HEADLINE NEWS

Jelang Pilkada, Petahana Dilarang Mutasi Sembarangan, Ini Aturannya

IKLAN

Menuju Pilkada Serentak 2020

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Salah satu aturan terkait Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), adalah membatasi kepala daerah melakukan mutasi pejabat. Sehingga menjadi warning bagi Calon Petahana, karena harus mengerti bahwa tidak bisa sembarang melakukan mutasi pejabat.

Sebab, sesuai UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan PKPU No. 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan, baik gubernur, bupati dan walikota, tidak boleh melakukan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Sesuai pula dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, bahwa penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 adalah tanggal 8 Juli 2020.  Berarti 6 bulan ke belakang sebelum penetapan, calon petahana dilarang melakukan mutasi.

Terkait bakal majunya sejumlah kepada daerah, termasuk Bupati Pasaman Barat (Pasbar), H. Yulianto, maka kesempatan mutasi pejabat jika dihitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, berarti tersisa waktu yang bisa melalukan pergantian  pejabat jelang Pilkada 2020, hanya sampai  7 Januari 2020.

Manus Handri
Salah seorang tokoh dan pemerhati bidang pemrintahan di Pasbar, yang juga Mantan Sekdakab, Manus Handri, mengatakan, memang mutasi merupakan hak kepala daerah dan terserah yang bersangkutan mau mutasi berapa kali, itu terserah bupati.  Alagi jika ia merasa perlu untuk mendukung kebijakan dan keberpihakan, atau mungkin masih ada jabatan kosong dan pertimbangan lainnya.

Namun menurutnya harus memperhatikan bahwa ada aturan yang harus ditaati calon petahana, dilarang melakukan pergantian pejabat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Ketua KPU Pasbar, Al Haris membenarkan, Kepala Daerah memang tidak boleh sembarangan melakukan mutasi pejabat sebagaimana juga diatur dalam pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Al haris
Sesuai  pasal 71 ayat 2, dinyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan pergantian pejabat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.


“Jadi enam bulan sebelum penetapan calon tetap, calon petahana tidak boleh melalukan pergantian pejabat, “tegas Al Haris.


Bahkan diperkuat lagi, pada pasal 71 ayat 5, bagi kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat dengan melanggar UU tersebut, terancam sanksi diskualifikasi. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau kabupaten dan kota. ***irti z

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *