Aplikasi Simmpati Diluncurkan, untuk Pelaporan Kematian dari Kejorongan
On Selasa, September 24, 2019
Penandatanganan Kerjasama dengan Sejumlah OPD dan Lembaga Terkait |
-->
Penandatanganan Kerjasama dengan Sejumlah OPD dan Lembaga Terkait |
Truck Fuso Pengangkut Sawit yang mengalami Tabrakan, sebelum Dievakuasi. |
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Kasus kecelakaan lalu lintas (laka Lantas) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat.
Kali ini sebuah mobil Truck merek Nissan tabrakan dengan Truck Fuso merek Mitsubishi di sebuah tikungan Jalan Umum (Jalan Lintas Provinsi) di Jorong Batang Lapu Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa. Namun sopir mengalami luka-luka serta kerusakan pada kedua truck. Dan sempat menimbulkan kemacetan lalu lintas dengan antrian panjang kenderaan di sekitar TKP (Tempat Kejadian Peristiwa).
Informasi yang diperoleh dari Pos Lantas Parit, peristiwa yang mengejutkan warga setempat, terjadi pada Senin Sore (24/05/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Pihak Pos Lantas Parit yang begitu mendapat informasi segera meluncur ke lokasi. Dan mengamankan barang bukti, mengatur keterterban lalu lintas yang sempat terjadi kemacetan. Meminta keterangan saksi mata dan melaporkan peristiwa laka lantas tersebut pada pimpinan.
Kapolsek Sungai Beremas, IPTU Alfian Nurman, SH melalui Kepala Pos Lantas Parit, AIPTU, Ahmad Yani didampingi Brigadir Reddi Sastra Yupandi yang dikonfirmasi Selasa (25/05/2021 mengatakan , kejadian berawal ketika mobil Truk Merk Nissan dengan nomor Polisi BA 9905 KI yang dikemudikan oleh Jefriadi (27 th) datang dari arah Air Bangis menuju Ujung Gading.
Terjadi kemacetan beberapa saat. |
Diduga Truck Nissan melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Peristiwa) di Jorong Batang lapu tepat di tikungan, kemungkinan pengemudi hilang kendali sehingga memakan jalan dan tertabrak mobil Truk Fuso merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BK 8644 DR, bermuatan sawit dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh Tarmizi (73 th).
Adapun identitas korban , yakni Tarmisi, suku Mandailing, beralamat di Jorong kuamang Nagari Ujung Gading Kecamatan lembah melintang. Sedangkan Jefriadi, suku Minang, swasta , beralamat di Jorong Pasar Bawan Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam
Lokasi kejadian persis di tikungan Jalan Umum Batang Lapu Nagari Parik. Mengakibatkan kedua sopir mengalami luka-luka. Namun tidak ada korban jiwa.
Luka terparah dialamai Sopir Truck Fuso, Tarmizi. Ia menderita luka lecet pada lutut, luka robek pada kaki, dan memar pada pinggang. Dia pun dibawa ke Puskesmas Parit dan dirujuk ke RSUD Jambak.Sedangkan Sopir Truck Nissan, Jefriadi hanya mengalami luka lecet pada tangan.
Selain korban luka, juga terjadi kerusakan yang cukup parah pada kedua Truck. Sehingga mengalami kerugian materil. Seperti Mobil Truck Nissan mengalami kerusakan pada body bagian depan. Dan kerusakan yang lebih parah adalah Mobil truk Fuso Merk Mitsubishi juga pada body bagian depan. Dengan totak kerugian sekitar Rp. 25.000.000. ****irz
OPINI & PERSPEKTIF
Oleh : Heintje G. Mandagie (Penulis : Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI) |
BEBERAPA tahun belakangan ini insan pers terbelah menjadi dua kelompok. Wartawan konstituen dan non kostituen Dewan Pers. Bagi kelompok non konstituen sepertinya sudah lama sadar dan memilih memisahkan diri dari Dewan Pers dan menentang perlakuan diskriminatif dan kesewenangan Dewan Pers. Tak heran kelompok wartawan ini, termasuk penulis, bersikap menolak kebijakan Dewan Pers karena sudah paham betul selama bertahun-tahun telah dijadikan objek bisnis UKW ilegal Dewan Pers.
Lantas bagaimana dengan wartawan kelompok konstituen Dewan Pers?
Kelompok ini sepertinya belum mau sadar dari tidur panjangnya. Sudah ternina-bobokan oleh alunan merdu suara seirama Dewan Pers dan para kaki-tangannya.
Sayangnya, kelompok ini masih saja terlena dan bangga menyandang status konstituen Dewan Pers. Wajar saja karena terbawa arus kemudahan meraih lembar rejeki saat berada di kancah peliputan. Tidak ada yang salah pada kondisi ini.
Namun faktanya, tidak sedikit wartawan TV dan Media Nasional terpaksa, maaf, menjual idealisme untuk sekedar menjaga asap dapur dan memenuhi gaya hidupnya dengan menerima amplop dari nara sumber. Sudah menjadi rahasia umum praktek itu terjadi di seluruh Indonesia.
Di satu sisi, kelompok ini, dimotori Dewan Pers, selalu membuat stigma negatif terhadap wartawan kelompok non konstituen dengan sebutan aba-abal dan menerima imbalan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Di sisi lainnya, kenyataan di lapangan praktek yang sama juga berlaku bagi wartawan media mainstream.
Untuk membuktikan hal itu benar terjadi, maka penulis sudah melakukan riset di lapangan berdasarkan besaran gaji wartawan media mainstream. Hampir di seluruh Indonesia wartawan media mainstream menggaji wartawan tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk level reporter. Bahkan ada banyak pula yang masih di bawah UMP.
Lebih miris lagi, sebagian besar wartawan TV nasional yang bertugas di daerah tidak digaji bulanan namun hanya berdasarkan jumlah perolehan berita yang ditayangkan medianya.
Sudah begitu tidak ada yang sadar bahwa Undang-Undang Penyiaran sangat jelas mengatur tentang kesejaheraan karyawan lembaga penyiaran swasta termasuk wartawan di dalamnya.
Pada Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, menyebutkan : “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.” Pasal ini mengatur tentang kesejahteraan wartawan dan karyawan TV wajib diberikan pembagian laba perusahaan. Bahkan pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan pidana penjara dan denda uang.
Pada Pasal 57 UU Penyiaran menyebutkan : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).”
Heintje Mandagi, di tengah, diapit para asesor kompetensi wartawan LSP Pers Indonesia |
Pada kenyataannya, hampir seluruh wartawan yang bekerja di lembaga penyiaran swasta diduga tidak diberikan haknya untuk mendapatkan pembagian laba perusahaan. Padahal berdasarkan riset AC Nielsen, media Televisi paling besar mendapatkan porsi belanja iklan nasional yang tidak pernah kurang dari 100 triliun rupiah setiap tahunnya sejak tahun 2015.
Seharusnya laba bersih triliunan rupiah media TV sebagiannya wajib dibagi kepada wartawan dan karyawan TV sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Jika itu dilanggar maka sanksi pidana 5 tahun dan denda 10 milyar rupiah harus dikenakan kepada pimpinan perusahaan lembaga penyiaran swasta yang tidak pernah memberikan kewajiban tersebut.
Sampai hari ini belum ada sikap dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI untuk menegakan aturan pada pasal 17 Ayat (3) dan Pasal 57 huruf a pada Undang-Undang Penyiaran ini. Hak-hak wartawan dan karyawan tidak diperjuangkan meski ada aturan dan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah bagi perusahaan yang mengabaikannya.
Bagaimana dengan perusahaan pers? Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur tentang kesejahteraan wartawan. Meski tidak ada sanksi yang mengatur jika perusahaan pers mengabaikannya.
Pada pasal 10 UU Pers jelas menyebutkan: “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Sayangnya wartawan konstituen Dewan Pers yang selama ini berlindung dan bangga pada Dewan Pers tidak sadar dibiarkan menjadi “Pengemis Sakti” dalam menjalankan profesinya. Pada kondisi ini penulis teringat dengan judul lagu lawas “ Tidak ada dusta di antara kita”.
Apa dampak dari kondisi ini, solidaritas pers nyaris mati di antara kedua kelompok ini. Ketika salah satu wartawan anggota kelompok non konstituen menjadi korban kekerasan atau diskriminasi, kelompok lainnya merespon dingin dan seolah hanya sekedar informasi biasa saja.
Akan halnya kejadian wartawan Marasalem Harahap, Pimred media Laser News di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tewas ditembak oleh orang tak dikenal. Tapi peristiwa besar itu tidak diekspose secara besar-besaran oleh media TV nasional. Seharusnya penembakan terhadap wartawan yang mengancam kebebasan pers menjadi isu menarik untuk diangkat agar mengundang reaksi Presiden RI Joko Widodo untuk bicara. Namun sayangnya, Media TV Nasional enggan memberitakannya.
Karena jika terus dieksploitasi menjadi isu nasional maka kebobrokan dewan Pers yang dulu pernah ikut terlibat membiarkan korban dipenjara karena berita makin terungkap.
Media TV sepertinya sudah terbiasa lebih tertarik memuat berita jika peristiwanya sodomi atau mutilasi anak secara berulang-ulang, ketimbang mengungkap peristiwa penembakan wartawan yang mengancam kebebasan pers dan menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan yang aktif melakukan sosial kontrol.
Belum lama ini juga ada peristiwa menggemparkan di Gorontalo, seorang Kepala Dinas Kominfo yang menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se Indonesia digrebek polisi sedang berduaan dengan isteri orang di dalam sebuah kamar kos dan diliput oleh media. Namun sayangnya berita itu luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, pelakunya adalah ketua asosiasi berlevel nasional.
Usut punya usut, ternyata Dewan Pers justeru termakan upaya menghalangi penyidikan kasus ini. Secara mengejutkan Dewan Pers menerima laporan pengaduan dari Haris Tome sang pelaku yang ditangkap polisi sedang berada di dalam sebuah kamar kos bersama isteri orang. Lebih parah lagi, berita peristiwa penegakan hukum penggrebekan polisi yang merupakan fakta peristiwa operasi justitia Polres Kota Gorontalo malah dinilai dewan Pers sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah media di Gorontalo.
Dewan Pers secara sewenang-wenang dan tidak profesional menjatuhkan rekomendasi kepada seluruh media yang menjadi teradu agar membuat permintaan maaf kepada pengadu Haris Tome yang nota bene sebagai terlapor dugaan berzinah dan berselingkuh dengan isteri orang dan kasusnya masih ditangani pihak Polres Kota Gorontalo. Padahal kasus tersebut statusnya belum di SP3 meski penyidik menyatakan belum cukup bukti pada tahap penyelidikan.
Akibat dari rekomendasi Dewan Pers, tiga media yang tidak bersedia memuat permintaan maaf dilaporkan oleh Haris Tome ke polisi dengan tuduhan fitnah, menyebarkan berita hoax, dan mencemarkan nama baiknya.
Bagaimana mungkin peristiwa penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dituding sebagai berita hoax dan fitnah. Seharusnya petugas polisi yang melakukan penggrebekan dan Kepala Polres yang menjadi nara sumber berita itu dijadikan terlapor karena menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Upaya kriminalisasi terhadap wartawan ini pun luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, isunya penting bahwa pelapornya Haris Tome adalah Ketua Asosiasi Kadis Kominfo se-Indonesia yang berusaha mengkriminalisasi wartawan. Pembelaan terhadap pers yang dikiriminalisasi tidak ada sama sekali oleh media nasional. Solidaritas mati karena wartawan Indonesia terbelah dua kelompok.
Pada kondisi ini Dewan Pers gagal total dalam menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pasal 15 Ayat 1 menyebutkan : “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.”
Menyikapi hal ini, penulis perlu mengingatkan kepada seluruh anggota dan pendukung Dewan Pers, kembalilah pada jalan yang benar. Segera hentikan kerusakan sistem dalam pers Indonesia.
Undang-Undang tidak memberikan kewenangan satu pun kepada Dewan Pers untuk membuat peraturan di bidiang pers. Pasal 15 Ayat (2) huruf F yang selama ini digunakan Dewan Pers sebagai dasar hukum nenerbitkan atau mengeluarkan peraturan di bidang pers sesungguhnya telah mengambil hak dan kewenangan organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam )asal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”
Kalimat di atas jelas kewenangn menyusun peraturan pers ada pada organisasi pers. Anak SMU juga pasti paham dengan kalimat ini. UU Pers hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Dan untuk memastikan tentang penafsiran Dewan Pers yang keliru terhadap pasal penyusunan peraturan di bidang pers ini maka dalam waktu dekat ini penulis bersama-sama dengan sejumlah tokoh pers akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya agar Dewan Pers berhenti melakukan pembodohan publik dan membuat kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kemerdekaan pers. ***(Penulis : Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI)
Demikian disampaikan, Aprizon, salah seorang warga lubuk Gadang utusan Nagari Parik yang membantu evakuasi dan melihat langsung kondisi pasien yang dirawat di rumah sakit.
" Alhamdulillah sebagian pasien telah pulang hari ini, namun ada juga yang masih dirawat. Dan ada yang ditingkatkan perawatannya dan dirujuk ke Bukittinggi dan padang. Mari kita doakan semoga semuanya segera sembuh, " katanya yang dihubungi Kamis sore (20/05/2021)
Dari data yang diperoleh, pasien yang masih dalam perawatan di RS Lubuk Sikaping adalah dua orang. Yakni Eli Marlina dan Iswan.
Pasien yang dirujuk ke RS Bukit tinggi sebanyak tiga orang. Mereka adalah, Daud, Eva ( istri iswan) dan satu lagi, Akhyar (sopir Bus Pastra)
"Sedangkan yang dirujuk ke Padang ada dua orang. Yakni anak musdalifah (cucu Asman) dan satu lagi Enda (anak Silis). Selainnya sudah pulang semua tadi" kata Aprizon lewat pesan WhatsApp , Kamis.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bus Pastra (Pasaman Transport) BA 7974 SU, mengalami kecelakaan di Jalan umum Jorong Simpang Tiga Kenagarian Simpang Kecamtan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman. Peristiwa terjadi Rabu, ( 19 /05/2021 sekira pukul 05.30 WIB.
Bus tersebut membawa rombongan dari Jorong Lubuk Gadang Nagari Koto Tangah Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang hendak pergi menuju Kota Lubuk Sikaping untuk tujuan menghadiri resepsi pernikahan alias baralek. Dengan jumlah penumpang sekitar 40 orang.
Di tengah perjalanan, Bus yang dikemudi Akhyar (59) ketika itu melaju dari arah Malampah ke arah Simpang Kecamatan Simpati Kabupaten Pasaman. Diduga karena kecepatan tinggi dan rem tidak berfungsi, sopir jadi hilang kendali sehingga ketika melewati turunan tajam dan tikungan tajam ke kiri kendaraan tidak terkendali dan lurus ke luar badan jalan sebelah kanan dan masuk jurang ke areal persawahan sedalam 15,1 meter dari pinggir badan jalan sebelah kanan.
Lokasi jatuhnya Bus Mitsubishi ini adalah di areal persawahan warga di kelok PDAM Marambuang, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Dalam peristiwa ini, mengakibatkan dua penumpang menderita luka berat dan kemudian meninggal dunia. Serta mengakibatkan sejumlah penumpang lainnya dan pengemudi sendiri mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Pasaman, Iptu Saherman menyebutkan, kecelakaan yang dialami Bus Pastra yang meluncur masuk ke sawah itu, indikasi sementara rem blong. "Tapi ada juga informasi, sopir mengantuk," katanya, sebagaimana dilansir sejumlah media online.
Begitu mengetahui peristiwa kecelakaan ini, pihak Polri dan TNI serta masyarakat melakukan evakuasi terhadap korban yang mengalami luka-luka dan dilarikan ke Puskesmas Simpati dan RSUD Lubuk Sikaping. Korban meninggal dibawa ke RSUD Lubuk Sikaping.
Berdasarkan pendataan pihak terkait, dua penumpang yang dilaporkan meninggal dunia, adalah Damris (45), warga asal Tinggiran yang ikut rombongan. Dia mengalami luka pada leher terkena serpihak kaca Bus. Satu lagi, Siti Aina (51), warga Lubuk Gadang, me ninggal karena luka berat yang dialaminya. Kedua korban mengembuskan napas terakhirnya saat berada di Puskesmas Bonjol. ***Irti z
Bus Pastra Pembawa Rombongan dari Lubuk Gadang Koto Balingka Pasbar yang hendak pergi Baralek ke Lubuk Sikaping, di tengah perjalanan Bus alami kecelakaan, Terjun jatuh ke areal persawahan |
Sebuah Bus Pastra (Pasaman Transport) BA 7974 SU, mengalami kecelakaan di Jalan umum Jorong Simpang Tiga Kenagarian Simpang Kecamtan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman. Peristiwa terjadi Rabu, ( 19 /05/2021 sekira pukul 05.30 WIB.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, bus naas tersebut membawa rombongan dari Jorong Lubuk Gadang Nagari Koto Tangah Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang hendak pergi menuju Kota Lubuk Sikaping untuk tujuan menghadiri resepsi pernikahan alias baralek. Dengan jumlah penumpang sekitar 40 orang.
Di tengah perjalanan, Bus yang dikemudi Akhyar (59) ketika itu melaju dari arah Malampah ke arah Simpang Kecamatan Simpati Kabupaten Pasaman. Diduga karena kecepatan tinggi dan rem tidak berfungsi, sopir jadi hilang kendali sehingga ketika melewati turunan tajam dan tikungan tajam ke kiri kendaraan tidak terkendali dan lurus ke luar badan jalan sebelah kanan dan masuk jurang ke areal persawahan sedalam 15,1 meter dari pinggir badan jalan sebelah kanan.
Lokasi jatuhnya Bus Mitsubishi ini adalah di areal persawahan warga di kelok PDAM Marambuang, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Dalam peristiwa ini, mengakibatkan dua penumpang menderita luka berat dan kemudian meninggal dunia. Serta mengakibatkan sejumlah penumpang lainnya dan pengemudi sendiri mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Pasaman, Iptu Saherman menyebutkan, kecelakaan yang dialami Bus Pastra yang meluncur masuk ke sawah itu, indikasi sementara rem blong. "Tapi ada juga informasi, sopir mengantuk," katanya, sebagaimana dilansir sejumlah media online.
Begitu mengetahui peristiwa kecelakaan ini, pihak Polri dan TNI serta masyarakat melakukan evakuasi terhadap korban yang mengalami luka-luka dan dilarikan ke Puskesmas Simpati dan RSUD Lubuk Sikaping. Korban meninggal dibawa ke RSUD Lubuk Sikaping.
Berdasarkan pendataan pihak terkait, dua penumpang yang dilaporkan meninggal dunia, adalah Damris (45), warga asal Tinggiran yang ikut rombongan. Dia mengalami luka pada leher terkena serpihak kaca Bus. Satu lagi, Siti Aina (51), warga Lubuk Gadang, me ninggal karena luka berat yang dialaminya. Kedua korban mengembuskan napas terakhirnya saat berada di Puskesmas Bonjol.
Berikut adalah data Korban Penumpang Bus Pastra yang mengalami kecelakaan di Simpang Kecamatan Simpati Pasaman :
I. Korban Luka Berat, dan Meninggal Dunia
1. Nama : DAMRIS
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 45 tahun
Suku : Mandailing
Pekerjaan : petani/ pekebun
Alamat : Jorong Tinggiran Kenagarian Sungai Aur Kecamatan Sei Aur Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Leher luka robek.
• Dari hidung dan telinga keluar darah.
• Luka robek pada kaki sebelah kiri.
Dibawa ke Puskesmas Simpati, MENINGGAL DUNIA di Puskesmas Simpati.
2. Nama : SITI AINA
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 51 tahun
Suku : Minang
Pekerjaan : mengurus rumah tangga
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Diduga luka memar pada kepala.
• Luka robek di perut sebelah kiri.
• Dari hidung keluar darah.
• Tidak sadarkan diri.
Dibawa ke Puskesmas Simpati, dirujuk ke Puskesmas Bonjol dan diduga sudah MENINGGAL DUNIA di perjalanan dalam rujukan ke Puskesmas Bonjol.
III. Korban Luka, dilarikan ke Puskesmas dan Rumah Sakit
1. Nama : AKHYAR
Jenis kelamin: Laki-laki
Umur : 59 tahun
Suku : Tapanuli
Pekerjaan : pengemudi
Alamat : Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat.
2. Nama : NIRWAN
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 44 tahun
Suku : Jambak
Pekerjaan : petani/ pekebun
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Kaki kanan luka lecet tulang kering kaki kanan.
• Luka lecet hidung.
Dibawa berobat ke Puskesmas Simpati.
3. Nama : NIA YUNIDA
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 19 tahun
Suku : Jambak
Pekerjaan : mahasiswa
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka robek pada lengan tangan kanan
• Luka robek paha kaki kanan
• Luka lecet kaki sebelah kanan
Dibawa berobat ke Puskesmas Simpati.
4. Nama : WINDA
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 11 tahun
Suku : Jambak
Pekerjaan : pelajar
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka lecet pada paha kiri
• Luka lecet betis kaki kanan
• Bengkak tulang kaki kiri
• Luka lecet pipi kiri
Dibawa berobat ke Puskesmas Simpati.
5. Nama : ETI RESTI
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 34 tahun
Suku : Tanjung
Pekerjaan : pedagang
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka lecet tangan kiri
• Bengkak mata kiri
• Luka robek punggung kaki kanan
Dibawa berobat ke Puskesmas Simpati.
6. Nama : ALI MARTUA
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 32 tahun
Suku : Tanjung
Pekerjaan : petani/ pekebun
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka lecet dan bengkak tulang kering kaki kanan
Dibawa berobat ke Puskesmas Simpati.
7. Nama : NISMA
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 47 tahun
Suku : Jambak
Pekerjaan : mengurus rumah tangga
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka robek tulang kering kaki kiri
• Luka lecet lutut kiri dan kanan
• Bahu kanan terasa sakit
Dibawa berobat ke Puskesmas Simpati.
8. Nama : INDRI ARISTA
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 10 tahun
Suku : Tanjung
Pekerjaan : pelajar
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka lecet dan bengkak dagu
Dibawa berobat ke Puskesmas Simpati.
9. Nama : YUSTARINA
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 32 tahun
Suku : Jambak
Pekerjaan : mengurus rumah tangga
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Bahu kiri terasa sakit dan tidak dapat digerakkan.
• Luka lecet lutut kedua kaki.
Dibawa berobat ke Puskesmas Simpati.
10. Nama : MIFTAHUL HARIFAH
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 25 tahun
Suku : Minang
Pekerjaan : pelajar/ mahasiswa
Alamat : Pasa Baru Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka lecet kaki kiri
• Memar pipi sebelah kiri
• Keluar darah dari hidung
Dibawa berobat ke Puskesmas Simpati dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
11. Nama : ERA
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 30 tahun
Suku : Melayu
Pekerjaan : petani/ pekebun
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Terasa sakit dada
• Luka lecet lutut kedua kaki.
Dibawa berobat ke Puskesmas Simpati dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
12. Nama : FEBRI IDAYANTI
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 13 tahun
Suku : Melayu
Pekerjaan : pelajar
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Kedua tangan diduga patah
• Lecet lutut kedua kaki.
Dibawa berobat ke Puskesmas Simpati dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
13. Nama : DEPRIANDA
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 33 tahun
Suku : Jambak
Pekerjaan : petani/ pekebun
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Pinggang terasa sakit
Dibawa ke Puskesmas Simpati dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
14. Nama : ELI MARLINA
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 39 tahun
Suku : Tanjung
Pekerjaan : mengurus rumah tangga
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka robek kaki kanan
• Luka robek dan memar kaki kiri
Dibawa ke Puskesmas Simpati dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
15. Nama : M. AFDIL AFIF
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 8 tahun
Suku : Tanjung
Pekerjaan : pelajar
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Kaki kanan diduga patah
• Luka lecet siku kanan
• Memar mata kanan
Dibawa ke Puskesmas Simpati dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
16. Nama : ALESA SAHRA
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 6 tahun
Suku : Tanjung
Pekerjaan : pelajar TK
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka lecet mulut
Dibawa ke Puskesmas Simpati dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
17. Nama : ANISA ZIYA
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 4 tahun
Suku : Tanjung
Pekerjaan : ikut orang tua
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Tidak sadarkan diri.
• Dari telinga kanan mengeluarkan darah.
Dibawa ke Puskesmas Simpati, dirujuk ke Puskesmas Bonjol dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
18. Nama : AZIMAH
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 23 tahun
Suku : Tanjung
Pekerjaan : guru
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka lecet mulut.
Dibawa ke Puskesmas Simpati dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
19. Nama : MISBAH
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 31 tahun
Suku : Jambak
Pekerjaan : mengurus rumah tangga
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Terasa sakit pada punggung
Dibawa ke Puskesmas Simpati dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
20. Nama : SIFA
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 6 tahun
Suku : Jambak
Pekerjaan : pelajar TK
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka lecet pada mulut
Dibawa ke Puskesmas Simpati dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
21. Nama : DESKI
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 8 tahun
Suku : Jambak
Pekerjaan : pelajar
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka robek pada kening
Dibawa ke Puskesmas Simpati dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
22. Nama : AZIRA
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 4 tahun
Suku : Mandailing
Pekerjaan : ikut orang tua
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka robek lengan sebelah kanan.
• Luka lecet jari kaki kanan.
Dibawa ke Puskesmas Simpati dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
23. Nama : CICI AFIFA RENANDA
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 11 tahun
Suku : Mandailing
Pekerjaan : pelajar
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Kaki kanan diduga patah.
Dibawa ke Puskesmas Simpati, dirujuk ke Puskesmas Bonjol dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
24. Nama : YUNA SUSWITA
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 38 tahun
Suku : Mandailing
Pekerjaan : petani/ pekebun
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka pada mulut.
Dibawa ke Puskesmas Simpati dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
25. Nama : TIBAH
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 18 tahun
Suku : Mandailing
Pekerjaan : pelajar
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka robek pada hidung
Dibawa ke Puskesmas Simpati, dirujuk ke Puskesmas Bonjol dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
26. Nama : DIAH
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 2,5 tahun
Suku : Mandailing
Pekerjaan : ikut orang tua
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Kaki kanan diduga patah.
Dibawa ke Puskesmas Simpati, dirujuk ke Puskesmas Bonjol dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
27. Nama : ISWAN
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 46 tahun
Suku : Minang
Pekerjaan : petani/ pekebun
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Diduga lengan tangan kanan patah
Dibawa ke Puskesmas Simpati, dirujuk ke Puskesmas Bonjol dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
28. Nama : ASRUL
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 57 tahun
Suku : Minang
Pekerjaan : petani/ pekebun
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Kaki kiri luka robek.
• Dada terasa sakit.
Dibawa ke Puskesmas Simpati dan dirujuk ke Puskesmas Bonjol.
29. Nama : AHMAD AFIF
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 7 tahun
Suku : Minang
Pekerjaan : pelajar
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka robek bibir atas.
Dibawa ke Puskesmas Simpati dan dirujuk ke Puskesmas Bonjol.
30. Nama : KHAIRUL NAZWA
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 9 tahun
Suku : Minang
Pekerjaan : pelajar
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Luka lecet pada kening.
• Luka lecet bibir bawah.
• Robek telapak tangan kanan.
Dibawa ke Puskesmas Simpati dan dirujuk ke Puskesmas Bonjol.
31. Nama : SYAMSUDIN
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 42 tahun
Suku : Minang
Pekerjaan : petani/ pekebun
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Diduga patah tulang punggung
• Dada terasa sakit
Dibawa ke Puskesmas Simpati, dirujuk ke Puskesmas Bonjol dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
32. Nama : ELPA DEWATA
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 48 tahun
Suku : Minang
Pekerjaan : mengurus rumah tangga
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Patah terbuka kaki kiri.
• Luka robek tungkai bawah kaki kanan.
Dibawa ke Puskesmas Simpati, dirujuk ke Puskesmas Bonjol dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
33. Nama : DESRIATI
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 50 tahun
Suku : Minang
Pekerjaan : mengurus rumah tangga
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Dari telinga keluar darah
• Luka lecet dagu.
Dibawa ke Puskesmas Simpati, dirujuk ke Puskesmas Bonjol dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
34. Nama : DAUD
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 31 tahun
Suku : Minang
Pekerjaan : petani/ pekebun
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Kaki kanan diduga patah.
• Pergelangan kaki kiri luka lecet
• Lengan tangan kiri patah.
Dibawa ke Puskesmas Simpati, dirujuk ke Puskesmas Bonjol dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
35. Nama : DESRIATI
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 50 tahun
Suku : Minang
Pekerjaan : mengurus rumah tangga
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Menderita:
• Dari telinga keluar darah
• Luka lecet dagu.
Dibawa ke Puskesmas Simpati, dirujuk ke Puskesmas Bonjol dan dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping.
III. Penompang Yang Tidak Menderita Luka :
1. Nama : ATIK TASKIAH
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 9 tahun
Suku : Tanjung
Pekerjaan : pelajar SD
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
2. Nama : KAYLA ULVIA
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 3,5 tahun
Suku : Tanjung
Pekerjaan : ikut orang tua
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
3. Nama : EMIR
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 2,5 tahun
Suku : Tanjung
Pekerjaan : ikut orang tua
Alamat : Lubuk Gadang Kenagarian Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
4. Nama : FADZILAH
Jenis kelamin : perempuan
Umur : 2,5 tahun
Suku : Tanjung
Pekerjaan : ikut orang tua
****irz