HEADLINE NEWS

Bupati, Sekda dan Kadis Kominfo Pasbar Mengucapkan Selamat HUT PRODETEKSI Ke- 1 Tahun

By On Selasa, September 01, 2020

Pasaman Barat, prodeteksi.com------MEDIA Online prodeteksi.com genap berusia satu tahun. Portal Berita online yang berkantor utama di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat ini, diluncurkan pertama pada tanggal 1 September 2019, bertepatan waktu itu awal tahun baru islam 1 Muharram 1441 H ( 1 September 2019).

“Selamat Ulang Tahun Pertama pada Prodeteksi.com. Semoga kian Maju dan berkualitas”.

Berikut  Ucapan Selamat HUT Ke -1 Prodeteksi.com dari Bupati, sekda dan Kadis Kominfo






Bacalon Bupati Pasbar Ucapkan Selamat HUT Ke-1 prodeteksi.com

By On Selasa, September 01, 2020

Satu Tahun prodeteksi.com ( 01 September 2019 - 01 September 2020)


Pasaman Barat, prodeteksi.com------MEDIA Online prodeteksi.com genap berusia satu tahun. Portal Berita online yang berkantor utama di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat ini, diluncurkan pertama pada tanggal 1 September 2019, bertepatan waktu itu awal tahun baru islam 1 Muharram 1441 H ( 1 September 2019).

Apabila mengacu pada penanggalan kalender islam, prodeteksi.com berulang tahun setiap 1 Muharram. Sedangkan jika berpedoman pada kalender masehi, ulang tahun prodeteksi.com jatuh setiap tanggal 1 September.

Kini, kalender islam telah memasuki Tahun Baru 1442 H. Sedangkan pada kalender masehi memasuki awal September 2020. Maka genaplah usia prodeteksi.com menjadi 1 tahun berjalan.

“Selamat Ulang Tahun Pertama pada Prodeteksi.com. Semoga kian Maju dan berkualitas”.

Berikut Ucapan Selamat dari Bacalon Bupati Pasbar 2020 (Diurutkan Berdasarkan Abjad Nama kandidat)







Satu Tahun prodeteksi.com, Viewersnya Meluas, Peringkatnya  kian Baik

By On Selasa, September 01, 2020

Media Online prodeteksi.com

Sumbar, prodeteksi.com-----MEDIA Online prodeteksi.com genap berusia satu tahun. Portal Berita online yang berkantor utama di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat ini, diluncurkan pertama pada tanggal 1 September 2019, bertepatan waktu itu awal tahun baru islam 1 Muharram 1441 H ( 1 September 2019).

Apabila mengacu pada penanggalan kalender islam, prodeteksi.com berulang tahun setiap 1 Muharram. Sedangkan jika berpedoman pada kalender masehi, ulang tahun prodeteksi.com jatuh setiap tanggal 1 September.

Kini, kalender islam telah memasuki Tahun Baru 1442 H. Sedangkan pada kalender masehi memasuki awal September 2020. Maka genaplah usia prodeteksi.com menjadi 1 tahun berjalan.

“Selamat Ulang Tahun Pertama pada Prodeteksi.com. Semoga kian Maju dan berkualitas”.

Media digital yang didirikan dan dimenej keredaksiannya oleh Irti Zamin, SS ini, tampil dan berperan dalam melengkapi dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang faktual, akurat, tajam dan terpercaya. Viewers (pemirsa) atau pembacanya semakin meluas dan meningkat. Demikian pula peringkat media ini berdasarkan data Alexa Tarffic Rank kian baik.

Prodeteksi.com awalnya diterbitkan oleh Yayasan YPPIT-ZAMIGA. Lalu kemudian ditingkatkan badan hukumnya dengan didirikannya PT. Pro Pers Indonesia, sejak 2 Februari 2020. Perusahaan Pers ini beralamat di Jl. Diponegoro Jorong Parit Kec. Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.

Kehadiran prodeteksi.com mengacu pada UU Pers No.40 Tahun 1999. Bahwa badan hukum pers yang sesuai adalah Perseroan Terbatas (PT) Dan secara khusus bergerak di bidang pers dan punya bidang usaha penerbitan kantor berita swasta.

PT. Pro Pers Indonesia ini dibentuk berdasarkan akta notaris  NO. 02 Tanggal 03 Februari 2020 ( Notaris : Rustim Afandi, SH). Dan berbadan hukum resmi karena telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan SK. KEMENKUMHAM RI : AHU-0007532.AH.01.01. Tanggal 06 Februari 2020.

Selain itu memiliki tanda daftar perusahaan yang kini dikenal dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0220105380198 Tanggal 9 Maret 2020 ( dari Badan Koordinasi Penanaman Modal RI) Kode KBLI (06422, 58130, 63122 dan  63912).

Dilengkapi pula dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : 202003-0911-3953-4464-897, Tanggal 09 Mazret 2020. Juga memilii NPWP dengan No : 80.676.323.1.202.000.

Kantor Redaksi Prodeteksi.com

Prodeteksi.com hadir menyajikan berita faktual konstruktif, informatif dan kontrol sosial dari seputar daerah Sumatera Barat, nasional, pendidikan, hukum dan poitik, investigasi, info infrastruktur, kesehatan, dunia islam, hiburan, olahraga dan ragam berita lainnya.

Pemimpin Umum/ Redaksi prodeteksi.com, Irti Zamin, SS mengatakan, media ini merupakan media online yang berbadan hukum lengkap yang berkantor utama di Kabupaten Pasaman Barat. Walaupun di Kota Padang juga ada sektretariat  Kantor Redaksi prodeteski.com di Jl. Gajah Mada No 54 Padang (Kediaman M. Riad Zamin, sebagai Komisaris)

Kini prodeteksi.com telah memasuki usia satu tahun. Irti Zamin berharap bahwa seiring potensi yang besar dalam dunia digital Indonesia. Dengan Pengguna internet terus tumbuh dan berkembang pesat, diharapkan prodeteksi akan tetap eksis dan lebih berkembang lagi ke depan.

Irti Zamin, SS

Salah satu yang jadi perhatian menurutnya, adalah distribusi informasi melalui media digital prodeteksi.com yang konsisten tidak ingin menyertakan informasi sampah dan berita berbau hoax.

“Hoax adalah ancaman, sekaligus tantangan bagi media online untuk membuat konten berkualitas dan menjadi rujukan publik. Kami ingin prodeteksi memproduksi banyak konten informatif untuk para pembaca media digital yang anti hoax," jelas Irti.

Apalagi sebagai inisiator dan pendiri Portal Berita Online prodeteksi.com, Irti Zamin, SS telah berpengalaman belasan tahun di dunia pers. Ia telah berprofesi di bidang pers sejak tahun 2002, ketika itu sebagai wartawan tabloid ZAMAN.

Sebelumnya, sebagai freelance atau penulis lepas di berbagai media cetak terbitan Sumbar sejak menyelesaikan study pada Fakultas Sastra UNAND Padang tahun 2001 .

Irti juga pernah dipercaya sebagai staf redaksi dan Redaktur Umum Koran Mingguan ZAMAN. Terus, awal Tahun 2009, sebagai Wakil Pemimpin Redaksi Koran Minggunan KOREKSI.

Kemudian, tahun yang sama dipercaya pula sebagai Pemimpin Redaksi Koran Umum PRO News.  Seterusnya sejak September 2010, sebagai pendiri Pemimpin Umum/Redaksi Media Cetak Mingguan yakni Koran Mingguan DETEKSI. Dan pada tahun 2013 mendirikan pula Mingguan Sinar Pos yang berkantor Redaksi di Pasaman Barat. Pernah juga sebagai wartawan binews Liputan Pasbar. 

Saat ini Irti juga aktif dalam organisasi pers yakni sebagai Ketua SPRI ( Serikat Pers Republik Indonesia) Cabang Pasaman Barat. Sebelumnya, sebagai Ketu DPC HIPI (Himpunan Insan Pers Independen) Pasbar dan Ketua DPC GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) Pasbar.   

Adapaun sebagai pembina prodeteksi.com di antaranya Irawadi ( Pemimpin Umum Tabloid ZAMAN), M. Riad Zamin ( Ketua Dewan Pembina IMAPASBAR), Ronal Afdi  ( Pemimpin Redaksi Tabloid ZAMAN). Dan sebagai Penasehat Hukum, Arman Saukat, SH (Padang) dan Yuheldi Nasution< SH, Baldi Pramana, SH,MKn dan Ramadani, SH ( Pasaman Barat)

“Saran dan kritikan dari pembaca sangat berarti demi kemajuan media online ini ke depan. Begitupun atas segala bantuan dan dukungan yang diberikan sangat kami hargai, “sebutnya.…***red 

Semua Karyawan RSUD Pasbar Ditest Swab, Pelayanan IGD dan Poliklinik Sementara Ditutup

By On Senin, Agustus 31, 2020

 

Layanan IGD dan Poli pada RSUD Pasbar Ditutup Sementara, Pasca 10 Dokter Terkonfirmasi Corona

Pasaman Barat, prodeteksi.com--Karena terjadinya pertambahan 11 kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Sumbar, Sabtu (29/8), yang mana 10 diantaranya adalah dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar dan Puskesmas Sukamenanti, maka pelayanan IGD dan Poliklinik di RS Jambak tersebut ditutup untuk sementara.

Kepala Dinas Kesehatan Pasbar, Jon Hardi, SKM, M.Kes kepada prodeteksi.com, Minggu (30/8) membenarkan bahwa penutupan layanan sementara  terhadap pasien baru pada RSUD Pasbar ini dimulai sejak Minggu. Penutupan layanan IGD dan Poliklinik ini setidaknya hingga hasil swab terhadap seluruh karyawan RSUD nantinya keluar. Dan akan dilakukan evaluasi untuk kebijakan selanjutnya.

Dijelaskan, untuk pelayanan IGD dan Poliklinik, untuk sementara ditangani oleh Rumah Sakit Yarsi Simpang Empat dan Puskesmas- puskesmas yang ada, kecuali Puskesmas Sukamenanti yang juga ditutup sementara.

“Pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tetap dilaksanakan. Tentunya di RS yang ada selain RSUD Pasbar, yakni RS Yarsi Simpang Empat. Selain itu juga bisa dilayani di puskesmas-puskesmas terdekat,” katanya.

Secara terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pasbar, dr. Gina Alecia mengatakan, 10 orang dokter yang positif COVID-19 itu adalah berdasarkan hasil tes usap atau 'swab test' sebanyak 23 orang beberapa waktu lalu. Belum diketahui secara pasti dari mana pebularannya, namun diduga ada juga yang lepas perjalanan dari Kota Padang.  

Selain 10 orang tenaga kesehatan tersebut, satu orang  lagi merupakan warga Aek Nabirong, yang di rawat di Rumah Sakit BMC Padang. Ke 11 orang itu adalah DAU, AP, RF, ESS, MR, WMS, WRM, AA, NA, SPR, dan HM. Ia menyebutkan 10 pasien itu diisolasi di RSUD Pasbar untuk pengobatan lebih jauh.

Menurut dr. Gina, untuk memutus mata rantai penyebarannya, terus   dilakukan pelacakan terhadap orang yang pernah kontak dengan 10 pasien positif itu.

"Kita telah melakukan tracking atau pelacakan terhadap yang punya riwayat kontak dengan yang terkonfirmasi Covid-19 itu. Saat ini sudah terdata lebih dari 119 orang yang akan test swab, “jelasnya, Minggu.

Ia berharap, masyarakat yang pernah merasa kontak dengan pasien positif agar melaporkan diri  ke puskesmas terdekat untuk segera dilakukan tes swab guna menghambat penyebarannya.

“Mulai Senin (31/8) akan dilakukan test swab di puskesmas sukamenanti, untuk yang kontak dengan kasus positif termasuk petugas kesehatan sukamenanti. Mereka kontak dengan pasien positif ini pada hari jumat kemarin. Hari yang sama juga ada test swab di RSUD Pasbar dengan petugas kesehatan di sana, terangnya.

Bupati Pasaman Barat Yulianto saat mengumumkan penambahan pasien positif COVID-19 sebanyak 11 orang, Sabtu (29/8/2020)

Sementara itu, sebagaimana himbauan Bupati Pasbar Yulianto, ia meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19, tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.

"Masyarakat diminta tetap tenang namun mari patuhi protokol kesehatan yang ada. Dan  kita akan melakukan langkah-langkah cepat dalam memutus penyebaran COVID-19 ini di Pasbar," tegasnya. ***irti z

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON  PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT TAHUN 2020

By On Jumat, Agustus 28, 2020


KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PASAMAN BARAT


PENGUMUMAN

Nomor : 398/PL.02.2-PU/1312/KPU-Kab/VIII/2020


TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON 

PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT TAHUN 2020

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Bersama ini diumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut : 

1. Waktu  dan Tempat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon :

Hari/Tanggal : Jumat s.d Minggu/ 4 s.d 6 September 2020

Pukul : 08.00 s.d 16.00 WIB (tanggal 4 dan 5 September 2020)

08.00 s.d 24.00 WIB (tanggal 6 September 2020)

Tempat : Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat Jln. M. Natsir No. 276A Simpang Empat, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat

2. Persyaratan Pencalonan dari Perseorangan wajib memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebarannya sesuai Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat Nomor 114/HK.03.1-Kpt/1312/KPU/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Dukungan Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020, yaitu minimal 21.312 (dua puluh satu ribu tiga ratus dua belas) dukungan dan tersebar minimal 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Pasaman Barat.

3. Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi dan syarat minimal perolehan suara sah sesuai Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat Nomor 107/PL.02.2-Kpt/1312/KPU/VIII/ 2020 tentang Jumlah Kursi atau Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pengajuan Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020, adalah sebagai berikut :

a. Syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019, yaitu minimal 8 (delapan) kursi.

b. Syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 25% dari jumlah suara sah dalam Pemilu DPRD Pasaman Barat Tahun 2019, yaitu  minimal 52.876 (lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh enam) suara sah.

4. Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat wajib dihadiri oleh bakal pasangan calon dan pengurus partai politik atau gabungan partai politik, bakal pasangan calon perseorangan untuk menyampaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan serta Dokumen Syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy .

5. Pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat berpedoman pada Pasal 4 dan Pasal 42 s.d Pasal 45 dalam  Peraturan  KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

6. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis huruf kapital nama pasangan calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau nama Pasangan Calon Perseorangan, dan dibuat 2 (dua) rangkap meliputi 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan, serta dibungkus dalam plastik.

7. Bakal Pasangan Calon dan Pimpinan/Pengurus Partai Politik atau gabungan Partai Politik, Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

8. Formulir Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dapat mengunduh melalui web KPU Kabupaten Pasaman Barat https://kab-pasamanbarat.kpu.go.id 

9. Informasi lebih  lanjut  dapat menghubungi Tim Helpdesk di Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat Jl. M. Natsir Simpang Empat.


Demikian untuk menjadi perhatian dan terima kasih. 


    Simpang Empat, 28 Agustus 2020

             KPU Kabupaten Pasaman Barat

                Ketua,

                  ttd


             Alharis


Ketika Sidang DPRD Pasbar Tertutup bagi Wartawan, Endra Yama Minta Maaf

By On Kamis, Agustus 27, 2020


Ketika Rapat Paripurna DPRD Pasbar 

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Sepertinya ada hal yang rahasia dari rapat anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) pada hari Senin (24/8/2020). Ketika itu sejumlah awak media merasa diusir karena diminta keluar ruangan ketika sidang paripurna berlangsung.

Informasi yang diperoleh prodeteksi.com menyebutkan, ketika itu ada  Rapat Paripurna Pembentukan Pansus PT.VI Koto, yang secara bersamaan juga mengemuka usulan pembentukan Pansus Pertanggungjawaban Anggaran Penanggulangan Covid-19 Pasbar.

Ceritanya begini, saat sidang dibuka dengan pintu terbuka, beberapa awak media seperti  A. Lubis dan MD Siahaan sedang meliput jalan rapat tersebut untuk diberitakan dan di suguhkan kepada khalayak ramai, tiba-tiba ada permintaan dari Wakil Ketua, Endra Yama agar awak media keluar ruangan.

Ini membuat kesal awak media karena sebagaimana tugas wartawan adalah menggali informasi , mengumpulkan data serta mengolah menjadi berita. Apalagi ketika itu ada beberapa anggota DPRD mengusulkan Pansus covid 19, yang lagi jadi isu hangat.

Pengakuan wartawan yang meliput ketika itu, bahwa belum lama rapat tersebut berlangsung, saat peliputan, diluar dugaan Wakil ketua DPRD Pasbar, Endra Yama Putra dari partai Demokrat , menyuruh keluar awak media yang sedang meliput jalannya rapat tersebut.

Melalui pengeras suara Endra Yama meninta wartawan meninggalkan ruangan karena merupakan rapat internal DPRD. Tak pelak, membuat awak media heran. Sementara pintu terbuka lebar dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya perihal rapat tersebut tertutup bagi awak media.

“Tentu hal tersebut mencederai keterbukaan informasi publik, dan sesuai dengan UU PERS No 40 Tahun 1999. Dimana pasal 18 berbunyi , setiap  orang yang secara sah melawan hukum dengan  sengaja melakukan  tindakan  yang  berakibat  menghambat  atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat  (3) dipidana dengan penjara paling lama  2  (dua) tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.  500.000.000,00 (limaratus juta rupiah), “ Kata Arwin Lubis, Sekretaris DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Pasbar.

Dalam hal ini SPRI sangat menyayangkan jika benar wartawan yang meliput kegiatan dewan   justru disuruh keluar ruangan . Sebab,  awak media dalam mencari informasi dilindungi undang-undang . Apalagi tujuannya untuk publikasi kegiatan DPRD Pasbar.

"Seharusnya diberikan dulu penjelasan terkait status rapat, apakah jenis rapat tertutup atau terbuka, jika memang tertutup berikan dulu penjelasan dari awal pembukaan rapat agar awak media bisa paham dan mengerti , kata Donal Siahaan, Wartawan Suara Media LP KPK.com.


Lebih lanjut disampaikan , agar tidak terjadi salah paham menurut sejumlah pengurus SPRI, sebaiknya wakil ketua, Endra Yama memang meminta maaf pada awak media dan menjelaskan kondisi yang sesungguhnya .

"Saya rasa ini pembelajaran berharga , ke depan para pejabat ataupun anggota dewan untuk berhati hati mengeluarkan pernyataan , apalagi ada kaitannya dengan kebebasan pers dalam mencari informasi, tegas Arwin Lubis dan Donal Siahaan.

Atas peristiwa tersebut Ketika dilakukan konfirmasi  pada Endra Yama Putra  Kamis (27/8) ia meminta maaf kepada awak media, sebagaimana disampaikannya juga Rabu di ruang kerjanya.

“Mohon maaf sebelumnya pak. Saya juga sudah minta maaf sebelumnya kepada kawan media pers karena kemarin rapat interen DPRD,  maka waktu itu saya sampaikan kepada awak media mohon maaf sebelumnya supaya awak media untuk berada di luar ruangan paripurna, kata Endra Yama.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak mengusir. “Kami tidak mengusir,  cuma bermohon di luar dulu karena waktu itu adalah rapat paripurna interen tertutup. Tapi sebelum menyampaikannya saya mulai dengan minta maaf. Namun kalau ada kesalahpahaman kami atas nama DPRD minta Maaf, semoga hubungan kemitraan tetap terjalin baik kedepannya, "sebutnya. 

Salah seorang anggota DPRD lainnya juga membenarkan bahwa saat itu memang rapat paripurna DPRD tertutup. Namun ketika itu tidak disampaikan oleh pimpinan sidang dari awal mulai rapat. Sehingga sejumlah awak media terlanjur masuk ruangan. "Saya kira itu hanya salah paham saja" ujarnya****irti z

Lokasi Normalisasi Batang Agam jadi Tujuan Wisata, Pemuda Setempat siap Kelola Parkir dan Jaga Keamanan

By On Selasa, Agustus 25, 2020


Payakumbuh, prodeteksi.com-- Lokasi Normalisasi Batang Agam yang menjadi objek wisata baru bagi masyarakat Luak Limo Puluah (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota) semakin ramai dan diminati untuk di kunjungi. Hanya saja yang menjadi tanda tanya dan kendala, siapa pihak yang bertanggung jawab untuk keamanan, kebersihan dan kenyamanan pengunjung, khususnya tempat parkir di Area tersebut?


Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Komandan Koramil 01/PYK, Kapten Czi Joni Forta didampingi awak media melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh masyarakat dan Pemuda di lokasi tersebut, Sabtu pagi, (22/8) sesuai arahan dan petunjuk Dandim 0306/50 kota Letkol Kavaleri Ferry Lahe. 


Dalam pertemuan tersebut, Aldefri, Putra asli Tanjung Gadang Sei. Pinago, yang juga dipercaya sebagai Ketua  Kelompok Keamanan dan  Parkir, menjelaskan," Untuk penertiban  tempat Parkir dan menjaga keamanan di lokasi Batang agam, murni atas inisiatif kami sebagai warga asli Payakumbuh yang bertempat tinggal di sekitaran Batang Agam. Kami rasanya punya tanggung jawab untuk itu. Selain menjadi  tempat wisata, lokasi ini juga dapat menunjang perekomian masyarakat sekitar yang terdampak pandemi saat ini dengan cara berjualan. 


"Untuk Parkir sendiri, kami tidak pernah meminta paksa kepada pengunjung, berapa ikhlasnya saja, jika pengunjung tidak bersedia, kami tidak memaksa.


Lebih lanjut, dari hasil dana parkir, selain untuk uang lelah seluruh anggota, kami juga melakukan beberapa kegiatan kemanusiaan setiap minggunya. Kami menyisihkan sebagian hasil parkir untuk membantu petugas kebersihan, kami juga mambantu warga yang sedang melakukan isolasi mandiri akibat covid-19, "ucap Aldepri


Selanjutnya dikatakan Aldepri, kami juga mengucapkan terima kepada Pihak Kodim dan Koramil yang dari awal sudah membantu untuk pembinaan anggota kelompok selama kegiatan di lapangan. Pembinaan dari Kodim diakui Aldepri, tentunya sangat bermanfaat selama kami berkegiatan di lapangan, kita di ajarkan berprilaku sopan terhadap pengunjung, manajemen keuangan serta menanamkan rasa tanggung jawab dan kejujuran atas pekerjaan yang kita lakukan. 


Hal tersebut juga dibenarkan, Pak datuk, salah satu tokoh masyarakat yang tinggal disekitaran Batang Agam. Dengan adanya inisiatif dan kesadaran dari pemuda, sangat dirasakan manfaatnya, selain mengatur parkir mereka juga menjaga keamanan dari premanisme dan juga mencegah terjadinya maksiat di Area tersebut. 


Dalam pertemuan tersebut sesuai arahan Dandim 0306/ 50 Kota Letkol Kavaleri Ferry Lahe, Wakil komandan koramil 01/Pyk kapten CZI Jony Forta mengatakan, Pihaknya melakukan pembinaan ini atas panggilan jiwa dan kesadaran karena sebagai TNI kami wajib membantu menjaga aset Negara.


"Kami berharap kesadaran semua pihak dalam mengawasi serta menjaga aset, tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama. kami mengapresiasi inisiatif dari kelompok pemuda setempat yang membantu menertibkan dan memberikan kenyamanan kepada pengunjung."Ujar Kapten Joni.


Terkait pengelolaan awak media mencoba menghubungi PPK Sungai dan pantai via whatsapp, sampai berita ini diterbitkan pihak dari BWSS V belum menanggapi konfirmasi terkait hal ini kepada awak media.


Sudah seharusnya semua warga masyarakat memiliki inisiatif serta kepedulian. Dan tentunya kita semua sama-sama berharap dalam waktu dekat BWS S V Kementerian PUPR sebagai pemilik aset menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab pengelolaan Normalisai Batang Agam kepada Pemkot Payakumbuh sebagai pemilik lahan. (Ss)

Jum’at ini,  KPU Pasbar Rekapitulasi Syarat Dukungan Calon Independen, MS atau TMS

By On Jumat, Agustus 21, 2020

Alharis, Ketua KPU Pasbar

Pasaman Barat, prodeteksi.com----- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), hari ini Jum’at siang (21/8/2020) menggelar rapat peleno rekapitulasi syarat dukungan calon independen apakah memenuhi syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Setelah sebelumnya dilakukan tahapan verifikasi terhadap syarat dukungan yang telah diserahkan Pasangan H. Agus Susanto- Romy Candra. KPU Pasbar telah melaksanakan verifikasi administrasi kemudian verifikasi faktual. Dan tahapan perbaikan juga telah dilalui, kini memasuki tahap rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan di tingkat kabupaten.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya KPU Pasbar teleh menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan (independen) untuk Pasbar adalah  21.312 dukungan. Yakni 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya sebanyak 250.723 pemilih. Semuanya harus memenuhi syarat baik verifikasi administrasi maupun faktual.

Dan juga syarat dukungan harus tersebar minimal pada enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada.  

Ketua KPU Pasbar, Alharis yang dikonfirmasi Kamis (20/8/2020) mengatakan bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan digelar Jumat siang (21/8). Maka akan diketahui apakah Paslon Independen Agus-Romy memenuhi syarat atau tidak untuk meneruskan ke tahap berikutnya yakni tahap pendaftaran pasangan calon (Paslon).

“Benar Jumat adalah jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten. Sedangkan Selasa lalu adalah jadwal pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan, “kata Alharis kemaren.

Namun ia belum bersedia menyampaikan bagaimana gambaran hasil verifikasi faktual perbaikan sebelumnya. Karena kepastiannya akan ditetapkan dalam rapat pleno.

“Saya belum bisa menyampaikan bagaimana hasil verifikasi sebelumnya karena akan kita lihat dan kita tetapkan Jumat ini dalam rapat pleno terbuka, “jelas Alharis. ***irti z


TAHAPAN PILKADA 2020

Berikut Tahapan Pilkada selanjutnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020.

Tahapan pendaftaran Paslon

1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus - 3 September 2020)

2. Pendaftaran Paslon (4 - 6 September 2020)

3. Verifikasi syarat pencalonan (4 - 6 September 2020)

4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 - 8 September 2020)

5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 - 8 September 2020)

6. Pemeriksaan kesehatan (4 - 11 September 2020)

7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 - 12 September 2020)

8. Verifikasi syarat calon (6 - 12 September 2020)

9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 - 14 September 2020)

10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 - 22 September 2020)

11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 - 16 september 2020)

12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 - 22 September 2020)

13. Penetapan Paslon (23 September 2020)

14. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020)

Tahapan Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan (23 - 9 November 2020)

Tahapan Masa Kampanye (26 September - 5 Desember 2020)

1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020)

2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020)

3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020)

4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020)

Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)

2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)

3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020)

4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020)

5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 - 16 Desember 2020)

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 - 17 Desember 2020) - Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota

7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 - 19 Desember 2020)

8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 - 20 Desember 2020)

Tahapan Penetapan Paslon Terpilih

1. Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.

2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

H. Erick Haryona- H. Syawal Suro, Mantapkan Langkah Menuju Pilkada Pasbar

By On Kamis, Agustus 20, 2020



Pasaman Barat, prodeteksi.com----H. Erick Haryona – H Syawal Suro kian mantapkan langkah menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dalam Pilkada 2020 yang segera akan ditabuh.

Kedua tokoh nasionalis-religius ini dikabarkan telah punya komitmen untuk berpasangan. Keduanya saling melengkapi untuk suatu pasangan yang serasi dan sesuai visi misi demi kemajuan Pasbar ke depan.

Informasi yang diperoleh prodeteksi.com menyebutkan, Erick-Syawal sudah memantapkan langkah menuju pencalonan yang jadwalnya dimulai 4-6 September 2020. Dengan perkiraan partai koalisi yang akan mengusung pasangan ini adalah Partai Golkar, PPP dan Perindo.

H. Erick Haryona yang dikonformasi beberapa hari lalu mengatakan bahwa benar ia telah menjalin kesepahaman dengan . Syawal Suro untuk jadi pasangan calon (paslon).


“Insya Allah kita sudah ada pembicaraan ke arah itu, dan kita ikuti saja dulu prosesnya untuk mempersiapan segala persyaratan pencalonan. Mohon dukungan dan doa semoga sukses, “kata Erick yang dihubungi lewat phonselnya.

Ia juga membenarkan bahwa rencana koalisi partai pengusung adalah Partai Golkar, PPP dan perindo. Dengan perolehan kursi di legislatif Pasbar dalam Pemilu lalu adalah Golkar 5 kursi, PPP 2 kursi dan Perindo 1 kursi. Sehingga sesuai persyaratan telah memenuhi ketentuan untuk mengajukan pasangan calon.

Secara terpisah, H Syawal Suro yang dihubungi juga tidak menampik bahwa memang ia bersama Erick haryona telah komit untuk maju bersama dalam Pilkada Pasbar 2020 ini.

“Benar sudah ada pembicaraan, kita ikuti prosesnya. Karena masih akan menghadap DPP Golkar dan PPP di Jakarta untuk pengurusan rekomendasi,” jelas Syawal Suro beberapa hari lalu. 

Namun berdasarkan informasi terkini, Kamis (21/8) yang syahih , pasangan Erick Haryona-Syawal Suro ini telah memperoleh rekomendasi dari pimpinan pusat partai pendukung. Tinggal menunggu masa pencalonan di KPU Pasbar untuk selanjutnya pasangan ini akan mendaftar secara resmi***irz

H.Erick Haryona, Bacalon Bupati Pasbar Ucapkan Selamat HUT RI Ke-75

By On Kamis, Agustus 20, 2020

Pasaman Barat, prodeteksi.com----" Bakal calon Bupati Kabupaten Pasaman Barat, H. Erick Haryona, mengajak semua pihak untuk meningkatkan rasa kesatuan dan persatuan untuk Indonesia Maju.  

Dengan momen hari kemerdekaan ini semoga negara kita teguh berdiri dan berpangkal pada kemerdekaan jiwa.

"Selamat Dirgahayu Republik Indonesia (RI) ke-75 ini, Mari kita ingat semua jasa pahlawan, masa lalu yang berjuang untuk kemerdekaan dan persatuan bangsa indonesia".


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *