HEADLINE NEWS

Masyarakat Sabajulu Bertekad tidak Lagi Lewati Jalan Lubuk Manggis

By On Jumat, Maret 18, 2022

 

Sebuah Mobil Truk membentang jalan persis di pinggir Jebatan Provinsi yang berlokasi di Lubuk Manggis Aek Nabirong


Pasaman Barat, prodeteksi.com -----Menyikapi adanya aksi pencegatan atau pemblokiran Jalan Lubuk Manggis Aek Nabirong terhadap warga Sabajulu (Jorong Sawah Mudik) Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat, dalam beberapa hari terakhir ini, masyarakat Sawah Mudik bertekad tidak lagi melewati jalan tersebut.


Sebagai alternatif warga Sawah Mudik akan memanfaatkan dan menempuh jalan lama yakni Jalan Sawah Mudik-Kampung Pinang- Paraman Sawah. Jalan ini pernah ditingkatkan pengerasan pada tahun 2020 dalam kegiatan TMMD. Namun karena kondisi jalan belum memadai untuk dilalui kenderaan roda empat, dan saat ini ada beberapa titik kerusakan jalan yang amat buruk, sehingga selama ini warga menempuh Jalan Lubuk Mangis Aek Nabirong. 


 Musywarah masyarakat Jorong Sawah Mudik


Akan tetapi, belakangan ini beberapa warga Sawah Mudik terpaksa putar balik karena dihambat pihak tertentu dengan alasan Jalan Lubuk Manggis –Aek Nabirong adalah jalan pribadi. Walaupun di atas Sungai Batang Batahan justru berdiri kokoh jembatan provinsi.


Informasi yang diperoleh wartawan media ini menyebutkan, masyarakat Sawah Mudik telah menggelar musyawarah, Kamis (17/3/2022) malam di Gedung Serba Guna kampung tersebut menyikapi permasalahan yang berkembang. Khusunya terkait Jalan lintas melalui Lubuk Manggis yang tidak lagi nyaman dilewati, khususnya bagi warga Sawah Mudik.


 Musywarah masyarakat Jorong Sawah Mudik


Mjusywarah tersebut dihadiri oleh Ninik Mamak, Mislan Sutan Parlagutan, Kepala Jorong, Ahmad Hanafi, Tokoh masyarakat lainnya, seperti Marhoni Lubis, Asmui Hasibuan, Sumarlin, Fahri dan beberapa orang lainnya.


Ninik Mamak Sabajulu, Mislan Sutan Parlagutan yang dikonfirasi membenarkan adanya musyawarah tersebut. Menurutnya sesuai masukan dan pertimbangan seluruh peserta rapat telah disepakati beberapa poin yang merupakan hasil keputusan bersama. 


Hasil musywarah masyarakat Jorong Sawah Mudik


Adapaun hasil kesepakatan musyarawarah tersebut adalah sebagai berikut :

1. Akan mengadakan gotong royong masyarakat Sawah Mudik mulai dari Kampung Pinang hingga Paraman Sawah untuk meperbaiki beberapa titik jalan dengan kondisi buruk dan meminta kesediaan Jorong Paraan Sawah untuk berpartisipasi. Goro ini direncanakan Sabtu, 19 Maret 2022.


2. Atas nama masyarakat Jorong Sawah Mudik tidak boleh lewat Jalan Lubuk Manggis (Jalan Najjar) dengan batas waktu yang tidak ditentukan. 


3. Apabila ada warga  yang melewati akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari masyarakat Sawah Mudik mulai hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022


4. Akan menemui bupati Pasaman Barat paling lama hari Senin 21 Maret 2022.

****001/i


Terkait Dugaan Illegal Loging dan Illegal Mining, WALHI Sumbar Segera Surati Pihak Terkait

By On Selasa, Februari 15, 2022


 



Sumbar, prodeteksi.com------ Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Perovinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberi perhatian serius terhadap upaya penyelamatan dan pemulihan lingkungan hidup. Sehingga, begitu mengetahui adanya dugaan aktivitas penebangan kayu secara liar (illegal loging) dan penambangan emas tanpa izin (Illegal mining) di kawasan Ranah Batahan Pasaman Barat seperti yang dikabarkan mulai masuk ulayat Sabajulu Nagari Batahan dan sekitarnya, WALHI Sumbar pun merespon dengan cepat.

 

“Kita akan teruskan temuan kasus ini ke Penegak Hukum (Polda Sumbar). Dan karena kewenangan tambang juga ada di provinsi kami akan kirimkan surat resmi ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi dan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) provinsi Sumatera Barat, “ kata Tommy Adam, Kepala Dep. Advokasi WALHI Sumbar ketika dihubungi media ini, Selasa (15/2/2022).

 

 

“Kami berharap DLH Provinsi dapat mengambil langkah-langkah untuk menemukan fakta rusaknya lingkungan akibat pertambangan tersebut. Sementara ESDM dapat berkoordinasi dengan penegak hukum agar tambang tersebut dihentikan dan tidak terulang kembali kejadian yang sama, “ pintanya

 

 

 Tommy Adam, Kepala Dep. Advokasi WALHI Sumbar



Lanjutnya lagi, selain itu, adanya indikasi dan dugaan perambahan hutan, WALHI Sumbar akan lakukan koordinasi dengan Dishut (Dinas Kehutanan)
 Provinsi Sumbar, agar dinas itu dapat mengambil langkah tegas (pidana) terkait pemabalakan hutan yang telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

 

 

WALHI Sumbar yang merupakan jaringan pembela lingkungan yang independen ini terus mendorong terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup dan mencegah serta menghentikan terjadinya pengrusakan lingkungan. Menurut Tommi Adam, tambang yang diduga ilegal yang berada di Nagari Batahan adalah sebuah kejahatan lingkungan yang dilakukan tanpa memikirkan dampak bagi lingkungan itu sendiri.

 

 

“Bila di perhtaikan secara kewilayahan, Nagari Batahan adalah Hulu DAS Batahan yang mengalir sampai ke Sumatera Utara. Maka jika terjadi penambangan emas dan ilegal loging yang dilakukan akan berdampak terhadap ekosistem DAS Batahan yang ada sekarang. Bahkan masyarakat di wilayah hilir akan merasakan dampak terhadap air yang tidak dapat digunakan ketika ada aktivitas merusak di hulu, terangnya.

 

 

Dia menjelaskan, bahwa secara kebencanaan, penambangan emas di hulu sungai akan memperparah erosi dan pada akhirnya akan menyebabkan bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang.

 

 

“Mengacu pada UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba, kegiatan penambangan ilegal tersebut dapat dijatuhi Pidana, “sebut Tommy.

 

Disebutkan bahwa sanksi pidana sesuai pasal 158 (Perubahan UU Minerba) misalnya, mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

WALHI Sumbar berharap penegak hukum dapat menindak tegas aktivitas penambangan tersebut karena dapat menyebabkan keruskaan yang lebih besar terhadap kondisi DAS Batahan. Demikian juga terhadap otak pelaku kegiatan penambangan tersebut agar dapat memberikan efek jera. “Ini dalahan pandangan  WALHI Sumbar, “ujarnya.***irz


Dugaan Illegal Mining dan Illegal Loging Meresahkan, Masyarakat Sabajulu tak Rela Asset Ulayatnya Dikuras

By On Senin, Februari 14, 2022

 

Investigasi 

 

 Dugaan aktivitas illegal loging dan illegal mining menimbulkan keresahan 



Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Masyarakat Sabajulu (Sawah Mudik) dan Sigantang Kenagarian Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, belakangan ini kian resah akibat dugaan aktivitas penebangan kayu tanpa izin (illegal loging) dan Penambangan emas ilegal (Illegal mining) yang dikabarkan mulai masuk kawasan tanah ulayat Sabajulu yang berbatasan langsung dengan Madina  Sumatera Utara itu.


Walau dengan dalih pembukaan jalan oleh pihak tertentu, namun karena tercium aroma tak sedap untuk menguras kekayaaan alam di atas tanah ulayat Sabajulu yang berisi kayu dan potensi emas, maka masyarakat adat Sabajulu merasa geram dan jengkel. Apalagi sebelumnya tidak ada koordinasi dan tidak ada laporan serta tidak ada  minta izin kepada penguasa ulayat untuk masuk  kawasan tersebut.


Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, keresahan warga dan masyarakat adat Sabajulu sangat beralasan. Sebab, dikabarkan  sudah belasan alat berat telah melintasi Jorong Sabajulu menuju Sigantang dengan tujuan membuka jalan menuju arah Batang Silayang dan Batang Simaung. 


Bahkan, pada jalan yang mulai diterobos itu, juga sudah ditemukan aktivitas pengolahan kayu dan juga terindikasi mengarah pada target penambangan emas di sepanjang batang sungai yang ada di kawasan itu.


Informasi dari warga Sabajulu yang dihimpun beberapa hari lalu menyebutkan, dalam prediksi dan hitung-hitung mereka, alat berat yang sudah masuk  telah lebih 14 unit bahkan ada yang menyebut sudah mencapai 20  unit. Selain mengarah ke Batang Simaung dan Silayang juga sebagian di sepanjang Batang Batahan.



Ninik Mamak Sabajulu, Mislan St. Parlagutan Lubis menyatakan dengan tegas bahwa alat berat yang masuk itu,  tidak ada yang melapor Apalagi meminta izin dan melibatkan masyarakat adat Sabajulu dalam pengolahan asset ulayat, baik kayu maupun emas.



“ Kita sangat menolak jika aktivitas illegal loging dan illegal mining masuk kawasan ulayat Sabajulu ini. Sebab selain merugikan hak ulayat juga akan berdampak merusak lingkungan sekitar. Air sungai juga jadi keruh sehingga merugikan masyarakat “  tegasnya.


Dipertegas lagi oleh M. Riad Zamin Lubis, yang juga  ahli waris, putra Ninik Mamak Sabajulu, bahwa menurutnya, dugaan aktivitas tambang emas ilegal  dan  indikasi praktek ilegal loging itu harus dihentikan.. Ditambah lagi aktifitas itu tidak melibatkan masyarakat setempat.

 

“Keresahan masyarakat Sabajulu dan perantau terutama barisan ahli waris memang sangat prihatin. Bahkan sudah ada kesepahaman untuk menyurati pihak terkait  di tingkat pusat, “ ujarnya.

 

Betapa tidak, jelasnya, dikhawatirkan jika aktivitas tersebut berlanjut bisa menyebabkan banjir bandang karena disertai dengan ilegal loging. Dan menurutnya, jika ini tidak di hentikan maka dia  kuatir akan terjadi gejolak masyarakat.

 

Sebab, semakin hari emosional masyarakat semakin meningkat. Untuk itu dia minta pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan aktivitas  itu.


Perantau asal Sabjulu, Borkat Lubis di Jakarta juga menegaskan agar dugaan aktivitas penebahgan kayu dan penambangan ilegal itu mesti segera dihentikan.


“Ini harus segera dicegah dan dihentikan, jika perlu lapor ke Kapolri dan tembusan ke presiden. Sebab tidak saja ulayat yang terancam habis, nanti bisa merebet ke hutan lindung, baik kayu maupun tabang emasnya, “sebutnya dengan tegas.


Sementara itu, Pj Wali Nagari Batahan, H. Halman, SP yang dikonfirmasi Rabu (9/2/2022) mengatakan, terkait aktivitas penebangan kayu dan penambangan tanpa izin itu belum diketahuinya secara pasti karena katanya belum ada laporan.


Namun Halman membenarkan hingga saat ini pihak pemerintah nagari tidak pernah menerima surat  terkait pengajuan izin penebagan kayu dari pihak tertentu. Begitupun tentang pengolahan lahan untuk perkebunan.


“Setahu saya yang terkait surat rekomendasi atau pengajuan izin pengolahan kayu tidak ada. Begitupun mengenai pertambangan emas dengan menggunakan alat berat, kita tahu itu tidak akan ada izinnya, “ tukuknya. ****tim


Masyarakat Sabajulu Pasbar Satukan Tekad Tuntut PT. ABSM

By On Sabtu, Desember 18, 2021

 

 Rapat Akbar Masyarakat Sabajulu Ranah Batahan, juga dihadiri Ninik Mamak Sabajulu, Mislan Sutan Parlagutan Lubis  yang sangat mendukung perjuangan masyarakat mendapatkan haknya tersebut pada PT. ABSM.


Pasaman Barat, prodeteksi.com------Rapat akbar masyaraat Sabajulu (Sawah Mudik) Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat, satukan tekad menuntut pertanggungjawaban PT. ABSM (Agro Bisnis Sumber Makmur)


Rapat akbar yang dilaksanakan Jum'at (17/12/2021) di jorong Sabajulu ini menyikapi permasalahan seputar realisasi perjanjian PT. ABSM. Pasalnya, hingga saat ini masyarakat pemilik lahan tidak terima hasil dari kebun kelapa sawit, sejak lahan diserahkan 2007. Sedangkan perjanjiannya adalah bagi hasil 60 : 40.


Dalam  musyawarah itu, dihadiri seluruh unsur masyarakat Sabajulu. Mulai dari unsur ninik mamak penguasa ulayat, unsur pemerintahan nagari, unsur Koperasi MASSA, unsur pemuda, tokoh masyarakat, pemangku adat dan unsur masyarakat lainnya. 




Kegiatan berjalan dengan sukses dan lancar. Dengan antusias peserta terlihat penuh semangat juang bercampur geram dan prihatin atas permasalahan yang dihadapi. Sehingga dengan ikrar yang satu akan menuntut pertanggungjawaban Pimpinan PT. ABSM.


"Benar, sesuai keputusan rapat, sudah tercapai kesepakatan menuntut hak petani dan pemilik lahan sesuai perjanjian sebelumnya.  Bahkan, PT. ABSM harus bertanggungjawab dan tidak bisa lepas tangan. Kali ini kita akan mulai dengan diplomasi, namun jika tidak ada titik temu, kemungkinan akan ada aksi demostrasi dan terakhir tempuh jalur hukum, " tegas M. Riad Z Lubis, Ketua Tim Sebelas, Sabtu (17/12/2021).


Menurut Riad, ada beberapa poin kesepakatan rapat. Di antaranya:

1. Menuntut realisasi bagi hasil terhitung mulai masa panen 2010 hingga 2021 sesuai perjanjian 60:40 dari total produksi perbulan, selama 11 tahun.

2. Untuk selanjutnya perjanjian kerjasama jika masih lanjut akan diperbaharui, diperjelas dan diperketat dengan administrasi yang transparan dan diketahui kedua belah pihak, antara masyarakat atau mitra usaha dengan pihak perusahaan.

3. Lahan yang telah masuk HGU, sementara sebelumnya tidak diserahkan pemilik lahan maka akan diminta pertanggungjawaban dan perhitungan dengan pimpinan perusahaan.

4.  Pimpinan PT. ABSM  harus bertanggung jawab dengan permasalahan terkait realisasi perjanjian kerjasama selama ini dan permasalahan lahan dengan masyarakat.

5. Jika PT. ABSM tidak dapat merealisasikan tuntutan masyarakat Sabajulu tersebut, maka sebaiknya pihak perusahaan menyerahkan lahan beserta segala isinya, HGU dibatalkan , dan lahan kembali ke ulayat karena kerjasama dinilai telah gagal.  

 



Dalam musyawarah juga ditetapkan Tim Sebelas yang akan mewakili masyarakat dalam pengurusan permasalahan sengketa dengan PT. ABSM tersebut.


Dengan personil terdiri dari : M. Riad Zamin Lubis, Muspihani, Irsanuddin, M. Topotan, Muharman, Adislan, Sumarlin, Mukhlas, Syahdinan, Khaidir dan Adil. Selain itu, sebagai Tim Pendamping dan penasehat adalah Asmui Thoha, Irti Zamin dan Muharoroh.


Ditambahkan Riad, dalam musyawarah juga dibicarakan terkait keamanan Ulayat Sabajulu. Sebab diduga sudah ada pihak yang ingin mencoba menggerogoti ulayat dengan mengambil lahan. 




Seperti di kawasan perbatasan dengan Banjar Maga Madina Sumatera Utara. Kawasan arah perbatasan Sigantang - Sumut. Demikian juga lahan warga di pinggir Batang Batahan dan ke arah anak sungai  Simaung dan Silayang juga dikhawatirkan ada pihak yang memperjual belikan. 


Masyarakat Sabujulu Sigantang juga menegaskan menolak keinginan perseorangan untuk menerobos jalan menuju perbatasan secara pribadi karena sangat sarat dengan kepentingan pribadi. 


Kecuali kata Riad, jika pemerintah yang membangun jalan lintas tersebut. Kemudian pembebasan lahan harus diselesaikan dengan melibatkan Ninik mamak, bersama pihak nagari dan unsur terkait lainnya . ***Irz



Proyek Jembatan Silaping  dan Muara Mais dapat Sorotan,  Wabup Tegur Kontrakror ?

By On Kamis, Desember 16, 2021

 

 Wabup Risnawanto didampingi Kepala Dinas PUPR Pasbar, Jon Edwar dan Kabid Bina Marga, Darmawan serta Camat Ranah Batahan, Syahwirman  Tinjau Proyek Jembatan Silaping dan Muara Mais. Dia menegaskan agar kontraktor Komitmen dengan pekerjaannya dan jangan molor dari kontrak


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Pekerjaan Proyek Pembanguan Jembatan Pasar Silaping dan Jembatan Muara Mais Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendapat sorotan.  Pasalnya, dari informasi yang diperoleh, selain dinilai progressnya molor dari kontrak, juga dikhawatirkan ada item pekerjaan yang melenceng dari spek.


Proyek Jembatan Pasar Silaping ini dibangun berdasarkan Dana DAU APBD Kabupaten Pasbar 2021 senilai Rp503 juta. Dikerjaan oleh CV. Paluta Jaya Konstruksi. Dengan tanggal kontrak tertulis pada papan proyek 8 Oktober 2021. Dan masa kerja tidak tertulis pada papan informasi tersebut.



Untuk memastikan agar kontraktor betul-betul komit dengan pekerjaannya, dan tidak berdalih dengan berbagai alasan, Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto bersama kepala Dinas PUPR Pasbar, John Edwar serta Kabid Bina Marga, Darmawan serta stakeholder terkait, meninjau pembangunan proyek itu,  Rabu (15/12/ 2021). Dan dia menegaskan tidak akan segan-segan menegur kontraktor dan mengambil tindakan tegas.


"Peninjauan ini sebagai bentuk intervensi kami secara positif untuk mendongkrak proses pengerjaan proyek yang tampaknya masih molor dari kontrak,"ungkap Risnawanto.


Pihak Pemda, lanjutnya, berupaya berpikir positif kepada kontraktor yang mengerjakan kedua jembatan itu. Tetapi, ketegasan dari Pemda Pasbar harus tetap diperlihatkan.


Bahkan lanjutnya, dia tidak segan akan melakukan teguran dan tindakan tegas jika kontraktor atau pihak ketiga tidak menjalankan tugas sesuai dengan kontrak.



Peringatan itu disampaikan Risnawanto tidak saja untuk pekerjaan Proyek Jembatan Silaping. Begitu juga dengan proyek Jembatan Muara Mais yang menghubungkan dengan kawasan Lubuk Gobing dan berbagai jorong yang masih berada di Ranah Batahan. 



Proyek ini dibangun berdasarkan bantuan keuangan khusus provinsi tahun 2021 dengan kontrak senilai Rp1,5 miliar lebih, dikerjakan CV. Tiga Putri Chania Padang. Tanggal kontrak tertulis  21 September 2021 dengan waktu pelaksanaan 100 hari kalender. 



Proyek ini juga ditinjau oleh Risnawanto  dan rombongan yang didampingi juga oleh Camat Ranah Batahan, Syahwirman, Rabu (15/12/ 2021).


"Kondisinya bisa dilihat dan dinilai oleh kontraktor seperti apa. Jangan karena molor waktu mengerjakan, dibuat alasan ini itu, jika tidak sanggup sampaikan kepada kami, dan kami akan mengambil tindakan tegas,"kata Risnawanto beri peringatan keras.



Pasalnya lanjut dia, keberadaan dua jembatan di Kecamatan Ranah Batahan itu sangat penting artinya bagi masyarakat sekitar.  Jembatan Muara Mais untuk kelancaran akses menuju Lubuk Gobing dan sekitarnya. Sedangkan Jembatan Silaping merupakan akses utama antar nagari dan jorong di Ranah Batahan. 



Camat Ranah Batahan Syahwirman juga mengatakan pentingnya jembatan Muara Mais- Lubuk Gobing adalah menghubungkan lima jorong di Kecamatan Ranah Batahan. Sehingga keberadaan jembatan tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.



Demikian pula jelasnya, Jembatan Silaping merupakan jalur lintas utama menuju Kota Nagari Batahan. Sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena merupakan akses utama di wilayah Kecamatan  Ranah Batahan.



“Sebelumnya, kondisi besi jembatan tersebut sudah berkarat dan selalu didompol setiap tahunnya.  Dan kini sudah ada pembangunan baru, sehingga diharapkan selesai tepat waktu dan sesuai speknya berdasarkan kontrak. Dan masyarakat berharap semoga pembangunan dua jembatan ini cepat selesai karena sangat dibutuhkan,"ujarnya. ***irz


Pekerjaan Proyek SPAM Air Bangis Terancam Putus Kontrak,  Wabup Beri Peringatan

By On Rabu, Desember 15, 2021

 

 Wabup Pasbar, Risnawanto memberi peringatan pada pihak kontraktor. Bahkan dia mengintruksikan pengerjaan SPAM yang akan mengaliri 2.500 KK tersebut untuk segera diselesaikan


Pasaman Barat, prodeteksi.com -- Pekerjaan proyek SPAM (Sitem Penyediaan Air Minum) yang berlokasi di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat dikhawatirkan akan putus kontrak. Apalagi waktu telah mepet jelang akhir tahun 2021.



Terkait proyek ini, Wakil Bupati (Wabup) Pasbar, Risnawanto memberi peringatan pada pihak kontraktor. Bahkan dia mengintruksikan pengerjaan SPAM yang akan mengaliri 2.500 KK tersebut untuk segera diselesaikan. Hal itu ditegaskannya ketika meninjau lokasi proyek itu di Nagari Air Bangis, Rabu (15/12).


Parahnya, walau diberi perpanjangan, namun saat ini bobot pekerjaan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp 2,6 miliar dengan kontraktor CV Emas Biru ini, masih jauh di bawah target yang diharapkan. Sedangkan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Air Bangis .


"Walaupun ada kendala dan kemoloran waktu target penyelesaian, sebagai Pemerintah Daerah Pasbar, kami tetap melakukan pemantauan kepada pihak ketiga. Sebab, pembangunan ini sangat besar manfaatnya bagi masyarakat setempat. Sehingga, pembangunan itu diharapkan untuk segera rampung.,"ungkap Risnawanto.


 Proyek SPAM Air Bangis



Lanjutnya lagi, "Kami hadir di sini bersama stakeholder terkait untuk melihat sejauh mana pembangunan dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini dibangun oleh CV Emas Biru"katanya.

Ia menegaskan kepada kontraktor CV Emas Biru untuk segera mengejar ketertinggalan bobot kerja yang baru mencapai 60 persen tersebut. Jika pengerjaan tidak selesai, kata dia, yang rugi bukan saja pemerintah daerah namun masyarakat yang sudah menunggu sanitasi yang bersih.

"Ini salah satu upaya kami dalam memberikan sanitasi yang bersih untuk masyarakat, salah satunya kepada masyarakat Air Bangis,"ujar Risnawanto.

Sementara itu, Kadis PUPR Jhon Edwar mengatakan bahwa pembangunan SPAM di Air Bangis bertujuan untuk memberikan kebutuhan air bersih kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berada di daerah laut.

"Kita sudah tegaskan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spek yang telah ditetapkan. Mereka minta penambahan waktu, dan kita berikan, dengan harapan ini dapat selesai sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,"katanya.

Peninjauan pembangunan SPAM tersebut juga dihadiri oleh Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan Jon Hendri, Kabag Administrasi Pembangunan Afrizal, Kabag BLP Tona Amanda dan stakeholder terkait lainnya. ***dkf/irz

Belasan Tahun Kebun Sawit PT. ABSM tidak Berikan Hasil? Masyarakat Sawah Mudik Surati Bupati

By On Minggu, Oktober 17, 2021


 

 Kebun PT ABSM di Sawah Mudik, Foto beberpa tahun silam

Pasaman Barat, prodeteksi.com------Sepertinya masyarakat Sawah Mudik (Sabajulu) Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat bagai merasa dibodohi dan dipermainkan.


Sebab, lahan yang diserahkan sejak tahun 2007 kepada PT. ABSM (PT. Agro Bisnis Sumber Makmur) untuk perkebunan Kelapa Sawit  sampai saat ini dikabarkan tidak memberikan hasil sesuai yang dijanjikan.


Dari dokumen persuratan yang ada dan Informasi yang diperoleh menyebutkan, sudah belasan tahun masyarakat menunggu hasil yang dijanjikan sejak lahan diserahkan melalui Koperasi MASSA yang diketuai Arlan Lubis kepada PT. ABSM pimpinan  Kantony Kartono sebagaimana tercantum dalam dokumen MoU pada bulan Maret 2007 seluas 5000 Ha.


Saat itu, izin lokasi yang dikeluarkan Bupati Pasbar pada bulan yang sama (Maret 2007) ketika itu seluas 1.520 Ha. Dengan sistem perjanjian kerjasama antara pihak perusahaan PT. ABSM dan pemilik lahan melalui koperasi (60 :40 persen) dari hasil produksi, bukan sistem plasma dengan kaplingan lahan. Namun akhirnya menimbulkan berbagai masalah lahan dan perjanjian hasil kebun tidak terealisasi sesuai kesepakatan.


Parahnya, dari informasi yang diperoleh, walau bulan Desember 2007  sudah ada penolakan dari masyarakat yang tidak setuju sistem bagi hasil dan yang tidak bersedia menyerahkan lahan, bahkan ketika itu menyurati bupati Pasbar untuk meninjau ulang izin perkebunan PT.ABSM, dan sempat digugat ke pengadilan pada tahun 2008, namun ketika itu tuntutan belum terkabul. Sehingga PT. ABSM meneruskan pengolahan lahan walau diduga masih bermasalah.


Akhinya, sampai saat ini masyarakat di sana pun mengaku tidak mendapatkan hasil yang sesuai perjanjian. Bahkan,  mereka  merasa dirugikan karena lahan telah diserahkan namun hasilnya tidak sesuai perjanjian (60 : 40).


Bahkan, di tengah harga sawit yang tinggi saat ini, masyakat kian merasa meringis dan kekecewaan mereka tidak terbendung lagi. Sehingga kini mereka menuntut kembali agar Bupati Pasaman Barat membatalkan perizinan PT. ABSM tersebut. Intinya masyarakat menginginkan lahan yang diserahkan dikembalikan kembali oleh PT.ABSM  kepada masyarakat pemilik ulayat dan perjanjian ditinjau ulang.


Muhammad Riad Z Lubis


Sebagai langkah awal masyarakat Sawah Mudik tidak semerta merta menutup akses ke perusahaan PT.ABSM. Namun masyarakat meminta perhatian pemerintah daerah untuk menyikapi persoalan ini yang berpihak pada masyarakat petani di sana yang saat ini masyarakat dalam kondisi kesusahan ekonomi.


Surat tuntutan atas nama perwakilan masyarakat Sawah Mudik pun dilayangkan kepada Bupati Pasaman Barat pada tanggal 8 Oktober 2021. Dengan surat bernomor 01/IST/SBJL/IX/2021, perihal Peninjauan perkebunan PT. Agro Bisnis Sumber Makmur. Dan ditandatangai 76 warga masyarakat petani Sawah Mudik.


Salah seorang ahli waris tanah Ulayat Sawah Mudik yang juga penerima kuasa ninik mamak Sawah Mudik untuk pengurusan permasalahan ulayat ini, Muhammad Riad Zamin Lubis yang dikonfirmasi Sabtu (17/10/2021) membenarkan adanya surat tuntutan yang disampaikan kepada Bupati Pasaman Barat.


“Benar dalam rangka meneruskan aspirasi masyarakat Sawah Mudik dan keprihatinan kita terhadap pemanfaatan tanah ulayat untuk peningkatan ekonomi masyarakat, maka kita telah mengirimkan surat pada Bupati Pasbar Pak H. Hamsuardi untuk kiranya meninjau ulang tentang izin perkebunan PT. ABSM, “ tegas Riad.


Dikatakan, dengan pengelolaan perkebunan sawit PT. Agro Bisnis Sumber Makmur di atas tanah  ulayat / Masyarakat Jorong Sawah Mudik sejah tahun 2007, namun masyarakat tidak menerima bagi hasil. Sehingga  memohon kepada Bupati Pasaman Barat untuk dapat meninjau ulang izin usaha PT ABSM  tersebut.


Adapun berbagai alasan dan pertimbangannya adalah, pertama penyerahan lahan / tanah bermasalah karena penyerahannya tidak melibatkan semua komponen masyarakat. Dan ketika itu masih pro kontra yang berujung pada gugatan masyarakat pada PT. ABSM dan Ketua KSU MASSA.


Kedua, areal lahan yang diserahkan tidak jelas dan tidak terukur. Sebab lahan yang diserahkan  mencapai ribuan hektar dalam surat penyerahan. Sedangkan, batas dan koordinatnya tidak jelas. Apalagi pada lokasi yang diserahkan banyak lahan warga yang juga tidak bersedia menyerahkannya, namjun belakangan diketahui telah masuk HGU PT. ABSM.


Ketiga, masyarakat merasa  resah dikarenakan berbagai masalah lahan dan realisasi yang tidak sesuai perjanjian sebelumnya.


Keempat, PT. ABSM tidak memberikan bagi hasil / manfaat buat masyarakat dari awal pencadangan lahan tahun 2005 dan kesepakatan perkebunan tahun 2007    


Kelima, apabila kegiatan PT. ABSM berlanjut, maka berpotensi besar terhadap timbulnya konflik horizontal. Bahkan bisa terjadi penyerebotan lahan dan pada akhirnya membuat keresahan dan perpecahan dalam masyarakat.


“Berdasarkan berbagai pertimbangan itulah, kita menyurati bupati dan menembuskan suaratnya pada pihak terkait. Agar turut membela kepentingan masyarakat ini, "jelasnya.


Tembusan surat itu disampaikan pada Gubernur Sumatera Barat di Padang, Ketua DPRD Propinsi Sumatera barat di Padang,  Kepala Dinas Pertanahan Propinsi di Padang,  Kepala Dinas Kehutanan Kab. Pasaman Barat, Kepala Dinas perkebunan Kab. Pasaman Barat,  Kepala Badan Pertanahan Kab Pasaman Barat, Dinas Pertanian Kab. Pasaman Barat, Ketua DPRD Kab. Pasaman Barat.


Kemudian tembusan juga disampaikan pada Camat Ranah Batahan di Silaping, Walinagari Kec. Ranah BAtahan di Silaping, Ketua KAN Kec. Ranah Batahan, LSM di Kab Pasaman Barat, Media Massa di Sumatera Barat dan Arsip.


Dalam surat tersebut selain mencantukan tanda tangan masyarakat, juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung terkait penyerahan awal lahan pada PT.ABSM. Menurut, M. Riad, pihaknya menunggu respon dan perhatian pemerintah daerah. Kiranya hal  ini disikapi dengan segera, sebab persoalan ini menyengkut hak masyarakat yang terabaikan oleh investor perkebunan yang terkesan tidak bertanggung jawab. ****irz


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *