HEADLINE NEWS

Respon Keluhan Masyarakat Desa Baru, Ketua DPRD Pasbar Minta PTPN.IV Bertanggungjawab atas Kerusakan Jalan

By On Selasa, Oktober 12, 2021


 

 Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni, ST meminta pihak PTPN IV Madina memperbaiki kerusakan jalan di Desa Baru dan memberi perhatian pada masyarakat.

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, Parizal Hafni, ST meminta pihak PTPN IV Madina yang lokasi kebun perusahaan berbatasan dengan Kenagarian Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan umum akibat operasional perusahaan di sekitar Desa Baru.



Pihak PTPN. IV juga diminta memberi perhatian terhadap kondisi masyarakat sekitar. Termasuk dalam menunjang kelancaran usaha pertanian di daerah itu.



Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni sebagai wujud respon terhadap keluhan dan aspirasi yang disampaikan perwakilan masyarakat Desa Baru. Sebagaim mana juga telah diadakan pertemuan di Ruang Kerja Ketua DPRD Pasbar belum lama ini.



“PTPN IV wajib memperbaiki jalan yang rusak akibat mobil tanki PTPN IV yang diatas tonase jalan. Terutama di sekitar Desa Baru yang memgakibatkan masyarakat mengeluh karena kondisi jalan yang buruk, “ kata Parizal Hafni, Senin (11/10/2021).


 


Lebih lanjut dikatakan, bahwa memang benar masyarakat Desa Baru telah menyampaikan keluhan mereka kepada pihak DPRD. Bahkan telah diaadakan pertemuan untuk mencarikan solusi terhadap keluhan masyarakat.



Sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat  dengan perwakilan masyarakat Desa Baru yang dilaksanakan Senin 27 September 2021. Bahwa masyarakat Desa baru menuntut adanya perbaikan mengenai rusaknya jalan akibat operasional PTPN. IV Madina.



Seperti disampaikan perwakilan masyarakat seperti Suparno, Wanromi dan Adi Saputra dalam rapat dengan Ketua DPRD Pasbar ketika itu bahwa masyarakat disana mengeluhkan kondisi sebagian ruas jalan Desa Baru yang rusak akibat dilalui kenderaan angkutan tanki CPO  PTP. IV Madina.



Bahkan, kondisi jalan yang ditimbun dengan cadas menimbulkan banyak debu sehingga mengganggu bagi masyarakat. Padahal pada kesepakatan awal, bahan timbunan diambil dari Batang Batahan, namun ternyata ditimbun dengan cadas.



Parahnya, timbunan jalan tidak diratakan sehingga masyarakat kesulitan melewati jalan.Sampai ada warga yang jatuh berkendara. Terutama di jalan depan kantor Wali Nagari Desa Baru. Ditambah adanya jalan yang rusak sekitar 1 KM. Namun masyarakat tidak berani menuntut kepada PTP. IV.



Dalam pertemuan tersebut dicapai beberapa poin  kesimpulan. Pertama, jalan tetap diurus oleh PTPN. IV dan diusulkan peningkatan kelas jalan dari kelas C ke kelas B. Kedua, jika musim kemarau, jalan wajib disiram oleh PTPN. IV Madina.


Ketiga, Bahan timbunan jalan harus diambil dari Batang Batahan kemudian disiran dengan pasir gunung atau Sirtu. Dan keempat, PTPN IV diminta menimbun jalan pertanian masyarakat Desa Baru yaitu jalan PPK Salak Laweh sepanjang sekitar 2 KM.***irti z lbs


Kapolres Pasbar Silaturrahmi dengan Insan Pers dan Menyebut Pentingnya Edukasi Tentang Vaksinasi

By On Senin, Oktober 11, 2021



Pasaman Barat, prodeteksi.com---Sejumlah insan pers yang bertugas di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) hadir dalam jumpa silaturrahmi dan copy morning bersama  Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K.,M.M. Kegiatan kemitraan ini dilaksanakan Senin (11/10/2021), di Aula polres setempat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. 


Dalam kesempatan ini, Kapolres, Aries Purwanto didampingi juga oleh Kasatintelkam, AKP Teguh Priyatno, S.H menjalin silaturahmi yang dipandu oleh moderator dari Bagian Humas Polres Pasbar.


Dalam momen jalinan kemitraan ini, Kapolres tak lupa menekankan pentingnya mengedukasi masyarakat dalam pelaksanaan akselerasi vaksinasi. Hal ini sangat erat kaitannya  dengan informasi yang mendidik dan memberikan sosialisasi serta pemahaman pentingnya upaya menjaga kesehatan dan vaksinasi Covid-19. Hal ini disampaikannya di hadapan para awak media dari berbagai organisasi wartawan se Pasbat.



“Kami apresiasi para rekan wartawan yang turut mengedukasi masyarakat dalam hal akselerasi Percepatan Vaksinasi melalui pemberitaan-pemberitaan yang dapat mendukung akselerasi kegiatan vaksinasi tersebut” ujar Kapolres. 


Dalam kegiatan silaturahmi tersebut, karena masih baru bertugas di Pasaman Barat,  Kapolres, AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M juga menyempatkan untuk sedikit  memperkenalkan diri kepada insan pers. 


Sehubungan masih dalam suasana pandemi serta penerapan PPKM, maka wartawan yang hadir hanya perwakilan, hal ini dilakukan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.




“Kami mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan kesediaan kawan dari media dalam memberikan support dan kerjasamanya. Tentunya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Polres Pasaman Barat dengan rekan-rekan media tidak dapat dipisahkan dalam hal memberikan informasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.


Ia mengatakan, kerjasama kedepan diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan dapat dipertahankan terus supaya sama-sama tetap bersinergi antara Polisi dengan media. ****Irti Z

Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers adalah Fasilitator

By On Senin, Oktober 11, 2021

 

Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat

 

Jakarta, prodeteksi.com----Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10/2021) siang. Keterangan tertulis Presiden Joko Widodo disampaikan melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoli dan Menteri Kominfo Johny Plate yang dibacakan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. 


Menurut Presiden, pasal 15 Ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan bahwa fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers. 


“Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers. Hal tersebut telah secara jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.  Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Namun justeru Dewan Pers yang memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,” paparnya. 


 Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. 



Presiden juga menjelaskan, dalam implementasinya berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi pers, diterbitkan sebagai peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justru bertentangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat. 


Pada bagian lain, Presiden menjelaskan, apabila para pemohon mendalilkan organisasinya bernama Dewan Pers Indonesia maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Pers. “Berdasaran hal tersebut Dewan Pers Indonesia, organisasi atau forum organisasi pers yang menjadi anggotanya tidak memerlukan penetapan dari presiden dalam bentuk keputusan presiden. Dan tidak ditangapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar UUD 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” urainya.


Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra meminta kepada pihak pemerintah supaya Mahkamah Konstitusi diberi tambahan keterangan terutama tentang risalah pembahasan terkait dengan perumusan konstruksi Pasal 15 Ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.  “Kami perlu tahu apa yang disampaikan oleh para penyusun UU itu. Karena kami khawatir bisa saja apa yang dikemukakan oleh pemerintah adalah pemahaman tentang hari ini. Oleh karena itu kami (perlu) dibantu agar tidak terjadi keterputusan semangat yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers tersebut untuk membantu kami secara komprehensif memahami dua norma yang diuji materi oleh pemohon,” tandasnya. 


Sementara Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menanggapi langsung pernyataan pemerintah yang mempertanyakan legal standing pemohon. “Sebenarnya kami tidak begitu memerlukan keterangan soal legal standing yang disampaikan pemerintah karena itu menjadi wilayah mahkamah untuk mencermati dan menilai. Tapi sebagiamana keterangan dari Presiden itu selalu mempersoalkan pada legal standing padahal diperlukan sesungguhnya adalah substansi dari pada yang dipersoalkan atau norma yang dipersoalkan oleh pemohon itu,” kata Suhartoyo. 


Karena sudah mengaitkan dengan legal standing maka, Suhartoyo mempertanyakan, bagaimana kementerian Kominfo ikut mengendalikan soal organisasi pers ini. “Karena hal itu penting untuk kaitannya dengan legal standing yang dipersoalkan di keterangan presiden itu. Bisa ditambahkan organsiasi apa saja yang kemudian terdaftar dan memenuhi, persyaratan bagaimana respon pemerintah dengan organisasi yang menurut saya itu ada beberapa yang memang di luar itu. Apakah kemudian tetap diserahkan kepada dewan pers melalui konsensusnya itu ataukah ada persyaratan yang secara yuridis tidak terpenuhi,” ungkapnya.


Sedangkan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, keterangan pemerintah sudah cukup lengkap. “Dan ini tumben dilampiri dengan daftar bukti pemerintah yang berupa memori fantulikting yang dikaitkan dengan apa yang diujikan,” ujar Usman. 


Usman juga meminta pihak terkait Dewan Pers untuk memberi keterangan terkait praktek dewan pers selama ini. “Mahkamah meminta dijelaskan praktek selama ini dan bagimana keunggulan kelebihan yang selama ini terjadi dalam rangka Dewan Pers itu bisa menjadi satu garda terdepan dalam rangka menjaga pemberitaan yang dilakukan media cetak maupun elektronik, dan media sosial bisa betul-betul mengawal berita-berita yang bertanggungjawab, objektif, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (bukan) berita yang malah bisa merusak kohesi nasional selama ini,”ujarnya. 


Daniel Yusman, Angota Majelis Hakim lainnya, juga meminta penjelasan pemerintah dan pihak terkait mengenai jumlah perusahaan pers dan jumlah organsiasi pers. Selain itu Yusman meminta keterangan mengenai sejarah sejak perubahan UU Pers apakah pernah tidak di SK kan oleh Presiden, atau selama ini setelah perubahan selalu ada SK Presiden terkait pengakatan anggota Dewan Pers. 


“Karena dalam permohonan pemohon semangatnya berharap presiden hanya menjalankan fungsi administratif jadi tidak ada kewenangan untuk tidak mengeluarkan SK Presiden,” ujarnya.


Menanggapi keterangan Presiden, Hence Mandagi selaku pemohon membantah pernyataan pemerintah bahwa bahwa sejak UU Pers berlaku selama 22 tahun tidak ada pemohon yang mempermasalahkan ketentuan a quo namun begitu ada implementasi yang tidak menguntungkan para pemohon maka baru mengajukan uji materi. “Faktanya organisasi dan wartawan sering melakukan protes atas kebijakan dan peraturan Dewan Pers baik di Gedung DPR RI maupun di depan Gedung Dewan Pers. Dan memuncak pada tahun 2018 lalu. Bahkan pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, termasuk gugatan di PN Jakata Pusat adalah wujud protes terhadap kebijakan Dewan Pers yang banyak menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers di berbagai daerah, dan termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkap Mandagi.


Bahwa pemerintah juga mengungkapkan telah ada keputusan sengketa pers yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi atas gugatan yang diajukan Ketum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke, sesunguhnya ada informasi yang tidak diungkap secara utuh oleh pemerintah bahwa Keputusan Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi memang tidak mengabulkan gugatan pemohon namun telah menerima permohonan penggugat untuk membatalkan keputusan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah merupakan peraturan perundang-undangan. “Kami tidak memilih kasasi ke Mahkamah Agung RI karena syarat pembatalan sebuah peraturan lembaga di Mahkamah Agung adalah peraturan tersebut harus merupakan peraturan perundang-undangan dan masuk dalam lembar negara. Sementara peraturan Dewan Pers bukan peraturan perundangan karena sudah dibatalkan di tingkat PN dan peraturan Dewan Pers tidak ada dalam lembar negara yang bisa dibatalkan oleh MA,” katanya lagi.


Sementara pernyataan Presiden bahwa pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia tidak ada cerminan dari pasal aquo karena dilakukan tanpa menggunakan perwakilan unsur melainkan hanya berdasarkan Kongres Pers yang demokratis, menurut Mandagi adalah tidak benar. “Pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pers Indonesia pada Kongres Pers dilakukan berdasarkan pengusulan nama-nama calon yang mewakili unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih organsiasi perusahaan pers, dan  tokoh masyarakat, ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Buktinya dalam daftar anggta Dewan Pers terdapat nama-nama yang berasal dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang komunikasi, salah satunya adalah pakar komunikasi Emrus Sihombing,” papar Mandagi. 


Pemohon lainnya, Soegiharto Santoso usai persidangan mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kehadiran Presiden melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum Menteri Kominfo dan Menkumham RI. 


“Saya menilai apa yang sudah disampaikan Presiden makin memperjelas bahwa kewenangan membuat peraturan pers ada pada organisasi-organisasi pers bukan oleh Dewan Pers. Jadi selama ini peraturan Dewan Pers yang mengatasnamakan konsensus dengan para pimpinan organisasi pers seharusnya tidak boleh diterjemahkan menjadi peraturan Dewan Pers. Seharusnya konsensus itu harus diterapkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh masing-masing organisasi pers menjadi Peraturan Pers secara serentak dan seragam di seluruh organisasi pers termasuk kode etik jurnalistik,” ungkap Soegiharto yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, serta sempat menjadi ketua panitia kongres Pers Indonesia tahun 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. 


Namun menurut Hoky sapaan akrabnya, dalam prakteknya Dewan Pers justru membuat konsensus itu menjadi peraturan Dewan Pers dan menerapkannya kepada seluruh organisasi pers, kemudian menghilangkan hak organisasi pers untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pers dengan cara menentukan secara sepihak organisasi pers yang jadi konstituennya. “Hampir seluruh organisasi pers yang membuat konsensus dinyatakan secara sepihak oleh Dewan Pers bukan lagi sebagai konstituennya sehingga tidak berhak lagi mengajukan calon dan memilih anggota Dewan Pers,” ungkap Hoky mengurai fakta sejarahnya.


Sementara itu, di luar persidangan, Ketua Persatuan Wartawan Mingguan Indonesia Gusti Suryadarma yang ikut menyaksikan jalannya persidangan melalui chanel youtube MK, mengatakan, pemerintah kelihatan jelas tidak tahu apa yang terjadi di insan pers Indonesia selama ini. Pemerintah menurutnya, tidak tahu ada kezaliman, ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum, dan bahkan cenderung ke arah pelanggaran hukum. “Pemerintah mengatakan Dewan Pers menjalankan fungsinya sesuai UU Pers, namun pemerintah tidak tahu bahwa Dewan Pers sudah berubah fungsi menjadi eksekutor yang mengakibatkan kerugian materi berbagai pihak dan bahkan terjadi kriminalisasi wartawan dan perpecahan insan pers nasional. Kebijakan Dewan Pers yang melampaui kewenangannya siapa yang bertanggung-jawab? Makanya Pasal 15 UU Pers perlu direvisi,” kata Gusti.


Sidang lanjutan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 akan dilaksanakan pada Selasa 9 November 2021 jam 11.00 wib untuk mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan pihak terkait Dewan Pers. **

Pemprov Sumbar Dinilai Tim Monev Keterbukaan Informasi Publik

By On Senin, Oktober 11, 2021

 


Tampil Kompak, Pemprov Sumbar Dinilai Tim Monev KIP
Hari ini, Senin (11/10) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dinilai oleh Tim monitoring dan evaluasi informasi publik yang dipimpin oleh Prof. R. Siti Zuhro. Pemerintah Provinsi Sumbar yang mendapat jadwal pada sesi 2, memulai dengan kata sambutan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy. 


Pada sambutannya Audy Joinaldy menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik saat ini sudah menjadi hak dasar yang integral bagi masyarakat. Tidak saja bagi masyarakat Sumatera Barat. Oleh karena itu, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dari KI Pusat diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan informasi publik di Sumbar. 


"Pelaksanaan monev ini tentunya dapat menjadi salah satu panduan bagi kami di Pemprov Sumbar untuk memenuhi masyarakat akan informasi publik. Sekaligus sebagai pemacu bagi kami untuk terus memantau dalam informasi publik, terutama pada masa pandemi seperti saat ini," terang Wagub. 


Wakil Gubernur Sumbar yang pada kesempatan ini juga didampingi oleh Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Nofal Wiska, dan Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Jasman, juga menjelaskan secara garis besar Pemprov Sumbar sudah melaksanakan beberapa inovasi dalam upaya peningkatan Keterbukaan Informasi Publik, antara lain melalui transformasi digital Pemprov Sumbar, penggunaan super app dalam pelayanan, serta pelaksanaan kolaborasi dengan pemangku kepentingan informasi di Sumbar. ***dkf s/mmc/i

Giliran Kepala SMPN di Pasbar Dimutasi, 9 Orang Dilantik

By On Minggu, Oktober 10, 2021

 Kantor BKPSDM Pasaman Barat 


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Mutasi dan rotasi terus bergulir di lingkungan Pemerintah  Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Kali ini sudah mulai memasuki dunia pendidikan.


Pelantikan sejumlah kepala sekolah  itu dilaksanakan Jumat ( 8/10/2021) di Ruangan/ Aula BKPSDM Pasbar. Dilantik atasnama Bupati Pasbar yang diwakili Asisten III. Drs. Raf'an.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, kepala sekolah yang mengalami rotasi dan mutasi yang kemudian dilantik ini adalah sebanyak 9 orang kepala sekolah .


Diantaranya ada yang hanya rotasi atau berpindah ke sekolah lain, ada yang pengangkatan  baru, ada yang pengukuhan karena sebelumnya masih plt dan ada juga yang non job alias kembali jadi guru biasa.


Kepala Dinas Pendidikan Pasbar, Pramana Yose yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler, Minggu (10/10/2021) membenarkan adanya mutasi dan rotasi serta pelantikan 9 kepala sekolah tersebut.


" Benar, sembilan kepala sekolah tingkat SMP negeri telah dilantik Jum'at lalu. Ketika itu dilantik oleh Pak Asisten III. Raf'an atasnama bupati, " katanya .


Mengenai daftar nama yang dilantik , ia menyarankan untuk menghubungi BKPSDM. Sebab katanya ia tidak hafal semua nama  kepala sekolah yang dilantik tersebut.


"Coba minta datanya di BKPSDM atau hubungi saja pk Hendrizal , Kabid di BKPSDM Pasbar. Dia lebih tahu dan pasti punya datanya," pintanya .


Kepala BKPSDM Pasbar, Syaifuddin Zuhri yang dihubungi  Minggu ( 10/10/2021), walau beberapa kali dipanggil ke nomor phonselnya, namun tidak sekalipun menjawab. Kemungkinan dia sedang sibuk atau tidak seang memegang handphone-nya.


Baru kemudian Hendrizal yang berhasil dihubungi menyampaikan nama-nama ke 9 kepala sekolah yang dilantik itu. 


Diantaranya adalah, Hayatul Muna, S.Pd, dilantik sebagai Kepala SMP N 1 Pasaman ( Sebelumnya Kepala SMPN 6 Pasaman), Afriadi, S.Pd, MPd, Kepala SMPN 4 Pasaman ( sebelumnya Kepala SMPN 3 Talamau).


Berikutnya Eliarti S.,SPd dilantik sebagai Kepala SMPN 6 Pasaman ( sebelumnya guru pada SMPN 4 Pasaman. Drs. Ayat Rahadian, Kepala SMPN 2 Luhak Nanduo ( sebelumnya guru pada SMPN 1 Sasak RP. Yunizar, S.Pd, Kepala SMPN 2 Gunung Tuleh ( sebelumnya Kepala SMPN 5 Sungai Aur.


Terus, Erlinda, S.Pd, Kepala SMPN 1 Lembah Melintang ( sebelumnya Kepala SMPN 2 Lembah Melintang). Amaddani ,S.Pd Kepala SMPN 2 Lembah Melintang ( sebelumnya Kepala SMPN 6 Koto Balingka). Yanuarsyah, S.Pd , Kepala SMPN 6 Koto Balingka ( sebelumnya kepala SMPN  di Poros Sungai Beremas). Dan satu lagi  Dahliarti, SPd, Kepala SMPN 2 Sungai Aur ( sebelumnya guru di sekolah tersebut) ****irti z

LSP Pers Indonesia Jalani Proses Asesmen Penuh oleh BNSP

By On Sabtu, Oktober 09, 2021


Ketua Tim Full Assesment dari BNSP, Muhammad Najib menyerahkan berkas hasil asesmen penuh kepada Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi di kantor LSP Sabtu (09/10/2021)


Jakarta, prodeteksi.com----Setelah melewati proses administrasi yang cukup panjang,  Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia akhirnya mendapat giliran dikunjungi  Tim Pelaksana dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melakukan full assessment atau asesmen penuh. 



Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan berkas tahapan akhir menuju pemberian lesensi ini  dilaksanakan pada Sabtu, (09/10) 2021 di ruang rapat kantor LSP Pers Indonesia. 


Dipimpin langsung Ketua Tim Muhammad Najib, Erlin Febriani selaku Anggota, dan 

Muhammad Syikab Adrie sebagai Observer, pelaksanaan asesmen penuh berjalan cukup lancar. 


Tim dari BNSP juga mendapat sejumlah temuan ketidaksesuaian berkas dokumen yang disiapkan LSP Pers Indonesia, di antaranya ada satu dokumen yang bersifat mayor. "Dari hasil pemeriksaan kami ada beberapa dokumen yang menjadi temuan hanya bersifat minor dan harus diperbaiki serta dilengkapi. Sementara satu dokumen bersifat mayor sehingga harus dilaksanakan atau dipenuhi," ujar Muhammad Najib sebelum menyerahkan hasil asesmen penuh kepada Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi yang disaksikan seluruh pengurus lengkap LSP Pers Indonesia. 


Temuan tersebut, lanjut Najib, wajib diperbaiki paling lambat 1 bulan sejak asesmen penuh dilaksanakan. 




Sedangkan, anggota tim lainnya, Erlin Febriani mengatakan, pihaknya siap menerima berkas dokumen LSP Pers Indonesia yang sudah diperbaiki. "Semoga lebih cepat lebih baik agar kami selaku tim pemeriksa bisa segera memproses berkas LSP Pers yang sudah lengkap, untuk diteruskan ke komisioner BNSP agar bisa dibahas ke rapat pleno pemberian lisensi," ujarnya. 


Menanggapi hasil asesmen penuh tersebut, Ketua LSP Pers Hence Mandagi mengaku bangga, karena hasil temuan tidak terlalu banyak dan sebagian besar hanya bersifat minor, meski ada satu temuan yang bersifat mayor. "Kami akan segera memperbaiki dokumen yang menjadi temuan asesor lisensi dari BNSP dan sesegera mungkin akan menyerahkan berkas tersebut ke BNSP," tutur Mandagi. 


Sementara, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Soegiharto Santoso menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas respon positif dari Ketua dan para Komisioner BNSP yang memberi kesempatan kepada LSP Pers untuk mengikuti tahap akhir asesmen penuh. 


"Semoga apa yang dinanti-nantikan wartawan se Indonesia untuk sertifikasi kompetensi melalui BNSP dan bersertifikat resmi akan segera terwujud jika LSP Pers bisa lolos full assesment ini, dan lisensi LSP kami segera disetujui," ungkap Hoky sapaan akrabnya. 


Turut hadir dalam pelaksanaan asesmen penuh ini, Anggota Dewan Pembina Juniarto, Manager Mutu Jimy Wibowo, Manajer Sertifkasi Dhoni Kusmanhadji, Komite Skema Maghfur, Manajer Standarisasi Chaidar Sulaiman, Manajer Administrasi Tri Cahyandi Terasnanda, Manajer Pemasaran dan Keuangan Meytha Kalalo, dan asesor Vincent Suriadinata, Abdulrahman, serta Ketua Umum JNI merangkap asesor Hendri Kampai. ***

Jembatan Air Pasak Nyaris tak Tersentuh Perhatian Pemkab, Tokoh Pasbar Asmui Thoha Turut Perihatin

By On Sabtu, Oktober 09, 2021

  


 Kondisi Jemabatan Air Pasak

Pasaman Barat, prodeteksi,com---Mendapat informasi dan pesan dari masyarakat terkait kondisi Jembatan Air Pasak Kecamatan Koto Balingka yang berbatasan dengan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang rusak sejak lama. Turut mendapat perhatian dari Asmui Thoha, S.IP, salah seorang tokoh masyarakat Pasbar.


Setidaknya ia ingin mengetahui langsung bagaimana kondisi jembatan yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam menunjang perekonomian dan usaha pertanian di kawasan itu. Untuk itu, sambil mengisi khutbah Jumat (08/10/2021) di Masjid As Syuhada Muaro Air Talang yang berdekatan dengan Air Pasak, Asmui Thoha menyempatkan diri meninjau lokasi jembatan itu bersama masyarakat sekaligus membantu warga dalam bergotong royong.





“Benar, saya memang telah melihat kondisi di Air Pasak, sebuah perkampungan  di Jorong Air Runding yang saya dengar dari warga termasuk perkampungan yang sangat jarang disentuh pemda. Kabarnya sejak beberapa tahun yang lalu, tidak ada  bantuan dari pemda  untuk membangun jembatan yang lebih baik atau memperbaiki kondisi jembatan, “ kata Asmui Thoha.



Lanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat, jembatan itu sangat dibutuhkan dan sangat produktif untuk jalan ke kebun masyarakat. Status jalan yang dilalui adalah jalan pemda. Warga mengaku sudah sering mengajukan permohonan bantuan pada pemda, namun tidak kunjung terkabul. Padahal jembatan penyeberangan sungai itu dinilai tidak layak lagi untuk dipakai.


Dikatakan, masyarakat Air Pasak sudah berupaya  melaksanakan gotong royong. Juga dibantu jiran tetangga (Jorong Muara Air Talang dan Jorong Air Talang). Mereka berpartisivasi membantu bergotong royong bersama memperbaiki kondisi jembatan yang banyak kerusakan.  



Kabarnya, jembatan ini rusak bahkan sempat ambruk beberapa waktu yang lalu pasca banjir yang terjadi tiga tahun silam (18 Oktober 2019) lalu.    


“Sebagaimana harapan masyarakat, saya juga ingin menyampaikan pada pihak terkait di Pemkab Pasbar agar mengalokasikan anggaran minimal untuk rehap jembatan. Sebab jika hanya untuk perbaikan saya kira danya tidak begitu banyak, hanya dengan anggaran maksimal Rp. 100 juta, “sebut Asmui.


Menurutnya, jika jembatan ini putus atau ambruk lagi suatu ketika maka aktivitas petani akan lumpuh karena tidak ada jembatan penyeberangan sungai. Oleh karena itu Asmui berharap pihak pemerintah Kabupaten Pasaman Barat agar cepat respon dan beri perhatian pada masyarakat, karna ini merupakan kebutuhan yang sangat vital. *** irti z


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *