HEADLINE NEWS

Dugaan Illegal Mining dan Illegal Loging Meresahkan, Masyarakat Sabajulu tak Rela Asset Ulayatnya Dikuras

IKLAN

 

Investigasi 

 

 Dugaan aktivitas illegal loging dan illegal mining menimbulkan keresahan 



Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Masyarakat Sabajulu (Sawah Mudik) dan Sigantang Kenagarian Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, belakangan ini kian resah akibat dugaan aktivitas penebangan kayu tanpa izin (illegal loging) dan Penambangan emas ilegal (Illegal mining) yang dikabarkan mulai masuk kawasan tanah ulayat Sabajulu yang berbatasan langsung dengan Madina  Sumatera Utara itu.


Walau dengan dalih pembukaan jalan oleh pihak tertentu, namun karena tercium aroma tak sedap untuk menguras kekayaaan alam di atas tanah ulayat Sabajulu yang berisi kayu dan potensi emas, maka masyarakat adat Sabajulu merasa geram dan jengkel. Apalagi sebelumnya tidak ada koordinasi dan tidak ada laporan serta tidak ada  minta izin kepada penguasa ulayat untuk masuk  kawasan tersebut.


Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, keresahan warga dan masyarakat adat Sabajulu sangat beralasan. Sebab, dikabarkan  sudah belasan alat berat telah melintasi Jorong Sabajulu menuju Sigantang dengan tujuan membuka jalan menuju arah Batang Silayang dan Batang Simaung. 


Bahkan, pada jalan yang mulai diterobos itu, juga sudah ditemukan aktivitas pengolahan kayu dan juga terindikasi mengarah pada target penambangan emas di sepanjang batang sungai yang ada di kawasan itu.


Informasi dari warga Sabajulu yang dihimpun beberapa hari lalu menyebutkan, dalam prediksi dan hitung-hitung mereka, alat berat yang sudah masuk  telah lebih 14 unit bahkan ada yang menyebut sudah mencapai 20  unit. Selain mengarah ke Batang Simaung dan Silayang juga sebagian di sepanjang Batang Batahan.



Ninik Mamak Sabajulu, Mislan St. Parlagutan Lubis menyatakan dengan tegas bahwa alat berat yang masuk itu,  tidak ada yang melapor Apalagi meminta izin dan melibatkan masyarakat adat Sabajulu dalam pengolahan asset ulayat, baik kayu maupun emas.



“ Kita sangat menolak jika aktivitas illegal loging dan illegal mining masuk kawasan ulayat Sabajulu ini. Sebab selain merugikan hak ulayat juga akan berdampak merusak lingkungan sekitar. Air sungai juga jadi keruh sehingga merugikan masyarakat “  tegasnya.


Dipertegas lagi oleh M. Riad Zamin Lubis, yang juga  ahli waris, putra Ninik Mamak Sabajulu, bahwa menurutnya, dugaan aktivitas tambang emas ilegal  dan  indikasi praktek ilegal loging itu harus dihentikan.. Ditambah lagi aktifitas itu tidak melibatkan masyarakat setempat.

 

“Keresahan masyarakat Sabajulu dan perantau terutama barisan ahli waris memang sangat prihatin. Bahkan sudah ada kesepahaman untuk menyurati pihak terkait  di tingkat pusat, “ ujarnya.

 

Betapa tidak, jelasnya, dikhawatirkan jika aktivitas tersebut berlanjut bisa menyebabkan banjir bandang karena disertai dengan ilegal loging. Dan menurutnya, jika ini tidak di hentikan maka dia  kuatir akan terjadi gejolak masyarakat.

 

Sebab, semakin hari emosional masyarakat semakin meningkat. Untuk itu dia minta pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan aktivitas  itu.


Perantau asal Sabjulu, Borkat Lubis di Jakarta juga menegaskan agar dugaan aktivitas penebahgan kayu dan penambangan ilegal itu mesti segera dihentikan.


“Ini harus segera dicegah dan dihentikan, jika perlu lapor ke Kapolri dan tembusan ke presiden. Sebab tidak saja ulayat yang terancam habis, nanti bisa merebet ke hutan lindung, baik kayu maupun tabang emasnya, “sebutnya dengan tegas.


Sementara itu, Pj Wali Nagari Batahan, H. Halman, SP yang dikonfirmasi Rabu (9/2/2022) mengatakan, terkait aktivitas penebangan kayu dan penambangan tanpa izin itu belum diketahuinya secara pasti karena katanya belum ada laporan.


Namun Halman membenarkan hingga saat ini pihak pemerintah nagari tidak pernah menerima surat  terkait pengajuan izin penebagan kayu dari pihak tertentu. Begitupun tentang pengolahan lahan untuk perkebunan.


“Setahu saya yang terkait surat rekomendasi atau pengajuan izin pengolahan kayu tidak ada. Begitupun mengenai pertambangan emas dengan menggunakan alat berat, kita tahu itu tidak akan ada izinnya, “ tukuknya. ****tim


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *