HEADLINE NEWS

Ini kata Muhammad Guntara Terkait Surat Ombudsman Mengenai Persoalan SK Pemberhentian Kepala Jorong Sigantang,

IKLAN

 

 Muhammad Guntara, SH, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat

Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Terkait surat Ombudsman Provinsi Sumatera Barat (Ombudsman Sumbar) yang meminta Walinagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan tindakan korektif pembatalan SK Pemberhentian Kepala Jorong Sigantang, Hansastri, (alias : Atat ), dalam hal ini menurut Anggota DPRD Pasbar, Muhammad Guntara, SH perlu ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


"Pada intinya surat itu ditujukan pada bupati, camat dan walinagari. Komentar saya sebagai fungsi pengawasan dan Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, apapun aturan yang ada keputusannya baik itu di pengadilan mupun Ombudsman, kalau  itu bersifat mengikat, tentu aturan aturan tersebut harus ditaati . Maka, kalau sudah keluar hasil keputusan Ombudsman seperti itu sebaiknya dipatuhi, " kata Guntara, anggota DPRD Dapil IV tersebut, Rabu (21/12/2022)


 

"Bagaimanapun ini merupakan catatan adtministrasi, administrasi pemerintahan. Untuk itu, harapan saya dengan keluarnya surat Ombudsman yang tujuan nya sudah ada, ya kita taati saja aturan Ombudsman tersebut, "jelasnya.



Sebab, lanjut Giuntara, bagaimana pun aturan itu ada yang lebih tingggi dan sudah bersifat final. Oleh karena itu menurutnya, bagaimanaun kita tidak ingin Pasaman Barat dikatakan tidak taat aturan atau tidak taan hukum.


Dijelakan juga bahwa keputusan  Ombudsman tersebut  merupakan laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Mungkin masih ada rekomendasi dari Ombudsman nantinya, jelas Gunatara


Nah, akankah keputusan Ombudsman ini akan direalisasikan ? Sebagaimana diketahui, Ombudsman Sumbar dalam surat nomor B/0766/LM.42.03/0177.2021/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022, meminta Walinagari Batahan untuk melakukan tindakan korektif membatalkan SK pemberhentian Kepala Jorong Sigantang, Hansastri karena dinilai menyimpang dari prosedur (maladministrasi)


Penilaian tersebut berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksanaan (LHAP) yang dilakukan Ombudsman Sumbar atas laporan  Hansastri terkait pemberhentian dirinya dari jabatan kepala jorong, sesuai SK Walinagari Batahan pada bulan Juni 2021.



Walinagari Batahan yang saat itu dijabat oleh Pj. Wali Nagari, Dani Handri, A,Md  mengeluarkan surat pemberhentian kepala Jorong Sigantang (Hansastri) pada tanggal 4 Juni 2021, dengan surat keputusan nomor  140/47/KPTS/WNB/ 2021. 


 Hansastri (Atat)


Sebagaimana diberitakan sebelumnya  bahwa pemberhentian Hansastri, dengan alasan sesuai tertera pada diktum kedua dalam SK adalah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat Sigantang. Dan sebelumnya aku Hansastri memang ada surat teguran dari walinagari batahan dengan menyebut dia melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.


Padahal lanjut Hansastri, masyarakat sudah menyempaikan keberatan terkait teguran itu dengan mengirimkan surat tanggal 22 Mei 2021 yang ditujukan pada Bupati Pasaman Barat. Yang pada intinya menyampaikan bahwa kepala Jorong yang ketika itu dijabat Hansastri telah menjalankan tugas sesuai Tupoksi dan tidak ada aturan yang dilanggar. Bahkan dalam surat yang ditanda tangani sejumlah masyarakat itu, menduga ada muatan politik atas adanya surat teguran tersebut. Sehingga akhirya masyarakat menyurati bupati.

 


 Surat Ombudsman Sumbar



 “Alhamdulillah saat ini Ombudsman Sumbar sudah merespon dan melakukan pemeriksaan serta telah menyampaikan Laporan Aklhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Kami pun telah menerima tembusan surat itu, “kata Hansastri yang kemudian juga meneruskan dokumen dimaksud kepada media ini.


Hansastri berharap  agar Pemda Pasbar bisa  merealisaikan sebagaimana surat Ombudsman Sumbar tersebut dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku sebagai mana yang ada di dalam UU Desa dan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Dalam surat Ombudsman  tersebut, ada tiga poin yang ditujukan pada walinagari Batahan :

1. Membatalkan surat pengangkatan kepala jorong yang baru  yang menggantikan pelapor ( Hansastri ).  

2. Membatalkan surat pemberhentian Hansastri sebagai kepala Jorong Sigantang

3. Menerbitkan keputusan baru untuk mengangkat  kembali pelapor (Hansastri) sebagai kepala jorong.


Untuk menindaklanjuti ketiga  poin di atas, Ombudsman Sumbar juga menyerankan agar Bupati Pasaman Barat menfasilitasi dan terlibat langsung dalam proses pelaksanaan 3 poin di atas serta melakukan pembinaan terhadap Wali Nagari Batahan. *****irz


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *