HEADLINE NEWS

Pro Kontra Pelabelan Rumah Penerima PKH, Pemkab Pasbar tak Luput dari Kritikan

IKLAN

Pelabelan Rumah Penerima PKH dan BPNT di Pasbar 

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Pelaksanaan pelabelan rumah penerima PHK (Program Keluarga Harapan) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dimulai di kawasan Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dan akan diteruskan ke seluruh nagari, menuai pro kontra dari berbagai pihak.

Meski banyak warga mendukung program pelabelan ini. Sebagaimna juga terlihat dalam respon netizen (warga net) terhadap berita seputar pelabelan tersebut di media sosial. Bahwa pada intinya masyarakat mendukung karena banyaknya dugaan penerima bantuan yang tidak tepat sasaran. 

Sehingga dengan pelabelan, akan diketahui dengan jelas siapa warga mampu yang dapat bantuan dan sebaliknya siapa pula yang tidak mampu namun justru tidak dapat PKH. Maka dengan pelabelan itu, warga mampu tersebut akan malu sendiri dan mengundurkan diri.

Namun sebaliknya, pelaksanaan pelabelan ini juga menuai kritikan dari berbagai pihak. Ada yang menyebut program ini terlambat, tidak efektif dan terkesan hanya menambah kerjaan. Bahkan sejumlah tokoh Pasbar sebagai pengamat dan pemerhati pemerintahan, mempertanyakan apa dasar hukum dan aturan pelabelan tersebut.
Imam Jendri

Salah seorang tokoh Pasbar, Imam Jendri, SAg, MSI mengatakan, untuk program pelabelan ini perlu regulasi dan aturan yang jelas. Jika aturannya jelas dan ada manfaatnya bagi masyarakat, menurutya boleh saja. Tapi yang utama seharusnya data yang diperbaiki agar tepat sasaran dan tidak perlu labelisasi. 

“Aturan pelabelan itu mana, ini perlu regulasi yang jelas. Jangan disalahkan masyarakat atas data yang tidak sesuai dengan di lapangan. Tapi Pemkab Pasbar yang seharusnya memperbaiki data. Jika pakai labelisasi saya kira kurang proporsional dan terkesan tidak bijak, “kata Imam Jendri kepada prodeteksi.com, Kamis (25/06/2020).

Terkait pelabelan yang sudah dimulai di Kinali, jika tidak ada aturannya, menurut mantan anggota DPRD Pasbar ini, perlu dievaluasi. Sebab jika aturannya tidak jelas, bisa mengarah pada pelanggaran sosial.  

“Menurut saya solusinya adalah validasi data mulai dari tingkat nagari, kejujuran petugas di lapangan, kerja keras pemerintahan nagari dan melakukan seleksi ulang data yang lama, “jelas Jendri.

Achmat Namlis
Selain Imam Jendri, kritikan pedas disampaikan oleh Mantan Anggota DPRD Pasbar, DR. Ahmad Namlis, MM, yang kini Ketua DPD Nasdem Pasbar mengatakan, dengan pelabelan sebenarnya sama artinya mempermalukan pemerintah. Sebab pendataan yang tidak tepat dan tidak akurat sebelumnya, justru dinilai pemerintah yang tidak becus dalam pendataan.

“Sebenarnya diberi label dan tidak diberi label, tidak ada gunanya. Sama artinya mempermalukan pemerintah karena tidak becus dan tidak akuratnya pendataan. Maka menurut saya lebih baik data saja yang diperbaiki, “ saran Achmat Namlis, Kamis (25/06).

Disamping itu Achmat Namlis yang juga seorang praktisi Akademisi ini, juga mempertanyakan, ada tidak dasar hukumnya membuat label di rumah warga tersebut. Sebab tidak ada aturannya bisa melanggar HAM karena mempermalukan status orang. 

Apalagi jelasnya, miskin itu bukan pilihan tapi kenyataan hidup yang harus dilalui. Jadi bukan mereka miskin yang salah. Tapi yang saah itu menurutnya adalah kinerja pemerintah atau aparatur yang diduga mempermainkan data penerima bantuan. Dan seharusnya itu yang diusut dan diperbaiki.

Achmat Namlis tidak sependapat adanya pelabelan, baik itu pelabelanan dengan menempel  label miskin  ataupun yang bertulis" rumah ini penerima PKH," menurutnya sama saja. 

“Saya kira sama saja, apa urgensinya. itu kan karena ada keraguan yang tidak berhak menerima PKH. Jadi sama artinya membuka borok pemerintah dengan pendataannya tidak becus, “ ujarnya. ****irz

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *