Pengawasan Pilwana 2026 Perlu Diperjelas, Siapa yang Mengawasi Jalannya Pemilihan?
On Minggu, Juni 28, 2026
OPINI
![]() |
| Oleh : IRTI ZAMIN, SS (Pemerhati Sosial Politik di Pasbar, Pernah sebagai Anggota PAW Komisioner KPU Pasaman Barat dan Pernah sebagai Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan) |
DALAM Bab II Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 dijelaskan mengenai tugas Panitia Pemilihan Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Tahun 2026. Pada pasal tersebut tercantum sedikitnya 13 tugas dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab panitia di tingkat kabupaten.
Beberapa tugas utama yang disebutkan antara lain merencanakan,
mengoordinasikan, dan menyelenggarakan seluruh tahapan pelaksanaan Pilwana di
tingkat kabupaten. Selain itu, Panitia Pemilihan Kabupaten juga bertugas
memberikan bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN),
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas Linmas TPS, Tim
Pengawas tingkat kecamatan, serta anggota Badan Musyawarah (BAMUS) nagari.
Tidak hanya itu, masih terdapat sebelas tugas lainnya yang diemban
oleh Panitia Pemilihan Kabupaten. Salah satu poin penting pada poin K adalah
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilwana, membuat laporan hasil
pengawasan, memberikan rekomendasi kepada Bupati, hingga memfasilitasi
penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul selama proses Pilwana
berlangsung.
Namun, ketentuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Jika
Panitia Pemilihan Kabupaten bertindak sebagai penyelenggara sekaligus memiliki
tugas melakukan pengawasan, maka bagaimana prinsip independensi pengawasan
dapat dijalankan?
Dalam sistem pemilihan yang demokratis, umumnya terdapat pemisahan
yang tegas antara penyelenggara dan lembaga pengawas agar fungsi kontrol
berjalan secara objektif.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Apakah akan
dibentuk lembaga atau tim pengawas yang berdiri secara independen dari
penyelenggara? Bagaimana struktur organisasi pengawas tersebut? Apa saja kewenangan,
tugas, dan mekanisme kerjanya? Siapa yang menerima laporan masyarakat apabila
ditemukan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilwana berlangsung?
Menariknya, dalam Perbup tersebut tidak ditemukan bab khusus yang
mengatur mengenai sistem pengawasan Pilwana secara rinci. Tidak dijelaskan
mengenai pembentukan lembaga pengawas, tata cara pengawasan, mekanisme
pelaporan pelanggaran, maupun prosedur penanganan sengketa yang mungkin
terjadi.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengaturan mengenai pengawasan
mungkin mengacu pada regulasi lain. Apabila memang terdapat aturan lain sebagai
pedoman, maka sebaiknya hal tersebut disosialisasikan secara terbuka kepada
seluruh penyelenggara, peserta Pilwana, pemerintah nagari, serta masyarakat agar
tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Padahal, pengawasan merupakan salah satu unsur yang sangat
menentukan kualitas sebuah pemilihan. Pengawasan yang efektif akan mampu
mencegah berbagai bentuk pelanggaran, menjaga netralitas aparat, memastikan
seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, serta meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap hasil Pilwana.
Banyak aspek yang perlu diawasi dalam pelaksanaan Pilwana. Mulai
dari tahapan pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye,
distribusi logistik, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara,
rekapitulasi hasil, hingga penetapan calon terpilih. Seluruh tahapan tersebut
berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diawasi secara maksimal.
Oleh karena itu, kejelasan mengenai sistem pengawasan Pilwana menjadi kebutuhan yang mendesak. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan beserta mekanisme kerjanya, sehingga pelaksanaan Pilwana Tahun 2026 benar-benar berlangsung secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Walaupun Pilwana merupakan kewenangan pemerintah daerah dan jabatan wali nagari berada dalam lingkup pemerintahan daerah, hal itu tidak berarti pengawasan tidak diperlukan. Justru setiap penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan kewenangan publik harus dapat diawasi agar memenuhi asas pemerintahan yang baik (good governance), seperti transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan. *****
.png)

.png)

