HEADLINE NEWS

Syamsul Bahri Raih Penghargaan Tokoh Keterbukaan Informasi Publik

By On Sabtu, Desember 11, 2021

 

 SYAMSUL BAHRI

Sumbar, prodeteksi.com------Ketua Komisi I Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Syamsul Bahri menerima penghargaan Achievement Motivation Person Award 2021 (Tokoh Keterbukaan Informasi Publik) dari Komisi Informasi (KI) Sumbar.


Penghargaan itu diterima Syamsul Bahri, Jumat (10/12/2021) di Ruang Sidang DPRD Sumbar. Diserahkan oleh Ketua Komis Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska didampingi Adrian Tuswandi, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Sumbar.


Ini tak lepas dari komitmen Ketua Komisi I, Syamsul Bahri yang juga politisi PDIP ini dalam menggaungkan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Bahkan secara kelembagaan DPRD Sumbar telah memprakarsai Ranperda Keterbukaan Informasi. Sehingga diharapkan akan semakin membumikan keterbukaan informasi di tengah masyarakat.


 Syamsul Bahri ketika menerima penghargaan Tokoh Keterabukaan Informasi Publik 


“ Pak Syamsul Bahri diharapkan dapat menularkan komitmennya soal keterbukaan informasi kepada lingkungannya demi semakin memasifkan keterbukaan informasi di badan publik,” kata Nofal ketika menyerahkan penghargaan tersebut.


KI Sumbar sangat mengapresiasi komitmen Syamsul Bahri dalam  mensupport program Komisi Informasi Sumbar dalam memasifkan keterbukaan informasi publik. “ Beliau adalah penyemangat bagi para penggiat keterbukaan informasi publik di Sumbar khususya di daerah pemilihan  beliau Pasbar dan Pasaman,” ujar Nofal Wiska



Sementara itu, Syamsul Bahri mengucapkan rasa terima kasih atas anugerah penghargaan yang diberikan Komisi Informasi Sumbar itu.


 Syamsul Bahri

“Terimakasih kepada Komisi Informasi Sumatera Barat atas penghargaan sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik ini. Sebagai orang ujung timur Sumbar yakni putra Pasaman Barat, penghargaan ini sangat berarti dan bermakna bagi saya. Semoga amanah dari penghargaan ini dapat saya jalani dengan baik, “ ungkapnya.



Lanjutnya lagi, “ini adalah suatu tantangan, Insya Allah menjadi ikhtiar bagi saya untuk memasifkan keterbukaan informasi publik di Sumbar, ” sebutnya, usai menerima penghargaan tersebut.****tg/iz


Pelantikan PAW Ketua DPRD Pasbar telah Dijadwalkan, Parizal Hafni Tempuh Jalur Hukum Lainnya

By On Selasa, Desember 07, 2021


 Kantor DPRD Pasaman Barat


Pasaman Barat, prodeteksi.com --- Walau Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, Parizal Hafni, ST, belum menerima alasan pemberhentiannya sebagai ketua DPRD setempat oleh DPP Gerindra dan masih akan menempuh jalur hukum, namun pelantikan dan pengambilan sumpah, Erianto sebagai ketua DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) telah dijadwalkan dan segera dilaksanakan.



Ini menyusul keluarnya SK Gubernur Sumbar Nomor 171-913-2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang peresmian pemberhentian dengan hormat Parizal Hafni dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Pasbar.


 

SK ini dikeluarkan gubernur setelah menerima usulan peresmian PAW dari Wakil Ketua DPRD Pasbar pada 09 November 2021 yang juga diteruskan oleh  Bupati Pasbar pada 10 November 2021. Mengacu pada adanya SK DPP Gerindra tentang pemberhentian Parizal Hafni dari Ketua DPRD setempat.



Informasi yang diperoleh, dengan keluarnya SK Gubernur tersebut, Badan Musyawarah DPRD Pasbar melakukan revisi program kerja (Progja) pada Senin 06 Desember 2021. Dan memutuskan merevisi agenda DPRD bulan Desember 2021.


 

Revisi progja yang ditanda tangani Wakil Ketua Endra Yama Putra itu, salah satunya menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD  pada Senin 13 Desember 2021 mendatang.


 

Kasubag Humas DPRD Pasbar, Zul Fadli yang dikonfirmasi, Senin (6/12/2021) membenarkan adanya revisi progja DPRD Pasbar tersebut. Salah satunya adalah penjadwalan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengambilan sumpah dan janji Pimpinan DPRD.


 Parizal Hafni  -  Erianto


"Pengambilan sumpah atau pelantikan ketua DPRD hasil PAW dari Parizal hafni kepada Erianto akan dilakukan sesuai revisi progja. Dan dijadwalkan Senin 13 Desember 2021. Pengambilan sumpah ini akan dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, " katanya.


Sejumlah pihak dan instansi akan diundang. Diantaranya, pimpinan /anggota DPRD beserta istri, bupati, Forkopimda, KPU Pasbar, Bawaslu, Sekda, Asisten 1, 2 dan 3, semua kepala OPD, para kabag setda, camat, wali nagari dan tokoh masyarakat, pers  dan tenaga ahli fraksi DPRD.


Sementara itu Parizal Hafni yang dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021) mengatakan, pihaknya masih akan menempuh langkah hukum lainya. Karena SK Gubernur telah keluar, maka menurutnya langkah hukum yang akan ditempuh adalah melalui PTUN.

 

"Benar, kita akan tempuh jalur hukum lainnya. Kemungkinan besar melalui TUN, karena SK Gubernur sudah keluar, " sebutnya.


Dijelaskan, pada prinsifnya pihaknya tidak setuju dengan pengeluaran SK DPP Gerindra terkait pemberhentiannya dari Ketua DPRD. Sebab, dalam pandangannya seolah olah mengarah pada pembunuhan karakter. Padahal, ia merasa tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik partai maupun DPRD.


"Sepertinya proses ini terlalu cepat sampai ke tahapan SK gubernur dan progja pelantikan penggantian ketua DPRD. Namun silakan saja kalau memang itu sudah sesuai aturan perundang undangan, "ungkapnya.


Lanjutnya, "kalau ini sudah menjadi keputusan, ya kita kan di negara ini harus tunduk dan patuh terhadap hukum dan perundang undangan, " ujarnya. ****irt z


 


 


 


Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni Pimpin Rapat Paripurna ke-30, RAPBD 2022 Disepakati

By On Jumat, November 19, 2021

 

 RAPBD Pasbar 2021 Disepakati



Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Parizal Hafni, ST membuka secara resmi Rapat Paripurna tentang jawaban bupati atas jawaban akhir fraksi -fraksi DPRD terhadap RAPBD 2022. Sekaligus pengambikan keputusan, Kamis (18/11/2021).


 "Rapat paripurna ini adalah rapat paripurna ke-30 masa sidang  pertama tahun 2021. Selanjutnya sesuai laporan sekretariat dewan bahwa kehadiran anggota dewan telah sesuai dengan tata tertib DPRD Pasaman Barat.  Untuk itu rapat paripurna DPRD tentang jawaban bupati atas jawaban akhir fraksif -fraksi DPRD terhadap RAPBD 2022 ini resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, " kata Parizal Hafni ketika membuka acara. 


Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban bupati dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Pimpinan dan anggota DPRD pun memberikan  persetujuan terhadap Ranperda APBD Pasbar 2022 itu.


Setelah RAPBD 2022 disetujui dilanjutkan dengan penanda tanganan nota kesepakatan pimpinan DPRD Pasbar dan bupati. Lalu dilanjutkan dengan pembacaan nota kesepakatan dan sambutan bupati. 




Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni, usai rapat paripurna mengucapkan rasa syukur atas jalannya paripurna dengan lancar dan dapat mengambil keputusan. Terlihat adanya kebersamaan dan kesatuan visi dalam membangun Pasbar ke depan.


"Alhamdulillah rapat paripurna berjalan dengan baik dan lancar. Kita sudah tanda tangani kesepakatan RAPBD menjadi APBD tahun 2022, " kata Parizal Hafni.


Adapun total anggaran APBD 2022 jelas Parizal  adalah lebih kurang, 1.15  triliun. Sedikit meningkat dari tahun lalu dengan total sekitar 1,13  triliun.




Disepakatinya RAPBD menjadi APBD 2022 ini kata Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni telah melalui suatu upaya memaksimalkan kerja seluruh OPD. Yakni  melalui penghematan pemakaian anggaran. Namun tetap mengalokasikan anggaran pembangunan infra struktur yang lebih meningkat. 


" Semoga pembangunan Pasbar kian bergerak maju ke depan. Sesuai visi misi pembangunan daerah untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, " harapnya. ***irti z


Terkait Usulan Pergantian Ketua DPRD Pasbar,  Parizal Hafni  Tempuh Jalur Hukum

By On Kamis, November 11, 2021

 

 Parizal Hafni, ST



Pasaman Barat, prodeteksi.com------Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Parizal Hafni, ST memutuskan menempuh jalur hukum. Ini terkait proses pengusulan pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Pasbar.


Menurutnya,  selama ini ia tidak pernah melanggar kode etik DPRD dan juga ia menyebut tidak pernah melanggar kode etik partai. Namun mengapa proses pergantian ketua DPRD tetap dilaksanakan. 


Padahal lanjut Parizal, pada 25 Oktober sudah ada kesepakatan rapat pimpinan dewan dengan sekretaris dewan bahwa proses tidak dilanjutkan karena ia masih mempertanyakan SK Gerindra  dan akan menggugat ke pengadilan. 


Namun jelasnya, sangat ia sayangkan karena pada tanggal 1 November 2021,  tetap dipaksakan pimpinan untuk memprogjakan sidang paripurna. Dan akhirnya tanpa kehadiran Parizal sidang paripurna menetapkan penggantian pimpinan dewan tetap dilaksanakan pada tanggal 9 November 2021. Yakni dari Parizal Hafni kepada Erianto, yang mendapat SK dari Partai Gerindra.


“Saya memang sangat keberatan. Sehingga saya megajukan gugatan perdata ke Pegadilan Negeri (PN) Pasaman Barat tanggal  5 Novmeber 2021. Insya Allah sidang pertama akan dimulai tanggal 29 Novemver 2021, “ jelas Parizal, yang dihubungi, Rabu (10/11/2021) melalui sambungan phonselnya.



Lanjutnya lagi, “pada prinsifnya, sewaktu masuk surat dari  DPC. Gerindra Pasbar tanggal 25 oktober 2021, siangnya saya sudah laksanakan rapat pimpinan  dengan wakil ketua I ( Endra Yama Putra), wakil ketua II ( Dalitus.K.SSi), Sekwan ( Dasrial.S.Sos dan Notulis (Gustiman ). Dengan kesimpulan bahwa surat pergantian pimpinan tersebut belum dapat di proses. Namun tanggal 1 November 2021 tetap dipaksakan pimpinan untuk memprogjakan dan menetapkan paripurna penggantian pimpinan pada tangal 9 November 2021, “terang Parizal.


Tegasnya, karena merasa  keberatan. maka ia  mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat. Kini pihaknya sedang menunggu sidang pertama tanggal  29 Novemver 2021.  


Dalam tuntutannya di PN Pasbar, Parizal meminta untuk mencabut SK DPP Gerindra tentang pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Pasbar periode  2019 -;2024.


Sebelumnya,  DPRD Pasbar menggelar sidang pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD atas nama Parizal Hafni, ST dan penetapan calon pimpinan DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama H. Erianto, SE., di ruangan sidang DPRD, Padang Tujuh, Selasa (9/11). 


Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD 1 Endra Yama Putra, didampingi Wakil Ketua 2 Daliyus K, mengusulkan H. Erianto, SE sebagai Ketua DPRD pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2024 menggantikan Parizal Hafni, ST. 


"Pengusulan penggantian Ketua DPRD dari Parizal Hafni ke Erianto ini berdasarkan surat masuk dari Partai Gerindra yang sudah kita bahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD beberapa waktu lalu,"kata Endra Yama.


Endra Yama Putra menambahkan, DPRD akan mengajukan pengusulan penggantian Ketua DPRD ini kepada Gubernur Provinsi Sumbar selaku pemerintah pusat melalui bupati Pasbar untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Setelah keluar surat keputusan dari gubernur, baru nanti diagendakan pelantikan Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto,"katanya. ****irz


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *