HEADLINE NEWS

Manus Handri Menunggu Kebijakan Bupati Yulianto Terkait Surat Sekdaprov

By On Rabu, Desember 25, 2019


Manus Handri
Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasaman Barat (Pasbar), Manus Handri, menunggu Kebijakan Bupati Pasbar, H. Yulianto. Hal ini terkait pelaksanaan surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tanggal 28 Oktober 2019

Surat yang ditandatangani Sekdaprov Sumbar, Drs. Alwis, meminta Bupati melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang diperkuat PTUN Medan, tentang dikabulkannya gugatan Manus Handri. Bahwa dalam gugatannya, pengadilan menyatakan tidak sahnya SK pemberhentian Manus Handri dari Jabatannya sebagai Sekda.  

Surat Gubernur melalui Setdaprov Sumbar itu, dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat sebelunya dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai prihal yang sama. Dalam surat itu poin 5 berbunyi, ”Diminta Saudara (Bupati Pasbar) menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku”.

Kemudian dalam poin 6 isi surat itu disebutkan, perkembangan pelaksanaannya diharapkan agar dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur Sumbar.

Bagi Manus sendiri ia menegaskan, hal ini menyangkut harga diri. Oleh karena itu, ia menginginkan agar Bupati tidak mengabaikan atau mengangkangi surat gubernur dan mendagri serta putusan pengadilan.

“Kebijakan ada di tangan Yulianto, itu terserah dia. Bagi saya tidak terlalu berharap, namun ini harga diri. Dan ini kan proses hukum yang harus ditaati sesuai dengan sumpah jabatannya, “kata Manus Handri, Selasa, 24/12/2019.

Manus Handri membenarkan adanya surat Gubernur melalui Setdaprov Sumbar tersebut, Dan baginya ada copian surat itu. Menurutnya, isi surat itu memang benar adanya, sesuai putusan pengadilan.

“Saya rasa surat gubernur itu sudah jelas dan terang, tinggal pelaksanaannya saja, “ujarnya

Sementara itu Bupati Pasbar, H. Yulianto yang dicoba dikonfirmasi melalui nomor whatsap dan telephon selulernya, ia belum memberi jawaban. Akan tetapi terhadap persoalan ini, Bupati Yulianto telah merespon walau belum melaksanakan, tapi ia telah membalas surat gubernur yang dikirimkan Setdaprov Sumbar tersebut.

Surat Bupati Pasbar yang ditanda tangani Yulianto itu ditujukan pada Gubernur Sumatera Barat Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 19 November 2019. Pada intinya berisi permohonan petunjuk dari gubernur mengenai mekanisme administrasi pemerintahan dan kewenangan sesuai PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. Dan pada surat itu disertai dengan lampiran dokumen terkait.

Belum diketahui secara pasti apakah sudah ada balasan atau petunjuk dari gubernur sumbar. Namun menurut Manus, ia pun belum ada menanyakan pada bupati. Sebaliknya bupati Yulianto pun belum ada memberi tahu perkembangannya pada Manus. Mereka berdua nampaknya belum ada saling ketemuan atau berdialog terkait persoalan ini. ****irz

Pengawasan Pilkada, Tidak Sekedar Menghabiskan Anggaran

By On Selasa, Desember 24, 2019


OPINI ---- Oleh : IRTI ZAMIN, SS

Tahapan Pilkada 2020, sudah dimulai, yang ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sejak Oktober 2019. Yakni penyerahan biaya penyelenggaran pilkada baik ke Komisi Pemilihan Umu (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan kabupaten/kota dari pemerintah daerah.

Tentunya, tidak sedikit biaya yang dibutuhkan untuk terselenggaranya Pilkada tersebut. Untuk tahun 2019 saja membutuhkan biaya yang besar. Mulai dari perencanaan anggaran, sosialisasi dan pembentukan jajaran penyelenggara tingkat kecamatan dan seterusnya.

Khusus Bawaslu terutama di tingkat kabupaten dan kota, diawali dengan rekrutmen pengawas pilkada tingkat kecamatan dan secara berjenjang hingga pengawas lapangan dan pengawas TPS. Lalu kemudian melakukan tugas pengawasan terhadap tahapan pilkada, serta melaksanakan kewajiban dan wewenangnya.

Termasuk di dalamnya bertugas untuk memutus pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses pilkada. Bahkan jajaran Bawaslu juga memiliki tugas  dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan netralitas anggota TNI serta Polri.  Hal ini juga diatur dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016 dan UU No 7 tahun 2017.

Terkait modus pelanggaran pilkada yang semakin komplek, baik yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon), tim relawan /tim pendukung maupun oleh partai politik pendukung. Membuat jajaran bawaslu sampai tingkat kecamatan sekalipun harus betul-betul kerja optimal, tidak hanya sekedar menghabiskan anggaran.

Apalagi dalam sejarah lahirnya Bawaslu, pemerintah telah berupaya membuat regulasi untuk memperkuat fungsi dan peran pengawasan. Berawal dari pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Kemudian, pada era reformasi, dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen  menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Seterusnya, dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU  dan diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dan secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan Undang Nomor 15 Tahun 2011  dan UU no 7 Tahun 2017. Bahkan, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu.

Sehubungan dengan itu, untuk mewujudkan pengawasn pilkada yang optimal, sangat tergantung pada kompetensi jajaran Bawaslu. Mencakup kemampuan kerja setiap individu baik aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Oleh karena itu, mesti dilakukan proses rekrutmen anggota pengawas pemilu mulai dari tingkat kecamatan yang benar dan lebih ketat, transparan, profesiaonal dan akuntabel. Meskipun tahun 2019 ini test tertulis dilakukan secara online dengan test socrative, namun hasilnya harus diumumkan secara transparan, dan dilanjutkan dengan test wawancara, yang dilakukan oleh bawaslu kabupaten dan kota, yang terukur dan terarah dalam menggali potensi dan kompetensi peserta test.

Apalagi, Bawaslu memberi kesempatan test wawancara kepada semua peserta test tertulis, baik yang memperoleh nilai tinggi maupun nilai rendah. Namun hendaknya jangan terkesan dimainkan untuk memilih berdasarkan suka atau tidak suka, atau karena faktor kekeluargaan dan kedekatan. Tapi hendaknya tetap mengedepankan kompetensi sesuai hasil test tertulis dan wawancara.

Sehingga diharapkan akan dapat direkrut personil pengawas pilkada yang independen dan berintegritas. Yakni yang bebas dari pengaruh, dan tidak dikendalikan oleh orang lain, berjiwa mandiri, tidak memihak dan tidak membawa kepentingan pihak lain / lembaga lain.  

Selain itu, dipandang penting meningkatkan peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). Sehingga penegakan tindak pidana pilkada dapat dilakukan secara  cepat, terpadu, dan effektif.

Seterusnya diperlukan partisipati masyarakat yang lebih baik dan lembaga terkait lainnya. Begitupun peran pers dan media massa perlu dibangun kerjasama yang sinergis dalam proses pengawasan pilkada.

Dengan demikian diharapkan, akan terwujud proses pilkada yang sejalan dengan amanat undang-undang dan berkeadilan. Sebab akan terselenggara pilkada yang lebih berkuaitas, dan relatif dapat diterima semua pihak. Tidak hanya sekedar menghabiskan anggaran yang terkesan sia-sia. *****

Jelang Pilkada, Petahana Dilarang Mutasi Sembarangan, Ini Aturannya

By On Selasa, Desember 24, 2019

Menuju Pilkada Serentak 2020

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Salah satu aturan terkait Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), adalah membatasi kepala daerah melakukan mutasi pejabat. Sehingga menjadi warning bagi Calon Petahana, karena harus mengerti bahwa tidak bisa sembarang melakukan mutasi pejabat.

Sebab, sesuai UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan PKPU No. 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan, baik gubernur, bupati dan walikota, tidak boleh melakukan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Sesuai pula dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, bahwa penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 adalah tanggal 8 Juli 2020.  Berarti 6 bulan ke belakang sebelum penetapan, calon petahana dilarang melakukan mutasi.

Terkait bakal majunya sejumlah kepada daerah, termasuk Bupati Pasaman Barat (Pasbar), H. Yulianto, maka kesempatan mutasi pejabat jika dihitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, berarti tersisa waktu yang bisa melalukan pergantian  pejabat jelang Pilkada 2020, hanya sampai  7 Januari 2020.

Manus Handri
Salah seorang tokoh dan pemerhati bidang pemrintahan di Pasbar, yang juga Mantan Sekdakab, Manus Handri, mengatakan, memang mutasi merupakan hak kepala daerah dan terserah yang bersangkutan mau mutasi berapa kali, itu terserah bupati.  Alagi jika ia merasa perlu untuk mendukung kebijakan dan keberpihakan, atau mungkin masih ada jabatan kosong dan pertimbangan lainnya.

Namun menurutnya harus memperhatikan bahwa ada aturan yang harus ditaati calon petahana, dilarang melakukan pergantian pejabat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Ketua KPU Pasbar, Al Haris membenarkan, Kepala Daerah memang tidak boleh sembarangan melakukan mutasi pejabat sebagaimana juga diatur dalam pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Al haris
Sesuai  pasal 71 ayat 2, dinyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan pergantian pejabat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.


“Jadi enam bulan sebelum penetapan calon tetap, calon petahana tidak boleh melalukan pergantian pejabat, “tegas Al Haris.


Bahkan diperkuat lagi, pada pasal 71 ayat 5, bagi kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat dengan melanggar UU tersebut, terancam sanksi diskualifikasi. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau kabupaten dan kota. ***irti z

Kinali Expo II Sukses, Syafrial Ucapkan Rasa Syukur

By On Minggu, Desember 22, 2019

Bupati Pasbar, H. Yulianto Ketika membuka Kinali Ekspo II, Sabtu 21 Desember 2019
Pasaman Barat, prodeteksi.com---SUATU kegiatan tahunan, yang digelar Kenagarian Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dinilai semarak dan sukses. Kegiatan yang dikenal dengan Kinali Ekpo II ini dilaksanakan dari tanggal 21 - 22 Desember 2019, bertempat di halaman kantor Wali Nagari Kinali.

Dalam iven Kinali Ekpo II ini menampilkan berbagai kesenian daerah dari beberapa etnis seperti kesenian Minang, kesenian Jawa dan kesenian Mandahiling, juga dilaksanakan bazar, kegiatan jalan santai, sepeda onthel dan trabas.

Walinagari Kinali, Syafrial ketika menunggu kedatangan Bupati membuka Kinali Ekspo II 
Wali Nagari Kinali, Syafrial menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan Kinali Ekpo yang didukung penuh oleh pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini terlihat dengan kesediaan Bupati Pasaman Barat, H.Yulianto,  membuka secara resmi kegiatan Kinali Ekpo ini.

Syafrial juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan dariberbagai pihak. Karena secara bahu membahu bekerja demi suksesnya perhelatan Kinali Ekpo II ini mulai dari kegiatab pembukaan serta kegiatan penutupan nantinya.

Semarak Kinali Ekspo II 2019 yang digelar Nagari Kinali
Mustika Yana, Yang Dipertuan Kinali dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nagari Kinali adalah salah satu contoh baik dalam merajut kebersamaan. Sebab, walaupun terdapat berbagai macam suku dan budaya, namun dengan Kinali Ekpo II, dapat menyatukan perbedaan.  Ia berharap kedepan kebersamaan di Nagari Kinali dapat terjaga dengan baik.

"Kami sebagai tokoh adat menghimbau seluruh warga Kinali bersama sama bahu membahu dalam menbangun nagari Kinali ini. Semoga Nagari Kinali akan lebih maju di masa yang akan datang," Ujar Raja Kinali tersebut.

Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto yang membuka secara resmi kegiatan Kinali Ekpo menyampaikan rasa bangga dan terimakasih pemerintah daerah atas kegiatan tahunan yang dihelat kenagarian Kinali itu. Apalagi dengan kegiatan tersebut terlihat tingginya animo warga mendatangi dan meramaikan Kinali Ekpo II.

"Terimakasih atas panitia dan berbagai pihak yang membantu mensukseskan Kinali Ekpo ini. Semoga kegiatan ini dapat selalu menjadi agenda tahunan dan menjadi contoh untuk nagari-nagari lainnya di bumi mekar Tuah Basamo," Kata Yulianto.

Terlihat di lokasi acara, anggota DPRD asal Kinali, Daliyus dan Ali Nasir, Forkopimca Kinali, Tokoh adat dan tokoh agama serta pemuda se kenagarian Kinali.****BY Roni/ irti z

Sudirman S Meyebut 4 Hal yang Perlu Dimiliki Bakal Cabup Pasbar 2020

By On Sabtu, Desember 21, 2019

Sudirman Samin, Mantan Anggota DPRD Pasaman dan Pasaman Barat
Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, segera ditabuh. Meski pemilihan  baru akan digelar 23 September 2020. Namun tahapan pencalonan kian di ambang pintu. Bahkan sudah bermunculan tak sedikit bakal calon yang mengapung ke permukaan.

Dengan berbagai corak dan warna sejumlah figur mengemuka. Ada yang tampak serius dengan berbagai persiapan. Ada pula yang terkesan hanya meramaikan alek, dan tak sedikit pula sosok yang berminat namun kemampuan kurang. Disini pulalah sejumlah partai politik melakukan penjaringan bakal calon.

Seiring dengan itu, terhadap mencuatnya sejumlah bakal kandidat dimaksud, masyarakat sudah melakukan penilaian tersendiri. Salah seorang tokoh Pasbar dan politikus senior, H.Sudirman Samin turut menyampaikan pandangannya. Menurutnya, keiinginan sejumlah bakal cabup atau cawabup untuk maju pilkda Pasbar setidaknya harus memiliki empat hal ini.

Kantor Bupati Pasaman Barat
Pertama memiliki pendidikan yang memadai mulai dari duduk di tingkat SD/MI, SLTP SLTA  hingga Perguruan Tinggi (PT). Semakin tinggi pendidikannya, tentunya semakin bagus. Sebab, jelas sudirman kemampuan dan kualitas SDM biasanya berbanding lurus dengan pendidikan yang dilaluinya.

Kedua lanjutnya, memiliki pengalaman pekerjaan yang relevan. Terutama  pada lembaga dan instansi pemerintahan, maupun  pada lembaga legislatif. Tak terkecuali juga yang berkiprah di Kepolisian, TNI, dan instansi lainnya. Ditambah dengan pengalaman kepemimpinan di bidang organisasi.

Ketiga, memiliki track record dan kinerja yang baik selama dalam berkarir. Dan namanya masih harum, tidak cacat dalam pandangan masyarakat, Sehingga timbul rasa simpatik dalam masyarakat itu sediri.

Sedangkan keempat, kemamuan finansial dan keuangan yang cukup. Sebab, jelas Sudirman, yang namanya perhelatan akbar pilkada, tentunya melalui berbagai tahapan yang cukup panjang. Semuanya membutuhkan biaya yang tak sedikit. Baik untuk biaya sosialisasi, kampanye, saksi-saksi, biaya tim pemenangan dan lainnya.

Menurut Sudirman S, mantan anggota DPRD Pasaman dan Pasaman Barat ini, bicara masalah finansial jangan disalah artikan untuk money politik. Tapi memang seorang kandidat tanpa modal yang cukup baik Cabup atau Cawabup, menurutnya akan terkendala dalam bergerak dan berupaya meraih sukses dalam setiap proses pilkada.

“Saya melihat ke empat faktor di atas sangat dibutuhkan bagi seorang calon kandidat yang akan maju Pilkada Pasbar. Oleh karena itu , hendaknya mereka yang berniat maju punya perhitungan yang baik, “ kata Sudirman S beberapa hari lalu di Simpang Empat.

Artinya jelas Sudirman S, memang maju pilkada langsung memerlukan beberbagai persiapan yang matang dan penuh pertimbangan. Sehingga jangan terkesan dipaksakan, agar hasilnya juga lebih optimal. ****irti z

Nagari Persiapan Se Pasbar Ditargetkan Depenitif  Februari 2020

By On Jumat, Desember 20, 2019



Jon Wilmar, Kabag Pemnag
Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Sebanyak 72 nagari persiapan se Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), segera depenitif. Ditargetkan nagari hasil pemekaran ini akan sah  dan diresmikan pada Februari 2020.

Hal ini seiring telah diserahkannya dokumen final penataan seluruh nagari persiapan ke pemerintah provinsi Sumbar. Meliputi seluruh persyaratan yang telah dievaluasi sebelunya. Untuk selanjutnya diteruskan ke Kemendagri guna memperoleh Kode Nomor Register Desa/ Nagari.

Kepala Bagian Pemerintah Nagari Pemkab Pasbar, Jon Wilmar membenarkan bahwa semua dokumen bahan penataan sudah selesai dan telah diserahkan ke Gubernur Sumbar. Tinggal menunggu rekomendasi gubernur dan kemudian diserahkan ke Kemendagri.

Dokumen Penataan Nagari se Pasbar
“Benar bahwa dokumen penataan ke 72 nagari persiapan telah dievaluasi, dan telah dilengapi. Bahkan telah kita serahkan ke provinsi kemaren, “kata Jon Wilmar, Jumat (20/12/2019)

Proses selanjutnya menurut Jhon Wilmar adalah menunggu rekomendasi Gubernur. Setelah itu diantar langsung oleh Pemnag ke pemerintah pusat memalui kementerian dalam negeri untuk memperoleh kode nomor register nagari. Setelah itu pemekaran nagari telah depenitif dan sah untuk segara diresmikan.

"Insya Allah Februari 2020, semua nagari persiapan se Pasbar telah depenitif dan diresmikan. Sehingga perjuangan yang cukup berat selama ini dan apa yang menjadi harapan masyarakat akan membuahkan hasil dan terwujud, “terang Jon Wilmar.

Dielaskan, saat ini jumlah nagari di Pasaman Barat adalah 19 nagari. Jika 72 nagari persiapan terbentuk maka jumlah nagari akan menjadi 91 nagari.

contoh Isi salah satu dokumen penataan nagari 
Jon Wilmar menyebutkan, kendala sebelum ini yang cukup berat adalah belum adanya peta nagari. Sedangkan ini merupakan suatu persyaratan mutlak namun tidak mudah didapatkan karena harus melalui prosedur dan lembaga resmi yang berwenang.

Sebab, untuk proses pembuatan peta desa/nagari itu harus melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan menggunakan peta citra satelit bekerjasama dengan LAPAN (Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional).

Peta yang diluncurkan berupa Peta Citra Desa, Peta Sarana dan Prasarana Desa, serta Peta Penutup Lahan dan Penggunaan Lahan.

Peta Desa ini tersaji dalam skala 1:5000. Dengan proses pembuatannya terlebih dahulu dikoreksi atau Orthoretifikasi dengan Ground Control Point (GCP),  sehingga peta citra ini bisa sama dengan peta itu sendiri. Dan disesuaikan pula dengan Peta RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang sudah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten.

Alhamdulillah jelas Jon Wilmar, dengan proses lobi dan usaha maksimal pantang menyerah dalam pengurusan peta batas nagari ini, walau belum ada jadwal BIG ke wilayah Pasaman Barat, namun akhirnya dengan pendekatan ke lembaga BIG dan LAPAN,   dapat diproses lebih awal.

Sehingga, kendala selama ini mengenai peta batas nagari telah terselesaikan dengan baik. Dilanjutkan dengan dilaksanakannya Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Klarifikasi Dokumen Kelengkapan Nagari Persiapan se  Pasbar  oleh Kementerian Dalam Negeri bertempat di Hotel Bumi Minang Padang beberapa waktu yang  lalu. 
Pasbar pun dapat pujian. Bahkan Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial RI, Ir. Eko Artanto, M. Si. Memberi apresiasi positif terhadap Pemkab Pasbar.

Ketika itu ia menyebut bahwa Kabupatan Pasbar merupakan kabupaten pertama di pulau Sumatera yang telah menyelesaikan penetapan dan penegasan batas desa/nagari. Bahkan untuk wilayah Indonesia. Pasaman Barat urutan ketiga sebagai kabupaten yang telah menyelesaikan peta batas desa.

"Kami apresiasi Kabupaten Pasbar menjadi kabupaten pertama di Pulau Sumatera yang telah menyelasaikan peta batas desa sekaligus kami melihat untuk proses dan tahapan serta data pendukung yang dipenuhi dalam penegasan batas desa, kabupaten ini paling komplit dan terbaik di seluruh Indonesiam." Ujarnya. ***irti z

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *