HEADLINE NEWS

Pengakuan Perempuan yang Bersama Ketua DPRD Pasbar: “Saya ke Kantor Gerindra, Tapi Tidak Berbuat Zina..!”

By On Jumat, April 23, 2021

 

 Staf "AS'


Simpang Empat, prodeteksi.com--- Pasca kejadian di Kantor Gerindra, Senin malam (19/4/2021) yang tren dengan istilah penggerebekan, walau telah diklarifikasi  Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar), Parizal Hafni, bahwa tidak ada kejadian yang aneh aneh apalagi dituding mesum, namun peristiwa ini menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat. 


Akibatnya, perempuan berinisial ‘AS’ (23) yang bekerja sehari-hari sebagai staf DPRD Pasbar membuat dirinya merasa malu dan keluarganya karena dituduh berbuat mesum dengan pejabat  tinggi di Pasaman Barat.


Hal ini dinyatakan ‘AS’, yang kemudian diteruskan melalui pengacaranya, Kasmanedi, SH, CPL. Sebagaimna press release yang diterima redaksi prodeteksi.com , Jum’at (23/4/2021). Bahwa ‘AS’ merasa di bully sehingga ia merasa dipermalukan dan ingin menyampaikan klarifikasi tentang kejadian yang sebenarnya.  


"Memang benar saya bersama Ketua DPRD Pasbar di dalam kantor partai waktu itu. Tapi tidak melakukan hal yang tak sepantasnya dilakukan oleh orang yang bukan suami istri. Saya nyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak ada berbuat zina. Saya juga tak memiliki hubungan khusus dengan beliau," sebutnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/4/2021) malam, sebagaimana press release yang diterima redaksi.


Menurut AS, kedatangan dirinya ke kantor tersebut untuk mengambil data  di komputer kantor yang sebelumnya hilang untuk dipindahkan ke Flashdisk baru. Apalagi sebelumnya dia diminta ketua menyelesaikan tugas itu. 


Kemudian, sebelum Ketua DPRD datang, ‘AS’ duluan datang ke kantor tersebut atas saran ajudan Ketua DPRD Pasbar yang bernama Torang. “Awalnya saya cuma berdua dan lampu depan memang dimatikan karena takut ada yang singgah karena waktu itu ketua belum tahu kami ke kantor partai ," katanya. 


"Jelang tak berapa lama Ketua DPRD tiba lalu meminta tolong untuk melengkapi data-data untuk diserahkan ke Kesbangpol Pasaman Barat. Kemudian ajudan pergi keluar untuk minum kopi dan meninggalkan kami berdua tanpa sepengetahuan saya pintu di tutup," sambungnya. 


Lanjutnya menuturkan, “setelah ditinggal berdua saya tetap bekerja di ruangan kerja, dan pak ketua sholat. Setelah selesai saya diruangan kerja, saya mengunci ruangan kerja dan duduk sendirian di kursi sofa sambil telponan temanku. Lalu karena mau sholat, saya buka jilbab. Setelah ketua sholat baru saya pergi sholat, ketua duduk di sofa tamu dan saya pergi sholat. Di ruang tamu saya tidak mengetahui apa yang dilakukan ketua karena saya sedang sholat”, katanya. 


Lanjutnya lagi menuturkan, "Saat saya shalat itu lah terdengar suara ribut-ribut dari luar dan menuding ada narkoba kedengaran sekilas. Setelah itu saya gulung mukenak saya sambil mendengarkan suara ribut. Lalu kemudian datang massa dan langsung ribut menuduh kami melakukan perbuatan hubungan suami istri. Saat itu jelas saya ketakutan karena Saya tak memiliki hubungan khusus dengan ketua," ujar perempuan muda itu. 


Ia juga mengatakan, bahwa sebelum ke kantor itu,  dirinya bersama ajudan ketua sehabis melakukan buka bersama dengan Komisi IV di salah satu rumah makan di Jambak. 


"Karena sudah janji mengerjakan tugas itu,  maka saya harus menepati. Sebab data partai pada Flashdisk yang ada sama saya hilang, tentu saya harus bertanggungjawab," katanya meyakinkan didampingi kuasa hukum nya.


Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni Juga Melakukan Bantahan dan Klarifikasi



Sebelumnya  sebagaimana keterangan persnya bersama pihak Polres Pasbar, Selasa (20/4/2021), Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni juga membantah. Ia menyatakan, tidak ada melakukan perbuatan dugaan mesum dengan staf perempuannya di kantor DPC Gerindra Senin malam itu.


“Persoalan itu sudah selesai dan telah saya klarifikasi. Itu hanya terjadi kesalahpahaman saja," tegasnya, dalam keterangan persnya bersama pihak Polres Pasbar, Selasa (20/04/2021).


Terkait adanya laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di Kantor Gerindra waktu itu, telah diperiksa oleh Tim BNNK dan Polres Pasbar. Ternyata hasilnya tidak ada dan tidak terbukti. Parizal Hafni pun berkenan di test urine pada pagi harinya, Selasa (20/04/2021) dan hasilnya juga negatif.


Terkait keberadaan salah seorang staf nya di kantor itu, menurutnya hanya salah paham. Karena ketika itu ada tugas yang sedang dikerjakan permintaan kantor Kesbangpol mengenai persyaratan partai yang harus diselesaikan. Ada bahan yang akan diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)  dengan batas terakhir hari ini, Selasa (20/4).


“Ketika itu, Senin malam selepas sholat Isya saya menghubungi staf saya yang sedang berbuka di Bernama untuk mengerjakan tugas itu karena dia yang bisa memakai komputer, saya nggak bisa. Lantas baru sampai di situ saya sholat kemudian dia sholat, sudah ramai di depan, “katanya.



Lebih lanjut ia menuturkan, “ karena ramai di depan, saya langsung kesana, ada apa? Saya ketemu Pak Kasat Narkoba dan Kepala BNKK, “Ada apa pak ?  Langsung pak Kasat Narkoba sampaikan “ kami ada laporan masyarakat bahwa di Kantor ini  ada penyelahgunaan narkoba, “ungkap Parizal menirukan.


Setelah itu, Parizal Hafni mempersilakan untuk diperiksa ke dalam kantor Gerindra. “Baik silakan pak, silakan naik , silakan diperiksa, “ sebutnya. Ia pun menyampaikan bahwa dirinya juga sangat anti dengan narkoba .


 Kemudian jelasnya, selesai pemeriksaan setelah kembali ke bawah, masyarakat sudah berkumpul sangat banyak. Saat itu justru mereka mempertanyakan hal lain , bukan lagi kasus narkoba. Tapi mengapa ada wanita di kantor itu bekerja malam.


 “Saya katakan, kantor partai itu sama dengan kantor DPRD, perlu siang, perlu malam, kami nggak ada persoalan.  Karena kami harus bekerja siang dan malam kalau harus diperlukan dan itu tidak harus dilaporkan karena sudah sesuai dengan aturan partai, “jelasnya lagi.


 

Ia menegaskan, tidak ada persoalan, tidak ada yang lain-lain dan yang aneh-aneh dengan stafnya itu. “ Kami berdua waktu itu tdak ada persoalan, lalu karena ramai di luar, saya buka pintu saya baru selesai sholat tidak ada yang aneh-aneh, ajudan saya di depan sama sopir. Jadi saya bukan berdua saja di situ. Mereka duduk  di depan minum kopi, “ katanya.


Terangnya lagi, “Saya kira nggak ada masalah. Ramai persoalan waktu itu, sehingga sudah saya klarifikasi  dan dipanggil orangtua staf saya, dijelaskan  maka dibuatlah disitu dalam suatu keterangan kesalah pahaman. Ditanda tangani oleh saya, berikut kepala jorong dan Bamus dan orang tua staf saya. Dan itu sudah dibacakan di depan para wartawan dan masyarakat tadi malam dan saya anggap itu sudah selesai, “ sebutnya.


Namun demikian, atas nama pribadi beserta pihak keluarga AS, Parizal memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemuda khususnya warga Kejorongan Kampung Cubadak.


"Saya tidak ada niat membuat warga masyarakat salah paham. Demikianlah surat pernyataan ini saya buat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih," katanya.


"Persoalan itu sudah selesai dan hanya terjadi kesalahpahaman," tegasnya.


Pihak Polisi dan BNNK Nyatakan, Ketua DPRD Tidak Terindikasi Narkoba



Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi juga menegaskan bahwa Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni tidak terindikasi memakai narkoba.


"Saya tegaskan setelah melakukan pemeriksaan di Kantor DPC Gerindra tidak ditemukan bukti narkoba dan hasil tes urinenya pagi ini negatif," tegasnya di Simpang Empat, Selasa.


 Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Parizal Hafni yang telah memberikan keleluasaan untuk memeriksa pengecekan di Kantor Gerindra dan juga bersedia melakukan tes urine.

 

“Awalnya Senin (19/4) sekitar pukul 20.30 WIB ada informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkoba di Kantor Gerindra. Setelah itu dilakukan pemeriksaan, hal itu tidak terbukti. Namun ketika itu berkumpul masyarakat mempertayakan kegiatan yang sedang berlangsung, “ujarnya.

 

Ketua BNNK, Irwan Effendry juga menegaskan dari hasil penggerebekan tidak ditemukan narkoba dan bukti lainnya.


"Saat itu ketua sangat koperatif. Ia membukakan pintu dan mempersilahkan memeriksa kantor Gerindra. Adapun seorang stafnya disana saat itu berpakaian lengkap," katanya, sebagaimana dikutif sumbarantara.com.


Hal yang sama dikatakan Kepala Satuan Satreskrim Narkoba Iptu Eri Yanto dimana penggerebekan dilakukan karena ada laporan masyarakat indikasi penyalahgunaan narkoba di kantor Gerindra.


"Sesuai arahan pimpinan maka kami bersama BNNK turun melakukan penggerebekan namun tidak ditemukan barang bukti narkoba atau narkotika," katanya.


Kepala Jorong Kampung Cubadak, “ Sanksinya Sudah Membuat Surat Permintaan Maaf”.


Kepala Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Roby mengatakan informasi dari warga terjadi penangkapan di kantor Gerindra.


"Menurut pengakuan mereka tidak berbuat apa-apa, hanya berdua di dalam kantor itu. Saat pemuda dan warga datang, bapak itu langsung membuka pintu dan langsung keluar," katanya waktu kejadian tersebut.


Ia mengaku berduaan di dalam kantor dan tidak tertangkap basah. Sehingga, sanksinya hanya membuat surat pernyataan permintaan maaf dan tidak ada sanksi lainnya.


"Setelah dibuat surat pernyataan permintaan maaf dan dibacakan di hadapan warga, semua warga pun bubar dan selesai sampai disitu," tutupnya. ****k/i


Penandatanganan Paket Kontrak CP203 MRT Jakarta Fase 2A Mendukung Pengembangan Kawasan Kota Tua Kedepan

By On Jumat, April 23, 2021




Jakarta, prodeteksi.com----Hari ini, 20 April 2021, bertempat di pelataran Museum Fatahillah, Jakarta Barat, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan kontraktor Sumitomo Mitsui Construction Company Jakarta- Hutama Karya Join Operation (SMCC--HK JO) menandatangani paket kontrak (contract package) 203 MRT Jakarta Fase 2A (Bundaran HI- Kota). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta (Perseroda) Silvia Halim dan Satoshi Tanimoto serta disaksikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji, Chief Representative JICA Indonesia Ogawa Shinegori, dan Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar.


Paket kontrak CP203 merupakan bagian dari pembangunan Fase 2A MRT Jakarta dari Bundaran HI hingga Kota. CP203 akan mengerjakan dua stasiun bawah tanah, yaitu Stasiun Glodok sepanjang 240 meter dan Stasiun Kota sepanjang 411,2 meter serta terowongan bawah tanah mulai dari Mangga Besar sampai Kota Tua sepanjang 1,4 kilometer. Total nilai kontrak  sekitar Rp4,6 triliun dengan masa konstruksi selama 72 bulan (September 2021— Agustus 2027). Pembangunan paket kontrak CP203 juga akan terintegrasi dengan konsep penataan kota tua, yaitu mengedepankan penataan area pejalan kaki dan manajemen rekayasa lalu lintas (traffic arrangement).


 Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A (Bundaran HI-Kota Tua) ini akan melewati sejumlah cagar budaya di antaranya Gedung Sarinah, Museum Bank Indonesia, Gedung Chandranaya, Pantjoran Tea House, Museum Bank Mandiri, Tugu Jam Thamrin, dan Stasiun Jakarta Kota (BEOS). Konstruksi CP203 ini akan mengusung desain dengan konsep Sunken Entrance, yaitu tinggi entrance yang lebih rendah dari entrance pada umumnya dengan tujuan untuk menjaga visual bangunan cagar budaya.


 


“Pembangunan MRT Fase 2A, Bundaran HI - Kota Tua, akan memberikan perhatian terhadap perlindungan situs cagar budaya sekaligus mendukung revitalisasi kawasan-kawasan yang mempunyai nilai historis dan budaya yang tinggi di sepanjang jalur dalam konteks regenerasi kota (urban regeneration). Sejalan dengan pembangunan konstruksi 2A, MRT Jakarta juga akan mendorong pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (TOD) di kawasan Thamrin, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok dan Kota melalui kemitraan dan kolaborasi dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan,” ungkap Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar.


 


Dukungan penuh dan ucapan terima kasih juga disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui, Anies Baswedan, tadi pagi. “Hari ini kita menyiapkan jalur konektivitas yang akan mewarnai Jakarta di masa yang akan datang. Dibangunnya jalur MRT sampai tempat ini dilakukan dalam rangka untuk menghidupkan kembali kawasan Kota Tua. Dan kami Pemprov DKI Jakarta sedang merencanakan untuk membangun seluruh kawasan ini sebagai suatu kesatuan kawasan yang terintegrasi dengan konektivitas antar moda yang memadai, dan melibatkan berbagai pihak yaitu unsur pemerintahan pusat dan dki, unsur badan usaha milik negara dan daerah, maupun unsur swasta. Semua itu ada di dalam satu ikhtiar konsorsium untuk membangun kawasan Kota Tua, sehingga kawasan ini menjadi bagian dari masa depan Jakarta.” ungkap Anies Baswedan. 


“Saya sampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang terus memberikan dukungan terhadap semua program pembangunan infrastruktur transportasi umum di Jakarta, sampai dengan pembangunan sistem Jaklingko sekarang. Dukungan dari pemerintah pusat melalui arahan Bapak Presiden, telah membuat begitu banyak program yang dilakukan di Jakarta bisa dituntaskan dengan baik“. lanjut ia.


Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji menyambut baik kerjasama yang terjalin “MRT Jakarta merupakan simbol persahabatan antara Jepang dan Indonesia. Kerja sama ini sebagai bentuk bahwa Jepang turut berkontribusi dalam pembangunan nasional Indonesia yang menekankan pada pengembangan sumber daya manusia serta transfer teknologi dan pengetahuan. Kedepannya, MRT Jakarta akan semakin berkembang, saya yakin ini   akan membawa  perbaikan untuk kehidupan masyarakat dan perkembangan ekonomi di Jakarta” ungkap ia.


 Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A (Bundaran HI-Kota) yang dilaksanakan sebagai bentuk dari pengembangan jaringan terpadu MRT yang merupakan bagian dari sistem transportasi massal DKI Jakarta dalam mewujudkan sistem transportasi terintegrasi.****

Anies Apresiasi Presiden Jokowi Atas Dukungan Terhadap Pembangunan Transportasi Massal di Jakarta

By On Jumat, April 23, 2021

 

 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan



jakarta, prodeteksi.com-----Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas dimulainya pembangunan konstruksi Moda Raya Terpadu (MRT) fase 2. Hal itu ia sampaikan dalam acara 'Contract Signing Between PT MRT Jakarta and Sumitomo Mitsui Construction Company & Hutama Karya JO' di halaman Museum Fatahillah Kota Tua Jakarta, Selasa, (20/04).

Anies dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan dukungan terhadap seluruh pembangunan transportasi umum massal di Jakarta.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada pertama bapak Presiden Joko Widodo yang telah memberikan dukungan yang luar biasa terhadap seluruh pembangunan transportasi umum massal di Jakarta,” ucap Anies.

Dalam sambutan tersebut, Anies juga berterima kasih kepada jajaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia terutama kepada Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang telah memberikan dukungan serta ikhtiar dalam mengintegrasikan transportasi massal di Jakarta.


“Terimakasih juga kepada seluruh jajaran BUMN khususnya Pak Menteri BUMN yang telah memberikan dukungan kepada semua, ikhtiar kita di dalam mengintegrasikan transportasi massal di Jakarta,” kata Anies.




Selanjutnya, Anies menyampaikan alasan transportasi umum di Jakarta perlu diintegrasikan, karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Jakarta. Katanya, biaya transportasi menjadi salah satu unsur pengeluaran yang cukup besar bagi masyarakat di Jakarta. Ia mengatakan dengan majunya transportasi umum di Jakarta, maka biaya hidup yang dikeluarkan masyarakat untuk penggunaan alat transportasi umum dapat berkurang dan masyarakat bisa menabung lebih banyak atau digunakan untuk keperluan lainnya.

“Transportasi umum massal diintegrasikan itu penting, bukan semata-mata soal kemacetan, bukan semata-mata soal lingkungan hidup karena mengurangi emisi, tapi juga ini memberikan manfaat bagi setiap rumah tangga karena biaya transportasi merupakan salah satu unsur pengeluaran yang cukup besar di rumah tangga di Jakarta. Dengan majunya transportasi umum maka biaya hidup yang dikeluarkan warga di Jakarta untuk komponen transportasi bisa berkurang. Dengan begitu mereka bisa menabung lebih banyak dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan-kebutuhan yang lain,” jelasnya.

Terakhir, Anies menekankan pembangunan transportasi umum yang terintegrasi manfaatnya tidak hanya berdampak secara mikro, akan tetapi juga berdampak secara makro.

“Artinya pembangunan transportasi umum yang terintegrasi bukan saja memberikan manfaat secara makro, tapi secara mikro,” tutup Anies.****



Safari Ramadhan di Masjid Baiturrahman, Wabup Risnawanto Ajak Generasi Muda Ramaikan Masjid

By On Kamis, April 22, 2021

 

 Wabup Risnawanto dan Rombongan Ketika Mengunjungi Masjid Baiturrahman dalam Kegiatan Tim Safari Ramadahan. Juga memberi bantuan untuk masjid


Pasaman Barat, prodeteksi—Dalam kesempatan Safari Ramadhan di Masjid Baiturrahman Pasa Tarandam Simpang Tiga Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo Pasaman Barat, Rabu (21/4) ,  Wakil Bupati  (Wabup) Risnawanto Ajak Generasi Muda Ramaikan Masjid.


Menurutnya, sering dijumpai dalam kegiatan ibadah di masjid-masjid atau musholla kebanyakan diisi para orangtua. Sedangkan para remaja dan pemuda serta para pelajar seakan tidak nampak turut serta ramaikan masjid.



"Biasanya pada subuh hanya orang tua saja yang kita lihat melakukan solat berjamaah. Anak muda kita tidak ada, semoga kita bisa mengajak generasi muda untuk meramaikan masjid Apalagi di bulan suci ramadhan ini,"ujar Risnawanto.


Ia melanjutkan, di bulan ramadhan ini hendaknya masjid diramaikan oleh generasi muda. Karena generasi muda itulah yang sangat perlu ditanamkan keimanan dan berujung ketakwaan.


Mengenai kegiatan safari ramadhan, kata Risnawanto di hadapan jemaah masjid merupakan silaturahmi antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah memberikan pelayanan di bidang agama kepada masyarakat di bulan yang suci dan penuh ampunan ini.



"Tadi siang kita sibuk bekerja, ada yang ke kantor, ke kebun, ke pasar dan melakukan aktivitas lainnya. Malam harinya kita fokus ibadah dan menyambung silaturahmi,"kata Risnawanto.


Erianto Pengurus Mesjid Baiturrahman pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan tim beserta rombongan.


"Dahulunya Masjid Baiturrahman inj adalah mushola, seiring perkembanganya akhirnya berubah menjadi masjid. Sebagai mana terlihat hari ini, jemaah yang hadir begitu ramai. Sejalan dengan itu kami juga tengah melakukan perbaikan dibeberapa bagian bangunan masjid,"ungkap Erianto.


Turut hadir dalam rombongan tim II safari ramadhan tersebut yaitu Ny. Fitri Risnawanto, Kadis Perhubungan Rizaldi, Kadis Pendidikan Marwazi, BNK Pasbar, Camat Luhak Nan Duo Ahmad Hanif, Wali Nagari Koto Baru Martias, Jorong Simpang Tiga Junaidi, Dai Nagari Koto Baru, Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak, Serta Jemaah Masjid Baiturrahman dan Masyarakat Sekitar. 


Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan pemberian hibah Pemkab kepada pengurus Mesjid Baiturrahman berupa uang senilai Rp10 Juta dan beberapa buah  Alquran serta Karpet Sajadah. ***kf/irti z


Bupati Hamsuardi, “Dalam 3 Tahun ini, Pembangunan Harus Dilaksanakan Ekstra Cepat".

By On Kamis, April 22, 2021

 


 Bupati Pasbar, H. Hamsuardi


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Bupati Pasaman Barat (Pasbar), H. Hamsuardi tak ingin menyia-nyiakan waktu yang relatif singkat. Sebab, jika Pilkada Serentak dilaksanakan pada tahun 2024, maka masa jabatan efektif hanya 3 tahun. Oleh karena itu, dia dan kabinetnya ingin bergerak cepat dalam pembangunan Pasbar.


“Saya bersama wakil bupati baru saja dilantik selama 56 hari. Saya melihat banyaknya harapan masyarakat terkait pembangunan yang harus segera diwujudkan. Terlebih jabatan bupati efektif hanya berkisar 3 tahun. Oleh sebab itu, pembangunan harus dilaksanakan dengan ekstra cepat, “ kata Hamsuadi saat kungjungan Tim Safari Ramadhan, Kamis (21/4/2021) malam di Masjid Mimba Gadang Daulat yang dipertuan Parit Batu berada di Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman.


Saat kunjungan Tim ramdahan ke masjid yang konon telah bersusia 100 tahun ini, Bupati hamsuardi didampingi Ketua TP. PKK Pasbar, Ny. Titi Hamsuardi. Juga hadir, Kepala Kantor Kemetrian Agama Pasbar, M. Nur, Kepala Bank Nagari Simpang Empat, Hendri Masri diwakili Kepala Badan Perencanaan, Joni Hendri, Kepala DPMp2T, Fadlus Sabi, Kepala Dinas Kominfo, Edy Murdani, Kepala DPKB P2TP2A, Kabag Kesra, Hendrizal, Camat Pasaman, Ayub Pramudia, Pj. Wali Nagari Lingkuang Aua, kepala Jorong dan masyarakat setempat.


Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menyampaikan, kunjungan safari ramadhan adalah dalam rangka menjalin silaturahmi pemerintah daerah dengan masyarat Pasbar dan terkhusus dengan jemaah di masjid yang sangat bersejarah bagi kerajaan Daulat yang dipertuan Parit Batu.




"Secara pribadi saya sudah sering melaksanakan ibadah salat di masjid ini, namun malam ini saya hadir bersama segenap tim yang ada," katanya.


Dalam kesempatan itu, Hamsuardi menyebutkan banyaknya  harapan masyarakat soal pembangunan. Walaupun bukan lagi masuk kategori daerah tertinggal, akan tetapi masih tertinggal 1 Tryliun pembangunan dari daerah lain di Sumbar.


Dikatakan Hamsuardi, setiap pelaksanaan rapat koordinasi di tingkat provinsi hampir tidak ada lagi usulan pembangunan jalan, jembatan dan lain sebagainya dari daerah lain, akan tetapi telah berfokus kepada peningkatan perekonomian masyarakat.


"Di daerah lain orang sudah berfokus pada peningkatan ekonomi. Tidak lagi berkutat soal jalan dan jembatan. Oleh sebab itu, dalam waktu yang sangat singkat, pembangunan harus kita kejar. Dalam jangka waktu 3 tahun kita berharap semuanya dapat tercapai" tegasnya.


Dalam mengejar berbagai ketertinggalan di sektor pembangunan fisik tersebut, Bupati Hamsuardi meminta agar masyarakat Pasbar dapat mendukung pemerintah daerah dalam mengupayakan hal tersebut.




"Harapan kita tentunya dukungan dari masyarakat. Bila mana ada pembangunan yang menyebabkan tanahnya harus diganti rugi, mohon kiranya dapat bekerjasama dengan baik. Kita tidak boleh berorientasi pada nilai tukar harga tanah saja. Jika begitu, persoalan pembangunan tidak akan selesai," sebutnya.


Hamsuardi mengajak seluruh pemangku kepentingan, agar senantiasa mengambil langkah cepat dalam percepatan pembangunan. 


"Tokoh masyarakat, niniak mamak, wali nagari saya imbau untuk terus berlari kencang dalam membangun. Membangun itu adalah kerja siang dan malam. Itu yang sudah saya rasakan pada hari ke 56 saya menjabat," paparnya.


Sementara pengurus masjid Mimba Gadang Daulat Parit Batu menyampaikan ucapan terima atas kehadiran bupati bersama tim. Kunjungan tersebut merupakan kunjungan kedua yang diterima dari pemerintah daerah selama Pasbar berdiri.


"Terima kasih atas kehadiran bupati beserta rombongan di masjid yang sangat bersejarah bagi kerajaan Daulat Parit Batu ini. Ini kunjungan kali kedua, bagi kami ini adalah bentuk perhatian bagi masjid yang merupakan pusat peribadatan umat muslim di kecamatan Pasaman dari dahulunya," pungkasnya.


Kunjungan safari ramadhan Bupati Hamsuardi tersebut diakhiri dengan penyerahan dana Rp 10 juta dan sejumlah  al-qur'an dari Pemda Pasbar, Rp 1,5 juta dari dana pribadi bupati, sejumlah karpet sajadah, uang tunai Rp 2 juta dan jam dinding dari Bank Nagari. ***kf/ irti z


Menghianati Sejarah, Perlukah Mandat Penguatan Peran Dewan Pers Dicabut ?

By On Rabu, April 21, 2021

OPINI


Oleh : 

Heintje Mandagi 

(Ketua Umum DPP SPRI)


BERAGAM komentar dan pendapat  di berbagai grup aplikasi Whatsapp memenuhi kolom komentar di grup WA wartawan se Indonesia terkait pelaksanaan pelatihan asesor kompetensi yang diselenggarakan LSP Pers Indonesia di Jakarta baru-baru ini. Judul berita menjadi topik hangat yang dibicarakan. Ini menunjukan bahwa dinamika dalam mejalankan profesi itu sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan wartawan.  


Tidak bisa dipungkiri bahwa ada kecenderungan terjadi polarisasi dalam kehidupan pers di Indonesia. Ada kubu yang dipotret abal-abal dan kubu yang dipotret sebagai wartawan profesional dan kompeten. Situasi dan kondisi ini terus bergulir sejak tiga tahun terakhir ini. Dan memuncak pada pelaksanaan pelatihan asesor kompetensi yang diikuti puluhan wartawan dari kelompok yang dianggap abal-abal. Kelompok ini berusaha membuktikan bahwa potret abal-abal yang disematkan selama ini justeru menjadi peluang dan tantangan untuk membenahi kehidupan pers Indonesia ke arah yang lebih baik. Beberapa wartawan dari kelompok yang dilabel profesional pun ikut juga diajak menjadi peserta pelatihan ini. Bahkan salah satu pesertanya merupakan penguji kompetensi yang berasal dari Dewan Pers. Sebagian dari peserta pelatihan asesor ini memegang sertifikat Kompetensi Wartawan Utama versi Dewan Pers. 


Hal ini cukup membuktikan bahwa praktek sertifikasi kompetensi bidang wartawan yang dilaksanakan selama ini oleh kelompok yang diangap profesional ternyata melanggar aturan perundang-undangan dan berimplikasi pidana. Penegasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjawab persoalan bahwa domain sertifikasi kompetensi ada pada Pendidikan Tinggi berlisensi dan Badan Nasional Sertifkasi Profesi. Dua lembaga ini yang diberi kewenangan sesuai Undang-Undang tersebut di atas. 


Pada pasal 44 UU Pendidikan Tinggi bahkan secara tegas menyebutkan : “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi.” Artinya aturan ini belaku di seluruh Indonesia bagi semua orang, semua organisasi, dan semua penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi. Hukuman atas pelanggaran pasal ini pun tidaklah main-main sebagaimana diatur pada Pasal 93 Undang-Undang ini yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. 

Terlepas dari semua itu, kita menengok sedikit ke belakang, bahwa Indonesia pernah melewati sejarah kelam kemerdekaan pers. Dewan Pers dan terutama Departemen Penerangan RI yang dianggap membelenggu kemerdekaan pers di era Orde Baru akhirnya tumbang dan dibubarkan. Tidak ada lagi Depen RI dan Dewan Pers menyusul Undang-Undang pokok Pers era Orde Baru dinyatakan tidak berlaku. 


Draft Undang-Undang Pers  tahun 1999 kemudian dipersiapkan oleh para pejuang kemerdekaan pers bersama-sama dengan puluhan pimpinan organisasi-organisasi pers, termasuk Ketua Umum SPRI ketika itu dijabat Lexy Rumengan. 


Dalam draft asli UU Pers Tahun 1999 itu tadinya tidak ada yang mengatur tentang Dewan Pers. Menurut pengakuan dua saksi sejarah yang masih hidup, Lexy Rumengan, yang kini berdomisili di Amerika Serikat, dan Hans Kawengian (Ketua Umum KOWAPPI) bahwa saat pembahasan draft UU Pers tersebut berlangsung, Jacob Utama selaku tokoh pers senior, mengusulkan pasal tentang Dewan Pers disisip di tengah-tengah Undang-Undang dengan tujuan agar ada wadah yang bisa mempersatukan seluruh organisasi pers dalam melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 


Usulan itu menurut Kawengian dan Rumengan, sempat mendapat penolakan dari beberapa pimpinan organisasi pers karena trauma dengan masa lalu. Namun karena lobi-lobi yang dilakukan Jacob Utama akhirnya berhasil membuat seluruh peserta menyetujui pasal tentang Dewan Pers dimasukan dalam UU Pers, namun tidak dicantumkan pada Ketentuan Umum Pasal 1 lalu disisip di tengah-tengah Undang-Undang  yakni di pasal 15 agar tidak dominan jika ditempatkan di pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Pers. 


Setelah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini disahkan, Dewan Pers yang kemudian terbentuk, lebih banyak diam dan tidak berfungsi. Organisasi-organisasi pers begitu merdeka dan dominan menjalankan aktifitas pegembangan kemerdekaan pers dan peningkatan kualitas pers nasional secara mandiri dan bertanggung-jawab. 


Situasi itu kemudian berubah, ketika pada tahun 2006 Dewan Pers membujuk dan mengajak puluhan pimpinan organisasi pers untuk berkumpul dan membahas konsep tentang penguatan terhadap kelembagaan Dewan Pers melalui kegiatan Lokakarya pada tanggal 13 Agustus 2003 di Jakarta. Dan pada akhirnya 29 pimpinan organisasi pers membuat pernyataan dan sepakat memberi “hadiah” mandat penguatan kelembagaan terhadap Dewan Pers karena menganggap perlindungan terhadap profesinya bisa ikut terjamin dengan adanya penguatan peran Dewan Pers.  Sesudah itu terbitlah Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/111/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers.


Namun sayangnya penerapan atau implementasi dari penguatan kelembagaan Dewan Pers ini salah diterjemahkan oleh pengurus Dewan Pers di tahun-tahun berikutnya. Bahkan ketentuan yang disepakati justeru tidak dilaksanakan secara menyuluruh oleh Dewan Pers hingga saat ini. Ada beberapa poin penting dalam isi penguatan kelembagaan Dewan Pers ini justeru dilanggar oleh Dewan Pers. Salah satunya adalah pada poin ke 10, Dewan Pers perlu terus mendorong berlakunya pasal-pasal yang mendukung dekriminalisasi terhadap karya jurnalistik atau tidak menganggap pelanggaran hukum dalam karya jurnalistik sebagai kejahatan.  Pada poin ke 10 huruf d, diatur tentang penerapan sanksi perdata terhadap karya jurnalistik dan hendaknya berupa denda proporsional yang tidak menyulitkan kehidupan pihak pembayar atau membangkrutkan perusahaan yang harus membayar denda, karena putusan hukum yang berakibat demikian serupa dengan putusan politik berupa pembredelan terhadap media pers. Sayangnya poin yang mengatur tentang perlindungan terhadap karya jurnalistik ini tidak dijalankan sesuai mandat dan amanah yang diberikan kepada Dewan Pers. 


Contoh kasus yang menghebohkan jagad pers tanah air, Muhamad Yusuf yang bekerja di media Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru, dikriminalisasi akibat berita yang ditulisnya tentang rakyat yang terzolimi oleh perlakuan perusahaan, justeru direkomendasi Dewan Pers untuk diproses dengan ketentuan hukum lain di luar UU Pers. Almarhum Yusuf pun dikriminalisasi dan ditahan, dan akhirnya tewas dalam tahanan. Dia harus menerima nasib sebagai wartawan yang berita kontrol sosialnya direkomendasi Dewan Pers sebagai “kejahatan” dan layak diteruskan dengan hukum di luar Undang-Undang Pers. 


Pengingkaran terhadap kesepakatan penguatan peran Dewan Pers juga adalah mengenai pembentukan Perwakilan Dewan Pers di berbagai daerah sebagaiamana diatur dalam poin ke 2. Sampai sekarang nyaris tidak ada perwakilan Dewan Pers di daerah yang terbentuk. Kondisi ini yang menyebabkan semua pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan di media akan lebih memilih melaporkan wartawan atau media ke pihak Polisi jika ada sengketa pers, bukannya ke Dewan Pers. Hal itu disebabkan akses untuk melaporkan sengketa pers di daerah tidak ada. Karena keberadaan Dewan Pers hanya ada di Jakarta. Pos pegaduan di daerah tidak ada sama sekali. Akibatnya, kriminalisasi pers makin marak terjadi selang kurun waktu 3 tahun terakhir ini. 


Yang lebih aneh lagi, Dewan Pers membuat peraturan tentang Standar Organisasi Pers dan kemudian menentukan sendiri konstituen organsiasi yang dianggap sesuai standar Organisasi Pers yang dibuatnya. Organisasi-organisasi pers yang dulunya memberi mandat penguatan peran Dewan Pers tidak diakui sebagai konstituen secara sepihak oleh Dewan Pers. Padahal, tanggung-jawab Dewan Pers untuk melakukan asistensi dan pembinaan agar organisasi pers sesuai standar yang ditetapkan bersama. 


Fakta ini telah menjadi sejarah kelam bahwa organisasi-organisasi pers yang memberi mandat kepada Dewan Pers untuk penguatan peran Dewan Pers justeru dikhianati. 


Pola penerapan kebijakan Dewan Pers pun terhadap media-media yang marak bermunculan di seluruh penjuru tanah air hampir sama. Ketika kebijakan Standar Perusahaan Pers diterbitkan, perusahaan pers disuruh mendaftar dan diverifikasi. Lalu yang tidak punya modal untuk mendaftarkan perusahaanya ke Dewan Pers di Jakarta kemudian dilabeli atau dipotret sebagai perusahaan media abal-abal dan didirikan untuk tujuan memeras. 


Tanggung jawab Dewan Pers untuk melakukan pembinaan terhadap kehidupan pers nasional tidak terjadi pada kondisi ini. Dewan Pers malah sibuk memotret media yang belum diverifikasi sebagai media abal-abal. Trik ini untuk menekan media agar berbondong-bondong mendaftarkan medianya masing-masing demi selembar pengakuan sebagai media terverifikasi kendati amanat UU Pers bentuknya adalah hanya mendata perusahaan pers. Tapi terjemahannya adalah memverifikasi perusahaan pers. Itu (verifikasi perusahaan pers) menjadi identik dengan Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP di era Orde Baru. Sejarah kelam kemerdekaan pers itu seolah lahir kembali menjelma menjadi bentuk surat bukti Verifikasi Perusahaan Pers.  Undang-Undang Pers tahun 1999 lahir dengan nafas kebebasan pers agar perusahaan pers bebas didirikan tanpa ada persyaratan tambahan, selain syarat Berbadan Hukum Indonesia. Itu sejarahnya dan kehendak pelaku sejarah kemerdekaan pers yang berhasil menyederhanakan pendirian perusahaan pers dari trauma SIUPP masalah lalu.

  

Bahwa memang diakui, penyalahgunaan profesi wartawan dan penyalahgunaan media dengan tujuan memeras atau meneror seseorang terus terjadi di berbagai daerah. Penulis sepakat hal itu tidak boleh terjadi dan harus dihentikan. 

Kemudahan mendirikan perusahaan pers adalah hadiah yang diwariskan pejuang kemerdekaan pers, namun menjadi tanggung jawab kita sekarang ini dalam pelaksananya. Peningkatan kualitas media harus menjadi tanggung jawab semua pihak, yakni wartawan, perusahaan pers, dan terutama organisasi pers dan Dewan Pers. Semua wartawan pasti sepakat bahwa pemerasan dan teror terhadap siapapun menggunakan nama media dan profesi wartawan adalah perbuatan pidana dan tidak terpuji, serta melanggar kode etik jurnalistik. 

 Heintje Mandagie, Ketua DPI dan DPP SPRI


Nah, persoalan lain yakni verifikasi perusahaan pers. Awal mulanya tujuan verifikasi perusahaan pers adalah untuk pendataan dan peningkatan kualitas media. Namun faktanya, implementasinya sudah bergeser menjadi dokumen persyaratan sebagai bukti legalitas perusahaan pers. Penerapan kebutuhan verifikasi perusahaan pers bukan bertujuan untuk peningkatan kualitas media, namun lebih pada azas legalitas yang menyerupai perijinan, atau yang tidak mengantonginya akan diangap tidak layak beroperasi. Faktanya, banyak sekali media terverifikasi DP masih terseok-seok melanjutkan operasionalnya. Bahkan hampir seluruh media di Indonesia, di luar media mainstream, hidup segan mati tak mau. Media terverifikasi Dewan Pers sekalipun tidak menjamin kualitas dan kehidupan medianya diperjuangkan oleh Dewan Pers. 


Pertanyaannya, apakah Dewan Pers menjalankan tugas “Mengembangkan Kemerdekaan Pers” dan “Meningkatkan Kehidupan Pers Nasional” atau hanya sibuk dengan membuat peraturan dan melaksanakan  kegiatan rutin yang tidak bermanfaat secara langsung bagi kehidupan pers nasional ?  


Kenyataannya, selama Dewan Pers dibentuk kembali pada tahun 1999, perusahaan media harus berjibaku sendiri melaksanakaan upaya meningkatkan kehidupan pers nasional. Belanja iklan nasional yang mencapai seratus triliunan rupiah lebih setiap tahun dibiarkan saja oleh Dewan Pers untuk dinikmati hanya oleh segelintir konglomerat media. 


Dewan Pers justeru sibuk membuat aturan legalisasi kerja sama media dengan pemerintah daerah dengan Surat Edarannya yang ditujukan kepada pemerintah agar kerja sama media dengan pemerintah harus media yang terverifikasi Dewan Pers. Tidak sedikitpun menyentuh upaya belanja iklan nasional ikut dinikmati media lokal yang jumlahnya mencapai puluhah ribu. 


Dewan Pers bukannya sibuk mencari solusi agar belanja iklan bisa terserap atau terdistribusi ke daerah-daerah, justeru disibukan dengan menjalankan propaganda negatif terhadap media-media yang belum terverifikasi sebagai media abal-abal dan tidak layak bekerja sama dengan pemerintah. Tak heran, Kementrian Kominfo dengan leluasanya membuat petunjuk tekhnis bagi Dinas Kominfo se Indonesia agar pemerintah daerah menetapkan salah satu persyaratan kerja sama dengan media wajib perusahaannya terverifikasi Dewan Pers. 


Kondisi ini sesungguhnya memalukan dan merusak fungsi sosial kontrol pers terhadap pemerintah. Dewan Pers dan Kemenkominfo telah dengan sadar dan terang benderang melegalkan media ‘menjual’ idealismenya dengan menetapkan kebijakan yang dianggap sah melalui keberlakuan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers dalam persyaratan kerja sama media dengan Pemda. Ironis, tapi ini fakta bukan hoax. Media lokal terjebak dalam kondisi ini karena tawaran belanja iklan tidak ada. Tidak ada pilihan lain selain “maaf” menjual idealisme pers dengan mengikat kontrak kerja sama dengan pemerintah demi melanjutkan operasional media. 


Dewan Pers seharusnya wajib menjaga independensi media dan wartawan agar tidak terkontaminasi kepentingan pemerintah. Caranya dengan memperjuangkan sumber pemasukan media dari belanja iklan nasional terdsitribusi ke seluruh daerah. Pada kenyataannya lebih dari 100 triliun rupiah belanja iklan nasional setiap tahun tidak ikut dinikmari media lokal dan hanya dikuasai oleh segelintir konglomerat media yang jumlahnya tidak lebih dari sepuluh jari tangan manusia. 

Pada poin ke 5 penguatan peran Dewan Pers , salah satunya diatur tentang standar gaji wartawan dan karyawan pers. Sayangnya, sampai sekarang tidak ada penetapannya dari Dewan Pers berapa standar gaji yang benar dan layak bagi wartawan. Wartawan media mainstream sekalipun terbukti digaji pas-pasan tapi Dewan Pers tidak melakukan apa-apa. Padahal di dalam Pasal 9 UU Pers mengatur kewajiban perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 


Pada prakteknya, masih ada wartawan yang bekerja di media nasional yang penggajiannya berdasarkan jumlah berita yang naik tayang di medianya. Dan fakta umum yang terjadi adalah hampir sebagian besar media lokal tidak menggaji wartawannya. Apakah ada upaya Dewan Pers mengatasi persoalan-persoalan di atas sebagai langkah mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional ? 


Inilah fakta-fakta sesungguhnya bahwa Dewan Pers telah gagal meralisasikan mandat dan amanat serta fungsi yang diberikan oleh ke 29 Organisasi Pers pada tahun 2006 lalu untuk penguatan peran Dewan Pers. 


Bisa saja seluruh organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, baik yang menjadi pelaku pemberi mandat penguatan kepada Dewan Pers, maupun organisasi pers yang ada sekarang dan berbadan hukum, mencabut mandat Penguatan Terhadap Peran Dewan Pers. Namun solusinya bukan seperti itu.


Sebagai wartawan yang memiliki pengalaman dari tingkat paling bawah yaitu reporter, penulis melihat kehidupan pers nasional tidak menuju pada peningkatan sejak Undang-Undang Pers tahun 1999 diberlakukan.


Kemerdekaan Pers Indonesia makin terpuruk. Indeks kemerdekaan pers menurut lembaga riset internasional Reporter Without Borders, bahkan pernah menempatkan Indonesia berada pada level bawah.  


Media nasional nyaris tak terlihat dalam melakukan sosial kontrol sampai pada kehidapan masyarakat di level bawah. Potret kemiskinan rakyat di berbagai daerah masih terjadi namun media seolah diam membisu. Pemandangan warga hidup di atas gerobak dan di emperan toko, serta di kolong-kolong jembatan masih terjadi di mana-mana. Padahal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Media mainstream hanya sibuk dengan konten berita politik pemerintahan yang itu-itu saja. 


Informasi tentang pengentasan kemiskinan nyaris tak tersetuh karena tidak menarik dibaca dan ditonton. Negara kaya raya tapi masih banyak rakyat hidup di bawah garis kemiskinan. Negara abai tapi pers diam saja. Fakir miskin dan anak-anak terlantar belum seluruhnya dipelihara oleh negara. 


Pola pengentasan masalah di negara ini pun bak pemadam kebakaran. Ketika ramai diberitakan media, barulah pemerintah turun tangan menangani masalahnya. Presiden Joko Widodo seolah bekerja sendirian dalam mengatasi persoalan di masyarakat. Media tidak memberi informasi yang konkrit di level paling bawah agar penguasa jadi tahu penyelesaiannya di level atas. Padahal rakyat kecil paling butuh nasibnya diekspos agar dilirik pemerintah dan pemangku kepentingan. 


Kembali pada persoalan sertifikasi kompetensi yang informasinya bergulir hangat dua hari terakhir ini. Muncul tangapan dan reaksi Dewan Pers, yang bagi penulis sesungguhnya itu menjadi harapan baru bagi masa depan kompetensi wartawan nasional. Intinya Dewan Pers sudah sepakat pelaksanaan sertifikasi kompetensi diletakan pada jalur yang benar yakni melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi.


Ada hal yang menarik disimak dari klarifikasi Ketua Dewan Pers Muh. Nuh bahwa pengajuan lisensi LSP ke BNSP harus ada rekomendasi dari Dewan Pers. 


Di satu sisi informasi ini merupakan angin segar bagi pers tanah air bahwa Ketua Dewan Pers Moh. Nuh sudah mengakui bahwa pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi wajib melalui LSP berlisensi BNSP dan memperoleh Rekomendasi dari Dewan Pers.


Keterangan itu pun harus diuji beradasarkan peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi menyangkut syarat pendirian LSP dan konfirmasi langsung ke Ketua BNSP. Sampai hari ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Ketua BNSP kepada publik terkait persyaratan LSP di bidang pers. 


Dari sistem sertifikasi kompetensi nasional yang berlaku selama ini mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP. Jadi aturan dan perangkat hukumnya jelas. 


Apapun keputusan pemerintah wajib hukumnya bagi semua LSP termasuk LSP Pers Indonesia mentaatinya. 


Dewan Pers sebagai lembaga independen sebaiknya legowo menerima masukan dan terbuka menerima kenyataan jika melakukan kekeliruan. Tidak perlu marah atau malu. Kelompok pers yang dilabeli abal-abal pun selama ini tetap menjalankan aktifitas meski dipotret abal-abal.  


Nah jika sekarang label abal-abal itu berusaha dilepas, maka kepentingan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang didirkan untuk tujuan mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional harusnya berterima kasih bukannya kebakaran jenggot. Tujuan utama dari pendirian LSP Pers Indonesia adalah untuk meletakan pelaksanaan sertifikasi kompetensi wartawan pada jalur yang benar agar tidak melanggar undang-undang dan berpotensi dipidana. 


Publik akan menilai kenegarawan seorang Muhammad Nuh pada persoalan ini. Situasi ini menjadi ujian bagi Muh Nuh dan para anggota Dewan Pers, apakah kompeten sebagai Anggota Dewan Pers atau tidak. Jika ada kelompok yang selama ini dituding abal-abal dan kemudian membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini tidak benar dan justeru membuka mata semua pihak yang selama ini mempraktekan sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang dan melangar hukum,  perlukah dilawan dengan cara-cara yang melanggar kode etik jurnalistik ? 


Pada prinsipnya penulis pernah melewati menjadi reporter yang gajinya pas-pasan, sampai berada pada posisi tertinggi di keredaksian yakni pimpinan redaksi di sebuah harian lokal dan televisi lokal. Lahir dan besar dari keluarga wartawan, menjadi kebanggaan tersendiri. 


Penulis membuat gerakan kemerdekaan pers di Jakarta bersama sejumlah pimpinan organisasi pers, kemudian membentuk Dewan Pers Indonesia sebagai wujud implementasi upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan peningkatan kehidupan pers nasional. 


Dewan Pers Indonesia berusaha mengisi kekosongan yang ada dengan membentuk Dewan Pers Indonesia Perwakilan Provinsi dengan tujuan agar semua pengaduan masyarakat terkait sengketa pers bisa dilayani di tingkat daerah namun masih terganjal aturan dan sistem. 


Selanjutnya, pendataan media terhadap perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers Indonesia bertujuan untuk mempermudah warga negara Indonesia mendirikan media. 


Untuk meningkatkan kehidupan pers nasional atau peningkatan kesejahteraan pers, Dewan Pers Indonesia berusaha menyusun Draft APBD tentang belanja iklan nasional agar terdistribusi hingga ke daerah-daerah. Dan dengan cara ini media lokal akan sejahtera dan kerja sama media dengan pemerintah daerah tidak perlu lagi dilakukan demi menjaga indpendensi pers. Jika perusahaan pers bisa mendapatkan porsi belanja iklan maka diyakini wartawan makin sejahtera dan independen. 

Sumatera Utara menjadi target pertama pembahsan ranperda belanja iklan ini karena Ketua DPRD dan pemeritah setempat memahami potensi ini. 


Pilihan dan upaya ini yang sedang dilakukan DPI karena Dewan Pers tidak mampu menjalankan peran itu. 


Bicara kemerdekaan pers jika tidak dibarengi dengan upaya menciptakan pendapatan perusahaan maka semua pasti akan sia-sia. Income perusahaan media sudah pasti sebagian besar diperoleh dari jasa menyediakan sarana promosi produk melalui iklan di media. Hal inilah yang harus diperjuangkan. Bukannya DP sibuk urusin kerja sama pemerintah dengan media yang nilainya sangat kecil sekali dan idealisme pers jadi taruhan. 


Dampak rendahnya kesejahteraan wartawan dari segi kompetensi, misalnya wartawan dengan modal 3 buah sertifikat kompetensi sekalipun jika tidak sejahtera, maka pada gilirannya akan ikut menerima amplop saat menjalankan profesinya. Jika kompetensi seseorang turut dipengaruhi tingkat kesejahteraan maka tidak bisa tidak, upaya tersebut harus diperjuangkan. 


Apalah arti semua wartawan di UKW jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan atau kemampuan finasial media dan wartawan, maka ukuran kompetensi wartawannya menjadi tidak berkompeten. Fakta ril di lapangan ada ratusan wartawan, dan mungkin ada ribuan, yang bersertifikat UKW tapi tidak menerima gaji dari media tempatnya bekerja. Dewan Pers harus mampu menjelskan ke publik tentang jaminan kompetensinya apakah bisa terlaksana di lapangan jika kondisi kesejahteraan wartawan dan media masih seperti ini. ** ( Penulis : Heintje Mandagie)

Bersama Hendra Febrizal, Perumda AM Kota Padang Jadi Percontohan

By On Rabu, April 21, 2021

 LIPUTAN KHUSUS



Padang, prodeteksi MEMANG tepat pilihan Walikota Padang yang saat itu dijabat oleh Mahyeldi Ansharullah memberikan kepercayaan kepada jajaran Direksi Perumda Air Minum Kota Padang periode 2019-2024, yang dipimpin oleh Hendra Pebrizal S.Sos, MM, sebagai Direktur Utama dan didampingi Direktur Teknik Andri Satria ST.MT dan Direktur Umum Afrizal Kuning ST.MM merupakan pilihan yang tepat.


Pasalnya, tiga Direksi Perumda Air Minum Kota Padang ini, mampu "membayar" kepercayaan yang telah diberikan dengan bukti yang nyata. Dengan cara meningkatkan pelayanan kepada pelanggan serta menghadirkan penghargaan dari berbagai pihak atas kinerja yang sudah dicapai.


Menjalin kekompakan di internal perusahaan, merapatkan barisan untuk persatuan serta memotivasi seluruh unsur untuk mencapai target target yang diberikan, merupakan langkah pertama yang diambil tiga pimpinan Perumda Air Minum Kota Padang pada awal melangkah setalah diberi amanah.


Namun harus diakui, momentum bagus yang tercipta saat ini, berkat naluri kuat orang nomor satu di Kota Padang itu. Perusahaan yang bergerak pada kebutuhan dasar manusia semakin melangkah maju untuk menjadi lebih baik serta senantiasa dipercaya warga Kota Bingkuang untuk mempercayakan kebutuhan harian mereka perihal penyediaan air bersih dan air minum.


Baru-baru ini, Perumda Air Minum Kota Padang menerima tiga penghargaan bergengsi tingkat nasional. Yakni, "Top Digital


 Implementation 2020 on Infrastruktur Sektor diterima (Perumda Kota Padang), Top Leader in Digital Implementation 2020 diterima Dirut Perumda Kota Padang Hendra Pebrizal S.Sos. MM, Top CIO on Digital Implementation 2020 diterima oleh Direktur Teknik Perumda Kota Padang, Andri Satria ST. MT".



Saat itu, Walikota Mahyeldi sendiri juga mengapresiasi Perumda Air Minum Kota Padang yang telah berhasil meraih pencapain luar biasa. Sebab pada Desember 2020 itu, Perumda Air Minum Kota Padang meraih penghargaan tingkat nasional.


“Ini membuktikan bahwa Perumda Air Minum Kota Padang terus melakukan inovasi dalam pengembangan. Terus maju melangkah ke depan,” ujarnya saat itu.


Sebelumnya Perumda Air Minum Kota Padang juga menyabet penghargaan Top BUMD 2020 predikat Bintang 4 dan juga membawa pulang penghargaan Kategori Pembina BUMD untuk Walikota Padang serta kategori CEO BUMD Terbaik kepada Dirut Hendra Pebrizal.


Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal memaparkan, ada dua fokus kerja perusahaan selama 2020. Yakni fokus pada bidang produksi, distribusi serta kepada kemudahan pelanggan dalam urusan administrasi.


Dalam hal produksi, hingga akhir 2020 produksi air Perumda Air Minum Kota Padang sudah mencapai 1550 liter per detik dengan melayani pelanggan aktif mencapai 125.000 pelanggan.


Jika ditarik ke belakang, tepatnya lima tahun lampau, Perumda Air Minum Kota Padang memiliki  98.000 pelanggan, di antaranya 84.000 pelanggan aktif dan 14.000 pelanggan non aktif. Sementara di tahun 2020 ini total pelanggan sudah mencapai 125.000 dengan pelanggan aktif 109.000 dan 16.000 pelanggan non aktif.


Sumber air baku Perumda Air Minum Kota Padang berada di tujuh titik yakni di Guo Kecamatan Kuranji, di Lubuk Peraku Kecamatan Lubuk Kilangan, di Palukahan Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah, di Sikayan Limau Manis Selatan Kecamatan Pauh, di Jawa Gadut Limau Manis, di Batang Timbalun Bungus Teluk Kabung, serta Lori Lubuk Minturun.


Guna mengolah sumber air baku menjadi air bersih untuk pelanggan, Perumda Air Minum Kota Padang memiliki 10 IPA (Instalasi Pengolahan Air) untuk pengolahan air permukaan serta sumber air bawah tanah dari puluhan sumur bor.


Dan samapai saat ini, Perumda Air Minum Kota Padang telah memiliki IPA di berbagai lokasi yakni, IPA Gunung Pangilun dengan produksi 500 liter per detik, IPA Ulu Gadut I produksi 50 liter per detik, IPA Ulu Gadut II  produksi 50 liter per detik, IPA Lubuk Tempurung 40 liter per detik, IPA Kampung Pinang Bungus produksi 40 liter per detik, IPA Latung Lubuk Minturun produksi 290 liter per detik, IPA Sikayan Balumuik produksi 180 liter per detik, IPA Jawa Gaduik produksi 20 liter per detik, IPA Taban produksi 100 liter per detik, IPA Palukahan produksi 100 liter per detik.


“Di tahun 2021 ini kita mendapat pinjaman lunak dari Bank Nagari sebesar Rp 32 miliar, untuk membangun intake air baku di Lubuk Paraku dengan kapasitas 55 liter per detik,” jelas Dirut.

Dan, mutu air bersih yang dialirkan ke masyarakat pun sebut Hendra terus dijaga dengan ketat oleh perusahaan, serta sudah sesuai dengan Permenkes No 736/MENKES/PER/VI/2010 dan Permenkes No 492 Tahun 2010.


Dalam hal distribusi air bersih, salah satu terobosan dan inovasi  yang dilakukan oleh manajemen adalah membuat Zona Air Minum Prima (ZAMP), yang merupakan sistem penyediaan air siap minum yang berada di satu kawasan perumahan.


Produk yang diluncurkan akhir 2019 ini telah beroperasi di Perumahan Jala Utama yang berlokasi di Taban, bersebelahan dengan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang baru, yaitu IPA Taban II.


Selain ZAMP, manajemen juga memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan air siap minum  di beberapa tempat umum seperti di RSUP Dr. M. Djamil, RSUD Dr. Rasidin dan kantor Balaikota Padang.



“Produk terbaru , Perumda Air Minum Kota Padang juga telah meluncurkan air minum dalam kemasan. Launchingnya sudah dilakukan oleh Bapak Walikota Padang H Mahyeldi bertepatan dengan HUT ke 46,” jelasnya.


Agar distribusi air tak lama terganggu, upaya yang dilakukan yakni selalu sigap dalam melakukan perbaikan kebocoran pipa. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) selama ini dinilai gesit dalam menuntaskan masalah kebocoran di lapangan. Tim khusus ini siap 24 jam.


Dalam pelaksanaannya, jika pekerjaan perbaikan jaringan memakan waktu lama, Perumda Air Minum akan mendatangkan mobil tangki ke rumah pelanggan sebagai antisipasi krisis air bersih selama pengerjaan perbaikan jaringan.



Kemudahan Administrasi

Terobosan lain juga dilakukan menyangkut kemudahan administrasi dalam pembayaran rekening air. Caranya adalah membayar dengan menggunakan aplikasi perbankan, baik untuk transasi pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), E-Banking, Tokopedia, Goojek, Shopee dan lainnya.


Walaupun demikian, pembayaran manual dengan datang langsung ke kantor pusat masih tetap dibuka selama hari kerja. Sebagai bentuk service tambahan, pada libur nasional sekalipun, pelayanan pembayaran rekening manual masih tetap dibuka.


Layanan lain yang juga menjadi perhatian perusahaan adalah menyangkut proses administrasi pendaftaran pelanggan baru selama ini yang tidak berbeli-belit. Tidak hanya pelanggan umum, namun juga pendaftaran program sambungan untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).


Untuk pendaftaran pelanggan baru, calon pelanggan bisa datang langsung ke kantor pusat, membayar biaya administrasi sambungan. Selang beberapa hari, pemasangan pun dilakukan. Selain secara manual, calon pelanggan juga bisa mengajukan sambungan baru melalui online dengan cara mengisi aplikasi yang dilengkapi scan KTP dan Kartu Keluarga. Semuanya sangat mudah.


Dedikasi Untuk Masyarakat

Selain mampu memberikan dedikasi terbaik terhadap pelanggan, Perumda Air Minum Kota Padang juga mewujudkan dedikasi kepada masyarakat, terutama bagi warga tidak mampu di daerah sumber air (intake).


Sebagai satu-satunya BUMD milik Pemerintah Kota Padang, PDAM Kota Padang selalu melaksanakan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang merupakan bentuk kepedulian social perusahaan (Corporate Social Resposibility) kepada masyarakat. Kegiatan tersebut di antaranya:


1. Pemberian Air Gratis kepada masjid dan mushalla selama bulan Ramadhan

2. Program biaya sambungan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

3. Pendistribusian air gratis untuk masyarakat korban bencana.

4. Pembangunan hidrant umum dan kran umum.

5. Penyediaan depot air siap minum gratis untuk masyarakat.

6. Pemberian bea siswa.

7. Penyerahan hewan kurban kepada masyarakat.

8. Pelayanan tangki air gratis.

9. Pembinaan sejumlah cabang olah raga, di antaranya, renang, sepak bola, tinju, gulat, karet, dan lain-lain.



Dedikasi itu terlihat dari Perumda Air Minum Kota Padang meresmikan sebuah rumah layak huni di kawasan Gadut, Limau Manis Selatan. Rumah ini merupakan hasil bedah rumah yang diselenggarakan Perumda ini.


Hebatnya, anggaran sebesar Rp.50 juta untuk pembangunan rumah ini tidak dibebankan ke perusahaan. Dana tersebut dihimpun dari zakat dan infak seluruh karyawan. Program ini kabarnya akan menjadi agenda tetap. Jika terus dilanjutkan, tentunya kehadiran Perumda Air Minum terutama di kawasan intake akan semakin dirasakan masyarakat.


Selain bedah rumah, dedikasi lainnya adalah senantiasa melakukan kurban setiap Idul Adha.  Pada hari raya kurban tahun ini, Perumda Air Minum Kota Padang menebar hewan kurban sebanyak 27 ekor sapi dan 10 ekor kambing kepada beberapa masjid dan mushala di Kota Padang.


Sama halnya dengan bedah rumah, sumber dana kurban ini juga berasal dari karyawan. Setiap tahunnya ratusan karyawan ikut andil dalam pengumpulan dana kurban yang dipotong langsung dari gaji yang diterima setiap bulan.


Tantangan 

Capaian Perumda Air Minum Kota Padang dalam pelayanan dan keberhasilan melewati sederet tantangan di tahun 2020 diharapkan tidak membuat perusahaan ini besar kepala.

Tantangan di 2021 tentunya akan semakin berat. Tidak hanya menyangkut kualitas pelayanan, namun juga berkaitan dengan peningkatan kualitas produk. Dalam hal ini tak hanya air bersih, namun juga air yang bisa langsung diminum.


“Masyarakat Kota Padang tentunya menginginkan, ketika membuka kran, air yang disuplai Perumda Air Minum Kota Padang bisa langsung diminum sehingga tidak perlu lagi dimasak. Insya Allah sedikit demi sedikit kita wujudkan keinginan itu,” pungkas Hendra.


Dan sisilain yang tidak bisa untuk dipungkiri, melalui sentuhan tangan dingin Hendra Febrizal CS ini, telah menjadikan Perumda AM Kota Padang sebagai percontohan dan barometer Perusahaan sejenis di Sumbar, hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya perusahaan Daerah Air Minum yang ada di Kabupaten/ Kota didalam dan luar Provinsi Sumatera Barat melakukan studi ke perumda ini.***ef

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *