HEADLINE NEWS

Pasbar dalam Sorotan, FTBPPB Temui Bupati Yulianto

By On Senin, Juli 20, 2020

Peduli Persoalan Pasbar, FTBPPB Temui Bupati H Yulianto
Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Belakangan, sejumlah persoalan dan masalah mengemuka dan jadi sorotan publik di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Mulai dari masalah pembangunan hingga persoalan birokrasi dan hubungan antar lembaga, yang bisa berdampak menurunnya konsentrasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasbar.       

Terkait masalah kekinian tersebut, mengundang keprihatinan berbagai pihak. Bahkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Forum Tuah Basamo Peduli Pasaman Barat (FTBPPB) menemui Bupati Pasbar, H Yulianto, Senin (20/07/2020) di Auditorium Kantor Bupati Pasbar di Simpang Empat Pasaman Barat. 

Forum yang diketuai Dr.H.Achmad Namlis.MM, dengan spirit perjuangan Tuah Basamo melakukan pertemuan dengan Bupati Pasbar. Mereka menyampaikan beberapa hal yang terkait berbagai masalah di daerah pemekaran tersebut.

Beberapa pengurus FTBPPB yang hadir, di antaranya Drs.H. Zambri. Mantan PJ. Bupati Pasbar (Penasehat), Imam Jendri FH, SAg, Msi (Sekretaris), Yasmarwin. SPd. (Bendahara). Kepala Bidang isu strategis dan Pembangunan Lili Syukri DJ, Spi Dt. Majo Endah, Kabid sosial politik dan Ormas Afrizal Terry. SE, dan Kabid pemuda dan LSM Mardianto SE.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Namlis menyampaikan beberapa point sebagai pokok-pokok pikiran dan desakan kepada Bupati Pasbar, H. Yulianto, SH., MM untuk diperbaiki dan ditindak lanjuti.

Salah satunya meminta Bupati Pasbar untuk mengakomodir dan mengkoordinir antara lembaga, instansi, OPD dalam menjalankan persoalan yang semestinya belum masuk ke dalam ranah hukum. Diantaranya, persoalan BNPB/ BPBD Pasbar dengan person Ketua DPRD Pasbar. Juga persoalan internal RSUD Pasbar, persoalan internal PUPR Pasbar dan percepatan penyelesaian 72 nagari persiapan se Pasbar yang belum juga depenitif.

Selain itu,  Bupati H. Yulianto diminta untuk mampu menyatukan birokrasi dan semua kekuatan yang ada untuk tidak menyimpang dari prinsip- prinsip pemerintahan menuju tata kelola pemeintahan yang baik dengan satu komando dibawah tanggung jawab Bupati.

Terus, memantapkan Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyimpang dari ketentuan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dengan memberikan sanksi yang jelas dan tegas serta tidak terlibat politik paktis secara aktif dalam menjalankan tugasnya

Bupati juga diminta meningkatkan jalinan komunikasi aktif dan koordinatif dalam mengambil kebijakan dan tugas terutama dalam kepentingan masyarakat.

Dan satu hal menyangkut pembangunan, Bupati Pasbar diharapkan dapat mengalokasikan anggaran Tahun Anggaran 2021 dalam KUA/PPAS  sebesar 30% dari alokasi dana pembangunan untuk dijadikan skala prioritas pembangunan infrastruktur Jalan dan Jembatan

Poin terakhir. mendesak Bupati mengevaluasi dan mengaudit penggunaan dana lebih kurang Rp 19 miliar di BPBD dan lebih kurang Rp. 10,4 miliar di Dinas Kesehatan yang telah dianggarkan untuk penanggulangan Covid-19 tahun 2020 dan segera diaudit oleh lembaga pengawas internal dan eksternal.

FTBPPB Serahkan Surat Kepedulian Masalah Pasbar kepada Bupati Yulianto
H. Yulianto,  menyampaikan  terimakasih kepada Forum FTBPPB yang sudah berpartisipasi memikirkan Pasbar lebih bagus ke depan. Menurutnya terkait pernyataan beberapa point di atas, ia belum bisa menyampaikan jawaban pada saat ini, namun akan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sementara itu salah seorang pengurus FTBPPB, Lili Syukri kepada prodeteksi mengatakan, pertemuan mereka dengan Bupati telah menyampaikan berbagai hal masalah kekinian saat ini. Hal ini merupakan wujud kepedulian mereka untuk menjaga nama baik Pabsar dan demi kemajuan daerah ke depan.

“Kita telah sampaikan beberapa poin penting, termasuk saran pencabupan pengaduan terkait persolan BPBD Versus Ketua DPRD yang jadi sorotan media dan publik. Namun jawaban bupati belum tegas dan masih menunggu kebijhakan selanjutnya. Untuk itu dalam sebulan mendatang kita akan temuai bupati kembali, “ terang Lili. ***irti z

Proyek Normalisasi  Batang Batahan di Kampung Baru Rabat Dipertanyakan

By On Minggu, Juli 19, 2020

Proyek BWS II Medan di Kampung Baru Ranah Batahan Pasbar, kualitas pekerjaannya dipertanyakan masyarakat 
Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Proyek normalisasi Sungai Batang Batahan di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan (Rabat) Kabupaten Pasanan Barat, diharapkan mampu mencegah seringnya terjadi banjir dan bencana alam di kawasan itu.

Sebab dalam beberapa tahun terakhir, ketika musim hujan tiba, sering terjadi banjir dan sempat memporak porandakan rumah warga yang bermukim tak jauh dari sungai.

Namun sayangnya, meski tahun ini terlihat ada proyek normalisasi, tapi kualitas kerjanya dipertanyakan, karena kekuatannya dikhawatirkan  tidak mampu membendung arus sungai jika meluap. Sehingga sungai yang penguasaannya berada di wilayah pemerintah provinsi sumatera Utara ini, tetap rawan mengancam bahaya banjir.

Informasi yang diperoleh dari warga sekitar menyebutkan, tahun ini memang ada pekerjaan Proyek Normalisasi sungai dari Balai Wilayah  Sungai (BWS) II Medan Sumatera Utara yang merupakan tahap lanjutan dari proyek sebelumnya. Yakni pengerukan sungai dengan perkuatan tebing, pembuatan tanggul, membelah aliran sungai jadi dua jalur dan membuat tebing penahan banjir di pinggir sungai tak jauh dari jalan raya Kampung Baru.


Namun pantauan media ini, Sabtu 19 Juli 2020, terlihat bentangan tebing atau tanggul yang membagi aliran sungai sudah jebol dan kembali jadi satu aliran. Tampak tumpukan bebatuan dan krikil sudah kandas dihantam arus sungai. 

Disamping itu, perkuatan tebing pinggir sungai hanya terlihat tumpukan tanah timbunan beberapa meter dan ini pun dinilai sangat rawan jebol diterjang arus sungai ketika musim penghujan tiba 

"Sejatinya pembangunan suatu proyek fisik tentunya harus sesuai bestek dan ketentuan perundangan undangan. Ini tampaknya tidak akan tahan lama. Bahkan transparansi proyek tidak tampak karena plang merek proyek pun tidak ada , "kata beberapa warga Kampung Baru di salah satu kedai disekitar lokasi.

Lanjutnya, " kami tidak tahu berapa anggarannya, berapa meter dan bagaimana besteknya,  Cuma dengar dengar anggaran perkuatan tebing tanah timbunan ini mencapai Rp. 600 juta," kata warga


Informasi yang di peroleh,  masyarakat sekitar menyebutkan  sejak pembangunan beberapa minggu yang lalu, tidak ada plang proyeknya dan tidak diketahui secara pasti   berapa nominal pagu dana proyek tersebut. 

"Pekerjaan proyek terkesan asal jadi. dan baru sebatas penimbunan krikil dan tanah, diperkirakan hanya sekitar 100 truk. Kini pekerjaan nampaknya sudah terhenti tidak jelas apakah hanya sampai disini saja, "kata warga sekitar. 

Ketua LSM TOPAN-RI
Kabupaten Pasaman Barat, Arwin Lubis ketika meninjau pembangunan proyek tersebut, menyayangkan dengan pekerjaan tersebut yang tidak membuat plang proyek.

"Masyarakat kan juga berhak tahu proyek apa yang sedang dikerjakan dan nominal pagu dananya berapa. Sebab pelaksanaan proyek tersebut menggunakan anggaran negara, " uharnya 

Ia menyatakan bahwa pihaknya berenca akan melayang kan surat ke PPK Proyek BWS II ini di Medan Sumatera Utara.  Guna mempertanyakan pelaksanaan proyek .***irz

SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media

By On Kamis, Juli 16, 2020

Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi 

Jakarta, prodeteksi.com----Menyusul terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : KEP.2/152/LP.000.000/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan Serikat Pers Republik Indonesia, maka secara resmi profesi wartawan di Indonesia sudah memiliki standar kompetensi kerja khusus.

Serikat Pers Republik Indonesia atau SPRI adalah organisasi pertama dan satu-satunya yang memiliki registrasi standar kompetensi khusus wartawan yang teregistrasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI. Ada 15 unit kompetensi yang resmi diregistrasi Dirjen Binalatas Kemenaker dengan nomor: Reg.24/SKPK-DG/2020. 

“Pada tahun 2019 lalu Dewan Pimpinan Pusat SPRI juga sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan saat ini sedang mengurus lisensinya di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” beber Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, (16/7/2020).  

Dikatakan pula, pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang lisensinya ditetapkan sendiri secara sepihak oleh Dewan Pers diduga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257). 

“UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers diduga cacat hukum karena pelaksananya adalah LSP yang lisensinya bukan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” tandas Mandagi.

Selain persoalan UKW, DPP SPRI juga menyoroti polemik Verifikasi Perusahaan Pers yang terjadi di berbagai daerah. Menurut Mandagi, pernyataan Dewan Pers yang menyebutkan bahwa kerja sama Pemerintah Daerah dengan media atau Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers akan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan adalah informasi sesat yang berpotensi menghilangkan hak ekonomi perusahaan pers yang berbadan hukum resmi. 

Mandagi secara gamblang menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah dua kali mengirim surat ke DPP SPRI dengan surat nomor : 438/S/X.2/11/2019 Perihal : Tangapan BPK atas Permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers dan surat nomor : 105/S/X.2/03/2020 Perihal : Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi dan konfirmasi dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia. 

Dijelaskan juga, dalam isi suratnya disebutkan bahwa BPK yang di antaranya memiliki tugas pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Kementrian Komunikasi dan Informatika, termasuk Dewan Pers di dalamnya, tidak pernah menyampaikan pernyataan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa kontrak kerja sama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat/akan menjadi temuan pemeriksaan BPK. 

“Dengan adanya penegasan dari BPK tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Daerah untuk takut bekerja sama dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers,” pungkasnya.

Mandagi juga menambahkan, DPP SPRI tidak lagi menjadi konstituen Dewan Pers dan saat ini sudah menjadi konstituen dari Dewan Pers Indonesia atau DPI. Lebih lanjut dikatakan, DPI yang ikut didirikan SPRI melalui proses panjang lewat Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres  Pers Indonesia 2019 adalah lembaga independen yang didirikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh 12 Organisasi Pers berbadan hukum. 

Dan saat ini, menurut  Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019, DPP SPRI sedang melaksanakan program Sertifikasi Media bagi Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers untuk menjadi bagian di Dewan Pers Indonesia melalui Sertifikasi Media di SPRI. 

Atas beberapa pertimbangan itu, DPP SPRI, tertanggal (15/7/2020) secara resmi menyurati seluruh Kementrian, pimpinan Lebaga Negara, para Gubernur, Walikota, dan Bupati. 

“Kami menghimbau agar kiranya pemerintah dapat memahami maksud dan tujuan penjelasan di atas dan semoga dengan iklas tetap melayani wartawan non UKW dalam menjalankan tugas peliputan dan tidak ragu lagi bekerja sama dengan Perusahan Pers non verifikasi Dewan Pers yang sudah menjadi bagian dari Jaringan Media Dewan Pers Indonesia,” pungkasnya. ***rls

Kadisdik Pasbar, Marwazi: “Satuan Pendidikan yang Minta Siswa Rapid Test, itu tidak Ada dalam Juknis”.

By On Selasa, Juli 14, 2020


Drs. Marwazi B, MM , Kepala Dinas Pendidikan Pasbar
Pasaman Barat, prodeteksi.com---Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) sumbar memang termasuk salah satu daerah yang tergolong zona hijau. Sebuah wilayah atau daerah yang sudah tidak ada kasus atau infeksi virus corona. Aktivitas seperti biasa juga sudah bisa berjalan dengan normal.
Sehingga sesuai ketentuan dan keputusan pemerintah provinsi, diperbolehkan membuka sekolah bagi daerah zona hijau mulai Tahun Pelajaran Baru 2020/2021, yang dimulai Tanggal13 Juli 2020. 

Namun, pada wilayah zona hijau, pelaksanaan belajar tatap muka tetap harus menjalankan protokol kesehatan dan perlu ada kesadaran masyarakat untuk meningkatkan jarak sosial, cuci tangan, hingga pemakaian masker.
Namun entah itu kurang sosialisasi, hari pertama pembukaan sekolah disikapi beragam oleh lembaga dan satuan pendidikan. Dari informasi yang diperoleh sebagian lembaga pendidikan membuka sekolah sesuai Juknis dengan izin orangtua dan tetap mengikuti protokol kesehatan. Namun ada pula yang meminta siswa menyerahkan surat keterangan kesehatan dari pihak puskesmas atau rumah sakit dan bahkan ada juga yang meminta siswa rapid test sebelum masuk sekolah atau pondok pesantren untuk pelaksanaan belajar tatap muka.
Khusus yang disebutkan terakhir ini, dikabarkan sangat memberatkan wali murid. Bahkan menjadi keresahan sebagaian orangtua dikarenakan harus mengeluarkan biaya tinggi untuk rapid test di rumah sakit.
Salah seorang wali murid di salah satu lembaga pendidikan di Pasbar inisial “BE” di Simpang Empat Kecamatan Pasaman Pasbar mengatakan, pelaksanaan rapid test di salah satu lembaga pendidikan (ia tidak menjelaskan nama sekolah atau pondok pesantren dimaksud), mendapat komplen dari orangtua peserta didik karena harus mengeluarkan biaya sekitar Rp.380.000 untuk rapid test dalam rangka pemeriksaan Covid-19, di rumah sakit.
“ Daerah kita kan termasuk zona hijau, mengapa harus rapid test. Ini kan memberatkan wali murid. Walaupun kami wali murid banyak juga yang PNS, tapi kan kita juga sangat kesulitan dana. Kalau hanya surat keterangan dokter nggak apalah, “katanya lewat telepon yang disampaikan pada wartawan prodeteksi.com, Senin siang (13/07/2020)
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pasbar, Drs. Marwazi B, MM yang dikonfirmasi Senin (13/07/2020) mengatakan, pelaksanaan rapid test untuk siswa pada awal pembukaan sekolah TP 2020/2021 ini tidak ada dalam petunjuk teknis (Juknis).

“Kita sudah sebarkan juknisnya ke semua sekolah tingkat SLTP se Pasbar, sedangkan tingkat SLTA juknisnya dari provinsi dan tidak ada meminta rapid test bagi siswa untuk masuk sekolah, “ tegas Marwazi.
Lebih lanjut dikatakan, tata cara pembukaa sekolah di masa new normal untuk zona hijau seperti Pasaman Barat sudah ada juknisnya. Intinya menurut Marwazi adalah melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka antisipasi Covid-19. Seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan pelihara kebersihan untuk jaga kesehatan.
Kemudian lanjutnya, adanya aturan jumlah maksimal siswa dalam ruang kelas hanya 18 orang, jarak tempat duduk  1,5 Meter, durasi jam pelajaran dikurangi dan lainnya. 

Seterusnya jika siswa atau guru ada gejala sakit segera koordinasi dengan pihak sekolah. Jika perlu memeriksakan ke pelayanan kesehatan terdekat. Dan satu lagi yang terpenting jelasnya, adanya persetujuan dari orangtua bahwa anaknya telah masuk sekolah untuk tatap muka.
“Kalau ada satuan pendidikan yang melaksanakan rapid test itu adalah di luar juknis. Maka agar kegiatan itu dihentikan karena bisa memberatkan walimurid, Tegasnya

"Kecuali ada guru atau siswa dari luar provinsi dari daerah terjangkit terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari, " tambahnya lagi.


Lanjutnya, pihak Dinas Pendidikan Pasbar sudah ada kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan pihak RSUD bahwa jika ada sekolah nantinya yang membutuhkan rapid test justru akan dilaksanakan dengan biaya gratis.


Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Drs. Syawal Suro ketika dihubungi lewat phonselnya untuk meminta tanggapannya, sedang tidak tersambung. Namun dari sosialisasi yang dilaksanakan jajaran Kemenag Pasbar pada Kamis lalu, juga tidak ada meminta madasah maupun pondok pesantren untuk melaksankan rapid test tersebut.***irz

Hamsuardi - Risnawanto, Menyatu jadi Pasangan Calon Menuju Pilkada Pasbar 2020

By On Minggu, Juli 12, 2020




Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Sama-sama berpengalaman di bidang pemerintahan, dan juga pernah sama maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) pada tahun 2015,  (H. Hamsuardi, S.Ag – H. Risnawanto, SE), kini menyatu sebagai pasangan calon (Paslon), yakni calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Pasbar menuju Pilkada 2020, yang segera akan mendaftar ke KPU Pasbar.

Jika dilihat dari pengalaman terakhir di bidang pemerintahan daerah Pasbar, Hamsuardi berpengalaman memimpin berbagai SKPD setingkat  Eselon II, Sedangkan Risnawanto adalah Mantan Wakil Bupati Pasbar pada Periode 2005-2010, ketika kepala Daerah saat itu dipimpin oleh Bupati  H. Syahiran.

Walau pernah jadi atasan atau bawahan di lingkungan pemerintahan dan pernah sama sama maju Pilkada 2015, ketika itu Hamsuardi sebagai Cabup berpasangan dengan Kartuni, sedangkan Risnawanto sebagai Cawabup berpasangan dengan Zulkenedi Said,  kini mereka (Hamsuardi- Risnawanto) menyatu jadi pasangan calon menuju Pilkada Pasbar 2020.

“Dengan tekad yang bulat dan niat yang ikhlas untuk Pasaman Barat yang lebih maju dan lebih baik, kami telah sepakat dan berkomitmen untuk maju sebagai pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2020 ini. Semoga mendapat tempat di hati rakyat dan kiranya niat baik kami ini terkabul dengan izin Allah SWT,“ kata Hamsuardi beberapa hari lalu, ketika dihubungi prodeteksi.com.

Dikatakan, untuk rencana pencalonan, Hamsuardi – Risnawanto didukung gabungan partai politik yang jalin koalisi yakni, PKS, PDIP dan PBB. Dengan total jumlah kursi ketiga partai ini adalah 8 kursi hasil Pemilu 2019 lalu. Dengan demikian, koalisi ini sudah bisa mengajukan pasangan calon.


Koalisi ketiga partai ini diperkuat dengan adanya surat Pernyataan Kolaisi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasbar Periode 2021-2026 yang ditandatangani pimpinan ketiga partai tingkat Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 7 Juli 2020.

“Memang benar telah ada dukungan koalisi PKS, PDIP dan PBB yang telah dinyatakan secara tertulis dan telah disetujui pimpinan tingkat provinsi. Tinggal kini menunggu rekomendasi pimpinan pusat, Kata Hamsuari, yang juga Mantan Calon Anggota DPR RI pada Pemilu 2019 lalu, yang meraih suara signifikan dan hampir lolos ke senayan Jakarta Pusat.

Dijelaskan, surat pernyataan kolaisi tersebut ditanda tangani oleh Ketua DPC PDIP Pasbar, Dedi Lesmana, S.Pi dan Sekretaris, Endang jaya Putra. Partai ini memperoleh 4 kursi DPRD Pasbar. 

Terus dari PKS, ditanda tangani oleh Fajri Yustian, A.Md, Ketua DPD PKS Pasbar dan Sekretaris, Supriono, STP. Partai ini meperoleh 3 kursi hasil pemilu 2019, Dan dari PBB, ditandatangani oleh Domigus Putra, Ketua DPC PBB Pasbar dan Sekretaris, H, Syafnil Dt. Batuah, S.PdI. Partai ini memperoleh 1 kursi di DPRD Pasbar.

Adapun isi pernyataan koalisi tersebut berbunyi, “ Dengan ini kami bersama menyatakan untuk berkoalisi mengusung pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman Barat Periode 2021-2026 , H Hamsuardi, SAG sebagai Bakal Calon Bupati dan Risnawanto, SE sebagai Bakal Calon Wakil Bupati. Dengan jumlah kursi pengusung 8 kursi”.

Surat Pernyataan Kesepakatan koalisi ini dibenarkan oleh Sekretaris PDIP Pasbar, Endang Jaya Putra yang dihubungi beberapa hari lalu. Menurutnya, koalisi tersebut memang benar adanya tinggal menunggu rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari ketiga partai.

“Benar, bahwa kesepakatan koalisi antara PDIP, PKS dan PBB telah tercapai. Tinggal kita menunggu rekomendasi dari Pimpinan Pusat, “ ujarnya.

Sementara itu, Risnawanto yang dihubungi Jum’at lalu mengatakan, ia bersama Hamsuardi telah berkomitmen untuk maju sebagai pasangan calon dengan suatu tekat mewujudkan Pasaman Barat yang lebih maju dan lebih baik ke depan.

“Kami bertekad maju bersama menuju Pilkada Pasbar, dengan niat ikhlas  semoga dapat dukungan rakyat. Inovasi dan semangat perubahan akan mewarnai langkah kita untuk mewujudkan Pasaman Barat yang lebih maju, "sebut Risnawanto.

Lebih lanjut Risnawanto memohon doa dan dukungan masyarakat Pasbar. "Insya Allah bersama kita bangun daerah Pasbar tercinta, kita tingkatkan kualitas pendidikan, kekuatan ekonomi yang baik dan pemerataan digitalisasi serta religius dan sejahtera, "paparnya. ****irti z


   Lagi-lagi Kasus Narkoba, Dua Tersangka Berhasil Ditangkap Polres Pasbar.

By On Rabu, Juli 08, 2020



Polres Pasbar Amankan Kedua Tersangka dan Sita Barang Bukti  7 Paket Narkoba Jenis Sabu
Jajaran Polres Pasbar Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Lagi–lagi kasus penyalahgunaan Narkoba. Kali ini, dua tersangka pemakai dan pengedar Narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Pasaman Barat (Polres Pasbar) Provinsi Sumatera Barat.

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda. Tersangka pertama inisial “TS” (43), suku Jawa, pekerjaan Tani ditangkap di Jorong Padang Lawas, Kecamatan Luhak Nan Duo, Senin (6 /7/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Dan tersangka  kedua adalah “KH” (40) pekerjaan Pengangguran, ditangkap di Jorong Sumber Agung  Kecamatan Kinali.

Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal kepada wartawan di Simpang Empat, Selasa (7/7/2020) mengatakan,  terhadap kedua tersangka, polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 7 ( tujuh ) Paket kecil Narkotika jenis Shabu, dan satu buah alat hisap berupa bong serta satu buah timbangan digital.

“Kedua tersangka kini telah kita amankan di Polres Pasbar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka diancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, “ kata AKP Dafrizal.

Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas tersangka yang menjual narkotika. Seterusnya dilakukan pengintaian oleh jajaran Satuan Reskrim Narkoba dan kemudian langsung mendatangi lokasi untuk membekuk tersangka.

“Awalnya, satu orang tersangka berhasil kita amankan. Lalu kemudian dikembangkan lagi, sehingga berhasil menangkap tersangka kedua, “ jelasnya.

Pihak Kepolisian  berharap kepada masyarakat agar terus dapat bekerja sama dalam memberantas narkoba dan narkotika.  Sebab, penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi yang sangat berat.

Penyalahgunaan narkoba juga sangat membahayakan pemakai,  di anatarnya bisa menyebabkan masalah jantung,  peningkatan tekanan darah bahkan jika overdosis, sabu menyebabkan kejang-kejang dan peningkatan suhu tubuh serta ancaman kematian. ****irti z

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *