HEADLINE NEWS

Menyingkap Perbup 12/2026 : Legalitas E-Voting dan Tuntutan Transparansi Pilwana Pasbar

By On Selasa, Juni 23, 2026

 

OPINI

 Oleh: Dr. Ikhwanri, M.Pd

(Dosen IAI Yaptip Chadijah Ismail)




WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026 di Kabupaten Pasaman Barat kini telah memiliki landasan hukum yang jelas dan pasti. Hal ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari, yang menjadi penjabaran teknis dari Peraturan Daerah yang berlaku sekaligus menegaskan penggunaan sistem digital untuk 87 nagari di 11 kecamatan. 


Meski payung hukum sudah sah, pertanyaan krusial tetap menggantung: apakah ketentuan dalam Perbup 12/2026 sudah cukup rinci dan kokoh menjamin kesiapan regulasi? Dan bagaimana memastikan transparansi hasil agar sepenuhnya dipercaya oleh masyarakat?

 

Secara hukum positif, penerapan e-voting ini bersandarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur tentang Pemerintahan Nagari dan Pemilihan Wali Nagari sebagai payung utama penyelenggaraan demokrasi di tingkat nagari. Sebagai tindak lanjut operasional yang sah dan berlaku penuh, Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, yang secara eksplisit mengatur tata cara pemungutan suara, verifikasi data pemilih, serta mekanisme penghitungan berbasis elektronik.


Dalam aturan tersebut juga ditetapkan tahapan pelaksanaan Pilwana Serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai 17 September hingga 20 Oktober 2026, disertai standar umum keamanan dan ketertiban proses pemilihan berbasis digital, serta penunjukan keterlibatan BRIN sebagai lembaga pengembang dan pendamping sistem. Dengan ditetapkannya Perbup ini, keraguan mengenai legalitas penggunaan teknologi telah terjawab. Namun, di balik keabsahan aturan tersebut, masih terdapat aspek krusial yang harus ditafsirkan dan dijalankan secara ketat agar tidak menimbulkan celah di lapangan.

 

Kualitas dan kedalaman materi yang dijabarkan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 menjadi penentu utama keberhasilan sistem ini. Regulasi yang disusun tidak sekadar melegalkan penggunaan teknologi, melainkan harus sangat rinci mengatur standar keamanan siber, prosedur verifikasi ulang, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Oleh sebab itu, Perbup 12/2026 wajib dibaca secara utuh untuk memastikan ketentuan teknisnya mampu menjaga prinsip demokrasi tetap terjaga. Pertanyaannya bukan sekadar sudah ada Perbup atau belum, melainkan

 

apakah ketentuan di dalamnya sudah kompatibel sepenuhnya dengan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Perubahan metode dari manual ke digital memerlukan penjabaran teknis yang matang, karena sistem pemilihan adalah jantung demokrasi yang tidak boleh diubah hanya dengan kebijakan prosedural semata. 


Hal ini mengandung makna bahwa meskipun Perbup sudah ditetapkan, masyarakat dan pemangku kepentingan wajib menelaah lebih dalam apakah di dalamnya sudah diatur secara rinci standar keamanan sistem, mekanisme audit independen, perlindungan data pemilih, dan tata cara verifikasi ulang jika terjadi perselisihan hasil. Tanpa penjabaran yang tegas dan terukur, regulasi hanya akan menjadi formalitas tanpa kekuatan menjamin keadilan.

 

Regulasi yang lengkap di atas kertas belum cukup jika tidak dijalankan dengan transparansi nyata sebagaimana diamanatkan dalam Perbup tersebut. Masyarakat, saksi pasangan calon, dan pengawas harus dapat memahami, memantau, dan memverifikasi setiap alur kerja sistem digital. Meskipun sistem yang dikembangkan telah melalui riset mendalam dan mendapat legitimasi hukum, keberhasilan di lapangan tetap bergantung pada pelaksanaan ketentuan teknis di Perbup Nomor 12 Tahun 2026, terutama terkait kewajiban audit independen, penyimpanan jejak rekam yang utuh, serta keterbukaan akses bagi saksi dan pengawas untuk memeriksa alur data. 


Sistem manual yang kasat mata saja masih rentan terhadap dugaan kecurangan, apalagi sistem digital. Oleh karena itu, tanpa ketentuan wajib bukti cetak terverifikasi (paper trail) dan prosedur audit terbuka yang tertulis tegas serta dijalankan sesuai Perbup 12/2026, publik akan sulit menerima hasil yang keluar dari sebuah "kotak hitam" yang proses kerjanya tak terlihat mata telanjang. 


Dalam konteks Pasaman Barat, transparansi juga menuntut sosialisasi yang mendalam dan merata ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk di nagari-nagari terpencil. Ketentuan yang tertuang dalam Perbup harus benar-benar dipahami dan bukan sekadar didiktekan dari atas, mengingat ketidaktahuan publik hanya akan memelihara keraguan yang bisa berujung pada penolakan hasil pemilihan.

 

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, rencana penerapan e-voting pada Pilwana Pasaman Barat telah memiliki landasan hukum yang sah dan resmi, menjadi langkah maju yang patut didukung karena didasari keinginan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih efisien dan modern di 87 nagari. 


Namun, perlu disadari bahwa regulasi yang sudah terbit hanyalah titik awal dan bukan jaminan mutlak keberhasilan. Pemanfaatan e-voting bukan sekadar soal teknis, melainkan rekayasa demokrasi yang harus dirancang sistematis agar lebih efisien, transparan, dan inklusif. Tanpa penyempurnaan

 

pemahaman regulasi, pengujian sistem berulang sesuai ketentuan, serta kepercayaan publik yang dibangun melalui keterbukaan, teknologi canggih justru bisa menjadi sumber masalah baru.

 

Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa sebelum tombol pertama pemungutan suara ditekan pada 17 September nanti, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD, panitia Pilwana, dan unsur pengawas wajib memastikan dua hal krusial. Pertama, seluruh ketentuan teknis dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dipahami secara utuh dan ditindaklanjuti dengan prosedur operasional yang sangat rinci dan teruji. 


Kedua, seluruh ketentuan transparansi dan akuntabilitas dijalankan sepenuhnya dan bukan sekadar formalitas administrasi. Jika landasan hukum sudah dijalankan secara konsisten dan pelaksanaannya terbuka lebar, barulah e-voting Pilwana Pasaman Barat bisa menjadi contoh demokrasi digital yang berintegritas, efisien, dan sepenuhnya dipercaya oleh rakyat. Semoga. ***

 

 

 

BAZNAS Agam Salurkan Zakat melalui Lima Program Unggulan

By On Senin, Juni 22, 2026

 

 BAZNAS Agam Salurkan Zakat melalui Lima Program Unggulan



Agam, prodeteksi.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Agam menyalurkan zakat melalui lima program unggulan, yakni Agam Makmur, Agam Peduli, Agam Cerdas, Agam Sehat, dan Agam Taqwa, di Masjid Agung Nurul Falah Lubuk Basung, Senin (22/6/2026). Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya mendukung terwujudnya Agam Madani.


Pada penyaluran tahap pertama, sebanyak 122 mustahik dari enam kecamatan di wilayah Agam Barat, yaitu Lubuk Basung, Matur, Palembayan, Tanjung Raya, Ampek Nagari, dan Tanjung Mutiara menerima bantuan zakat. Secara keseluruhan, penyaluran dilakukan selama tiga hari dengan total 321 mustahik, terdiri dari 122 penerima pada 22 Juni, 83 penerima pada 24 Juni, dan 116 penerima pada 25 Juni 2026.

Ketua BAZNAS Kabupaten Agam, Isman Imran, menyampaikan bahwa penghimpunan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) sejak Januari hingga Mei 2026 mencapai Rp5.622.805.752,53. Dana tersebut telah disalurkan melalui lima program unggulan BAZNAS dengan total Rp5.969.859.360 kepada 9.683 mustahik.

"Penyaluran zakat ini merupakan amanah dari zakat yang telah dihimpun dari para muzaki untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program-program yang telah ditetapkan," ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Agam Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Taslim, mengapresiasi peran BAZNAS sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Agam dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat.

"BAZNAS Agam telah menghimpun zakat dari masyarakat Kabupaten Agam, baik dari ASN maupun muzaki non-ASN. Ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam membantu masyarakat yang membutuhkan," katanya.

Ia menambahkan, program-program BAZNAS sejalan dengan program unggulan Pemerintah Kabupaten Agam, sehingga diharapkan mampu memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Taslim juga mengajak masyarakat untuk mendukung program Bangkik Dari Surau sebagai upaya memakmurkan masjid dan memperkuat kehidupan keagamaan.

"Semoga harapan menjadikan Agam Madani dapat terwujud. Mari bersama-sama memakmurkan masjid dan mendukung program Bangkik Dari Surau," tutupnya. **** dk/irz

Listrik PLN dan Jaringan Internet belum masuk Poros  -  Teluk Tapang, Ini Kata Kepala PLN Simpang Empat

By On Sabtu, Juni 20, 2026

 

 Listrik PLN dan Jaringan Internet belum masuk Poros  -  Teluk Tapang, Ini Kata Kepala PLN Simpang Empat 

SIMPANG EMPAT, prodeteksi.com –  Kebutuhan akan akses listrik dari PLN dan jaringan internet di kawasan Poros Kecamatan Sungai Beremas hingga Teluk Tapang, Kabupaten Pasaman Barat, kembali menjadi perhatian. Hingga kini, sejumlah perkampungan di wilayah tersebut masih belum menikmati layanan kelistrikan maupun jaringan internet, meskipun kondisi infrastruktur jalan menuju kawasan itu telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan.


Sejumlah warga menyebutkan, wilayah seperti Teluk Tapang, Poros, Tenggo, serta beberapa kampung lainnya hingga saat ini belum terjangkau jaringan listrik PLN. Kondisi tersebut dinilai menghambat berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama di sektor pendidikan, karena di kawasan tersebut telah berdiri sejumlah sekolah mulai dari tingkat dasar hingga menengah yang membutuhkan pasokan listrik untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.


"Jalan menuju Teluk Tapang sekarang sudah jauh lebih baik. Dari Lubuk Buaya ke Teluk Tapang hanya sekitar 32 kilometer dengan kondisi jalan yang sudah bagus. Namun, sampai hari ini masyarakat masih belum menikmati layanan listrik PLN," ujar salah seorang warga.


Menurut warga, selain penerangan, keberadaan listrik telah menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan modern. Listrik berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga komunikasi masyarakat.


Tidak hanya itu, tersedianya listrik juga dinilai mampu memperkecil kesenjangan digital, meningkatkan produktivitas masyarakat, memperkuat pelayanan kesehatan, mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah, serta membuka peluang berkembangnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


 Kepala PLN ULP Simpang Empat, Asri Abrialdi


Sementara itu, Kepala PLN ULP Simpang Empat, Asri Abrialdi, didampingi salah seorang stafnya belum lama ini, menjelaskan bahwa pada prinsipnya PLN siap melayani kebutuhan listrik masyarakat sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.


Menurutnya, proses pembangunan jaringan listrik diawali dengan pengajuan surat permohonan dari masyarakat atau instansi terkait. Selanjutnya, PLN akan melakukan survei lapangan melalui tim teknis. Hasil survei tersebut kemudian disampaikan kepada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukittinggi sebagai bahan usulan pembangunan jaringan.


"Khusus untuk sekolah, pihak sekolah juga dapat mengajukan permohonan secara resmi kepada PLN sebagai dasar pelaksanaan survei dan penyusunan usulan pembangunan jaringan listrik," jelasnya.


Namun demikian, Asri mengakui bahwa pembangunan jaringan listrik saat ini menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan anggaran investasi. Setiap usulan pembangunan harus melalui Kajian Kelayakan Operasi (KKO) dan Kajian Kelayakan Finansial (KKF) sebelum dapat ditetapkan sebagai program pembangunan.


Ia menjelaskan, berbeda dengan beberapa tahun lalu, pembangunan infrastruktur kelistrikan kini tidak lagi dapat diputuskan secara cepat karena harus mengikuti prioritas perusahaan serta kebijakan program nasional.


"Usulan pembangunan jaringan listrik menuju Teluk Tapang sebenarnya sudah masuk dalam daftar usulan PLN. Namun hingga saat ini masih belum menjadi prioritas pelaksanaan," ungkapnya.


Sebagai alternatif sementara, PLN juga telah mengusulkan Program Super Sun, yakni sistem pembangkit listrik mandiri berbasis energi surya yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di wilayah Poros Sungai Beremas. Program serupa sebelumnya telah diterapkan di sejumlah daerah terpencil, seperti Pulau Panjang dan Kepulauan Mentawai.


Terkait kepastian waktu pembangunan jaringan listrik menuju Teluk Tapang, pihak PLN menyatakan belum dapat memastikan kapan proyek tersebut akan direalisasikan. Realisasi pembangunan masih bergantung pada hasil evaluasi investasi, serta kebijakan pemerintah dan program nasional.


Masyarakat berharap pemerintah bersama PLN dapat memberikan perhatian lebih terhadap wilayah Poros Sungai Beremas hingga Teluk Tapang agar segera memperoleh akses listrik dan jaringan internet yang memadai. Dengan tersedianya kedua layanan tersebut, diharapkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, aktivitas ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan.


Untuk saat ini, pembangunan jaringan listrik secara menyeluruh masih menunggu keputusan dan penetapan prioritas dari pemerintah bersama PLN pusat dalam rangka pemerataan elektrifikasi di daerah-daerah yang belum teraliri listrik.. **** irz

Dampak "PETI" di Pasbar, Perlu Percepatan Legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat

By On Sabtu, Juni 20, 2026

 OPINI 

 Oleh: Dr. Ikhwanri, M.Pd
(Dosen IAI Yaptip Chadjah Ismail)


DAMPAK dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau yang dikenal dengan sebutan "PETI" di Kabupaten Pasaman Barat telah menjadi perhatian serius berbagai pihak. Fenomena ini tidak hanya merugikan keuangan daerah akibat hilangnya potensi pendapatan, tetapi juga meninggalkan dampak kerusakan lingkungan yang mengkhawatirkan. Mulai dari kerusakan struktur lahan, pencemaran parah pada aliran sungai, hingga meningkatnya risiko bencana longsor dan banjir yang mengancam keselamatan serta keberlangsungan hidup masyarakat.

 

Di sisi lain, keberadaan aktivitas ini tidak dapat dipisahkan dari realitas ekonomi masyarakat setempat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor pertambangan. Oleh karena itu, pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan mampu menyelesaikan akar permasalahan. Langkah yang paling mendesak dan tepat dilakukan adalah mempercepat proses legalitas pertambangan rakyat, agar kegiatan ini dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi semua pihak.

 

Pertambangan tanpa izin di wilayah ini berkembang pesat karena didorong oleh kekayaan kandungan mineral yang melimpah serta tingginya permintaan pasar. Namun, pertumbuhan tersebut terhambat oleh prosedur perizinan yang selama ini dianggap terlalu rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu lama. Bagi masyarakat lokal, pertambangan menjadi pilihan utama sumber penghasilan yang sulit ditolak, terutama ketika opsi mata pencaharian alternatif masih sangat terbatas.

 

Sayangnya, tanpa payung hukum dan tata kelola yang jelas, aktivitas ini berjalan secara liar. Tidak ada kajian kelayakan lingkungan yang memadai, standar keselamatan kerja yang diabaikan, serta tidak adanya kewajiban pemulihan lahan setelah kegiatan tambang selesai. Akibatnya, sungai menjadi keruh dan tercemar limbah, struktur tanah menjadi labil, serta ekosistem hutan dan lahan pertanian mengalami kerusakan yang sulit diperbaiki. Lebih dari itu, negara dan daerah turut kehilangan potensi penerimaan dari pajak dan retribusi yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas hidup warga.

 

 

Legalitas pertambangan rakyat bukan sekadar soal memberikan izin tertulis, melainkan upaya strategis untuk menata ulang aktivitas tersebut agar selaras dengan aturan perundang-undangan, menjamin keselamatan pelaku, serta tetap ramah terhadap lingkungan. Dengan mempercepat proses legalisasi, setidaknya terdapat empat manfaat strategis yang dapat diperoleh.

 

Pertama, terciptanya sistem pengendalian dan pengawasan yang jelas. Aktivitas yang terdaftar secara resmi akan lebih mudah dipantau oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, sehingga potensi pelanggaran lingkungan maupun penyimpangan operasional dapat dicegah atau ditindak secara tegas. Kedua, memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Penambang rakyat mendapatkan kepastian berusaha, akses terhadap pembinaan teknis, pelatihan keselamatan kerja, serta kesempatan mengelola usaha dengan prinsip keberlanjutan.

 

Ketiga, optimalisasi pendapatan daerah dapat terwujud. Izin yang sah berarti kewajiban membayar pajak dan retribusi dipenuhi, yang pada akhirnya akan kembali dinikmati masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum, peningkatan layanan pendidikan, dan kesehatan. Terakhir, mendukung upaya pemulihan serta pelestarian lingkungan. Setiap pemegang izin diwajibkan menyusun rencana reklamasi dan pascatambang, sehingga kerusakan alam dapat diminimalkan dan lahan dapat dikembalikan fungsinya atau dialihkan menjadi lahan produktif lainnya.

 

Agar percepatan legalitas ini berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, diperlukan langkah-langkah terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, serta partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perlu segera menyederhanakan dan mendigitalkan prosedur perizinan. Hal ini dapat dilakukan dengan merampingkan alur birokrasi yang tidak perlu serta memaksimalkan penggunaan sistem daring, sehingga proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan izin menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh warga.

 

Selain itu, sosialisasi dan pendampingan langsung di lapangan menjadi kebutuhan mendesak. Masih banyak penambang rakyat yang belum memahami persyaratan administrasi maupun manfaat jangka panjang dari legalitas. Oleh sebab itu, dinas terkait harus turun ke lokasi, memberikan penyuluhan yang komprehensif, serta mendampingi kelompok masyarakat dalam menyusun dokumen persyaratan mulai dari identitas kelompok usaha, pemetaan wilayah, hingga penyusunan rencana pengelolaan lingkungan.

 

Pemerintah juga harus segera memetakan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara tegas dan jelas. Zona khusus ini diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan rakyat sekaligus dipisahkan dari kawasan lindung, lahan pertanian yang produktif, serta pemukiman warga. Langkah ini penting agar aktivitas berjalan tanpa menimbulkan konflik pemanfaatan ruang dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

 

Tidak kalah pentingnya adalah pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberdayaan ekonomi secara berkelanjutan. Setelah mendapatkan izin resmi, penambang perlu terus dibekali pengetahuan mengenai metode penambangan yang aman, efisien, dan ramah lingkungan. Dukungan juga harus diberikan dalam bentuk akses permodalan, pengenalan teknologi sederhana yang ramah lingkungan, serta fasilitasi kemitraan dengan pihak terkait guna meningkatkan nilai tambah hasil tambang dan kesejahteraan pelaku usaha.

 

Di samping membuka pintu legalitas, penegakan aturan yang tegas dan berkeadilan harus tetap dijalankan secara konsisten terhadap aktivitas yang tetap beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan lingkungan. Hal ini diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi mereka yang sudah taat aturan, sekaligus melindungi kekayaan alam dari kerusakan yang lebih parah dan permanen.

 

Maraknya pertambangan tanpa izin di Pasaman Barat merupakan tantangan nyata yang menuntut solusi seimbang: menekan laju kerusakan lingkungan tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi masyarakat. Percepatan legalitas pertambangan rakyat adalah jalan tengah yang paling tepat untuk mengubah aktivitas yang liar menjadi usaha yang tertib, produktif, dan bertanggung jawab.

 

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, dukungan penuh dari masyarakat, serta sinergi yang baik antarinstansi, potensi kekayaan alam Pasaman Barat dapat dikelola secara berkelanjutan. Hasilnya, alam tetap terjaga, ekonomi masyarakat meningkat, dan manfaat maksimal dapat dirasakan oleh warga saat ini tanpa mengorbankan hak dan kebutuhan generasi mendatang. Semoga. *****


Meninjau Rencana Revitalisasi, Penebangan Pohon, dan Penggantian dengan Pohon Buah

By On Kamis, Juni 18, 2026

 OPINI


 Oleh :
Dr. IKHWANRI,M.Pd
(Dosen IAI Yaptip Chadijah Ismail)


"Sinkronisasi pengelolaan Taman Hutan Kota Kabupaten Pasaman Barat dengan dokumen perencanaan daerah sangat penting. Khususnya dalam meninjau Rencana Revitalisasi, Penebangan Pohon, dan Penggantian dengan Pohon Buah."

 


TAMAN Hutan Kota (THK) Kabupaten Pasaman Barat telah ditetapkan sebagai salah satu ruang terbuka hijau yang memiliki peran strategis sesuai ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kawasan ini diamanatkan untuk berfungsi sebagai paru-paru kota, pengatur tata air, tempat pelestarian alam, serta ruang rekreasi dan pembelajaran bagi masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya saat ini muncul rencana revitalisasi yang menuai perhatian, di mana sejumlah pohon yang ada ditebang dan sebagian lahan akan ditanami dengan pohon buah-buahan. Langkah ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan yang telah disusun sebelumnya.

 

Menurut hemat penulis, rencana revitalisasi ini sebenarnya merupakan upaya yang wajar untuk memperbaiki kondisi kawasan, namun sekaligus menjadi ujian terhadap konsistensi pelaksanaan perencanaan daerah. Di satu sisi, penataan ulang dianggap perlu mengingat ada sebagian pohon yang sudah tua, rapuh, atau berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung. Rencana menanam pohon buah juga dipandang memiliki nilai tambah karena dapat memberikan manfaat ekonomi dan konsumsi langsung bagi warga. Akan tetapi, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana langkah ini diterapkan agar tidak mengubah hakikat dan fungsi utama kawasan yang telah ditetapkan dalam dokumen resmi.

 

Dokumen perencanaan telah menggariskan bahwa Taman Hutan Kota utamanya berfungsi secara ekologis, bukan sebagai kebun produksi. Jika penebangan dilakukan secara luas dan pohon buah dijadikan tanaman utama, maka dikhawatirkan kemampuan kawasan dalam menyerap air, menyaring polusi, serta menjadi habitat makhluk hidup akan menurun. Selain itu, jika prosesnya tidak didasari kajian yang jelas dan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan, maka hal ini akan menimbulkan ketidaksinkronan antara apa yang tertulis dalam perencanaan dengan kenyataan di lapangan.

 

Beberapa hal yang sering menjadi penyebab terjadinya kesenjangan tersebut adalah rumusan dalam dokumen perencanaan yang masih bersifat umum, sehingga membuka ruang penafsiran yang beragam dalam pelaksanaannya.

 

Selain itu, koordinasi antar instansi pengelola belum berjalan secara terpadu, serta kurangnya transparansi mengenai kajian teknis dan pertimbangan yang melandasi perubahan jenis tanaman. Tidak jarang juga terjadi pergeseran orientasi pengelolaan yang lebih mengutamakan manfaat jangka pendek dibandingkan keberlanjutan fungsi kawasan dalam jangka panjang.

 

Agar rencana revitalisasi yang sedang berjalan tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan langkah-langkah yang terencana dan terukur. Pertama, seluruh proses yang dilakukan harus didasari oleh data dan kajian lingkungan yang akurat, sehingga alasan penebangan pohon dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh dokumen perizinan, peta penataan ulang, serta rincian jenis tanaman yang akan ditanam harus disusun secara rapi dan dapat diakses oleh publik agar tidak menimbulkan keraguan.

 

Dalam menentukan komposisi tanaman pengganti, perlu dipertahankan fungsi dasar kawasan sebagai hutan kota dengan menanam sebagian besar jenis pohon asli yang memiliki kemampuan ekologis baik, seperti pohon keras atau pohon hutan setempat. Pohon buah dapat tetap dijadikan bagian dari penataan, namun ditempatkan sebagai pelengkap bukan sebagai tanaman utama, sehingga keseimbangan antara manfaat lingkungan dan manfaat bagi masyarakat tetap terjaga. Seluruh perubahan yang dilakukan kemudian harus dicatat dan disesuaikan ke dalam dokumen perencanaan dan rencana pengelolaan kawasan, sehingga menjadi bagian resmi dari kebijakan daerah yang berlaku.

 

Selain itu, diperlukan sistem pengawasan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari instansi terkait, akademisi, hingga perwakilan masyarakat. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa pelaksanaannya tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan, dan setiap permasalahan yang muncul dapat segera diperbaiki.

 

Revitalisasi Taman Hutan Kota Pasaman Barat merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas kawasan, asalkan tetap menjaga keselarasan dengan dokumen perencanaan daerah. Mengganti tanaman yang ada tidak boleh mengubah status dan fungsi utama kawasan tersebut. Dengan pelaksanaan yang transparan, terencana, dan tetap memegang prinsip pelestarian lingkungan, maka Taman Hutan Kota akan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan masyarakat Pasaman Barat, baik untuk generasi saat ini maupun mendatang...Semoga. ****

 


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *