HEADLINE NEWS

Anggota DPRD Pasbar, Erianto: "Mengenai Perbup Perlu Dikaji dan Konsultasikan dengan Pemprov !"

By On Senin, Juni 29, 2026

 

 ERIANTO, Anggota DPRD Pasbar Fraksi Gerindra


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Anggota DPRD Pasaman Barat dari Fraksi Gerindra, H. Erianto, SE, SH, MM, meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk mengkaji kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana)  sistem e-voting. Menurutnya, penerbitan peraturan tersebut perlu ditelaah secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Mantan Ketua DPRD Pasaman Barat itu juga menyarankan agar pemerintah daerah terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta pandangan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelum menerapkan ketentuan dalam Perbup tersebut.


"Perlu ada pengkajian kembali dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi. Jangan sampai nanti pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan hukum karena dasar hukumnya belum sinkron," ujar Erianto.


Menurutnya, hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari belum direvisi oleh DPRD. Dengan demikian, substansi yang diatur dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dinilai belum memiliki landasan yang selaras dengan Perda yang masih berlaku.


Erianto menjelaskan, Perda Nomor 11 Tahun 2018 masih mengatur masa jabatan wali nagari selama enam tahun dan belum memuat ketentuan mengenai pelaksanaan pemilihan menggunakan sistem e-voting. Sementara itu, regulasi yang lebih baru di tingkat nasional telah mengubah masa jabatan kepala desa atau wali nagari menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode.


"Artinya, Perda yang menjadi dasar di daerah belum mengakomodasi perubahan masa jabatan maupun penggunaan sistem e-voting. Karena itu, seharusnya dilakukan revisi Perda terlebih dahulu agar Perbup yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat," jelasnya.


Ia menilai, apabila Perbup diterbitkan sebelum adanya perubahan terhadap Perda, maka berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan aturan di lapangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menjadi celah munculnya sengketa atau permasalahan hukum pada pelaksanaan Pilwana mendatang.


Selain itu, Erianto mengaku hingga saat ini DPRD Pasaman Barat belum menerima usulan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018.


"Sepengetahuan kami, belum ada usulan dari pemerintah daerah kepada DPRD untuk membahas revisi Perda Nomor 11 Tahun 2018. Padahal revisi itu penting agar seluruh ketentuan, baik mengenai masa jabatan maupun mekanisme pemilihan dengan e-voting, memiliki dasar hukum yang jelas di tingkat daerah," tegasnya.


Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan harmonisasi seluruh regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilwana, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. *** irz

Ribuan Pengunjung Padati Puncak Hoyak Tabuik Pariaman 2026

By On Senin, Juni 29, 2026

 

 Ribuan Pengunjung Padati Puncak Hoyak Tabuik Pariaman 2026


Pariaman, prodeteksi.com – Ribuan masyarakat dan wisatawan dari berbagai daerah memadati kawasan Pantai Gandoriah, Kota Pariaman, Minggu (28/6/2026), untuk menyaksikan puncak perhelatan Hoyak Tabuik Pariaman 2026. Tradisi budaya tahunan yang menjadi ikon Kota Pariaman tersebut kembali berlangsung meriah dengan menampilkan prosesi adat yang sarat nilai sejarah dan budaya.


Sejak pagi, masyarakat telah memadati kawasan Pantai Gandoriah yang menjadi lintasan arak-arakan Tabuik. Antusiasme pengunjung semakin meningkat saat dua Tabuik mulai diarak menuju lokasi puncak acara dengan iringan musik gandang tasa yang menggema, menciptakan suasana penuh semangat dan kekhidmatan.


 Kunjungan mahasiswa dari Padang 


Prosesi Hoyak Tabuik menjadi momen yang paling dinantikan masyarakat. Tabuik diusung dan dihoyak oleh para pengusung di tengah sorak-sorai ribuan penonton yang memenuhi kawasan acara. Tradisi tersebut tidak hanya menjadi tontonan budaya, tetapi juga mencerminkan semangat gotong royong, kebersamaan, serta pelestarian warisan leluhur masyarakat Pariaman.


"Saya Walikota Pariaman mengajak seluruh masyarakat Kota Pariaman dan para perantau serta wisatawan dari berbagai daerah untuk bersama-sama mendukung dan meramaikan rangkaian event Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2026... Ini adalah momentum istimewa bagi kita semua untuk menyaksikan kekayaan seni dan budaya khas Pariaman yang penuh makna dan nilai sejarah," ujar *Yota Balad, S.STP, M.Si.*, Walikota Pariaman


 Keramaian Hoyak Tabuik Pariaman 


Selain mempertahankan nilai budaya, penyelenggaraan Hoyak Tabuik juga memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat. Selama pelaksanaan festival, berbagai pelaku usaha mikro, pedagang kaki lima, hingga penyedia jasa penginapan dan transportasi mengalami peningkatan jumlah pelanggan seiring membludaknya kunjungan wisatawan.


Tidak sedikit wisatawan yang datang dari luar Kota Pariaman untuk menyaksikan secara langsung tradisi yang telah menjadi agenda budaya tahunan tersebut. Mereka mengabadikan setiap prosesi sebagai bentuk apresiasi terhadap kekayaan budaya Minangkabau yang tetap lestari di tengah perkembangan zaman.


Salah seorang pengunjung yaitu warga asli Pariaman juga memberi masukan: "Evaluasi ke pemerintah kota untuk menjaga kondisi agenda tetap kondusif, kemudian manajemen kebersihan selama agenda berlangsung." Ujar *Muhammad Iqbal.* Mahasiswa UIN IB Padang asal Kota Pariaman


Pemerintah Kota Pariaman berharap Hoyak Tabuik terus menjadi agenda budaya unggulan yang mampu memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan daya tarik wisata. Melalui penyelenggaraan yang semakin baik dari tahun ke tahun, tradisi ini diharapkan dapat terus diwariskan kepada generasi muda sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.


Puncak Hoyak Tabuik 2026 pun ditutup dengan suasana penuh kegembiraan. Ribuan pengunjung meninggalkan lokasi dengan membawa kesan mendalam terhadap salah satu tradisi budaya terbesar di Sumatera Barat yang hingga kini tetap hidup dan menjadi kebanggaan masyarakat Pariaman.**** M rasihan anwar

 Ketua DPRD Pasaman Barat Akui Belum Ada Perubahan Perda, Sementara Perbup telah Diterbitkan

By On Senin, Juni 29, 2026

 

 Dirwansyah, SH, Ketua DPRD Pasaman Barat
 Ketua DPRD Pasaman Barat Akui Belum Ada Perubahan Perda, Sementara Perbup telah Diterbitkan


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar), Dirwansyah, SH, mengakui bahwa hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) belum mengalami perubahan maupun revisi. Padahal, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah lebih dahulu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan Pilwana menggunakan sistem e-voting.


Pernyataan tersebut disampaikan Dirwansyah saat dikonfirmasi pada Minggu (28/6/2026). Menurutnya, DPRD Pasaman Barat hingga kini belum pernah membahas perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 karena belum ada usulan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.


"Perda yang dipakai adalah Perda Nomor 11 Tahun 2018 dan sampai sekarang belum dilakukan perubahan," tegas Dirwansyah.


Ia juga membenarkan bahwa pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-voting telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026.


"Belum ada perubahan Perda Pasbar, sedangkan untuk Pilwana telah dijabarkan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026," ujarnya.


Fakta tersebut memunculkan perhatian berbagai kalangan. Pasalnya, pada halaman awal Perbup Nomor 12 Tahun 2026 secara jelas disebutkan bahwa regulasi tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari.


Secara hukum, Peraturan Bupati merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah. Karena itu, sejumlah tokoh masyarakat, praktisi hukum, dan mantan anggota DPRD menilai bahwa apabila pemerintah daerah akan menerapkan sistem e-voting dalam Pilwana, maka Perda yang menjadi dasar hukumnya semestinya disesuaikan terlebih dahulu dengan ketentuan terbaru sebelum diterbitkan aturan pelaksananya.


Selain mengatur mekanisme pemilihan secara konvensional, Perda Nomor 11 Tahun 2018 juga dinilai belum mengakomodasi sejumlah perubahan regulasi nasional, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun serta mengatur bahwa kepala desa dapat dipilih kembali paling banyak untuk dua periode.


Dengan belum direvisinya Perda tersebut, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian landasan hukum Perbup Nomor 12 Tahun 2026 yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pilwana e-voting di Kabupaten Pasaman Barat.


Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diajukannya revisi Perda Nomor 11 Tahun 2018, meskipun Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah diterbitkan sebagai dasar teknis pelaksanaan Pilwana. **** irz

 Pengawasan Pilwana 2026 Perlu Diperjelas, Siapa yang Mengawasi Jalannya Pemilihan?

By On Minggu, Juni 28, 2026

 OPINI

 Oleh : IRTI ZAMIN, SS

(Pemerhati Sosial Politik di Pasbar, Pernah sebagai Anggota PAW Komisioner KPU Pasaman Barat dan Pernah sebagai Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan)


DALAM Bab II Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 dijelaskan mengenai tugas Panitia Pemilihan Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Tahun 2026. Pada pasal tersebut tercantum sedikitnya 13 tugas dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab panitia di tingkat kabupaten.


Beberapa tugas utama yang disebutkan antara lain merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan seluruh tahapan pelaksanaan Pilwana di tingkat kabupaten. Selain itu, Panitia Pemilihan Kabupaten juga bertugas memberikan bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas Linmas TPS, Tim Pengawas tingkat kecamatan, serta anggota Badan Musyawarah (BAMUS) nagari.


Tidak hanya itu, masih terdapat sebelas tugas lainnya yang diemban oleh Panitia Pemilihan Kabupaten. Salah satu poin penting pada poin K adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilwana, membuat laporan hasil pengawasan, memberikan rekomendasi kepada Bupati, hingga memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul selama proses Pilwana berlangsung.

 

Namun, ketentuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Jika Panitia Pemilihan Kabupaten bertindak sebagai penyelenggara sekaligus memiliki tugas melakukan pengawasan, maka bagaimana prinsip independensi pengawasan dapat dijalankan?

 

Dalam sistem pemilihan yang demokratis, umumnya terdapat pemisahan yang tegas antara penyelenggara dan lembaga pengawas agar fungsi kontrol berjalan secara objektif.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Apakah akan dibentuk lembaga atau tim pengawas yang berdiri secara independen dari penyelenggara? Bagaimana struktur organisasi pengawas tersebut? Apa saja kewenangan, tugas, dan mekanisme kerjanya? Siapa yang menerima laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilwana berlangsung?

                                                                                   

Menariknya, dalam Perbup tersebut tidak ditemukan bab khusus yang mengatur mengenai sistem pengawasan Pilwana secara rinci. Tidak dijelaskan mengenai pembentukan lembaga pengawas, tata cara pengawasan, mekanisme pelaporan pelanggaran, maupun prosedur penanganan sengketa yang mungkin terjadi.

 

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengaturan mengenai pengawasan mungkin mengacu pada regulasi lain. Apabila memang terdapat aturan lain sebagai pedoman, maka sebaiknya hal tersebut disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh penyelenggara, peserta Pilwana, pemerintah nagari, serta masyarakat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

 

Padahal, pengawasan merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan kualitas sebuah pemilihan. Pengawasan yang efektif akan mampu mencegah berbagai bentuk pelanggaran, menjaga netralitas aparat, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilwana.


Banyak aspek yang perlu diawasi dalam pelaksanaan Pilwana. Mulai dari tahapan pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil, hingga penetapan calon terpilih. Seluruh tahapan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diawasi secara maksimal.


Oleh karena itu, kejelasan mengenai sistem pengawasan Pilwana menjadi kebutuhan yang mendesak. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan beserta mekanisme kerjanya, sehingga pelaksanaan Pilwana Tahun 2026 benar-benar berlangsung secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Walaupun Pilwana merupakan kewenangan pemerintah daerah dan jabatan wali nagari berada dalam lingkup pemerintahan daerah, hal itu tidak berarti pengawasan tidak diperlukan. Justru setiap penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan kewenangan publik harus dapat diawasi agar memenuhi asas pemerintahan yang baik (good governance), seperti transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan. *****

PILWANA Tanpa Payung Hukum yang Kuat Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum,  Perbup Harus sesuai Perda !

By On Minggu, Juni 28, 2026

 

Muhammad Guntara, SH, Mantan Anggota DPRD Pasbar
PILWANA Tanpa Payung Hukum yang Kuat Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum,  Perbup Harus sesuai Perda !


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Mantan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat yang juga Ketua DPD Partai NasDem Pasaman Barat, Muhammad Guntara, SH, mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) dengan sistem e-voting harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Menurut Guntara, secara hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati (Perbup) merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda). Sementara hingga saat ini, Perda baru yang mengatur Pilwana dengan sistem e-voting belum ada.


"Kalau Perda barunya belum ada, lalu Perbup ini dibuat berdasarkan apa? Apa landasan hukumnya?" ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Indra Syahputra, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tidak mengacu kepada Perda, melainkan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, yang telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum serta fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat.


Namun, menurut Guntara, dalam bagian awal Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 justru tertulis bahwa peraturan tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018  tentang Pemilihan Wali Nagari.


Ia menilai Perda tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Desa. Dalam aturan baru itu, masa jabatan kepala desa atau wali nagari berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk dua periode, bukan tiga periode seperti aturan sebelumnya.


"Artinya, sebelum ada Perda baru yang mengatur Pilwana dengan sistem e-voting serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa terbaru, seharusnya belum ada Perbup pelaksanaannya. Pemerintah daerah bersama DPRD harus lebih dahulu menyusun Perda baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," katanya.


Menurutnya, apabila Pilwana tetap dipaksakan menggunakan sistem elektronik tanpa dasar hukum dan petunjuk teknis yang matang, potensi sengketa akan sangat besar.


Ia memperkirakan, apabila dari 87 nagari memiliki lima calon wali nagari, maka akan terdapat sekitar 435 calon yang mengikuti Pilwana. Jika hasil pemilihan dipersoalkan dan setiap nagari mengajukan gugatan, maka proses hukum akan sangat kompleks.


"Karena itu dasar hukumnya harus benar-benar jelas dan kuat," tegasnya.


Meski demikian, Guntara menegaskan dirinya sangat mendukung pelaksanaan Pilwana karena banyak nagari yang telah lama belum melaksanakan pemilihan wali nagari.


"Pada dasarnya kami sangat setuju Pilwana dilaksanakan. Ada nagari yang sudah enam tahun bahkan delapan tahun belum melaksanakan pemilihan. Terakhir Pilwana hanya dilaksanakan di tiga nagari, yakni Sinuruik, Katiagan, dan Kapar pada tahun 2023," ujarnya.


Ia menambahkan, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam regulasi yang harus segera dibenahi. Pertama, Perda yang menjadi dasar Pilwana masih mengacu pada regulasi lama. Kedua, konsideran Perda masih menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, padahal telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.


Menurut Guntara, apabila persoalan regulasi ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan anggaran yang telah dialokasikan dari APBD untuk penyelenggaraan Pilwana justru berujung pada sengketa hukum.


"Kita tidak ingin Pilwana yang sudah lama ditunggu masyarakat akhirnya bermasalah hanya karena regulasinya belum sempurna. Oleh sebab itu sejak awal saya mengingatkan agar dasar hukumnya benar-benar dipersiapkan dengan baik," ujarnya.


Sebagai solusi, Guntara meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD segera menyusun Peraturan Daerah baru tentang Pemilihan Wali Nagari yang menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa Tahun 2024 serta mengatur secara lengkap pelaksanaan sistem e-voting.


Ia mengakui proses penyusunan Perda memang membutuhkan waktu karena harus melalui pembentukan panitia khusus (Pansus), pembahasan bersama DPRD, rapat paripurna, pemenuhan kuorum, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum.


"Perbup itu adalah aturan teknis yang lahir dari Perda. Kalau Perdanya sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka menurut saya Perbup yang dijadikan dasar pelaksanaan Pilwana juga berpotensi kehilangan landasan hukumnya. Karena itu regulasinya harus diperbaiki terlebih dahulu agar pelaksanaan Pilwana memiliki kepastian hukum," tegasnya. **** irz

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *