HEADLINE NEWS

Jum’at ini, KPU Pasbar Rekapitulasi Syarat Dukungan Calon Independen, MS atau TMS

IKLAN

Alharis, Ketua KPU Pasbar

Pasaman Barat, prodeteksi.com----- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), hari ini Jum’at siang (21/8/2020) menggelar rapat peleno rekapitulasi syarat dukungan calon independen apakah memenuhi syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Setelah sebelumnya dilakukan tahapan verifikasi terhadap syarat dukungan yang telah diserahkan Pasangan H. Agus Susanto- Romy Candra. KPU Pasbar telah melaksanakan verifikasi administrasi kemudian verifikasi faktual. Dan tahapan perbaikan juga telah dilalui, kini memasuki tahap rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan di tingkat kabupaten.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya KPU Pasbar teleh menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan (independen) untuk Pasbar adalah  21.312 dukungan. Yakni 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya sebanyak 250.723 pemilih. Semuanya harus memenuhi syarat baik verifikasi administrasi maupun faktual.

Dan juga syarat dukungan harus tersebar minimal pada enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada.  

Ketua KPU Pasbar, Alharis yang dikonfirmasi Kamis (20/8/2020) mengatakan bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan digelar Jumat siang (21/8). Maka akan diketahui apakah Paslon Independen Agus-Romy memenuhi syarat atau tidak untuk meneruskan ke tahap berikutnya yakni tahap pendaftaran pasangan calon (Paslon).

“Benar Jumat adalah jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten. Sedangkan Selasa lalu adalah jadwal pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan, “kata Alharis kemaren.

Namun ia belum bersedia menyampaikan bagaimana gambaran hasil verifikasi faktual perbaikan sebelumnya. Karena kepastiannya akan ditetapkan dalam rapat pleno.

“Saya belum bisa menyampaikan bagaimana hasil verifikasi sebelumnya karena akan kita lihat dan kita tetapkan Jumat ini dalam rapat pleno terbuka, “jelas Alharis. ***irti z


TAHAPAN PILKADA 2020

Berikut Tahapan Pilkada selanjutnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020.

Tahapan pendaftaran Paslon

1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus - 3 September 2020)

2. Pendaftaran Paslon (4 - 6 September 2020)

3. Verifikasi syarat pencalonan (4 - 6 September 2020)

4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 - 8 September 2020)

5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 - 8 September 2020)

6. Pemeriksaan kesehatan (4 - 11 September 2020)

7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 - 12 September 2020)

8. Verifikasi syarat calon (6 - 12 September 2020)

9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 - 14 September 2020)

10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 - 22 September 2020)

11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 - 16 september 2020)

12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 - 22 September 2020)

13. Penetapan Paslon (23 September 2020)

14. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020)

Tahapan Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan (23 - 9 November 2020)

Tahapan Masa Kampanye (26 September - 5 Desember 2020)

1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020)

2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020)

3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020)

4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020)

Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)

2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)

3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020)

4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020)

5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 - 16 Desember 2020)

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 - 17 Desember 2020) - Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota

7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 - 19 Desember 2020)

8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 - 20 Desember 2020)

Tahapan Penetapan Paslon Terpilih

1. Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.

2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *