HEADLINE NEWS

Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakkan Kemerdekaan Pers

By On Kamis, Februari 18, 2021

OPINI


Ditulis Oleh

 Heintje Grontson Mandagie, (Ketua Dewan Pers Indonesia)


Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara mengejutkan meminta pemerintahannya dikritik. Permintaan itu pun menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan. Tak lama berselang, Presiden Jokowi kembali membuat pernyataan yang menggemparkan seantero penjuru tanah air. Secara tegas Presiden Jokowi meminta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE itu direvisi jika tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pernyataan Presiden itu disampaikannya menyusul maraknya aksi saling lapor ke polisi yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.  


Sikap Presiden tersebut patut diapresiasi. Sebab kedua hal penting yang disampaikan Presiden Jokowi itu sangat relevan dengan persoalan serius yang sedang dihadapi insan pers di seluruh Indonesia. Pers yang selama ini menjadi korban penerapan UU ITE, kini memiliki harapan baru jika UU ITE tersebut benar-benar jadi direvisi. Namun  begitu, Presiden Jokowi sepertinya perlu ditantang agar lebih berani bertindak untuk menjamin penegakan kemerdekaan pers. 


Bagi insan pers, presiden seharusnya tidak perlu menunggu terlalu lama melakukan kajian tentang kemudaratan penerapan UU ITE di masyarakat. Sebab pada prakteknya, banyak sekali kepala daerah dan pejabat publik justeru menggunakan UU ITE sebagai tameng untuk melindungi dirinya dari kontrol pers dan memilih melaporkan wartawan dan media ke polisi dengan rujukan UU ITE bukan UU Pers ketika dirinya diberitakan terlibat dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran.  


Presiden juga seharusnya mengetahui  di negeri ini ada harga ‘nyawa’ dan ‘jeruji besi’ untuk nilai sebuah berita. Karena tak sedikit wartawan dan perusahaan media yang memuat berita tentang dugaan korupsi kepala daerah atau pejabat publik dan pengusaha harus mendekam di balik jeruji besi karena dikriminalisasi dengan rujukan UU ITE tersebut. Bahkan di tahun 2018 lalu ada wartawan Muhammad Jusuf di Kalimantan Selatan tewas dalam tahanan akibat berita yang ditulisnya dijerat UU ITE. Akibat dari itu jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tidak berlaku karena penyidik Polri lebih memilih menggunakan UU ITE ketimbang UU Pers dalam menangani laporan tentang pelanggaran UU ITE terkait pemberitaan di media Online.  


Terkait permintaan kritik terhadap pemerintah yang disampaikan presiden untuk meningkatkan pelayanan publik perlu ditanggapi serius. Sebab insan pers pernah memiliki pengalaman buruk terkait pelayanan publik yang diabaikan Presiden.  


Masih segar dalam ingatan, ketika semangat pergerakan kemerdekaan pers pada pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia tahun 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 memicu pergerakan nasional kebebasan pers di berbagai daerah di Indonesia. Namun sangat disayangkan rekomendasi hasil keputusan insan pers melalui dua even besar tersebut diabaikan Presiden. Rekomendasi hasil Kongres Pers Indonesia tahun 2019 yang melahirkan 21 orang Anggota Dewan Pers Indonesia secara demokratis, sebetulnya telah diserahkan ke Presiden pada tanggal 16 April 2019 namun tidak digubris sama sekali.    


Untunglah insan pers konstituen Dewan Pers Indonesia tidak marah atas sikap Presiden. Nyaris tidak ada media yang protes atau mempertanyakan sikap Presiden tersebut. Meskipun begitu perjuangan menegakan kemerdekaan pers masih terus berlanjut. Penolakan terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan secara ilegal oleh Dewan Pers dan organisasi konstituennya dilawan dengan mekanisme pelaksanaan yang sesuai aturan perundang-undangan yakni penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan melalui Kementrian Ketenagakerjaan dan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia lewat pengajuan lisensi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.  


Semua persoalan tentang pers yang diulas di atas, sesungguhnya sudah pernah tertuang dalam satu Surat Terbuka kepada Presiden yang dilayangkan pada tahun 2018 lalu. Begitu viral surat terbuka tersebut dipublikasikan di ratusan media online se Indonesia namun tak ada respon sama sekali dari Presiden. Padahal kritikan dalam surat tersebut sangat jelas menggaris bawahi keresahan insan pers tanah air atas maraknya kriminalisasi pers di rezim ini.  


Sehina itu kah puluhan ribu media online yang disebut abal-abal oleh Dewan Pers sehingga layak dikriminalisasi dan tidak layak diperhatikan oleh yang mulia Presiden RI Joko Widodo? Atau tidak berartikah upaya mayoritas masyarakat pers mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional melalui Mubes Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 di mata Presiden RI Joko Widodo?


Presiden mungkin lupa bahwa ketika bangsa ini nyaris terpecah dua akibat terpolarisasi dalam situasi pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019 lalu, ribuan media online lokal justeru berperan aktif menyejukan suasana politik dengan pemberitaan yang netral karena takut dikriminalisasi. Media mainstream nasional justeru terlihat asik dengan liputan kerusuhan secara berulang-ulang di media televisi. Bahkan konflik dan perbedaan politik menjadi komoditas industri media disaat Pilpres kemarin. Kini semua konflik sudah berlalu dan situasi sudah harmonis kembali.   


Sekarang ini Presiden Jokowi harus tahu bahwa di berbagai daerah masih banyak Pemerintah Daerah terjebak menggunakan Peraturan Dewan Pers menjadi syarat kerja sama dengan perusahaan media, meskipun Peraturan Dewan Pers itu bukan merupakan bagian dari Peraturan Perundang-Undangan. Bagaimana mungkin Pemerintah Daerah menggunakan peraturan lembaga independen menjadi syarat pengelolaan administrasi pemerintahan. Celakanya, dalam penyelesaian sengketa pers pun Dewan Pers sering membuat rekomendasi kepada penyidik Polri bahwa wartawan dan media yang menjadi teradu adalah tidak terdaftar atau belum terverifikasi Dewan Pers sehingga pengadu bisa menempuh aturan hukum lain di luar UU Pers. Hal inilah yang menyebabkan maraknya praktek kriminalisasi pers di berbagai daerah.  


Bahkan sadarkah presiden bahwa Indeks kebebasan pers Indonesia tahun 2020 menurut Lembaga Pemantau Reporters Without Borders tercatat masih berada pada level bawah yakni pada peringkat 119 dari 180 negara, dan tahun sebelumnya pada level 124. Dalam halaman resminya, Lembaga ini menyebutkan, Presiden Jokowi gagal memenuhi janji kampanyenya yang menjanjikan penghormatan terhadap kebebasan pers selama masa jabatan lima tahun pertamanya. 


Artinya, tanggung-jawab indeks kebebasan pers Indonesia dibebankan kepada Presiden Jokowi oleh Lembaga Pemantau Reporters Without Borders. Terlebih lagi, Presiden dan jajaran pemerintahannya mungkin lupa bahwa puluhan ribu media online yang dihina oleh Dewan Pers dengan sebutan abal-abal dan didirikan untuk tujuan memeras, sesungguhnya adalah mayoritas masyarakat Pers Indonesia yang telah menciptakan ratusan ribu lapangan pekerjaan bagi wartawan yang ikut membayar pajak sebagai kontribusi nyata bagi pemasukan APBN. Bagaimana mungkin Presiden Joko Widodo tutup mata dengan nasib puluhan ribu perusahaan media berbadan hukum dan ratusan ribu wartawan ini yang kini berharap lebih kepada Dewan Pers Indonesia untuk memperjuangkan nasibnya.


Saat ini Dewan Pers Indonesia sedang fokus memperjuangkan belanja iklan nasional agar bisa ikut terserap ke daerah agar tidak hanya dimonopoli oleh media nasional. Sebagai kritik Dewan Pers Indonesia terhadap Presiden adalah sikap pemerintah yang selama ini melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang dilakukan seluruh Lembaga Penyiaran Swasta Nasional yang masih melakukan kegiatan siaran secara nasional. Sejak tahun 2005, batas akhir Lembaga Penyiaran Swasta menyesuaikan operasional dan perijinannya dengan Undang-Undang Penyiaran, namun pelanggaran yang terjadi sesudah itu tidak pernah ditindak, termasuk oleh pemerintahan saat ini. Lembaga Penyiaran Swasta yang kemudian mendirikan perusahaan TV Lokal ternyata sebagian besar masih merelay siaran nasional melebihi batas prosentasi  jumlah siaran nasional yakni hanya 40 persen dan konten siaran lokal sebanyak 60 persen. 


Dampak dari pelanggaran UU Penyiaran ini, Lembaga Penyiaran Swasta bidang usaha Televisi dan Radio masih saja menyiar secara nasional. Padahal hanya TVRI dan RRI yang boleh menyiar secara nasional, selain dari pada itu perusahaan TV dan radio swasta nasional yang sudah ada sebelumnya harus mendirikan perusahaan TV lokal dengan frekwensi wilayah penyiaran terbatas. 


Pelanggaran UU Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta ini berpengaruh pada distribusi belanja belanja iklan nasional yang hanya terpusat di Jakarta dan dimonopoli oleh perusahaan media Televisi. Hal itu disebabkan pengguna jasa periklanan lebih memilih beriklan di media televisi yang jangkauan siaran dan relay siarannya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Kondisi ini pun adalah praktek monopoli. Karena perusahaan agency periklanan di Jakarta saja yang menikmati tender belanja iklan nasional sementara perusahaan agency lokal terpaksa gigit jari. Ada potensi pelanggaran Undang-Undang anti monopoli di situ. 


Padahal, jika seluruh Lembaga Penyiaran Swasta bidang usaha Televisi dan Radio sudah menjadi perusahaan lokal di setiap provinsi maka pada gilirannya belanja iklan nasional akan secara otomatis terdistribusi ke daerah. Pengguna jasa periklanan akan memilih mendistribusi belanja iklan promosi produk melalui perusahaan-perusahaan media lokal. Hal inilah yang sedang diperjuangkan oleh Dewan Pers Indonesia melalui Serikat Pers Republik Indonesia di berbagai daerah bersama-sama dengan organisasi pers konstituen lainnya. 


Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau menjadi pilot project dengan program Diskusi Media bertema Monopoli Belanja Iklan nasional dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Belanja Iklan Nasional. Respon yang sangat luar biasa dari Ketua DPRD Sumut dan jajarannya semakin memuluskan tindak lanjut dari hasil diskusi media yang digagas SPRI tersebut. Belanja iklan nasional yang menjadi sumber potensi Pendapatan Asli Daerah nantinya dapat diatur melalui Ranperda. Dan menariknya SPRI kini diminta oleh pimpinan DPRD untuk membuat kajian naskah akademis terkait penyusunan Draft Ranperda tentang Belanja Iklan dimaksud. 


Dari pemaparan di atas, ada beberapa poin penting yang harus dilakukan presiden. Presiden Jokowi harus berani memerintahkan aparat penegakan hukum dan Komisi Penyiaran Indonesia menindak tegas Lembaga Penyiaran Swasta yang melakukan pelanggaran pidana dan adminsitrasi terhadap pelaksanaan UU Penyiaran.  


Presiden juga perlu mendorong pemerintah daerah memfasilitasi perusahaan agency lokal untuk menusun konsep promosi iklan produk nasional melalui perusahaan media lokal yang lebih efektif dan berbiaya terjangkau. Dan selain itu, Presiden bisa memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung langkah yang saat ini sedang ditempuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Belanja Iklan Nasional menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga bisa dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia. 


Dengan cara ini maka perusahaan pers di daerah akan memiliki peluang besar mendapatkan jatah belanja iklan sehingga tidak perlu lagi, maaf, ‘mengemis’ kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menutupi biaya operasional media. Langkah ini akan sangat efektif menciptakan perusahaan media yang independen dan profesional. Pada gilirannya pers Indonesia bisa sejahtera dan negara akan maju karena fungsi kontrol sosial pers berjalan baik. *

SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media

By On Kamis, Juli 16, 2020

Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi 

Jakarta, prodeteksi.com----Menyusul terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : KEP.2/152/LP.000.000/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan Serikat Pers Republik Indonesia, maka secara resmi profesi wartawan di Indonesia sudah memiliki standar kompetensi kerja khusus.

Serikat Pers Republik Indonesia atau SPRI adalah organisasi pertama dan satu-satunya yang memiliki registrasi standar kompetensi khusus wartawan yang teregistrasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI. Ada 15 unit kompetensi yang resmi diregistrasi Dirjen Binalatas Kemenaker dengan nomor: Reg.24/SKPK-DG/2020. 

“Pada tahun 2019 lalu Dewan Pimpinan Pusat SPRI juga sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan saat ini sedang mengurus lisensinya di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” beber Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, (16/7/2020).  

Dikatakan pula, pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang lisensinya ditetapkan sendiri secara sepihak oleh Dewan Pers diduga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257). 

“UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers diduga cacat hukum karena pelaksananya adalah LSP yang lisensinya bukan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” tandas Mandagi.

Selain persoalan UKW, DPP SPRI juga menyoroti polemik Verifikasi Perusahaan Pers yang terjadi di berbagai daerah. Menurut Mandagi, pernyataan Dewan Pers yang menyebutkan bahwa kerja sama Pemerintah Daerah dengan media atau Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers akan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan adalah informasi sesat yang berpotensi menghilangkan hak ekonomi perusahaan pers yang berbadan hukum resmi. 

Mandagi secara gamblang menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah dua kali mengirim surat ke DPP SPRI dengan surat nomor : 438/S/X.2/11/2019 Perihal : Tangapan BPK atas Permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers dan surat nomor : 105/S/X.2/03/2020 Perihal : Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi dan konfirmasi dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia. 

Dijelaskan juga, dalam isi suratnya disebutkan bahwa BPK yang di antaranya memiliki tugas pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Kementrian Komunikasi dan Informatika, termasuk Dewan Pers di dalamnya, tidak pernah menyampaikan pernyataan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa kontrak kerja sama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat/akan menjadi temuan pemeriksaan BPK. 

“Dengan adanya penegasan dari BPK tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Daerah untuk takut bekerja sama dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers,” pungkasnya.

Mandagi juga menambahkan, DPP SPRI tidak lagi menjadi konstituen Dewan Pers dan saat ini sudah menjadi konstituen dari Dewan Pers Indonesia atau DPI. Lebih lanjut dikatakan, DPI yang ikut didirikan SPRI melalui proses panjang lewat Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres  Pers Indonesia 2019 adalah lembaga independen yang didirikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh 12 Organisasi Pers berbadan hukum. 

Dan saat ini, menurut  Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019, DPP SPRI sedang melaksanakan program Sertifikasi Media bagi Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers untuk menjadi bagian di Dewan Pers Indonesia melalui Sertifikasi Media di SPRI. 

Atas beberapa pertimbangan itu, DPP SPRI, tertanggal (15/7/2020) secara resmi menyurati seluruh Kementrian, pimpinan Lebaga Negara, para Gubernur, Walikota, dan Bupati. 

“Kami menghimbau agar kiranya pemerintah dapat memahami maksud dan tujuan penjelasan di atas dan semoga dengan iklas tetap melayani wartawan non UKW dalam menjalankan tugas peliputan dan tidak ragu lagi bekerja sama dengan Perusahan Pers non verifikasi Dewan Pers yang sudah menjadi bagian dari Jaringan Media Dewan Pers Indonesia,” pungkasnya. ***rls

Peringkat Media Online prodeteksi.com kian Menanjak Lebih Baik

By On Kamis, Juni 11, 2020

Kantor redaksi prodeteksi.com dan smartsumbar.com, diterbitkan PT. Pro Pers Indonesia

Sumbar, prodeteksi.com-----Diluncurkan dan diterbitkan pertama kali pada tanggal 1 Muharram 1441 H ( 1 September 2019). Kini usia Media Online prodeteksi.com, yang diterbitkan PT Pro Pers Indonesia, terbilang masih sangat muda,   baru berjalan 9 bulan lebih.


Perkembangan media online prodeteksi.com cukup melejit. Diantarnya ditandai dengan data statistik pembaca yang kian meluas. Penyebarannya pun kian merambah ke pembaca luar negeri. Begitupun apresiasi sebagian pembaca yang memberi cap jempol terhadap kualitas konten pemberitaannya.

Tak heran, memasuki usia ke 9 bulan ini, prodeteksi.com yang mengusung moto, “berita faktual, tajam dan terpercaya,” ini, kian melaju peringkatnya diantara jutaan website global. Portal berita konstruktif, informatif dan kontrol sosial dari seputar daerah Sumatera Barat, pimpinan Irti Zamin, SS ini, kian menanjak lebih baik peringkatnya berdasarkan penilaian Alexa Traffic Rank.

Alexa Traffic  Rank adalah sebuah tool marketing yang menggunakan data traffic sebuah website untuk me-ranking website popular. Alexa Rank banyak digunakan oleh bisnis untuk menganalisa kompetisi. Alexa sendiri awalnya adalah perusahaan di California yang didirikan pada tahun 1996 dan diambil alih oleh Amazon pada tahun 1999

Meski masih reatif baru, prodeteksi.com yang beralamat redaksi utama di Kabupaten Pasaman Barat dan juga ada di Kota Padang Sumatera Barat, berdasarkan data Alexa Traffic Rank beberapa hari yang lalu, prodeteksi telah menembus angka 753.150 peringkat web  global (dunia) dan 10.490 peringkat web se Indonesia (Traffic Rank in ID). 

Sedangkan pada dua bulan sebelumnya, prodeteksi.com, masih berada pada posisi 971.205 peringkat dunia dan 21.816 peringkat web se indonesia. bahkan pada bulan pertama diterbitkan, mencapai 6-7 juta pringkat global.

peringkat alexa prodeteksi.com

“Alhamdulillah terjadi peningkatan lebih 100 persen yang ditandai dengan semakin mengecilnya angka peringkat prodeteksi.com sesuai data alexa. Sebab, pada Alexa Rank peringkat terbaik adalah peringkat yang memiliki nilai paling kecil. Mudah-mudahan ke depan prodeteksi.com semakin maju dan kian mendapat tempat di hati pembaca, “kata Irti Zamin, SS, Peminpin Redaksi (Pemred) prodeteksi.com.

Alexa Traffic Rank juga suatu proses penilaian kualitas situs web atau blog yang dilakukan oleh situs alexa.com. Berdasarkan tolak ukur tertentu, seperti jumlah trafik pengunjung maupun kualitas kontennya. Semakin banyak traffic ke situs tersebut, maka peringkat di alexanya akan semakin baik. Saat ini peringkat terbaik alexa masih dipegang oleh google.com.

Dengan menurunnya angka Alexa Rank menandakan bahwa pengunjung semakin bertambah. Kemudian dengan semakin bertambahnya pengunjung maka blog akan kian diminati termasuk oleh para pemasang iklan.

Untuk tingkat Sumatera Barat (Sumbar) peringkat web prodeteksi.com belum diketahui secara pasti. Namun diperkirakan berada pada posisi antara peringkat 10 hingga15 media online se Sumatera Barat****red


Nefra Firdaus, dari Satuan Kopassus hingga Kadispenad

By On Selasa, April 14, 2020

Nefra Firdaus
Nasional, prodeteks.com-----Kolonel Nefra Firdaus, mendapat tugas baru sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), menggantikan Brigjen TNI Candra Wijaya. Nefra pun akan naik pangkat menjadi jenderal bintang satu atau Brigjen TNI.

Mutasi dan promosi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto  Nomor Kep/385/IV/2020 pada 9 April 2020 bersama 329 personel lainnya yang dimutasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Nefra Firdaus adalah putra dari Alm. Arfan Marwazie Lubis, yang mana orangtuanya ini adalah kelahiran Silaping Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Namun, Nefra lahir dan besar di rantau yakni di Padang sidempuan Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 5 September 1969.


“Memang benar, saya berasal dari Pasbar karena orangtua saya lahir di Silaping. Cuma saya lahir dan besar di Padang Sidempuan. Tapi sampai sekarang abang saya, Syafnan Lubis masih tinggal di Silaping depan Masjid Raya, “ kata Nefra ketika dihubungi media ini, Senin (13/4).

Nefra, selain menempuh dan menjalani karir serta pendidikan militer, ia juga dikenal kompetensi bidang ilmu komunikasi. Bahkan saat ini ia masih sedang menempuh pendidikan S.3 Ilmu Komunikasi di Universitas Sahid Jakarta, sejak tahun 2018.  Sebelumnya, ia menamatkan sekolah umum mulai dari SD, SMP dan SMA di Kota Medan Sumut.

Adapun karir militernya, pada  tahun 2010,  Nefra mendapat kepercayaan sebagai Komandan Batalyon ( Danyon.) - 812/ Satuan-81 Kopassus. Satuan ini merupakan army terpilih yang memiliki kompetensi khusus seperti bergerak cepat, menembak dengan tepat, pengintaian, dan juga anti teror.

Seterusnya, karir militernya menanjak naik, ia diberi amanah sebagai Komandan (Dan) Sekolah Para/ Pusdikpassus pada tahun 2011. Kemudian Dandim 1415/ Kabupaten Selayar, Sulsel 2012.

Selanjutnya, Danbrigif-16/WY Kodam V/Wrb tahun 2015, Asisten Teritorial Kodam ISkandar Muda, 2017, Danrem 012/Teuku Umar, Kodam IM, 2018 dan seterusnya menjabat sebagai Paban IV/Komsos, Ster TNI 2019. Lalu kemudian ia mendapat kepercayaan oleh Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto  sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) sejak 9 April  2020. ***irtz

 Mutasi TNI, Kolonel Nefra Firdaus asal Silaping Jabat Kadispenad

By On Senin, April 13, 2020

 Kolonel Nefra Firdaus (kiri) saat menjabat Danrem 012/Teuku Umar,
Meulaboh, Aceh. (Foto: TNI)

Jakarta, prodeteks.com-----Mutasi kembali bergulir di lingkungah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebanyak 329 personel yang berganti jabatan tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/385/IV/2020 tanggal 9 April 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Sebagaimana dilansir  inews.id, mutasi yang dilakukan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjantopromosi di tubuh TNI tersebut, terdiri atas 282 Pati TNI AD, 14 Pati TNI AL, dan 33 TNI AU.

"Mutasi jabatan di lingkungan TNI adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier, sertamengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis," kata Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman, Sabtu (11/4/2020), seperti dikutif inews.


Di matra TNI AD, salah satu pati yang turut dimutasi yakni Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Candra Wijaya. Untuk  jabatan Kadispenad selanjutnya dipercayakan kepada Kolonel Nefra Firdaus yang sebelumnya berdinas sebagai Paban IV/Komsos Ster TNI. 

Nefra Firdaus, adalah salah seorang putra asal Silaping Ranah Batahah Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, merupakan saudara dari Dr. Safnan, MPd, (anak dari Arfan Marwazie Silaping), yang  besar di rantau Padang Sidimpuan Sumatera Utara.

Dalam karier militernya, Nefra tercatat pernah menjabat sebagai Komando Resor Militer 012/Teuku Umar atau biasa disingkat Korem 012/TU di Kota Meulaboh, Aceh. Dengan menjabat Kadispenad, Nefra akan naik pangkat menjadi jenderal bintang satu atau Brigjen TNI.

Selanjutnya, Panglima TNI mempromosikan Candra Wijaya sebagai Kasdam IX/Udayana. Candra menggantikan Brigjen TNI Kasuri yang dipindahkan sebagai Inspektur Kodiklatad dalam rangka validasi organisasi. ****i/red

Cegah Covid, Kemendikbud Batalkan UN 2020

By On Rabu, Maret 25, 2020

Kemendikbud, Nadiem Makarim
Jakarta, prodeteksi.com-----Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akhirnya membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020. Setelah sebelumnya disepakati bersama DPR dan mendapat persetujuan Presiden RI, Joko Widodo, dalam rangka antisipasi cegah penyebaran wabah virus corona (covid-19).

Keputusan pembatalan UN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19). 

Suat Edaran ini ditujukan Gubernur; Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Dan ditembuskan pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Satuan Pendidikan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 24 Maret 2020 dinyatakan bahwa pembatalan UN, berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat. Sehingga, kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan itu pemerintah mebatalkan UN Tahun 2020, termasuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan," demikian kata Nadiem melalui surat edaran tersebut, Selasa (24/3/2020).

Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 ini, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Begitupun proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Surat edaran tersebut juga membahas mengenai proses belajar dari rumah. Bahwa pembelajaran jarak jauh tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;

b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasukmempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;

d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

Mendikbud Nadiem Makarim melalui Surat Edaran itu, juga menjelaskan bahwa kelulusan ditentukan melalui ujian sekolah yang penyelenggaraannya tidak diperkenankan secara tatap muka.

Melainkan, ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya," begitu bunyi surat edaran tersebut.

Terus, sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah, dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;

2) Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat 'ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan

Sementara untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untukmendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Mendikbud melalui surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;

b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau2) Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;3) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yangmemerlukan mekanisme PPDB daring.

c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Selain itu juga disampaikan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19. Seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker.****bs/iz

Ketua DPI : Pers Dukung Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19

By On Senin, Maret 23, 2020

Hence Mandagi, Ketua DPI
Jakarta, prodeteksi.com----Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi meminta insan pers di seluruh Indonesia tidak memberi panggung kepada politisi dan pengamat yang sengaja mendiskreditkan pemerintah dengan tujuan meraih popularitas untuk kepentingan kelompok, atau bertujuan merusak citra pemerintah di tengah semua elemen masyarakat lagi fokus dalam penanganan bencana penyebaran virus Covid 19 atau Corona. 

Penengasan itu disampaikan Mandagi menyikapi maraknya berita di berbagai media mainstream dan media online akhir-akhir ini, yang mengutip pernyataan politisi dan para pengamat yang tak henti-hentinya mengkritik pemerintah yang tengah berusaha mengatasi penyebaran dan penanggulangan bencana Covid 19 di seluruh Indonesia. 

"Ini saatnya pers ikut fokus pada penanggulangan penyebaran virus mematikan, bukannya memberi panggung kepada para politisi yang hanya sibuk mencari-cari kesalahan pemerintah dalam penanganan masalah Covid 19 di Indonesia," ujar Mandagi dalam press release yang di kirim ke redaksi, Senin (23/03/2020) di Jakarta. 

Mandagi juga menegaskan, di tengah bangsa ini sedang galau menghadapi bencana penyebaran virus mematikan ini, pers wajib menciptakan opini yang justeru mampu mengarahkan masyarakat untuk bersatu padu membantu pemerintah melawan penyebaran virus Covid 19 dan menghindari politisasi penanganan becana ini. Langkah itu, menurutnya, adalah bagian dari menjalankan fungsi sosial kontrol pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tentang Pers.  

"Melayani nara sumber silahkan saja, tapi kutipan pernyataan itu harus difilter secara profesional sebagai bagian dari penerapan kode etik jurnalistik agar dampak dari pemberitaan itu bisa menyebarkan hal yang bermanfaat bagi masyarakat, bukannya malah mengganggu konsentrasi pemerintah dalam mengatasi bencana," pungkas Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.


"Ini saatnya pers Indonesia berperan aktif dalam membantu pemerintah fokus pada penanggulangan bencana, dan menghentikan kepentingan industri media yang hanya mengejar rating. Saya hanya ingin mengingatkan bahwa pers Indonesia harus ikut memiliki rasa tanggung-jawab atas ancaman keselamatan jutaan masyarakat Indonesia lewat tindakan nyata menyebar berita yang berguna bagi upaya penanggulangan bencana," terangnya.

Dalam situasi normal, Mandagi mengaku pernyataannya tidak etis untuk membatasi politisi memberi kritik kepada pemerintah. Tapi dalam situasi krisis seperti ini, Mandagi mengatakan, kritikan sepertinya tidak tepat lagi. "Semua pihak harus fokus dan bersatu memberi saran yang membangun dan solutif, bukan saling menyalahkan. Ekspos tindakan nyata akan lebih menarik dan penting bagi bangsa ini ketimbang gaduh di media yang membuat masyarakat makin bingung dan tambah panik," ujar Mandagi. 

Mandagi juga menyarankan, pers seharusnya banyak menggali berita dari para tokoh masyarakat, para politisi, atau artis yang sedang aktif menggalang dana untuk membantu penanggulangan bencana ini agar dapat menginspirasi banyak pihak untuk ikut melakukan hal yang sama dalam rangka membantu pemerintah mengatasi bencana Covid 19 ini.

Menutup siaran persnya, Mandagi menyampaikan dukungan kepada seluruh awak media di manapun berada untuk tetap semangat dan berhati-hati dalam melakukan liputan bencana Covid 19 agar keselamatan diri tetap dijaga demi menghindari terpapar virus. **rls

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *