HEADLINE NEWS

Hearing bersama DPRD Pasbar, KSU ICU Minta Izin PT. ABSM Ditinjau Ulang

IKLAN

  



 Hearing kedua KSU ICU dan PT. ABSM bersama Komisi II DPRD Pasbar



Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Koperasi Serba Usaha Islamic Center Ummah (KSU ICU) Taming Julu Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat minta Izin Perkebunan PT. ABSM (Agro Bisnis Sumber Makmur) ditinjau Ulang. Ini alasannya.



Menurut Ahmad Rajani SH MH,  salah seorang ahli waris dan angota KSU, bahwa warga yang tergabung dalam koperasi itu merasa dipermainkan oleh PT  ( PT. ABSM). Sebab katanya, mereka tidak menerima bagi hasil sesuai perjanjian atas kebun sawit seluas 170 Ha lebih, yang dikelola pihak perusahaan sejak belasan tahun silam. 


Bahkan, jika terus begini lanjut Rajani, KSU ICU minta PT. ABSM untuk "angkat kaki' dari sana.  Hal itu  diungkapkan dan ditegaskan oleh Ahmad Rajani  dalam rapat dengar pendapat (hearing) kedua dengan Komisi II DPRD Pasbar, Kamis (22/12/2022).


Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin oleh Anggota DPRD Pasbar Yuhendri Datuk Putih, serta dihadiri Pengurus KSU ICU, perwakilan Dinas Perkebunan Kab, Pasbar dan Perwakilan PT ABSM.


Hering dengan DPRD Pasbar itu, terkait pengaduan  KSU ICU  terhadap PT. ABSM , sebagai mitra pengelola Kebun Sawit seluas di Taming Julu Ranah Batahan yang dinilai telah gagal dalam merealisasikan  hubungan kemitraan sesuai kesepakatan kerjasama sebelumnya.


 Ahmad Rajani, SH, MH



Dalam kesempatan itu, Ahmad Rajani menguraikan berbagai hal terkait permasalahan kemitraan dengan PT ABSM yang katanya sudah berlangsung 15 tahun. Mulai dari awal pembangunan, pembagian hasil yang tidak terealisasi dengan semestinya sesuai perjanjian, persoalan hutang (akad kredit) bank untuk pembiayaan kebun dan kekecewaanya atas tidak hadirnya pimpinan PT. ABSM dalam hearing dengan DPRD.


"Kami sudah bosan dipemainkan,kami sudah bosan bekerjasama  dengan perusahaan, kami sudah bosan PT. ABSM dalam mengolah kebun. Kalau begini lebih baik pihak perusahaan angkat kaki saja, "ungkap Rajani dengan nada penuh prihatin dan rasa kecewa.




Untuk itu lanjutnya, pihak KSU ICU meminta kepada DPRD Pasbar untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin pengolahan kebun PT. ABSM. " Harapan kami kiranya DPRD Pasbar memberi rekomendasi kepada pak bupati untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT. ABSM, "harapnya.


Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Pasbar, Yulhendri Datuk Putih yang hadir dalam hearing tesebut mengatakan, dikarenakan yang hadir dari pihak PT ABSM bukan dari manajemen PT ABSM dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan, maka tuntutan KSU ICU akan dirapatkan kemabali oleh pihak DPRD bersama  pemerintah daerah.


Menurutnya, dalam pembahasan nantinya akan dikeluarkan  rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal ini, Bupati Hamsuardi untuk ditindaklanjuti natinya, "jelasnya..


Sekcam Ranah Batahan, A. Gan Nasution juga menyampaikan pengharapannya agar persoalan antara KSU ICU dengan PT BASM dapat menemukan jalan keluar. Apalagi sudah berlangsung sejak lama. Dan tujuannya tak lain untuk kesejahtraan anggota KSU. Dia berharapmelalui heraring dengan DPRD tersebut akan tercapai solusi terbaik.


Sebelumnya, dalam hearing pertama, Jumat, 25/11/2022.juga telah menghadirkan kedua belah pihak yang mana dalam rapat ketika itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Pasbar Syafridal SH. Juga dihadiri Anggota DPRD Yuhendri Datuk Putih, SH, dan Dinas Koperindag Pasaman Bara.


Ahmad Rajani SH MH ketika itu juga telah menyampaikan  bahwa persoalan terkait hubungan kemitraan KSU ICU dan PT ABSM  telah lama dan telah dilakukan berbagai upaya. Namun jelasnya,  hingga saat ini mereka menduga PT ABSM tidak mempunyai iktikad yang baik untuk menyelesaikan persoalan hubungan kemitraan tersebut.


" Kami berharap kiranya DPRD dan Bupati Pasaman Barat dapat menjembatani agar bisa dilakukan Pencabutan Izin PT ABSM sebagai mitra KSU ICU serta lahan perkebunan kelapa sawit dikembalikan kepada masyarakat, dalam hal ini KSU ICU. Agar nantinya masyarakat sebagai anggota bisa mendapatkan haknya dan penghidupan lebih baik, sesuai komitmen awal, "katanya.

 

Sayangnya dalam hearing Dengar Pendapat pertama itu juga tidak dihadiri pimpinnan Pihak PT ABSM, Kantoni. Padahal kata Ketua komisi II DPRD Pasbar Syafridal SH, hearing itu adalah langkah awal yang dilakukan secara kelembagaan khususnya Komisi II DPRD guna mencari solusi atas tuntutan KSU ICU  tersebut. ****irz

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *