HEADLINE NEWS

42 KK Petani Sawah Gunung Tuleh Terdampak Bencana,  Menunggu Perhatian Pemkab Pasbar

By On Kamis, Oktober 15, 2020

Camat Gunung Tuleh, Randy Hermawan


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Bencana gagal panen pada sejumlah areal persawahan warga di Jorong Guo dan Siligawan Gadang Nagari Persiapan Seberang Kenaikan Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasman Barat, dikabarkan belum mendapat perhatian  serius dari instansi terkait di tingkat kabupaten.

Padahal data yang diperoleh menyebutkan,  kerusakan persawahan warga akibat bencana banjir yang terjadi awal Oktober 2020, sebenarnya telah dilaporkan oleh UPT Pertanaian dan Camat Gunung Tuleh ke instansi terkait, mulai dari Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, BPBD, Baznas dan sejumlah lembaga pemerintah lainnya.

Kerusakan Lahan Perswahan di Gunung Tuleh

Adapun data bencana meluapnya Sungai Seberang Kenaikan yang terjadi pada tanggal 6 Oktober 2020, telah menerpa sawah warga yang luasnya 20 Ha. Ada yang rusak ringan, sedang dan berat yang mengakibatkan gagal panen.

Setidaknya hal ini dialami 42 Kepala Keluarga (KK) dengan dua kelompok tani. Masing-masing adalah Kelompok Tani Suka Maju yang beranggotakan 24 KK dan Kelompok Tani Usaha Subur dengan anggota 18 KK.

Berdasarkan surat Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Gunung Tuleh tanggal 7 Oktober 2020 yang ditujukan pada Dinas Tanaman Pangan Pasbar, tercatat 2 Hektar (Ha) komoditi tanaman Padi  dan 0,5 Ha Tanaman Kacang Tanah mengalami puso atau gagal panen. Kemudian total luas lahan yang rusak sedang dan berat mencapai 7,5 Ha. Sedangkan rusak ringan mencapai 5 Ha.


Berbeda dengan data yang diupload Dinas Pertanian dalam sebuah akun di medsos, menyebutkan bahwa lahan sawah petani yang terdampak banjir di Jorong Guo, seluas total 5 Ha mengalami rusak berat dan gagal panen , kerusakan ringan total 2 Ha. Sedangkan di Jorong Siligawan Gadang terjadi kerusakan berat dan gagal panen seluas 2 hektar. Serta Tanaman Kacang Tanah seluas 2 Ha mengalami  puso alias  tidak mengeluarkan hasil.  

Namun dikabarkan, sampai berita ini diterbitkan belum ada respon dan perhatian serius dari pemerintah kabupaten. Terutama terkait upaya solusi, bantuan atau program lainnya untuk membantu petani di sana.

"Kejadian terkait kerusakan lahan  pertanian warga dan kasus gagal panen itu telah kita laporkan ke dinas terkait, seperti Dinas Pangan, Dinas Sosial dan BPBD serta Baznas, " kata Camat Gunung Tuleh, Randy Hermawan, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (15/10/2020).


Lanjutnya, masyarakat berharap semoga OPD terkait bisa membantu petani yang terkena dampak bencana. Sebab, rata-rata petani yang terdampak itu mempunyai nilai ekomoni yang lemah dan berpenghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Harapan masyarakat tentunya bisa memperoleh bantuan dari pemerintah. Termasuk juga harapan adanya program normalisasi sungai di Jorong Guo yang kerap meluap dan banjir ketika musim penghujan, "sebut camat.

Namun camat megakui belum adanya respon dari instansi terkait. Mungkin masih dalam proses pembahasan oleh instansi tersebut.

Sejumlah warga khawatir, jika hal ini tidak cepat diatasi dan dicarikan solusinya, maka masyarakat petani akan semakin kesulitan terkait kesediaan pangan. Bahkan bisa mengancam terjadinya indikasi kelaparan. 

Kepala Dinas Pertanian Pasbar, Sukarli mengatakan, pihaknya memang telah mendata. Namun untuk selanjutnya diteruskan ke instansi yang lebih terkait.

"Dinas Pertanian hanya mendata kerusakan dan menganjurkan petani untuk ikut program Asuransi Usaha Tani. Kemudian kita meneruskan laporan masyarakat ke Dinas Pangan, "jelas Sukarli.***irti z





Bawaslu Pasbar Siap Perketat Pengawasan Pilkada 2020

By On Rabu, Oktober 14, 2020


Sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 Oleh Bawaslu Pasbar


Pasaman Barat, prodeteksi. com---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar) siap perkuat pengawasan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Gubernur/ wakil gubernur, Bupati/wakil bupati dan walikota/wakil bupati  tahun 2020.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Pasbar, Emra Patria dalam memberikan materi Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020, di Hotel Guchi Simpang Empat, Rabu (14/10/2020). Kegiatan diikuti sejumlah mahasiswa dan insan pers Pasbar.

Dikatakan, Bawaslu Pasbar tengah melakukan rekrutmen pengawas pilkada di tingkat TPS. Diharapkan katanya, dapat direkrut sesuai jumlah TPS se Pasbar. Jika perlu bagi kecamatan yang pendaftar pengawas TPS masih minim, berkemungkinan akan dilakukan perpanjangan waktu. 

Lanjutnya, jajaran Bawaslu melakukan pengawasan baik berupa pelanggaran administrasi yang dilakukan jajaran penyelenggara maupun pelanggaran  dengan kategori pelanggaran pidana. Termasuk terkait money politics dan Netralitas ASN.

Dijelaskan bahwa Bawaslu  RI telah menetapkan Peraturan Bawaslu dan instrument hukum lainnya untuk melaksanakan pengawasan tahapan, mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pilkada 2020. 

Terutama juga terkait dengan Penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Selain itu, Bawaslu juga mengoptimalkan mekanisme pengawasan berbasis teknologi informasi dan Komunikasi.

Emra mengakui bahwa memang  pengawasan pilkada Seretak 2020 sangat rumit. Pasalnya Pilkada digelar di tengah penyebaran wabah virus corona atau Covid 19.

"Adanya Covid-19 akan melahirkan kampanye di Sosial-Media (Sosmed) ramai. Potensi penyebaran ujaran kebencian tinggi. Maka pengawasannya menjadi pasti lebih rumit juga,” ujarnya.

Mengenai kampanye terbuka  ada peraturan KPU yang mengatur kampanye terbuka atau tatap muka pada Pilkada 2020 dibatasi. Hal itu untuk menghindari tahapan Pilkada sebagai media penularan Covid 19. Sebagai gantinya, kampanye akan lebih banyak menggunakan media massa, baik cetak, online dan elektronik serta Sosial Media

Bawaslu Pasbar berharap. Dengan sosialisasi pengawasan pilkada ini , mahasiswa dan insan pers setidaknya dapat berperan dalam memberikan informasi awal pada Bawaslu terkait temuan di lapangan . 

Sehingga dengan adanya kebersamaan dalam pengawasan pilkada lebih optimal meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran Pilkada tersebut . ***Irti z

Gagal Panen  Terjadi di Rabi Jonggor, Warga Akan Kesulitan Pangan

By On Selasa, Oktober 13, 2020

Gagal Panen Menimpa Petani Jorong Guo dan Siligawan Gadang Gunung Tuleh Pasbar

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Kesulitan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 dirasakan masyarakat sampai ke pelosok tanah air. Kini diperparah pula terjadinya gagal panen yang dialami petani di Nagari Rabi Jonggor Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar)

Jika hal ini tidak cepat diatasi dan dicarikan solusinya, maka masyarakat petani akan semakin kesulitan terkait kesediaan pangan. Bahkan bisa mengancam terjadinya indikasi kelaparan. 

Oleh karena itu, yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasbar melalui Dinas Pertanian setempat.

Peristiwa gagal panen ini diketahui sejak tanggal 7 Oktober 2020, berdasarkan laporan Koordinator UPT Pertanian Gunung Tuleh. Bahwa berdasarkan pengamatan ke lapangan kondisi lahan pertanian akibat banjir yang terjadi di kawasan Jorong Guo dan Siligawan Gadang, terlihat terjadinya kerusakan lahan dan sebagian mengalami gagal panen.

Laporan Petugas Pertanian Terkait Kerusakan Lahan Persawahan di Gunung Tuleh

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, dari hasil peninjauan ke lahan sawah petani yang terdampak banjir di Jorong Guo dan Siligawan Gadang Kec. Gunung Tuleh  tersebut, diperoleh data terjadi kerusakan berat dan gagal panen di Jorong Guo, seluas total 5 hektar dan kerusakan ringan total 2 hektar. Sedangkan di Jorong Siligawan Gadang terjadi kerusakan berat dan gagal panen seluas 2 hektar.

Kepala Dinas Pertanian Pasbar, Sukarli yang dikonfirmasi beberapa hari lalu membenarkan terjadinya kerusakan lahan dan gagal panen di daerah Rabi Jonggor yakni yang dialamai petani Guo dan Siligawan.

Menurutnya, kerusakan tersebut terjadi akibat banjir yang terjadi pada tanggal 6 Oktober 2020 yang lalu. Ketika itu salah satu sungai yang ada di sekitar kawasan itu meluap karena hujan lebat dan berkepanjangan. Akibatnya aliran sungai menghantam dan menggenangi lahan persawahan warga.

"Memang benar bahwa sekitar 20 Hektar Persawahan warga di Jorong Guo dan Siligawan telah mengalami kerusakan. Dan sebagian rusak berat sehingga akan terjadi gagal panen, " kata Sukarli.

Lanjutnya lagi, "untuk lebih detailnya ini saya kirimkan data laporan terkait peristiwa tersebut. Datanya kita peroleh dari laporan petugas UPT Pertanian Gunung Tuleh dan Pengamat Hama dan Penyakit yang kami terima pada 8 Oktober lalu, " ujarnya.

Ditambahkan, selain tanaman padi dampak banjir ketika itu juga menerpa tanaman Kacang Tanah seluas 2 Hektar. Sama seperti tanaman padi, Kacang Tanah ini juga sebagian mengalami  puso alias  tidak mengeluarkan hasil  karena rusak akibat banjir. ***irti z

Pelantikan Kacu Pramuka Zamiga Islamic Boarding School Sukses dan Lancar

By On Sabtu, Oktober 10, 2020

 

Upaca Pelantikan Kacu Pramuka di Zamiga Islamic Boarding School

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Gugus Tugas Pramuka MTs PP Zamiga dan SMK TI Zamiga Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, sukses melaksanakan kegiatan Pelantikan Kacu Pramuka, Kamis (8/10/2020).

Kegiatan Upaca Pelantikan Kacu Pramuka tersebut dilaksanakan di Halaman Utama Komplek  Zamiga Islamic Baording School (Pesantren Zamiga), yang berlokasi di pusat Kecamatan Koto Balingka, Jl. Diponegoro Jorong Parit. 

Kegiatan Upacara Pelantikan Kacui Pramuka Pesantren ZAMIGA (MTs-SMK Zamiga)

Kegiatan dikoornir dan dibina oleh Pembina Pramuka, Rangga beserta beberapa anggota tim dan diikuti sejumlah santri yang umumnya punya minat dalam bidang kepramukaan.

Acara ini berlangsung dengan sukses dan lancar. Diawali dengan sejumlah rangkaian uji kompetensi kepramukaan dan keterampilan santri baik bidang ilmu kepramukaan, ilmu umum, keagamaan, pengenalan sandi,  dan latihan dasar PBB serta lainnya sesuai kelompok masing masing. Dan tak luput juga dari penerapan sanksi atas kesalahan peserta didik dalam menjalani serangkaian kegiatan tersebut.

Pemasangan Kacu Pramuka Secara Simblis

Rangkaian kegiatan yang awalnya direncanakan dengan meaksanakan hiking ke luar lokasi Zamiga, namun karena cuaca yang tidak mengizinkan karena hujan yang berkepanjangan, akhirnya dipusatkan di Komplek lingkungan Zamiga. Lalu kemudian digelar upacara pelantikan Kacu Pramuka.

Dalam upacara pelantikan, secara simbolis pembina mamasangkan kacu pada Satri yang diwakili oleh Tria Fitri Utami (Putri) dan Muhammad Al-Ghana (Putra). Bertindak sebagai Pemimpin Upacara Alhuda Muhtar serta Pembina Upacara Rangga Sastra, S.Pd.

Kegiatan Upacara Pelantikan Kacui Pramuka Pesantren ZAMIGA (MTs-SMK Zamiga)


Menurut Rangga, Pelantikan Kacu merupakan kegiatan yang dilakukan kepada siswa untuk menjadi anggota pramuka seutuhnya. Selain itu, pelantikan kacu berperan menjadikan siswa yang kuat, bertanggungjawab dan tangguh dalam kedaan apapun.

“Dengan telah terlaksananya pelantikan ini, maka kacu yang dipakai dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat menjadi contoh untuk siswa yang lain. Dan diharapkan senantiasa memperlihatkan perilaku yang baik dimanapun baik di sekolah dan di masyarakat sesuai dengan Dhasadarma dan Trisatya yang menjadi junjungan Pramuka, “jelas Rangga.

Kegiatan Upacara Pelantikan Kacui Pramuka Pesantren ZAMIGA (MTs-SMK Zamiga)


Pimpinan Zamiga, Irti Zamin, SS mengatakan, pramuka memang merupakan salah satu ekstra wajid pada Zamiga Islamic Boarding School yang dimasukkan dalam jadwal pembelajaran pagi, diharapkan dapat mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, seperti  sikap peduli.

Disamping juga jelasnya, sebagai wadah penegakan disiplin dan penguatan pembelajaran berbasis pengamatan serta memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Yang akhirnya diharapkan dapat membentuk watak dan karakter kepribadian anak terpelajar.

Irti Zamin SS Mengucapkan Selamat Pelantikan Kacu Pramuka ZAMIGA

Dia mengucapkan selamat pada siswa yang telah mengikuti pelantikan kacu. Menurutnya ini merupakan langkah awal untuk kemajuan pramuka Zamiga. Dan sekaligus menandakan keseriusan dalam membina kepramukaan di Pesantren Zamiga.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini peserta didik akan lebih mengenal apa itu pramuka dan dapat mengambil makna dan pelajaran yang positif untuk diterapkan di lingugan sekolah maupun masyarakat. Dan yang tak kalah pentingnya dapat mewujudkan sikap dan karakter anak bangsa yang terpelajar dan memberi contoh yang baik, “harapnya. *** irz

Foto Foto Rangkaian Kegiatan Pelantikan Kacu Pramuka ZAMIGA

























Pjs Bupati dan Pejabat Pemkab Pasbar Test Swab untuk Atisipasi Covid-19

By On Jumat, Oktober 09, 2020

Pjs Bupati Pasbar Hansastri bersama sekda dan seluruh pejabart Eselon II atau Kepala OPD melakukan tes swab


Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Antisipasi penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19, Pjs Bupati Pasbar Hansastri bersama sekda dan seluruh pejabart Eselon II atau Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melakukan tes swab, Kamis (8/10) di kantor Bappeda setempat. 

PjS Bupati Pasbar Hansastri menjelaskan jika tes swab tersebut tidak sakit. Karena banyak informasi yang tidak benar beredar di tengah masyarakat tentang tes swab.

"Tes swab itu tidak sakit. Saya saja sudah empat kali melakukan tes swab hingga hari ini. Untuk itu, kita himbau kepada masyarakat yang merasa melakukan perjalanan agar melakukan tes swab,"papar Hansastri.

Jika tes swab dirinya dan kepala OPD hasilnya positif Covid-19. Ia akan melakukan isolasi mandiri dan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Pasbar akan melakukan penelusuran.


"Pemeriksaan hari ini hasilnya positif Covid-19, kami pejabat Pemda Pasbar akan melakukan isolasi mandiri. Setelah itu akan melakukan penelusuran agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa terputus di Pasbar. Karena kita lihat lonjakan positif Covid-19 di Pasbar terus mengalami peningkatan,"papar Hansastri. 

Terkait dengan ruang isolasi, Ia menilai ruang isolasi saat ini masih cukup. Baik di RSUD Jambak maupun di balai Diklat Talu.

"Karena pasien positif Covid-19 yang sembuh juga cukup banyak. Kita meminta kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19, selaku pakai masker dimanapun berada baik saat bicara maupun saat diam, cuci tangan dan jaga jarak,"tandas Hansastri.

Pemda setempat juga akan melakukan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat Pasbar. Sosialisasi diperkirakan selama 10 hari ke depan. Setelah itu, pihaknya akan mengenakan saksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan bahkan bisa kurungan atau denda. ***zein/i

Panwaslu Kecamatan Sungai Aur Buka Pendaftaran Calon Pengawas TPS

By On Jumat, Oktober 02, 2020

 


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Panitia Pengawas Pemilihan  U (Panwaslu) Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) membuka pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

Rekrutmen PTPS ini, nantinya akan bertugas sebagai pengawas TPS di wilyah Kecamatan Sungai Aur untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020Pendafataran dan seleksi tidak dipungut biaya. 

Penerimaan berkas pendaftaran dimulai tanggal 3 Oktober-15 Oktober 2020. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sungai Aur, yang beralamat di Jl Marokek Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur.

Format formulir berkas administrasi pendaftaran dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Pasaman Barat.

 

Adapun Persyaratan dan ketentuan terkait Penerimaan Pendaftaran Calon Pengawas TPS tersebut, berikut Pengumuman Resmi dari Panwaslu Sungai Aur.

 

  

KECAMATAN SUNGAI AUR



PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS DALAM

PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 202

Nomor : 01/Bawaslu.07.09/PTPS/IX/2020


Dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Panwaslu Kecamatan Sungai Aur Kabupaten/Kota Pasaman Barat* berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS (PTPS)

Persyaratan Pengawas TPStersebut adalah sebagai berikut:

1.                 Warga Negara Indonesia;

2.                 Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

3.                 Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4.                 Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5.                 Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6.                 Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7.                 Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;

8.                 Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9.                 Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;

10.         Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11.         Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12.         Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13.         Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

14.         Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

15.         Mengajukan surat lamaran    yang  ditujukan kepadaPanwaslu Kecamatan Sungai Aur , dengan melampirkan:

a.     Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III;

b.     Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;

c.     Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;

d.     Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e.     Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV;

f.      Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat:

1)   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2)   Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;

3)   Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4)   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5)   Bersedia bekerja penuh waktu;

6)   Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

7)   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

8)   Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;

9)   Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

10)    Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih.

11)    Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.

g.     Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

h.    Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Pasaman Barat

i.      Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sungai Aur, yang beralamat di Jl Marokek Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur.

j.      Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 3 Oktober-15 Oktober 2020

k.     Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

30/09/2020

 

 

POKJA PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS

PANWASLU KECAMATAN SUNGAI AUR

 

 

(Ketua)

 

(Sekretaris)

 

 

 

(FEBRIANTO,S.Pd)

 

(BAHRUL ILMI,S.Pd)

 

 

 

Lampiran III

 

 
SURAT LAMARAN PENDAFTARAN

CALON PENGAWAS TPS UNTUK KELURAHAN/DESA SUNGAI AUA KECAMATAN SUNGAI AUR

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                             :

Jenis Kelamin                :

Tempat, Tanggal Lahir   :

Usia                               :

Pekerjaan/Jabatan        :

Alamat                           :

Melamar untuk TPS No  :

Nomor Telepone             :

 

Dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS di Kelurahan /Desa Sungai Aua berdasarkan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Sungai Aur, Nomor 01/Bawaslu.07.09/PTPS/IX/2020, tanggal

Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019.

Dibuat di         :   

Pada tanggal    :

Pendaftar,

 

 

(………………………………………….)

 

 

 

 

 

Lampiran IV

 

 
DAFTAR RIWAYAT HIDUP

CALON PENGAWAS TPS UNTUK KELURAHAN/DESA SUNGAI AUA

* KECAMATAN SUNGAI AUR

 

1.   Nama                                  : ………………………………………………..........

2.   Jenis Kelamin                     :  Laki –Laki / perempuan *)

3.   Tempat Tgl. Lahir/Usia      : ………………………………………………..........

4.   Pekerjaan / Jabatan           : ………………………………………………..........

5.   Agama                                 : ………………………………………………..........

6.   Alamat                                : ………………………………………………..........

7.   Nomor Telepone                  : ………………………………………………………

8.   Status Perkawinan             a. Belum /sudah/pernah kawin *)

b. nama istri/suami *) ………………………..…

9.   Riwayat Pendidikan           :   a. …………………………………………………..

b. …………………………………………………..

c. …………………………………………….……..

d. …………………………………………………..

e. …………………………………………………..

10. Pengalaman Pekerjaan      :   a.……………………………………………….…..

b. …………………………………………………..

c. …………………………………………………..

d. …………………………………………………..

e. …………………………………………………..

11. Pengalaman Organisasi     :   a. …………………………………………………..

b. …………………………………………………..

c. …………………………………………………..

d. …………………………………………………..

e. …………………………………………………..

12. Penghargaan yang            : ..……………….……………………………………..

     pernah diperoleh terkait

     Kepemiluan (jika ada)

(disertai photo copy bukti-bukti)

13.  Karya tulis terkait dengan  :

Dengan kepemiluan (jika ada)

(disertai photo copy bukti-bukti)

 

Daftar Riwayat hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa Sungai Aua

 

Dibuat di         :    ………………………

Pada tanggal    : ………………………

yang membuat pernyataan:

 

 

(………………………………………….)

 

 

Catatan:

* Coret dan diisi sesuai dengan pilihan.

Halaman dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan

 

 

 

Lampiran V

 

 
SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

:

…………………………………………..

Jenis Kelamin

:

Laki –Laki / Perempuan

Tempat dan TanggalLahir

:

……………………………………….....

Usia

:

…………………………………….…....

Pekerjaan / Jabatan

:

…………………………………….…....

Alamat

:

…………………………………….…....

Nomor Telepon

:

………………………………….……....

Email

:

…………………………………….…....

 

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya:

1)   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2)   Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;

3)   Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4)   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5)   Bersedia bekerja penuh waktu;

6)   Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

7)   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

8)   Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;

9)       Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

10)    Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih.

11)    Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat sebagai calon anggota Pengawas TPS

 

 

 

Dibuat di         : ………………………

Pada tanggal    : ………………………

 

Yang Membuat Pernyataan


materai 6000

,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,  

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *