Praktisi Hukum Kasmanedi : Perbup E-Voting Pilwana Pasbar Dinilai Berpotensi Lemah, Kabag Hukum: Acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026
On Sabtu, Juni 27, 2026
![]() |
| Praktisi Hukum Kasmanedim SH, CPL : Perbup E-Voting Pilwana Pasbar Dinilai Berpotensi Lemah, Kabag Hukum: Acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026 |
Pasaman Barat, prodeteksi.com – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) secara e-voting menuai tanggapan dari kalangan praktisi hukum.
Salah seorang pengacara dari Kantor Pengacara dan Bantuan Hukum Skillaw, Kasmanedi, S.H., CPL, kepada media ini, Sabtu(27/6/2026), menyampaikan bahwa dari perspektif hukum tata negara dan administrasi negara, lahirnya Perbup yang mengatur e-voting berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila belum didukung oleh Peraturan Daerah (Perda).
"Secara prinsip, Peraturan Bupati tidak boleh membuat norma hukum yang baru," ujar Kasmanedi.
Menurutnya, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perda memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perbup. Oleh karena itu, Perbup hanya berfungsi mengatur teknis pelaksanaan dan tidak dapat menambah, mengubah, ataupun mengatur materi yang belum diatur atau belum diberikan kewenangannya dalam Perda yang masih berlaku.
"Kalau Perda belum mengatur mengenai e-voting, sementara Perbup sudah mengaturnya, maka dari sisi hierarki peraturan tentu akan menimbulkan perdebatan hukum," katanya.
Meski demikian, Kasmanedi mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Desa sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyusunan aturan teknis. Namun demikian, menurutnya, akan lebih tepat apabila Pemerintah Kabupaten bersama DPRD terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018 sebelum menerbitkan Perbup.
"Secara hukum administrasi negara memang dapat diperdebatkan, tetapi akan jauh lebih baik apabila Perdanya terlebih dahulu disesuaikan. Dengan demikian terlihat adanya sinergi antara pemerintah daerah sebagai eksekutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif dalam membentuk regulasi," ujarnya.
Ia juga menilai keberadaan Perbup tanpa didukung perubahan Perda ibarat sebuah bangunan yang memiliki pondasi belum sepenuhnya kuat.
"Sama halnya seperti koperasi yang sudah berjalan meskipun AD/ART-nya belum sempurna. Bisa saja berjalan, tetapi pondasi hukumnya menjadi kurang kuat," katanya.
Kasmanedi berharap apabila terdapat pihak yang memiliki kepentingan hukum, mekanisme pengujian Peraturan Bupati melalui Mahkamah Agung dapat ditempuh agar diperoleh kepastian hukum.
"Kalau memang ada pihak yang merasa berkepentingan, silakan diuji ke Mahkamah Agung sehingga nanti ada kepastian hukum," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Indra Syahputra, menegaskan bahwa dasar hukum Perbup tersebut bukan mengacu kepada Perda, melainkan kepada PP Nomor 16 Tahun 2026.
Menurutnya, sebelum ditetapkan, rancangan Perbup telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
"Perbup tersebut acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026 dan telah melewati harmonisasi di Kementerian Hukum serta fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat," jelas Indra.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai prinsip bahwa Peraturan Bupati tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah yang masih berlaku, Indra belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Sejumlah kalangan menilai, guna menghindari potensi perdebatan hukum di kemudian hari, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perlu segera melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018 agar selaras dengan Perbup mengenai e-voting. Perubahan tersebut sekaligus dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penerapan sistem pemungutan suara elektronik pada Pilwana berikutnya. *** irz
.png)






