HEADLINE NEWS

Masih Aroma PAW Pimpinan Dewan, Dalius K Laporkan DPD II Golkar Pasbar

By On Jumat, Desember 10, 2021

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com --- Diduga berawal dari surat DPD II Golkar Pasaman Barat (Pasbar) terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar) dari partai tersebut, membuat H. Daliyus K, SSI, MM yang masih menjabat sebagai wakil ketua, konon merasa keberatan. 



Dikabarkan, Daliyus merasa keberatan karena dia menduga  bahwa DPD II Golkar Pasbar membuat dan mempergunakan surat palsu untuk menggantinya dari jabatan yang dia emban saat ini. Sehingga dengan surat tersebut DPD II Golkar Sumbar menyepakati pergantian wakil ketua DPRD Pasbar tersebut dalam rapat pleno dan menyurati DPRD Pasbar beberapa waktu lalu.



Informasi yang diperoleh, rencana PAW ini juga beriringan dengan telah bergantinya Ketua DPD II Golkar Pasbar dari Daliyus K kepada Dirwansyah, yang juga anggota DPRD Pasbar beberapa waktu lalu. Namun karena belum keluar SK DPP Golkar atas pergantian wakil ketua DPRD tersebut, maka belum diagendakan paripurna PAW wakil ketua ini oleh legislatif setempat.


Namun, karena Daliyus menduga  adanya indikasi pemalsuan surat DPD 1 Golkar Pasbar tersebut, dia pun melaporkan  permasalah ini ke Polres Pasaman Barat .


 Daliyus K, SSI, MM


Ketika dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021), Daliyus K membenarkan adanya laporan tersebut. Hal ini terkait dugaan tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu untuk mengganti Wakil Ketua II di DPRD Pasaman Barat dari Partai Golkar.


"Sebenarnya laporan itu sudah cukup lama. Hal ini karena proses pengeluaran surat DPD I Golkar itu belum melalui rapat pleno. Dan yang saya tahu adalah rapat pengurus. Sehingga diduga ada pemalsuan surat, " katanya 


Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/408/XI/2021/Reskrim,Tanggal 24 November 2021 terhadap laporan pengaduan Daliyus K sebagai Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Fraksi Partai Golkar pada tanggal 1 November 2021.


Sebagaimana yang di sampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat M. Aries Purwanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Fetrizal S, S.Ik, M.H. saat di korfirmasi oleh awak media Kamis,(9/12). Dia membenarkan bahwa perkara dugaan pemalsuan surat tersebut masih proses penyelidikan.


Sementara itu, Wakil ketua Bidang Hukum Partai Golkar Pasaman Barat, Kasmanedi, S.H, CPL yang dikonfirmasi. Juga membenarkan adanya laporan Dalius tersebut ke Polres Pasbar. Bahkan pihaknya juga sudah menerima panggilan untuk memberikan keterangan.


"Benar bahwa Daliyus K telah melapor ke Polres Pasbar. Ini terkait surat keputusan hasil rapat partai Golkar Pasbar yang menurut Daliyus diduga palsu dengan alasan bukan hasil pleno, " kata Kasmanedi


Lanjutnya, " awalnya saya mendengar adanya laporan tersebut karena ditelpon oleh pengurus Partai. Kami akan mendalami dimana akar permasalahan perkara itu" ungkapnya .


Namun Kasmanedi membantah adanya unsur pemalsuan. Sehingga ia sangat menyayangkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan menjelaskan secara detail dalam memberikan keterangan nantinya. 


Dia menambahkan persoalan ini terkait internal partai. Semestinya di selesaikan di ruang lingkup partai. Sebab ada mahkamah partai untuk mencari solusinya, mengaapa nggak ditempuh melalui mahkamah partai, "tanyanya.


"Sebenarnya hal itu sebelum dilaporkan alangkah baiknya di klarifikasi dulu ke DPD II atau ke DPD I. Itu etikanya agar di selesaikan dalam ruang lingkup partai bukan langsung lapor kepolisi, terangnya.


Ketua DPD II Golkar Pasbar, Dirwansyah yang dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021) juga membatah adanya unsur pemalsuan dalam surat PAW tersebut. Karena lanjutnya sudah melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku. Dan ia menilai hal ini persoalan internal partai.


Namun ia membenarkan adanya surat pengajuan PAW wakil ketua DPRD tersebut. Akan tetapi karena masih pada tahap keputusan DPD I Golkar Sumbar, belum keluar surat dari DPP Golkar, sehingga belum dilakukan pembahasan di DPRD Pasbar.


"Surat yang masuk kan baru dari tingkat DPD I Golkar. Belu dari DPPD Golkar. Sehingga jika pun diproses SK Gubernur belum bisa keluar sebelum adanya SK DPP, " ujarnya ****tim


Pelantikan PAW Ketua DPRD Pasbar telah Dijadwalkan, Parizal Hafni Tempuh Jalur Hukum Lainnya

By On Selasa, Desember 07, 2021


 Kantor DPRD Pasaman Barat


Pasaman Barat, prodeteksi.com --- Walau Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, Parizal Hafni, ST, belum menerima alasan pemberhentiannya sebagai ketua DPRD setempat oleh DPP Gerindra dan masih akan menempuh jalur hukum, namun pelantikan dan pengambilan sumpah, Erianto sebagai ketua DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) telah dijadwalkan dan segera dilaksanakan.



Ini menyusul keluarnya SK Gubernur Sumbar Nomor 171-913-2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang peresmian pemberhentian dengan hormat Parizal Hafni dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Pasbar.


 

SK ini dikeluarkan gubernur setelah menerima usulan peresmian PAW dari Wakil Ketua DPRD Pasbar pada 09 November 2021 yang juga diteruskan oleh  Bupati Pasbar pada 10 November 2021. Mengacu pada adanya SK DPP Gerindra tentang pemberhentian Parizal Hafni dari Ketua DPRD setempat.



Informasi yang diperoleh, dengan keluarnya SK Gubernur tersebut, Badan Musyawarah DPRD Pasbar melakukan revisi program kerja (Progja) pada Senin 06 Desember 2021. Dan memutuskan merevisi agenda DPRD bulan Desember 2021.


 

Revisi progja yang ditanda tangani Wakil Ketua Endra Yama Putra itu, salah satunya menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD  pada Senin 13 Desember 2021 mendatang.


 

Kasubag Humas DPRD Pasbar, Zul Fadli yang dikonfirmasi, Senin (6/12/2021) membenarkan adanya revisi progja DPRD Pasbar tersebut. Salah satunya adalah penjadwalan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengambilan sumpah dan janji Pimpinan DPRD.


 Parizal Hafni  -  Erianto


"Pengambilan sumpah atau pelantikan ketua DPRD hasil PAW dari Parizal hafni kepada Erianto akan dilakukan sesuai revisi progja. Dan dijadwalkan Senin 13 Desember 2021. Pengambilan sumpah ini akan dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, " katanya.


Sejumlah pihak dan instansi akan diundang. Diantaranya, pimpinan /anggota DPRD beserta istri, bupati, Forkopimda, KPU Pasbar, Bawaslu, Sekda, Asisten 1, 2 dan 3, semua kepala OPD, para kabag setda, camat, wali nagari dan tokoh masyarakat, pers  dan tenaga ahli fraksi DPRD.


Sementara itu Parizal Hafni yang dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021) mengatakan, pihaknya masih akan menempuh langkah hukum lainya. Karena SK Gubernur telah keluar, maka menurutnya langkah hukum yang akan ditempuh adalah melalui PTUN.

 

"Benar, kita akan tempuh jalur hukum lainnya. Kemungkinan besar melalui TUN, karena SK Gubernur sudah keluar, " sebutnya.


Dijelaskan, pada prinsifnya pihaknya tidak setuju dengan pengeluaran SK DPP Gerindra terkait pemberhentiannya dari Ketua DPRD. Sebab, dalam pandangannya seolah olah mengarah pada pembunuhan karakter. Padahal, ia merasa tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik partai maupun DPRD.


"Sepertinya proses ini terlalu cepat sampai ke tahapan SK gubernur dan progja pelantikan penggantian ketua DPRD. Namun silakan saja kalau memang itu sudah sesuai aturan perundang undangan, "ungkapnya.


Lanjutnya, "kalau ini sudah menjadi keputusan, ya kita kan di negara ini harus tunduk dan patuh terhadap hukum dan perundang undangan, " ujarnya. ****irt z


 


 


 


Upayakan Langkah Hukum  Lainnya, Parizal Hafni Cabut Gugatan di PN Pasbar

By On Senin, Desember 06, 2021

 

 Upayakan langkah hukum lainnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Parizal Hafni mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pasbar 


Pasaman Barat, prodeteksi.com------Upayakan langkah hukum lainnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Parizal Hafni melalui Penasehat Hukumnya, Abdul Hamid, SH, MH mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (6/12/2021).


Perkara nomor : 25/pdt.G/2021/PN.Psb yang dicabut tersebut terkait gugatan terhadap keputusan DPP Partai Gerindra tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD Pasbar dari Parizal Hafni kepada Erianto.


 Parizal Hafni Cabut Gugatan di PN Pasbar




Kuasa Hukum Parizal Hafni, Abdul Hamid yang dikonfirmasi, Senin (6/12/2021) membenarkan perihal pencabutan tersebut. Menurutnya, pencabutan gugatan perkara itu karena pihaknya selaku penggugat masih akan mengupayakan langkah hukum lainnya.


“Benar, kami telah mencabut kembali  gugatan yang sebelumnya telah kami ajukan ke PN Pasbar. Dengan alasan kami selaku penggugat masih akan mengupayakan langkah hukum lain terkait perkara yang penggugat hadapi saat ini, “jelas Hamid, sebagaimana juga dinyatakan dalam surat pencabutan tanggal 6 Desember 2021.


Dijelaskan, pencabutan gugatan juga dilakukan setelah keluarnya SK Gubernur Sumbar Nomor 171- 914-2021 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Pasbar. Namun pihaknya sebagai Penasehat Hukum masih mempelajari SK tersebut untuk mengupayakan langkah hukum lainnya melalui peradilan Tata Usaha Negara (TUN).


Ia juga menegaskan bahwa Parizal Hafni belum menerima alasan dikeluarkan keputusan DPP utuk pemberhentian dirinya. Sehingga upaya menempuh langkah hukum lainnya masih dimungkinkan. ****irz


Gugatan Parizal Hafni Disidangkan, Dua Wakil Ketua DPRD tidak Hadir

By On Senin, November 29, 2021

 Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni didampingi pengacara, Abdul Hamid, SH usai sidang perdana gugatan atas SK pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Senin 29 November 2021 
 

Pasaman Barat, prodeteksi.com --- Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar) mulai menyidangkan gugatan Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni, Senin 29/11/2021). Ini terkait masuknya SK pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD dari Partai Gerindra yang kemudian diagendakan dalam pembahasan di legislatif setempat. 



Sebagaimana diketahui, Parizal Hafni merasa keberatan  dan menggugat secara hukum atas keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian darinya sebagai Ketua DPRD Pasbar dari Partai Gerindra tanggal 25 oktober 2021.



Menurut Parizal, ketika itu  ia sudah laksanakan rapat pimpinan DPRD dengan wakil ketua I ( Endra Yama Putra), wakil ketua II ( Dalitus.K.SSi), Sekwan ( Dasrial.S.Sos dan Notulis (Gustiman ). Dengan kesimpulan bahwa surat pergantian pimpinan tersebut belum dapat diproses karena Parizal menyatakan keberatan dan akan menempuh jalur hukum. 



Namun lanjutnya, tanggal 1 November 2021 pimpinan DPRD tetap  memprogjakan dan menetapkan paripurna penggantian pimpinan pada tangal 9 November 2021. Sehinga ia akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.  


Parizal mengatakan,  selama ini ia tidak pernah melanggar kode etik DPRD dan juga ia menyebut tidak pernah melanggar kode etik partai. Namun mengapa proses pergantian ketua DPRD tetap dilaksanakan, “tanyanya.



Atas gugatan Parizal Hafni tersebut, PN Pasbar telah menggelar sidang perdana Senin 29 November 2021. Dalam tuntutannya, Parizal meminta untuk mencabut SK DPP Gerindra tentang pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Pasbar periode  2019-2024.


Adapun agenda sidang adalah pembacaan gugatan terhadap tergugat satu, DPP Gerindra dan terguat dua, Daliyus K dan Endra Yama Putra,  yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Pasbar.


 Sidang Perdana gugatan Parizal Hafni


Parizal Hafni  menerangkan bahwa benar ia telah mengikuti agenda sidang perdana, Senin (29/11/2021)  di PN Pasbar. "Benar kita telah mengikuti agenda sidang hari ini, dan agendanya adalah pembacaan gugatan terhadap tergugat, " sebutnya.


Dalam gugatannya, ia tetap memohon kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat, untuk mengeluarkan putusan membatalkan SK pemberhentianya. Ia menyatakan siap untuk menghadirkan bukti dan saksi saksi pada sidang berikutnya.



Namun ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas tidak hadirnya pimpinan DPRD yang berstatus tergugat dua yaitu Daliyus K dan Endra Yama Putra. 


"Saya kecewa mengapa mereka tidak hadir, padahal mereka adalah sebagai tergugat dua. Apakah itu dikatakan kooperatif, "ucapnya.



Disisi lain, penasehatan hukum dari pihak DPP Gerindra, Desmihardi menyebutkan, pihaknya memang telah mengambil keputusan dari mahkamah partai bahwa Parizal Hafni diberhentikan dari jabatanna sebaai Ketua DPRD Pasbar. Keputusan itu katanya disyahkan oleh petinggi Partai Gerindra pada saat itu .


"Keputusan itu dikeluarkan mahkamah tinggi partai.  Dikarenakan  ia dinilai telah melanggar ADRT partai dan tidak bisa dinego lagi, "ucap Desmihardi.



Sementara itu, Penasehat Hukum Parizal Hafni, Abdul Hamid S.H menyebutkan bahwa pihaknya siap mengikuti proses persidangan selanjutnya. Agenda berikutnya adalah mendengarkan jawaban tergguat.



“Hari ini merupakan sidang perdana pembacaan gugatan Ketua DPRD, Parizal Hafni terhadap Tergugat. Kita ikuti saja bagimana prosesnya. Kita menuntut bahwa SK pemberhentian dari Gerindra tersebut dibatalkan oleh pengadilan“ kata Abdul Hamid, S.H.****irz

Praperadilan Terhadap BNNK Pasbar Perkara Penangkapan Terduga Kasus Ganja, Mulai Disidangkan

By On Jumat, November 05, 2021

 

 



PasamanBarat , prodeteksi.com----Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar) menggelar  sidang praperadilan perdana, Jum’at  (05/11/2021). Sidang ini terkait penangkapan yang dilakukan BNNK Pasbar terhadap terduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) di Kejorongan Taming Kecamatan Ranah Batahan, yang terjadi pada 23 September 2021 lalu.



Informasi yang diperoleh menyebutkan, agenda sidang hanya pembacaan permohonan dari pihak keluarga yang di bacakan oleh team kuasa hukum,  Adma Sadli Lubis SH.MH dan Kasmanedi SH, Jum’at (05/11/2021) di ruang sidang pengadilan setempat. 


Hal tersebut dibenarkan oleh team kuasa hukum dari pihak pemohon. Menurut Kasmanedi,   kliennya ingin mencari keadilan untuk mereka. Salah satunya dengan cara melakukan praperadilan terhadap BNNK Pasbar di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, " ujarnya.


Ditambahkannya, praperadilan ini terkait  penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka. Bahwa diduga katanya belum cukup dua alat bukti terkait penangkapan tersebut.


“Alat bukti itu ada lima. Yakni, saksi,   ahli,   surat,  petunjuk dan keterangan tersangka. Menurut kami dua alat bukti belum terpenuhi dan salah, prematur. Jadi penahanan dan penetapan tersangka menurut kami tidak sah, ‘ kata Kasmanedi, Jum’at.



Sidang perdana yang dipimpin lansung oleh Hakim tunggal Suspim Nainggolan  tersebut, baru pada tahapan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. “Memang benar kita memimpin sidang praperdilan itu , baru sampai tahap pembacaan permohonan oleh team kuasa hukum  sebagai pemohon " sebutnya. 


Untuk agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (08/11/2021) yakni pembacaan jawaban dari pihak BNNK Pasbar. Sebelum pembacaan jawaban itu pihak BNNK wajib membawa surat tugas dan surat kuasa termohon, kata Suspim Nainggolan.



Seperti diberitakan sejumlah media, kasus penangkapan ini terjadi pada tanggal  23 september 2021. Ketika itu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasbar bekerjasama dengan BNNK provinsi sumbar menangkap  tersangka dan  mengamankan empat karung warna putih yang berisi sejumlah paket besar narkotika jenis ganja.  


Saat itu, dua orang yang diduga pelaku “R”  (35) dan “S”  (42) ditangkap di dekat Jembatan Taming Jorong Taming Batahan, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat. Dan hasil pengembangan, pihak BNNK mengamankan dua orang pelaku lainnya AP  (29) dan R E  (29) di dalam kebun Sawit di Kenagarian Parit, Kecamatan Koto Balingka. *****red


Hamsuardi - Risnawanto, Menyatu jadi Pasangan Calon Menuju Pilkada Pasbar 2020

By On Minggu, Juli 12, 2020




Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Sama-sama berpengalaman di bidang pemerintahan, dan juga pernah sama maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) pada tahun 2015,  (H. Hamsuardi, S.Ag – H. Risnawanto, SE), kini menyatu sebagai pasangan calon (Paslon), yakni calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Pasbar menuju Pilkada 2020, yang segera akan mendaftar ke KPU Pasbar.

Jika dilihat dari pengalaman terakhir di bidang pemerintahan daerah Pasbar, Hamsuardi berpengalaman memimpin berbagai SKPD setingkat  Eselon II, Sedangkan Risnawanto adalah Mantan Wakil Bupati Pasbar pada Periode 2005-2010, ketika kepala Daerah saat itu dipimpin oleh Bupati  H. Syahiran.

Walau pernah jadi atasan atau bawahan di lingkungan pemerintahan dan pernah sama sama maju Pilkada 2015, ketika itu Hamsuardi sebagai Cabup berpasangan dengan Kartuni, sedangkan Risnawanto sebagai Cawabup berpasangan dengan Zulkenedi Said,  kini mereka (Hamsuardi- Risnawanto) menyatu jadi pasangan calon menuju Pilkada Pasbar 2020.

“Dengan tekad yang bulat dan niat yang ikhlas untuk Pasaman Barat yang lebih maju dan lebih baik, kami telah sepakat dan berkomitmen untuk maju sebagai pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2020 ini. Semoga mendapat tempat di hati rakyat dan kiranya niat baik kami ini terkabul dengan izin Allah SWT,“ kata Hamsuardi beberapa hari lalu, ketika dihubungi prodeteksi.com.

Dikatakan, untuk rencana pencalonan, Hamsuardi – Risnawanto didukung gabungan partai politik yang jalin koalisi yakni, PKS, PDIP dan PBB. Dengan total jumlah kursi ketiga partai ini adalah 8 kursi hasil Pemilu 2019 lalu. Dengan demikian, koalisi ini sudah bisa mengajukan pasangan calon.


Koalisi ketiga partai ini diperkuat dengan adanya surat Pernyataan Kolaisi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasbar Periode 2021-2026 yang ditandatangani pimpinan ketiga partai tingkat Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 7 Juli 2020.

“Memang benar telah ada dukungan koalisi PKS, PDIP dan PBB yang telah dinyatakan secara tertulis dan telah disetujui pimpinan tingkat provinsi. Tinggal kini menunggu rekomendasi pimpinan pusat, Kata Hamsuari, yang juga Mantan Calon Anggota DPR RI pada Pemilu 2019 lalu, yang meraih suara signifikan dan hampir lolos ke senayan Jakarta Pusat.

Dijelaskan, surat pernyataan kolaisi tersebut ditanda tangani oleh Ketua DPC PDIP Pasbar, Dedi Lesmana, S.Pi dan Sekretaris, Endang jaya Putra. Partai ini memperoleh 4 kursi DPRD Pasbar. 

Terus dari PKS, ditanda tangani oleh Fajri Yustian, A.Md, Ketua DPD PKS Pasbar dan Sekretaris, Supriono, STP. Partai ini meperoleh 3 kursi hasil pemilu 2019, Dan dari PBB, ditandatangani oleh Domigus Putra, Ketua DPC PBB Pasbar dan Sekretaris, H, Syafnil Dt. Batuah, S.PdI. Partai ini memperoleh 1 kursi di DPRD Pasbar.

Adapun isi pernyataan koalisi tersebut berbunyi, “ Dengan ini kami bersama menyatakan untuk berkoalisi mengusung pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman Barat Periode 2021-2026 , H Hamsuardi, SAG sebagai Bakal Calon Bupati dan Risnawanto, SE sebagai Bakal Calon Wakil Bupati. Dengan jumlah kursi pengusung 8 kursi”.

Surat Pernyataan Kesepakatan koalisi ini dibenarkan oleh Sekretaris PDIP Pasbar, Endang Jaya Putra yang dihubungi beberapa hari lalu. Menurutnya, koalisi tersebut memang benar adanya tinggal menunggu rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari ketiga partai.

“Benar, bahwa kesepakatan koalisi antara PDIP, PKS dan PBB telah tercapai. Tinggal kita menunggu rekomendasi dari Pimpinan Pusat, “ ujarnya.

Sementara itu, Risnawanto yang dihubungi Jum’at lalu mengatakan, ia bersama Hamsuardi telah berkomitmen untuk maju sebagai pasangan calon dengan suatu tekat mewujudkan Pasaman Barat yang lebih maju dan lebih baik ke depan.

“Kami bertekad maju bersama menuju Pilkada Pasbar, dengan niat ikhlas  semoga dapat dukungan rakyat. Inovasi dan semangat perubahan akan mewarnai langkah kita untuk mewujudkan Pasaman Barat yang lebih maju, "sebut Risnawanto.

Lebih lanjut Risnawanto memohon doa dan dukungan masyarakat Pasbar. "Insya Allah bersama kita bangun daerah Pasbar tercinta, kita tingkatkan kualitas pendidikan, kekuatan ekonomi yang baik dan pemerataan digitalisasi serta religius dan sejahtera, "paparnya. ****irti z


H. Maryanto –Yulisman, Melangkah Maju Menuju Pilkada Pasbar 2020

By On Kamis, Juni 25, 2020

H. Maryanto, SH. MM - Ir. Yulisman, Sp. MM, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar

Pasaman Barat, prodeteksi.com---Jelang masa pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) 2020, bakal kandidat calon bupati (Cabup) Pasbar mulai memilih dan menentukan bakal calon wakil bupati (cawabup) sebagai pasangan calon (paslon)

Pergerakan yang cukup cepat dan meyakinkkan dilakonkan oleh H. Maryanto, SH. MM. Begitu namanya mencuat sebagai bakal kandidat Cabup Pasbar, tak lama kemudian ia berhasil meraih dukungan Partai Gerindra yang akan mengsungnya dalam pencalonan. 

Kini, ia pun telah mendapatkan “jodoh” untuk pasangan pilkada. Beberapa hari yang lalu, H. Maryanto, putra kelahiran Kasik Putih Sungai Aur, 15 Oktober 1963, sepakat berpasangan bersama Ir. Yulisman, Sp. MM, yang dikabarkan mendapat dukungan Partai kebangkitan Bangsa (PKB). 

Keduanya berkomitmen untuk melangkah maju sebagai calon bupati dan wakil bupati. Kesepakatan mereka capai dalam siuatu pertemuan di Nagari Lingkuang Aur Kecamatan  Pasaman, Kamis (18/6/2020). Dalam kesempatan itu, mereka terlihat begitu mesra dan serasi dalam suatu tekad sukses dalam Pilkada nanti. 

Dengan demikian, hampir dapat dipastikan bahwa yang akan mengusung kandidat ini adalah Partai Gerindra dan PKB. Koalisi kedua partai ini, dengan total perolehan suara 9 kursi DPRD Pasbar hasil Pemilu lalu, telah bisa untuk mengajukan pasangan calon.


H. Maryanto marga Daulay, sapaan akrab Bang Maryanto, ketika dikonfirmasi Rabu (24/06/2020), membenarkan bahwa antara ia dan Yulisman telah komit untuk maju sebagai pasangan calon. Ia pun mohon doa restu dan dukungan masyarakat Pasbar. 

Perpaduan kedua tokoh muda, yang berasal dari kawasan Pasbar Utara dan tokoh dari selatan Kinali, mereka bertekad dapat membawa perubahan untuk kemajuan Pasbar yang maju berprestasi dan bermartabat.

“Terimakasih dunsanak, sahabat, relawan, dan masyarakat Pasbar serta seluruh pendukung. Mari kita bersama berjuang dalam meraih sukses dan kemenangan pada Pilkada Pasbar 2020 ini, untuk mewujudkan Pasaman Barat Maju, Berprestasi, dan Bermartabat. Insya Allah Bisa!, “ikrarnya.

Dijelaskan, visi dan misi ke depan, di antaranya mewujudkan pelaksanaan tata Kelola Pemerintah yang baik dan bersih. Dan meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Terus, memperkuat kemandirian Ekonomi serta menggerakan Sektor Unggulan Daerah.

Selain itu meningkatkan kualitas kehidupan beragaman dan bermasyarakat, mewujudkan Kondisi Masyarakat yang aman, tentram dan dinamis. Bahkan juga yang tak kalah pentingnya mencakup norma-norma yang mengatur masyarakat, apalagi  saat ini akhlak sebagian anak –anak muda mulai terkikis, terpengaruh budaya dan arus informasi global. ***IRTI Z 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *