Anggota DPRD Pasbar, Erianto: "Mengenai Perbup Perlu Dikaji dan Konsultasikan dengan Pemprov !"
On Senin, Juni 29, 2026
![]() |
| ERIANTO, Anggota DPRD Pasbar Fraksi Gerindra |
Pasaman Barat, prodeteksi.com – Anggota DPRD Pasaman Barat dari Fraksi Gerindra, H. Erianto, SE, SH, MM, meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk mengkaji kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) sistem e-voting. Menurutnya, penerbitan peraturan tersebut perlu ditelaah secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Mantan Ketua DPRD Pasaman Barat itu juga menyarankan agar pemerintah daerah terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta pandangan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelum menerapkan ketentuan dalam Perbup tersebut.
"Perlu ada pengkajian kembali dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi. Jangan sampai nanti pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan hukum karena dasar hukumnya belum sinkron," ujar Erianto.
Menurutnya, hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari belum direvisi oleh DPRD. Dengan demikian, substansi yang diatur dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dinilai belum memiliki landasan yang selaras dengan Perda yang masih berlaku.
Erianto menjelaskan, Perda Nomor 11 Tahun 2018 masih mengatur masa jabatan wali nagari selama enam tahun dan belum memuat ketentuan mengenai pelaksanaan pemilihan menggunakan sistem e-voting. Sementara itu, regulasi yang lebih baru di tingkat nasional telah mengubah masa jabatan kepala desa atau wali nagari menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode.
"Artinya, Perda yang menjadi dasar di daerah belum mengakomodasi perubahan masa jabatan maupun penggunaan sistem e-voting. Karena itu, seharusnya dilakukan revisi Perda terlebih dahulu agar Perbup yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat," jelasnya.
Ia menilai, apabila Perbup diterbitkan sebelum adanya perubahan terhadap Perda, maka berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan aturan di lapangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menjadi celah munculnya sengketa atau permasalahan hukum pada pelaksanaan Pilwana mendatang.
Selain itu, Erianto mengaku hingga saat ini DPRD Pasaman Barat belum menerima usulan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018.
"Sepengetahuan kami, belum ada usulan dari pemerintah daerah kepada DPRD untuk membahas revisi Perda Nomor 11 Tahun 2018. Padahal revisi itu penting agar seluruh ketentuan, baik mengenai masa jabatan maupun mekanisme pemilihan dengan e-voting, memiliki dasar hukum yang jelas di tingkat daerah," tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan harmonisasi seluruh regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilwana, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. *** irz





.png)
