam pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja kering


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Peredaran Narkotika di Kabupaten Pasaman Barat semakin memprihatinkan. Hal ini membuat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat harus bekerja secara ekstra dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum bagi para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika.


Tidak tanggung-tanggung, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus enam pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja kering pada, Kamis (18/4/2024) sekira pukul 16.15 Wib.


Dalam penangkapan tersebut tim Opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto berhasil meringkus enam pelaku masing-masing berinisial RP (27), YP (24), MH (22), SP (24), KH (26) dan MS (28).


"Keenam pelaku berhasil diringkus petugas di Kampung Berangin Jorong Muara Tapus, Nagari Salingka Muaro, Kecamatan Sungai Aur, pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 16.15 WIB," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Jumat (19/4/2024).


Diterangkan, penangkapan terhadap enam pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika di daerah Kampung Berangin Jorong Muara Tapus, Nagari Salingka Muaro Kecamatan Sungai Aur.


Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diback up Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi beserta anggota, kemudian petugas mencurigai sebuah pondok dekat lapangan sepak bola diduga sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkotika.


"Sekitar pukul 16.15 WIB, anggota kami melakukan penggerebekan dilokasi pondok tersebut dan mengamankan enam pelaku masing-masing berinisial RP, YP, MH, SP, KH dan MS," terangnya.


Dikatakan, setelah mengamankan keenam pelaku, petugas langsung menghubungi Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat dimana penggerebekan tersebut diduga para pelaku akan menggunakan Narkotika secara bersama-sama di tempat tersebut.


Pada saat penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket ukuran sedang yang dibalut dengan lakban kuning yang diduga berisi Narkotika jenis ganja kering siap edar, dua bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis ganja kering dalam kotak rokok merk Level, satu linting diduga Narkotika jenis ganja kering siap pakai dalam kotak rokok Level serta 11 paket kecil Narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok Esse Change.


“Selain itu, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 581.000 yang dicurigai hasil jual beli barang haram tersebut,” ungkapnya.


Dijelaskan AKP Eri Yanto, dari pengakuan para pelaku, barang bukti satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning merupakan milik pelaku RP yang selanjutnya dibeli oleh pelaku YP. Selain itu, barang bukti 11 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, merupakan milik pelaku YP.


Barang bukti lainnya yang disita petugas yaitu satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru tanpa Nomor Polisi, satu buah plastik warna hitam dan delapan buah plastik warna bening ukuran kecil.


Ditambahkan, saat ini keenam pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


"Kami masih mendalami peran serta dan keterkaitan keenam para pelaku tersebut, dalam proses penyidikan ini, kami menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.


Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerja sama dan bersinergi dengan pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pasaman Barat.


“Laporkan jika ada peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dilingkungan sekitar kita, dan jajaran Polres Pasaman Barat akan tetap berkomitmen untuk menindak tegas terhadap para pelaku pengedar dan pemakai narkotika,” ucapnya. **** hmsresp/ i

Polsek Ranah Batahan Bekuk Pelaku Pencuri Sepeda Motor yang juga Seorang Residivis Narkoba

By On Kamis, Februari 08, 2024


 Polsek Ranah Batahan Bekuk Pelaku Pencuri Sepeda Motor yang juga Seorang Residivis Narkoba  


Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan jajaran Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ND (27) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku juga dikabarkan seorang residivis narkoba yang baru bebas dua minggu yang lalu.


Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal ini berhasil diringkus petugas dan dibantu oleh masyarakat di Jorong Air Runding, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka pada Rabu dini hari (7/2/2024) sekitar pukul 04.40 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/04/II/2024/SPKT/SekRabat/Polrespasbar/ Polda Sumbar tanggal 7 Februari 2024, terkait tindak pidana pencurian sepeda motor merk Yamaha RX King milik korban bernama Putra Amanda (23).


"Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, petugas kami, langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebuah warung yang berada di Jorong Siduampan Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan," ujar Kapolsek.


AKP Yuliarman menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, saat saksi Raja Martaon (24) mendengar suara sepeda motor lalu saksi melihat sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula, kemudian saksi membangunkan korban.


"Korban kaget karena sepeda motor miliknya sudah tidak terlihat didalam warung, kemudian korban sempat mengejar ke arah Jorong Air Runding Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka," terang Kapolsek.


Dikatakan, dalam perjalanan, korban bertanya kepada saksi yang merupakan seorang sopir truck membawa sawit bernama Agus Darisal bahwa sepeda motor tersebut lari ke arah Jorong Air Runding. Sesampai didepan minimarket, korban bertemu dengan pelaku sambil mengendarai sepeda motor miliknya.


"Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor milik korban, kemudian korban memegang baju pelaku," ungkapnya.


Dijelaskan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Irjon Siaga langsung menuju TKP, selanjutnya petugas dibantu masyarakat setempat berhasil meringkus pelaku.


Kapolsek kembali menerangkan, pelaku merupakan residivis dalam perkara Narkotika pada tahun 2018, dan baru menghirup udara bebas dua minggu yang lalu dari Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.


"Dalam aksinya, pelaku dibantu temannya yang berinisial AA yang juga merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.


Kapolsek menerangkan, untuk pelaku lainnya kami akan terus kejar dan kami sudah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang identitasnya sudah kami kantongi.


Petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan dalam kasus ini, terkait dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pelaku.


"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ranah Batahan, untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 


Atas perbuatan pelaku ini, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Untuk meminimalisir terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor, AKBP Agung Tribawanto S.Ik selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menjaga barang - barang yg berharga khusus nya kendaraan bermotor untuk memasang kunci ganda pada kendaraannya serta  selalu waspada, dan apabila terjadi pencurian, segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat. **** hmsrspsb/ irz

Polsek Sungai Beremas Ringkus Seorang Pelaku Curanmor di Silawai  Timur

By On Senin, Februari 05, 2024


 Polsek Sungai Beremas Ringkus Seorang Pelaku Curanmor di Silawai  Timur


Pasaman Barat, prodeteksi.com -----Lagi, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pelaku berinisial MH (37) yang merupakan warga Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.


"Benar, seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus oleh petugas disebuah pondok kebun Jorong Silawai Timur Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi pada Senin (5/2/2024).


Diterangkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2024/ SPKT/Polsek Sungai Beremas/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 28 Januari 2024 terkait tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BA 3267 BP milik korban bernama Mansyur Sembiring.


Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 06.00 WIB pagi, bertempat di rumah kebun milik korban tepatnya di Jorong Silawai Tengah, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.


"Menindaklanjuti laporan dari korban, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan meminta keterangan para saksi, dan langsung mencari informasi keberadaan pelaku yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas," terangnya.


Dikatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas pada Jum'at (2/2/2024) sekitar pukul 22.00 Wib, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada disebuah pondok kebun Jorong Silawai Timur Nagari Air Bangis.


Selanjutnya, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengintaian, dan melihat pelaku terlihat sedang duduk disebuah pondok kebun.


AKP Efriadi kembali menjelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BA 3267 BP.


"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas, untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 


Semakin maraknya aksi curanmor ini, AKBP Agung Tribawanto mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan selalu menggunakan kunci ganda serta pastikan kunci tidak terpasang pada kontak motor, kemudian Kapolres juga meminta untuk mengaktifkan dan mengoptimalkan kegiatan pos ronda dalam mengantisipasi kejadian pencurian ini. ****Hmsr/irz

Lagi, Satres Narkoba Polres Pasbar Tangkap 3 Lelaki dan 1 Wanita Pengedar Sabu

By On Kamis, Januari 25, 2024


 Polres Pasbar Tangkap Sejumlah Pelaku Pengedar Sabu 


Pasaman Barat, prodeteksi.com -----Menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap Narkotika, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus tiga lelaki dan satu wanita dalam hari yang sama, diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.


Para pelaku masing-masing berinisial BN (31) dan RR (35), diringkus disebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan AS (29) dan JN (28) diringkus di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Rabu (24/1/2024).


"Penangkapan terhadap kedua pelaku seiring keresahan dan laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi dan sebagai tempat memakai Narkotika jenis sabu disebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.


Dikatakan, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas disekitar rumah tersebut.


"Tepat pada pukul 01.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut, dan mengamankan dua orang yang diduga pelaku, terdiri dari seorang lelaki berinisial BN dan wanita berinisial RR," ungkapnya.




Diterangkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan Pemuda setempat, ditemukan dua bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap sabu (bong). 


Pengakuan dari kedua pelaku, Narkotika jenis sabu dan alat hisab (bong) tersebut adalah milik pelaku BN, merupakan sisa pemakaian sabu oleh pasangan BN dan RR.


"Kedua pelaku yang kita amankan ini bukan pasangan suami istri, dan rumah milik pelaku BN yang merupakan resedivis kasus yang sama sering dijadikan tempat pesta sabu, sedangkan pengakuan pelaku RR dia datang kerumah tersebut untuk menggunakan sabu bersama pelaku BN," terang Kasat Resnarkoba.


Dikatakan, berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku BN dan RR, Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AS, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan, menuju rumah AS yang berada di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.


Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan AS (29) dan seorang temannya berinisial JN (28), kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam rumah AS yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan satu paket kecil Narkotika jenis sabu serta satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca yang ditemukan petugas di dalam kamar milik pelaku AS.


"Pengakuan dari AS dan JN, barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang rekannya. Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran terhadap rekan AS yang identitasnya telah diketahui," ucapnya.


Dijelaskan, dari pelaku BN dan RR, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibalut dengan tissue warna putih di dalam kotak rokok merek Essecange Juice.


Selain itu, petugas juga menyita satu lembar kertas kecil yang bertuliskan Iqosiluma warna biru, satu unit handphone Android merk Samsung warna biru, satu buah pemantik api gas yang terpasang jarum serta satu buah alat hisap sabu yang terpasang pipet dan kaca pirek.


"Sedangkan dari pelaku AS dan JN, petugas menyita barang bukti dua paket sedang dan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kaca pirek, satu set bong terpasang pipet, satu unit handphone merk Oppo warna silver, satu buah pemantik api gas, dan satu buah jarum," jelasnya.


Keempat pelaku dan barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.  *** hmsrespsb/ irz

Tim Opsnal Polsek Ranah Batahan Ringkus Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu

By On Rabu, Januari 24, 2024



 Terkait Kasus Narkoba, Seorang pemuda di Ranah Batahan Ditangkap Polisi


Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Kepolisian Sektor Ranah Batahan Resor Pasaman Barat meringkus seorang Pemuda berinisial AF (24) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.



Tim Opsnal dibawah pimpinan Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, berhasil menangkap pelaku disamping Irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/1/2024) malam.



Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman mengatakan, pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait aktivitas pelaku yang sering menggunakan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di dekat irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru.


"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi yang diduga sering dijadikan pelaku tempat menggunakan dan transaksi sabu," ujar AKP Yuliarman, Rabu (24/1/2024).


Diterangkan, dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang menggunakan Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan beberapa warga masyarakat setempat.


"Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga paket ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, satu set alat hisap (bong) terbuat dari botol air mineral, tiga unit handphone android, satu buah power bank serta uang tunai sebesar Rp. 2.225.000," terangnya.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatan pelaku, penyidik dari Satresnarkoba menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undangn-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.*****hmsrsps/iz

Razia Pekat, Jajaran Polres Pasbar melalui Polsek Kinali Sita  79 Botol Miras berbagai Merk

By On Minggu, Desember 31, 2023

 

 Polsek Kinali berhasil menyita 79 botol miras dari berbagai merk serta 60 liter miras tradisional jenis tuak dibawa ke Polsek Kinali yang nantinya akan dimusnahkan.



Pasaman Barat, prodeteksi.com  -----Menjelang pergantian Tahun Baru 2024, Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Polsek Kinali menggelar kegiatan dengan sasaran penyakit masyarakat (PEKAT) dengan mendatangi warung yang diduga menjual minuman keras atau minuman beralkohol, Sabtu (30/12/2023) siang.


Razia gabungan yang melibatkan personel TNI dari Kodim 0305/Pasaman berhasil mengamankan 60 liter minuman keras tradisional jenis tuak serta 79 botol minuman keras dari berbagai merk tanpa dilengkapai surat izin edar. 


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman menjelaskan bahwa pihaknya saat ini gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan tahun Baru 2024.


"Razia yang kami lakukan ini sebagai salah satu bentuk kegiatan cipta kondisi menjelang perayaan  Tahun Baru guna menjaga keamanan jelang pergantian tahun nantinya," ungkap Kapolsek.


Dalam razia gabungan yang dimulai pada pukul 11.00 Wib tersebut, petugas mendatangi beberapa warung yang diduga menjual miras, razia dilakukan di empat lokasi yang berbeda diwilayah hukum Polsek Kinali.


Beberapa lokasi yang didatangi petugas berada di warung tuak milik SH (75) yang berada di Blok B, Jorong Padanag Canduh, Nagari Padang Candung Kecamatan Kinali dengan menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.


Selanjutnya petugas bergerak kewarung tuak milik PW (47) yang berada di Jorong Wonosari, Nagari Wonosari, Kecamatan Kinali dengan menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.


Kemudian razia dilanjutkan kerumah milik KW (48) yang juga menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak yang berada di Jorong Wonosari, Nagari Bancah Kariang, Kecamatan Kinali.


Setelah itu, petugas kembali mendatangi sebuah warung milik RK (27) yang berada di Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto Kinali, Kecamatan Kinali dengan menyita 79 botol minuman keras dari berbagai merk yang tidak memiliki izin edar.     


AKP Alfian Nurman yang memimpin razia gabungan ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas jelang pergantian tahun sehingga keamanan dan ketertiban menjelang Tahun Baru dapat diwujudkan.


"Razia ini kita gelar sebagai upaya menjaga kondusifitas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban jelang pergantian Tahun baru 2024 agar masyarakat yang merayakan pergantian tahun tidak merasa cemas dan khawatir,” ungkap Kapolsek.


Kegiatan yang berakhir pada pukul 13.00 Wib ini berhasil menyita 79 botol miras dari berbagai merk serta 60 liter miras tradisional jenis tuak dibawa ke Polsek Kinali yang nantinya akan dimusnahkan.


Selain merazia warung yang diduga menjual minuman keras, petugas gabungan juga mendatangi pasar Padang Caduh untuk merazia pedangang yang menjual petasan yang tidak mengantongi izin.


Sebanyak 27 pack marcon korek, 19 pack marcon happy power, 12 pack marcon korek pocollo yang disita petugas guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat yang akan merayakan pergantian tahun 2024.


Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman juga mengajak semua pihak, baik itu penjual maupun pembeli untuk menjaga keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kinali. ****hms respsb/ irz

Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor dan Kotak Imfak yang Terkam CCTV di Jambak

By On Rabu, Desember 27, 2023

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com -----Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial DS (18) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan kotak infak yang video aksinya terekam CCTV dan viral dimedia sosial (medsos).


Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro bersama personel lainnya berhasil meringkus pelaku di Jorong Durian Hutan Kenagarian Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (26/12/2023).


"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian sepeda motor dan kotak infak di Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I Barat, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Masjid Raya Al Falah Jambak Jalur VII Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris pada, Rabu (27/12/2023).


Dikatakannya, berdasarkan tiga laporan dari masyarakat yakni, Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/X/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 4 Oktober 2023, tentang perkara tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA- 5519-SP milik korban Agus Suwandi (49).


Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/XII/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/XII/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 26 Desember 2023 terkait tindak pidana pencurian kotak infak yang terjadi di Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I Barat dan Masjid Raya Al Falah Jambak Jalur VII Barat.


"Berdasarkan tiga laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit I Tipidum langsung melakukan penyelidikan atas perkara tindak pidana pencurian tersebut," ucapnya.


Diterangkan Kasat Reskrim, setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pencurian sepeda motor dan kotak infak tersebut, petugas menemukan titik terang identitas pelaku yang diperoleh dari rekaman kamera pengawas (CCTV), saat melakukan pencurian kotak infak Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BA-5519- SP warna hitam.


Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pasaman Barat diduga keras yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP adalah DS.


"Petugas mendapat informasi bahwa pelaku DS berada di Jorong Durian Hutan Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman. Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku," terangnya.


AKP Fahrel Haris menjelaskan, pengakuan dari pelaku bahwa aksi pencurian dilakukan pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, saat itu pelaku berjalan di jalan setapak belakang kios tepatnya di pasar Tempurung dan sudah membawa satu buah kunci kontak palsu sepeda motor yang diperoleh dari seorang temannya.


"Saat itu, pelaku melihat empat unit sepeda motor sedang terpakir di belakang kios, salah satunya Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP, kemudian pelaku memasukan kunci kontak palsu ke sepeda motor tersebut secara paksa, setelah mesin menyala, pelaku langsung melarikan sepeda motor tersebut dan membawa ke rumah pelaku di Jorong Durian Hutan Nagari Aia Gadang," jelasnya.


Lebih lanjut dikatakan, setelah menyimpan sepeda motor yang diduga hasil pencurian selama dua hari, selanjutnya pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku pergi menggunakan sepeda motor tersebut ke Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I mengambil kotak infak yang terbuat dari terbuat dari kaca dan bingkai alumunium.


Setelah berhasil mengambil kotak infak, kemudian pelaku pergi ke toilet untuk memecahkan kotak infak tersebut, dan mengambil uang di dalamnya sebesar Rp 50.000, kemudian pelaku pergi meninggalkan kotak Infak di dalam toilet.


"Pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 05.30 WIB, pelaku membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP ke Sungai Paku Kecamatan Kinali dan bertemu dengan korban Agus Suwandi, selanjutnya korban menanyakan tentang kepemilikan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, dan mengakui kepada korban bahwa sepeda motor tersebut diambilnya di Pasar Tempurung, selanjutnya korban mengambil sepeda motor tersebut dari pelaku," tuturnya.


Tidak hanya sampai disitu, pelaku juga kembali menjalankan aksinya pada Senin (18/12/2023) sekira pukul 16.15 WIB, pergi ke Masjid Raya AL Falah Jambak Jalur VII Barat Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA-3497-SV dan melakukan pencurian terhadap satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai alumunim dengan cara memindahkan kotak Infak tersebut ke dalam toilet Masjid.


"Sesampai di toilet masjid, pelaku mencongkel kotak Infak dengan menggunakan sebuah paku besi ukuran lima inci, dan mengambil uang di dalam kotak infak tersebut sebanyak Rp. 500.000 dan meninggalkan kotak Infak di dalam toilet Masjid tersebut," ucapnya.


Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BA-3497-SV, satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai alumunium dengan tinggi 80 cm dan lebar 20 cm dan satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai alumunium dengan tinggi 60 cm dan lebar 20 cm.


"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya. ***hmsrpsb/ irz

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *