HEADLINE NEWS

Tim Satresnarkoba Polres Pasbar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Tamiang Ampalu

IKLAN

 

 

 tersangka


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu inisial 'P' (43 th), berhasil dibekuk polisi di Jorong Tamiang Ampalu Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar) Provinsi Sumatera Barat. 


Penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pasbar terhadap tersangka 'P', wiraswasta warga Nagari Parik Koto Balingka pada hari  Jum'at ( 04/06/2021) sekira pukul 16.00 WIB di jorong Tamiang Ampalu. 


Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Eri Yanto.S.H, Jum'at, mengatakan, penangkapan tersangka pemilik shabu tersebut dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpinn langsung  Kasat IPTU Eri Yanto.


 barang bukti



Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kotok rokok Sampoerna Mild yang dibungkus menggunakan plastik warna bening. Dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam.


Penangkapan pelaku juga disaksikan dua orang anggota Polres Pasbar,  Aspia,SH dan Desre Vinaldi, yang beralamat di Asrama Polres Pasbar. Selanjutnya tersangka 'P' beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Menurut Eri Yanto, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 tentang Narkotika. ***irti z



Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *