HEADLINE NEWS

Menunggu Kalimat Damai dari Sang Ketua Dewan

IKLAN


OPINI
Oleh
Baldi Pramana, SH,MK.n
(Pemerhati Hukum, Sosial, Politik & Bisnis Pasbar)

"Bagi orang awam tidak memahami jika ada kode etik dan tata cara berprilaku di medsos. Sungguhpun demikian, mereka juga rakyatmu, butuh perhatian dan bimbingan sang ketua maka berdamailah."

Beberapa hari yang lalu kita, masyarakat Kabupaten Pasaman Barat dikejutkan dengan  pemberitaan   pelaporan dugaan tindak pidana pencermaran nama baik yang di alami oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ke Polres Pasbar. Beliau juga merupakan Ketua Pengurus Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kabupaten Pasaman Barat, Bpk Ir. Parizal Hafni,

Sebagaimana dilansir (media online pasbar,klikpositif), ketua meradang  dan melaporkan empat akun facebook atas nama Abdillah Rasyid, Mahmudan Nasution, Afwan Alfarizi dan Zaza Sastra Wiraga dengan dugaan pencemaran nama baik. Hal ini terkait komentar mereka pada postingan facebook Group Mata Rakyat  Pasaman Barat (MRBP), tanggal 29/4/2020, keempat akun tersebut dinilai berkomentar tidak pada tempatnya dan telah menyerang kehormatan dengan menebar fitnah.

Saat ini sejumlah penggunaan facebook sebagai media  kontrol dalam penyampaian kritik dan saran terhadap penguasa telah banyak memakan korban. Dengan dalih pencemaran nama baik yang dapat membungkam warga awam yang miskin pengetahuan dan kode etik serta aturan bersosmed.

Sebagai warga Kabupaten Pasaman Barat tentu akan merasa khawatir dengan adanya pelaporan tersebut. Media sosial sebagai sarana menyampaikan kritik dan saran munngkin merasa dipertakut dengan kasus ini. 

Namun bagi warga yang lain justru merasa turut prihatin dan terdorong untuk nimbrung dalam membahas kasus ini. Mumpung tahun politik dinamikanya pun mengundangi magnet keingintahuan warga atas permasalahan kenapa  keempat orang tersebut dilaporkan ke Polres Pasaman Barat.

Adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara dan tindak pidana pencemaran nama baik adalah delik aduan. Untuk itu polisi baru akan melakukan proses hukum apabila ada pihak yang melapor  prestiwa pencemaran nama baik yang di alaminya.

Dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana tindak pidana pencemaran nama baik diatur pada pasal 310 ayat 1 dan 2, jo pasal 27 ayat 3 yo pasal 45 ayat 3 Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang pada pokoknya delik pencemaran nama baik yaitu seseorang membuat penghinaan/ ujaran kebencian terhadap orang lain jatuhi pidana.

Meski telah mendapat jaminan & perlindungan hukum dari negara berupa hak untuk melaporkan suatu tindak pidana,  tetapi ketika persoalan dugaan pencemaran nama baik melibatkan warga negara biasa dengan pejabat negara akan terlihat menggelitik dan mungkin kurang elok.

Bagaimana nalar hukum bekerja ketika warga biasa dilaporkan ke penegak hukum akibat mengkritisi kinerja pejabat tersebut, bagaimana bisa seorang pejabat negara berkomunikasi dengan rakyat tanpa ada mekanisme di luar pengadilan. Apalagi sebagai pejabat publik dilahirkan dari masyarakat dan oleh karena masyarakat diharapkan tidak memempuh cara-cara rigit (kaku) dalam menyelesaikan masalah.

Sesuatu hal yang wajar di alam demokrasi jika ada aspirasi dari constituen (pemilih) tersampaikan dengan cara awam, tidak mengenakkan di hati. Dan sebagai orang lain dapat memahami sebagai bentuk dari konsep take and give (mengambil dan memberi) seorang figur publik baiknya berorientasi simbiosis mutualisma (atas hubungan yang saling menguntungkan) dalam dunia politik lumrah.

Jika menelaah waktu dan tempat pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini, hemat kami belum pada waktu dan tempatnya. Seharusnya ada mekanisme lain sebelum menempuh jalur hukum. Bila yang bersangkutan dirasa salah bisa saja diminta klarifikasinya terkait maksud komentarnya.

Yang bersangkutan juga dapat diberi kesempatan untuk minta maaf  apabila salah (somasi). Bahwa gaya berkomunikasi setiap pejabat negara berbeda-beda satu dengan yang lainnya di pengaruhi oleh karaktek, sikon juga strategi berkomunikasi setiap mereka.

Dalam kasus ini sang ketua lebih menerapkan pola pendekatan hukum dari pada pendekatan pendidikan sosial politik dengan menomor duakan mediasi atau musyawarah. Artinya berhadapan dua pihak yang secara status sosial berbeda. Pilihan ini bukan tanpa dasar disamping karena kejadian ini terjadi pada saat umat muslim sedang khusuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1414 H juga persoalan wabah covid 19 sedang melada kita.

Sekarang, kasus ini sudah berada di tangan aparat penegak hukum. Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menentukan apakah suatu dugaan tindak pidana memenuhi unsur-unsur atau sebaliknya. Polisi akan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup.

Tugas aparat penegak hukum menemukan unsur-unsur pidana dan saling keterkaitan antara tindakan dengan pasal penghinaan yaitu berupa : unsur kesengajaan, menyerang kehormatan/ nama baik/ menuduh suatu perbuatan dan menyebarkan informasi. Secara teknis penyelidikan dan penyidikan guna mentukan apakah ada unsur tindak pidana polisi mencari alat bukti bukti dapat berupa scren shoot, foto, akun fb, teks, HP, dan dokumen terkait lain.   

Untuk itu, mumpung  ini bulan Ramadhan 1441 H kesucian dan barokahnya tidak bisa dipungkiri barokallahi lil alamin pahala di bulan ini berlimpah ruah. Maka seyoknyalah kita menghindari perselisihan antar sesama muslim.

Bukankah puasa juga mengajarkan kepada kita untuk saling menahan diri dari hawa nafsu yang akan membatalkan puasa, fitnah, dengki atau saling menghujat harus kita hindari. Bulan ini juga madrasyah jasmani dan rohani untuk saling menahan emosi.

Dimasa-masa sulit seperti ini kita pun sedang berjuang menanggulangi wabah corona 19. Tekanan hidup semakin tinggi, kebutuhan pokok sebagian besar warga tidak mencukupi dan bisa saja salah satu pihak sedang mengalami hal ini.

Mereka dengan fulgar tanpa filter berkomentar ingin diperhatikan oleh pemerintah. Disini mengeluarkan ungkapan dalam bentuk komentar atau postingan di medsos. 

Bagi orang awam tidak memahami jika ada kode etik dan tata cara berprilaku di medsos. Sungguhpun demikian, mereka juga rakyatmu, butuh perhatian dan bimbingan sang ketua, maka berdamailah. ****( Penulis : Baldi Pramana, Hp : 082169220161)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *