HEADLINE NEWS

Jurnalis Pasbar, Jalin Silaturrahmi, Perkuat Kesatuan

By On Kamis, Desember 21, 2023

 

Diskusi dan bincang bincang ringan sambil minum bersama untuk peningkatan jalinan silaturrahmi insan pers 


Pasaman Barat, prodeteksi.com ------ Sama Profesi, perlu jalin komunikasi dan tingkatkan silaturrahmi. Hal in disadari penting untuk memperkuat kesatuan khususnya sesama jurnalis yang bertugas di daerah, bahkan di kawasan atau zona tertentu.


Seiring pula dengan  perkembangan media pers saat ini yang  semakin meningkat dan penyebaran jurnalis yang semakin meluas, diperlukan wadah atau forum komunikasi untuk kebersamaan dan kekompakan

 



Menyadari hal itu, sejumlah awak media yang domisili di zona Utara Pasbar mengawali langkah komunikatif dan diskusir rungan sambil ngopi alias minum bersama Cafe Jiwo 86 Ujung Gading Pasaman Barat. Ketika itu, Selasa siang (19/12/2023), Hadir lima orng wartawan, Irti Zamin, M.Batubata, Arwin Lubis, Donal Siahaan dan Okeh Saputra.


Dalam kesempatan itu, sepakat untuk memperluas pertemuan dengan mendata anggota dan menyampaikan info lewat group WA Corp Pers Pasbar Utara.  Dalam info undangan yang dishare Okeh Saputra mengundang pertemuan kedua itu pada keesokan harinya.


 Pertemuan lanjutan satukan visi membentuk wadah kesatuan Jurnalis Pasbar zona Utara 


Pertemuan silaturrahmi lanjutan pun digelar Rabu malam (20/12/2023) bertempat di Cafe Jiwo 86 Ujung Gading Pasaman Barat. Walau cuaca hujan sejak sore, namun dapat dihadiri sejumlah wartawan berbagai media.


Menurut Irti Zamin, M. Batubara, Okeh Saputra serta sejumlah awak media lainnya yang hadir  bahwa pertemuan itu pada intinya melahirkan beberapa  kesepakatan, di antaranya :

1. Setuju membentuk wadah untuk kesatuan Jurnalis Pasbar khususnya zona Utara.

2. Menetapkan jadwal pertemuan lanjutan untuk pembentukan corps pers Pasbar utara tersebut yang akan digelar pada Minggu 24 Desember 2023 di Bana Central Park 

3. Membentuk panitia pelaksana untuk mengundang dan menginformasikan kepada wartawan domisili zona Utara Pasbar untuk hadir serta melaksanakan kegiatan musyawarah pembentukan wadah perkumpulan jurnalist tersebut, sekaligus memilih dan menetapkan kepengurusannya. ..

Adapun panitia pelaksana kegiatan adalah, Ketua Panitia, Okeh Saputra, Sekretaris, Irti Zamin dan bendahara panitia, M. Batubara. *** Irti z

 

Pelatihan  Jurnalistik Part II Lebih Istimewa,  Ini kata Pembina PWII Pasbar, Asmui Thoha

By On Minggu, September 10, 2023



Pasaman Barat, prodeteksi.com --- Setelah sukses menggelar Pelatihan Jurnalistik Part I pada Agustus 2023 lalu, kini DPC Persatuan Wartawan Independen Indonesia (PWII) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali menggelar pelatihan jurnalistik Part II.


Pelatihan jurnalistik untuk umum pada bagian kedua ini akan diselenggarakan pada Sabtu (16/09/2023), bertempat di SMP Al Azhar Muhammadiyah Tapalan Simpang Empat. 


Dewan Pembina PWII Pasbar, Asmui Thoha, SIP, yang berinisiatif menggagas acara mengatakan, kegiatan kali ini lebih istimewa dibanding sebelumnya karena dijadwalkan akan dihadiri sejumlah tokoh undangan.




Asmui yang didampingi Planner, Hj. Arbina lubis dan Ketua Panitia Dersal S.Pd serta Ketua DPC. PWII, Rasti Nisa Wachida mengatakan, kegiatan ini akan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat terkemuka di Pasbar dan Pasaman. Seperti Anggota DPRD Pasbar/ Ketua LKAM Pasbar,  Drs. H. Baharuddin R.MM


Juga akan dihadiri Anggota DPRD Pasbar, Daliyus K, SSI,MM. Dan bahkan tamu istimewa Mantan Bupati Pasaman, H. Benny Utama, SH, MM juga telah menyatakan kesediaan untuk hadir sekaligus diminta untuk membuka acara pelatihan jurnalistik Part II.


Benny juga dijadwakan akan menghadiri kegiatan ulang tahun Paguyuban Kuda Kepang di Padang Lawas Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nanduo Pasaman Barat. Dia juga dipercaya sebagai salah seorang penasehat paguyuban.




Dikatakan Asmui, pada kegiatan pelatihan jurnalistik dan Leadership Part II ini akan diikuti 40 peserta. Dengan menampilkan tiga orang pemateri, yakni Irti Zamin, SS (Pendiri Pro Pers Group/ Ketua DPD. SPMI Pasbar), Denni Melizon (Pegiat Loterasi Indonesia) dan Gusmizar (Wakil Pemred smartsumbar.com).  


 Menurut Asmui, Pelatihan Jurnalis ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait dunia jurnalistik kepada peserta dan dalam upaya menciptakan wartawan yang tangguh dan profesional.  ****irtz


LSP Pers Indonesia Bakal Sertifikasi 35 Wartawan Utama

By On Senin, Juli 18, 2022


Jakarta, prodeteksi.com ----Setelah sukses di Kota Surabaya, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Pekanbaru, Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia kini merambah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sertifikasi Kompetensi Wartawan ( SKW ) di Kota Batam akan berlangsung selama dua hari Tempat Uji Kompetensi (TUK) Universitas Batam pada 21 dan 22 Juli 2022. 


Menurut Kepala Perwakilan LSP Pers Indonesia Kepri, Mangapul Matondang, saat ini tercatat sudah ada 35 peserta yang resmi mendaftar untuk Skema Wartawan Utama. Skema ini dikhususkan  untuk wartawan yang menjabat Pimpinan Redaksi dan Redaktur Pelaksana. 


"Persiapan pelaksanaan SKW sudah matang dan akan ada prosesi serta acara khusus untuk menggaungkan sertifikasi wartawan melalui BNSP dan LSP Pers Indonesia benar-benar berkualitas," ujar Mangapul, asesor bidang pers pertama di wilayah Kepri. 


Rencananya pelaksanaan SKW Wartawan Utama di TUK Uniba akan dihadiri dan dibuka langsung Ketua LSP Pers Indonesia, Heintje Mandagi, yang didampingi Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, Soegiarto Santoso bersama tim asesor dari Jakarta dan Surabaya. 


5 orang asesor yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan SKW di Batam ini merupakan Asesor bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi -BNSP. Kelima asesor masing-masing, Mangapul Matondang, Hendri Kampai, Edy Anwar, Dedik Sugianto, dan Hence Mandagi. 


Ketua LSP Pers Indonesia Heintje G. Mandagi menyampaikan, jaminan kehadiran negara dalam setiap pelaksanaan SKW pasti ada karena LSP Pers Indonesia beroperasi atas lisensi BNSP, termasuk pelaksanaan di Kota Batam nanti. 


"Lembaga yang berhak mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Profesi adalah BNSP sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Dan LSP adalah representasi BNSP dalam menggelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan," kata Heintje Mandagi, di Jakarta, Senin (18/7/2022). 


Dia menambahkan, LSP Pers Indonesia untuk saat ini adalah satu-satunya LSP yang berlisensi BNSP di bidang pers yang berhak melakukan Sertifikasi Kompetensi Profesi Wartawan. 


"Kita sudah gelar SKW di Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Riau, dan nantinya menyusul Kepri. Pemerintah Daerah sangat mendukung dan mengakui eksistensi BNSP sebagai pihak yang berwenang melaksanakan Sertifikasi Wartawan," terang Mandagi. 


Ia pun mengajak semua insan Pers yang merasa Kompeten untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Ada 4 Skema dalam Sertifikasi Kompetensi Wartawan di LSP Pers Indonesia yakni Wartawan Muda Reporter, Muda Kameramen, Madya, dan Utama. 


Bagi peserta yang mengikuti asesmen SKW dan dinyatakan Kompeten oleh asesor, akan mendapatkan Sertifikat resmi dari BNSP berlogo lambang negara burung Garuda. "Lambang burung Garuda di sertifikat itulah yang melegitimasi pemegang sertifikat diakui negara," pungkas Heintje yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia. 


Gerak cepat LSP Pers Indonesia setelah memperoleh Lisensi dari BNSP salah satunya langsung menggelar SKW di Kota Surabaya, Jawa Timur di TUK Sindikat Wartawan Indonesia-SWI pada (30/5/2022 dan 27/6/2022). Setelah itu pelaksanaan digelar pada (30/6/2022) di TUK Pusat, dan (15/7/022) di TUK SWI Tulungagung dan TUK SPI di Kota Pekanbaru, Riau. ****

BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan

By On Jumat, Juli 08, 2022

 

 


Jakarta, prodeteksi.com ---Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akhirnya menerbitkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) untuk 4 buah Skema pada Jumat (8/7/2022) di Jakarta. Atas nama BNSP, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia resmi mengeluarkan sertifikat berlogo burung Garuda kepada puluhan Pemimpin Redaksi, Redaktur, reporter, dan kameramen.yang sudah dinyatakan kompeten oleh asesor penguji. 


Empat Skema Kompetensi yang disertifikasi itu adalah Skema Wartawan Utama, Wartawan Madya, Wartawan Muda Reporter, dan Wartawan Muda Kameramen. 


"Ini merupakan sejarah baru bagi pers di Indonesia. Wartawan kini sudah bisa memiliki sertifikat kompetensi yang diakui negara," ujar Ketua LSP Pers Indonesia, Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim redaksi Kamis (8/7/2022) di Jakarta. 


Hence Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia- SPRI- menuturkan, perjalanan panjang pengurusan lisensi LSP Pers Indonesia di BNSP yang cukup menyita waktu, tenaga, dan kesabaran, akhirnya tuntas pasca terbitnya Sertifikat Kompetensi ini oleh BNSP. 

 

Polemik seputar pernyataan Dirjen IKP Kementrian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong terkait kewenangan sertifikasi wartawan, menurut Mandagi, tidak perlu diperdebatkan. 


Dia juga menegaskan, upaya Dewan Pers terhadap Kementrian Kominfo agar mendapatkan pengakuan pemerintah terkait kegiatan Uji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers boleh saja dilakukan namun hendaknya tidak menabrak norma hukum dan perundang-undangan di negara ini. 


Ditambahkan pula, pengakuan negara seharusnya tidak cukup hanya dengan pernyataan seorang pejabat negara bahwa Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi wartawan. 


"Sebaiknya Dewan Pers mengikuti prosedur hukum dan administrasi pemerintahan untuk urusan sertifikasi profesi di BNSP dan tidak mengambil jalan pintas," saran Mandagi. 


Mandagi juga menyatakan siap mendukung dan membantu Dewan Pers melanjutkan proses Harmonisasi Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan di BNSP. 


Hasil pertemuan Dewan Pers dan Menteri Ketenagakerjaan RI, bersama jajaran Komisioner BNSP beberapa waktu lalu di Kantor Kemenaker Jakarta, seharusnya ditindaklanjuti dengan besar hati oleh Dewan Pers. 




"Itu saja yang seharusnya dikerjakan oleh Dewan Pers yakni melakukan harmonisasi di BNSP  dan mengurus registrasi Standar Kompetensi Wartawa  di Kemenaker. Dan tidak perlu meminta legitimasi dari kementerian lain yang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan domain pelaksaan SKW," ujarnya. 


Pada kesempatan yang sama, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso menandaskan, terbitnya sertifikat kompetensi bagi wartawan oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia seharusnya bisa mengakhiri diskursus tentang kewenangan pelaksanaan sertifikasi wartawan. 


Apalagi sebelumnya LSP Pers Indonesia telah memperoleh surat dukungan regulator nomor: B- 263/BLSDM/HM.03.04 /08/2021, tertanggal 24 Agustus 2021 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang isinya berbunyi : "Bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika menyambut baik pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia dalam upaya mendukung peningkatan sertifikasi kompetensi tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi Industri 4.0. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi teknis Pembina sektor komunikasi dan informatika, dengan ini menyatakan mendukung pemberian lisensi LSP Pers Indonesia dengan harapan lembaga tersebut dapat berperan dalam peningkatan daya saing dan produktivitas SDM tenaga kerja di bidang ini." 


Dan mengenai sikap Kemenkominfo terkait LSP Pers Indonesia, belum ditanggapi karena pihaknya mengaku belum diundang secara resmi untuk membahas permasalahan SKW secara langsung antar para pihak. 


Selain itu, lanjutnya, Dewan Pers pernah membuat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan oleh lembaga di luar Dewan Pers melalui surat keputusan Ketua Dewan Pers No. 20/SK-DP/IV/2022 tertanggal 27 April 2022 setebal 4 halaman dengan lampirannya setebal 3 halaman. 


Dalam keputusan itu dicantumkan Dewan Pers memperhatikan tentang Rapat Dewan Pers dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi pada Rabu, 6 April 2022.


Kemudian dalam keputusannya menetapkan Tentang Penegasan Fungsi Dewan Pers Dalam Standar Kompetensi Wartawan. 


Pada poin kesatu disebutkan, Dewan Pers mengeluarkan Surat Keputusan yang menegaskan fungsi Dewan Pers dalam Standar Kompetensi Wartawan, terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan sebagaimana sudah ditetapkan dalam Peraturaan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X2018 tertanggal 8 Oktober 2018. 


Dan di poin kedua Dewan Pers menyatakan  tidak bertangung jawab atas kegiatan dan hasil lembaga profesi wartawan di luar yang telah diatur di dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. 


Oleh karena itu, Dia mengatakan, persoalan ini telah menjadi jelas dan terang, bahwa tentang Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) yang diterbitkan oleh LSP Pers Indonesia yang terlisensi oleh BNSP menjadi tanggung jawab pihak LSP Pers Indonesia dan bukan menjadi tanggung jawab pihak Dewan Pers. 


"Sehingga sertifikat kompetensi wartawan (SKW) yang diterbitkan oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia patut dihormati oleh semua pihak, terutama oleh para pejabat pemerintahan dan swasta." kata Hoky sapaan akrabnya. 


Atas nama LSP Pers Indonesia Hoky tak lupa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensuport berdirinya LSP Pers Indonesia selama ini, terutama kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah, Menteri Kominfo Jhonny Plate, dan kepada Ketua BNSP Kunjung Masehat beserta  seluruh jajarannya. 


Menanggapi terbitnya sertifikat kompetensi ini, Pemimpin Redaksi Duta Metro Mairizal, sebagai salah satu peserta pertama penerima Sertifikat Wartawan Utama,mengaku senang dan merasa bangga. 


"Ini adalah sertifikasi wartawan yang berkelas karena berdasarkan Standar Kompetensi yang diregistrasi Kemenaker. Sertifikatnya pun dicetak dan diterbitkan oleh pemerintah makin menambah kualitas kami selalu pemegang sertifikat," ungkap Mairizal, peserta witness SKW asal Kota Padang, Sumatera Barat.  


Sementara itu, Dedik Sugianto selaku asesor penguji mengajak seluruh wartawan di Indonesia tidak perlu ragu atau bimbang menentukan pilihan dalam mengikuti SKW di LSP Pers Indonesia. 


"Kalau negara sudah melegitimasi dan mengakui, kepada siapa lagi kita harus percaya bahwa sertifikat maupun proses sertifkasi mana yang bonafid dan berkelas," pungkas Dedik yang juga menjabat Ketum Sindikat Wartawan Indonesia-SWI. ***

LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran SKW dan UKW

By On Selasa, Juni 07, 2022

 


Jakarta, prodeteksi.com ---Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) atau yang selama ini dikenal dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia. LSP Pers Indonesia adalah satu-satunya lembaga sertifikasi profesi pers di Indonesia yang telah disahkan dan terlisensi secara resmi oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 


Saat ini pendaftaran calon peserta SKW dan UKW sudah dibuka. Wartawan yang berhak mengikuti SKW adalah wartawan yang sudah berpengalaman dan sedang bekerja di media massa, baik cetak, elektronik, online atau daring, dan media lainnya. SKW bagi calon wartawan berpengalaman akan menggunakan sistem sertifikasi berdasarkan portofolio yang dimiliki. 


Sementara untuk calon peserta yang belum berpengalaman atau memiliki kemampuan dan wawasan jurnalistik (berdasarkan ilmu yang diperoleh pada saat mengikuti pendidikan dan pelatihan pers di pendidikan tinggi seperti Universitas atau Akademi), berhak untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW menggunakan sistem perangkat uji observasi. 


Untuk wartawan berpengalaman yang akan mengikuti SKW harus menyiapkan dokumen portofolio dari setiap aktifitas pekerjaan yang dilakukannya sehari-hari sebagai seorang reporter, kameramen, redaktur, redaktur pelaksana, dan pimpinan redaksi atau wakil pimpinan redaksi. 


Untuk jabatan Wartawan Muda Reporter, dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Usulan Berita yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh redaktur pelaksana atau pimpinan redaksi, Bukti foto sedang mengikuti rapat redaksi, Daftar Berita yang sudah pernah ditayangkan di media selama sebulan, Dokumen naskah asli berita hasil wawancara dengan nara sumber yang ditulis sebelum diedit redaktur dan bukti berita hasil wawancara tersebut sudah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput atau mewawancarai nara sumber tersebut, Bukti berita stright news yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media, Bukti berita Indepth News atau berita mendalam (berita investigasi) yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media,  Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media. 


Untuk jabatan Wartawan Muda Kameramen, dokumen portofolio yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Usulan Liputan yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh manajer pemberitaan atau pimpinan redaksi, Bukti laporan dan keterangan gambar/foto hasil liputan, Bukti video (khusus kameramen TV) yang menggunakan pola pergerakan kamera (pen, tilt, zoom) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti video/foto yang menggunakan jarak dan sudut pengambilan gambar (Wide Shot, Long shot, Medium Shot, Close Up, High Angle, Low Angle, dan Eye Level) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput menggunakan kamera.


Untuk jabatan Wartawan Madya (Redaktur), dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Penugasan Liputan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku Redaktur, bukti Jadwal Liputan berdasarkan penugasan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku redaktur, Dokumen naskah asli berita milik reporter dan naskah yang sudah diedit serta bukti berita tersebut sudah ditayangkan di media, bukti tampilan halaman rubrik pada media (cetak atau online) yang ditata atau diatur oleh redaktur selaku penaggungjawab halaman (Bukti koran atau link media pada halaman rubrik).


Untuk jabatan Wartawan Utama (Pimpinan Redaksi atau Wakil Pimpinan Redaksi, dan Redaktur Pelaksana), dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: Dokumen Laporan Evaluasi Kinerja Redaksi tentang Liputan dan Pemberitaan, Dokumen Hasil Evaluasi tentang keberhasilan atau kegagalan perencanaan dan pelaksanaan liputan, Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti berita tajuk rencana yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti tayangan editorial atau tayangan ulasan media tentang sebuah persoalan (khusus untuk media elektronik), bukti Standar Operasional Prosedur atau mekanisme kerja jajaran redaksi yang pernah dibuat, bukti tampilan media secara keseluruhan (link media untuk media online atau bukti koran, majalah, atau tabloid untuk media cetak, tayangan program berita untuk media elektronik), bukti Keputusan Rapat redaksi yang ditatandatangani selaku pimpinan rapat, bukti foto sedang memimpin rapat redaksi, Dokumen Laporan Bulanan tentang kinerja redaksi.  


Calon peserta yang belum berpengalaman dan akan mengikuti UKW harus melampirkan bukti Ijazah atau sertifikat Pelatihan Jurnalistik yang berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus yang digunakan LSP Pers Indonesia sebagai standar sertifikasi dan uji kompetensi. 


Terkait pelaksanaan kegiatan ini Manager Sertifikasi LSP Pers Indonesia Dhoni Kusmanhadji mengatakan, dua mekanisme yang dipilih ini berdasarkan ketentuan yang diatur oleh BNSP. 


“Bagi wartawan yang berpengalaman kami menggunakan perangkat uji portofolio. Artinya wartawan yang sudah berpengalaman itu kita sertifikatkan kompetensi atau kemampuan dan keahliannya sebagai reporter, kameramen, redaktur, atau pemimpin redaksi,” terang Dhoni. 


Menurut Dhoni, wartawan mengikuti sertifikasi kompetensi bukan seperti ikut ujian layaknya mahasiswa yang diuji melainkan orang yang profesional sebagai wartawan diukur kemampuannya berdasarkan pengalaman dan kompetensinya. 


“Jadi jika dia mengaku kompeten selaku pemimpin redaksi maka kita ukur dia dengan portofolio bukti hasil pekerjaan dia sendiri dengan standar kompetensi Wartawan Utama. Standar kompetensi yang digunakan oleh LSP hanya sebagai alat ukur untuk membuktikan bahwa yang diuji itu memenuhi standar sesuai jabatannya. Jadi peserta bukan ikut ujian layaknya mahasiswa atau ujian anak sekolah,” paparnya.


Sementara itu, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santso mengatakan, kendala yang dihadapi pelaksanaan uji kompetensi wartawan selama ini lebih disebabkan karena wartawan senior yang sudah berpengalaman merasa risih mengikuti ujian kompetensi. 


Sehingga, menurutnya, wartawan yang sudah berpengalaman bertahun-tahun sebagai reporter, redaktur, dan bahkan pimpinan redaksi merasa enggan mengikuti UKW. 


“Nah di LSP Pers Indonesia kami memfasilitasi wartawan berpengalaman untuk disertifikatkan kompetensinya. Asesor atau penguji hanya sebagai alat perantara untuk mensertifikasi kemampuan dan pengalaman wartawan tersebut. Jadi wartawan berpengalaman atau yang sudah senior diakui atau diketahui berkompeten dari sertifikat kompetensi yang dimilikinya,” urai Hoky sapaan akrabnya. 


Sedangkan calon peserta yang belum berpengalaman tapi memiliki kemampuan dan wawasan jurnalistik dari dunia pendidikan, kata Hoky, akan diwajibkan mengikuti uji kompetensi dengan alat ukur Observasi dan praktek. 


“Bagi peserta UKW di LSP Pers Indonesia yang belum berpengalaman, maka peserta diwajibkan untuk mengikuti ujian praktek,” pungkasnya. 


Wartawan yang ingin mendaftarkan diri dalam pelaksanaan SKW dan UKW dapat mendaftarkan diri di Tempat Uji Kompetensi atau TUK di Kantor Pusat LSP Pers Indonesia di Jakarta, TUK SWI di Surabaya- Jawa Timur, TUK SPRI UNIBA di Batam, TUK PERJOSI di Makasar, TUK SPI di Riau, TUK SPRI di Aceh, TUK JNI di Bekasi. 


Kontak person dapat menghubungi Manajer Administrasi Tri Cahyandi di nomor 08112925599 dengan alamat Kantor Pusat LSP Pers Indonesia di Jalan KH. Zainul Arifin, Komplek Ketapang Indah, Blok B 2, Nomor: 33 & 34, Jakarta Barat. ***Iz

Pelatihan Jurnalistik SPRI  Berlangsung Hangat, 6 Wartawan Senior Beri Materi

By On Selasa, Desember 07, 2021

 

 Pelatihan Jurnalistik SPRI hangat dan sukses



Jakarta, prodeteksi.com ---- Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) kembali menggelar pelatihan jurnalistik. Dalam pelatihan kali ini, sebanyak 6 orang wartawan senior dihadirkan sebagai pelatih perofesional. Peserta yang ikut dalam pelatihan ini pun semua berasal dari luar Jakarta. Ada wartawan yang dari Lampung, Riau, Batam, Gorontalo, Tanjung Pinang, Padang, Bandung, Cilacap, Bogor, dan Magelang. 


"Kami sengaja menghadirkan wartawan dan kameramen yang berpengalaman belasan tahun di media Televisi dan koran harian nasional," ujar Hence Mandagi, Ketua Umum DPP SPRI di sela acara pembukaan pelatihan, Senin (6/12/2021). 


Para peserta pelatihan ini dibekali pengetahuan tentang Video Jurnalis dan dasar-dasar kompetensi wartawan muda kameramen. Selain itu, untuk level pemimpin redaksi dan redaktur diberi materi tentang kompetensi Wartawan Utama dan Wartawan Madya. 


Tiga materi ini dipaparkan dalam tiga sesi yang disampaikan secara bergantian oleh pemateri yang berasal dari TV nasional dan media cetak nasional. 


Diawali dengan materi yang disampaikan Fernando, wartawan RCTI, mengenai dasar-dasar jurnalis TV dan dilanjutkan Jimy Chandra dari CNN Indonesia dengan materi Video Jurnalis. 


Pada sesi kedua disampaikan materi tentang kompetensi wartawan utama dan madya oleh Azhar Aziz, mantan wakil pimred Koran Harian Sindo dan Inews, bersama Harwin Brams, wartawan senior jebolan RCTI dan MNC Group. 


Kemudian ditutup sesi ketiga dengan materi dan praktek menjadi video jurnalis berbasis media sosial oleh Chaidar Sulaiman, wartawan Global TV dan Jimmy Wibowo, eks kameramen senior RCTI dan MNC Group. 


 Pelatihan Jurnalistik SPRI


Pelatihan jurnalistik ini khusus untuk skema wartawan muda Kameramen, Madya, dan Utama bagi pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, dan kameramen. 


Pelatihan yang digelar di kantor Dewan Pers Indonesia (DPI) yang berlokasi di Komplek Ketapang Indah Blok B2, Nomor 33 & 34, Jakarta Barat, pada Senin (6/12/2021) ini disambut hangat para peserta yang hadir. 


"Materi dan ilmu yang saya peroleh dari pelatihan ini sungguh sangat mahal karena disampaikan oleh pelatih-pelatih profesional dengan cara penyampaian yang mudah dimengerti. Wawasan dan pengetahuan, serta keahlian saya makin bertambah setelah mengikuti pelatihan ini," ungkap Abdul Wahid, peserta dari Gorontalo. 


Hal yang sama disampaikan Sairudin, wartawan Redaksi Satu.id dari Lampung. "Saya berharap pelatihan seperti ini bisa digelar setiap enam bulan atau minimal setahun sekali," ujarnya. 


Sementara itu, Harwin Brams dalam penyampaian materinya mengatakan, dalam menjalankan profesinya, wartawan memang memiliki resiko tinggi. "Saya hanya ingin berbagi ilmu dan pengalaman kepada peserta agar memperhatikan faktor keselamatan saat melakukan peliputan, serta tekhnik-tekhnik peliputan di lapangan," ungkap Harwin di sela kegiatan. 


Pemateri lainnya, Chaidar Sulaiman menjelaskan tentang bagaimana memproses atau membuat video jurnalis dengan metode edit by camera. Para peserta pada sesi ini disuruh praktek langsung satu persatu di depan kelas. Materi ini sangat diperlukan wartawan untuk mampu memproduksi berita televisi melalui chanel youtube. 


Turut hadir juga di acara pembukaan ini Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso. "Karena pelatihan ini menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus wartawan yang teregistrasi di Kemenaker dan telah mengikuti SOP dari pihak Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka sertifikat pelatihan yang dilaksanakan DPP SPRI ini bisa digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti sertifikasi profesi di LSP Pers Indonesia." ujar Hoky sapaan akrabnya. *

SPRI Gelar Pelatihan Pers untuk Persiapan UKW oleh LSP Pers Indonesia

By On Senin, November 29, 2021

 



Jakarta, prodeteksi.com ---- Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRIakan menggelar Pelatihan Jurnalistik untuk Skema Wartawan Muda Kameramen, Madya, dan Utama bagi pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, dan kameramen. Kegiatan ini direncanakan dilaksanakan pada 6 Desember 2021.


Pelatihan bagi wartawan ini serangkaian dengan persiapan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan dilaksanakan di LSP Pers Indonesia. 


"Sekarang ini masih tahapan pelatihan untuk mendukung program sertifikasi profesi wartawan melalui mekanisme yang diakui negara," ungka Hence Mandagi, Ketua DPP SPRI melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Senin (29/11/2021). 


Mandagi menambahkan, tenaga pelatih yang dihadirkan pada pelatihan ini adalah wartawan-wartawan  senior yang berpengalaman belasan tahun di media TV nasional dan media mainstream. 


Pemateri terdiri dari, Harwin Brams, Chaidar Sulaiman, Jimy Wibowo, Yaskur Jamhur, Azhar Azis, dan Hence Mandagi. 


Selain kompetensi wartawan, peserta diklat akan dilatih tentang tekhnik khusus menjadi video jurnalis. "Tujuan pelatihan ini untuk menambah pengalaman dan membagi ilmu tentang praktek jurnalistik televisi bagi wartawan. Agar wartawan bisa memproduksi berita berbasis televisi melalui chanel yuotube," pungkas Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia. 


Jumlah peserta pelatihan ini sengaja dibatasi panitia agar sesuai kapasitas ruangan tempat pelaksanaan. Bagi pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, dan kameramen yang duluan mendaftar dapat menjadi peserta mengingat tempat terbatas hanya 50 orang peserta yang dibagi dua kelas. 


Peserta yang ingin mendaftarkan diri dapat menghubungi bagian pendaftaran di nomor kontak : 081389517337. 


Waktu pelaksanaan diklat pada, Senin 6 Desember 2021 jam 8 pagi sampai dengan jam 5 sore di Ruang Serba Guna kantor Dewan Pers Indonesia. 


Panitia mencatat, peserta yang sudah mendaftar berasal dari berbagai daerah dengan latar belakamg media yang bervariasi. ***

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *