HEADLINE NEWS

Praktisi Hukum Kasmanedi : Perbup E-Voting Pilwana Pasbar Dinilai Berpotensi Lemah, Kabag Hukum: Acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026

By On Sabtu, Juni 27, 2026

  

 Praktisi Hukum Kasmanedim SH, CPL : Perbup E-Voting Pilwana Pasbar Dinilai Berpotensi Lemah, Kabag Hukum: Acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026


Pasaman Barat, prodeteksi.com – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) secara e-voting menuai tanggapan dari kalangan praktisi hukum.


Salah seorang pengacara dari Kantor Pengacara dan Bantuan Hukum Skillaw, Kasmanedi, S.H., CPL, kepada media ini, Sabtu(27/6/2026), menyampaikan bahwa dari perspektif hukum tata negara dan administrasi negara, lahirnya Perbup yang mengatur e-voting berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila belum didukung oleh Peraturan Daerah (Perda).


"Secara prinsip, Peraturan Bupati tidak boleh membuat norma hukum yang baru," ujar Kasmanedi.


Menurutnya, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perda memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perbup. Oleh karena itu, Perbup hanya berfungsi mengatur teknis pelaksanaan dan tidak dapat menambah, mengubah, ataupun mengatur materi yang belum diatur atau belum diberikan kewenangannya dalam Perda yang masih berlaku.


"Kalau Perda belum mengatur mengenai e-voting, sementara Perbup sudah mengaturnya, maka dari sisi hierarki peraturan tentu akan menimbulkan perdebatan hukum," katanya.


Meski demikian, Kasmanedi mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Desa sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyusunan aturan teknis. Namun demikian, menurutnya, akan lebih tepat apabila Pemerintah Kabupaten bersama DPRD terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018 sebelum menerbitkan Perbup.


"Secara hukum administrasi negara memang dapat diperdebatkan, tetapi akan jauh lebih baik apabila Perdanya terlebih dahulu disesuaikan. Dengan demikian terlihat adanya sinergi antara pemerintah daerah sebagai eksekutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif dalam membentuk regulasi," ujarnya.


Ia juga menilai keberadaan Perbup tanpa didukung perubahan Perda ibarat sebuah bangunan yang memiliki pondasi belum sepenuhnya kuat.


"Sama halnya seperti koperasi yang sudah berjalan meskipun AD/ART-nya belum sempurna. Bisa saja berjalan, tetapi pondasi hukumnya menjadi kurang kuat," katanya.


Kasmanedi berharap apabila terdapat pihak yang memiliki kepentingan hukum, mekanisme pengujian Peraturan Bupati melalui Mahkamah Agung dapat ditempuh agar diperoleh kepastian hukum.


"Kalau memang ada pihak yang merasa berkepentingan, silakan diuji ke Mahkamah Agung sehingga nanti ada kepastian hukum," tambahnya.


Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Indra Syahputra, menegaskan bahwa dasar hukum Perbup tersebut bukan mengacu kepada Perda, melainkan kepada PP Nomor 16 Tahun 2026.


Menurutnya, sebelum ditetapkan, rancangan Perbup telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


"Perbup tersebut acuannya PP Nomor 16 Tahun 2026 dan telah melewati harmonisasi di Kementerian Hukum serta fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat," jelas Indra.


Namun, saat dikonfirmasi mengenai prinsip bahwa Peraturan Bupati tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah yang masih berlaku, Indra belum memberikan tanggapan lebih lanjut.


Sejumlah kalangan menilai, guna menghindari potensi perdebatan hukum di kemudian hari, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perlu segera melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018 agar selaras dengan Perbup mengenai e-voting. Perubahan tersebut sekaligus dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penerapan sistem pemungutan suara elektronik pada Pilwana berikutnya. *** irz

Pesona Gunung Padang, Destinasi Wisata Ikonik dengan Panorama Menawan

By On Sabtu, Juni 27, 2026

 

 Pesona Gunung Padang, Destinasi Wisata Ikonik dengan Panorama Menawan


PADANG, prodeteksi.com – Objek wisata Gunung Padang (yang akrab dikenal masyarakat sebagai kawasan Gunung Siti Nurbaya) masih menjadi salah satu destinasi utama yang ramai dikunjungi masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara. Pada Sabtu (27/6/2026), kawasan ini menawarkan suasana cerah, sejuk, dan memanjakan mata.


Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana di kawasan Gunung Padang ini terlihat asri, bersih, dan terjaga dengan baik. Banyak pengunjung memanfaatkan ketenangan tempat ini untuk melepas penat dan menyegarkan pikiran. Perpaduan hembusan angin sepoi-sepoi dan pemandangan laut lepas di sisinya membuat siapa saja terbuai oleh keindahan alam ciptaan-Nya.


Selain menawarkan panorama Kota Padang dari ketinggian, kawasan ini juga memiliki nilai sejarah dan budaya yang melekat kuat di tengah masyarakat, salah satunya melalui legenda Siti Nurbaya.




Dari sisi fasilitas, pengelola telah menyediakan area parkir yang aman dengan tarif terjangkau. Akses pendakian juga tergolong aman dan nyaman, ditambah dengan tersedianya warung makanan serta minuman di area puncak bagi para pengunjung yang ingin bersantai.


Salah seorang pengunjung, Julianda Pratama, mengungkapkan kekagumannya terhadap keindahan objek wisata ini.Menurutnya, kawasan ini ibarat surga tersembunyi di Kota Padang.




"Maa syaa Allah, pemandangannya luar biasa," ujarnya sembari mengabadikan momen di kawasan tersebut.


Keberadaan destinasi wisata ikonik ini diharapkan dapat terus terjaga dan mampu menarik lebih banyak wisatawan, sekaligus memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar. **** M. Rasihan Anwar

Pilwana E-Voting Pasbar: Sudahkah Aspek Pengawasan Diatur?

By On Sabtu, Juni 27, 2026

 OPINI

 Oleh : IRTI ZAMIN,SS
(Penulis adalah Pemerhati Sosial Politik di Pasbar, Pernah Anggota PAW Komisioner  KPU Pasbar dan Anggota Pengawas Kecamatan)


TAHAPAN Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) berbasis e-voting di Kabupaten Pasaman Barat telah resmi dimulai. Sebanyak 87 nagari yang tersebar di 11 kecamatan akan mengikuti Pilwana Serentak Tahun 2026. Dari total 90 nagari di Pasaman Barat, tiga nagari telah memiliki wali nagari definitif sehingga tidak lagi mengikuti Pilwana tahun ini.


Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 17 September hingga 20 Oktober 2026. Pelaksanaan secara bertahap dipilih mengingat penggunaan perangkat e-voting dan kesiapan teknis di setiap nagari.


Berbagai persiapan telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) di tingkat nagari, pelaksanaan sosialisasi di tingkat kabupaten, hingga diterbitkannya Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemilihan Wali Nagari Secara E-Voting sebagai pedoman teknis penyelenggaraan Pilwana.


Penerapan e-voting merupakan sejarah baru bagi Pasaman Barat. Namun, daerah ini bukanlah yang pertama di Sumatera Barat. Kabupaten Agam telah lebih dahulu menerapkan Pilwana berbasis e-voting sejak tahun 2017 dan kembali menggunakannya pada tahun 2019, 2021, serta 2023. Pengalaman Agam menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dalam pemilihan wali nagari dapat berjalan dengan baik apabila didukung regulasi yang memadai, kesiapan perangkat, sumber daya manusia, dan sosialisasi kepada masyarakat.


Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 merupakan dasar hukum operasional pelaksanaan Pilwana e-voting di Pasaman Barat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan Pilwana, mulai dari pembentukan panitia, pembiayaan, tahapan pemilihan, kampanye, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, hingga pemungutan suara ulang.


Berdasarkan Pasal 3, ruang lingkup Perbup tersebut meliputi sepuluh materi pokok, antara lain:

  • tugas Panitia Pemilihan Kabupaten;
  • susunan, jumlah, dan tugas PPWN, KPPS, serta petugas Linmas TPS;
  • pembiayaan Pilwana;
  • pelaksanaan Pilwana secara e-voting;
  • pengembalian biaya Pilwana;
  • tata cara seleksi tambahan dan seleksi tertulis;
  • kampanye;
  • bentuk surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya;
  • tata cara penyusunan berita acara penghitungan suara; dan
  • pemungutan suara ulang.

Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa Perbup telah mengatur sebagian besar aspek penyelenggaraan Pilwana. Namun, berdasarkan telaah terhadap ketentuan tersebut, belum terlihat adanya pengaturan yang secara khusus mengatur mekanisme pengawasan penyelenggaraan Pilwana e-voting.

Mengapa Pengawasan E-Voting Perlu Diatur?

Pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan. Terlebih lagi, Pilwana e-voting memiliki karakteristik yang berbeda dengan Pilwana manual karena menggunakan sistem elektronik.

Pada Pilwana konvensional, pengawasan umumnya berfokus pada administrasi, logistik, pemungutan suara, dan penghitungan manual. Sebaliknya, pada Pilwana e-voting, objek pengawasan menjadi lebih luas karena juga mencakup perangkat keras, perangkat lunak, keamanan data, hingga keandalan sistem elektronik.

Idealnya, Perbup mengatur sedikitnya tiga bentuk pengawasan.

Pertama, pengawasan administrasi, meliputi seluruh tahapan Pilwana mulai dari pembentukan PPWN, penyusunan daftar pemilih tetap, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih.

Kedua, pengawasan teknis e-voting, yang meliputi pemeriksaan perangkat, aplikasi yang digunakan, server lokal, keamanan data, hak akses operator, audit log, uji fungsi sistem sebelum pemungutan suara, hingga prosedur penanganan gangguan teknis.

Ketiga, pengawasan partisipatif, yaitu keterlibatan saksi calon, tokoh masyarakat, masyarakat sebagai pemantau, serta aparat keamanan untuk menjaga ketertiban selama proses Pilwana berlangsung.

Perlu Bab Khusus Mengenai Pengawasan

Menurut penulis, aspek pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Pilwana sehingga lebih tepat diatur dalam Peraturan Bupati yang sama, bukan melalui Perbup baru.

Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dapat disempurnakan dengan menambahkan satu bab khusus mengenai pengawasan yang mengatur antara lain:

  • tujuan dan ruang lingkup pengawasan;
  • pihak yang berwenang melakukan pengawasan;
  • pengawasan administrasi;
  • pengawasan teknis e-voting;
  • audit sistem;
  • mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran;
  • tindak lanjut hasil pengawasan;
  • evaluasi pascapelaksanaan Pilwana.

Pengaturan tersebut akan memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab mengawasi sistem elektronik dan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan apabila terjadi gangguan teknis maupun dugaan pelanggaran.

Pengawasan Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Hingga saat ini belum terdapat satu peraturan nasional yang secara khusus mengatur pengawasan Pilwana e-voting. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten memiliki ruang untuk mengatur mekanisme tersebut melalui Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa.

Keberhasilan Pilwana e-voting tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kuatnya regulasi, efektivitas pengawasan, transparansi proses, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang digunakan.

Karena itu, penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, khususnya mengenai pengawasan, audit sistem, keamanan data, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, patut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan Pilwana e-voting yang demokratis, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. ****

Awas! Ada Lubang Menganga Tersembunyi di Balik Aspal Mulus Jalan Nasional di Air Runding

By On Jumat, Juni 26, 2026


Awas! Ada Lubang Menganga di Jalan Lintas Ujung Gading–Silaping, Tersembunyi di Balik Aspal Mulus




PASAMAN BARAT, prodeteksi.com — Bagi Anda para pengendara yang kerap melintasi jalan raya nasional lintas provinsi dari arah Ujung Gading menuju Silaping, harap meningkatkan kewaspadaan. Di balik kondisi aspal yang tampak mulus dan lancar, rupanya tersimpan bahaya laten berupa lubang yang ukurannya lumayan besar yang menganga tepat  arah ke tengah badan jalan.


​Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi dari warga setempat, Kamis, 25/6/2026, titik rawan ini berada sekitar 500 meter setelah Simpang ADP Air Runding. Lubang yang cukup dalam tersebut memakan jalur sebelah kiri jalan.


 LOkasi Jalan berlobang


​Sebagai bentuk penanda darurat agar tidak memakan korban, warga berinisiatif memasukkan potongan batang kelapa ke dalam lubang tersebut. Bagian atasnya kemudian ditutupi dengan karung bekas serta bahan sejenisnya.


​Seperti yang terlihat pada gambar, di sekeliling lubang berbahaya ini juga telah diberi garis kotak berwarna putih untuk memberikan peringatan visual bagi pengendara dari kejauhan agar segera mengurangi kecepatan.


​Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa kondisi jalan berlubang ini sudah dibiarkan beberapa lama tanpa adanya perbaikan resmi. Akibatnya, setiap hari terlihat pemandangan kendaraan yang terpaksa mengerem mendadak dan membanting setir ke kanan untuk menghindari lubang.


​"Bagi warga lokal yang sudah biasa melintas di sini, mereka umumnya sudah tahu. Begitu mau lewat titik ini, ban depan langsung diarahkan ke tengah jalan. Namun, masalah besar mengintai pengendara yang jarang lewat sini," ujar warga tersebut.


 Lokasi ketika terfoto dua Minggu sebelumnya 

​Situasi akan menjadi sangat berbahaya jika:

  • ​Kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi dan terlambat menyadari adanya lubang.
  • ​Kendaraan terpaksa menghindar ke kanan pada saat yang bersamaan ada mobil lain yang berpapasan dari arah Silaping. Titik pertemuan inilah yang dinilai sangat rawan memicu kecelakaan adu kambing.

Hingga saat ini, belum ada laporan pasti mengenai korban jiwa. Namun, warga menyebutkan dalam beberapa hari terakhir tampak ada perubahan pada permukaan penutup lubang yang tidak rapi seperti biasanya, memicu dugaan bahwa lubang tersebut mungkin saja sudah pernah dihantam kendaraan.


 Lokasi ketika terfoto dua Minggu sebelumnya 



​Desak Pemprov Sumbar Segera Turun Tangan

​Mengingat status jalan ini merupakan jalan nasional  lintas provinsi, masyarakat setempat sangat berharap agar pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), segera memberikan perhatian serius.


​Warga meminta pihak terkait untuk segera meninjau lokasi dan melakukan perbaikan permanen. Jika terus dibiarkan tanpa penanganan, diameter lubang dipastikan akan semakin meluas dan potensi kecelakaan fatal bisa terjadi kapan saja. **** Irz

Menyingkap Perbup 12/2026 : Legalitas E-Voting dan Tuntutan Transparansi Pilwana Pasbar

By On Selasa, Juni 23, 2026

 

OPINI

 Oleh: Dr. Ikhwanri, M.Pd

(Dosen IAI Yaptip Chadijah Ismail)




WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026 di Kabupaten Pasaman Barat kini telah memiliki landasan hukum yang jelas dan pasti. Hal ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari, yang menjadi penjabaran teknis dari Peraturan Daerah yang berlaku sekaligus menegaskan penggunaan sistem digital untuk 87 nagari di 11 kecamatan. 


Meski payung hukum sudah sah, pertanyaan krusial tetap menggantung: apakah ketentuan dalam Perbup 12/2026 sudah cukup rinci dan kokoh menjamin kesiapan regulasi? Dan bagaimana memastikan transparansi hasil agar sepenuhnya dipercaya oleh masyarakat?

 

Secara hukum positif, penerapan e-voting ini bersandarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur tentang Pemerintahan Nagari dan Pemilihan Wali Nagari sebagai payung utama penyelenggaraan demokrasi di tingkat nagari. Sebagai tindak lanjut operasional yang sah dan berlaku penuh, Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, yang secara eksplisit mengatur tata cara pemungutan suara, verifikasi data pemilih, serta mekanisme penghitungan berbasis elektronik.


Dalam aturan tersebut juga ditetapkan tahapan pelaksanaan Pilwana Serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai 17 September hingga 20 Oktober 2026, disertai standar umum keamanan dan ketertiban proses pemilihan berbasis digital, serta penunjukan keterlibatan BRIN sebagai lembaga pengembang dan pendamping sistem. Dengan ditetapkannya Perbup ini, keraguan mengenai legalitas penggunaan teknologi telah terjawab. Namun, di balik keabsahan aturan tersebut, masih terdapat aspek krusial yang harus ditafsirkan dan dijalankan secara ketat agar tidak menimbulkan celah di lapangan.

 

Kualitas dan kedalaman materi yang dijabarkan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 menjadi penentu utama keberhasilan sistem ini. Regulasi yang disusun tidak sekadar melegalkan penggunaan teknologi, melainkan harus sangat rinci mengatur standar keamanan siber, prosedur verifikasi ulang, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Oleh sebab itu, Perbup 12/2026 wajib dibaca secara utuh untuk memastikan ketentuan teknisnya mampu menjaga prinsip demokrasi tetap terjaga. Pertanyaannya bukan sekadar sudah ada Perbup atau belum, melainkan

 

apakah ketentuan di dalamnya sudah kompatibel sepenuhnya dengan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Perubahan metode dari manual ke digital memerlukan penjabaran teknis yang matang, karena sistem pemilihan adalah jantung demokrasi yang tidak boleh diubah hanya dengan kebijakan prosedural semata. 


Hal ini mengandung makna bahwa meskipun Perbup sudah ditetapkan, masyarakat dan pemangku kepentingan wajib menelaah lebih dalam apakah di dalamnya sudah diatur secara rinci standar keamanan sistem, mekanisme audit independen, perlindungan data pemilih, dan tata cara verifikasi ulang jika terjadi perselisihan hasil. Tanpa penjabaran yang tegas dan terukur, regulasi hanya akan menjadi formalitas tanpa kekuatan menjamin keadilan.

 

Regulasi yang lengkap di atas kertas belum cukup jika tidak dijalankan dengan transparansi nyata sebagaimana diamanatkan dalam Perbup tersebut. Masyarakat, saksi pasangan calon, dan pengawas harus dapat memahami, memantau, dan memverifikasi setiap alur kerja sistem digital. Meskipun sistem yang dikembangkan telah melalui riset mendalam dan mendapat legitimasi hukum, keberhasilan di lapangan tetap bergantung pada pelaksanaan ketentuan teknis di Perbup Nomor 12 Tahun 2026, terutama terkait kewajiban audit independen, penyimpanan jejak rekam yang utuh, serta keterbukaan akses bagi saksi dan pengawas untuk memeriksa alur data. 


Sistem manual yang kasat mata saja masih rentan terhadap dugaan kecurangan, apalagi sistem digital. Oleh karena itu, tanpa ketentuan wajib bukti cetak terverifikasi (paper trail) dan prosedur audit terbuka yang tertulis tegas serta dijalankan sesuai Perbup 12/2026, publik akan sulit menerima hasil yang keluar dari sebuah "kotak hitam" yang proses kerjanya tak terlihat mata telanjang. 


Dalam konteks Pasaman Barat, transparansi juga menuntut sosialisasi yang mendalam dan merata ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk di nagari-nagari terpencil. Ketentuan yang tertuang dalam Perbup harus benar-benar dipahami dan bukan sekadar didiktekan dari atas, mengingat ketidaktahuan publik hanya akan memelihara keraguan yang bisa berujung pada penolakan hasil pemilihan.

 

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, rencana penerapan e-voting pada Pilwana Pasaman Barat telah memiliki landasan hukum yang sah dan resmi, menjadi langkah maju yang patut didukung karena didasari keinginan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih efisien dan modern di 87 nagari. 


Namun, perlu disadari bahwa regulasi yang sudah terbit hanyalah titik awal dan bukan jaminan mutlak keberhasilan. Pemanfaatan e-voting bukan sekadar soal teknis, melainkan rekayasa demokrasi yang harus dirancang sistematis agar lebih efisien, transparan, dan inklusif. Tanpa penyempurnaan

 

pemahaman regulasi, pengujian sistem berulang sesuai ketentuan, serta kepercayaan publik yang dibangun melalui keterbukaan, teknologi canggih justru bisa menjadi sumber masalah baru.

 

Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa sebelum tombol pertama pemungutan suara ditekan pada 17 September nanti, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD, panitia Pilwana, dan unsur pengawas wajib memastikan dua hal krusial. Pertama, seluruh ketentuan teknis dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dipahami secara utuh dan ditindaklanjuti dengan prosedur operasional yang sangat rinci dan teruji. 


Kedua, seluruh ketentuan transparansi dan akuntabilitas dijalankan sepenuhnya dan bukan sekadar formalitas administrasi. Jika landasan hukum sudah dijalankan secara konsisten dan pelaksanaannya terbuka lebar, barulah e-voting Pilwana Pasaman Barat bisa menjadi contoh demokrasi digital yang berintegritas, efisien, dan sepenuhnya dipercaya oleh rakyat. Semoga. ***

 

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *