HEADLINE NEWS

Mendata BLT harus De Joure & Defakto agar Tepat Sasaran

IKLAN

OPINI
Oleh
Baldi Pramana, SH. MK.n

Wabah penyakit seperti virus corona disease 19 bukanlah kejadian baru di bumi  ini. Dalam catatan sejarah peradaban dunia, pandemi seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Bumi pernah mengalami epidemi pada tingkat yang paling dahsyat, namun tidak dengan tingkat efect sebesar saat ini. Wabah covid 19 memukul semua sektor ekonomi, PHK besar-besaran di berbagai sub sektor usaha, baik industri atau manufaktur, sektor perkebunan dan pertanian membuat petani menderita dikarenakan harga dan hasil panen anjlok. Atas dasar wabah covid 19 berdampak sistemik bagi semua kehidupan Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban warga dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai BLT. 

Payung hukum BLT terdampak Covid 19 merujuk pada Peraturan Menteri Desa (Nagari) dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, ini menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut.

Pemerintah menyebutkan siap mengucurkan dana senilai Rp 22,4 triliun untuk 12.487.646 kartu keluarga miskin. Besaran dana ini sesuai arahan Presiden, yaitu 31 persen dari total Dana Desa 2020, Rp 72 triliun. Yang menjadi target atau sasaran penerima BLT paling utama keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu, BLT juga akan diberikan pada keluarga yang belum mendapatkan manfaat Kartu Prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata bantuan pemerintah dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis. 

Yang menjadi pertanyaannya bagaimana mekanisme pendataan, penetapan dan penyaluran program BLT Dana Desa (Nagari) sehingga  tertunda-tunda, dibeberapa daerah data penerima  sangkarut marut dan menuai protes. Bahwa mekanisme pendataan BLT Dana Desa (Nagari) dilakukan oleh Relawan Covid-19/petugas nagari. Mereka bertugas pada lingkup RT/Jorong untuk mengumpulkan kartu keluarga, setelah data terkumpul,  hasilnya dimusyawarahkan dengan Bamus nagari dalam agenda khusus atau musyawarah insidentil dengan agenda, yaitu validasi dan finalisasi data. 

Setelah dilakukan validasi dan finalisasi pendataan BLT Dana Desa (Nagari) selanjutnya ditandatagani oleh Wali Nagari, dari hasil verifikasi dokumen tersebut  dilaporkan kepada Bupati  melalui Camat. Permasalah baru timbul dan akan mengundang klaim warga ketika BLT yang akan di salurkan Pemda kepada sasaran  tidak valid, artinya warga banyak yang mengeluh disebabkan data calon penerima BLT banyak over lapping, warga yang meninggal dunia masih tercantum, keluarga secara status sosial belum layak untuk mendapatkan dan lain-lain. Atas dasar permasalahan pendataan, penulis mencoba mengurai akar problematika pendataan BLT Dana Desa (Nagari) sehingga tertunda oleh beberapa faktor.

Pertama, karena sistem informasi administrasi keluarga miskin/pra sejahtera / kependudukan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/ Pemnag/ Dinsos) dan Kementerian Dalam Negeri (Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan) Kementrian Sosial/ Kemendes PDTT)  belum dapat diandalkan/ tersedia, jikapun tersedia dari segi cakupan, kemutahiran dan akurasi sangat jauh dari kondisi real, maka jangan heran apabila banyak data perima PKH, BPNT, E- warung hingga kartu prakerja masuk dalam daftar penerima BLT. 

Kedua, perlunya dianut sistem pendataan keluarga miskin/prasejahtera berkelanjutan  (continuous register or list), dalam undang-undang harus ada pasal yang mengatur tentang pendataan dan status sosial warga sebagai hak dasar mendapatkan jaminan bernegara. Andai data ini ada sistem pendataan ini diharapkan menjamin akurasi dan ketersedian data, karena pendaftaran keluarga miskin/ prasejahtera tidak selalu dimulai dari data mentah, namun hanya melanjutkan dari data yang telah ada. Jika tidak di pastikan kejadian yang sama akan terulang pada kesempatan yang lain. 

Ketiga, untuk melaksanakan tugas pemutakhiran data keluarga miskin sebagaimana dengan sistem pendataan diatas, pemberian tugas dan kewenangan penuh Pemda kabupaten beserta aparatnya, dalam hal in Nagari sebagai ujung tombak untuk melakukan pemutakhiran data keluarga miskin/pra sejahtera setiap tahun berdasarkan sistem informasi data sebelumnya. 

Keempat, tersedianya anggaran dalam jumlah dan waktu yang ditentukan, sebab persoalan keluarga miskin/prasejahtera sangat rumit. Salah satu sebab masalah kurang akuratnya data keluarga miskin/prasejahtera adalah oleh  keterbatasan dana melakukan pemutakhiran data keluarga miskin/prasejahtera. Untuk itu selain ketersedian dana dan waktu, Undang-undang tentang keluarga miskin/ prasejahtera perlu juga mengamanatkan definisi siapa keluarga miski/ prasejahtera sehingga ada jaminan untuk tersedianya data yang akurat. 

Kelima, partisipasi warga dalam mengkoreksi data penerima BLT berkelanjutan pada papan pengumuman di kantor Wali Nagari sehingga ada kroscek data termutakhir. Akurasi data di antaranya ditentukan oleh respons berupa masukan dan tanggapan dari masyarakat nagari, data di akses sebagai keterbukaan informasi publik. Data di umumkan bisa juga sebagai data sementara penerima BLT jika ada tanggapan dan masukan dari warga maka tugas nagari guna meneksekusi pencoretan setelah ada verifikasi di lapangan.

Sekarang, keadaan ini sudah berjalan selama tiga bulan, warga  berada dalam penantian, resah dan banyak yang prustasi dengan pertanyaan kapan virus covid 19 ini berakhir, mereka berharap ada bantuan langsung tunai dari pemerintah agar asap dapurnya tetap ngebul. Keadaan ini sudah lama, sebagai respon cepat turunkan saja   data hasil pemutahiran penerima BLT terkahir dari nagari, dengan catatan data tersebut oleh petugas nagari/relawan covid 19 wajib di kroscek dan disandingkan ulang dengan data lain sebagaiman aturan teknis dimana ada skala prioritas artinya mereka  mendata keluarga miskin/prasejahtera,  keluarga yang belum mendapatkan manfaat Kartu Prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata bantuan pemerintah dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis. 

Petugas  secara dejure dan de fakto memastikan jika baik secara hukum/aturan/petunjuk teknis/sop pemberian BLT keluarga itu layak, begitu juga secara de fakto (verifikasi faktual) bahwa mereka juga layak mendapatkan BLT, meski anggaran untuk itu terbatas dan tidak semua keluarga bisa tercover tetapi ada skala prioritas. (Penulis : Pemerhati masalah Sosial, Politik, Hukum dan Bisnis Kabupaten Pasaman Barat)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *