HEADLINE NEWS

Kebijakan PT Agrowiratama Menuai Aksi Protes Petani Sawit Air Haji, Ini Tuntutannya

By On Minggu, Mei 31, 2020

Aksi Petani Sawit Air Haji meminta pihak manajemen PT Agrowiratama kembali memperbolehkan petani sekitar mengangkut buah sawit mereka melalui jalan perusahaan tersebut

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Nasib sejumlah petani yang berkebun di sekitar areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrowiratama yang berlokasi di Jorong Air Haji Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), beberapa waktu terakhir ini dikabarkan bertambah susah dan menjerit.

Informasi yang diperoleh prodeteksi.com menyebutkan, kesusahan patani yang merupakan warga Air Haji Nagari Sungai Aua dan juga warga sekitarnya, mereka rasakan sejak adanya pelarangan kendaraan angkutan TBS (Tandan Buah Segar) bagi Plasma Batang Alin Permai yang dilarang masuk HGU PT Agrowiratama yang kemudian merembet juga pada petani sekitar.

Walau kebijakan ini awalnya merupakan kesepakatan antara PT. Agrowiratama dengan Jorong Air Haji dan tokoh masyarakat sekitar perusahaan pada 6 Mei 2020, namun ternyata dalam perkembangannya berdampak pada kesulitan petani dalam mengangkut buah sawit dan membuat terganggunya aktivitas ekonomi mereka.

Akhirnya karena merasa dirugikan, para petani ini pun melakukan unjuk rasa di depan perusahaan perkebunan PT. Agro Wiratama (Musimmas Group)  di Jorong Air Haji,  Sabtu siang (30/05/2020). Dalam aksinya mereka menuntut agar pihak perusahaan tidak mempersulit warga untuk mengeluarkan buah masyarakat yang ada di sekitar lokasi Plasma Batang Alin yang merupakan lokasi HGU perusahaan.

Sebab, sejak beberapa minggu terakhir ini mereka merasa bertambah susah karena tidak dapat mengeluarkan buah dari lokasi kebun jika melalui akses jalan perusahaan PT. Agrowiratama.

Kepala Jorong Air Haji, Dedi Wandi kepada wartawan sebagaimana dilansir sejumlah media online mengatakan, pihaknya telah menarik   surat pernyataan yang mereka tandantangani sebelumnya dan suratnya telah diantarkan pada Kantor PT Agrowiratama. Untuk itu pihaknya minta Pihak Perusahaan  membatalkan surat pernyataan tersebut.

Intinya, mereka meminta perusahaan memberi kebebasan pada warga untuk mengangkut buah sawit mereka melalui Jalan PT Agrowiratama. Dan diberi kemudahan memakai akses jalan untuk pengangkutan buah sawit seperti biasanya.

Endang Jaya Putra, Anggota DPRD Pasbar ketika menampung aspirasi petani sawit Air Haji
Salah seorang tokoh masyarakat yang juga  Anggota DPRD Pasbar, Endang Jaya Putra kepada media ini membenarkan bahwa sejak tangal 6 Mei 2020 sesuai Surat Edaran Pihak Perusahaan, para petani sekitar tidak dapat lagi mengangkut buah sawit mereka melalui jalan PT Agrowiratama. Akibatnya, tertunda panen dan berdampak pada melemahnya perekonomian warga, bahkan kian menambah susah warga.

“Kita mengingatkan pihak perusahaan, janganlah menyusahkan masyarakat dengan menghambat petani membawa hasil panennya melewati jalan perusahaan. Karena hal itu justru akan menambah  beban ekonomi kepada masyarakat. Apalagi situasi saat ini yang kian sulit karena terdampak ekonomi akibat wabah Covid-19," katanya.

Menurutnya, jika alasan mengantisipasi pencurian sawit di areal kebun pihak perusahaan, ya pihak perusahaan jelasnya dapat meningkatkan pengawasan dan memproses secara hukum jika ada warga yang tertangkap melalukan pencurian sawit plasma atau sawit milik perusahaan.

“Saya rasa perketat saja pengawasan dan laporkan jika ada tindak pencurian. Lagi pula, kehadiran perusahaan perkebunan seperti PT Agrowiratama ini kan untuk tujuan peningkatan perekonomian masyaraat sekitar. Kalau seperti ini bisa jadi justru berakibat menyusahkan petani, “ ujar Endang.

Selanjutnya ia berharap agar perusahaan membebaskan masyarakat atau petani untuk mengeluarkan hasil tani mereka. Apalagi, mereka umumnya hanya untuk cari makan dan kebutuhan keluarga.
 
Terkait hal ini jelas Endang,  telah diadakan mediasi atau pertemuan antara masyarakat dan perusahaan yang difasilitasi oleh Kepala Polsek Lembah Melintang dan dihadiri tokoh masyarakat dan tokoh adat. Dan pertemuan akan dilanjutkan pada Selasa (2/5). 


Mudah-mudahan harapnya akan ada solusi terbaik dan pihak perusahaan akan mengabulkan tuntutan warga dan para petani. Namun jika tidak ada kesepakatan terkait solusi sebagaimana yang dituntut petani, maka persoalan ini kemungkinan besar akan dibawa ke DPRD Pasbar dengan memanggil pihak-pihak yang terkait..

"Memang benar, kalau hari Selasa ini tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan hering dengan DPRD Pasbar. Kita akan tindaklanjuti persoalan ini sesuai aspirasi dan tuntutan para petani, tegasnya.  .

Ini Surat Kesepakatan Sebelumnya yang kemudian menimbulkan persoalan dan diminta dievaluasi kembali  
Denika Saputra, Ketua OKP Garuda Sakti dukung petani dalam memperjuangkan haknya. Sebagaimana di media sosial ia menegaskan bahwa OKP Garuda Sakti Pasbar bersama perwakilan masyarkat petani di lingkungan HGU PT Agro Wiratama, telah menuntut hak petani ke perusahaan tersebut.

Menurutnya, PT Agrowiratama jangan semena mena tidak mengijinkan hasil TBS petani tidak boleh lewat melalui jalan perusahaan. Sebab jika demikian mana  lagi  keadilan bangsa mana kebebasan warga negara dan petani setempat, "tanyanya.


Sementara itu, Humas PT Agrowiratama, Santoso belum dapat dihubungi. Namun sebelumnya kepada wartawan ia mengatakan, pihak nya tidak pernah menghalangi sawit petani untuk melintas dari perusahaan itu. Namun terkait persoalan ini akan dibahas bersama pihak terkait dan segara dicarikan solusinya. Secara lebih detail lanjutnya, akan ia sampaiakan pada Selasa nanti (2/6/2020). ***irti z

Tasmir Bantah Pembayaran Plasma Tidak Lancar

By On Kamis, Maret 12, 2020

Perwakilan Demo Ketia Bertemu Manajemen PT bTN Pasbar ( Rabu, 11/3/2020)

Pasaman Barat, prodeteksi.com------ Terkait tuntutan warga Masyarakat Nagari Air Bangis Kecamatan Sei Beremas Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang mengatasnamakan anggota Plasma Nagari Air Bangis, dibantah oleh Tasmir, SH, Sekretaris Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta (ABS).


Menurutnya, pembayaran dana plasma kepada lebih dari 3700 anggota KSU ABS Air Bangis, tidak benar jika dikatakan macet atau tidak lancar. Sebab pihak koperasi membayarkannya secara rutin setiap bulannya.

“Tidak benar pembayaran uang plasma terlambat lebih dari empat bulan. Sebeb, setahu saya setiap bulannya lancar. Mungkin yang berkata demikian bukan anggota plasma, “ tegas Tasmir, menjawab pertanyaan media ini, Kamis (12/3/2020).

Lebih lanjut Tasmir mengatakan, ia memang tidak hadir ketika warga melaksanakan unjuk rasa. Namun yang jelas katanya persoalan seperti yang disampaikan demostran tidak benar. Sebab, KSU jelasnya melaksanakan kegiatan sesuai payung hukum tentang perkoperasian. Dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyangkut adanya tuntutan pergantian pengurus jelasnya ada undang –undang yang mengaturnya. Tidak bisa begitu saja tapi harus sesuai aturan dan melalui prosedur serta mekanisme yang berlaku.

“Kalau kurang jelas, sebenarnya bisa dilihat dalam UU Koperasi jadi warga tidak salah paham dalam hal ini, katanya lagi. 

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya,  ratusan Masyarakat Nagari Air Bangis yang disebut tergabung dalam anggota Plasma Nagari Air Bangis, melakukan aksi ujukrasa, Rabu (11/3/2020). Aksi demo ini mereka gelar mulai dari Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta (ABS), terus ke Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Air Bangis dan kemudian ke PT. BTN. (Bintara Tani Nusantara) sebagai bapak angkat KSU.

Surat ditujuakan pada PT. BTN
Informasi yang diperoleh, aksi yang mereka lakukan sebagai ungkapan kekecewaan mereka karena sudah lebih empat bulan tidak menerima hasil TBS plasma.  Selain itu mereka juga menuntut adanya pergantian pengrus koperasi.

Pada kesempatan pertemuan dengan manajemen PT. BTN perwakilan demo juga menyerahkan surat dari anggota plasma 374 Air Bangis. Dalam surat tersebut masyarakat minta untuk menghentikan segala kegiatan aktivitas di plasma Air Bangis sementara waktu, sampai terbentuknya pengurus KSU yang baru yang difasilitasi Pemkab Pasaman Barat. ***ar/irz

Pembayaran Plasma Macet. Anggota KSU ABS Air Bangis Berunjukrasa

By On Kamis, Maret 12, 2020


Aksi Demonstrasi (Unjukrasa) Ratusan anggota
Plasma KSU ABS Air Bangis Pasbar di PT. BTN
Pasaman Barat, prodeteksi.com------ Ratusan Masyarakat Nagari Air Bangis Kecamatan Sei Beremas Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang tergabung dalam anggota Plasma Nagari Air Bangis, melakukan aksi ujukrasa, Rabu (11/3/2020). Aksi demo ini mereka gelar mulai dari Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta (ABS), terus ke Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Air Bangis dan kemudian ke PT. BTN. (Bintara Tani Nusantara) sebagai bapak angkat KSU.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, aksi yang dilakukan anggota pelasma tersebut, merupakan ungkapan kekecewaan mereka karena sudah lebih empat bulan tidak menerima hasil TBS plasma. Sementara aktivitas di kebun plasma berjalan seperti biasa, namun masyarakat tidak mendapatkan hak nya sebagai anggota. Selain itu mereka juga menuntut adanya pergantian pengrus koperasi.

“Kami ingin pengurus KSU transparan dalam pengelolaan kebun plasma nagari Air Bangis dan  kami meminta manejemen PT BTN dapat memberikan rekapitulasi rincian hasil TBS serta jumlah transfer uang ke KSU,” kata koordinator unjuk rasa.

Para anggota merasa kesal karena tidak bisa menemui pejabat koperasi ataupun BPR Mutiara Air Bangis, tempat pengambilan hasil TBS plasma. Sehingga, mereka melanjutkan aksi ke PT. BTN.

Kapolsek Sei. Beremas, Feri Arjoni ketika dikonfirmasi Kamis (12/3) membenarkan adanya aksi demo sekitar 200 warga tersebut. Pihaknya telah diberitahu sebelumnya dan alhamdulillah katanya berjalan dengan tertib dan aman. Dalam pengamanan ketika itu, pihak Polres Pasbar menerjunkan 85personil gabungan dari polsek terdekat 

“Benar bahwa mereka yang melakukan asksi demo tersebut dikarenakan macetnya pembayaran dana plasma anggota KSU dalam empat bulan terakhir. Dan mereka menuntut adanya pergantian pengurus, “ kata Feri Arjoni menjawab pertanyaan media ini.

“Semua yang mereka tuntut terkait persoalan internal koperasi dan anggotanya. Oleh karena itu kita berharap adanya penyelesaian yang akan difasilitasi pihak terkait di lingkungan pemkab Pasbar, Ujar ya

Lebih lanjut dikatakannya, “kami hanya bidang pengamanan saja. Sedangkan untuk penyelesaian persoalan internal koperasi bukan ranah polsek, karena ada pihak yang berwenang yang dapat memfasilitasi persoalan itu, “ jelas Kapolsek

Sementara itu, usai aksi demo, manager PT BTN, Dafrizal Lbs dan manager Plasma, Agus, telah menerima perwakilan demostran. Turut hadir anggota Pasbar, Mailizar Datuk Sampono, kordinator aksi, Alidar Ahmad dan tokoh masyarakat Air Bangis lainnya. Juga hadir pada saat itu Kabag OPS Polres Pasaman Barat. Muddassir.

Pada kesempatan tersebut Dafrizal Lbs mengatakan akan meminta petunjuk dari pimpinan di Padang terkait data yang diminta oleh masyarakat sebagai anggota plasma tersebut.

Pada kesempatan tersebut perwakilan demo juga menyerahkan surat dari anggota plasma 374 Air Bangis. Dalam surat tersebut masyarakat minta untuk menghentikan segala kegiatan aktivitas di plasma Air Bangis sementara waktu, sampai terbentuknya pengurus KSU yang baru yang di fasilitasi Pemkab Pasaman Barat.

Alidar Ahmad, koordinator aksi unjuk tersebut,  berharap Pemkab Pasaman Barat agar serius dalam menyikapi permasalahan KSU ini,agar hak hak masyarakat sebagai anggota dapat terpenuhi sesuai AD ART koperasi. *****arwin/donal/ irti z

Tahun 2019, Empat Proyek Bina Marga DPUPR Pasbar Putus Kontrak

By On Senin, Februari 24, 2020

Kantor Dinas PUPR Pasaman Barat
Pasaman Barat, prodeteksi.com------Tahun Anggaran 2019, terdapat sejumlah proyek yang tidak selesai tepat waktu dan akhirnya putus kontrak. Khusus di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pasbar setidaknya terdapat 5 proyek putus kontrak. Empat Bidang Bina Marga dan satu Lagi Bidang Cipta Karya.

Informasi yang dperoleh menyenbutkan, dari empat proyek Bina Marga yang putus kontrak. Proyek itu terkait dengan pembangunan jalan dan jembatan, di antaranya adalah satu proyek Jalan dan jemabatan di Tanjung Larangan Ranah Batahan.

Kemudian, satu unit jembatan dekat pandam pekuburan di kawasan Ujung Gading, Satu unit Jalan di Silaping dan masih proyek jalan di Gunung Tuleh. Sedangkan Bidang Cipta Karya, salah satunya adalah Proyek landscape Masjid Agung Pasbar.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pasbar, Bambang Sumarsono
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pasbar, Bambang  Sumarsono yang dikonfirmasi belum lama ini membenarkan adanya empat proyek bina marga yang putus kontrak. Menurutnya hal itu terjadi karena berbagai kendala termasuk kekurang seriusan dari pihak kontraktor.

Namun demikian menurutnya, dibanding tahun 2018, pelaksanaan proyek tahun 2019 dinilai lebih baik dan lebih sedikit yang putus kontrak. “Mudah-mudahan tahun ini akan lebih baik lagi dan perencanaan serta pelaksanaan pun akan diusahakan dipercepat, “ kata Bambang

Terkait permasalahan putus kontrak ini, hendaknya menjadi catatan tersendiri bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasanan Barat (Pasbar) agar ke depan dapat diminimalisir. Sehingga percepatan pembangunan kian optimal.

Demikian disampaikan oleh Arwin Lubis, Ketua LSM TOPAN RI Pasbar, menurutnya permasalahan putus kontrak dan tidak selesainya proyek sesuai jadwal, bisa berdampak kepada kerugian massyarakat sebagai pemamfaat hasil pembangunan.

Selain itu, dengan proyek yang terbengkalai, erat kaitannya dengan kinerja pejabat pada OPD terkait. Sebab, bukan kontraktor saja yang dinilai buruk, tapi pejabat terkait juga dinilai tidak becus dalam mengawasi dan mengontrol jalannya proyek

“Saya kira saatnya OPD terkait dan pejabatnya mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sebelumnya. Dan hendaknya punya target lebih baik lagi di masa mendatang. Dan ikhlaslah berbuat untuk Pasbar, ujar Arwin belum lama ini didampingi sekretaris LSM TOPAN RI Pasbar, Irti Zamin, SS

Lebih lanjut dikatakan, LSM TOPAN RI meminta kepada pihak ULP dan Dinas terkait agar proses lelang dan penetaan pemenang atau pelaksana proyek lebih selektif dan transparan serta akuntabel. Hendaknya juga penuh pertimbangan seobjektif mungkin, dan menolak jika seandainya ada titipan untuk dimenangkan .

Dengan demikian diharapkan pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2020 ini akan jauh lebih berkualitas dna lebih baik dari tahun 2019. Sehingga Pasbar kian maju dan lepas dari kawasan yang pembangunan infrastrukturnya tertinggal. ****irz

Tak Selesai Tepat Waktu, Proyek Irigasi Batang Bayang Ujunggading Diperpanjang.

By On Sabtu, Februari 08, 2020


Proyek Irigasi Batang Bayang Ujung Gading Pasaman Barat
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Proyek Irigasi Batang Bayang, yang berlokasi di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), tidak selesai tepat waktu. Sedangkan penandatangan kontrak, dilaksanakan pada tanggal `19 Oktober 2017.

Mega proyek multi years dengan jangka waktu pekerjaan 786 hari kalender ( TA 2017, 2018 dan 2019), yang anggarannya bersumber dari APBN, sebesar Rp.275 miliar ( dengan nilai kontrak Rp. 270.183.300.000,00), yang dikerjakan PT ADHI KARYA- PT INDO BANGUN GROUP KSO, mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari yang direncanakan selesai akhir tahun 2019.

Pekerjaan Saluran Irigasi Batang Bayang Zona 2
Namun, sampai saat ini, proyek Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air   Provinsi Sumatera Barat, yakni Balai Wilayah Sungai Sumatera V, berdasarkan peninjauan media ini ke lokasi proyek Kamis (6/2/2020), pekerjaan nampak masih berlangsung, baik di lokasi bendungan Lubuk King (Zona 1) serta pekerjaan saluran di zona 2, zona 3 dan zona 4. 

Adapun lingkup Pekerjaan proyek Irigasi Batang Bayang yang Konsultan Perencananya,PT.Putra Pertiwi Perkasa dan Konsultan pengawas, PT.Mitratama Asia Pasifik-KSO ini, adalah terdiri dari Pembangunan Bendungan, Saluran Suplesi dan Saluran Pembawa.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, jika pekerjaan tidak dipacu dan dioptimalkan, maka Bendungan irigasi yang akan mengairi sawah seluas 6.500 hektare, akan mengalami keterlamabatan peresmian dan operasionalnya. Sementara kemampuan bendungan Batang Bayang I yang ada saat ini hanya mampu mengairi areal sawah sekitar 2.800 hektare dari total potensi 10.000 hektare. 

Oleh karena itu sejumlah warga menyampaikan harapannya agar pembangunan bendungan dan saluran irgasi Batang Bayang, yang sumber airnya dari Batang Sikabau ini, dapat diselesaikan segera dan jangan sampai terbengkalai.

“Harapan kami tentunya, proyek ini dapat segera dimanfaatkan. Terutama untuk memenuhi pengairan persawahan masyarakat yang selama ini masih minim, “ kata seorang warga yang enggan ditulis namanya.

Lokasi Bendungan Irigasi Batang Bayang di Lubuk King Ujung Gading
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh media ini, jika bangunan bendungan dan irigasi Batang Bayang ini dapat dioperasikan maka diperkirakan terjadi meningkatkan intensitas tanam dari 110 persen menjadi 180 persen. Sehingga pendapatan panen meningkat dari 1,8 ton per hektare menjadi 4,5 ton per hektare.   

Sehingga, jika produksi padi dapat dihasilkan dari areal persawahan 2 x tanam x 4.5ton/ha x 6500 ha, maka akan tercapai produksi sebesar 58500ton/tahun 

Papan Informasi / Plang Proyek Irigasi Batang Bayang 
Salah seorang Humas pelaksana pekerjaan proyek, Elvi Syahril ( Hel), yang dikonfirmasi lewat telephon selulernya, Kamis (6/2/2020), membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian proyek bendungan Irigasi Batang bayang. Menurutnya pekerjaannya diperpanjang selama enam bulan terhitung bulan junujari 2020.

“Pekerjaannya tetap dilanjutkan sampai selesai. Ini karena ada berbagai kendala dan persoalan, sehingga masa pekerjaanya diperpanjang, “katanya  

Maryono, pengawas lapangan yang dijumpai di lokasi proyek, menyebutkan, pekerjaan yang belum selesai di Zona 2, adalah pembangunan jalan infeksi sepanjang sekitar 1 KM. Secara umum menurutnya persentase pekrjaan sudah lebih 85 persen. Ia optimis akan selesai paning lama dua bulan ini.

Sementara, Miftahudin, pejabat administrasi teknik PT. Adhi Karya mengatakan, tidak selesainya proyek tepat waktu ,dikarenakan berbagai kendala, seperti pada saat pembebasan lahan yang berlarut-larut, dan adanya pertimbangan masalah lainnya, sehingga diberi perpanjangan waktunya selama 6 bulan sejak Januari 2020.

Item pekerjaan di lokasi bendungan (zona 1) yang belum rampung jelasnya, adalah dinding pengaman bendungan sekitar 80 meter, lanscape dan finishing pagar. Namun secara keseluruhan proyek ditargetkan katanya selesai dan  dapat di PHO pada akhir Februari 2020.

“Persentase pekerjaan sudah hampir selesai, Dan diharapkan dalam bulan ini bisa rampung, “katanya, di saat media ini mengunjungi proyek Kamis lalu.  ****irti z



Sejumlah Proyek Putus Kontrak, Termasuk Landscape Masjid Agung Pasbar, Mengapa?

By On Minggu, Januari 19, 2020


Masjid Agung  Pasaman Barat
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Menjadi tanda tanya bagi masyarakat mengapa masih ada proyek terutama proyek fisik yang putus kontrak di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Apa sebenarnya yang menjadi kendala sehingga mengalami keterlambatan penyelesaian  proyek,  sehingg akhirnya kontrak pekerjaan diputuskan.

Dari informasi yang diperoleh, Salah satu proyek yang nilainya cukup besar yang putus kontrak tahun anggaran 2019, adalah pembangunan landscape Masjid Agung Lanjutan. Proyek ini bersumber dari dana APBD Pasbar dengan pagu dana sebesar Rp. 1,25 Milyar.

Dari laman Web lpse.pasamanbaratkab, diketahui bahwa kontrak yang ditandatangani pada September 2019, pada awalnya ditawar sebanyak 33 rekanan kontraktor. Dan kemudian dimenangkan oleh CV. Garuda Jaya Bersama dengan harga penawaran Rp. 1.097.286.397,90.-.  

Drs. Irwan Nasution, Asisten II Pemkab Pasbar
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Pasbar, Drs. Irwan Nasution yang dikonfirmasi media ini beberapa hari lalu, membenarkan adanya beberapa proyek fisik di Pasbar yang putus kontrak tahun 2019. Namun ia belum menerima laporan resmi dari seluruh OPD di Pasbar. Walaupun sebelumnya sudah disurati untuk meminta laporan pelaksanaan proyek 2019 dari seluruh OPD.

“Memang benar sejumlah proyek putus kontrak, ada sekitar empat proyek yang saya dengar di berbagai kecamatan. Termasuk Proyek Lanscape Masjid Agung Pasaman Barat,  merupakan lanjutan dari tehun sebelumnya, “ kata Irwan.

Ia tidak merinci secara detail proyek mana saja yang putus kontrak tersebut. Namun jelasnya, yang lokasinya di pusat kota Simpang Empat, adalah termasuk pembangunan Lanscape Masjid Agung. Dengan capaian persentase menurut Irwan adalah 45 Persen siap.

Sumber : Laman Web LPSE Pasbar 
“ Hasil penghitungan bobot terakhir, pekerjaannya mencapai 45 persen. Sehingga akhirnya putus kontrak . Kemungkinan besar perusahaan yang mengerjakan proyek ini akan mengalami sanksi blacklist, “jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, walaupun PPTK proyek ini telah berupaya maksimal dan tegas terhadap rekanan pelaksana proyek. Namun akhirnya tetap juga putus kontrak.

Menurut Irwan, penyebab putus kontrak belum diketahui secara pasti. Namun bisa jadi ada berbagai kendala di lapangan. Bisa saja terkait dengan kondisi cuaca, ketersediaan dana oleh kontraktor, atau mungkin ada faktor lain.

Namun Irwan sangat menyayangkan, karena jika saja kontraktor betul-betul komit dan serius, tentu jika ada kendala harus dicarikan solusinya, jangan sampai berembet pada tidak selesainya pekerjaan proyek.

Oleh karena itu, untuk tahun anggaran 2020 ini, ia menegaskan agar pihak Panitia Lelang atau ULP agar betul-betul selektif dalam menetapkan pemenang tender. Sehingga diharapkan tahun 2020 ini tidak ada lagi proyek yang putus kontrak.

“Saya perlu ingatkan pada pihak yang terkait dalam penetapan pemenang tender agar betul – betul selektif dan mulailah perencanaan lebih awal. Terus, dari sekian rekanan yang menawar, carilah yang betul-betul siap, rekam jejaknya bagus dan mampu baik dari segi ketersediaan modal, keseriusan dan komitmen dalam pelaksanaan proyek,” tegas Irwan. ******irz



SK Pemberhentian Manus Handri Dinyatakan tidak Sah, PTUN Padang Minta Bupati Laksanakan Putusan Pengadilan

By On Sabtu, Desember 28, 2019

Manus Handri
Pasaman Barat, prodeteksi.com---MESKIPUN gugatan Manus Handri, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasaman Barat (Pasbar), terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekdakab Pasbar, telah dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, namun sampai saat ini eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan tersebut belum terlaksana.

Walaupun sebelumya telah ada perintah Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) melalui Surat Sekretariat Daerah Nomor 800/7000/BKD-2019 tanggal 28 Oktober 2019, yang meminta Bupati Pasbar (H. Yulianto) melaksanakan putusan PTUN. Hal ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) sebelumnya, dengan prihal yang sama.  

Bahwa hasil putusan pengadilan tingkat pertama PTUN Padang Nomor 23/G/2018/PTUN-PDG Tanggal 19 November 2018  sama dengan putusan banding di PTUN Medan Nomor 33/B/2019/PT.TUN-MDN Tanggal 13 Maret 2019.dan diperkuat pula dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 345/K/TUN/2019, tanggal 31 Juli 2019, menyatakan tidak sah SK pemberhentian Manus Handri Nomor 821.22/591/BKPSDM-2018, yang dikeluarkan Bupati Pasaman Barat Tanggal 29 Juni 2018.

Dikarenakan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, maka keluar pula Surat Perintah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor W1.TUN/998/AT.02.05/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019, yang meminta Bupati Pasaman Barat untuk melaksanakan putusan PTUN Padang dan PTUN Medan serta putusan MA. 

Adapun perintah yang disampaikan PTUN Padang ini menegaskan bahwa apabila tergugat (Bupati Pasaman Barat), tidak bersedia melaksanakan isi putusan pengadilan, maka Panitera Pengadilan akan mengumumkan pada media massa cetak setempat dan pengadilan juga akan menyampaikan hal ini kepada Presiden RI, selaku pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan tergugat agar melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut. Pengadilan juga akan menyampaikan ke Lembaga Perwakilan Rakyat dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, keluarnya perintah PTUN Padang ini juga didasarkan atas Surat Permohonan Kuasa Penggugat ( Manus Handri) tanggal 3 Oktober 2019, prihal permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan, yakni PTUN Padang, PTUN Medan yang diperkuat putusan MA

Manus Handri, yang dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019), membenarkan bahwa Surat Perintah PTUN Padang tertanggal 16 Desember telah ia terima tembusannya beberapa waktu lalu. 

H. Yulianto, Bupati Pasbar
“Benar bahwa saya telah menerima tembusan surat PTUN Padang yang terbaru, yang ditujukan pada Bupati Pasbar untuk melaksanakan putusan pengadilan,” kata Manus Handri, di Simpang Empat.

Bagi Manus sendiri, seperti ia sampaikan sebelumnya,  hal ini menyangkut harga diriOleh karena itu, ia menginginkan agar Bupati tidak mengabaikan atau mengangkangi surat gubernur dan mendagri serta putusan pengadilan.

Ketua Komis I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri ketika dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya telah pernah membahas hal ini dalam rapat komisi, sebelum keluarnya surat perintah dari Gubernur Sumbar. Sehingga bupati dapat mempedomani surat gubernur tersebut.

“Kita telah bahas hal itu belum lama ini, dengan menghadirkan berbagai pihak bersama Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar, dan kemudian DPRD Sumbar merekomendasikan pada Gubernur Sumbar untuk memerintahkan pihak Tergugat (Bupati Pasaman Barat) melaksanakan putusan pengadilan, “ sebut Syamsul Bahri melalui telephon selulernya, Sabtu (28/12/2019)

Lebih terang dikatakan, bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut terpulang kepada Bupati Pasbar. Karena telah ada Surat dari Gubernur Sumbar berdasarkan putusan PTUN dan putusan MA.

Sementara itu Bupati Pasbar, H. Yulianto melalui Kabag Hukum, Setia Bakti, SH yang dikonfirmasi sebelumnya, Jum’at (27/12/2019), membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya Surat Perintah PTUN Padang tentang pelaksanaan putusan pengadilan, yang diterbitkan tanggal 16 Desember 2019. Namun yang diterimanya adalah copian tembusan surat yang ditujukan pada Manus Handri.

“ Surat aslinya memang belum kita terima, mungkin masih dalam perjalanan. Namun demikian bupati dan sekda telah mendisposisi copian surat yang disampaikan pada kami, untuk dipelajari dan sikapi. Oleh karena itu Bupati Pasbar melalui Kabag Hukum akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumbar dalam waktu dekat ini, “ ujar Setia Bakti.

Menurutnya, mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan perlu mendapat petunjuk yang jelas dari gubernur. Agar pelaksanaannya berjalan sesuai mekanisme yang ada.

Apalagi belum adanya jawaban surat bupati yang ditujukan pada gubernur yang pada intinya berisi permohonan petunjuk gubernur tentang cara pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.  ****irz




Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *