![]() |
| Cegah Penyalahgunaan Subsidi, Pemkab Pasaman Barat Tegaskan Pengendalian BBM |
PASAMAN BARAT, prodeteksi.com — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menegaskan ketentuan pengendalian pendistribusian bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis bahan bakar tertentu (JBT) berupa solar subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) berupa Pertalite. Kebijakan tersebut bertujuan agar penyaluran BBM berjalan tertib dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor 500.10.17.3/09/BUP/2026 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis minyak solar dan JBKP jenis Pertalite bersubsidi di Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam surat edaran tersebut, pembelian BBM dibatasi berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah maksimal per hari. Karena itu, masyarakat maupun pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diimbau untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.
Batas Maksimal Pembelian BBM per Hari
Berdasarkan informasi pada pengumuman pemerintah daerah, batas maksimal pembelian BBM ditetapkan sebagai berikut:
Kendaraan roda dua: maksimal 10 liter per hari.
Kendaraan roda empat: maksimal 40 liter per hari.
Kendaraan roda enam atau lebih: maksimal 70 liter per hari.
Pembatasan ini dimaksudkan untuk membantu mengendalikan distribusi BBM serta mencegah pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Solar Subsidi Tidak untuk Semua Kendaraan
Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan penggunaan solar subsidi bagi kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) di atas 8 ton, serta kendaraan angkutan industri dan perkebunan skala besar sebagaimana tercantum dalam ketentuan yang diumumkan.
Oleh sebab itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu memperhatikan jenis kendaraan serta peruntukan BBM sebelum melakukan pembelian. Pengelola SPBU juga diharapkan menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan mendukung penyaluran energi yang lebih tertib, adil, serta tepat sasaran.
Kepatuhan seluruh pihak dinilai penting agar BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan atau distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi pemerintah daerah atau instansi terkait.
Dengan adanya pengendalian ini, diharapkan distribusi BBM di Kabupaten Pasaman Barat dapat berlangsung lebih tertib dan manfaat subsidi energi benar-benar dirasakan oleh pihak yang berhak. ***** irz
You are reading the newest post
Next Post »
