HEADLINE NEWS

Listrik PLN dan Jaringan Internet belum masuk Poros  -  Teluk Tapang, Ini Kata Kepala PLN Simpang Empat

By On Sabtu, Juni 20, 2026

 

 Listrik PLN dan Jaringan Internet belum masuk Poros  -  Teluk Tapang, Ini Kata Kepala PLN Simpang Empat 

SIMPANG EMPAT, prodeteksi.com –  Kebutuhan akan akses listrik dari PLN dan jaringan internet di kawasan Poros Kecamatan Sungai Beremas hingga Teluk Tapang, Kabupaten Pasaman Barat, kembali menjadi perhatian. Hingga kini, sejumlah perkampungan di wilayah tersebut masih belum menikmati layanan kelistrikan maupun jaringan internet, meskipun kondisi infrastruktur jalan menuju kawasan itu telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan.


Sejumlah warga menyebutkan, wilayah seperti Teluk Tapang, Poros, Tenggo, serta beberapa kampung lainnya hingga saat ini belum terjangkau jaringan listrik PLN. Kondisi tersebut dinilai menghambat berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama di sektor pendidikan, karena di kawasan tersebut telah berdiri sejumlah sekolah mulai dari tingkat dasar hingga menengah yang membutuhkan pasokan listrik untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.


"Jalan menuju Teluk Tapang sekarang sudah jauh lebih baik. Dari Lubuk Buaya ke Teluk Tapang hanya sekitar 32 kilometer dengan kondisi jalan yang sudah bagus. Namun, sampai hari ini masyarakat masih belum menikmati layanan listrik PLN," ujar salah seorang warga.


Menurut warga, selain penerangan, keberadaan listrik telah menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan modern. Listrik berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga komunikasi masyarakat.


Tidak hanya itu, tersedianya listrik juga dinilai mampu memperkecil kesenjangan digital, meningkatkan produktivitas masyarakat, memperkuat pelayanan kesehatan, mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah, serta membuka peluang berkembangnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


 Kepala PLN ULP Simpang Empat, Asri Abrialdi


Sementara itu, Kepala PLN ULP Simpang Empat, Asri Abrialdi, didampingi salah seorang stafnya belum lama ini, menjelaskan bahwa pada prinsipnya PLN siap melayani kebutuhan listrik masyarakat sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.


Menurutnya, proses pembangunan jaringan listrik diawali dengan pengajuan surat permohonan dari masyarakat atau instansi terkait. Selanjutnya, PLN akan melakukan survei lapangan melalui tim teknis. Hasil survei tersebut kemudian disampaikan kepada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukittinggi sebagai bahan usulan pembangunan jaringan.


"Khusus untuk sekolah, pihak sekolah juga dapat mengajukan permohonan secara resmi kepada PLN sebagai dasar pelaksanaan survei dan penyusunan usulan pembangunan jaringan listrik," jelasnya.


Namun demikian, Asri mengakui bahwa pembangunan jaringan listrik saat ini menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan anggaran investasi. Setiap usulan pembangunan harus melalui Kajian Kelayakan Operasi (KKO) dan Kajian Kelayakan Finansial (KKF) sebelum dapat ditetapkan sebagai program pembangunan.


Ia menjelaskan, berbeda dengan beberapa tahun lalu, pembangunan infrastruktur kelistrikan kini tidak lagi dapat diputuskan secara cepat karena harus mengikuti prioritas perusahaan serta kebijakan program nasional.


"Usulan pembangunan jaringan listrik menuju Teluk Tapang sebenarnya sudah masuk dalam daftar usulan PLN. Namun hingga saat ini masih belum menjadi prioritas pelaksanaan," ungkapnya.


Sebagai alternatif sementara, PLN juga telah mengusulkan Program Super Sun, yakni sistem pembangkit listrik mandiri berbasis energi surya yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di wilayah Poros Sungai Beremas. Program serupa sebelumnya telah diterapkan di sejumlah daerah terpencil, seperti Pulau Panjang dan Kepulauan Mentawai.


Terkait kepastian waktu pembangunan jaringan listrik menuju Teluk Tapang, pihak PLN menyatakan belum dapat memastikan kapan proyek tersebut akan direalisasikan. Realisasi pembangunan masih bergantung pada hasil evaluasi investasi, serta kebijakan pemerintah dan program nasional.


Masyarakat berharap pemerintah bersama PLN dapat memberikan perhatian lebih terhadap wilayah Poros Sungai Beremas hingga Teluk Tapang agar segera memperoleh akses listrik dan jaringan internet yang memadai. Dengan tersedianya kedua layanan tersebut, diharapkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, aktivitas ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan.


Untuk saat ini, pembangunan jaringan listrik secara menyeluruh masih menunggu keputusan dan penetapan prioritas dari pemerintah bersama PLN pusat dalam rangka pemerataan elektrifikasi di daerah-daerah yang belum teraliri listrik.. **** irz

Dampak "PETI" di Pasbar, Perlu Percepatan Legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat

By On Sabtu, Juni 20, 2026

 OPINI 

 Oleh: Dr. Ikhwanri, M.Pd
(Dosen IAI Yaptip Chadjah Ismail)


DAMPAK dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau yang dikenal dengan sebutan "PETI" di Kabupaten Pasaman Barat telah menjadi perhatian serius berbagai pihak. Fenomena ini tidak hanya merugikan keuangan daerah akibat hilangnya potensi pendapatan, tetapi juga meninggalkan dampak kerusakan lingkungan yang mengkhawatirkan. Mulai dari kerusakan struktur lahan, pencemaran parah pada aliran sungai, hingga meningkatnya risiko bencana longsor dan banjir yang mengancam keselamatan serta keberlangsungan hidup masyarakat.

 

Di sisi lain, keberadaan aktivitas ini tidak dapat dipisahkan dari realitas ekonomi masyarakat setempat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor pertambangan. Oleh karena itu, pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan mampu menyelesaikan akar permasalahan. Langkah yang paling mendesak dan tepat dilakukan adalah mempercepat proses legalitas pertambangan rakyat, agar kegiatan ini dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi semua pihak.

 

Pertambangan tanpa izin di wilayah ini berkembang pesat karena didorong oleh kekayaan kandungan mineral yang melimpah serta tingginya permintaan pasar. Namun, pertumbuhan tersebut terhambat oleh prosedur perizinan yang selama ini dianggap terlalu rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu lama. Bagi masyarakat lokal, pertambangan menjadi pilihan utama sumber penghasilan yang sulit ditolak, terutama ketika opsi mata pencaharian alternatif masih sangat terbatas.

 

Sayangnya, tanpa payung hukum dan tata kelola yang jelas, aktivitas ini berjalan secara liar. Tidak ada kajian kelayakan lingkungan yang memadai, standar keselamatan kerja yang diabaikan, serta tidak adanya kewajiban pemulihan lahan setelah kegiatan tambang selesai. Akibatnya, sungai menjadi keruh dan tercemar limbah, struktur tanah menjadi labil, serta ekosistem hutan dan lahan pertanian mengalami kerusakan yang sulit diperbaiki. Lebih dari itu, negara dan daerah turut kehilangan potensi penerimaan dari pajak dan retribusi yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas hidup warga.

 

 

Legalitas pertambangan rakyat bukan sekadar soal memberikan izin tertulis, melainkan upaya strategis untuk menata ulang aktivitas tersebut agar selaras dengan aturan perundang-undangan, menjamin keselamatan pelaku, serta tetap ramah terhadap lingkungan. Dengan mempercepat proses legalisasi, setidaknya terdapat empat manfaat strategis yang dapat diperoleh.

 

Pertama, terciptanya sistem pengendalian dan pengawasan yang jelas. Aktivitas yang terdaftar secara resmi akan lebih mudah dipantau oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, sehingga potensi pelanggaran lingkungan maupun penyimpangan operasional dapat dicegah atau ditindak secara tegas. Kedua, memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Penambang rakyat mendapatkan kepastian berusaha, akses terhadap pembinaan teknis, pelatihan keselamatan kerja, serta kesempatan mengelola usaha dengan prinsip keberlanjutan.

 

Ketiga, optimalisasi pendapatan daerah dapat terwujud. Izin yang sah berarti kewajiban membayar pajak dan retribusi dipenuhi, yang pada akhirnya akan kembali dinikmati masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum, peningkatan layanan pendidikan, dan kesehatan. Terakhir, mendukung upaya pemulihan serta pelestarian lingkungan. Setiap pemegang izin diwajibkan menyusun rencana reklamasi dan pascatambang, sehingga kerusakan alam dapat diminimalkan dan lahan dapat dikembalikan fungsinya atau dialihkan menjadi lahan produktif lainnya.

 

Agar percepatan legalitas ini berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, diperlukan langkah-langkah terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, serta partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perlu segera menyederhanakan dan mendigitalkan prosedur perizinan. Hal ini dapat dilakukan dengan merampingkan alur birokrasi yang tidak perlu serta memaksimalkan penggunaan sistem daring, sehingga proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan izin menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh warga.

 

Selain itu, sosialisasi dan pendampingan langsung di lapangan menjadi kebutuhan mendesak. Masih banyak penambang rakyat yang belum memahami persyaratan administrasi maupun manfaat jangka panjang dari legalitas. Oleh sebab itu, dinas terkait harus turun ke lokasi, memberikan penyuluhan yang komprehensif, serta mendampingi kelompok masyarakat dalam menyusun dokumen persyaratan mulai dari identitas kelompok usaha, pemetaan wilayah, hingga penyusunan rencana pengelolaan lingkungan.

 

Pemerintah juga harus segera memetakan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara tegas dan jelas. Zona khusus ini diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan rakyat sekaligus dipisahkan dari kawasan lindung, lahan pertanian yang produktif, serta pemukiman warga. Langkah ini penting agar aktivitas berjalan tanpa menimbulkan konflik pemanfaatan ruang dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

 

Tidak kalah pentingnya adalah pelaksanaan pembinaan teknis dan pemberdayaan ekonomi secara berkelanjutan. Setelah mendapatkan izin resmi, penambang perlu terus dibekali pengetahuan mengenai metode penambangan yang aman, efisien, dan ramah lingkungan. Dukungan juga harus diberikan dalam bentuk akses permodalan, pengenalan teknologi sederhana yang ramah lingkungan, serta fasilitasi kemitraan dengan pihak terkait guna meningkatkan nilai tambah hasil tambang dan kesejahteraan pelaku usaha.

 

Di samping membuka pintu legalitas, penegakan aturan yang tegas dan berkeadilan harus tetap dijalankan secara konsisten terhadap aktivitas yang tetap beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan lingkungan. Hal ini diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi mereka yang sudah taat aturan, sekaligus melindungi kekayaan alam dari kerusakan yang lebih parah dan permanen.

 

Maraknya pertambangan tanpa izin di Pasaman Barat merupakan tantangan nyata yang menuntut solusi seimbang: menekan laju kerusakan lingkungan tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi masyarakat. Percepatan legalitas pertambangan rakyat adalah jalan tengah yang paling tepat untuk mengubah aktivitas yang liar menjadi usaha yang tertib, produktif, dan bertanggung jawab.

 

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, dukungan penuh dari masyarakat, serta sinergi yang baik antarinstansi, potensi kekayaan alam Pasaman Barat dapat dikelola secara berkelanjutan. Hasilnya, alam tetap terjaga, ekonomi masyarakat meningkat, dan manfaat maksimal dapat dirasakan oleh warga saat ini tanpa mengorbankan hak dan kebutuhan generasi mendatang. Semoga. *****


Meninjau Rencana Revitalisasi, Penebangan Pohon, dan Penggantian dengan Pohon Buah

By On Kamis, Juni 18, 2026

 OPINI


 Oleh :
Dr. IKHWANRI,M.Pd
(Dosen IAI Yaptip Chadijah Ismail)


"Sinkronisasi pengelolaan Taman Hutan Kota Kabupaten Pasaman Barat dengan dokumen perencanaan daerah sangat penting. Khususnya dalam meninjau Rencana Revitalisasi, Penebangan Pohon, dan Penggantian dengan Pohon Buah."

 


TAMAN Hutan Kota (THK) Kabupaten Pasaman Barat telah ditetapkan sebagai salah satu ruang terbuka hijau yang memiliki peran strategis sesuai ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kawasan ini diamanatkan untuk berfungsi sebagai paru-paru kota, pengatur tata air, tempat pelestarian alam, serta ruang rekreasi dan pembelajaran bagi masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya saat ini muncul rencana revitalisasi yang menuai perhatian, di mana sejumlah pohon yang ada ditebang dan sebagian lahan akan ditanami dengan pohon buah-buahan. Langkah ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan yang telah disusun sebelumnya.

 

Menurut hemat penulis, rencana revitalisasi ini sebenarnya merupakan upaya yang wajar untuk memperbaiki kondisi kawasan, namun sekaligus menjadi ujian terhadap konsistensi pelaksanaan perencanaan daerah. Di satu sisi, penataan ulang dianggap perlu mengingat ada sebagian pohon yang sudah tua, rapuh, atau berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung. Rencana menanam pohon buah juga dipandang memiliki nilai tambah karena dapat memberikan manfaat ekonomi dan konsumsi langsung bagi warga. Akan tetapi, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana langkah ini diterapkan agar tidak mengubah hakikat dan fungsi utama kawasan yang telah ditetapkan dalam dokumen resmi.

 

Dokumen perencanaan telah menggariskan bahwa Taman Hutan Kota utamanya berfungsi secara ekologis, bukan sebagai kebun produksi. Jika penebangan dilakukan secara luas dan pohon buah dijadikan tanaman utama, maka dikhawatirkan kemampuan kawasan dalam menyerap air, menyaring polusi, serta menjadi habitat makhluk hidup akan menurun. Selain itu, jika prosesnya tidak didasari kajian yang jelas dan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan, maka hal ini akan menimbulkan ketidaksinkronan antara apa yang tertulis dalam perencanaan dengan kenyataan di lapangan.

 

Beberapa hal yang sering menjadi penyebab terjadinya kesenjangan tersebut adalah rumusan dalam dokumen perencanaan yang masih bersifat umum, sehingga membuka ruang penafsiran yang beragam dalam pelaksanaannya.

 

Selain itu, koordinasi antar instansi pengelola belum berjalan secara terpadu, serta kurangnya transparansi mengenai kajian teknis dan pertimbangan yang melandasi perubahan jenis tanaman. Tidak jarang juga terjadi pergeseran orientasi pengelolaan yang lebih mengutamakan manfaat jangka pendek dibandingkan keberlanjutan fungsi kawasan dalam jangka panjang.

 

Agar rencana revitalisasi yang sedang berjalan tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan langkah-langkah yang terencana dan terukur. Pertama, seluruh proses yang dilakukan harus didasari oleh data dan kajian lingkungan yang akurat, sehingga alasan penebangan pohon dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh dokumen perizinan, peta penataan ulang, serta rincian jenis tanaman yang akan ditanam harus disusun secara rapi dan dapat diakses oleh publik agar tidak menimbulkan keraguan.

 

Dalam menentukan komposisi tanaman pengganti, perlu dipertahankan fungsi dasar kawasan sebagai hutan kota dengan menanam sebagian besar jenis pohon asli yang memiliki kemampuan ekologis baik, seperti pohon keras atau pohon hutan setempat. Pohon buah dapat tetap dijadikan bagian dari penataan, namun ditempatkan sebagai pelengkap bukan sebagai tanaman utama, sehingga keseimbangan antara manfaat lingkungan dan manfaat bagi masyarakat tetap terjaga. Seluruh perubahan yang dilakukan kemudian harus dicatat dan disesuaikan ke dalam dokumen perencanaan dan rencana pengelolaan kawasan, sehingga menjadi bagian resmi dari kebijakan daerah yang berlaku.

 

Selain itu, diperlukan sistem pengawasan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari instansi terkait, akademisi, hingga perwakilan masyarakat. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa pelaksanaannya tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan, dan setiap permasalahan yang muncul dapat segera diperbaiki.

 

Revitalisasi Taman Hutan Kota Pasaman Barat merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas kawasan, asalkan tetap menjaga keselarasan dengan dokumen perencanaan daerah. Mengganti tanaman yang ada tidak boleh mengubah status dan fungsi utama kawasan tersebut. Dengan pelaksanaan yang transparan, terencana, dan tetap memegang prinsip pelestarian lingkungan, maka Taman Hutan Kota akan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan masyarakat Pasaman Barat, baik untuk generasi saat ini maupun mendatang...Semoga. ****

 


Mustawar Lubis, S.Sos., S.H., M.M., Sosok Putra Asli Nagari yang Dinilai Sangat Layak Memimpin Nagari Pamatang Panjang

By On Selasa, Juni 16, 2026

 TOKOH KITA

Mustawar Lubis, S.Sos, SH, MM 


Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Pemilihan Wali Nagari merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan nagari di masa depan. Karena itu, masyarakat tentu berharap hadirnya pemimpin yang tidak hanya memiliki niat baik, tetapi juga pengalaman, integritas, kapasitas kepemimpinan, serta pemahaman yang kuat terhadap kebutuhan masyarakat.


Bagi Nagari Pamatang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, kebutuhan akan pemimpin yang mampu mempercepat pembangunan menjadi semakin penting. Masih terdapat berbagai tantangan yang perlu mendapat perhatian, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengembangan potensi ekonomi masyarakat.


Untuk menjawab tantangan tersebut, dibutuhkan sosok yang mampu membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.


 Dalam acara-acara sosial kemasyarakatan, Mustawar Lubis selalu hadir dan berbaur di tengah warga.


Salah satu putra terbaik Nagari Pamatang Panjang adalah :  Mustawar Lubis, S.Sos., S.H., M.M. Beliau merupakan figur yang dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman untuk mengemban amanah tersebut.


Mustawar Lubis merupakan putra asli Nagari Pamatang Panjang yang lahir dan besar di Jorong Rurapatontang. Kedekatannya dengan masyarakat serta pemahamannya terhadap kondisi sosial, budaya, dan geografis nagari menjadi modal penting dalam memahami kebutuhan serta harapan warga.


Selama kurang lebih 36 tahun, beliau mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Radio Republik Indonesia (RRI). Karier pengabdiannya dimulai di RRI Padang dan kemudian berlanjut di berbagai daerah di Indonesia hingga akhirnya bertugas di RRI Jakarta. Beliau menutup masa pengabdiannya sebagai Auditor Pelaksana dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b).


Selain berpengalaman dalam birokrasi pemerintahan, Mustawar Lubis juga aktif dalam berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan. Beliau pernah berkiprah di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat, SIWO PWI Sumatera Barat, serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat. 


Atas dedikasi dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, beliau dianugerahi Satyalancana Karya Satya 30 Tahun, sebuah penghargaan yang diberikan kepada ASN yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, dan kinerja yang baik dalam jangka waktu panjang.


Meski telah memasuki masa purnabakti, semangat pengabdiannya tidak berhenti. Hingga saat ini, Mustawar Lubis masih aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan serta tetap menjadi bagian dari PWI. Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai ASN, beliau memilih kembali ke kampung halaman untuk lebih dekat dengan masyarakat dan turut berkontribusi dalam pembangunan nagari.


Dengan bekal pengalaman birokrasi yang panjang, latar belakang pendidikan yang lengkap, jaringan yang luas, serta pemahaman yang mendalam terhadap kondisi masyarakat, Mustawar Lubis dinilai sebagai salah satu putra daerah yang layak diperhitungkan untuk memimpin dan membawa Nagari Pamatang Panjang menuju kemajuan yang lebih baik. *** irz

Pemilihan Duta Muslim dan Muslimah PBA UIN IB Padang  2026 Sukses, Ini yang Terpilih

By On Minggu, Juni 14, 2026

 Pemilihan Duta Muslim dan Muslimah PBA UIN IB Padang  2026 Berjalan  Sukses dan Lancar


PADANG, prodeteksi.com  – Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Imam Bonjol Padang sukses menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Duta Muslim dan Muslimah PBA Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 13 Juni 2026 di Aula Lantai 3 Perpustakaan Pasca Sarjana UIN IB Padang.



Adapun tema kegiatan adalah mewujudkan Generasi Islami Berakhlak Karimah, Berwawasan Luas, dan Siap Menjadi Inspirasi di Era Digital



Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi PBA yang telah melalui berbagai tahapan seleksi. Acara bertujuan untuk melahirkan figur mahasiswa yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki akhlak mulia, kemampuan kepemimpinan, komunikasi, serta kepedulian sosial.


Ketua Panitia, Abdul Latif dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi diri. Sekaligus juga mempersiapkan generasi yang mampu menjadi representasi positif Program Studi Pendidikan Bahasa Arab.


"Kami berharap para peserta dapat menjadi teladan bagi mahasiswa lainnya dan mampu membawa nama baik PBA di lingkungan kampus maupun masyarakat," ujarnya.


Sementara itu, Komisi III SEMA FTK UIN IB PADANG, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, Duta Muslim dan Muslimah bukan sekadar gelar, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui kontribusi nyata dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pengembangan karakter mahasiswa.



Setelah melalui proses seleksi yang ketat, dewan juri menetapkan:

1. Duta Muslim: M. Rasihan Anwar

2. Duta Muslimah: Viola Mardhatillah Armin

3. Duta Favorit: Ahmad Isnan Hasibuan

4. Duta Favorit: Melisa Juanita Angraini

 Duta Muslim dan Muslimah

Sebagai Duta yang terpilih,  diharapkan mampu menjadi representasi mahasiswa PBA yang berintegritas, berwawasan luas. Serta aktif dalam menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil 'alamin.


Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara panitia, dewan juri, peserta, dan para tamu undangan. Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas suksesnya pelaksanaan acara tersebut. ***** M. Rasihan Anwar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *