HEADLINE NEWS

Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030, Silakan Daftar di sini!

By On Selasa, Agustus 26, 2025


 Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030, Sila Daftar di sini!


Jakarta, prodeteksi.com --- Kementerian Agama membuka Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk masa kerja 2025–2030. Kemenag telah membentuk Tim Seleksi dan membuka pendaftaran calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat mulai 25 Agustus – 9 September 2025.

Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. Pendaftaran dibuka secara daring dengan dengan mengunggah dokumen persyaratan lengkap melalui tautan: Registrasi Seleksi Calon Anggota Baznas 2025 - 2030

Ada delapan formasi yang tersedia bagi anggota Baznas dari unsur masyarakat. Adapun persyaratan utama untuk mengkuti seleksi antara lain: WNI beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sarjana, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta tidak menjadi anggota partai politik.

“Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” tegas Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya seleksi ini sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat nasional.

“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kementerian Agama ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan,” ujar Waryono.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini penting untuk memastikan BAZNAS tetap menjadi lembaga publik yang amanah, dipercaya, dan sejalan dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan.

Berikut Tahapan Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030:

1. Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025

2. Seleksi Administrasi: 10, 11, 12, dan 15 September 2025

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 September 2025

4. Seleksi Kompetensi (Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah ): 19 September 2025

5. Pengumuman Hasil Seleksi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah: 25 September 2025

6. Seleksi Wawancara: 26 September - 2 Oktober 2025

7. Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025

Sebagai catatan, jadwal tahapan seleksi yang tercantum dalam pengumuman ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi Kementerian Agama dan/atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. ***h/irz

FORSIMEMA-RI: Pesan Moral Ketua MA di HUT MA ke-80 adalah Wujud Komitmen Bersama yang Wajib Diteladani

By On Rabu, Agustus 20, 2025

 FORSIMEMA-RI: Pesan Moral Ketua MA di HUT MA ke-80 adalah Wujud Komitmen Bersama yang Wajib Diteladani



BISKOM, Jakarta, prodeteksi.com ---- Di Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-80 adalah Wujud Komitmen Peradilan Agung guna menjaga harkat serta martabat dan Marwah institusi Hukum di Indonesia.


Pesan dan Amanah Pimpinan MA akan terwujud dan tetap terjaga tentunya tidak terlepas dari Peran Tugas serta Kerja Cerdas Humas MA (Hubungan Masyarakat) yang senantiasa memberikan sosialisasi juga edukasi dalam menjaga reputasi dan martabat Mahkamah Agung (MA) di mata publik.


Pernyataan dari Ketua MA YM Prof. Dr. Sunarto, SH., MH.: "Selama Pengadilan Berdiri Tegak dengan Martabatnya, maka selama itu pula Negara ini akan berdiri Kokoh dalam kedaulatannya," menekankan pentingnya integritas lembaga peradilan.


Merespons hal tersebut, Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI, menyatakan bahwa pesan tersebut adalah amanah yang luhur. "Pesan Moral yang disampaikan oleh KMA adalah Himbauan serta Amanah yang sepatutnya menjadi suri teladan bagi seluruh Keluarga Besar Dharmmayukti," pungkas Syamsul Bahri.


Lebih lanjut, Ketum FORSIMEMA-RI mengajak Humas MA, "Mari kita bersama, berkolaborasi dan bersinergi secara transparan untuk mewujudkan cita-cita Ketua MA juga para sesepuh pendahulu pimpinan untuk menjadi Peradilan Agung yang bermartabat dan juga Hakim yang berwibawa dan berintegritas."


Sejalan dengan seruan Ketum FORSIMEMA-RI, Ir. Soegiharto Santoso, SH, Penasihat FORSIMEMA-RI, memberikan penekanan pada aspek strategis komunikasi. “Peringatan 80 tahun Mahkamah Agung ini merupakan momen refleksi dan revitalisasi komitmen. Pesan Ketua MA adalah kompas yang menuntut kita untuk memperkuat fondasi peradilan yang berintegritas,” tegas Soegiharto.


“Dalam era informasi sekarang, komitmen ‘berdiri tegak dengan martabat’ harus didukung oleh komunikasi yang masif, cerdas, dan responsif. FORSIMEMA-RI siap bersinergi dengan Humas MA untuk mentransformasikan setiap kebijakan dan capaian menjadi narasi yang membangun kepercayaan publik dan menangkal misinformasi,” pungkas Soegiharto yang akrab disapa Hoky. Beliau juga merupakan figur nasional yang aktif di berbagai organisasi, antara lain Ketum APTIKNAS, Sekjen PERATIN, Penasihat FORMAS, Waketum SPRI, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Pengurus Forum Bela Negara RI (FBN RI), dan Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia (AGKDI).


Untuk mewujudkan hal tersebut, peran Humas sebagai corong Institusi MA dan Peradilan adalah kunci. Beberapa peran dan fungsi utamanya antara lain:


Penyampaian Informasi Publik: Humas bertugas menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ini meliputi penjelasan tentang putusan penting, kebijakan baru, dan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga publik dapat memahami peran MA.


Pembina Reputasi dan Citra Positif: Humas berupaya membangun dan menjaga citra MA sebagai lembaga yang berintegritas, adil, dan profesional. Ini dilakukan dengan menanggapi isu-isu negatif serta menyoroti keberhasilan dan prestasi MA dalam menegakkan hukum.


Manajemen Krisis: Saat terjadi kasus yang merusak kepercayaan publik, Humas MA berperan sebagai garda terdepan untuk mengelola komunikasi. Mereka harus memberikan klarifikasi cepat dan efektif untuk meredam spekulasi dan menjaga kredibilitas lembaga.


Media Relations: Humas MA menjalin hubungan baik dengan wartawan dan media massa. Ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan tentang MA benar dan seimbang, serta meminimalkan kesalahpahaman.


Edukasi Masyarakat: Humas juga berfungsi mengedukasi masyarakat tentang sistem peradilan dan hak-hak hukum mereka. Dengan pemahaman yang lebih baik, publik akan lebih percaya pada proses hukum yang dijalankan oleh MA.


“Secara keseluruhan, Humas MA tidak hanya sebagai juru bicara, tetapi juga sebagai jembatan yang menghubungkan lembaga peradilan dengan publik,” ungkap Ketum FORSIMEMA-RI menutup pernyataannya.


Dengan kerjasama yang solid antara Humas MA dan Kelompok Kerja Media FORSIMEMA-RI, diharapkan dapat berkontribusi secara nyata dalam memastikan bahwa martabat MA tetap terjaga, yang pada akhirnya mendukung stabilitas dan kedaulatan negara.


Penulis; Syamsul Bahri 

Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) ****i

Lapas Kelas IIA Salemba Kelola Sampah Organik untuk Budidaya Maggot

By On Jumat, Juli 11, 2025

 

 Lapas Kelas IIA Salemba Kelola Sampah Organik untuk Budidaya Maggot



Jakarta, prodeteksi.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba telah mengembangkan langkah-langkah tepat dalam mengelola sampah organik untuk budidaya maggot. Upaya ini dilakukan sebagai upaya mendukung program ketahanan pangan pemerintah dan 13 Program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. 


Program ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah sampah organik di Lapas Kelas IIA Salemba sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga binaan.


Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Muhammad fadil kepada redaksi melalui pesan tertulisnya di Jakarta, (9/7/2025).


Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menjalin kerjasama dengan stakeholder baik Pemda maupun Kelompok masyarakat. 


"Kami melakukan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pembuatan kandang maggot, dan perawatan yang tepat. Nantinya magot tersebut untuk pakan ternak, pakan ikan dan kotorannya dijadikan pupuk," ujarnya.


Menurutnya, dengan langkah-langkah yang tepat, Lapas Kelas IIA Salemba dapat mengelola sampah organik secara efektif dan efisien, serta mengembangkan budidaya maggot yang berkelanjutan. 


"Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat bagi warga binaan dan masyarakat sekitar, serta mendukung program ketahanan pangan pemerintah," kata Muhammad Fadil.



Maggot yang dihasilkan dari budidaya ini dapat digunakan sebagai pakan ternak, pakan ikan  yang kaya protein, sehingga dapat mendukung program ketahanan pangan pemerintah. 


Selain itu, program ini juga dapat membantu mengurangi volume sampah organik yang masuk ke tempat pembuangan akhir.


Dengan demikian, Muhammad Fadil menambahkan, Lapas Kelas IIA Salemba telah menunjukkan komitmennya dalam mengelola sampah organik secara efektif dan mendukung program ketahanan pangan pemerintah melalui budidaya maggot. **** (Psp)

APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

By On Rabu, Juli 02, 2025


 APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI



Jakarta, prodeteksi.com ---- Pasca dilantiknya Pengurus Pusat Forum Bela Negara (FBN) Republik Indonesia periode 2024 – 2029 dan Pengurus FBN Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Periode 2025 - 2030, organisasi yang berada dalam naungan Direktur Bela Negara di bawah Dirjen Pothan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia mulai mempersiapkan agenda penting yakni pembentukan Pengurus Wilayah di seluruh Provinsi se-Indonesia. 


Hal itu disampaikan Ketua Umum FBN RI, Prof. Dr. Ir. Zainal Abidin Sahabuddin, M.M pada saat pelantikan di Graha Zeni, Jakarta (1/7/2025). Selain itu, Guru Besar Fakultas Manajemen Pertahanan Universitas Pertahanan Republik Indonesia ini menargetkan pembentukan organisasi FBN di seluruh Indonesia termasuk Pengurus Daerah di Kabupaten dan Kota akan rampung pada tahun ini. 


“Saat ini sudah ada 15 Pengurus Wilayah Provinsi yang sudah selesai musyawarah. Kami juga akan focus pada program prioritas lainnya yang sedang dijalankan FBN yakni berkontribusi aktif mendirikan dapur Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah. Dan masih banyak lagi program kolaborasi kerjasama dengan pihak perusahaan swasta dalam menggerakan roda organisasi tanpa membebankan kepada masyarakat,” terang Zainal Abidin, Ketua Umum hasil Musyawarah Nasional FBN di Bali pada tahun 2024. 


Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus Wilayah FBN Provinsi Daerah Khusus Jakarta Herri Gunawan Sattar yang akrab disapa Yusran menuturkan, jajarannya sudah mempersiapkan program unggulan untuk mendukung program utama Ketahanan Pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. 


“Kami sudah membangun perusahaan di industri pertanian yakni penyediaan pupuk organik dengan kualitas terbaik. Pupuk ini sudah diproduksi dan nantinya siap dibagikan secara gratis ke petani melalui pendanaan subsidi dari upaya FBN Perwakilan Jakarta untuk membantu petani di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Yusran. 


Selain penyediaan pupuk, Yusran menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan petani lokal untuk memproduksi beras premium dengan harga sangat terjangkau masyarakat. Beras premium sudah diproduksi dengan kemasan yang berkualitas dan siap dipasarkan. 


“Produksi beras premium ini untuk mendukung program ketahanan pangan.  Selain itu kami juga memproduksi gula aren dan beberapa komoditi pertanian lainnya. Ini untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus membiayai roda organisasi secara professional. Bahkan petani tembakau sekalipun kami bantu fasilitasi dan muaranya yakni produksi rokok. Semuanya itu sudah ada stok dan telah diproduksi, atau tidak hanya sebatas omongan,” papar pengusaha kuliner sukses yang memiliki puluhan gerai restoran dan sejumlah usaha bisnis di Jakarta. 


Sementara itu, dukungan dari berbagai pihak terus mengalir atas program kerja dan pencapaian organisasi FBN di Indonesia. Kali ini dukungan datang dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional Ir. Soegiharto Santoso, SH dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi. Dimana kedua pimpinan organisasi ini turut dilantik menjadi pengurus FBN. 


“Ada sejumlah program yang dilaksanakan FBN sejalan dengan program prioritas APTIKNAS di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pengendalian teknologi. Kami APTIKNAS sangat siap menjadi mitra strategis FBN dalam rangka ikut berpartisipasi dalam menjaga ketahanan negara di sektor teknologi, informasi dan komunikasi,” ujar Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso di Jakarta (2/7/2025). 


Soegiharto juga mengatakan, pihaknya juga telah melibatkan beberapa pengurus APTIKNAS untuk bergabung dan dilantik menjadi pengurus FBN diantaranya Ketua Komtap Animasi Multimedia Ardian Elkana, Ketua Komtap Sertifikasi Profesi Totok Sedyantoro, Ketua Komtap Cyber Security Solusi Yuliasiane Sulistiyawati, dan Wakil Ketua Komtap Kerjasama Luar Negeri Hartanto Sutardja. 


Ia menambahkan, selama ini APTIKNAS sudah menjalin kemitraan strategis dengan Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN di bidang Cybers Security. “Pengembangan dan pengelolaan bidang Cybers Security bersama BSSN ini menjadi bagian dari kontribusi kami untuk ketahanan negara di bidang teknologi, khususnya mengantisipasi serangan siber di objek-objek vital di pemerintahan dan swasta,” kata Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.


Sementara, Ketum SPRI Hence Mandagi mengaku bangga bisa menjadi bagian dalam organisasi yang berkontribusi aktif di bidang pertahanan negara. “Setiap upaya pertahanan negara dan pergerakan bela negara tentu membutuhkan publikasi narasi yang positif untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa bela negara merupakan tanggungjawab bersama seluruh anak bangsa,” ungkap Mandagi usai dilantik menjadi pengurus FBN di Jakarta (1/7/2025). 


Menurut Mandagi, peran masyarakat pers dalam upaya bela negara cukup strategis, mengingat pemberitaan di berbagai media sangat kuat mempengaruhi opini publik baik hal positif maupun negatif. 


“Saya akan mendorong pengurus dan anggota SPRI menjadi bagian dalam pergerakan bela negara melalui FBN. Karena organisasi FBN tidak memandang latar belakang kepentingan, termasuk latar jabatan dan profesi seseorang,” ungkap Mandagi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) Bidang Hukum dan Media, Wakil Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) Bidang Pemberdayaan Pers dan Media, Wakil Sekjen ASPEPARINDO, serta Pendiri dan Ketua LSP Pers Indonesia.


Mandagi menambahkan, SPRI siap mendukung program FBN membangun narasi positif tentang semangat bela negara di seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pemberitaan mengenai prestasi, pencapaian, hasil pembangunan, penemuan, dan keberhasilan di berbagai bidang yang diraih oleh pemerintah, swasta, dan persorangan perlu dinarasikan dan dipublikasikan ke masyarakat luas. Agar seluruh kehidupan sosial di negara ini dipenuhi informasi positif dan semangat kompetisi membangun negeri,” pungkasnya.


Kedua pimpinan organisasi ini, Mandagi dan Hoky juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Sekretaris DPW FBN Provinsi DK Jakarta Agus Paranrengi yang sudah mengajak keduanya bergabung dengan Forum Bela Negara. ***** (Hend)

Pengurus DPP FBN RI Dilantik, Borkat Timbulan Lubis, ST., Dipercaya sebagai Dewan Pakar

By On Rabu, Juli 02, 2025


 Borkat Timbulan Lubis, ST Dipercaya sebagai Dewan Pakar DPP FBN RI



JAKARTA, prodeteksi.com ---- Pengurus DPP (Dewan Pimpinan Pusat) FBN RI (Forum Bela Negara Republik Indonesia) periode 2024 – 2029 resmi dilantik pada Selasa (1/7/2025) di Gedung Graha Zeni Matraman Jakarta. 


Borkat Timbulan Lubis, ST., Tokoh dan Pengusaha muda di Jakarta, asal Pasaman Barat dipercaya sebagai Dewan Pakar, pada pelantikan Pengurus DPP FBN RI.


Dalam pelantikan itu, Prof Dr. Ir Zainal Abidin Sahabuddin, M.M., CIQaR., CIQnR., IPM. resmi dilantik sebagai Ketua Umum DPP (Dewan Pimpinan Pusat), FBN RI (Forum Bela Negara Republik Indonesia). Kemudian A. Taufik Gumay sebagai Sekretaris Jenderal dan Dra. Heria SS sebagai Bendahara Umum.

Borkat bersama Ketua Umum 


Borkat  menjelaskan bahwa, FBN RI merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam usaha pembelaan negara. Organisasi ini berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.



Organisasi ini juga memiliki visi untuk mewujudkan masyarakat yang cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia kepada Pancasila, rela berkorban, dan memiliki kemampuan awal bela negara.


 Pelantikan Pengurus pusat 


Borkat Timbulan Lubis juga menegaskan bahwa bela negara bukan hanya tugas aparat keamanan TNI dan POLRI. Melainkan seluruh anak bangsa. " Bela negara bukan hanya angkat senjata, tapi juga membangun ekonomi bangsa yang berkualitas, menciptakan daya saing nasional, menjaga keberagaman dan persatuan,"  tegasnya.


Pelantikan pengurus DPP FBN RI dihadiri seluruh DPW FBN RI se-Indonesia dan juga dihadiri oleh Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Kemenhan RI, Laksda TNI Dr. Sri Yanto, ST, M.Si, yang menyampaikan sambutan resmi.


Acara pelantikan turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wakil Ketua Dewan Pengawas FBN yang juga Rektor Universitas Pertahanan (UNHAN), Letjen TNI (Purn.) Dr. Anton Nugroho, M.M.D.S., M.A, 

 Borkat Timbulan Lubis


Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UNHAN, Mayjen TNI Dr. H. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr.Han, juga memberikan pemaparan strategis mengenai geopolitik dan tantangan global.


 “ Kita harus memahami kondisi dunia dan menyiapkan strategi bela negara. FBN harus menjadi garda terdepan dalam pertahanan negara, ” tegasnya. **** B/ irz

Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Menteri IMIPAS Gelar Kegiatan Sosial Serentak

By On Sabtu, Juni 28, 2025

 

 Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Menteri IMIPAS Gelar Kegiatan Sosial Serentak


Jakarta, prodeteksi.com – Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Hal ini menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (26/6/2025) di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta.


Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan. 


Aksi Bersih - Bersih  ini juga dilaksanakan serentak  oleh  klien pemasyuarakatan di 94 Bapas seluruh  Indonesia. 


Menurut Menteri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata an sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. 


“Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan  menyambut implementasi  pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara, ini juga adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” ungkap Menteri Agus Andrianto dalam sambutannya, sekaligus melaunching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli. 


Ia juga menegaskan, alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.


Menteri Agus juga mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Penerapan (kebijakan) ini, lanjut Menteri Agus, mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH),  sejak berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 


Dampak kebijakan ini sejak diberlakukan pada tahun 2012, jumlah hunian Anak  di lapas rutan mampu turun drastis, dari yang sebelumnya  7000 an anak menjadi 2000 Anak di LPKA dan Lapas Rutan hingga saat ini.  


Ia pun menegaskan kembali bahwa Pemasyarakatan siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku Dewasa. “Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatf juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik  di lapas rutan,” ujarnya.


Lebih lanjut Menteri Agus menjelaskan, peran PK Bapas yang sangat kompleks. “PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi. Jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” urainya.  


Pada kesempatan ini, Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga turut hadir,  menyampaikan, aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan adalah  sebagai salah  contoh pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya.  


“Saya sangat exited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Ke depannya akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut,” ungkapnya.


Harkristuti juga menyebutkan bentuk pidana alternatif kerja sosial lain, yang nantinya akan diterapkan, seperti pelayanan di Panti Jombo, Panti sosial,  membantu di berbagai lembaga, misalnya sekolah, atau membantu di panti-panti sosial, tempat rehabilitasi . 


Ia pun menyebutkan bahwa klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan  kesalahan yang sama yang pernah  dilakukan.  Ia juga menyampaikan secara langsung kepada Menteri IMIPAS  tentang kebutuhan PK baik kualitas dan kuiantitas, dan telah direspon postif oleh Menteri IMIPAS.


Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga tiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan.


“Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi,” tegas Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang hadir pada kegiatan ini, seraya menambahkan : “Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.”


Setelah pelaksanaan launching Menteri Agus  meninjau dan menyaksikan  150 Klien Pemasyarakatan  Jakarta melakukan aksi  bersih-bersih lingkungan Perkampungan Budaya Betawi, mulai dari area fasilitas umum, area taman  hingga danau yang ada di sana. Aksi serupa  juga serentak dilakukan oleh klien Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.


Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup orang yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi. Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.


Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, APH, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan, serta stakeholder terkait lainnya, yang hadir juga sevcara virtual seluruh Kakanwil, Bapas, kepala daerah dan penegak hukum serta stakeholder lainnya di seluruh wilayah. ****** (TiRe)

Gugatan Perdata Diajukan Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall

By On Rabu, Juni 25, 2025

 

 Gugatan Perdata Diajukan Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall


Jakarta, prodeteksi.com ----  Insiden kebakaran yang terjadi pada sebuah kios yang berlokasi di Lantai 4 Blok A, Mangga Dua Mall, Jakarta Pusat, pada tanggal 14 Agustus 2024, kini telah menjadi objek sengketa hukum. Pihak Dwi Andriyani Susanti, selaku penyewa kios yang terdampak, telah mengajukan gugatan perdata setelah klaim ganti rugi atas kerugian materiil sebesar Rp 632.674.000 (enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tidak kunjung terealisasi. 


Dalam perkara ini, PT Jakarta Sinar Intertrade sebagai Tergugat I dan PT Duta Pertiwi Tbk digugat sebagai Tergugat II, bersama dengan Berman Siahaan sebagai Tergugat III.


Dwi Andriyani Susanti memberi kuasa kepada Hotmaradja B. Nainggolan, SH, Ir. Soegiharto Santoso, SH., dan Cathryna Gabrielle Djoeng, SH serta Vincent Suriadianta, SH., MH dari kantor hukum Mustika Raja Law Office. 


Lewat kuasa hukum dari Mustika Raja Law Office, Dwi Andriyani Susanti telah resmi mendaftarkan dan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para tergugat dengan perkara No. 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst sejak 06 November 2024 silam. 


Telah pulah ditetapkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, SH., MH., dan masing-masing anggota Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, SH., MH. dan Ign Partha Bhargawa, SH, serta Panitera Pengganti Lydia Merry Baginda, SH, MH.


Terkait dengan perkara ini, Kuasa hukum Penggugat, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. menyampaikan kronologi yang menjadi dasar pengajuan gugatan dimaksud.


Menurutnya, berdasarkan Berita Acara Kejadian Nomor: 009/BA/SOS/SEC KWS Mangga Dua/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024, diketahui bahwa insiden kebakaran tersebut diakibatkan oleh kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Berman Siahaan. 


Pihak Berman Siahaan diketahui merupakan pelaksana pekerjaan atas Surat Penunjukkan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 00620/TRMCP/SP/VIII/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh PT Jakarta Sinar Intertrade, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 010/SPK/GS/VIII/2024 tertanggal 13 Agustus 2024.


Pada saat kejadian, api muncul di lokasi kebakaran akibat proses pengelasan oxy asetilin yang menembus tembok pembatas antar kios, kemudian mengenai dan merusak aset berharga milik Penggugat, termasuk sejumlah unit laptop, computer persediaan barang-barang dagangan, maupun laptop milik para konsumen Penggugat yang sedang dalam proses perbaikan serta dokumen-dokumen.


Upaya Klarifikasi dan Somasi Tidak Ditindaklanjuti


Pasca insiden kebakaran itu, Dwi Andriyani Susanti mengaku sempat diminta oleh PT Jakarta Sinar Intertrade untuk menyerahkan data barang-barang yang mengalami kerusakan guna proses pengurusan klaim asuransi. 


Data tersebut telah diserahkan sejak tanggal 6 September 2024. Namun, hingga saat ini, Ia mengklaim tidak ada tindak lanjut yang memadai. Upaya Dwi Andriyani Susanti untuk melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian sempat dihalangi oleh PT Jakarta Sinar Intertrade, dengan alasan bahwa Berita Acara Kejadian tersebut dianggap telah cukup sebagai pegangan untuk proses ganti rugi.


Selanjutnya, Dwi Andriyani Susanti mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi Nomor: 64/MRLO-DAS/IX/2024 tertanggal 20 September 2024, dan disusul dengan Surat Somasi pertama Nomor: 078/MRLO-DAS/X/2024 tertanggal 3 Oktober 2024 kepada PT Jakarta Sinar Intertrade dan PT Duta Pertiwi Tbk, yang pada intinya menuntut kejelasan perihal tindak lanjut atas klaim asuransi atau pembayaran ganti rugi.


Penolakan Tanggung Jawab oleh PT Jakarta Sinar Intertrade


Menanggapi Somasi tersebut dari pihak Dwi Andriyani Susanti, PT Jakarta Sinar Intertrade melalui suratnya Nomor: 097/Srt-KM2M/X/2024 tertanggal 3 Oktober 2024, menyatakan bahwa pihak Berman Siahaan lah yang secara substansial bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul, sesuai dengan Surat Pernyataan Umum tertanggal 14 Agustus 2024. 


PT Jakarta Sinar Intertrade berdalih ganti rugi tidak dapat dibebankan tanggung jawabnya dan menolak untuk mengganti kerugian dengan alasan bahwa PT Jakarta Sinar Intertrade dibebaskan dari tanggung jawab atas kerusakan barang milik Dwi Andriyani Susanti yang berada di dalam kios, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h Perjanjian Sewa Menyewa Kios.


Atas tanggapan tersebut, Dwi Andriyani Susanti kembali mengirimkan Surat Tanggapan dan Somasi ke II dengan Nomor: 079/MRLO-DAS/X/2024 tertanggal 8 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, pihak Dwi menegaskan bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Berman Siahaan merupakan bagian dari tanggung jawab PT Jakarta Sinar Intertrade. 


Terkait dengan penegasan dari pihak Dwi ini, menurut kuasa Hukumnya Soegiharto Santoso, sudah sejalan dengan Pasal 1367 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang secara eksplisit menyatakan: “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”


Namun, sayangnya respons dari PT Jakarta Sinar Intertrade melalui Surat Nomor: 101/Srt-KM2M/X/2024 tertanggal 11 Oktober 2024 tetap menegaskan tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang milik pihak Dwi, dan menyatakan bahwa Berman Siahaan lah yang berkewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan tersebut.


Dasar Gugatan: Perbuatan Melawan Hukum dan Ketiadaan Itikad Baik


Setelah semua upaya tidak menemukan titik terang, Kuasa Hukum Soegiharto Santoso mengatakan, kliennya terpaksa mengajukan gugatan.  “Karena para Tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan ganti rugi. Oleh karena itu, kami meminta Pengadilan untuk menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Soegiharto Santoso, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/6/2025). "


Soegiharto menambahkan bahwa kliennya menuntut agar Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 632.674.000 secara tunai dan sekaligus, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.


Sementara Adam Maulana, SH., CPM., selaku kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II saat dikonfirmasi terkait tanggapan atas gugatan tersebut belum memberikan tanggapan.


Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, secara e-court dengan agenda kesimpulan dari para pihak. ***** (Hend)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *