Pemkab Bahas Kegiatan HUT Pasbar 2023, Ini Kata Wabup Risnawanto
On Senin, Desember 26, 2022
-->
Kantor Bupati Pasaman Barat |
" Masih akan dirapatkan segera, namun tentunya banyak kegiatan yang akan dilaksanakan. Seperti biasanya ada sepeda santai, makan bajamba dan lainnya, " kata Kasubah Humas dan Pemberitaaan Dinas Kominfo Pasbar, Yudi, yang dihubungi Minggu (25/12/2023).
Kepala Dinas Kominfo Pasbar, Edi Murdani juga membenarkan bahwa kegiatan menyambut HUT Pasbar ke-19 memang belum final. Namun yang pasti akan banyak kegiatan untuk semarak hari jadi bumi tuah basamo tersebut yang akan dilaksanakan.
"Sampai kini belum final. Namun sebagai gambaran, ada beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan. Seperti kegiatan rapat paripurna DPRD, kegiatan olah raga, pasar malam dan banyak lagi lainnya, "jelas Edi Murdani.
Diketahui bahwa pada peringatan HUT ke -18 Tahun 2021 lalu, walau masih situasi pandemi, ada beberapa kegiatan yang dilaksnakan Pemkab Pasbar. Di antaranya, ziarah Pemda ke pemakaman mantan bupati dan wakil bupati Pasbar, juga ada Lomba Peragaan Busana Batik khas Pasbar dengan peserta lomba pasangan suami istri bupati, wakil bupati, sekda, staf ahli, asisten, kepala OPD, kabag dan camat serta wali nagari.
Kegiatan lainnya tahun lalu, penanda tanganan prasasti pembangunan oleh Bupati Hamsuardi. Seperti jembatan Suak, Jalan Tamunarang- Sontang, Jalan Paang Tujuh – Batang Lingkin, Jala simpang Panco – Koto Padang, Air bersih Paraman dan Jembatan Silaping. Dan juga ada kegiatan Lomba mars PKK antar nagari.
Selain itu kegiatan HUT Pasbar tahun 2021 lalu, juga ada lomba mars kabupaten dengan peserta lomba dari unsur PKK. Dan pertandingan sepakbola Trofeo Forkopinda-Pemda dan DPRD. Dan ada kegiatan anjangsana ke Panti Asuhan serta kompetisi bola voli antar nagari se Pasaman Barat. ***irti z
Hearing kedua KSU ICU dan PT. ABSM bersama Komisi II DPRD Pasbar |
Menurut Ahmad Rajani SH MH, salah seorang ahli waris dan angota KSU, bahwa warga yang tergabung dalam koperasi itu merasa dipermainkan oleh PT ( PT. ABSM). Sebab katanya, mereka tidak menerima bagi hasil sesuai perjanjian atas kebun sawit seluas 170 Ha lebih, yang dikelola pihak perusahaan sejak belasan tahun silam.
Bahkan, jika terus begini lanjut Rajani, KSU ICU minta PT. ABSM untuk "angkat kaki' dari sana. Hal itu diungkapkan dan ditegaskan oleh Ahmad Rajani dalam rapat dengar pendapat (hearing) kedua dengan Komisi II DPRD Pasbar, Kamis (22/12/2022).
Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin oleh Anggota DPRD Pasbar Yuhendri Datuk Putih, serta dihadiri Pengurus KSU ICU, perwakilan Dinas Perkebunan Kab, Pasbar dan Perwakilan PT ABSM.
Hering dengan DPRD Pasbar itu, terkait pengaduan KSU ICU terhadap PT. ABSM , sebagai mitra pengelola Kebun Sawit seluas di Taming Julu Ranah Batahan yang dinilai telah gagal dalam merealisasikan hubungan kemitraan sesuai kesepakatan kerjasama sebelumnya.
Ahmad Rajani, SH, MH |
Dalam kesempatan itu, Ahmad Rajani menguraikan berbagai hal terkait permasalahan kemitraan dengan PT ABSM yang katanya sudah berlangsung 15 tahun. Mulai dari awal pembangunan, pembagian hasil yang tidak terealisasi dengan semestinya sesuai perjanjian, persoalan hutang (akad kredit) bank untuk pembiayaan kebun dan kekecewaanya atas tidak hadirnya pimpinan PT. ABSM dalam hearing dengan DPRD.
"Kami sudah bosan dipemainkan,kami sudah bosan bekerjasama dengan perusahaan, kami sudah bosan PT. ABSM dalam mengolah kebun. Kalau begini lebih baik pihak perusahaan angkat kaki saja, "ungkap Rajani dengan nada penuh prihatin dan rasa kecewa.
Untuk itu lanjutnya, pihak KSU ICU meminta kepada DPRD Pasbar untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin pengolahan kebun PT. ABSM. " Harapan kami kiranya DPRD Pasbar memberi rekomendasi kepada pak bupati untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT. ABSM, "harapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Pasbar, Yulhendri Datuk Putih yang hadir dalam hearing tesebut mengatakan, dikarenakan yang hadir dari pihak PT ABSM bukan dari manajemen PT ABSM dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan, maka tuntutan KSU ICU akan dirapatkan kemabali oleh pihak DPRD bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, dalam pembahasan nantinya akan dikeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal ini, Bupati Hamsuardi untuk ditindaklanjuti natinya, "jelasnya..
Sekcam Ranah Batahan, A. Gan Nasution juga menyampaikan pengharapannya agar persoalan antara KSU ICU dengan PT BASM dapat menemukan jalan keluar. Apalagi sudah berlangsung sejak lama. Dan tujuannya tak lain untuk kesejahtraan anggota KSU. Dia berharapmelalui heraring dengan DPRD tersebut akan tercapai solusi terbaik.
Sebelumnya, dalam hearing pertama, Jumat, 25/11/2022.juga telah menghadirkan kedua belah pihak yang mana dalam rapat ketika itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Pasbar Syafridal SH. Juga dihadiri Anggota DPRD Yuhendri Datuk Putih, SH, dan Dinas Koperindag Pasaman Bara.
Ahmad Rajani SH MH ketika itu juga telah menyampaikan bahwa persoalan terkait hubungan kemitraan KSU ICU dan PT ABSM telah lama dan telah dilakukan berbagai upaya. Namun jelasnya, hingga saat ini mereka menduga PT ABSM tidak mempunyai iktikad yang baik untuk menyelesaikan persoalan hubungan kemitraan tersebut.
" Kami berharap kiranya DPRD dan Bupati Pasaman Barat dapat menjembatani agar bisa dilakukan Pencabutan Izin PT ABSM sebagai mitra KSU ICU serta lahan perkebunan kelapa sawit dikembalikan kepada masyarakat, dalam hal ini KSU ICU. Agar nantinya masyarakat sebagai anggota bisa mendapatkan haknya dan penghidupan lebih baik, sesuai komitmen awal, "katanya.
Sayangnya dalam hearing Dengar Pendapat pertama itu juga tidak dihadiri pimpinnan Pihak PT ABSM, Kantoni. Padahal kata Ketua komisi II DPRD Pasbar Syafridal SH, hearing itu adalah langkah awal yang dilakukan secara kelembagaan khususnya Komisi II DPRD guna mencari solusi atas tuntutan KSU ICU tersebut. ****irz
Muhammad Guntara, SH, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat |
"Pada intinya surat itu ditujukan pada bupati, camat dan walinagari. Komentar saya sebagai fungsi pengawasan dan Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, apapun aturan yang ada keputusannya baik itu di pengadilan mupun Ombudsman, kalau itu bersifat mengikat, tentu aturan aturan tersebut harus ditaati . Maka, kalau sudah keluar hasil keputusan Ombudsman seperti itu sebaiknya dipatuhi, " kata Guntara, anggota DPRD Dapil IV tersebut, Rabu (21/12/2022)
"Bagaimanapun ini merupakan catatan adtministrasi, administrasi pemerintahan. Untuk itu, harapan saya dengan keluarnya surat Ombudsman yang tujuan nya sudah ada, ya kita taati saja aturan Ombudsman tersebut, "jelasnya.
Sebab, lanjut Giuntara, bagaimana pun aturan itu ada yang lebih tingggi dan sudah bersifat final. Oleh karena itu menurutnya, bagaimanaun kita tidak ingin Pasaman Barat dikatakan tidak taat aturan atau tidak taan hukum.
Dijelakan juga bahwa keputusan Ombudsman tersebut merupakan laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Mungkin masih ada rekomendasi dari Ombudsman nantinya, jelas Gunatara
Nah, akankah keputusan Ombudsman ini akan direalisasikan ? Sebagaimana diketahui, Ombudsman Sumbar dalam surat nomor B/0766/LM.42.03/0177.2021/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022, meminta Walinagari Batahan untuk melakukan tindakan korektif membatalkan SK pemberhentian Kepala Jorong Sigantang, Hansastri karena dinilai menyimpang dari prosedur (maladministrasi)
Penilaian tersebut berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksanaan (LHAP) yang dilakukan Ombudsman Sumbar atas laporan Hansastri terkait pemberhentian dirinya dari jabatan kepala jorong, sesuai SK Walinagari Batahan pada bulan Juni 2021.
Walinagari Batahan yang saat itu dijabat oleh Pj. Wali Nagari, Dani Handri, A,Md mengeluarkan surat pemberhentian kepala Jorong Sigantang (Hansastri) pada tanggal 4 Juni 2021, dengan surat keputusan nomor 140/47/KPTS/WNB/ 2021.
Hansastri (Atat) |
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pemberhentian Hansastri, dengan alasan sesuai tertera pada diktum kedua dalam SK adalah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat Sigantang. Dan sebelumnya aku Hansastri memang ada surat teguran dari walinagari batahan dengan menyebut dia melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.
Padahal lanjut Hansastri, masyarakat sudah menyempaikan keberatan terkait teguran itu dengan mengirimkan surat tanggal 22 Mei 2021 yang ditujukan pada Bupati Pasaman Barat. Yang pada intinya menyampaikan bahwa kepala Jorong yang ketika itu dijabat Hansastri telah menjalankan tugas sesuai Tupoksi dan tidak ada aturan yang dilanggar. Bahkan dalam surat yang ditanda tangani sejumlah masyarakat itu, menduga ada muatan politik atas adanya surat teguran tersebut. Sehingga akhirya masyarakat menyurati bupati.
Surat Ombudsman Sumbar |
“Alhamdulillah saat ini Ombudsman Sumbar sudah merespon dan melakukan pemeriksaan serta telah menyampaikan Laporan Aklhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Kami pun telah menerima tembusan surat itu, “kata Hansastri yang kemudian juga meneruskan dokumen dimaksud kepada media ini.
Hansastri berharap agar Pemda Pasbar bisa merealisaikan sebagaimana surat Ombudsman Sumbar tersebut dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku sebagai mana yang ada di dalam UU Desa dan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam surat Ombudsman tersebut, ada tiga poin yang ditujukan pada walinagari Batahan :
1. Membatalkan surat pengangkatan kepala jorong yang baru yang menggantikan pelapor ( Hansastri ).
2. Membatalkan surat pemberhentian Hansastri sebagai kepala Jorong Sigantang
3. Menerbitkan keputusan baru untuk mengangkat kembali pelapor (Hansastri) sebagai kepala jorong.
Untuk menindaklanjuti ketiga poin di atas, Ombudsman Sumbar juga menyerankan agar Bupati Pasaman Barat menfasilitasi dan terlibat langsung dalam proses pelaksanaan 3 poin di atas serta melakukan pembinaan terhadap Wali Nagari Batahan. *****irz
Proyek Jembatan Muara Mais- Lubuk Gobing Pasaman Barat |
Informasi yang diperoleh, masih menunggu hasil kerja terakhir apakah memenuhi syarat untuk perpanjangan. Dalam hal ini, pihak terkait, baik kontraktor, pengawas dan pihak Dinas PU PR Pasbar tentu mesti mengebut pekerjaan proyek.
Satu lagi yang jadi pertanyaan warga, jembatan yang relatif panjang tersebut, hingga mencapai bentangan 80 Meter lebih, nampak tidak pakai tiang tengah sebagai penahan berat jembatan di bagian tengah Sungai Batang Batahan tersebut. Sedangkan waktu pekerjaan proyek terus kian mepet.
Proyek lanjutan yang anggarannya berasal dari Bantuan Khusus Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2021 ini adalah senilai Rp. 7.460.053.950. Dengan pekerjaan penyelesaian pembangunan jembatan plus perbaikan jalan dari ujung jembatan hingga bisa dimanfaatkan.
Namun pelaksanaan proyek yang dikerjakan CV. ARG CAHAYA NUSANTARA, dengan Konsultan pengawas yang tidak jelas (karena tidak dicantumkan dalam papan informasi proyek) terlihat masih baru mulai konstruksi bagian atas jembatan. Namun pemasangan bentangan rangka baja, plat lantai hingga Senin sore (19/12) lalu, belum dikerjakan.
Sebelumnya, kabid Bina Marga, Bambang ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp mengatakan bahwa konstruksi jembatan merupakan rangka baja dan memang tidak punya pilar atau tiang tengah sesuai konstruksi dan type jemabatan.
Rangka baja tersebut menurut Bambang, masih dalam perjalanan. Dia menyebut bahwa pekerjaan jembatan akan diupayakan tidak terbengkalai.
"Diusahakan tidak terbengkalai, karena saat ini rangka baja jembatan semuanya lagi di jalan, "ungkap Bambang.
Terkait persentase bobot pekerjaan proyek Bambang belum manjawab. Namun yang jelas, masyaraat di sekitar pembangunan jembatan sangat berharap pihak kontraktor dapat merampungkan pekerjaan proyek walau harus ada penambahan waktu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan judul "Menyigi Progres Proyek Jembatan Muaramais, Akankah Terbengkalai Lagi?", ketika itu Kepala Jorong Muaramais, Pahman Lubis yang dihubungi, Kamis (15/12) mengatakan, harapan masyarakat memang sangat tinggi dengan kehadiran jembatan tersebut. Sebab, selain untuk akses perhubungan ke beberapa kawasan perkampugan seperti Lubuk Gubing dan juga ke arah Tanjung Larangan, keberadaan jembatan juga akan memperlancar akses ke areal pertanain dan perkebunan warga.
“Kami tentu berharap jembatan cepat selesai. Namun kami juga ragu apakah bisa rampung hingga akhir Desember. Sebab selain musim hujan juga tenaga pekerjanya juga tampaknya tak seberapa, “ kata Pahman.
Lanjutnya, "semoga saja proyek ini terlaksana hingga rampung, jika putus kontrak tentu masyarakat akan sangat kecewa karena sudah masuk dua tahun anggaran, tapi tidak juga tuntas. Sedangkan anggarannya cukup besar lebih dari Rp. 7, 4 miliar, “ ucapnya.
Berikut foto progres pembangunan jembatan hingga Senin sore (19/12/2022).
***irz
Surat Ombudsman Sumbar |
Kepala Jorong Sigantang yang lama, Hansastri ketika dikonfimasi lewat phonsel-nya, Minggu (18/12/2022) membenenarkan adanya surat dari Ombudsman Sumbar tersebut. Katanya, surat Ombudsman itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap laporan terkait dugaan mal administrasi berupa dugaan penyimpangan prosedur oleh Wali Nagari Batahan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan kepala jorong.
Dijelaskan bahwa sebelumya Walinagari Batahan yang saat itu dijabat oleh Pj. Wali Nagari, Dani Handri, A,Md mengeluarkan surat pemberhentian kepala Jorong Sigantang (Hansastri) pada tanggal 4 Juni 2021, dengan surat keputusan nomor 140/47/KPTS/WNB/ 2021.
Pemberhentian itu, dengan alasan sesuai tertera pada diktum kedua dalam SK adalah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat Sigantang. Dan sebelumnya aku Hansastri memang ada surat teguran dari walinagari batahan dengan menyebut Hansastri melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.
Padahal lanjut Hansastri, masyarakat sudah menyempaikan keberatan terkait teguran itu dengan mengirimkan surat tanggal 22 Mei 2021 yang ditujukan pada Bupati Pasaman Barat. Yang pada intinya menyampaikan bahwa kepala Jorong yang ketika itu dijabat Hansastri telah menjalankan tugas sesuai Tupoksi dan tidak ada aturan yang dilanggar. Bahkan dalam surat yang ditanda tangani sejumlah masyarakat itu, menduga ada muatan politik atas adanya surat teguran tersebut. Sehingga akhirya masyarakat menyurati bupati.
Namun, pasca keluarnya surat pemberhentian Hansastri oleh Wali Nagari Batahan, maka pihaknya menyampaikan surat pengaduan pada Ombudsman Sumbar untuk memperoses dan melakukan penyelidikan atas dugaan adanya penyimpagan prosedur tersebut oleh walinagari. Dan juga oleh Camat Ranah Batahan yang memberi rekomendasi pada wali nagari untuk pemberhentian Hansastri.
“Alhamdulillah saat ini Ombudsman Sumbar sudah merespon dan melakukan pemeriksaan serta telah menyampaikan Laporan Aklhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Kami pun telah menerima tembusan surat itu, “kata Hansastri yang kemudian juga meneruskan dokumen dimaksud kepada media ini.
Hansastri berharap agar Pemda Pasbar bisa merealisaikan sebagaimana surat Ombudsman Sumbar tersebut dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku sebagai mana yang ada di dalam UU Desa dan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam surat Ombudsman tersebut, ada tiga poin yang ditujukan pada walinagari Batahan :
1. Membatalkan surat pengangkatan kepala jorong yang baru yang menggantikan pelapor ( Hansastri ).
2. Membatalkan surat pemberhentian Hansastri sebagai kepala Jorong Sigantang
3. Menerbitkan keputusan baru untuk mengangkat kembali pelapor (Hansastri) sebagai kepala jorong.
Untuk menindaklanjuti ketiga poin di atas, Ombudsman Sumbar juga menyarankan pada Bupati Pasaman Barat untuk menfasilitasi dan terlibat langsung dalam proses pelaksanaan 3 poin di atas serta melakukan pembinaan terhadap Wali Nagari Batahan.
Ombudsman Sumbar juga memberi saran perbaikan agar bupati memerintahkan pada camat dan Pemnag untuk mengawasi dan memastikan Wali Nagari melaksanakan ketiga poin di atas. Serta meminta Pemnag dan Inspektorat untuk meningkatkan kapasitas wali nagari dan camat tentang tata kelola pemerintahan.
Surat Ombudsman tersebut ditujukan kepada Bupati Pasaman Barat, Inspektorat, Kepala Bagian Pemerintahan Nagari, Camat Ranah Batahan dan Wali Nagari Batahan. Sedangkan tembusannya disampaikan kepada Kepala Ombudsmen RI di Jakarta, Mendagri c.q. Dirjen Bina Pemerintahan, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan kepada Hansastri di Sigantang. *****irz