BAZNAS Agam Salurkan Zakat melalui Lima Program Unggulan
On Senin, Juni 22, 2026
| BAZNAS Agam Salurkan Zakat melalui Lima Program Unggulan |
-->
| BAZNAS Agam Salurkan Zakat melalui Lima Program Unggulan |

Listrik PLN dan Jaringan Internet belum masuk Poros - Teluk Tapang, Ini Kata Kepala PLN Simpang Empat
Sejumlah warga menyebutkan, wilayah seperti Teluk Tapang, Poros, Tenggo, serta beberapa kampung lainnya hingga saat ini belum terjangkau jaringan listrik PLN. Kondisi tersebut dinilai menghambat berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama di sektor pendidikan, karena di kawasan tersebut telah berdiri sejumlah sekolah mulai dari tingkat dasar hingga menengah yang membutuhkan pasokan listrik untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
"Jalan menuju Teluk Tapang sekarang sudah jauh lebih baik. Dari Lubuk Buaya ke Teluk Tapang hanya sekitar 32 kilometer dengan kondisi jalan yang sudah bagus. Namun, sampai hari ini masyarakat masih belum menikmati layanan listrik PLN," ujar salah seorang warga.
Menurut warga, selain penerangan, keberadaan listrik telah menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan modern. Listrik berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga komunikasi masyarakat.
Tidak hanya itu, tersedianya listrik juga dinilai mampu memperkecil kesenjangan digital, meningkatkan produktivitas masyarakat, memperkuat pelayanan kesehatan, mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah, serta membuka peluang berkembangnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
![]() |
| Kepala PLN ULP Simpang Empat, Asri Abrialdi |
Sementara itu, Kepala PLN ULP Simpang Empat, Asri Abrialdi, didampingi salah seorang stafnya belum lama ini, menjelaskan bahwa pada prinsipnya PLN siap melayani kebutuhan listrik masyarakat sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Menurutnya, proses pembangunan jaringan listrik diawali dengan pengajuan surat permohonan dari masyarakat atau instansi terkait. Selanjutnya, PLN akan melakukan survei lapangan melalui tim teknis. Hasil survei tersebut kemudian disampaikan kepada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukittinggi sebagai bahan usulan pembangunan jaringan.
"Khusus untuk sekolah, pihak sekolah juga dapat mengajukan permohonan secara resmi kepada PLN sebagai dasar pelaksanaan survei dan penyusunan usulan pembangunan jaringan listrik," jelasnya.
Namun demikian, Asri mengakui bahwa pembangunan jaringan listrik saat ini menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan anggaran investasi. Setiap usulan pembangunan harus melalui Kajian Kelayakan Operasi (KKO) dan Kajian Kelayakan Finansial (KKF) sebelum dapat ditetapkan sebagai program pembangunan.
Ia menjelaskan, berbeda dengan beberapa tahun lalu, pembangunan infrastruktur kelistrikan kini tidak lagi dapat diputuskan secara cepat karena harus mengikuti prioritas perusahaan serta kebijakan program nasional.
"Usulan pembangunan jaringan listrik menuju Teluk Tapang sebenarnya sudah masuk dalam daftar usulan PLN. Namun hingga saat ini masih belum menjadi prioritas pelaksanaan," ungkapnya.
Sebagai alternatif sementara, PLN juga telah mengusulkan Program Super Sun, yakni sistem pembangkit listrik mandiri berbasis energi surya yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di wilayah Poros Sungai Beremas. Program serupa sebelumnya telah diterapkan di sejumlah daerah terpencil, seperti Pulau Panjang dan Kepulauan Mentawai.
Terkait kepastian waktu pembangunan jaringan listrik menuju Teluk Tapang, pihak PLN menyatakan belum dapat memastikan kapan proyek tersebut akan direalisasikan. Realisasi pembangunan masih bergantung pada hasil evaluasi investasi, serta kebijakan pemerintah dan program nasional.
Masyarakat berharap pemerintah bersama PLN dapat memberikan perhatian lebih terhadap wilayah Poros Sungai Beremas hingga Teluk Tapang agar segera memperoleh akses listrik dan jaringan internet yang memadai. Dengan tersedianya kedua layanan tersebut, diharapkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, aktivitas ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan.
Untuk saat ini, pembangunan jaringan listrik secara menyeluruh masih menunggu keputusan dan penetapan prioritas dari pemerintah bersama PLN pusat dalam rangka pemerataan elektrifikasi di daerah-daerah yang belum teraliri listrik.. **** irz
OPINI
![]() |
| Oleh: Dr. Ikhwanri, M.Pd (Dosen IAI Yaptip Chadjah Ismail) |
Di sisi lain,
keberadaan aktivitas ini tidak dapat dipisahkan dari realitas ekonomi
masyarakat setempat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor
pertambangan. Oleh karena itu, pendekatan represif atau penindakan semata tidak
akan mampu menyelesaikan akar permasalahan. Langkah yang paling mendesak dan
tepat dilakukan adalah mempercepat proses legalitas pertambangan rakyat, agar
kegiatan ini dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat yang
berkelanjutan bagi semua pihak.
Pertambangan
tanpa izin di wilayah ini berkembang pesat karena didorong oleh kekayaan
kandungan mineral yang melimpah serta tingginya permintaan pasar. Namun,
pertumbuhan tersebut terhambat oleh prosedur perizinan yang selama ini dianggap
terlalu rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu lama. Bagi masyarakat lokal,
pertambangan menjadi pilihan utama sumber penghasilan yang sulit ditolak,
terutama ketika opsi mata pencaharian alternatif masih sangat terbatas.
Sayangnya,
tanpa payung hukum dan tata kelola yang jelas, aktivitas ini berjalan secara
liar. Tidak ada kajian kelayakan lingkungan yang memadai, standar keselamatan
kerja yang diabaikan, serta tidak adanya kewajiban pemulihan lahan setelah
kegiatan tambang selesai. Akibatnya, sungai menjadi keruh dan tercemar limbah,
struktur tanah menjadi labil, serta ekosistem hutan dan lahan pertanian
mengalami kerusakan yang sulit diperbaiki. Lebih dari itu, negara dan daerah
turut kehilangan potensi penerimaan dari pajak dan retribusi yang seharusnya
dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas
hidup warga.
Legalitas
pertambangan rakyat bukan sekadar soal memberikan izin tertulis, melainkan
upaya strategis untuk menata ulang aktivitas tersebut agar selaras dengan
aturan perundang-undangan, menjamin keselamatan pelaku, serta tetap ramah terhadap
lingkungan. Dengan mempercepat proses legalisasi, setidaknya terdapat empat
manfaat strategis yang dapat diperoleh.
Pertama,
terciptanya sistem pengendalian dan pengawasan yang jelas. Aktivitas yang
terdaftar secara resmi akan lebih mudah dipantau oleh pemerintah daerah dan
instansi terkait, sehingga potensi pelanggaran lingkungan maupun penyimpangan
operasional dapat dicegah atau ditindak secara tegas. Kedua, memberikan
perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Penambang rakyat mendapatkan kepastian berusaha,
akses terhadap pembinaan teknis, pelatihan keselamatan kerja, serta kesempatan
mengelola usaha dengan prinsip keberlanjutan.
Ketiga,
optimalisasi pendapatan daerah dapat terwujud. Izin yang sah berarti kewajiban
membayar pajak dan retribusi dipenuhi, yang pada akhirnya akan kembali
dinikmati masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum, peningkatan layanan
pendidikan, dan kesehatan. Terakhir, mendukung upaya pemulihan serta
pelestarian lingkungan. Setiap pemegang izin diwajibkan menyusun rencana
reklamasi dan pascatambang, sehingga kerusakan alam dapat diminimalkan dan
lahan dapat dikembalikan fungsinya atau dialihkan menjadi lahan produktif
lainnya.
Agar
percepatan legalitas ini berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi formalitas
di atas kertas, diperlukan langkah-langkah terpadu yang melibatkan pemerintah
daerah, instansi teknis, serta partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah
Kabupaten Pasaman Barat perlu segera menyederhanakan dan mendigitalkan prosedur
perizinan. Hal ini dapat dilakukan dengan merampingkan alur birokrasi yang
tidak perlu serta memaksimalkan penggunaan sistem daring, sehingga proses
pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan izin menjadi lebih cepat, transparan,
dan mudah diakses oleh warga.
Selain itu, sosialisasi dan pendampingan langsung di lapangan menjadi kebutuhan mendesak. Masih banyak penambang rakyat yang belum memahami persyaratan administrasi maupun manfaat jangka panjang dari legalitas. Oleh sebab itu, dinas terkait harus turun ke lokasi, memberikan penyuluhan yang komprehensif, serta mendampingi kelompok masyarakat dalam menyusun dokumen persyaratan mulai dari identitas kelompok usaha, pemetaan wilayah, hingga penyusunan rencana pengelolaan lingkungan.
Pemerintah
juga harus segera memetakan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
secara tegas dan jelas. Zona khusus ini diperuntukkan bagi kegiatan
pertambangan rakyat sekaligus dipisahkan dari kawasan lindung, lahan pertanian
yang produktif, serta pemukiman warga. Langkah ini penting agar aktivitas berjalan
tanpa menimbulkan konflik pemanfaatan ruang dan tetap menjaga kelestarian
lingkungan.
Tidak kalah
pentingnya adalah pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberdayaan ekonomi secara
berkelanjutan. Setelah mendapatkan izin resmi, penambang perlu terus dibekali
pengetahuan mengenai metode penambangan yang aman, efisien, dan ramah
lingkungan. Dukungan juga harus diberikan dalam bentuk akses permodalan,
pengenalan teknologi sederhana yang ramah lingkungan, serta fasilitasi
kemitraan dengan pihak terkait guna meningkatkan nilai tambah hasil tambang dan
kesejahteraan pelaku usaha.
Di samping
membuka pintu legalitas, penegakan aturan yang tegas dan berkeadilan harus
tetap dijalankan secara konsisten terhadap aktivitas yang tetap beroperasi
tanpa izin atau melanggar ketentuan lingkungan. Hal ini diperlukan untuk
menciptakan rasa keadilan bagi mereka yang sudah taat aturan, sekaligus
melindungi kekayaan alam dari kerusakan yang lebih parah dan permanen.
Maraknya
pertambangan tanpa izin di Pasaman Barat merupakan tantangan nyata yang
menuntut solusi seimbang: menekan laju kerusakan lingkungan tanpa mengabaikan
kebutuhan ekonomi masyarakat. Percepatan legalitas pertambangan rakyat adalah
jalan tengah yang paling tepat untuk mengubah aktivitas yang liar menjadi usaha
yang tertib, produktif, dan bertanggung jawab.
Dengan
komitmen yang kuat dari pemerintah, dukungan penuh dari masyarakat, serta
sinergi yang baik antarinstansi, potensi kekayaan alam Pasaman Barat dapat
dikelola secara berkelanjutan. Hasilnya, alam tetap terjaga, ekonomi masyarakat
meningkat, dan manfaat maksimal dapat dirasakan oleh warga saat ini tanpa
mengorbankan hak dan kebutuhan generasi mendatang. Semoga. *****
OPINI
![]() |
| Oleh : Dr. IKHWANRI,M.Pd (Dosen IAI Yaptip Chadijah Ismail) |
"Sinkronisasi pengelolaan Taman Hutan Kota Kabupaten Pasaman Barat dengan dokumen perencanaan daerah sangat penting. Khususnya dalam meninjau Rencana Revitalisasi, Penebangan Pohon, dan Penggantian dengan Pohon Buah."
Menurut hemat
penulis, rencana revitalisasi ini sebenarnya merupakan upaya yang wajar untuk
memperbaiki kondisi kawasan, namun sekaligus menjadi ujian terhadap konsistensi
pelaksanaan perencanaan daerah. Di satu sisi, penataan ulang dianggap perlu
mengingat ada sebagian pohon yang sudah tua, rapuh, atau berpotensi
membahayakan keselamatan pengunjung. Rencana menanam pohon buah juga dipandang
memiliki nilai tambah karena dapat memberikan manfaat ekonomi dan konsumsi
langsung bagi warga. Akan tetapi, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana
langkah ini diterapkan agar tidak mengubah hakikat dan fungsi utama kawasan
yang telah ditetapkan dalam dokumen resmi.
Dokumen
perencanaan telah menggariskan bahwa Taman Hutan Kota utamanya berfungsi secara
ekologis, bukan sebagai kebun produksi. Jika penebangan dilakukan secara luas
dan pohon buah dijadikan tanaman utama, maka dikhawatirkan kemampuan kawasan
dalam menyerap air, menyaring polusi, serta menjadi habitat makhluk hidup akan
menurun. Selain itu, jika prosesnya tidak didasari kajian yang jelas dan tidak
sesuai prosedur yang ditetapkan, maka hal ini akan menimbulkan ketidaksinkronan
antara apa yang tertulis dalam perencanaan dengan kenyataan di lapangan.
Beberapa hal
yang sering menjadi penyebab terjadinya kesenjangan tersebut adalah rumusan
dalam dokumen perencanaan yang masih bersifat umum, sehingga membuka ruang
penafsiran yang beragam dalam pelaksanaannya.
Selain itu,
koordinasi antar instansi pengelola belum berjalan secara terpadu, serta
kurangnya transparansi mengenai kajian teknis dan pertimbangan yang melandasi
perubahan jenis tanaman. Tidak jarang juga terjadi pergeseran orientasi
pengelolaan yang lebih mengutamakan manfaat jangka pendek dibandingkan
keberlanjutan fungsi kawasan dalam jangka panjang.
Agar rencana
revitalisasi yang sedang berjalan tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku,
diperlukan langkah-langkah yang terencana dan terukur. Pertama, seluruh proses
yang dilakukan harus didasari oleh data dan kajian lingkungan yang akurat,
sehingga alasan penebangan pohon dapat dipertanggungjawabkan dan tidak
dilakukan secara sembarangan. Seluruh dokumen perizinan, peta penataan ulang,
serta rincian jenis tanaman yang akan ditanam harus disusun secara rapi dan
dapat diakses oleh publik agar tidak menimbulkan keraguan.
Dalam
menentukan komposisi tanaman pengganti, perlu dipertahankan fungsi dasar
kawasan sebagai hutan kota dengan menanam sebagian besar jenis pohon asli yang
memiliki kemampuan ekologis baik, seperti pohon keras atau pohon hutan
setempat. Pohon buah dapat tetap dijadikan bagian dari penataan, namun
ditempatkan sebagai pelengkap bukan sebagai tanaman utama, sehingga
keseimbangan antara manfaat lingkungan dan manfaat bagi masyarakat tetap
terjaga. Seluruh perubahan yang dilakukan kemudian harus dicatat dan
disesuaikan ke dalam dokumen perencanaan dan rencana pengelolaan kawasan,
sehingga menjadi bagian resmi dari kebijakan daerah yang berlaku.
Selain itu,
diperlukan sistem pengawasan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari
instansi terkait, akademisi, hingga perwakilan masyarakat. Pemantauan dilakukan
secara berkala untuk memastikan bahwa pelaksanaannya tetap berada dalam koridor
yang telah ditetapkan, dan setiap permasalahan yang muncul dapat segera
diperbaiki.
Revitalisasi
Taman Hutan Kota Pasaman Barat merupakan langkah positif untuk meningkatkan
kualitas kawasan, asalkan tetap menjaga keselarasan dengan dokumen perencanaan
daerah. Mengganti tanaman yang ada tidak boleh mengubah status dan fungsi utama
kawasan tersebut. Dengan pelaksanaan yang transparan, terencana, dan tetap
memegang prinsip pelestarian lingkungan, maka Taman Hutan Kota akan tetap
memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan masyarakat Pasaman Barat, baik
untuk generasi saat ini maupun mendatang...Semoga. ****
TOKOH KITA
![]() |
| Mustawar Lubis, S.Sos, SH, MM |
Bagi Nagari Pamatang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, kebutuhan akan pemimpin yang mampu mempercepat pembangunan menjadi semakin penting. Masih terdapat berbagai tantangan yang perlu mendapat perhatian, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengembangan potensi ekonomi masyarakat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, dibutuhkan sosok yang mampu membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.
![]() |
| Dalam acara-acara sosial kemasyarakatan, Mustawar Lubis selalu hadir dan berbaur di tengah warga. |
Salah satu putra terbaik Nagari Pamatang Panjang adalah : Mustawar Lubis, S.Sos., S.H., M.M. Beliau merupakan figur yang dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman untuk mengemban amanah tersebut.
Mustawar Lubis merupakan putra asli Nagari Pamatang Panjang yang lahir dan besar di Jorong Rurapatontang. Kedekatannya dengan masyarakat serta pemahamannya terhadap kondisi sosial, budaya, dan geografis nagari menjadi modal penting dalam memahami kebutuhan serta harapan warga.
Selama kurang lebih 36 tahun, beliau mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Radio Republik Indonesia (RRI). Karier pengabdiannya dimulai di RRI Padang dan kemudian berlanjut di berbagai daerah di Indonesia hingga akhirnya bertugas di RRI Jakarta. Beliau menutup masa pengabdiannya sebagai Auditor Pelaksana dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b).
Selain berpengalaman dalam birokrasi pemerintahan, Mustawar Lubis juga aktif dalam berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan. Beliau pernah berkiprah di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat, SIWO PWI Sumatera Barat, serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat.
Atas dedikasi dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, beliau dianugerahi Satyalancana Karya Satya 30 Tahun, sebuah penghargaan yang diberikan kepada ASN yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, dan kinerja yang baik dalam jangka waktu panjang.
Meski telah memasuki masa purnabakti, semangat pengabdiannya tidak berhenti. Hingga saat ini, Mustawar Lubis masih aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan serta tetap menjadi bagian dari PWI. Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai ASN, beliau memilih kembali ke kampung halaman untuk lebih dekat dengan masyarakat dan turut berkontribusi dalam pembangunan nagari.
Dengan bekal pengalaman birokrasi yang panjang, latar belakang pendidikan yang lengkap, jaringan yang luas, serta pemahaman yang mendalam terhadap kondisi masyarakat, Mustawar Lubis dinilai sebagai salah satu putra daerah yang layak diperhitungkan untuk memimpin dan membawa Nagari Pamatang Panjang menuju kemajuan yang lebih baik. *** irz