![]() |
| Bantu Warga Kurang Mampu, Pemko Padang Bagikan Seragam Gratis |
PADANG, prodeteksi.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memberikan bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa dari keluarga kurang mampu pada tahun ajaran baru 2026/2027 melalui Program Unggulan (Progul) Padang Juara pada Rabu (2/9/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keterjangkauan dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menjelaskan bantuan seragam gratis tahun ini tetap diberikan kepada siswa yang masuk kategori desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Pemko Padang tahun 2026 ini tetap memberikan seragam gratis bagi murid yang tidak mampu, khususnya yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5 dan kategori MBR untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta," ujar Yopi Krislova.
Ia menyebut, bantuan diperuntukkan bagi siswa kelas I SD/MI dan kelas VII SMP/MTs, baik negeri maupun swasta, di mana masing-masing penerima akan memperoleh enam stel pakaian seragam lengkap yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBD Kota Padang.
"Enam stel seragam tersebut terdiri dari seragam wajib sekolah, pramuka, batik, olahraga, muslim atau muslimah, serta pakaian basiba dan taluk balango. Seluruh pembiayaan program ini bersumber dari APBD Kota Padang," terangnya.
Mengenai mekanisme pendistribusian, Yopi menerangkan bahwa untuk jenjang SMP/MTs, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang. Data penerima bantuan berikut ukuran seragam telah tersedia sehingga pendistribusiannya dapat segera dilakukan ke sekolah.
"Khusus SMP/MTs, nama murid penerima sudah ada beserta ukurannya. Secara simbolis bantuan juga sudah diserahkan pada 31 Agustus 2026 dan dalam satu minggu ke depan dilakukan tahap pendistribusian ke sekolah oleh vendor," jelas Yopi.
Sementara itu, untuk bantuan seragam gratis jenjang SD/MI saat ini masih dalam tahap persiapan pendistribusian. Hal ini karena data calon penerima harus dipadupadankan terlebih dahulu dengan data DTSEN dan MBR melalui Dinas Sosial Kota Padang, yang prosesnya baru rampung pada akhir Agustus 2026.
"Khusus baju gratis SD/MI, karena datanya perlu dipadupadankan dengan DTSEN dan MBR di Dinas Sosial, prosesnya baru selesai akhir Agustus ini. Kami berharap seragam yang sudah siap dapat segera didistribusikan secara bertahap kepada penerima dan kami minta masyarakat bersabar," tambahnya.
Selain bantuan seragam gratis, Yopi menegaskan bahwa Pemko Padang juga meniadakan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) berbayar di sekolah. Sekolah dilarang keras menjual atau memperjualbelikan LKS kepada peserta didik. Sebaliknya, para guru didorong menyusun modul ajar secara mandiri dengan memanfaatkan aplikasi yang tersedia maupun mengembangkan bahan ajar sesuai kreativitas dan kebutuhan pembelajaran.
"Khusus LKS, kita tiadakan dan sekolah dilarang menjualbelikan LKS. Kami berharap guru dapat membuat modul ajar dengan menggunakan aplikasi yang tersedia maupun melalui kreativitas masing-masing," pungkas Yopi Krislova **** (dkf/ iz)
You are reading the newest post
Next Post »
