 |
Kebun PT ABSM di Sawah Mudik, Foto beberpa tahun silam |
Pasaman Barat, prodeteksi.com------Sepertinya masyarakat Sawah Mudik (Sabajulu) Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat bagai merasa dibodohi dan dipermainkan.
Sebab, lahan yang diserahkan sejak tahun 2007 kepada PT. ABSM (PT. Agro Bisnis Sumber Makmur) untuk perkebunan Kelapa Sawit sampai saat ini dikabarkan tidak memberikan hasil sesuai yang dijanjikan.
Dari dokumen persuratan yang ada dan Informasi yang diperoleh menyebutkan, sudah belasan tahun masyarakat menunggu hasil yang dijanjikan sejak lahan diserahkan melalui Koperasi MASSA yang diketuai Arlan Lubis kepada PT. ABSM pimpinan Kantony Kartono sebagaimana tercantum dalam dokumen MoU pada bulan Maret 2007 seluas 5000 Ha.
Saat itu, izin lokasi yang dikeluarkan Bupati Pasbar pada bulan yang sama (Maret 2007) ketika itu seluas 1.520 Ha. Dengan sistem perjanjian kerjasama antara pihak perusahaan PT. ABSM dan pemilik lahan melalui koperasi (60 :40 persen) dari hasil produksi, bukan sistem plasma dengan kaplingan lahan. Namun akhirnya menimbulkan berbagai masalah lahan dan perjanjian hasil kebun tidak terealisasi sesuai kesepakatan.
Parahnya, dari informasi yang diperoleh, walau bulan Desember 2007 sudah ada penolakan dari masyarakat yang tidak setuju sistem bagi hasil dan yang tidak bersedia menyerahkan lahan, bahkan ketika itu menyurati bupati Pasbar untuk meninjau ulang izin perkebunan PT.ABSM, dan sempat digugat ke pengadilan pada tahun 2008, namun ketika itu tuntutan belum terkabul. Sehingga PT. ABSM meneruskan pengolahan lahan walau diduga masih bermasalah.
Akhinya, sampai saat ini masyarakat di sana pun mengaku tidak mendapatkan hasil. Bahkan, mereka merasa dirugikan karena lahan telah diserahkan namun hasilnya tidak sesuai perjanjian (60 : 40).
Bahkan, di tengah harga sawit yang tinggi saat ini, masyakat kian merasa meringis dan kekecewaan mereka tidak terbendung lagi. Sehingga kini mereka menuntut kembali agar Bupati Pasaman Barat membatalkan perizinan PT. ABSM tersebut. Intinya masyarakat menginginkan lahan yang diserahkan dikembalikan kembali oleh PT.ABSM kepada masyarakat pemilik ulayat dan perjanjian ditinjau ulang.
 |
Muhammad Riad Z Lubis |
Sebagai langkah awal masyarakat Sawah Mudik tidak semerta merta menutup akses ke perusahaan PT.ABSM. Namun masyarakat meminta perhatian pemerintah daerah untuk menyikapi persoalan ini yang berpihak pada masyarakat petani di sana yang saat ini masyarakat dalam kondisi kesusahan ekonomi.
Surat tuntutan atas nama perwakilan masyarakat Sawah Mudik pun dilayangkan kepada Bupati Pasaman Barat pada tanggal 8 Oktober 2021. Dengan surat bernomor 01/IST/SBJL/IX/2021, perihal Peninjauan perkebunan PT. Agro Bisnis Sumber Makmur. Dan ditandatangai 76 warga masyarakat petani Sawah Mudik.
Salah seorang ahli waris tanah Ulayat Sawah Mudik yang juga penerima kuasa ninik mamak Sawah Mudik untuk pengurusan permasalahan ulayat ini, Muhammad Riad Zamin Lubis yang dikonfirmasi Sabtu (17/10/2021) membenarkan adanya surat tuntutan yang disampaikan kepada Bupati Pasaman Barat.
“Benar dalam rangka meneruskan aspirasi masyarakat Sawah Mudik dan keprihatinan kita terhadap pemanfaatan tanah ulayat untuk peningkatan ekonomi masyarakat, maka kita telah mengirimkan surat pada Bupati Pasbar Pak H. Hamsuardi untuk kiranya meninjau ulang tentang izin perkebunan PT. ABSM, “ tegas Riad.
Dikatakan, dengan pengelolaan perkebunan sawit PT. Agro Bisnis Sumber Makmur di atas tanah ulayat / Masyarakat Jorong Sawah Mudik sejah tahun 2007, namun masyarakat tidak menerima bagi hasil. Sehingga memohon kepada Bupati Pasaman Barat untuk dapat meninjau ulang izin usaha PT ABSM tersebut.
Adapun berbagai alasan dan pertimbangannya adalah, pertama penyerahan lahan / tanah bermasalah karena penyerahannya tidak melibatkan semua komponen masyarakat. Dan ketika itu masih pro kontra yang berujung pada gugatan masyarakat pada PT. ABSM dan Ketua KSU MASSA.
Kedua, areal lahan yang diserahkan tidak jelas dan tidak terukur. Sebab lahan yang diserahkan mencapai ribuan hektar dalam surat penyerahan. Sedangkan, batas dan koordinatnya tidak jelas. Apalagi pada lokasi yang diserahkan banyak lahan warga yang juga tidak bersedia menyerahkannya, namjun belakangan diketahui telah masuk HGU PT. ABSM.
Ketiga, kehadiran PT. ABSM membuat keresahan bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan berbagai masalah lahan dan realisasi yang tidak sesuai perjanjian sebelumnya.
Keempat, PT. ABSM tidak memberikan bagi hasil / manfaat buat masyarakat dari awal pencadangan lahan tahun 2005 dan kesepakatan perkebunan tahun 2007
Kelima, apabila kegiatan PT. ABSM berlanjut, maka berpotensi besar terhadap timbulnya konflik horizontal. Bahkan bisa terjadi penyerebotan lahan dan pada akhirnya membuat keresahan dan perpecahan dalam masyarakat.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan itulah, kita menyurati bupati dan menembuskan suaratnya pada pihak terkait. Agar turut membela kepentingan masyarakat ini, "jelasnya.
Tembusan surat itu disampaikan pada Gubernur Sumatera Barat di Padang, Ketua DPRD Propinsi Sumatera barat di Padang, Kepala Dinas Pertanahan Propinsi di Padang, Kepala Dinas Kehutanan Kab. Pasaman Barat, Kepala Dinas perkebunan Kab. Pasaman Barat, Kepala Badan Pertanahan Kab Pasaman Barat, Dinas Pertanian Kab. Pasaman Barat, Ketua DPRD Kab. Pasaman Barat.
Kemudian tembusan juga disampaikan pada Camat Ranah Batahan di Silaping, Walinagari Kec. Ranah BAtahan di Silaping, Ketua KAN Kec. Ranah Batahan, LSM di Kab Pasaman Barat, Media Massa di Sumatera Barat dan Arsip.
Dalam surat tersebut selain mencantukan tanda tangan masyarakat, juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung terkait penyerahan awal lahan pada PT.ABSM. Menurut, M. Riad, pihaknya menunggu respon dan perhatian pemerintah daerah. Kiranya hal ini disikapi dengan segera, sebab persoalan ini menyengkut hak masyarakat yang terabaikan oleh investor perkebunan yang terkesan tidak bertanggung jawab. ****irz