HEADLINE NEWS

 Pengawasan Pilwana 2026 Perlu Diperjelas, Siapa yang Mengawasi Jalannya Pemilihan?

By On Minggu, Juni 28, 2026

 OPINI

 Oleh : IRTI ZAMIN, SS

(Pemerhati Sosial Politik di Pasbar, Pernah sebagai Anggota PAW Komisioner KPU Pasaman Barat dan Pernah sebagai Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan)


DALAM Bab II Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 dijelaskan mengenai tugas Panitia Pemilihan Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Tahun 2026. Pada pasal tersebut tercantum sedikitnya 13 tugas dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab panitia di tingkat kabupaten.


Beberapa tugas utama yang disebutkan antara lain merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan seluruh tahapan pelaksanaan Pilwana di tingkat kabupaten. Selain itu, Panitia Pemilihan Kabupaten juga bertugas memberikan bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas Linmas TPS, Tim Pengawas tingkat kecamatan, serta anggota Badan Musyawarah (BAMUS) nagari.


Tidak hanya itu, masih terdapat sebelas tugas lainnya yang diemban oleh Panitia Pemilihan Kabupaten. Salah satu poin penting pada poin K adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilwana, membuat laporan hasil pengawasan, memberikan rekomendasi kepada Bupati, hingga memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul selama proses Pilwana berlangsung.

 

Namun, ketentuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Jika Panitia Pemilihan Kabupaten bertindak sebagai penyelenggara sekaligus memiliki tugas melakukan pengawasan, maka bagaimana prinsip independensi pengawasan dapat dijalankan?

 

Dalam sistem pemilihan yang demokratis, umumnya terdapat pemisahan yang tegas antara penyelenggara dan lembaga pengawas agar fungsi kontrol berjalan secara objektif.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Apakah akan dibentuk lembaga atau tim pengawas yang berdiri secara independen dari penyelenggara? Bagaimana struktur organisasi pengawas tersebut? Apa saja kewenangan, tugas, dan mekanisme kerjanya? Siapa yang menerima laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilwana berlangsung?

                                                                                   

Menariknya, dalam Perbup tersebut tidak ditemukan bab khusus yang mengatur mengenai sistem pengawasan Pilwana secara rinci. Tidak dijelaskan mengenai pembentukan lembaga pengawas, tata cara pengawasan, mekanisme pelaporan pelanggaran, maupun prosedur penanganan sengketa yang mungkin terjadi.

 

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengaturan mengenai pengawasan mungkin mengacu pada regulasi lain. Apabila memang terdapat aturan lain sebagai pedoman, maka sebaiknya hal tersebut disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh penyelenggara, peserta Pilwana, pemerintah nagari, serta masyarakat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

 

Padahal, pengawasan merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan kualitas sebuah pemilihan. Pengawasan yang efektif akan mampu mencegah berbagai bentuk pelanggaran, menjaga netralitas aparat, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilwana.


Banyak aspek yang perlu diawasi dalam pelaksanaan Pilwana. Mulai dari tahapan pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil, hingga penetapan calon terpilih. Seluruh tahapan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diawasi secara maksimal.


Oleh karena itu, kejelasan mengenai sistem pengawasan Pilwana menjadi kebutuhan yang mendesak. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan beserta mekanisme kerjanya, sehingga pelaksanaan Pilwana Tahun 2026 benar-benar berlangsung secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Walaupun Pilwana merupakan kewenangan pemerintah daerah dan jabatan wali nagari berada dalam lingkup pemerintahan daerah, hal itu tidak berarti pengawasan tidak diperlukan. Justru setiap penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan kewenangan publik harus dapat diawasi agar memenuhi asas pemerintahan yang baik (good governance), seperti transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan. *****

PILWANA Tanpa Payung Hukum yang Kuat Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum,  Perbup Harus sesuai Perda !

By On Minggu, Juni 28, 2026

 

Muhammad Guntara, SH, Mantan Anggota DPRD Pasbar
PILWANA Tanpa Payung Hukum yang Kuat Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum,  Perbup Harus sesuai Perda !


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Mantan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat yang juga Ketua DPD Partai NasDem Pasaman Barat, Muhammad Guntara, SH, mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) dengan sistem e-voting harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Menurut Guntara, secara hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati (Perbup) merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda). Sementara hingga saat ini, Perda baru yang mengatur Pilwana dengan sistem e-voting belum ada.


"Kalau Perda barunya belum ada, lalu Perbup ini dibuat berdasarkan apa? Apa landasan hukumnya?" ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Indra Syahputra, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tidak mengacu kepada Perda, melainkan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, yang telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum serta fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat.


Namun, menurut Guntara, dalam bagian awal Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 justru tertulis bahwa peraturan tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018  tentang Pemilihan Wali Nagari.


Ia menilai Perda tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Desa. Dalam aturan baru itu, masa jabatan kepala desa atau wali nagari berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk dua periode, bukan tiga periode seperti aturan sebelumnya.


"Artinya, sebelum ada Perda baru yang mengatur Pilwana dengan sistem e-voting serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa terbaru, seharusnya belum ada Perbup pelaksanaannya. Pemerintah daerah bersama DPRD harus lebih dahulu menyusun Perda baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," katanya.


Menurutnya, apabila Pilwana tetap dipaksakan menggunakan sistem elektronik tanpa dasar hukum dan petunjuk teknis yang matang, potensi sengketa akan sangat besar.


Ia memperkirakan, apabila dari 87 nagari memiliki lima calon wali nagari, maka akan terdapat sekitar 435 calon yang mengikuti Pilwana. Jika hasil pemilihan dipersoalkan dan setiap nagari mengajukan gugatan, maka proses hukum akan sangat kompleks.


"Karena itu dasar hukumnya harus benar-benar jelas dan kuat," tegasnya.


Meski demikian, Guntara menegaskan dirinya sangat mendukung pelaksanaan Pilwana karena banyak nagari yang telah lama belum melaksanakan pemilihan wali nagari.


"Pada dasarnya kami sangat setuju Pilwana dilaksanakan. Ada nagari yang sudah enam tahun bahkan delapan tahun belum melaksanakan pemilihan. Terakhir Pilwana hanya dilaksanakan di tiga nagari, yakni Sinuruik, Katiagan, dan Kapar pada tahun 2023," ujarnya.


Ia menambahkan, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam regulasi yang harus segera dibenahi. Pertama, Perda yang menjadi dasar Pilwana masih mengacu pada regulasi lama. Kedua, konsideran Perda masih menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, padahal telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.


Menurut Guntara, apabila persoalan regulasi ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan anggaran yang telah dialokasikan dari APBD untuk penyelenggaraan Pilwana justru berujung pada sengketa hukum.


"Kita tidak ingin Pilwana yang sudah lama ditunggu masyarakat akhirnya bermasalah hanya karena regulasinya belum sempurna. Oleh sebab itu sejak awal saya mengingatkan agar dasar hukumnya benar-benar dipersiapkan dengan baik," ujarnya.


Sebagai solusi, Guntara meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD segera menyusun Peraturan Daerah baru tentang Pemilihan Wali Nagari yang menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa Tahun 2024 serta mengatur secara lengkap pelaksanaan sistem e-voting.


Ia mengakui proses penyusunan Perda memang membutuhkan waktu karena harus melalui pembentukan panitia khusus (Pansus), pembahasan bersama DPRD, rapat paripurna, pemenuhan kuorum, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum.


"Perbup itu adalah aturan teknis yang lahir dari Perda. Kalau Perdanya sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka menurut saya Perbup yang dijadikan dasar pelaksanaan Pilwana juga berpotensi kehilangan landasan hukumnya. Karena itu regulasinya harus diperbaiki terlebih dahulu agar pelaksanaan Pilwana memiliki kepastian hukum," tegasnya. **** irz

Praktisi Hukum Kasmanedi : Perbup E-Voting Pilwana Pasbar Dinilai Berpotensi Lemah, Kabag Hukum: Acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026

By On Sabtu, Juni 27, 2026

  

 Praktisi Hukum Kasmanedim SH, CPL : Perbup E-Voting Pilwana Pasbar Dinilai Berpotensi Lemah, Kabag Hukum: Acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) secara e-voting menuai tanggapan dari kalangan praktisi hukum.


Salah seorang pengacara dari Kantor Pengacara dan Bantuan Hukum Skillaw, Kasmanedi, S.H., CPL, kepada media ini, Sabtu(27/6/2026), menyampaikan bahwa dari perspektif hukum tata negara dan administrasi negara, lahirnya Perbup yang mengatur e-voting berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila belum didukung oleh Peraturan Daerah (Perda).


"Secara prinsip, Peraturan Bupati tidak boleh membuat norma hukum yang baru," ujar Kasmanedi.


Menurutnya, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perda memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perbup. Oleh karena itu, Perbup hanya berfungsi mengatur teknis pelaksanaan dan tidak dapat menambah, mengubah, ataupun mengatur materi yang belum diatur atau belum diberikan kewenangannya dalam Perda yang masih berlaku.


"Kalau Perda belum mengatur mengenai e-voting, sementara Perbup sudah mengaturnya, maka dari sisi hierarki peraturan tentu akan menimbulkan perdebatan hukum," katanya.


Meski demikian, Kasmanedi mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Desa sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyusunan aturan teknis. Namun demikian, menurutnya, akan lebih tepat apabila Pemerintah Kabupaten bersama DPRD terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018 sebelum menerbitkan Perbup.


"Secara hukum administrasi negara memang dapat diperdebatkan, tetapi akan jauh lebih baik apabila Perdanya terlebih dahulu disesuaikan. Dengan demikian terlihat adanya sinergi antara pemerintah daerah sebagai eksekutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif dalam membentuk regulasi," ujarnya.


Ia juga menilai keberadaan Perbup tanpa didukung perubahan Perda ibarat sebuah bangunan yang memiliki pondasi belum sepenuhnya kuat.


"Sama halnya seperti koperasi yang sudah berjalan meskipun AD/ART-nya belum sempurna. Bisa saja berjalan, tetapi pondasi hukumnya menjadi kurang kuat," katanya.


Kasmanedi berharap apabila terdapat pihak yang memiliki kepentingan hukum, mekanisme pengujian Peraturan Bupati melalui Mahkamah Agung dapat ditempuh agar diperoleh kepastian hukum.


"Kalau memang ada pihak yang merasa berkepentingan, silakan diuji ke Mahkamah Agung sehingga nanti ada kepastian hukum," tambahnya.


Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Indra Syahputra, menegaskan bahwa dasar hukum Perbup tersebut bukan mengacu kepada Perda, melainkan kepada PP Nomor 16 Tahun 2026.


Menurutnya, sebelum ditetapkan, rancangan Perbup telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


"Perbup tersebut acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026 dan telah melewati harmonisasi di Kementerian Hukum serta fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat," jelas Indra.


Namun, saat dikonfirmasi mengenai prinsip bahwa Peraturan Bupati tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah yang masih berlaku, Indra belum memberikan tanggapan lebih lanjut.


Sejumlah kalangan menilai, guna menghindari potensi perdebatan hukum di kemudian hari, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perlu segera melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018 agar selaras dengan Perbup mengenai e-voting. Perubahan tersebut sekaligus dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penerapan sistem pemungutan suara elektronik pada Pilwana berikutnya. *** irz

Pesona Gunung Padang, Destinasi Wisata Ikonik dengan Panorama Menawan

By On Sabtu, Juni 27, 2026

 

 Pesona Gunung Padang, Destinasi Wisata Ikonik dengan Panorama Menawan


PADANG, prodeteksi.com – Objek wisata Gunung Padang (yang akrab dikenal masyarakat sebagai kawasan Gunung Siti Nurbaya) masih menjadi salah satu destinasi utama yang ramai dikunjungi masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara. Pada Sabtu (27/6/2026), kawasan ini menawarkan suasana cerah, sejuk, dan memanjakan mata.


Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana di kawasan Gunung Padang ini terlihat asri, bersih, dan terjaga dengan baik. Banyak pengunjung memanfaatkan ketenangan tempat ini untuk melepas penat dan menyegarkan pikiran. Perpaduan hembusan angin sepoi-sepoi dan pemandangan laut lepas di sisinya membuat siapa saja terbuai oleh keindahan alam ciptaan-Nya.


Selain menawarkan panorama Kota Padang dari ketinggian, kawasan ini juga memiliki nilai sejarah dan budaya yang melekat kuat di tengah masyarakat, salah satunya melalui legenda Siti Nurbaya.




Dari sisi fasilitas, pengelola telah menyediakan area parkir yang aman dengan tarif terjangkau. Akses pendakian juga tergolong aman dan nyaman, ditambah dengan tersedianya warung makanan serta minuman di area puncak bagi para pengunjung yang ingin bersantai.


Salah seorang pengunjung, Julianda Pratama, mengungkapkan kekagumannya terhadap keindahan objek wisata ini.Menurutnya, kawasan ini ibarat surga tersembunyi di Kota Padang.




"Maa syaa Allah, pemandangannya luar biasa," ujarnya sembari mengabadikan momen di kawasan tersebut.


Keberadaan destinasi wisata ikonik ini diharapkan dapat terus terjaga dan mampu menarik lebih banyak wisatawan, sekaligus memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar. **** M. Rasihan Anwar

Pilwana E-Voting Pasbar: Sudahkah Aspek Pengawasan Diatur?

By On Sabtu, Juni 27, 2026

 OPINI

 Oleh : IRTI ZAMIN,SS
(Penulis adalah Pemerhati Sosial Politik di Pasbar, Pernah Anggota PAW Komisioner  KPU Pasbar dan Anggota Pengawas Kecamatan)


TAHAPAN Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) berbasis e-voting di Kabupaten Pasaman Barat telah resmi dimulai. Sebanyak 87 nagari yang tersebar di 11 kecamatan akan mengikuti Pilwana Serentak Tahun 2026. Dari total 90 nagari di Pasaman Barat, tiga nagari telah memiliki wali nagari definitif sehingga tidak lagi mengikuti Pilwana tahun ini.


Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 17 September hingga 20 Oktober 2026. Pelaksanaan secara bertahap dipilih mengingat penggunaan perangkat e-voting dan kesiapan teknis di setiap nagari.


Berbagai persiapan telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) di tingkat nagari, pelaksanaan sosialisasi di tingkat kabupaten, hingga diterbitkannya Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemilihan Wali Nagari Secara E-Voting sebagai pedoman teknis penyelenggaraan Pilwana.


Penerapan e-voting merupakan sejarah baru bagi Pasaman Barat. Namun, daerah ini bukanlah yang pertama di Sumatera Barat. Kabupaten Agam telah lebih dahulu menerapkan Pilwana berbasis e-voting sejak tahun 2017 dan kembali menggunakannya pada tahun 2019, 2021, serta 2023. Pengalaman Agam menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dalam pemilihan wali nagari dapat berjalan dengan baik apabila didukung regulasi yang memadai, kesiapan perangkat, sumber daya manusia, dan sosialisasi kepada masyarakat.


Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 merupakan dasar hukum operasional pelaksanaan Pilwana e-voting di Pasaman Barat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan Pilwana, mulai dari pembentukan panitia, pembiayaan, tahapan pemilihan, kampanye, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, hingga pemungutan suara ulang.


Berdasarkan Pasal 3, ruang lingkup Perbup tersebut meliputi sepuluh materi pokok, antara lain:

  • tugas Panitia Pemilihan Kabupaten;
  • susunan, jumlah, dan tugas PPWN, KPPS, serta petugas Linmas TPS;
  • pembiayaan Pilwana;
  • pelaksanaan Pilwana secara e-voting;
  • pengembalian biaya Pilwana;
  • tata cara seleksi tambahan dan seleksi tertulis;
  • kampanye;
  • bentuk surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya;
  • tata cara penyusunan berita acara penghitungan suara; dan
  • pemungutan suara ulang.

Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa Perbup telah mengatur sebagian besar aspek penyelenggaraan Pilwana. Namun, berdasarkan telaah terhadap ketentuan tersebut, belum terlihat adanya pengaturan yang secara khusus mengatur mekanisme pengawasan penyelenggaraan Pilwana e-voting.

Mengapa Pengawasan E-Voting Perlu Diatur?

Pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan. Terlebih lagi, Pilwana e-voting memiliki karakteristik yang berbeda dengan Pilwana manual karena menggunakan sistem elektronik.

Pada Pilwana konvensional, pengawasan umumnya berfokus pada administrasi, logistik, pemungutan suara, dan penghitungan manual. Sebaliknya, pada Pilwana e-voting, objek pengawasan menjadi lebih luas karena juga mencakup perangkat keras, perangkat lunak, keamanan data, hingga keandalan sistem elektronik.

Idealnya, Perbup mengatur sedikitnya tiga bentuk pengawasan.

Pertama, pengawasan administrasi, meliputi seluruh tahapan Pilwana mulai dari pembentukan PPWN, penyusunan daftar pemilih tetap, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih.

Kedua, pengawasan teknis e-voting, yang meliputi pemeriksaan perangkat, aplikasi yang digunakan, server lokal, keamanan data, hak akses operator, audit log, uji fungsi sistem sebelum pemungutan suara, hingga prosedur penanganan gangguan teknis.

Ketiga, pengawasan partisipatif, yaitu keterlibatan saksi calon, tokoh masyarakat, masyarakat sebagai pemantau, serta aparat keamanan untuk menjaga ketertiban selama proses Pilwana berlangsung.

Perlu Bab Khusus Mengenai Pengawasan

Menurut penulis, aspek pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Pilwana sehingga lebih tepat diatur dalam Peraturan Bupati yang sama, bukan melalui Perbup baru.

Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dapat disempurnakan dengan menambahkan satu bab khusus mengenai pengawasan yang mengatur antara lain:

  • tujuan dan ruang lingkup pengawasan;
  • pihak yang berwenang melakukan pengawasan;
  • pengawasan administrasi;
  • pengawasan teknis e-voting;
  • audit sistem;
  • mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran;
  • tindak lanjut hasil pengawasan;
  • evaluasi pascapelaksanaan Pilwana.

Pengaturan tersebut akan memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab mengawasi sistem elektronik dan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan apabila terjadi gangguan teknis maupun dugaan pelanggaran.

Pengawasan Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Hingga saat ini belum terdapat satu peraturan nasional yang secara khusus mengatur pengawasan Pilwana e-voting. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten memiliki ruang untuk mengatur mekanisme tersebut melalui Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa.

Keberhasilan Pilwana e-voting tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kuatnya regulasi, efektivitas pengawasan, transparansi proses, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang digunakan.

Karena itu, penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, khususnya mengenai pengawasan, audit sistem, keamanan data, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, patut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan Pilwana e-voting yang demokratis, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. ****

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *