HEADLINE NEWS

Sebanyak 259.329 DPS Diumumkan, KPU Pasbar Minta Tanggapan Masyarakat

By On Minggu, September 20, 2020

Pengumuman dan Launching DPS Pasbar 2020

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, terus berjalan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, kini telah memasuki Tahap Pengumuman dan Tanggapan Mashyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari tanggal 19-28 September 2020.

KPU Pasbar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan DPS pada Sabtu (19/9/2020). Dengan jumlah DPS sesuai penetapan dalam Rapat Pleno Terbuka adalah berjumlah 259.329 pemilih, dengan rincian laki-laki 128.883 dan perempuan 130.446, tersebar di 19 Nagari, 11 Kecamatan dan 1.034 TPS se-Pasbar.

Ketua KPU Pasbar, Alharis dalam press release yang diterima media ini menyapaikan, pengumuman DPS telah disampaikan secara terbuka di tempat-tempat strategis oleh PPS. Yakni di TPS masing-masing wilayah nagari dan di Kantor Wali Nagari se Pasbar.

Pengumuman DPS Oleh KPU Pasbar 

Disebutkan, tahapan selanjutnya adalah menunggu tanggapan masyarakat terhadap DPS hingga  28 September 2020. Untuk itu KPU meminta kepada seluruh masyarakat Pasbar untuk dapat mencermati serta mencek DPS yang telah diumukan, apakah sudah terdaftar atau belum. 

“KPU masih menunggu tanggapan masyarakat. Dan apabila belum terdaftar dapat menghubungi dan melaporkan kepada petugas kami di Posko Pelayanan tanggapan masyarakat baik tingkat PPS, PPK atau KPU Pasbar dengan membawa KTP dan KK mulai tanggal 19 hingga 28 September 2020, “terangnya..

Dijelaskan, DPS merupakan data awal yang butuh proses masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih sempurna. Maka sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilaksanakan 9 - 16 Oktober 2020, masih ada Tahap Perbaikan DPS oleh PPS dari tanggal 29 September – 3 Oktober  2020.

Adapun tahapan berikutnya adalah Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan 4 -6 Oktober 2020. Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota  7 -9 Oktober 2020 dan Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT 9 – 16  Oktober 2020. ***irti z

Hasil Verifikasi Pencalonan, H. Erick Haryona- H. Syawal Suro Lolos Tanpa Perbaikan

By On Senin, September 14, 2020

Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar, H Erick Haryona- H Syawal Suro ketika menuju Kantor KPU Pasbar untuk pendaftaran calon

Pasaman Barat, prodeteksi.com---- verifikasi dan penelitian keabsahan dokumen syarat pencalonan oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) terhadap 5 Pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar yang mendaftar (4-6 September 2020) telah disampaikan hasilnya oleh KPU setempat kepada masing-masing LO pasangan Calon.

Dari 5 pasang bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar tersebut,hasil verifikasi KPU, baru 1 pasang bakal calon yang telah memenuhi keabsahan syarat dokumen yang diserahkan sebelumnya, yakni Pasangan H. Erick Haryona- H. Syawal Suro, yang diusung Partai Golkar, PPP, PKB dan Perindo.

Sedangkan, 4 pasang bakal calon lainnya, H. Agus Susanto- Rommy Candra, H. Hamsuari- Risnawanto, H. Maryanto-Yulisman dan H. Yulianto- Syafrial, masih ada dokumen yang belum memenuhi keabsahan sehingga harus diperbaiki dalam masa perbaikan sampai 16 Sepetember 2020.

Komisioner KPU Pasbar Devisi Teknis, Adri yang dihubungi Senin (14/9) membenarkan bahwa ada 4 pasang yang dokumen persyaratan pencalonannya masih perlu perbaikan. Di antaranya menyangkut legalisir dokumen seperti  iJazah dan berupa surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

"Hasil verifikasi dan penelitian keabsahan syarat pencalonan, tadi telah kita serahkan ke masing-masing bakal pasangan calon melalui LO masing-masing. Dan memang benar bahwa hanya pasangan Erick Hariyona dan Syawal Suro yang baru memenuhi syarat pencalonan," sebut salah seorang Komisioner KPU Pasbar, Adri.

Dijelaskan bahwa KPU Pasbar telah melakukan penelitian atau verifikasi dokumen syarat pencalonan yang dimulai sejak tanggal 6 September sampai dengan 12 September 2020.

Untuk perbaikan berkas dilaksanakan mulai tanggal 14 September sampai dengan 16 September 2020. Sedangkan hasil perbaikan dokumen diumumkan dimulai dari tanggal 14 September sampai dengan 22 September 2020 dilaman KPU.

Sampai sore Senin ini, sudah ada juga yang mengantarkan berkas perbaikan. Di anataranya Pasangan Agus-Rommy, Hamsuari-Risnawanto dan Maryanto-Yulisman. Tinggal satu pasang lagi yakni pak Yulianto-Syafrial yang belum menyerahkan dokumen perbaikan, “jelanya.

Ditegaskan bahwa jika tidak dilakukan perbaikan memang otomatis akan menjadi tidak memenuhi syarat. Namun dokumen perbaikan juga akan diverifikasi keabsahannya," tegasnya.

Namun bagi PNS masih ada juga syarat lain yang perlu dilengkapi yakni SK pensiun atau berhenti dari jabatan PNS, yang penyerahan dokumen tersebut paling lambat 30 hari sebelum hari h pelaksanaan pilkada.

Jadwal penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Sedangkan untuk pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 24 September 2020. Dan masa kampanye dilaksanakan 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. **irz

 H. Syawal, Mengabdi di Kemenag dari KUA Hingga Kasi Pendidikan Madrasah

By On Minggu, September 13, 2020

PROFIL TOKOH

Drs. H. Syawal

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Drs. H. Syawal (biasa dipanggil H. Syawal Suro), tak asing lagi bagi sebagian masyarakat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), terutama bagi kalangan tokoh Islam dan dunia pendidikan madrasah. 

Sebab, kandidat calon Wakil Bupati Pasbar 2020 yang berpasangan dengan H. Erick Haryona ini, sejak lama berkiprah dan menjabat di lingkungan Kementerian Agama, aktif sebagai muballiq dan menggeluti banyak organisasi berbasis Islam.

H. Syawal, suami dari Athifah, yang dikaruniai 3 anak ini (Adi Bimantara, Ary Mahfuz Arrazi dan Indah Muthia Ayuni) adalah anak dari pasangan Paiman (Alhamrhum) dan Ibu Hj. Juminem, kelahiran Simalungun, 4 Januari 1967. Bertempet tinggal di Jl Tipo Indah Kapling Bandarjo Kecamatan Pasaman Pasaman Barat.

Dia mengenyam pendiikan islam dan merupakan alumni Madrasah Aliyah Pondok Pesantren (Ponpes) Musthafawiyah Purba Baru. Dan kemudian menyelesaiakan pendidikan S.1 pada Fakultas Syari’ah  IAIN Imam Bonjol Padang 

H. Syawal bersama Istri Tercinta

Adapun karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah dilaluinya dengan penuh kerja keras dan disiplin, mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA) sejak tahun 2002, ketika itu Pasbar dan Pasaman masih satu dalam pemerintahan Kabupaten Pasaman, sebelum dimekarkan.

Berbagai jabatan yang amanahkan pada lelaki yang fasih sejumlah bahasa, seperti Jawa, minang, melayu, batak, tapsel, mandailing dan bahkan ditambah Bahasa Arab, di antaranya mulai dari menjabat Kepala KUA.

Seperti, Kepala KUA Kecamatan Bonjol (2002-2003), dan Kepala KUA Kecamatan Lembah Melintang (2004-2005).

Karirnya terus menanjak naik dan dipercaya sebagai Kepala Seksi Urais dan Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman (2005-2010). Lalu kemudian pindah ke Kabupaten Pasaman Barat sebagai Kasi Pekapontren dan Panamas Kemenag Pasbar (2010-2013)

Selama tiga tahun sebagai Kasi pekapontren, H. Syawal dipercaya sebagai Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Pasbar (2013-2019). Dan berlanjut sebagai Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) masih di Kantor   Kemenag Pasbar (2010-sekarang).

Di sela kesibukannya sebagai abdi negara, H. Syawal yang dikenal ramah dan dekat dengan berbagai lapisan masyarakat ini, juga aktif berorganiasi. Mulai dari ketika mahasiswa di Kota Padang, hingga ketika menjabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama.

Ketika mahasiswa, Syawal aktif sebagai anggota pengurus IMM Fakultas Syariah IAIN IB padang (1998), Wakil Ketua PMII Sumatera Barat (1999), Anggota Pengurus IPTI (Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah) Kota Padang (1999), Ketua Gerakan pemuda Ansyor Kota Padang (1999) serta pernah sebagai Ketua Geraka Pemuda Ansyor Sumbar.

Ketika menjabat di Kemenag Pasbar, H. Syawal pernah mendapat amanah sebagai Wakil Ketua MUI Pasbar (2014), Pengurus FKUB Pasbar (2016) dan Pengurus IPHI Pasbar (2015).

Selain itu, Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia Pasbar (2013),  Ketua Paguyuban Pencak Silat Pasbar (2017), penasehat Persaudaraan Setia Hati Terate (2017), Wakil Ketua Pengda IPSI Sumbar dan Penasehat Himpunan Keluarga Dalihan Natolu (HIKDAN) Pasbar (2010).

Terus, juga sebagai Penasehat Pujakesuma Pasbar (2018), Penasehat Abituren Musthafawiyah Pasbar (2019), Penasehat GuyanMathon Masyarakat Jawa (2019), Ketua Pimpinan Cabang PCNU Pasbar (2016-2021) dan Wakil Ketua Ras Syuriyah PWNU Sumbar (2019-2024) 

Kini, H. Syawal memilih pengsiun dari jabatannya terakhir sebagai Kasi Penmad Kemenag Pasbar, dengan suatu tekad ingin memajukan Kabupaten Pasbar dalam segala bidang termasuk dalam bidang Pendidikan Islam dan dakwah. 

Ia pun memohon dukungan rakyat untuk sukses dalam Pilkada Pasbar  2020, bersama Calon Bupati H. Erick Haryona, dengan motto Energi Baru Pasaman Barat, menuju perobahan yang lebih baik. ***irz

Jika Dipercaya Rakyat, H. Maryanto Siap Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan dan Membuka Peluang Usaha

By On Minggu, September 13, 2020

H. Maryanto

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Bakal Calon Bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), H. Maryanto Daulay. SH, MM, CRMO, siap mewujudkan visi misinya yang pro rakyat, jika nantinya dapat kepercayaan masyarakat dalam memimpin Pasbar ke depan.

Salah satu visi H. Maryanto bersama Bakal Calon Wakil Bupati, Ir. Yulisman, SP. MM, Mantan Anggota Legislatif Pasbar, adalah mewujudkan pelaksanaan Tata Kelola Pemerintah yang baik dan bersih. Hal ini menjadi prioritas utama untuk percepatan pembangunan daerah yang berlkelanjutan dan pembangunan yang berpihak pada kepentingan publik, termasuk bidang infrastruktur yang masih tertinggal.

Dalam suatu kesempatan, H. Maryanto, putra kelahiran Kasik Putih Sungai Aur, 15 Oktober 1963 ini menyampaikan, dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih mesti memperhatikan berbagai Asas dan perinsip seperti kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah,  mengutamakan kepentingan umum, transparan/keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas.

“Insya Allah kita telah siapkan program untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Ini penting  untuk keberlanjutan pembangunan Pasbar ke depan, dengan senantiasa memperhatikan kepentingan publik, apalagi yang tergolong kaum miskin dan lemah dengan  kebijakan  mengalokasikan sumber daya pembangunan, “papar Maryanto

Dilanjutkan, dalam melahirkan suatu kebijakan startegis, dilakukan dengan mengikutsertakan semua kepentingan di dalam merencanakan dan merumuskan suatu kebijakan. Dengan suatu perinsip transparansi dan pertanggunganjawaban menjadi bagian dalam cerminan sikap dan prilaku kekuasaan. Kemudian perinsip efektif, efisien dan adil

Selain tata kelola pemerintahan yang baik, yang menjadi prioritas bagi sapaan akrab Bang Haji Maryanto yang meniti karir dari seorang security sampai Kepala divisi di Bank Nagari, adalah mendidik para generasi milenial untuk membuka peluang dalam sektor usaha.

H. Maryanto- Yulisman

H. Maryanto dalam merintis usaha yang dikembangkannya selama ini memang telah berbuat untuk mengurangi angka pengangguran. Dengan jalan mendirikan sebuah usaha yang bergerak di sektor air minum dalam kemasan. Perusahaan yang dikelola anaknya Fathantiyo Daulay, memprioritaskan generasi milenial (anak muda asal Pasbar) untuk ikut berpartisipasi & berkontribusi dalam membangun usaha tersebut.

“Perluasan kesempatan kerja perlu dilakukan untuk menanggulangi pengangguran. Maka dalam meningkatkan penyediaan lapangan kerja, dan meningkatkan peluang usaha bagi masyarakat Pasbar, dapat diprogramkan dengan  mengoptimalkan potensi daerah yang ada, baik itu potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun potensi Sumber Daya Manusia (SDM), “jelasnya

Kemudian lanjutnya, UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) menjadi salah satu mesin penggerak pertumbuhan ekonomi. Dengan membantu pelaku UMKM untuk mempercepat gerak mereka dalam mengembangkan usaha. Seperti dukungan dari segi regulasi, mempermudah perizinan, jangkauan akses pasar yang luas dan pendanaan dengan bunga ringan. Dengan dukungan seperti ini tentu diharapkan dapat memperlincah gerak UMKM dalam mengakses pasar global yang penuh tantangan.  

Satu lagi, program yang sangat pro rakyat untuk pembelaan hak-hak anak nagari adalah program satu nagari satu lembaga bantuan hukum (LBH). Hal ini bertujuan dalam rangka mendampingi masyarakat membantu dan berperan penting dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan  sebagai peran dari Pendamping Kemasyarakatan.

Visi dan misi lainnya adalah, meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), memperkuat kemandirian Ekonomi serta menggerakan Sektor Unggulan Daerah. Meningkatkan kualitas kehidupan beragaman dan bermasyarakat, mewujudkan Kondisi Masyarakat yang aman, tentram dan dinamis.

Bahkan juga yang tak kalah pentingnya mencakup norma-norma yang mengatur masyarakat, apalagi  saat ini akhlak sebagian anak –anak muda mulai terkikis, terpengaruh budaya dan arus informasi global

Duet H. Maryanto –Yulisman sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar 2020 yang diusung Partai Gerindra dan PBB, bertekad membawa Perubahan Pasbar ke arah yang lebih baik, berprestasi, bermartabat dan berwibawa, Insya Allah Bisa!!!. ***irz

 Bawaslu Pasbar tidak bisa Berbuat Apa-apa, Terkait Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Paslon?

By On Selasa, September 08, 2020


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) sepertinya tak bisa berbuat apa-apa dalam melakukan penindakan terhadap indikasi pelanggaran Protokol Covid-19 yang diduga terjadi pada saat Pasangan Calon (Paslon)  mengantar berkas pendaftaran ke KPU Pasbar  (4-6 September 2020).

Kepadatan massa dalam jumlah besar terlihat ketika massa pendukung dan simpatisan Paslon yang mendaftar serentak 4 pasang pada hari pertama pendaftaran Jum’at (4/9). Bawaslu Pasbar pun mengakui banyaknya penumpukan massa namun apa daya mereka tidak punya kewenangan melakukan tindakan, baik berupa peneguran maupun sanksi lainnya.

“Masalah Covid, itu di luar kewenangan Bawaslu. Karena jika dilakukan tindakan harus jelas apa dasarnya. Saya kira itu merupakan kewenangan Gugus Covid atau Pemda, mereka yang bisa menyikapi dan menindak sesuai ketentuan yang berlaku, “kata Emra Patria, Ketua Bawaslu Pasbar ketika dihubungi prodeteksi, Senin (7/9/2020)

Emra mengakui bahwa di hari pertama pendaftaran calon, dimana mana di berbagai daerah termasuk Pasbar memenag kedatangan Paslon banyak yang memobilisasi massa. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada kewenangan terkait hal tersebut.

“Kita tidak bisa mengatakan, situasi saat itu menyalahi protokol Covid, karena harus kita lihat dulu bagaimana aturannya, “ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan aturan Covid, ia belum mengetahui apakah KPU Pasbar ada memberikan himbauan atau pemberitahun pada Paslon. Pihaknya tidak ada menerima semacam surat tembusan dari Kpu Pasbar terkait hal itu.

Emra Patria, Ketua Bawaslu Pasbar

“Kita lihat dulu apakah KPU telah menyampaikan himbauan atau belum kepada paslon. Walau sifatnya himbauan karena tidak bisa melampaui kewenangan. Namun kita hanya bisa mendorong KPU untuk mengingakan Bakal Paslon yang akan mendaftar.   

Apalagi jelasnya, masih bakal calon karena belum ada penetapan calon, Sehingga Bawaslu Pasbar tidak bisa terlalu jauh bertindak. Sedangkan terkait tata cara  dan teknis pendaftaran, hal tersebut menurutnya merupakan kewenangan KPU.

“Saya kira terkait proses pendaftaran calon, secara umum sepertinya sudah sesuai prosedur dan teknis penerimaan berkas. Namun masalah Covid memang perlu diperhatikan khusus, tapi untuk hal ini, nampaknya di luar jangkauan penyelenggara, “kata Emra Patria.

Ditambahkan, mengenai pengaturan jadwal dengan mengatur tiga hari dibagi 5 pasang bakal pasangan calon yang akan mendaftar, atau maksimal 2 pasang dalam satu hari, menurut Ketua Bawaslu Pasbar, Emra Patria   merupakan ranah KPU, terkait teknis pengaturannya.

“Selagi sesuai regulasi pengaturan seperti itu memang tidak menyalahi, cuma kami tidak megatakan harus seperti itu karena itu merupakan ranah teknis KPU, “ujarnya.

“Saya kira KPU yang lebih pas menjawabnya. Mereka mungkin punya pertimbangan tertentu dengan hanya mengikuti jadwal sesuai tahapan, “ jelasnya lagi. 

Sebelumnya, sejumlah warga seperti juga disampaikan Mantgan Komisioner, Baldi Pramada, SH, MKn sangat menyayangkan terjadinya penumpukan massa saat pendaftaran calon, Jum’at (4/9) karena ketika itu empat pasang mendaftar sekaligus dalam satu hari selepas sholat Jum’at. 

Ia mempertanyakan, mengapa KPU Pasbar tidak mengatur jadwal agar tidak serentak dalam satu hari. Sehingga tidak memperparah penumpukan massa karena bertentangan dengan protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19.

Dalam hal ini, Ketua KPU Pasbar, Alharis mengatakan, sebelum Paslon mengantar berkas pendaftaran, pihaknya sudah komunukasi dengan paslon kapan mereka datang. Dan mereka (lima pasang) minta hari pertama semuanya, walau kemudian pasangan H Erick Haryona-Syawal Suro, memutuskan mendaftar hari kedua. 

“Kita juga telah mengirim surat sebelumnya agar Paslon tidak memobilisasi massa. Namun, tidak dibunyikan jumlah massa yang dibolehkan, karena belum ada aturan yang mengikat berapa jumlah massa yang dilarang tersebut, “jelasnya.

Disebutkan,  KPU hanya sifatnya menghimbau. Dan tidak mungkin membatasi jumlah Paslon untuk mendaftar. Sehingga  hari itu, empat Paslon yang mendaftar secara antrian sesuai kedatangan yang lebih awal.

“Registrasi Paslon terhitung saat mereka datang. Lalu yang datang kemudian antrian, dengan cacatan yang diproses yang registrasi sampai jam 4 sore, jelasnya. ***irz



KPU Pasbar jadi Sorotan, Terkait Penumpukan Massa Saat  Pendaftaran Paslon

By On Minggu, September 06, 2020

Kantor KPU Pasaman Barat

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) jadi sorotan terkait penumpukan massa saat empat Pasangan Calon (Paslon)  mendaftar sekaligus pada hari yang sama (Jumat, 4/9). Akibatnya, pelaksanan protokol kersehatan untuk antisipasi Covid-19 seakan terabaikan.

Sepertinya, proses dan teknis pengantaran berkas pencalonan bakal kandidat Bupati dan Wakil Bupati Pasbar 2020, tidak dilakukan pengaturan khusus agar tidak terjadi penumpukan massa. 

Pasalnya, dari tiga hari jadwal pendaftaran calon (4-6 September 2020),  di hari pertama pendaftaran, Empat Pasang kadidiat mendaftar sekaligus dalam satu hari.

Akibatnya, karena kehadiran ke empat Paslon dan  rombongan hampir bersamaan lepas sholat Jum’at, ditambah lagi ramainya massa simpatisan atau pendukung Paslon, maka menimbulkan kerumunan massa simpatisan dan pengantar pasangan calon yang memadati jalan raya di sekitar lingkungan KPU Pasbar. 


Padahal, berkumpul-kumpul dengan keramaian tersebut dilarang dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. Aplagi Pasbar merupakan zona kuning yang harus ekstra ketat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Anehnya, tidak tampak ada teguran dari KPU setempat dan pihak pengawas sehingga situasi kerumunan massa berlangsung beberapa lama yang dinilai tidak sejalan dengan himbauan pemerintah untuk selalu menjaga protokol kesehatan, terutama menghindari terjadinya penumpukan massa dalam jumlah besar.

Pantauan media ini pada hari pertama pendaftaran (Jumat 4/9), di luar gedung KPU Pasbar tampak ramai oleh massa pendukung Paslon dan di dalam lingkungan Gedung  KPU Pasbar tampak petugas menggembok pagar dari dalam dan menjaga ketat agar massa simpatisan tidak masuk dalam ruangan.

Sejumlah warga mengatakan, semestinya KPU Pasbar mengatur tata cara pendaftaran Paslon dengan penjadwalan maksimal dua paslon dalam satu hari. Karena jadwal pendafataran bagi Paslon ada tiga hari. 



Caranya adalah mengkomunikasikan dengan kelima Paslon melalui LO masing –masing, jika perlu melakukan pencabutan lot. Sehingga akan terhindari penumpukan massa dalam jumlah banyak, sesuai ketentuan  protokol kesehatan Covid-19.

Hal senada disampaikan oleh Baldi Pramana, SH,MKn. Menurutnya KPU Pasbar hendaknya mengatur bagaimana mematuhi protokol kesehatan. Namun menurutnya terkesan kurang tertata baik karena terjadinya kerumunan massa akibat tidak diaturnya jadwal penerimaan.

Baldi Pramana, SH,MKn


“"KPU Pasbar terkesan kurang tegas terkait protokol Covid-19 saat Paslon mengantar berkas pendaftaran, karena terjadinya keramaian dan penumpukan massa. Padahal ada LO setiap Paslon yang jauh hari bisa dikomunikasikan maksimal dua paslon sehari, “kata Baldi.

Menurutnya, tidak hanya di dalam ruangan yang diatur atau dibatasi, di luar ruangan juga dihindari tidak ada penumpukan massa dengan jalan mengatur jadwal penerimaan pendaftaran.

“Tertibnya pendaftaran calon tergantung dari penataan dari KPU, disinilah perlunya tatib dan KPU bisa mempersiapkan dari awal terkait aturan teknisnya, “ jelas Baldi.

Sementara itu Ketua KPU Pasbar, Alharis yang dikonfirmasi Sabu (5/9) mengatakan, pedoman teknis pendafatar jelas ada yang disebut dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Isinya terkait langkah langkah pekerjaan.  Namun Alharis tidak merinci apa saja aturannya karena katanya lembarannya banyak.

“Kami sudah komunukasi dengan paslon hanya meyamnpaikan kapan mereka datang. Dan mereka minta hari pertama semuanya. Kita juga telah mengirim surat sebelumnya agar Paslon tidak memobilisasi massa, “jelas Alharis

Namun, surat KPU Pasbar tersebut lanjutnya, tidak dibunyikan jumlah massa yang dibolehkan, karena belum ada aturan yang mengikat berapa jumlah massa yang dilarang tersebut. 

“Kita hanya bisa menghimbau. Sebab untuk pengamanan juga ada pihak kepolisian,”ujarnya

Ia melanjutkan, bahwa pihak KPU Pasbar tidak mungkin membatasi Paslon mendaftar. Sehingga  hari itu, empat Paslon yang mendaftar secara antrian sesuai kedatangan yang lebih awal.

Lebih lanjut dikatakan, KPU hanya mengkomikasikan ke paslon, kedatangan mereka tidak bisa direm. Maka menurut Alharis, registrasi Paslon terhitung saat mereka datang. Lalu yang datang kemudian antrian, dengan cacatan yang diproses yang registrasi sampai jam 4 sore, jelasnya. 

Sedangkan satu pasang lagi (H. erick Haryo-H.Syawal Suro), yang tidak jadi mendaftar pada hari pertama, namun mendaftar pada hari kedua Sabtu lalu. ***irz

 Hari Pertama, KPU Pasbar Terima Pendaftaran 4 Paslon

By On Sabtu, September 05, 2020

Tahapan Pencalonan. KPU Pasbar Terima Pendaftaran 4 Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Jum'at (4/9/2020)

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Hari pertama pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jum’at (4/9/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terima pendaftaran empat pasang calon (Paslon).

Awalnya, sema pasangan calon (5 pasang)  mengonfirmasi akan mendaftar ke  KPU Pasbar pada hari Jumat kemaren, namun sampai Jam16.00, yang hadir dan diregistrasi hanya  4 Paslon. Keempat paslon tersebut diproses pendafatarannya oleh KPU dan berakhir jelang magrib.

Ketua KPU Pasbar, Alharis, SPd, menyebutkan, keempat Paslon yang mendaftar secara antrian sesuai kedatangan yang lebih awal, yang pertama mendaftar adalah pasangan H.Yulianto, - Syafrial.Pasangan ini mendatangi KPU Pasbar pada siang hari siap Jum’at, dari yang semula dijadwalkan pada pagi hari, namun ketika itu dikabarkan terkendala hasil swab belum keluar.

Proses Pendaftaran Pasangan Calon di KPU Pasbar

“Konfirmasi awal memang pasangan pak Yulianto akan mendaftar pagi hari, namun karena terhambat hasil swabnya belum keluar maka pendaftarannya tertunda siang itu, “ jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, KPU hanya mengkomunikasikan ke paslon, bahwa iapa yang datang pada jam awal, itu yang diregistrasi terlebih dahulu, terhitung mereka datang bukan berdasarkan nomor, tapi antrian. Dengan ketentuan yang diproses yang registrasi sampai jam 4 sorte, jelasnya.

Setelah pasangan Yulianto-Syafrial, Seterusnya Pasangan yang mendaftar Jum’at itu adalah H. Hamsuardi- Risnawanto. Kemudian H. Agus Susanto-Rommy Chandra dan terakhir, pasangan H. Maryanto-Yulisman.

Sedangkan satu pasang lagi (H. Erick Haryo-H.Syawal Suro), yang tidak jadi mendaftar pada hari pertama, dijadwakan mendaftar pada hari kedua Sabtu.

“Alhamdulillah proses pendaftaran hari pertama berjalan dengan lancar. Keempat pasang kandidat dapat kita selesaikan pendaftarannya sampai jelang magrib. Berikutnya menunggu verifikasi terkait keabsahan dokumen yang diserahkan, “ kata Alharis.

Dijelaskan, keempat paslon telah menyerahkan semua persyaratan yang diminta. Artinya cekilis persyaratan telah ada untuk semua dokumen yang diminta. Yang paling pertama diminta adalah surat dukungan pencalonan bagi yang mencalon dari partai politik. Dan hasil verifikasi dukungan calon perseorangan untuk jalur non partai.

“Persyaratan yang kita terima ditulis ada atau tidak ada. Semua pasang persyaratannya telah ada, tinggal verifikasi keabsahan, seperti legalisir, dan lainnya.


KPU juga sebelumnya mengingatkan kepada paslon serta para pendukung agar saat pendaftaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sehinga para paslon dan rombongan yang diizinkan masuk juga dibatasi jumlah dan yang memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak. **Irz

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON  PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT TAHUN 2020

By On Jumat, Agustus 28, 2020


KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PASAMAN BARAT


PENGUMUMAN

Nomor : 398/PL.02.2-PU/1312/KPU-Kab/VIII/2020


TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON 

PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT TAHUN 2020

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Bersama ini diumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut : 

1. Waktu  dan Tempat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon :

Hari/Tanggal : Jumat s.d Minggu/ 4 s.d 6 September 2020

Pukul : 08.00 s.d 16.00 WIB (tanggal 4 dan 5 September 2020)

08.00 s.d 24.00 WIB (tanggal 6 September 2020)

Tempat : Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat Jln. M. Natsir No. 276A Simpang Empat, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat

2. Persyaratan Pencalonan dari Perseorangan wajib memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebarannya sesuai Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat Nomor 114/HK.03.1-Kpt/1312/KPU/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Dukungan Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020, yaitu minimal 21.312 (dua puluh satu ribu tiga ratus dua belas) dukungan dan tersebar minimal 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Pasaman Barat.

3. Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi dan syarat minimal perolehan suara sah sesuai Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat Nomor 107/PL.02.2-Kpt/1312/KPU/VIII/ 2020 tentang Jumlah Kursi atau Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pengajuan Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020, adalah sebagai berikut :

a. Syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019, yaitu minimal 8 (delapan) kursi.

b. Syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 25% dari jumlah suara sah dalam Pemilu DPRD Pasaman Barat Tahun 2019, yaitu  minimal 52.876 (lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh enam) suara sah.

4. Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat wajib dihadiri oleh bakal pasangan calon dan pengurus partai politik atau gabungan partai politik, bakal pasangan calon perseorangan untuk menyampaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan serta Dokumen Syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy .

5. Pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat berpedoman pada Pasal 4 dan Pasal 42 s.d Pasal 45 dalam  Peraturan  KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

6. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis huruf kapital nama pasangan calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau nama Pasangan Calon Perseorangan, dan dibuat 2 (dua) rangkap meliputi 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan, serta dibungkus dalam plastik.

7. Bakal Pasangan Calon dan Pimpinan/Pengurus Partai Politik atau gabungan Partai Politik, Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

8. Formulir Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dapat mengunduh melalui web KPU Kabupaten Pasaman Barat https://kab-pasamanbarat.kpu.go.id 

9. Informasi lebih  lanjut  dapat menghubungi Tim Helpdesk di Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat Jl. M. Natsir Simpang Empat.


Demikian untuk menjadi perhatian dan terima kasih. 


    Simpang Empat, 28 Agustus 2020

             KPU Kabupaten Pasaman Barat

                Ketua,

                  ttd


             Alharis


Jum’at ini,  KPU Pasbar Rekapitulasi Syarat Dukungan Calon Independen, MS atau TMS

By On Jumat, Agustus 21, 2020

Alharis, Ketua KPU Pasbar

Pasaman Barat, prodeteksi.com----- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), hari ini Jum’at siang (21/8/2020) menggelar rapat peleno rekapitulasi syarat dukungan calon independen apakah memenuhi syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Setelah sebelumnya dilakukan tahapan verifikasi terhadap syarat dukungan yang telah diserahkan Pasangan H. Agus Susanto- Romy Candra. KPU Pasbar telah melaksanakan verifikasi administrasi kemudian verifikasi faktual. Dan tahapan perbaikan juga telah dilalui, kini memasuki tahap rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan di tingkat kabupaten.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya KPU Pasbar teleh menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan (independen) untuk Pasbar adalah  21.312 dukungan. Yakni 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya sebanyak 250.723 pemilih. Semuanya harus memenuhi syarat baik verifikasi administrasi maupun faktual.

Dan juga syarat dukungan harus tersebar minimal pada enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada.  

Ketua KPU Pasbar, Alharis yang dikonfirmasi Kamis (20/8/2020) mengatakan bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan digelar Jumat siang (21/8). Maka akan diketahui apakah Paslon Independen Agus-Romy memenuhi syarat atau tidak untuk meneruskan ke tahap berikutnya yakni tahap pendaftaran pasangan calon (Paslon).

“Benar Jumat adalah jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten. Sedangkan Selasa lalu adalah jadwal pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan, “kata Alharis kemaren.

Namun ia belum bersedia menyampaikan bagaimana gambaran hasil verifikasi faktual perbaikan sebelumnya. Karena kepastiannya akan ditetapkan dalam rapat pleno.

“Saya belum bisa menyampaikan bagaimana hasil verifikasi sebelumnya karena akan kita lihat dan kita tetapkan Jumat ini dalam rapat pleno terbuka, “jelas Alharis. ***irti z


TAHAPAN PILKADA 2020

Berikut Tahapan Pilkada selanjutnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020.

Tahapan pendaftaran Paslon

1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus - 3 September 2020)

2. Pendaftaran Paslon (4 - 6 September 2020)

3. Verifikasi syarat pencalonan (4 - 6 September 2020)

4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 - 8 September 2020)

5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 - 8 September 2020)

6. Pemeriksaan kesehatan (4 - 11 September 2020)

7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 - 12 September 2020)

8. Verifikasi syarat calon (6 - 12 September 2020)

9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 - 14 September 2020)

10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 - 22 September 2020)

11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 - 16 september 2020)

12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 - 22 September 2020)

13. Penetapan Paslon (23 September 2020)

14. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020)

Tahapan Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan (23 - 9 November 2020)

Tahapan Masa Kampanye (26 September - 5 Desember 2020)

1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020)

2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020)

3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020)

4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020)

Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)

2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)

3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020)

4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020)

5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 - 16 Desember 2020)

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 - 17 Desember 2020) - Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota

7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 - 19 Desember 2020)

8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 - 20 Desember 2020)

Tahapan Penetapan Paslon Terpilih

1. Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.

2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

H. Erick Haryona- H. Syawal Suro, Mantapkan Langkah Menuju Pilkada Pasbar

By On Kamis, Agustus 20, 2020



Pasaman Barat, prodeteksi.com----H. Erick Haryona – H Syawal Suro kian mantapkan langkah menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dalam Pilkada 2020 yang segera akan ditabuh.

Kedua tokoh nasionalis-religius ini dikabarkan telah punya komitmen untuk berpasangan. Keduanya saling melengkapi untuk suatu pasangan yang serasi dan sesuai visi misi demi kemajuan Pasbar ke depan.

Informasi yang diperoleh prodeteksi.com menyebutkan, Erick-Syawal sudah memantapkan langkah menuju pencalonan yang jadwalnya dimulai 4-6 September 2020. Dengan perkiraan partai koalisi yang akan mengusung pasangan ini adalah Partai Golkar, PPP dan Perindo.

H. Erick Haryona yang dikonformasi beberapa hari lalu mengatakan bahwa benar ia telah menjalin kesepahaman dengan . Syawal Suro untuk jadi pasangan calon (paslon).


“Insya Allah kita sudah ada pembicaraan ke arah itu, dan kita ikuti saja dulu prosesnya untuk mempersiapan segala persyaratan pencalonan. Mohon dukungan dan doa semoga sukses, “kata Erick yang dihubungi lewat phonselnya.

Ia juga membenarkan bahwa rencana koalisi partai pengusung adalah Partai Golkar, PPP dan perindo. Dengan perolehan kursi di legislatif Pasbar dalam Pemilu lalu adalah Golkar 5 kursi, PPP 2 kursi dan Perindo 1 kursi. Sehingga sesuai persyaratan telah memenuhi ketentuan untuk mengajukan pasangan calon.

Secara terpisah, H Syawal Suro yang dihubungi juga tidak menampik bahwa memang ia bersama Erick haryona telah komit untuk maju bersama dalam Pilkada Pasbar 2020 ini.

“Benar sudah ada pembicaraan, kita ikuti prosesnya. Karena masih akan menghadap DPP Golkar dan PPP di Jakarta untuk pengurusan rekomendasi,” jelas Syawal Suro beberapa hari lalu. 

Namun berdasarkan informasi terkini, Kamis (21/8) yang syahih , pasangan Erick Haryona-Syawal Suro ini telah memperoleh rekomendasi dari pimpinan pusat partai pendukung. Tinggal menunggu masa pencalonan di KPU Pasbar untuk selanjutnya pasangan ini akan mendaftar secara resmi***irz

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *