HEADLINE NEWS

Dua Tersangka Penganiayaan Terhadap Pelaku Percobaan Perkosaan di Pigogah, Ditangkap Polsek Sungai Beremas

By On Jumat, Juni 04, 2021

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com----Walau pelaku percobaan perkosaan inisial “AK” (38 th) gagal melakukan aksinya terhadap seorang perempuan bersuami di Jorong Pigogah Pati  Bubur Nagari Aia Bangih Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Namun pelaku sempat mengalami kekerasan oleh warga sehingga ahirnya meninggal dunia dalam perawatan di Puskesamas Air Bangis.

 

Informasi yang diperoleh, peristiwa yang tak disangka dan mengejutkan warga itu terjadi pada Rabu (02/06/2021) sekira pukul 00.30 WIB. Ketika itu pelaku AK mencoba memasuki rumah sang perempuan. Tapi karena wanita itu berteriak minta tolong, niat pelaku untuk melakukan aksi asusila itupun pun gagal, pelaku lari dan tertangkap serta diamankan warga.


Kemudian, masyarakat sepakat agar AK diantar ke Polsek Sungai Beremas guna proses hukum. Dengan jarak tempuh yang lumayan jauh pelaku pun diantar ke polsek. Namun di dalam perjalanan di atas mobil Avanza warna silver No Pol : BM-1289-QI Milik SIIN, AK dianiaya secara bersama sama.


Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kapolsek Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman, SH membenarkan peristiwa tersebut. Katanya, pelaku (AK) yang diantar warga tersebut, sampai di Mako Polsek Sungai Beremas sekira pukul 04.00.WIB. Dengan kondisi Pelaku mengalami luka-luka dan memar.  


Untuk mendapatkan pertolongan medis, personil piket SPK Polsek Sungai Beremas Aiptu Madirwan bersama rombongan masyarakat yang membawa pelaku, lalu melarikan AK ke Puskesmas Air Bangis untuk mendapatkan perawatan. Selama 16 jam dalam perawatan,  namun sekira Pukul 20.00 WIB, Rabu (02/06/2021),  AK menghembuskan napas terakhirnya.   


Pasca meninggalnya pelaku percobaan perkosaan, akibat pengeroyokan tersebut, selanjutnya berdasarkan laporan Polisi - LP/ 48 / VI /2021/Sek-sb, tanggal 03 Juni 2021 dalam perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Maka pihak Polsek Sungai Beremas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka penganiayaan itu.

   

 

Dua tersangka kekerasan terhadap AK pun ditangkap. Yakni  ‘BH’ (45 th) pekerjaan Tani beralamat di Jorong Pigogah patibubur. Satu lagi, tersangka BA (45 th) pekerjaan Tani, juga beralamat di Jorong Pigogah patibubur Nagari Air Bangis.

 

 

Keduanya ditangkap langsung Kapolsek Sungai Beremas IPTU Alfian Nurman SH bersama-sama dengan Kanit Reskrim  serta Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, Kamis (03/06/2021). Sebelumnya, pihak Polsek mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di Jorong Pigogah Patibubur Nagari  Air Bangis.


Selanjutnya, Pelaku dibawa ke Mako Polsek Sei. Beremas untuk penyidikan lebih lanjut. Menurut Kapolsek, untuk Pelaku kekerasan itu dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang Tindak Pidana. Barang siapa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam dengan hukuman maximal penjara 12 tahun, Sedangkan untuk pelaku lainya masih buron dan terus dilakukan pencarian oleh Polsek Sungai Beremas. ***irz


Seorang Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Jajaran Polres Pasbar

By On Kamis, Juni 03, 2021

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com----Seorang tersangka kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dengan kekerasan kembali berhasil ditangkap jajaran Polisi Resort (Polres ) Pasaman Barat. Satu orang pelaku dan dua orang penadah berhasil diamankan oleh pihak polisi bersama barang buktinya.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, tersangka yang ditangkap tersebut adalah inisial MZ (24), suku Minang, warga Jorong  Katimaha Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat. Tersangka sebelumnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan berupa 1(satu) unit sepeda motor di Simpang Tiga Bedeng Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo. 


Dari hasil penyelidikan pihak polisi terhadap kasus pencurian satu unit sepeda motor jenis becak milik korban N. Candra Mustian (13) wara Kinali, dan sesuai laporan Polisi Nomor  LP/63/III/2021/Res Pasbar tanggal 18 Maret 2021, akhirnya terungkap dan dilakukan penangkapan.


Setelah pelaku MZ tertangkap, kemudian pamannya yang membantu penjualan kenderaan curian itu,  MH (49), warga Sungai Aur dan penadah RP (34), warga Kuamang Ujung Gading, akhirnya tertangkap di Jorong Kuamang Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang. Penangkapan paksa dilakukan oleh gabungan petugas Polres Pasbar dan unit Reskrim Polsek Kinali, Rabu (02/06/2021) sekira pukul 22.00 WIB. 


Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, Kamis, mengatakan, tersangka MZ dan kedua tersangka lainnya (yang membantu penjualan dan penadah), ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus pencurian tersebut.


Dikatakan,  dari hasil  interograsi oleh Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat terhadap pelaku MZ,  didapati keterangan, bahwasanya ia telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat Street warana hitam, yang terjadi di Simpang tiga Bedeng Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2021 bersama dengan temannya  Jon ( inisial J ) 


Terus, sehari setelah kejadian tersebut pelaku MZ  pergi ke daerah Sungai Aur menemui pamannya MH  untuk membantu penjualan. Dan akhirnya ditangkap di Kuamang Ujung Gading, bersama penadah RP. 


Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat street warna hitam dengan nomor polisi BA 4217 SL dengan nomor rangka MH1JFZ218JK268484.


Adapun kerugian korban sekitar Rp 17.000.000. Dan saat ini tersangka sudah diamankan dan diproses secara hukum yang berlaku," katanya.***irz



Begitu Terima Laporan, Dengan Gerak Cepat Polsek Kinali Berhasil Tangkap Pencuri Komputer

By On Kamis, Mei 27, 2021

 

 

 Tersangka Pendurian Perangkat Komputer yang ditangkap Jajaran Polsek Kinali, bersama barang bukti

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Setelah hampir satu bulan sejak adanya laporan pencurian satu set komputer di Kantor Walinagari Persiapan VI Koto Selatan Jorong  VI Koto Selatan Nagari Kinali Kec Kinali, akhirnya jajaran  Polsek Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan tersangka inisial ‘J’ alias Ija (31 th), diringkus oleh  aparat kepolisian Polsek Kinali, Kamis (27/05/2021) sekira pukul 14.00 Wib di Pasar Durian Kilangan Jorong  Langgam Kinali.

 

Sebelumnya, laporan pencurian diterima Polsek Kinali pada tanggal  25 Mei 2021. Dengan nomor Laporan Polisi: Lp/21/Iv/2021/Spkt/Polsek-Kinali/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pkl 01.00 WIB telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana pencurian satu  set Komputer (Layar Monitor LG, CPU Accer dan Printer Epson) milik kantor Walinagari Persiapan VI Koto Selatan Jorong  VI Koto Selatan Kinali.

 

Diduga, pencuri masuk dengan cara memanjat, merusak fentilasi belakang kantor dan langsung masuk ke dalam kantor walinagari  mengambil satu set komputer yang terletak di meja  kerja kantor walinagari. Atas kejadian tersebut, pihak  korban mengalami kerugian sekitar  Rp. 7.000.000,- .

 

Kapolsek Kinali,  AKP Defrizal. S.H.,M.H mengatakan, atas laporan polisi tersebut, dengan gerak cepat, personil Reskrim Polsek Kinali yang  dipimpin oleh Kanit Reskrim, AIPTU Novri Yardi,SH melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

 

Kemudian, berhasil menemukan tersangka,yang sedang berada di Pasar Durian Kilangan Jorong  Langgam Kinali. Selanjutnya personil Reskrim polsek Kinali langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

 

“Penindakan dan upaya paksa penangkapan tersangka dilakukan personil Polsek Kinali berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : SP. KAP / 18 / V / 2021 / Reskrim, tanggal 27 Mei 2021. Akhirnya tersangka berhasil tertangkap dan barang bukti diamankan, “Kata Kapolsek.

Adapun identitas tersangka adalah, inisial ‘J’, umur 31 tahun, suku minang, pekerjaan tani, dan beralamat di Sungai Balai Jorong  Vi Koto Selatan Nagari Kinali Kec Kinali Kab Pasaman Barat


Dalam penangkapan tersebut, personil Polsek Kinali berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit CPU merek SPC warna hitam,   satu unit Kibot dan satu unit Printer Merek Epson.m Sedankan barang bukti yang lainnya masih dalam pencarian berupa, yakni satu unit layar monitor merek LG.

 

Kini, pelaku ditahan di Polsek Kinali untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diduga telah melanggar PUU : Pasal 363 ayat 1 Ke - 3e Ke - 5e Jo Pasal 362 KUHP. ***irti z

 

 


Kasus Narkoba, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Jajaran Polsek Kinali

By On Selasa, Mei 25, 2021

  

 

  Tersangka yang ditangkap Polsek Kinali, terkait kasus narkoba


Pasaman Barat, Masih kasus penyalahgunaan narkoba. Seorang pengedar sabu, ditangkap Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat.

 

Informas yang diperoleh menyebutkan, tersangka adalah inisial P (36 th), warga Padang Canduh Jorong Padang Canduh Nagari Kinali Kec Kinali Pasbar. Ditangkap Selasa (25/05/2021) sekira pukul 02.30 WIB pagi.

 

Kapolsek Kinali, AKP Defrizal menyebutkan, penangkapan dilakukan personil Reskrim Polsek Kinali yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kinali AIPTU Novrialdi,SH. Berawal dari  penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Kemudian  setelah berhasil mengantongi identitas pelaku, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

 

 Barang Bukti Yang Diamankan Polisi

“Diduga pelaku sedang bertransaksi penjualan sabu,kemudian tim Reskrim Polsek Kinali langsung terjun ke TKP transaksi sabu tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, “kata Defrizal, Selasa Pagi.

 

 

Lanjutnya, “dalam penangkapan tersebut personil berhasil mengamankan tersangka, walau sempat melarikan diri ke belakang rumah nya. Namun kemudian tersangka berikut sejumlah barang bukti dapat diamankan, “ sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya, empat paket sabu berupa 1 paket besar, 1 paket sedang dan 2 paket kecil lainnya. Selain itu, juga diamankan 1buah timbangan digital, 1 buah korek api gas warna biru.

 

Terus, 10 buah plastik bening kecil untuk  membungkus paket sabu, 1 buah alat isap bong yang terbuat dari botol plastik warna hitam dan terdapat sedotan dan kaca pirek. Juga, 1 buah HP merek VIVO Tipey 1904 warna biru metalik, serta uang tunai Rp.894.000 (delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). Kini,diamankan di polsek Kinali guna untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Menurut kapolsek, tersangka, terjerat pelanggaran pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009  tentang  narkotika. ***irti z


Ditangkap di Pasbar, Empat Pengedar Narkoba dan 200 Gram Sabu Diamankan

By On Rabu, Februari 10, 2021

 

 Empat Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Pasbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Masih kasus narkoba, empat orang pelaku dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bukitiinggi ditangkap di Jorong Siduampan Parit Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat.

 

Pengungkapan kasus narkoba yang terbesar dalam lima tahun terakhir ini, dilakukan Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasbar, Senin (08/02/2021). Setelah sebelumnya dilakukan pengintaian dan salah seorang di antara pelaku merupakan target sejak lama.  

 

Keempat pelaku yang ditangkap di rumahnya di Siduampan Nagari Parik tersebut adalah inisial  B (42), R (26), K (20) dan M (31). Saat ini sudah diamankan dan diperiksa lebih jauh di Polres Pasaman Barat.

 

"Benar, keempat pelaku kita tangkap pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Hari ini baru kita ekspos karena kemarin pemeriksaan pelaku," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu.

 

 

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu paket paket besar sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam dalam kotak parfum. Juga satu buah tas yang berisi satu paket narkoba bening, empat bungkus paket sedang, satu paket gelang karet, dua unit telephone genggam, dua buah gunting, delapan buah mancis, dua buah senjata api jenis air suftgun yang disimpan di pingang dan dalan tas milik pelaku.

 

"Total barang bukti yang diamankan satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons atau 200 gram sabu," tegasnya.

 

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni B dan R sedangkan dua orang lagi masih proses pemeriksaan.

 

"Dari hasil tes urine yang dilakukan keempatnya positif narkoba. Dua orang positif narkoba jenis ganda dan dua orang positif sabu," ujarnya.

 

Hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku akan mengedarkan di wilayah Pasaman Barat. Kini pihak Polres terus melakukan pengembangan dan juga telah berkordinasi dengan Lapas Bukitiinggi untuk pengembangan lebih jauh dalam mengungkap kasus yang lebih besar.  

 

Keempat pelaku diancam pasal  114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***a/irtz

 Seorang Pelaku Jambret di Parit Ditangkap  Polisi, Satu Pelaku Lainnya Masih Buron

By On Rabu, November 25, 2020

Polsek Sungai Beremas amankan seoran pelaku pencurian/ jambret


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Seorang pelaku jambret berinisial BR (24) Warga Jorong Parit, Nagari Parit yang beraksi di Jalan Raya Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), berhasil ditangkap polisi. Kini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Sungai Beremas untuk proses lebih lanjut.


Informasi yang diproleh menyebutkan, pelaku jambret alias pencurian dengan merebut barang milik orang lain yang sedang dipakai ini diringkus pada hari Minggu, 22 November 2020, sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial “BK” masih dalam pencarian alias borun.  


“Benar, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan bernisal “BR” (24) di Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka telah berhasil kita amankan. Kini masih ditahan di Polsek Sungai Beremas. Sedangkan satu lagi pelaku lainnya masih dalam pencarian ,” kata Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH kepada prodeteksi, Selasa (24/11/2020).


Dijelaskan, pelaku ditangkap berawal dari laporan “MS”  seorang guru honorer asal Desa Baru yang tasnya dijambret ketika  melintas di Jalan Raya Parit sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (22/11/2020). Pelaku menggunting tas milik korban MS, sambil berkendara kemudian membawa lari tas beserta barang-barang yang ada di dalamnya," kata Kapolsek.


Adapun kronologis penangkapan sebagaimana laporan Kapolsek Sungai Beremas pada Kapolres Pasbar, dilakukan pada hari Minggu, 22 November 2020, pukul 16.00 WIB. Ketika itu personil Polsek Sungai Beremas bersama dengan masyarakat setempat mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Jorong Parit Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.



Penangkapan berdasarkan LP/123/XI/2020/Sek-sb, tanggal 22 November 2020 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan SP.sidik / 27/ XI/ 2020/ RESKRIM tanggal 22 November 2020,  SP. Kap/ 24/ XI/2020/Reskrim tanggal 22 November 2020 serta SP. Han/ 19/ XI/2020.


Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Menurut Kapolsek Pelaku diancam dengan Pasal 363 A Ayat (1) ke 4 E KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Saat ini pelaku bersama barang bukti yakni berupa tas milik korban beserta isinya dan satu unit motor milik pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Beremas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ***irz


Parit Koba Rawan Kriminal dan Narkoba, Kehadiran Mapolsek Dinilai Sangat  Mendesak

By On Selasa, November 10, 2020

Peninjauan Lahan untuk lokasi pendirian Polsek di Kecamatan Koto Balingka

Pasaman Barat, prodeteksi.com---Kehadiran Markas Polisi Sektor (Mapolsek) di Kecamatan Koto Balingka (Koba) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dinilai mendesak sebagai upaya antispasi merebaknya aksi keriminal belakangan ini.

Pasalnya, beberapa waktu terakhir, berbagai kasus kejahatan, mulai dari aksi pencurian yang kerap terjadi, hingga kasus narkoba dan pelanggaran hukum lainnya, dikenal rawan terjadi di wilayah Nagari Parik  Kecamatan Koto Balingka.  

Kawasan ini memang cukup luas. Merupakan pemekaran dari Kecamatan Sungai Beremas sejak Tahun 2003. Namun meski sudah berdiri sebagai kecamatan depenitif sejak 17 tahun silam, sampai saat ini di kecamatan yang rawan perlintasan dan peredaran narkoba ini belum berdiri Kantor Polsek, hanya ada Pos Polisi, dengan personil dan kewenangan yang sangat terbatas.

Alhasil pelayanan kepolisian seperti pelaporan, harus ke Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, yang jaraknya hampir 20 KM. Belum lagi luasnya Kecamatan Koto Balingka yang berpenduduk lebih dari 31000 jiwa, tersebar di 28 jorong.

Yakni Jorong Parit, Sigalangan, Pemukiman Baru I, Pemukiman Baru II.Lubuak Gadang,Ulu Simpang,Labuai,Tamiang Ampalu,Pengambiran,Aek Garingging,Rura patontang,Simaninggir,Aek Nabirong,Tambang Padang,Air Runding,Simpang, Air balam, Siduampan, Kampung randah,Batas Tarok,Setia Batu,Batang Lapu,Limau Saring,Tanah datar,Sikabau,Suka Ramai,Air Jernih dan PT. BPP.

Informasi dari beberapa warga Parik, usulan pendirian Polsek sebenarnya sejak lama berkomandang yakni seiring dengan pemekaran kecamatan. Namun sampai saat ini belum pernah terealisasi.

Padahal, masyarakat telah pernah menyediakan lokasi dan tanah untuk tempat Mapolsek. Seperti lahan yang pernah diserahkan H. Mudar yang berlokasi di Jorong Batang Lapu.

Kini, ditawarkan pula lokasi eks Pustu Parit sebagai Kantor sementara jika Polsek berdiri di Koto Balingka. Lokasi ini kabarnya telah disurvei beberapa hari yang lalu.

Hamulian, Camat Koto Balingka


Camat Koto Balingka, Hamulian, S.I.Kom kepada media ini, Senin (09/11/2020) mengatakan, kehadiran Polsek di kecamatan setempat, sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Hal ini dalam rangka mendekatkan pelayanan dan lebih memaksimalkan pengawasan keamanan masyarakat.

“Kita berharap kiranya pihak yang berwenang dalam pendirian Polsek ini dapat mengabulkan harapan masyarakat. Dengan tujuan tentunya untuk lebih meningkatkan keamanan dan rasa aman masyarakat. Demikian juga dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih dekat dan cepat, “ kata Camat.

Lokasi yang diajukan masyarakat seperti di Jorong Batang Lapu dan Pasar Pekan Parit juga telah ditinjau pihak Polres Pasbar bersama Polda Sumbar. Mudah-mudahan jelas Camat akan terwujud pendirian Mapolsek dengan segera mungkin di Koto Balingka. ****irz

Aksi Pencurian yang Kerap Terjadi di Parit, dalam Penyelidikan Polisi

By On Minggu, November 08, 2020

Iptu Alfian Nurman SH

Pasaman Barat, prodeteksi.com---Kepolisian Sektor Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dikabarkan masih menyelidiki siapa pelaku pencurian yang akhir-akhir ini kerap terjadi di berbagai tempat di Jorong Parit sekitar Kecamatan Koto Balingka.

Sebab, aksi pencurian belakangan ini kian meresahkan masyarakat di sana, baik pencurian sawit di kebun warga, maupun pencurian barang-barang berharga di rumah- rumah bahkan kantor - kantor.

Warga di sana nampaknya sangat berharap agar kasus - kasus pencurian yang sering terjadi supaya terungkap dan pelakunya segera tertangkap polisi. Apalagi sebagian kasus kehilangan di daerah  setempat juga ada yang telah  melaporkan ke pihak Polisi 

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH, ketika dikonfirmasi prodeteksi.com, Sabtu (07/11/2020) membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan berbagai kasus pencurian di kawasan setempat.

"Benar bahwa Anggota kita sedang melakukan penyelidikan di Parit dan sekitarnya, untuk pengungkapan kasus - kasus pencurian tersebut, "kara Kapolsek.
 
Ia tidak menampik bahwa memang kasus pencurian merupakan salah satu kasus yang menonjol di daerah hukum Polsek Sungai Beremas. Di samping tentunya kasus lainnya seperti potensi peredaran narkoba  dan juga kasus  penganiayaan.  

Sebelumnya, seperti diberitakan media ini, dari informasi yang diperoleh di lapangan bahwa sejumlah rumah warga di Parit, Sigalangan dan sekitarnya, bahkan perkantoran kerap dimasuki maling.

Aksi pencurian ini umunya terjadi di pertengahan malam, bahkan pada dini hari menjelang subuh, ketika warga sedang lelap tidur. Bahkan ada juga di siang bolong. ***Irz/

Meresahkan, Pencuri yang Kerap Beraksi di Jorong Parit dan Sekitarnya

By On Kamis, November 05, 2020

Aksi Maling Meresahkan, Warga Berharap Pelaku Segera Tertangkap

Pasaman Barat, prodeteksi.com---Aksi pencuri akhir-akhir ini kian meresahkan warga di Jorong Parit  Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat dan Sekitarnya . 

Pasalnya, belakangan ini sejumlah rumah warga di Parit, Sigalangan dan sekitarnya, bahkan perkantoran kerap dimasuki maling. Aksi pencurian ini umunya terjadi di pertengahan malam, bahkan pada dini hari menjelang subuh, ketika warga sedang lelap tidur.

Kali ini, sebuah rumah kontrakan atau sewaan yang terletak di Persimpangan Empat Parit-Sigalangan dekat Kantor Camat Koto Balingka, dikupak maling, Kamis (5/11/2020). Rumah sewaan itu dihuni sejumlah anak kos dan pelajar putri.

Informasi yang diperoleh dari  salah seorang penghuni kontrakan yang menjadi korban pencurian,Yenni S (20), pelajar Kursus Menjahit, asal Pegambiran Koto Balingka menyebutkan, aksi pencuri  diperkirakan sekitar pukul 02.00 WIB atau Pukul 03.00 WIB dini hari jelang Sholat Subuh, ketika dia bersama teman se kos, sedang terlelap tidur.

Ia kaget ketika terjaga dari tidur subuh itu (Kamis, 5/11), tidak lagi melihat keberadaan satu unit laptopnya. Padahal sebelumya ketika jelang tidur, ia masih memakainya untuk memutar musik pengantar tidur dan meletakkan di sampingnya di kamar tersebut.

Laptop yang hilang tersebut bermerek Toshiba  yang dibelinya ketika masih sekolah tahun 2018, ketika itu seharga Rp 5.000.000. Bahkan satu unit telepon Seluler (Ponsel) atau Handphone merek Vivo warna hitam  yang dibelinya seharga Rp. 1. 600.000, juga diembat maling.

Menurut Yenni, pencuri diduaga melakukan aksinya dengan cara membuka paksa jendela kamar dengan alat tertentu, lalu dengan pelan menguak trali untuk bisa mengambil laptop dan HP tersebut. 

Satu buah kayu ukuran jempol yang panjangnya sekitar 1 meter dan diujungnya diikatkan sebuah kawat, tertinggal di lokasi. Diduga digunakan maling itu untuk mempermudah jalannya aksi pencurian.

Anehnya jelas Yenni, tidak satu pun di antara mereka yang terjaga dari tidur. Padahal diduga maling itu beraksi beberapa menit dan sempat memindahkan sejumlah botol kosmetik yang tersusun atas konsen jendela kamar.

Kejadian yang menimpanya itu telah dilaporkannya kepada orangtuanya, Belum diketahui apakah orangtuanya  akan melaporkannya pada oihak berwajib.

Kepala Jorong Parit, Mus Muhendra merasa sangat prihatin atas aksi pencuri yang kian meresahkan. Sebab, sebelumya hanya berselang beberapa hari juga terjadi aksi maling di Rumah Dinas Camat Koto Balingka. 

Dalam kejadian itu, sejumlah barang juga hilang. Dan telah dilaporkan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Sei. Beremas. Kini masih dalam penyelidikan polisi.

Konon sebelumnya juga Kantor Walinagari Parit juga pernah dmasuki maling dan sejumlah tempat lainnya.

Ketua Persatuan Pemuda Jorong Parit, Yusdar juga sangat prihatin dan meminta masyarakat meningkatka kewaspadaan. Sebab pihaknya juga masih membantu aparat untuk mendeteksi siapa pelaku pencurian yang kerap beraksi di daerah tersebut. 

“Kita akan aktifkan kembali ronda malam, sebagai antisipasi merebaknya aksi maling di Jorong Parit ini. Apalagi sebelumnya telah ada imbauan dari pemuda yang meminta masyarakat khususnya pemuda Parit tidak ada yang terlibat aksi pencurian,” kata Yusdar.

Sebab jelas Yusdar tidak tertutup kemungkinan ada orang kampung yang terlibat. Walau dicurigaai adanya orang luar yang menyusup masuk kawasan Parit Koto Balingka.

Sementara itu, Anggota Pospol Parit, Hanif menyebutkan, peristiwa pencurian yang terjadi dan dialami oleh warga dapat dilaporkan langsung ke Polsek Sei. Beremas.  Untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ****irz/

Tersangka  "Z" yang Menganiaya Korban dengan Dodos, Masih Diobservasi Kejiawaannya di RSJ Padang

By On Minggu, Agustus 16, 2020

Kapolsek Sei Beremas, IPTU Alfian Nurman (ketiga dari kiri) bersama anggota Polsek usai mengantar pelaku ke RSJ Padang

Pasaman  Barat, prodeteksi.com--- Tersangka kasus penganiayaan berinisial Z (46) warga Jorong Lubuk Gadang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), yang menganiaya korban M (52)Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB dengan menggunakan alat dodos sawit yang menyebabkan korban meninggal dunia, kini masih diobservasi kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Saanin Padang. 

Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi, SIK, MH melalui Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH, ketika dikonfirmasi prodeteksi Jumat (14/8/2020) mengatakan, setelah diamankan,  Senin (10/8/2020), pelaku kemudian di bawa ke RSJ Saanin Padang.

IPTU Alfian Nurman, SH, Kapolsek Sei Beremas

"Benar bahwa tersangka telah diamankan dan dibawa langsung ke RSJ Padang untuk pemeriksaan apakah yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, " kata Iptu Alfian Nurman.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka dibawa ke RSJ untuk diperiksa kesehatan jiwanya karena diduga ada gangguan kejiawaan dan mengalami kerasukan,  

"Senin lalu  sudah kita bawa ke RSJ Padang. Di sana dia akan diperiksa sekitar 15 hari. Jika selesai pemeriksaan kesehatan jiwanya, kasusnya tetap berlanjut ke pengadilan, selanjutnya kita tunggu keputusan hakim, jelas Iptu Alfian.

Dijelaskan, kejadian naas itu berawal saat korban berada di tepi jalan Raya Jorong Lubuk Gadang. Kemudian tiba-tiba didatangi tersangka yang saat itu sedang membawa alat panen sawit berupa dodos sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (8/8/2020) .

"Pelaku berlari ke arah korban dan kemudian menusukkan dodos itu ke arah korban sehingga mengenai leher korban. Ketika itu datang warga dan mengamankan pelaku agar tidak meneruskan aksinya tersebut," jelas Iptu Alfian.

Saat itu pelaku dan senjata yang digunakannya diamankan, selanjutnya warga membawa korban ke Puskesmas Parit untuk mendapatkan pertolongan. Namun malang tak bisa ditolak, korban tidak dapat diselamatkan.

"Kasus ini  dalam proses penyidikan oleh penyidik sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 076/ VIII / 2020/ Sek SB tanggal 8 Agustus 2020," katanya.

Setelah berkoordinasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Omri Sahureka, SH, SIK langsung menuju lokasi kejadian dan bekerjasama dengan Babinsa Parit dan masyarakat setempat guna mengamankan tersangka. Pelaku  berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 00.05 WIB pada Minggu (9/8/2020) dini hari. ***irz

Tersangka kasus penganiayaan berinisial Z (46) dibawa ke RSJ Padang untuk pemeriksaan kejiawaan.

   Lagi-lagi Kasus Narkoba, Dua Tersangka Berhasil Ditangkap Polres Pasbar.

By On Rabu, Juli 08, 2020



Polres Pasbar Amankan Kedua Tersangka dan Sita Barang Bukti  7 Paket Narkoba Jenis Sabu
Jajaran Polres Pasbar Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Lagi–lagi kasus penyalahgunaan Narkoba. Kali ini, dua tersangka pemakai dan pengedar Narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Pasaman Barat (Polres Pasbar) Provinsi Sumatera Barat.

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda. Tersangka pertama inisial “TS” (43), suku Jawa, pekerjaan Tani ditangkap di Jorong Padang Lawas, Kecamatan Luhak Nan Duo, Senin (6 /7/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Dan tersangka  kedua adalah “KH” (40) pekerjaan Pengangguran, ditangkap di Jorong Sumber Agung  Kecamatan Kinali.

Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal kepada wartawan di Simpang Empat, Selasa (7/7/2020) mengatakan,  terhadap kedua tersangka, polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 7 ( tujuh ) Paket kecil Narkotika jenis Shabu, dan satu buah alat hisap berupa bong serta satu buah timbangan digital.

“Kedua tersangka kini telah kita amankan di Polres Pasbar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka diancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, “ kata AKP Dafrizal.

Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas tersangka yang menjual narkotika. Seterusnya dilakukan pengintaian oleh jajaran Satuan Reskrim Narkoba dan kemudian langsung mendatangi lokasi untuk membekuk tersangka.

“Awalnya, satu orang tersangka berhasil kita amankan. Lalu kemudian dikembangkan lagi, sehingga berhasil menangkap tersangka kedua, “ jelasnya.

Pihak Kepolisian  berharap kepada masyarakat agar terus dapat bekerja sama dalam memberantas narkoba dan narkotika.  Sebab, penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi yang sangat berat.

Penyalahgunaan narkoba juga sangat membahayakan pemakai,  di anatarnya bisa menyebabkan masalah jantung,  peningkatan tekanan darah bahkan jika overdosis, sabu menyebabkan kejang-kejang dan peningkatan suhu tubuh serta ancaman kematian. ****irti z

Polres Pasbar Tangkap Pengedar Narkoba dan Amankan 75 Gram Sabu

By On Senin, Juni 22, 2020


Seorang Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti 75 Gram Sabu
Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RR (33) berhasil ditangkap  satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar). Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sekitar 75 gram sabu (15 paket sedang), korek api, hanphone dan kendaraan roda dua merk Yamaha BK 3390 AHK.

Waka Polres Pasbar, Kompol Abdus Syukur didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto dan Kepala Sub Bagian Humas AKP Defriza, dalam keterangan pers di Simpang Empat menyebutkan, tersangka ditangkap di rumahnya jalan Flores Kuamang Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Sabtu (20/6). Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 115 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar. Untuk proses hukum lebih jauh,  saat ini tersangka masih diamankan di Polres Pasaman Barat," ujarnya.

Ditambahkannya, kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi di rumah tersangka. Mendapat informasi demikian, tim opsnal Satreskrim Polres Pasbar dipimpin Kasat Satresnarkoba Iptu Eri Yanto langsung menuju rumah tersangka.

Sesampai di rumah tersangka polisi langsung melakukan penggerebekan saat tersangka masih tertidur sekitar pukul 06.45 WIB. Awalnya polisi memperoleh sabu paket kecil yang disimpan dalam bungkus rokok di atas lemari tersangka.  

Lalu kemudian, polisi melakukan penggeledahan di dalam lemari tersangka. Maka didapatlah sabu paket sedang sebanyak 15 paket yang disimpan tersangka di dalam sebuah kotak kecil.

Dari keterangan tersangka diketahui bahwa ia memperoleh sabu dari temannya inisial TM dari Kota Bukittinggi.  Dalam hal ini pihak Polres Pasbar masih melakukan pelacakan dan mengejar terhadap teman tersangka itu.

Tersangka yang bekerja sebagai supir kelapa sawit itu, kepada polisi mengaku hanya mengedarkan di wilayah Ujung Gading dengan imbalan Rp5 juta. Sebelumnya tersangka juga sudah sempat menjual sabu di wilayah Ujung Gading. 

Polres Pasbar berharap kerjasama semua pihak terutama masyarakat untuk menginformasikan jika ada melihat dan menemukan penyalahgunaan narkoba. *****irti z

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *