Perbup E-Voting Pilwana Tuai Masukan, Sekdakap Pasbar Tegaskan Aturan Sudah Sah
On Rabu, Juli 01, 2026
![]() |
| Sekdakab Pasaman Barat |
PASAMAN BARAT, prodeteksi.com – Sejumlah tokoh masyarakat Pasaman Barat, ketua dan anggota DPRD, serta praktisi hukum menyampaikan masukan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) dengan sistem e-voting. Mereka menilai dasar hukum pelaksanaannya perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang akan disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Menurut mereka, Perda No 11 Tahun 2018 tentang Pilwana di Pasbar yang menjadi dasar pelaksanaan Pilwana 2026 hingga kini belum direvisi, sementara Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah diterbitkan. Karena itu, mereka menyarankan agar Perbup tersebut dikaji kembali dan dibahas bersama DPRD.
Menanggapi masukan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat, Dodi San Ismail, menegaskan bahwa Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah sah secara hukum. Hal itu disampaikannya Selasa (30/6/2026) kepada media ini ketika dihubugi.
"Perbup sudah sah. Seluruh tahapan dan regulasi dalam pembentukannya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," tegas Dodi.
Ia menjelaskan, Perbup tersebut juga telah memperoleh nomor register dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
"Bahkan Perbup tersebut sudah mendapatkan register dari Biro Hukum Provinsi, dan dokumennya sudah ada," ujarnya.
Terkait anggapan bahwa Perda belum disesuaikan dengan Perbup, Dodi mengatakan pemerintah mengacu pada regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat, termasuk Undang-Undang Desa beserta aturan turunannya.
"Untuk hal-hal teknis yang berkaitan dengan regulasi, silakan didiskusikan dengan Kabag Hukum," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Indra Syahputra, mengatakan pihaknya bukan pengambil kebijakan sehingga tidak berwenang menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah.
"Bagian Hukum bukan pengambil kebijakan untuk menyatakan sikap pemerintah," tegasnya.
Meski demikian, Indra menjelaskan bahwa proses pembentukan Perbup telah mengikuti mekanisme yang berlaku, mulai dari harmonisasi di Kementerian Hukum hingga fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Ia kembali menegaskan bahwa dasar hukum Perbup tersebut bukan Peraturan Daerah, melainkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
"Dalam penyusunannya, Perbup ini mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026, " jelasnya. **** irz

.jpeg)




