HEADLINE NEWS

Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Menteri IMIPAS Gelar Kegiatan Sosial Serentak

By On Sabtu, Juni 28, 2025

 

 Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Menteri IMIPAS Gelar Kegiatan Sosial Serentak


Jakarta, prodeteksi.com – Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Hal ini menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (26/6/2025) di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta.


Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan. 


Aksi Bersih - Bersih  ini juga dilaksanakan serentak  oleh  klien pemasyuarakatan di 94 Bapas seluruh  Indonesia. 


Menurut Menteri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata an sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. 


“Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan  menyambut implementasi  pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara, ini juga adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” ungkap Menteri Agus Andrianto dalam sambutannya, sekaligus melaunching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli. 


Ia juga menegaskan, alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.


Menteri Agus juga mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Penerapan (kebijakan) ini, lanjut Menteri Agus, mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH),  sejak berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 


Dampak kebijakan ini sejak diberlakukan pada tahun 2012, jumlah hunian Anak  di lapas rutan mampu turun drastis, dari yang sebelumnya  7000 an anak menjadi 2000 Anak di LPKA dan Lapas Rutan hingga saat ini.  


Ia pun menegaskan kembali bahwa Pemasyarakatan siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku Dewasa. “Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatf juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik  di lapas rutan,” ujarnya.


Lebih lanjut Menteri Agus menjelaskan, peran PK Bapas yang sangat kompleks. “PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi. Jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” urainya.  


Pada kesempatan ini, Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga turut hadir,  menyampaikan, aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan adalah  sebagai salah  contoh pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya.  


“Saya sangat exited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Ke depannya akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut,” ungkapnya.


Harkristuti juga menyebutkan bentuk pidana alternatif kerja sosial lain, yang nantinya akan diterapkan, seperti pelayanan di Panti Jombo, Panti sosial,  membantu di berbagai lembaga, misalnya sekolah, atau membantu di panti-panti sosial, tempat rehabilitasi . 


Ia pun menyebutkan bahwa klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan  kesalahan yang sama yang pernah  dilakukan.  Ia juga menyampaikan secara langsung kepada Menteri IMIPAS  tentang kebutuhan PK baik kualitas dan kuiantitas, dan telah direspon postif oleh Menteri IMIPAS.


Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga tiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan.


“Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi,” tegas Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang hadir pada kegiatan ini, seraya menambahkan : “Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.”


Setelah pelaksanaan launching Menteri Agus  meninjau dan menyaksikan  150 Klien Pemasyarakatan  Jakarta melakukan aksi  bersih-bersih lingkungan Perkampungan Budaya Betawi, mulai dari area fasilitas umum, area taman  hingga danau yang ada di sana. Aksi serupa  juga serentak dilakukan oleh klien Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.


Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup orang yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi. Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.


Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, APH, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan, serta stakeholder terkait lainnya, yang hadir juga sevcara virtual seluruh Kakanwil, Bapas, kepala daerah dan penegak hukum serta stakeholder lainnya di seluruh wilayah. ****** (TiRe)

Masih Semarak Bhayangkara Ke-79, Polres Pasbar Gelar Kegiatan Olahraga Bersama

By On Kamis, Juni 26, 2025

 

 

 Masih Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasbar Gelar Kegiatan Olahraga Bersama


Pasaman Barat. prodeteksi.com  – Dalam menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Pasaman Barat menggelar kegiatan olahraga bersama, di lapangan apel Mapolres setempat, Kamis (26/6/2025).


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik memimpin langsung kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasaman Barat, pejabat utama Polres Pasaman Barat, pengurus Bhayangkari, keluarga besar Polres Pasaman Barat serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas dan kebersamaan antara Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2025 mendatang.


Olahraga bersama ini diawali dengan jalan sehat yang diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta, dilanjutkan dengan senam sehat dan berbagai kegiatan hiburan kebersamaan, sebagai bentuk perayaan sekaligus mempererat sinergitas antara aparat keamanan dengan masyarakat dan unsur pemerintahan.


Kapolres Pasaman Barat menyebut, kegiatan ini bukan hanya untuk menjaga kebugaran fisik, tetapi juga sebagai momentum membangun solidaritas dan kekompakan lintas sektoral.


Dengan digelarnya kegiatan olahraga bersama ini dapat meningkatkan sinergitas dan kerja sama antara TNI Polri, Pemerintah Daerah, dan stakeholder terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat.


"Semangat kebersamaan inilah yang menjadi kekuatan utama dalam mendukung tugas-tugas Kepolisian ke depan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasaman Barat," kata AKBP Agung.


Lanjutnya, berbagai stand UMKM Bhayangkari Cabang Pasaman Barat juga dihadirkan oleh Polres Pasaman Barat untuk meramaikan kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 Wib pagi.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Pasaman Barat Doddy San Ismail mengapresiasi kegiatan sinergitas melalui olahraga bersama dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 yang diselenggarakan Polres Pasaman Barat.


“Luar biasa, ini acara kebersamaan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 79, semoga kebersamaan ini terus berlanjut untuk menciptakan Kabupaten Pasaman Barat yang tetap kondusif,” ungkap Sekda. **** hmsre/irz

Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolres Pasbar Serahkan Kunci Kepada Penerima Bantuan Bedah Rumah

By On Kamis, Juni 26, 2025


 Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolres Pasbar Serahkan Kunci Kepada Penerima Bantuan Bedah Rumah


Pasaman Barat. Prodeteksi.com -- Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik menyerahkan kunci kepada penerima bantuan Bedah Rumah Alia Chandra (48) di Lintang Selatan Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman pada Rabu (25/6/2025).


"Alhamdulillah, proses pengerjaan bedah rumah untuk saudara kita bernama Alia Chandra telah selesai, sehingga bisa ditempati dan menjadi rumah layak huni," ujar Kapolres Pasaman Barat. 


Dikatakan, proses pengerjaan rumah berukuran 6x6 meter persegi berjalan dengan lancar di atas tanah seluas 100 meter persegi, yang sebelumnya telah dihibahkan dari salah seorang personel Polres Pasaman Barat Aiptu Hamdi kepada Alia Chandra (penerima bantuan bedah rumah).


"Rumah tersebut, saat ini sudah menjadi tempat tinggal yang layak huni bagi Alia Chandra dan keluarga," ungkapnya.


AKBP Agung menyebut, program bedah rumah hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, pihaknya bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Pasaman Barat, serta mendapat dukungan dari unsur Forkopimca Pasaman.


"Semoga dihari yang bersejarah ini, institusi Polri terus berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik serta memberikan manfaat yang besar kepada seluruh masyarakat," sebutnya.


Ditambahkan, kepada seluruh personel Polres Pasaman Barat untuk selalu berbuat dan menebar kebaikan di tengah masyarakat seiring dalam melaksanakan tugas.


"Semoga ini bisa menjadi motivasi bagi orang lain, bantu selagi bisa kita membantu, berikan pelayanan yang terbaik, sehingga kehadiran Polri memberikan manfaat untuk masyarakat," pintanya.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Wakapolres Kompol Chairul Amri Nasution, S.Ik., M.H, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Pasaman Barat, Ny. Ina Amri, Kabag SDM Kompol Tarpi Niswar, Kasi Keuangan Ipda Edisal, Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, personel Polres Pasaman Barat dan Polsek Pasaman, pengurus Bhayangkari serta penerima bantuan bedah rumah dan tokoh masyarakat Batang Toman. **** Hmsresp/ irz

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025, Polres Pasaman Barat Gelar Bakti Kesehatan

By On Rabu, Juni 25, 2025

 

 Sambut Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025, Polres Pasaman Barat Gelar Bakti Kesehatan



Pasaman Barat. Prodeteksi.com -- Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Pasaman Barat, Daerah Sumatera Barat menggelar kegiatan Bakti Kesehatan yang berlangsung pada Rabu (25/6/2025). 


Kegiatan Bakti Kesehatan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 yang mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat” ini dilaksanakan sejak pagi hari dengan antusias warga yang cukup tinggi.


Bakti Kesehatan tersebut meliputi donor darah dan Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan khitanan massal bagi anak-anak yang kurang mampu, serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat yang berdomisili di Pasaman Barat. 


Kegiatan tersebut diikuti oleh personel TNI dari Koramil 02/Simpang Empat Kodim 0305/Pasaman, personel Sat Brimobda Sumbar dari Kompi 3 Batalyon B serta ratusan personel Polres Pasaman Barat.


Dalam sambutannya, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat dan juga sebagai ajang mempererat hubungan emosional antara Kepolisian dan masyarakat.


Selain itu, tambah Kapolres, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.


“Melalui kegiatan Bakti Kesehatan ini, kami ingin membantu masyarakat yang membutuhkan serta mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat dengan semangat Hari Bhayangkara menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi TNI, Polri serta Masyarakat,” ungkap Kapolres.


Hasil dari kegiatan ini mendapatkan ratusan kantong darah berhasil dikumpulkan, yang nantinya akan disalurkan kepada pasien yang membutuhkan melalui PMI Kabupaten Pasaman Barat, dan sebanyak 60 orang melakukan pemeriksaan kesehatan gratis di Poliklinik Polres Pasaman Barat.  


Selain itu, sebanyak puluhan orang anak-anak telah menjalani khitanan massal secara gratis yang ditangani langsung oleh tenaga medis professional, selain itu Kapolres Pasaman Barat menyerahkan bingkisan kepada anak-anak yang telah selesai khitanan berupa perlengkapan shalat dan tali asih.

 

Masyarakat yang hadir tampak menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi kepedulian Polri khususnya Polres Pasaman Barat dalam membantu meningkatkan kualitas kesehatan warga.


Dengan terlaksananya kegiatan Bakti Kesehatan ini, Polres Pasaman Barat berharap momentum Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 dapat menjadi ajang memperkuat sinergitas dan meningkarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta memperkokoh kemitraan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Pasaman Barat.**** Hmsrs/ irz

Gugatan Perdata Diajukan Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall

By On Rabu, Juni 25, 2025

 

 Gugatan Perdata Diajukan Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall


Jakarta, prodeteksi.com ----  Insiden kebakaran yang terjadi pada sebuah kios yang berlokasi di Lantai 4 Blok A, Mangga Dua Mall, Jakarta Pusat, pada tanggal 14 Agustus 2024, kini telah menjadi objek sengketa hukum. Pihak Dwi Andriyani Susanti, selaku penyewa kios yang terdampak, telah mengajukan gugatan perdata setelah klaim ganti rugi atas kerugian materiil sebesar Rp 632.674.000 (enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tidak kunjung terealisasi. 


Dalam perkara ini, PT Jakarta Sinar Intertrade sebagai Tergugat I dan PT Duta Pertiwi Tbk digugat sebagai Tergugat II, bersama dengan Berman Siahaan sebagai Tergugat III.


Dwi Andriyani Susanti memberi kuasa kepada Hotmaradja B. Nainggolan, SH, Ir. Soegiharto Santoso, SH., dan Cathryna Gabrielle Djoeng, SH serta Vincent Suriadianta, SH., MH dari kantor hukum Mustika Raja Law Office. 


Lewat kuasa hukum dari Mustika Raja Law Office, Dwi Andriyani Susanti telah resmi mendaftarkan dan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para tergugat dengan perkara No. 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst sejak 06 November 2024 silam. 


Telah pulah ditetapkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, SH., MH., dan masing-masing anggota Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, SH., MH. dan Ign Partha Bhargawa, SH, serta Panitera Pengganti Lydia Merry Baginda, SH, MH.


Terkait dengan perkara ini, Kuasa hukum Penggugat, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. menyampaikan kronologi yang menjadi dasar pengajuan gugatan dimaksud.


Menurutnya, berdasarkan Berita Acara Kejadian Nomor: 009/BA/SOS/SEC KWS Mangga Dua/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024, diketahui bahwa insiden kebakaran tersebut diakibatkan oleh kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Berman Siahaan. 


Pihak Berman Siahaan diketahui merupakan pelaksana pekerjaan atas Surat Penunjukkan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 00620/TRMCP/SP/VIII/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh PT Jakarta Sinar Intertrade, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 010/SPK/GS/VIII/2024 tertanggal 13 Agustus 2024.


Pada saat kejadian, api muncul di lokasi kebakaran akibat proses pengelasan oxy asetilin yang menembus tembok pembatas antar kios, kemudian mengenai dan merusak aset berharga milik Penggugat, termasuk sejumlah unit laptop, computer persediaan barang-barang dagangan, maupun laptop milik para konsumen Penggugat yang sedang dalam proses perbaikan serta dokumen-dokumen.


Upaya Klarifikasi dan Somasi Tidak Ditindaklanjuti


Pasca insiden kebakaran itu, Dwi Andriyani Susanti mengaku sempat diminta oleh PT Jakarta Sinar Intertrade untuk menyerahkan data barang-barang yang mengalami kerusakan guna proses pengurusan klaim asuransi. 


Data tersebut telah diserahkan sejak tanggal 6 September 2024. Namun, hingga saat ini, Ia mengklaim tidak ada tindak lanjut yang memadai. Upaya Dwi Andriyani Susanti untuk melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian sempat dihalangi oleh PT Jakarta Sinar Intertrade, dengan alasan bahwa Berita Acara Kejadian tersebut dianggap telah cukup sebagai pegangan untuk proses ganti rugi.


Selanjutnya, Dwi Andriyani Susanti mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi Nomor: 64/MRLO-DAS/IX/2024 tertanggal 20 September 2024, dan disusul dengan Surat Somasi pertama Nomor: 078/MRLO-DAS/X/2024 tertanggal 3 Oktober 2024 kepada PT Jakarta Sinar Intertrade dan PT Duta Pertiwi Tbk, yang pada intinya menuntut kejelasan perihal tindak lanjut atas klaim asuransi atau pembayaran ganti rugi.


Penolakan Tanggung Jawab oleh PT Jakarta Sinar Intertrade


Menanggapi Somasi tersebut dari pihak Dwi Andriyani Susanti, PT Jakarta Sinar Intertrade melalui suratnya Nomor: 097/Srt-KM2M/X/2024 tertanggal 3 Oktober 2024, menyatakan bahwa pihak Berman Siahaan lah yang secara substansial bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul, sesuai dengan Surat Pernyataan Umum tertanggal 14 Agustus 2024. 


PT Jakarta Sinar Intertrade berdalih ganti rugi tidak dapat dibebankan tanggung jawabnya dan menolak untuk mengganti kerugian dengan alasan bahwa PT Jakarta Sinar Intertrade dibebaskan dari tanggung jawab atas kerusakan barang milik Dwi Andriyani Susanti yang berada di dalam kios, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h Perjanjian Sewa Menyewa Kios.


Atas tanggapan tersebut, Dwi Andriyani Susanti kembali mengirimkan Surat Tanggapan dan Somasi ke II dengan Nomor: 079/MRLO-DAS/X/2024 tertanggal 8 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, pihak Dwi menegaskan bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Berman Siahaan merupakan bagian dari tanggung jawab PT Jakarta Sinar Intertrade. 


Terkait dengan penegasan dari pihak Dwi ini, menurut kuasa Hukumnya Soegiharto Santoso, sudah sejalan dengan Pasal 1367 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang secara eksplisit menyatakan: “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”


Namun, sayangnya respons dari PT Jakarta Sinar Intertrade melalui Surat Nomor: 101/Srt-KM2M/X/2024 tertanggal 11 Oktober 2024 tetap menegaskan tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang milik pihak Dwi, dan menyatakan bahwa Berman Siahaan lah yang berkewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan tersebut.


Dasar Gugatan: Perbuatan Melawan Hukum dan Ketiadaan Itikad Baik


Setelah semua upaya tidak menemukan titik terang, Kuasa Hukum Soegiharto Santoso mengatakan, kliennya terpaksa mengajukan gugatan.  “Karena para Tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan ganti rugi. Oleh karena itu, kami meminta Pengadilan untuk menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Soegiharto Santoso, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/6/2025). "


Soegiharto menambahkan bahwa kliennya menuntut agar Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 632.674.000 secara tunai dan sekaligus, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.


Sementara Adam Maulana, SH., CPM., selaku kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II saat dikonfirmasi terkait tanggapan atas gugatan tersebut belum memberikan tanggapan.


Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, secara e-court dengan agenda kesimpulan dari para pihak. ***** (Hend)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *