HEADLINE NEWS

BPTU HPT Payakumbuh Rakor di Pasbar untuk Kelancaran Penyaluran RTMP

By On Jumat, Oktober 18, 2019

BPTU HPT Padang Mengatas dari Kota Payakumbuh
Rakor Persiapan Distribusi Bantuan RTMH
Pasaman Barat, prodeteksi.com-  Demi lancarnya penyaluran bantuan uang dan kandang, serta bantuan lainnya kepada Rumah Tangga Miskin Pertanian ( RTMP ) pada 3 Kecamatan di Pasaman Barat, yakni Kecamatan Pasaman, Luhak Nan Duo dan Sasak Ranah Pasisie.

Balai Pembibitan Ternak Unggul Hijauan Pangan Ternak ( BPTU HPT ) Padang Mengatas dari Kota Payakumbuh, menggelar Rapat Koordinasi  Persiapan Distribusi Bantuan Uang dan Kandang di Kegiatan Bekerja ( Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera ). tahun 2019.

Rapat berlangsung pada Selasa (15/10) di Gedung Balai Pertanian Padang Tujuh dan dihadiri sebanyak 4.521 RTMP dan 84 UPKK ( Unit Pengelola Keuangan Kegiatan ).

Selain itu, rapat juga dihadiri oleh tim pendamping dan pengawas, yakni Camat pada 3 Kecamatan tersebut, Kapolsek Pasaman, Wakapolsek dan Babinsa, serta perangkat nagari.

Saat dimintai keterangan mengenai kegiatan ini, PPK BPTU HPT Padang Mengatas, drh. Indah Wati, MP mengungkapkan bahwa, bantuan uang untuk setiap RMTH, yakni sebesar Rp. 500.000,-, yang disalurkan melalui rekening UPKK.

Beserta bantuan tersebut, kepada setiap RMTH, juga diberikan 50 ekor ayam lokal persilangan yang berumur 4 minggu, bantuan pakan sebanyak 150 kg, serta 1 paket obat, yakni roburansia dan desinfektan.

"Bantuan kepada RMTH tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun dan semoga dengan adanya rakor persiapan distribusi, penyaluran bantuan kepada mereka, dapat berjalan dengan lancar dan aman", harap Indah Wati. ****Zein

Nagari Persiapan Diverifikasi, Apakah Layak Defenitif

By On Selasa, Oktober 15, 2019


Pasbar kedatangan Tim Verifikasi Nagari Persiapan Menuju Nagari Defenitif
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Tim Verifikasi Penataan Nagari dari Provinsi Sumatera Barat hadir di Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar), Selasa (15/10/2019). Tim yang dipimpin oleh  Kabag Pemerintahan Umum Biro Pemerintahan Provinsi Sumbar, Dra.Tenni Luisa Luddin tersebut, akan turun langsung ke lapangan melihat  kondisi nagari persiapan apakah sudah memenuhi syarat atau belum untuk dijadikan nagari defenitif.

Pemda Pasbar mengucapkan selamat datang kepada tim verifikasi di bumi Tuah Basamo. Dengan harapan, sebagaimana juga dicita-citakan oleh almarhum Bupati H. Syahiran, bahwa program pemekaran nagari tersebut dapat terealisasi menjadi defenitif.

"Semoga pemekaran dari 19 nagari induk menjadi 72 nagari persiapan, dapat terealisasi secepatnya. Mohon bantuan bapak dan ibuk serta seluruh stake holder yang terlibat untuk dapat membantu proses pemekaran nagari di Pasbar ini." kata Yulianto di dampingi Asisten Pemerintahan Edy Murdani dan Kabag Pemnag Jon Wilmar.

Tim Verifikasi Penataan Nagari tersebut, pada hari pertama melakukan kegiatan verifikasi ke wilayah utara Pasbar seperti Muaro kiawai, Rabi Jonggor, Sungai Aur, Ujung Gading, Parit Koto Balingka, Ranah Batahan dan Desa Baru.

Hari kedua esoknya akan dilaksanakan verifikasi lapangan untuk nagari arah selatan mulai dari Nagari Aia Gadang sampai nagari-nagari di wilayah kecamatan Kinali.

Setelah kegiatan verifikasi lapangan ini, tim akan memberikan rekomendasi persetujuan bagi nagari yang memenuhi syarat.  Atau sebaliknya jika ada nagari yang belum memenuhi syarat.

Selanjutnya akan disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk di klarifikasi oleh tim penataan desa pusat sebelum diberikan kode desa/nagari, bagi nagari yang telah memehuhi syarat. ****hms/irti z

Rapat Komisi III DPRD Pasbar dengan PUPR, Tertutup bagi Wartawan?

By On Minggu, Oktober 13, 2019

Kantor DPRD Pasaman Barat
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Di awal periode keanggotaan DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), sejumlah agenda DPRD mulai digelar. Tentunya dalam rangka memantapkan kinerja DPRD ke depan untuk Pasaman Barat yang lebih baik.

Mungkin semangat ini pun menjadi perhatian insan pers di Pasaman Barat. Tak lain keiinginan untuk meliput dan mempublikasikan berbagai kegiatan dewan tersebut. 

Seperti halnya ketika Rapat Komisi III DPRD Pasbar, terkait evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Ruang kerja Komisi III, Kamis, 10/10/2019.  Sejumlah wartawan nampak di luar ruangan sepertinya ingin masuk dan dapat meliput kegiatan tersebut.

OPD yang diundang ketika itu adalah yang menjadi mitra kerja Komisi III, BAPEDA,DLH, DISHUB, PERKIM dan Dinas PUPR. Namun, saat rapat evaluasi kinerja PUPR sore itu,  awak media hanya di luar ruangan  karena pintu tertutup dan dikabarkan tidak terbuka kepada media massa. 

Hal itu sangat disayangkan bagi kalangan jurnalis yang ingin meliput. Sebab akses wartawan seakan dibatasi dengan menutup pintu. Sehingga wartawan yang bertugas saat itu tidak dapat mendengar rapat tersebut berlangsung. 

Padahal, sebagai mana yang telah diamanatkan dan dilindungi oleh UU pokok  pers Nomor 40/1999 tentang Pers pasal 18, dinyatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.  

Ketua DPC SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) Kabupaten Pasaman Barat. Irti Zamin, SS, mengatakan, hal seperti ini hendaknya tidak terulang lagi di masa mendatang. 

Apalagi jika benar tertutup bagi wartawan, hal itu menurutnya sangat disayangkan. Sebab wartawan adalah mitra dalam menyebarluaskan informasi dan juga sebagai kontrol sosial untuk perubahan ke arah yang lebih baik. 

Ketika rekan media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Ir Farizal Hafni, di rumah dinasnya, Kamis, (10/10), ia mengatakan akan minta keterangan nantinya dari pimpinan komisi.

“Saya kira, itu terbuka kepada media. Dan sebelumnya juga demikian bahkan dulu disediakan tempat bagi wartawan, sesuai tugas media pers adalah sosial kontrol,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pasbar, Dirwansyah ketika dikonfirmasi  mengatakan, rapat Komisi III yang digelar waktu itu tidak tertutup bagi wartawan. Menurutnya, hal itu hanya salah paham saja.

Sebab lanjutnya, tidak ada larangan bagi wartawan melakukan peliputan walaupun pintu ditutup bukan berarti wartawan tidak boleh mendengar atau meliput rapat.

"Hal itu tidaklah disengaja, kami tidak ada melarang melakukan peliputan walaupun pintu ditutup bukan berarti wartawan tidak boleh mendengar atau meliput rapat," katanya.

Ditegaskannya, pintu ruangan ditutup karena jika ada yang sering keluar masuk, dapat menggangu konsentrasi dalam rapat. "Jadi, tidak benar rapat tertutup bagi wartawan “tegasnya. ***arwin lubis/iz

SMA Negeri 1 Talamau Terus Gapai Kemajuan

By On Sabtu, Oktober 12, 2019

Drs. Aswir, M.Pd

Pasaman Barat, prodeteksi.com- Sejumlah kemajuan dan perkembangan terlihat di SMAN 1 Talamau, yang diantaranya di bidang akademis, dengan keberhasilan sekolah menjuarai OSK dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, jumlah siswa yang diterima masuk Perguruan Tinggi, juga meningkat setiap tahunnya. Dari 140 orang lulusan di tahun ini, 94 orang diterima di Perguruan Tinggi, dengan rincian 72 orang di PTN, 22 PTS dan diantaranya ada yang melanjutkan pendidikan di fakultas kedokteran.

Data tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen lulusan sekolah tersebut, berhasil diterima dan melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri.

Untuk meningkatkan kemampuan akademis siswa,  sekolah bahkan melakukan mou dengan RASIDU, salah satu lembaga pendidikan di Pasaman Barat.

Tak hanya di bidang akademis, kemajuan juga terlihat dari pendidikan berwawasan lingkungan, dengan keberhasilan sekolah ini berkompetisi pada tingkat nasional di bidang Adiwiyata tahun 2019.
Kedisiplinan merupakan hal yang utama bagi sekolah tersebut dan  pelaksanaan program sekolah sehat, yang juga terlaksana dengan baik. Memiliki akreditasi A dan mendapat nilai A dalam penerapan Kurikulum KTSP belum lama ini.

Sarana dan prasarana sekolah yang terus membaik, dengan fasilitas komputer yang telah mencapai 100 unit, memiliki akses internet, sehingga mampu menerapkan pembelajaran berbasis digital/ komputer.

Selain itu, kegiatan exkul sekolah yang semakin lengkap dan beragam, sehingga siswa bisa mendalami bakat dan minatnya dalam berbagai bidang pendidikan.

Sejumlah exkul yang ada yakni di bidang pendidikan akademis, seni, olahraga, pramuka, PMR, adanya kelas berbahasa inggris, forum studi islam dan tahfiz.

Sekolah juga memiliki seni keunggulan lokal seperti silat dan randai. Belum lama ini, pendidikan tahfiz Alquran di sekolah tersebut, sukses melaksanakan wisuda perdana.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (8/10), Kepala sekolah Drs. Aswir, M.Pd mengungkapkan bahwa sekolah saat ini sedang menjalankan program menuju sekolah maju.

"Semoga sekolah bisa melewati berbagai tahapan yang ada untuk menjadi sekolah maju, sehingga semakin bermutu. Kami berharap kedepannya, sekolah ini menjadi favorit bagi lulusan SLTP untuk melanjutkan pendidikan mereka dan menjadi kebanggaan masyarakat Kecamatan Talamau", ujar Aswir. *****Zein 

Air Terjun Siburau-Burai Sigunanti,  Objek Wisata nan Indah dan Mempesona

By On Sabtu, Oktober 12, 2019

Air Terjun Siburai Burai Batang Kinali
Durian Kandang Jorong Sigunanti, nan indah dan mempesona
Pasaman Barat, prodeteksi.com----- OBJEK Wisata Air Terjun Siburai-Burai yang berlokasi di lereng bukit Jorong Sigunanti, Nagari Kinali Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar) punya prosfek yang baik untuk dikembangkan. Sebab, lokasi wisata ini menebar keindahan dan dihiasi bentangan alam dan udara yang menyejukkan.

Sekaitan dengan potensi wisata alam ini, sejumlah petani dan pemuda di lereng bukit Jorong Sigunanti melakukan perjalanan Rabu (8/10). Keberangkatan mereka dalam rangka survei lokasi dan menganalisa kebutuhan pengembangannya, dilepas oleh  Nazar Ikhwan Imbang Langik tokoh adat Nagari Kinali.

“Begitu tiba dilokasi, rasa letih  seakan terbayar lunas oleh eloknya pemandangan bentang alam dan udara yang amat sejuk. Ditambah dengan desir Air Terjun Siburai-Burai nan damai, yang kondisinya tanpa pencemaran, “ sebut Nazar.

Menurut  Nazar, kedatangan mereka ke sana bersama warga guna menganalisa kebutuhan pengembangan Siburai-Burai untuk dijadikan objek wisata. Kemudian baru mengajukan permohonan pembangunan infrastrukturnya pada instansi terkait. Dengan harapan, potensi alam yang dimiliki daerah ini dapat melahirkan kesejahteraan bagi lingkungannya.

Tidak hanya Siburai-Burai, Jorong Sigunanti ini juga memiliki berbagai potensi handal lainnya baik di bidang pariwisata terlebih di segi pertanian dengan berbagai komoditi, seperti alpukat, minyak nilam dan lainnya. 

“Berkat dukungan masyarakat dan perhatian pemerintah, satu persatu potensi itu sudah mulai terbangunkan. Seperti Aia Maruok, Embung Bancah Sopan  dan lainnya. Dan juga menyimpan nilai sejarah kebudayaan yang sangat penting,” ulasnya.

Kepala Jorong Sigunanti Frangki di dampingi Ketua Keltan Tunas Baru Ilham Palemi  dan  warga yang turut dalam rombongan saat itu, menuturkan. walau tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Pasbar priode ini, mereka tetap yakin pada sosok tokoh adat Kinali itu (Nazar Ikhwan Imbang Langik) untuk menumpangkan harapan kemajuan Sigunanti, Kinali umumnya.

“Kami yakin, dengan bersama potensi objek wisata Siburai-Burai ini bisa terbangkitkan. Banyak sudah yang telah dinikmati warga bukti realisasi aspirasi pembangunan yang ia retas sewaktu masih menjabat sebagai anggota DPRD dan sampai saat ini,” ujar mereka. *****by roni/ irtz

LSM TOPAN RI Desak PT BPP Tunaikan Hak Eks. Karyawan, Elmi Susmita

By On Sabtu, Oktober 12, 2019


Pimpinan DPD LSM TOPAN RI Pasbar Ketika Berdialog dengan Indra Sefril,
salah seorang Pimpinan PT. BPP di Kabupaten Pasaman Barat
terkait tuntutan salah seorang eks pegawai PT. BPP, yang belum memperoleh haknya.

Pasaman Barat, prodeteksi.com. Pimpinan DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendesak PT BPP ( Bakrie Pasaman Plantation), untuk segera menunaikan dan memberikan hak eks Karyawan PT. BPP, Elmi Susmita. Ia adalah karyawan PT BPP yang mengalami PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja) / pengsiun dari unit kerja sebagai Guru SD pada Yayasan PT BPP Pasaman Barat.

Elmi Susmita (56), adalah warga Parit Kecamatan Koto Balingka yang telah bekerja selama 14 tahun. Kemudian mengalami PHK karena memasuki usia pengsiun sejak tanggal 09 Januari 2018. Namun  haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sampai saat ini belum juga terealiasai.

Bahkan meskipun ia telah berulang kali mendatangi manajemen PT BPP di Kecamatan Sei. Aur Pasaman Barat. Namun yang didapat hanya janji-janji saja dan tak kunjung realisasi.

Akhirnya, Elmi Susmita melaporkan persoalan yang dialaminya pada LSM TOPAN RI Pasbar beberapa waktu lalu. Ia berharap PT BPP menunjukkan itikad baik dengan memberikan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindak lanjuti laporan eks karyawan tersebut, LSM TOPAN RI Pasbar menyurati PT BPP untuk segera menunaikan hak eks karyawan tersebut. Ini sesuai surat yang disampaikan kepada perusahaan pada bulan Agustus 2019.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM TOPAN RI Pasbar, Arwin Lubis. Menurutnya, sesuai laporan yang diterima, maka pihaknya mendesak PT BPP untuk kiranya segera menuanaikan  pembayaran uang pesangon kepada Elmi Susmita.  Ini sesuai ketentuan perundang-undangan dan alasan-alasan yang memenuhi syarat.
Elmi Susmita, didampingi suami

Sebagaimana dinyatakan dalam surat LSM TOPAN RI, Elmi Susmita bekerja sejak tanggal 30 Maret 2004   s/d   08 Januari 2018, dengan masa kerja  sekitar 14 tahun. Jabatan terakhir sebagai guru  kelas, yang telah sertifikasi sejak tahun 2015.

Statusnya sebagai Istri tambah 2 orang anak, dan terakhir menerima upah/gaji bulan Januari 2018 sebesar Rp. 2. 432.964  ( Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah.  Ditambah dengan tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima Ratus Ribu) Rupiah  dari pemerintah.  

Kemudian, mulai memasuki usia pengsiun (55 tahun) sehingga telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  oleh PT BPP  terhitung 09 Januari 2018. Ketika itu  disampaikan oleh Ketua yayasan BPP dan Kepala Sekolah.  Namun ia tidak diikutkan dalam program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha Atau sebagai Buruh Harian Lepas (BHL)

Menurut Arwin, sesuai pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dijelaskan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon PHK dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Maka pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3). Dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

“Ini jangan dianggap main-main karena menyangkut hak dan kewajiban. Dan diatur dengan undang-undang yang jelas. Jadi hendaknya jangan dianggap spele apalagi  terkesan dilalaikan, “ ujar Arwin.

Dijelaskan, sebenarnya lanjut Arwin, katentuan tersebut dipahami betul oleh PT BPP ditandai dengan telah dilakukannya penghitungan uang pesangon dan penandatanganan pada bulan Fenruari 2018.

Seperti disampaikan Elmi Susmita, ketika itu ia dipanggil oleh pihak Yayasan dan Bagian Personalia PT. BPP, Indra Sefril ke Kantor BPP Sungai Aur. Pada waktu itu, sekretarisnya Leni memperlihatkan surat untuk pembayaran uang pesangon dengan jumlah Rp. 41 juta. Penandatanganan dilakukan ketika itu, untuk selanjutnya menunggu proses pencairan

Pasaman Barat, prodeteksi.com. Pimpinan DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendesak PT BPP ( Bakrie Pasaman Plantation), untuk segera menunaikan dan memberikan hak eks Karyawan PT. BPP, Elmi Susmita. Ia adalah karyawan PT BPP yang mengalami PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja) / pengsiun dari unit kerja sebagai Guru SD pada Yayasan PT BPP Pasaman Barat.

Elmi Susmita (56), adalah warga Parit Kecamatan Koto Balingka yang telah bekerja selama 14 tahun. Kemudian mengalami PHK karena memasuki usia pengsiun sejak tanggal 09 Januari 2018. Namun  haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sampai saat ini belum juga terealiasai.

Bahkan meskipun ia telah berulang kali mendatangi manajemen PT BPP di Kecamatan Sei. Aur Pasaman Barat. Namun yang didapat hanya janji-janji saja dan tak kunjung realisasi.

Akhirnya, Elmi Susmita melaporkan persoalan yang dialaminya pada LSM TOPAN RI Pasbar beberapa waktu lalu. Ia berharap PT BPP menunjukkan itikad baik dengan memberikan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindak lanjuti laporan eks karyawan tersebut, LSM TOPAN RI Pasbar menyurati PT BPP untuk segera menunaikan hak eks karyawan tersebut. Ini sesuai surat yang disampaikan kepada perusahaan pada bulan Agustus 2019.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM TOPAN RI Pasbar, Arwin Lubis. Menurutnya, sesuai laporan yang diterima, maka pihaknya mendesak PT BPP untuk kiranya segera menuanaikan  pembayaran uang pesangon kepada Elmi Susmita.  Ini sesuai ketentuan perundang-undangan dan alasan-alasan yang memenuhi syarat.

Sebagaimana dinyatakan dalam surat LSM TOPAN RI, Elmi Susmita bekerja sejak tanggal 30 Maret 2004   s/d   08 Januari 2018, dengan masa kerja  sekitar 14 tahun. Jabatan terakhir sebagai guru  kelas, yang telah sertifikasi sejak tahun 2015.

Statusnya sebagai Istri tambah 2 orang anak, dan terakhir menerima upah/gaji bulan Januari 2018 sebesar Rp. 2. 432.964  ( Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah.  Ditambah dengan tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima Ratus Ribu) Rupiah  dari pemerintah.  

Kemudian, mulai memasuki usia pengsiun (55 tahun) sehingga telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  oleh PT BPP  terhitung 09 Januari 2018. Ketika itu  disampaikan oleh Ketua yayasan BPP dan Kepala Sekolah.  Namun ia tidak diikutkan dalam program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha Atau sebagai Buruh Harian Lepas (BHL)

Menurut Arwin, sesuai pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dijelaskan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon PHK dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Maka pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3). Dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

“Ini jangan dianggap main-main karena menyangkut hak dan kewajiban. Dan diatur dengan undang-undang yang jelas. Jadi hendaknya jangan dianggap spele apalagi  terkesan dilalaikan, “ ujar Arwin.

Dijelaskan, sebenarnya lanjut Arwin, katentuan tersebut dipahami betul oleh PT BPP ditandai dengan telah dilakukannya penghitungan uang pesangon dan penandatanganan pada bulan Fenruari 2018.

Indra Sefril
Seperti disampaikan Elmi Susmita, ketika itu ia dipanggil oleh pihak Yayasan dan Bagian Personalia PT. BPP, Indra Sefril ke Kantor BPP Sungai Aur. Pada waktu itu, sekretarisnya Leni memperlihatkan surat untuk pembayaran uang pesangon. Lalu penandatanganan dilakukan ketika itu, untuk selanjutnya menunggu proses pencairan

Namun dalam perkembangannya, meski setiap bulan ditanya oleh Emi Susmita  jawaban dari BPP Sei. Aur mengatakan masih dalam proses dan belum realisasi. Bahkan sampai sekarang sudah belasan kali ditanyakan termasuk langsung pada Indra Sefril, ia mengatakan masih dalam urusan. Dan berjanji akan mengusahakan segera mungkin. Waktu itu ditemui jelang Puasa ( Mei 2019) yang lalu .

Sehubungan dengan hal di atas, Elmi Susmita merasa diperlakukan tidak adil karena apa yang menjadi haknya belum juga direalisasikan. Tidak hanya menyangkut uang pesangon/ uang penghargaan masa kerja atau uang pengganti hak, namun ia pun terpaksa kehilangan status guru setifikasinya.

Oleh karena itu LSM TOPAN RI Pasbar mendesak agar PT BPP segera merealisasikan uang pesangon yang bersangkutan. Bahkan mereka telah menemui langsung Salah seorang pimpinan PT BPP Pasaman Barat, Indra Sefril, Jum’at 11/10 di Kantor PT BPP Sei. Aur.

Dalam pertemuan tersebut, Indra membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari LSM TOPAN. Menurutnya, hal ini sangat positif karena bisa mempercepat kantor pusat PT BPP untuk memproses penyelesaian hak karyawan.

“Saya akui memang ada keterlambatan. Hal ini dikarenakan adanya masalah internal perusahaan yang mendesak diselesaikan. Bukan berarti tidak dibayarkan, karena itu merupakan haknya dan tidak akan hilang, “ ujar Indra.

Lebih lanjut dikatakan, tidak ada masalah dengan hak eks karyawan tersebut, Cuma karena adanya sesuatu hal yang mendesak diselesaikan pada internal perusahan. Namun hal ini menjadi prioritas untuk sesegera diseslesaikan bersama hak eks karyawan lainnya.

Kantor PT BPP Pasaman Barat
“Ini akan jadi prioritas kami dan segera mungkin akan diselesaikan. Namun waktunya ini yang saya belum dapat pastikan karena menunggu realisasi dari pusat. Mudah-mudahan secepatnyalah, pasti akan dibayarkan, “tegas Indra.

Menurutnya, tak tertutup juga kemungkinan dalam bulan ini dapat diselesaikan. Yang jelas ia mengakui bahwa hal itu menjadi hak eks karyawan yang tidak akan hilang, tapi hanya menunggu proses saja.

Menyangkut kelanjutan sertifikasi, menurut Indra itu bukan kewenangan PT BPP. Sebab yang bersangkutan telah pengsiun, kecuali jika ia mencari sekolah di luar PT BPP dan disetujui dinas pendidikan, jelas Indra****Ar/ irti Z

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *