HEADLINE NEWS

Perbup E-Voting Pilwana Tuai Masukan, Sekdakap Pasbar Tegaskan Aturan Sudah Sah

By On Rabu, Juli 01, 2026

 

 Sekdakab Pasaman Barat


PASAMAN BARAT, prodeteksi.com – Sejumlah tokoh masyarakat Pasaman Barat, ketua dan anggota DPRD, serta praktisi hukum menyampaikan masukan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) dengan sistem e-voting. Mereka menilai dasar hukum pelaksanaannya perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang akan disesuaikan dengan regulasi terbaru.


Menurut mereka, Perda No 11 Tahun 2018 tentang Pilwana di Pasbar yang menjadi dasar pelaksanaan Pilwana 2026 hingga kini belum direvisi, sementara Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah diterbitkan. Karena itu, mereka menyarankan agar Perbup tersebut dikaji kembali dan dibahas bersama DPRD.


Menanggapi masukan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat, Dodi San Ismail, menegaskan bahwa Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah sah secara hukum. Hal itu disampaikannya Selasa (30/6/2026) kepada media ini ketika dihubugi.


"Perbup sudah sah. Seluruh tahapan dan regulasi dalam pembentukannya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," tegas Dodi.


Ia menjelaskan, Perbup tersebut juga telah memperoleh nomor register dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


"Bahkan Perbup tersebut sudah mendapatkan register dari Biro Hukum Provinsi, dan dokumennya sudah ada," ujarnya.


Terkait anggapan bahwa Perda belum disesuaikan dengan Perbup, Dodi mengatakan pemerintah mengacu pada regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat, termasuk Undang-Undang Desa beserta aturan turunannya.


"Untuk hal-hal teknis yang berkaitan dengan regulasi, silakan didiskusikan dengan Kabag Hukum," katanya.


Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Indra Syahputra, mengatakan pihaknya bukan pengambil kebijakan sehingga tidak berwenang menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah.


"Bagian Hukum bukan pengambil kebijakan untuk menyatakan sikap pemerintah," tegasnya.


Meski demikian, Indra menjelaskan bahwa proses pembentukan Perbup telah mengikuti mekanisme yang berlaku, mulai dari harmonisasi di Kementerian Hukum hingga fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Ia kembali  menegaskan bahwa dasar hukum Perbup tersebut bukan Peraturan Daerah, melainkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.


"Dalam penyusunannya, Perbup ini mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026, " jelasnya. **** irz

DR. Zawil Huda, SH, SPd, MA : Terkait Perbup, Mari Renung Sejenak dan Duduk Bersama DPRD

By On Selasa, Juni 30, 2026

 

 DR. Zawil Huda, SH, SPd, MA



Pasaman Barat, prodeteksi.com – Tokoh masyarakat Pasaman Barat yang juga pemerhati hukum, Dr. Zawil Huda, SH, S.Pd.I, MA, mengajak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana).


Menurutnya, pemerintah daerah sebaiknya tidak terburu-buru melanjutkan tahapan Pilwana sebelum memastikan seluruh dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaannya benar-benar kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


baca juga >>> Anggota DPRD Pasbar, Erianto: "Mengenai Perbup Perlu Dikaji dan Konsultasikan dengan Pemprov !"


"Terkait Perbup ini, ayo renung sejenak. Lakukan introspeksi secara kolektif dan ilmiah. Konsultasikan dengan DPRD Pasaman Barat serta libatkan para ahli agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata Zawil, Selasa (30/6/2026)


Ia menilai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2018 hingga saat ini belum direvisi menyesuaikan regulasi terbaru, sementara Perbup sebagai aturan pelaksana telah lebih dahulu diterbitkan.


"Menurut saya, seharusnya Perda terlebih dahulu disesuaikan, baru kemudian diterbitkan Perbup. Dasar hukum merupakan pondasi dalam menjalankan sebuah kebijakan pemerintah," ujarnya.


baca juga >> Ketua DPRD Pasaman Barat Akui Belum Ada Perubahan Perda, Sementara Perbup telah Diterbitkan


Mantan pengurus salah satu LSM yang juga dikenal sebagai mubalig tersebut mengingatkan bahwa apabila Perbup diterapkan tanpa didukung dasar hukum yang kuat, bukan tidak mungkin kebijakan tersebut dapat menjadi objek gugatan di kemudian hari.


"Kalau Perbup berjalan tanpa Perda yang telah disesuaikan, suatu saat bisa saja digugat oleh pihak yang memahami aspek hukumnya," tegasnya.


Zawil juga menyoroti anggaran pelaksanaan Pilwana yang mencapai sekitar Rp7 miliar. Ia berharap seluruh proses penyelenggaraan Pilwana memiliki kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan terhadap penggunaan anggaran negara.


baca juga >> Ketua DPRD Pasaman Barat Akui Belum Ada Perubahan Perda, Sementara Perbup telah Diterbitkan


"Saya khawatir jika dasar hukumnya dipersoalkan, maka pelaksanaan dan penggunaan anggarannya juga dapat menimbulkan masalah hukum," katanya.


Menanggapi penjelasan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang menyatakan Perbup tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah terbaru, telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum, difasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat,  Zawil berpendapat bahwa hal tersebut tetap tidak menutup kemungkinan dilakukan pengujian melalui mekanisme hukum.


baca juga >> PILWANA Tanpa Payung Hukum yang Kuat Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum, Perbup Harus sesuai Perda !


"Kalau memang ada pihak yang merasa dasar hukumnya belum tepat, aturan itu tetap dapat diuji di pengadilan. Negara telah menyediakan jalur hukum bagi masyarakat untuk menguji suatu peraturan," ujarnya.


Sebagai solusi, Zawil mengusulkan agar pemerintah daerah menunda sementara seluruh tahapan Pilwana, kemudian membahas persoalan tersebut bersama DPRD Pasaman Barat dan para ahli hukum agar diperoleh kepastian hukum sebelum pelaksanaan dilanjutkan.


baca juga >> Praktisi Hukum Kasmanedi : Perbup E-Voting Pilwana Pasbar Dinilai Berpotensi Lemah, Kabag Hukum: Acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026


"Mari kita renung sejenak. Duduk bersama DPRD, dengarkan pandangan para ahli, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," pungkasnya. **** irz

Anggota DPRD Pasbar, Erianto: "Mengenai Perbup Perlu Dikaji dan Konsultasikan dengan Pemprov !"

By On Senin, Juni 29, 2026

 

 ERIANTO, Anggota DPRD Pasbar Fraksi Gerindra


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Anggota DPRD Pasaman Barat dari Fraksi Gerindra, H. Erianto, SE, SH, MM, meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk mengkaji kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana)  sistem e-voting. Menurutnya, penerbitan peraturan tersebut perlu ditelaah secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Mantan Ketua DPRD Pasaman Barat itu juga menyarankan agar pemerintah daerah terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta pandangan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelum menerapkan ketentuan dalam Perbup tersebut.


"Perlu ada pengkajian kembali dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi. Jangan sampai nanti pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan hukum karena dasar hukumnya belum sinkron," ujar Erianto.


Menurutnya, hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari belum direvisi oleh DPRD. Dengan demikian, substansi yang diatur dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dinilai belum memiliki landasan yang selaras dengan Perda yang masih berlaku.


Erianto menjelaskan, Perda Nomor 11 Tahun 2018 masih mengatur masa jabatan wali nagari selama enam tahun dan belum memuat ketentuan mengenai pelaksanaan pemilihan menggunakan sistem e-voting. Sementara itu, regulasi yang lebih baru di tingkat nasional telah mengubah masa jabatan kepala desa atau wali nagari menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode.


"Artinya, Perda yang menjadi dasar di daerah belum mengakomodasi perubahan masa jabatan maupun penggunaan sistem e-voting. Karena itu, seharusnya dilakukan revisi Perda terlebih dahulu agar Perbup yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat," jelasnya.


Ia menilai, apabila Perbup diterbitkan sebelum adanya perubahan terhadap Perda, maka berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan aturan di lapangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menjadi celah munculnya sengketa atau permasalahan hukum pada pelaksanaan Pilwana mendatang.


Selain itu, Erianto mengaku hingga saat ini DPRD Pasaman Barat belum menerima usulan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018.


"Sepengetahuan kami, belum ada usulan dari pemerintah daerah kepada DPRD untuk membahas revisi Perda Nomor 11 Tahun 2018. Padahal revisi itu penting agar seluruh ketentuan, baik mengenai masa jabatan maupun mekanisme pemilihan dengan e-voting, memiliki dasar hukum yang jelas di tingkat daerah," tegasnya.


Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan harmonisasi seluruh regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilwana, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. *** irz

Ribuan Pengunjung Padati Puncak Hoyak Tabuik Pariaman 2026

By On Senin, Juni 29, 2026

 

 Ribuan Pengunjung Padati Puncak Hoyak Tabuik Pariaman 2026


Pariaman, prodeteksi.com – Ribuan masyarakat dan wisatawan dari berbagai daerah memadati kawasan Pantai Gandoriah, Kota Pariaman, Minggu (28/6/2026), untuk menyaksikan puncak perhelatan Hoyak Tabuik Pariaman 2026. Tradisi budaya tahunan yang menjadi ikon Kota Pariaman tersebut kembali berlangsung meriah dengan menampilkan prosesi adat yang sarat nilai sejarah dan budaya.


Sejak pagi, masyarakat telah memadati kawasan Pantai Gandoriah yang menjadi lintasan arak-arakan Tabuik. Antusiasme pengunjung semakin meningkat saat dua Tabuik mulai diarak menuju lokasi puncak acara dengan iringan musik gandang tasa yang menggema, menciptakan suasana penuh semangat dan kekhidmatan.


 Kunjungan mahasiswa dari Padang 


Prosesi Hoyak Tabuik menjadi momen yang paling dinantikan masyarakat. Tabuik diusung dan dihoyak oleh para pengusung di tengah sorak-sorai ribuan penonton yang memenuhi kawasan acara. Tradisi tersebut tidak hanya menjadi tontonan budaya, tetapi juga mencerminkan semangat gotong royong, kebersamaan, serta pelestarian warisan leluhur masyarakat Pariaman.


"Saya Walikota Pariaman mengajak seluruh masyarakat Kota Pariaman dan para perantau serta wisatawan dari berbagai daerah untuk bersama-sama mendukung dan meramaikan rangkaian event Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2026... Ini adalah momentum istimewa bagi kita semua untuk menyaksikan kekayaan seni dan budaya khas Pariaman yang penuh makna dan nilai sejarah," ujar *Yota Balad, S.STP, M.Si.*, Walikota Pariaman


 Keramaian Hoyak Tabuik Pariaman 


Selain mempertahankan nilai budaya, penyelenggaraan Hoyak Tabuik juga memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat. Selama pelaksanaan festival, berbagai pelaku usaha mikro, pedagang kaki lima, hingga penyedia jasa penginapan dan transportasi mengalami peningkatan jumlah pelanggan seiring membludaknya kunjungan wisatawan.


Tidak sedikit wisatawan yang datang dari luar Kota Pariaman untuk menyaksikan secara langsung tradisi yang telah menjadi agenda budaya tahunan tersebut. Mereka mengabadikan setiap prosesi sebagai bentuk apresiasi terhadap kekayaan budaya Minangkabau yang tetap lestari di tengah perkembangan zaman.


Salah seorang pengunjung yaitu warga asli Pariaman juga memberi masukan: "Evaluasi ke pemerintah kota untuk menjaga kondisi agenda tetap kondusif, kemudian manajemen kebersihan selama agenda berlangsung." Ujar *Muhammad Iqbal.* Mahasiswa UIN IB Padang asal Kota Pariaman


Pemerintah Kota Pariaman berharap Hoyak Tabuik terus menjadi agenda budaya unggulan yang mampu memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan daya tarik wisata. Melalui penyelenggaraan yang semakin baik dari tahun ke tahun, tradisi ini diharapkan dapat terus diwariskan kepada generasi muda sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.


Puncak Hoyak Tabuik 2026 pun ditutup dengan suasana penuh kegembiraan. Ribuan pengunjung meninggalkan lokasi dengan membawa kesan mendalam terhadap salah satu tradisi budaya terbesar di Sumatera Barat yang hingga kini tetap hidup dan menjadi kebanggaan masyarakat Pariaman.**** M rasihan anwar

 Ketua DPRD Pasaman Barat Akui Belum Ada Perubahan Perda, Sementara Perbup telah Diterbitkan

By On Senin, Juni 29, 2026

 

 Dirwansyah, SH, Ketua DPRD Pasaman Barat
 Ketua DPRD Pasaman Barat Akui Belum Ada Perubahan Perda, Sementara Perbup telah Diterbitkan


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar), Dirwansyah, SH, mengakui bahwa hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) belum mengalami perubahan maupun revisi. Padahal, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah lebih dahulu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan Pilwana menggunakan sistem e-voting.


Pernyataan tersebut disampaikan Dirwansyah saat dikonfirmasi pada Minggu (28/6/2026). Menurutnya, DPRD Pasaman Barat hingga kini belum pernah membahas perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 karena belum ada usulan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.


"Perda yang dipakai adalah Perda Nomor 11 Tahun 2018 dan sampai sekarang belum dilakukan perubahan," tegas Dirwansyah.


Ia juga membenarkan bahwa pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-voting telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026.


"Belum ada perubahan Perda Pasbar, sedangkan untuk Pilwana telah dijabarkan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026," ujarnya.


Fakta tersebut memunculkan perhatian berbagai kalangan. Pasalnya, pada halaman awal Perbup Nomor 12 Tahun 2026 secara jelas disebutkan bahwa regulasi tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari.


Secara hukum, Peraturan Bupati merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah. Karena itu, sejumlah tokoh masyarakat, praktisi hukum, dan mantan anggota DPRD menilai bahwa apabila pemerintah daerah akan menerapkan sistem e-voting dalam Pilwana, maka Perda yang menjadi dasar hukumnya semestinya disesuaikan terlebih dahulu dengan ketentuan terbaru sebelum diterbitkan aturan pelaksananya.


Selain mengatur mekanisme pemilihan secara konvensional, Perda Nomor 11 Tahun 2018 juga dinilai belum mengakomodasi sejumlah perubahan regulasi nasional, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun serta mengatur bahwa kepala desa dapat dipilih kembali paling banyak untuk dua periode.


Dengan belum direvisinya Perda tersebut, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian landasan hukum Perbup Nomor 12 Tahun 2026 yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pilwana e-voting di Kabupaten Pasaman Barat.


Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diajukannya revisi Perda Nomor 11 Tahun 2018, meskipun Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah diterbitkan sebagai dasar teknis pelaksanaan Pilwana. **** irz

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *