HEADLINE NEWS

Dinas Pariwisata, Inovatif dan Punya Program Stategis Pengembangan Wisata Pasbar

By On Kamis, Juli 01, 2021

 Defi Irawan, Plt. Kepala  Dinas Pariwisata Pasbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Karena situasi dan kondisi masa pandemi Covid-19, sejak 2020 – 2021, sektor pariwisata memang boleh dikatakan lesu di tanah air, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat. Hal ini disebabkan anggaran kegiatan di sektor ini yang tidak ada dan diperparah kebijakan pemerintah yang menutup objek wisata untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

 

Namun demikian, Dinas Pariwisata Pasbar  terus berupaya berinovasi, memetakan dan menggali potensi pengembangan wisata dengan menyususn program strategis kepariwisataan Pasbar dan membina kelompok pegiat wisata sekaligus terbuka dan menerima masukan positif dalam pengembangan wisata Pasbar.

 

Plt Kepala Dinas Pariwisata Pasbar,  Defi Irawan yang baru dipercaya 3 bulan dalam memimpin dinas tersebut tunjukkan komitmennya dalam mengupayakan pengembangan kepariwisataan Pasbar. Dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Sebelumnya, Defi Irawan pernah menjabat sebagai seretaris dinas dan telah miliki banyak pengalaman dan kompetensi bidang kepariwisataan, walau basic  awalnya adalah seorang guru.

 

Mengenai PAD katanya, dulu memang ada PAD dari sewa baju adat dan pengelolaan Mes Pemda seperti di Air Bangis, namun saat ini dikelola oleh pihak kecamatan. Demikian pula jelasnya, pajak perhotelan rumah makan, menjadi bagian tugas dari BAPD. Dinas Pariwisata sifatnya membangun atau memelihara dan mempromosikan, “ terangnya

 

Saat ini menurut Defi Irawan, program yang dijalankan adalah program yang disusun tahun 2020, ketika Kepala Dinas Pariwisata dijabat oleh Dra.Tantri Desniwarti. Artinya, program yang disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 dan Tidak ada yang bisa dibuat karena tidak ada anggaran, dikarenakan recofusing anggaran, kata Defi Irawan, Rabu (30/06/2021).

 Dalam suatu kegiatan meninjau ke lapangan


Namun ia menjelaskan,  Dinas Pariwisata Pasbar telah menyiapkan beberapa program perencanaan pengembangan destinasi wisata di daerah itu. Sebagaimana tren pariwisata saat ini mengarah ke wisata kuliner, wisata pantai dan wisata alam.

 

Ia menyebutkan, perencanaan pengembangan destinasi wisata itu, di anataranya, pengembangan Taman Median Jalur Mahoni, Taman Kota Pusat Kuliner, Destinasi Wisata Sipagogo, Wisata Batu Balipek Kinali dan pengembangan Dermaga Wisata Air Bangis.  

 

Mulai dari Detail Engineering Design (DED) sampai pada video animasi telah disiapkan tinggal pelaksanaannya.  Dengan moto, wisata murah dan tidak jauh dari pusat kota.

 

“Program pengembangan  dengan suatu perencanaan dengan biaya nol rupiah, kini telah diajukan proposal ke Jakarta sesuai dengan DED yang telah disusun dan planing aksinya. Disamping itu, Dinas Pariwisata juga terbuka dengan masukan dari pegiat wisata,  yang tentunya sesuai dengan Tufoksi Pariwisata, “sebutnya

 

Selain itu, juga ada program Geopark, yang masih dalam proses, dengan anggaran Rp. 500 juta. Dalam hal ini Dinas Pariwisata berharap terlaksana sesuai aturan yang akan dilaksanakan bersama Kelompok Kerja Komunitas. Dan harus berpedoman pada kerangka acuan kerja yang jelas dan melalui proses leleng.

 

Menurutnya, pelaksanaan program kepariwisataan Pasbar tentu sesuai dengan perencannaan dan kondisi anggaran serta koordniasi dengan pimpinan, sesuai visi misi Bupati dan program kerja prioritas.

 

“Situasi saat ini pada masa pendemi Covid-19, saya kira siapapun kepala dinasnya, baik saya maupun yang lain, dengan anggaran yang minim, kondisi pariwisata Pasbar relatif staknan dan tidak bisa bergerak laju. Kita jangan terlalu bermimpi karena semuanya masih perlu proses dan tahapan serta terkendala anggaran, “ jelas Defi.

 

Lanjutnya, di Pasbar memang belum ada destinasi khusus yang dikelola oleh Pemda. Hal ini juga dikarenakan status kepemilikan tanahnya bukan milik Pemda. Namun pengembangan wisata yang mudah terjangku adalah di pusat kota menjadi prioritas jangka pendek degan pembuatan taman-taman, lokasi hiburan dan pusat kuliner.***irz


Memperingati HUT Bhayangkara ke-75, Polda Sumbar Adakan Sunatan Massal

By On Rabu, Juni 30, 2021

 

 Sunatan massal gratis

Padang, prodeteksi.com - POLDA Sumbar mengadakan bakti sosial kesehatan dalam bentuk sunatan massal gratis. Kegiatan ini dalam rangka HUT Bhayangkara dan Dokkes Polri ke 75 tahun 2021.

Sunatan massal ini dilaksanakan di gedung Rangkayo Basa, Selasa (29/6/21). Ratusan peserta telah hadir sejak pagi untuk registrasi setelah mendaftar, dengan mengikuti protokol kesehatan sunatan massal ini menjadi lancar.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH bersama Pejabat Utama Polda Sumbar juga terlihat hadir ke gedung Rangkayo Basa, untuk melihat jalannya kegiatan tersebut.

Saat kedatangan Kapolda dan rombongan, tampak dua orang anak yang telah disunat merasa senang, karena mendapatkan bingkisan dari Kapolda.

Sementara, Kabiddokkes Polda Sumbar Kombes Pol drg. Lisda Cancer, M.Biotech mengatakan, bakti kesehatan yang dilakukan saat ini merupakan kegiatan ketiganya dalam rangkaian peringatan HUT Bhayangkara dan juga Dokkes Polri ke 75 tahun 2021.

Ia menuturkan, pelaksaan sunatan massal ini selama dua hari karena diikuti oleh peserta yang membludak, diluar dari rencana awal.

"Pesertanya itu target kita hanya 400 orang peserta, tapi ternyata peminatnya banyak. Hampir lebih dari 700 orang, dan tetap kita laksanakan dua hari ini," katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Polda Sumbar telah melaksanakan bakti kesehatan seperti, operasi bibir sumbing dan celah langit-langit di RS Bhayangkara pada bulan Mei kemarin dan pelaksaan donor darah.***hdr

Dinsos Sumbar Gelar Kegiatan Penyusunan Laporan Logistik Semester I Tahun 2021

By On Selasa, Juni 29, 2021

 

 Penyusunan Laporan Logistik Semester I tahun 2021.

Padang, prodeteksi.com - KEPALA Dinas Sosial Sumatera Barat, Jumaidi, S.Pd, M.Pd didampingi Kabid Linjamsos Irwan Basir Dt. Rajo Alam, SH, MM dan Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Iskandar, S.Pd membuka kegiatan Penyusunan Laporan Logistik Semester I tahun 2021.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial Sumatera Barat tersebut,  dihadiri sebanyak 30 orang petugas logistik yang berasal dari 19 Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat,  diadakan di Kawana Hotel, Kota Padang, Senin malam (28/6/21).

Dinas Sosial Provinsi Sumbar melalui bidang Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) senantiasa mengupayakan terselenggaranya dengan baik kesiapan melalui penyiapan dan pengelolaan logistik bencana.

Setiap triwulan senantiasa dilakukan rekonsiliasi terhadap perkembangan laporan logistik di Provinsi Sumatera Barat maupun Kabupaten/ Kota. Hal ini sangat penting dilakukan dalam rangka mengevaluasi optimalisasi pengelolaan logistik/ barang persediaan maupun barang aset penanggulangan bencana secara baik dan benar, sebagai nasional oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Oleh karena itu, maka kegiatan pertemuan penyusunan laporan logistik "Semester I tahun 2021 ini dilakukan dan hasil penyusunan laporan tersebut menjadi bahan laporan yang akan dihimpun dan disusun oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.

Selanjutnya sangat diharapkan kepada petugas gudang/ pengelola logistik Kabupaten/ Kota yang menjadi peserta pertemuan penyusunan laporan logistik wajib membawa berkas dokumen laporan seperti: rekap laporan semester I, BAST ke masyarakat, laporan Aset peralatan penanggulangan bencana, laporan kejadian bencana, baik bencana alam maupun bencana sosial.

Penatakelolaan logistik bencana ini, memang sangat penting dilakukan agar logistik yang ada dapat terkelola dan termanfaatkan dengan baik sesuai ketentuan yang ada.

Beberapa kendala yang ada dalam pada saat ini, antara lain pergantian petugas logistik yang sering terjadi, kiranya para petugas gudang yang baru dapat selalu berkoordinasi dan terus belajar. Sehingga benar-benar memahami terutama terkait dengan pengelolaan logistik maupun pencatatan dan laporannya.

Untuk itu, pada pertemuan kali ini kiranya dapat menambah pemahaman dan kemampuan keterampilan para pengelola logistik. Sehingga kedepannya dapat meminimalisir bahkan tidak terdapat lagi kesalahan/ kekeliruan dalam melakukan penyusunan laporan logistik.

Terlihat hadir pada kesempatan teraebut, Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Iskandar, S.Pd., Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Andra Rizki, S.Sos., Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Keluarga Nanan Suryana, S.Sos dan Dinsos Sumbar, Tagana Sumbar.***hdr

Borkat Timbulan Lubis; “ KSU ASIAINDO Siap jadi Penggerak Investasi Berkelanjutan”

By On Senin, Juni 28, 2021

 LIPUTAN KHUSUS

  Borkat Timbulan Lubis, Ketua Umum KSU ASIAINDO


Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Koperasi Serba Usaha (KSU) Asosiasi Investor Alumni Indonesia ( ASIAINDO) terbentuk dan dideklarasikan dalam suatu pertemuan pendiri dan anggota, Minggu (27/06/2021) di Aula SMP Negeri 1 Silaping Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.

 

Pendirian koperasi pertama bidang investasi di Pasbar yang berbasis nasional ini, dipelopori Borkat Timbulan Lubis, Perantau asal Ranah Batahan di Jakarta, bersama rekan lainnya yang merupakan satu alumni dari SMP Negeri Silaping tahun 1990, baik yang berada di perantauan maupun yang berdomisili di Ranah Batahan, yang beranggotakan sebanyak 36 orang.

 


Dalam kesempatan pertemuan dan reuni alumni sekaligus pembentukan KSU ASIAINDO tersebut, juga dilaksanakan penanda tanganan Akta Notaris Pendirian KSU ASIAINDO, yang akan diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2021.

 

“Pada hari ini sekaligus kita adakan penandatanganan akta notaris dari kantor notaris Jayat, SH, yang Alhamdulillah pihak notaris telah hadir. Dan secara resmi pendirian KSU ASIAINDO ini kita tetapkan tanggal 1 Juli 2021,bertepatan dengan hari Bayangkara dan juga pada bulan Juli merupakan hari koperasi nasional, “ kata Borkat Timulan Lubis, dalam paparannya terkait pendirian koperasi, penyampaian visi misi dan program ke depan KSU tersebut.

 


Dikatakan, visi dari pendirian KSU ASIAINDO ini sesuai nama koperasi, adalah  menjadi koperasi penggerak investasi berkelanjutan dan terpercaya. Dengan misi menggalang kekuatan anggota dan alumni untuk kejayaan koperasi. Dan menyediakan beragam produk dan layanan investasi dan keuangan terbaik.

 

Selain itu, misi lainnya adalah, memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan,  menjadi investor strategis dan utama di wilayah Pasaman Barat dan berkembang ke daerah lain.

 


Juga menjadi mitra strategis investor dari dalam dan luar negeri di Pasaman Barat, menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan pemerintah pusat di Pasaman Barat, menggalakkan beli asset terbaik dan pilihan di Pasaman Barat dan manjalankan tata kelola yang baik dan benar serta managemen modern.

 

Borkat dan Wakil Ketua, Mujur Maroha juga menjelaskan tentang tujuan pendirian KSU. Yakni terciptanya suatu badan usaha milik bersama (berbentuk koperasi modern) yang akan menjadi penggerak investasi berkelanjutan atau pemegang saham di berbagai investasi, asset dan usaha. Sehingga anggota mendapatkan manfaat peningkatan ekonomi dan sekaligus turut serta memajukan perekonomian Indonesia melalui peran aktif di bidang investasi dan keuangan secara jangka panjang dan berkesinambungan.

 


“Koperasi sejenis ini mungkin pertama di Pasbar yang secara khusus bergerak di bidang investasi dan banyak usaha dan bisnis lainnya yang dapat kita laksanakan. Tentunya dengan menggandeng para pihak pendanaan terutama dari program Kementerian Koperasi dan kementerian terkait untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui wadah koperasi. Dan koperasi ini merupakan koperasi modern yang siap menjadi penggerak peningkatan ekonomi, anggota masyarakat dan daerah, “ jelas Borkat.

 

Ditambahkan, terkait bidang  investor dan kegiatatan usaha KSU ASIAINDO dengan wilayah utama Pasaman Barat, punya beberapa program kegiatan. Seperti  pendirian berbagai unit usaha bisnis terbaik dan pilihan di wilayah Pasaman Barat,  akuisisi dan take over berbagai asset dan usaha terbaik, menjadi mitra strategis investor dari seluruh Indonesia di Pasaman Barat dan  menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam menjalankan program pembangunan.

 


“Wilayah utama kita tetap Pasaman Barat dan secara khusus Ranah Batahan. Kemudian nangtinya dikembangkan  untuk wilayah perluasan untuk seluruh kecamatan di Pasaman Barat.Bahkan berbagai daerah lain di seluruh Indonesia. Namun kantor pusat koperasi ini tetap  berkedudukan di  Jorong Silaping Kecamatan Ranah Batahan, “terang Borkat.

 

Adapun bidang usaha koperasi ini, diantaranya adalah usaha jasa keuangan dan perbankan syariah, usaha jasa investasi dan pembiayaan syariah, usaha jasa pengadaan barang, pembebasan tanah, dan usaha jasa sarana dan fasilitas olahraga.

 


Selain itu, juga dapat membuka usaha jasa perdagangan, usaha jasa fasilitas umum ( pelabuhan, pasar, bandara udara dll) ,eksport, import dan perdagangan, angkutan / transportasi, pariwisata ( hotel, restoran, rekreasi, hiburan dan objek wisata, agro wisata, dan lainnya.

 

Juga dapat bergerak di bidang jasa pengadaan barang, jasa toko swalayan,  pusat perbelanjaan,  jasa konstruksi dan pembangunan, jasa realestate, properti,  jasa pendidikan, riset dan penelitian, service elektronik dan penjualan elektronik, konsultan managemen, arsitektur,  even organizer, juga jasa simpan pinjam dan bidang lainnya yang memungkinkan.

 

 Penanda tanganan Akta Notaris Pendirian KSU ASIAINDO


Borkat Lubis yang juga salah seorang owner dan pendiri usaha Taman Nusa  dan Usaha Perhotelan / Villa Bintang 5 di Bali  sejak 2005  ini, juga menyampaikan bahwa koperasi ini nantinya menjadi yang pertama di PasBar yang fokus untuk penggerak Investasi berkelanjutan.

 

“ Saya berharap, dengan berdirinya KSU ASIAINDO ini, dapat menjadi sumber dan gerbang Investor di Pasaman Barat,  dimulai dari Ranah Batahan sebagai pilot project atau percontohan  dalam berbagai sektor usaha dan investasi, “ ucap Borkat Lubis yang juga pendiri  Rantobaek Mikro di Mandailing Natal yang didirikan sejak 2011. ***irz


















Wabup Risnawanto; "Rencana Pengalihan Taman Kota untuk Pusat Kuliner Sesuai RTRW dan tak Perlu Dibahas Lagi"

By On Jumat, Juni 25, 2021

 

 

 Wakil Bupati Pasbar, H. Risnawanto, SE

Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Rencana pengalihan Taman Kota Simpang Empat yang terletak di samping Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat untuk dijadikan pusat Kuliner tahun 2022, menurut Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto telah sesuai RTRW kabupaten.

 

RTRW yang ia maksudkan adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasaman Barat yang selanjutnya disingkat RTRW kabupaten. Ini masih bersifat umum yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi. Untuk lebih detailnya ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dilengkapi peraturan zonasi  yang mengatur tentang pemanfaatan ruang dan pembagian kawasan kedalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya.  

 

Risnawanto menyebutkan, rencana penataan taman kota dan pengalihan lokasi Pedagang Kaki Lima (PKl) yang berjualan di terotoar kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan dimulai pada tahun 2022 mendatang.  Menurutnya karena sudah sesuai RTRW, maka tidak ada lagi pembahasan dengan DPRD Pasbar.

 

“Jangan khawatir,  rencana tersebut sudah  berpedoman pada peraturan yang berlaku dan sesuai dengan RTRW Pasbar, “ucap Risnawanto yakin dan optimis. Hal ini disampaikannya ketika menjawab pertanyaan media ini, Selasa (22/06/2021)

 

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dalam penataan taman kota tersebut tida ada yang perlu dibahas lagi. “Saya rasa tidak ada pembahasan lagi, “ujarnya dengan singkat.

 

Terkait adanya kritikan dan saran agar Pemkab Pasbar jangan gegabah dalam mengalihfungsikan taman kota dengan pusat kuliner seperti disampaikan salah seorang Mantan Anggota DPRD Pasbar, Imam Jendri, dalam hal ini Wakil Bupati Risnawanto enggan berkomentar.

 

Menurutnya, ia tidak perlu mengomentari hal tersebut. “‘Maaf sebaiknya saya tidak berkomentar tentang itu, “ucapnya singkat tanpa memberi ulasan lebih lanjut.

 

Sebelumnya, Risnawanto mmengatakan, PKL yang berdagang di trotoar jalan kawasan perkantoran  Pasbar akan ditata ulang. Dan Taman Kota Simpang Empat  bakal dijadikan sebagai pusat kuliner. Hal tersebut disampaiakan  Risnawanto, yang didampingi Pj Sekda Hendra Putra, Plt  Kadis PU Raf'an, Kadis Pariwisata Devi Irawan serta stakeholder terkait lainnya saat melakukan peninjauan ke taman kota tersebut, Senin (21/6/2021).

 

"Perencanaan pembangunan wisata kuliner ini bertujuan untuk mengakomodir pedagang kaki lima yang saat ini masih berjualan di sekitaran kawasan perkantoran, sehingga tidak indah dipandang mata," ujar Risnawanto waktu itu.

 

Untuk menunjang wisata kuliner tersebut nantinya, Wabup Risnawanto menyebutkan juga akan di bangun fasilitas pendukung lainnya bagi pedangan dan pengunjung wisata kuliner.

 

 

"Juga Akan kita bangun fasilitas pendukung lainnya bagi pedangan dan pengunjung untuk kenyamanan masyarakat saat berkunjung ke tempat ini, seperti  Mushalla, Toilet, panggung musik, Gajebo, los-los jualan, tempat bermain anak, pos keamanan, Spot Selfi, Wifi, dan lainnya," terangnya.

 

 Imam Jendri, S.Ag, MSI

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, rencana ini juga mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Seperti disampaikan Mantan Anggota DPRD Pasbar, Imam Jendri, Fh, S.Ag, M.Si, yang juga Mantan Sekretari Fraksi Golkar-PBR pada Priode 2004-2009 , terkait rencana itu harus dikaji lebih mendalam dan jangan sampai justru melenceng dari aturan yang ada. Sebab lanjutnya, perencanaan tata kota Simpang Empat telah dirancang sebelumnya dan dituangkan dalam Perda.

 

 

“Berdasarkan perencanaan yang telah dituangkan dalam Perda Pasaman Barat, yang dihimpun dari berbagai pemikiran dan pendapat para tokoh baik yang didaerah maupun yang tinggal di rantau, Kota Simpang Empat telah dirancang menjadi kota yang representatif, bersih, aman, damai, dan sejuk. Sehingga para pihak yang datang ke kota dan pusat perkantoran dapat menikmati ketenangan dan kenyamanan itu.  “jelas Jendri.

 

Menurutnya, jangan sampai terjadi pengangkangan terhadap peraturan daerah yang telah sepakati antara DPRD dan pemerintah daerah. Maka ia berharap sebelum Pemda melangkah untuk membangun sesuai dengan visi misi nya, harap terlebih dahulu membaca dan mengkaji dasar hukumnya.

 

“Jangan lakukan kesalahan karena kurang kehati-hatian. Sebab, semua tindakan pejabat harus sesuai dengan payung hukum yang ada. “Kalau memang suatu program prioritas, silakan bahas dulu bersama dengan DPRD Pasaman Barat, dan sebelum di-Perda-kan dapat melakukan audensi dengan masyarakat, “ ujarnya. ***irz


Wartawan TV dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran dan UU Pers Terabaikan

By On Kamis, Juni 24, 2021

 OPINI & PERSPEKTIF

 Oleh :
Heintje G. Mandagie
(Penulis : Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI) 

BEBERAPA tahun belakangan ini insan pers terbelah menjadi dua kelompok. Wartawan konstituen dan non kostituen Dewan Pers. Bagi kelompok non konstituen sepertinya sudah lama sadar dan memilih memisahkan diri dari Dewan Pers dan menentang perlakuan diskriminatif dan kesewenangan Dewan Pers. Tak heran kelompok wartawan ini, termasuk penulis, bersikap menolak kebijakan Dewan Pers karena sudah paham betul selama bertahun-tahun telah dijadikan objek bisnis UKW ilegal Dewan Pers. 


Lantas bagaimana dengan wartawan kelompok konstituen Dewan Pers? 


Kelompok ini sepertinya belum mau sadar dari tidur panjangnya. Sudah ternina-bobokan oleh alunan merdu suara seirama Dewan Pers dan para kaki-tangannya. 


Sayangnya, kelompok ini masih saja terlena dan bangga menyandang status konstituen Dewan Pers. Wajar saja karena terbawa arus kemudahan meraih lembar rejeki saat berada di kancah peliputan. Tidak ada yang salah pada kondisi ini.


Namun faktanya, tidak sedikit wartawan TV dan Media Nasional terpaksa, maaf, menjual idealisme untuk sekedar menjaga asap dapur dan memenuhi gaya hidupnya dengan menerima amplop dari nara sumber. Sudah menjadi rahasia umum praktek itu terjadi di seluruh Indonesia. 


Di satu sisi, kelompok ini, dimotori Dewan Pers, selalu membuat stigma negatif terhadap wartawan kelompok non konstituen dengan sebutan aba-abal dan menerima imbalan dalam menjalankan tugas jurnalistik.  Di sisi lainnya, kenyataan di lapangan praktek yang sama juga berlaku bagi wartawan media mainstream. 


Untuk membuktikan hal itu benar terjadi, maka penulis sudah melakukan riset di lapangan berdasarkan besaran gaji wartawan media mainstream. Hampir di seluruh Indonesia wartawan media mainstream menggaji wartawan tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk level reporter. Bahkan ada banyak pula yang masih di bawah UMP.  


Lebih miris lagi, sebagian besar wartawan TV nasional yang bertugas di daerah tidak digaji bulanan namun hanya berdasarkan jumlah perolehan berita yang ditayangkan medianya. 


Sudah begitu tidak ada yang sadar bahwa Undang-Undang Penyiaran sangat jelas mengatur tentang kesejaheraan karyawan lembaga penyiaran swasta termasuk wartawan di dalamnya. 


Pada Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, menyebutkan :  “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.” Pasal ini mengatur tentang kesejahteraan wartawan dan karyawan TV wajib diberikan pembagian laba perusahaan. Bahkan pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan pidana penjara dan denda uang. 


Pada Pasal 57 UU Penyiaran menyebutkan : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).”

 Heintje Mandagi, di tengah, diapit para asesor kompetensi wartawan LSP Pers Indonesia


Pada kenyataannya, hampir seluruh wartawan yang bekerja di lembaga penyiaran swasta diduga tidak diberikan haknya untuk mendapatkan pembagian laba perusahaan. Padahal berdasarkan riset AC Nielsen, media Televisi paling besar mendapatkan porsi belanja iklan nasional  yang tidak pernah kurang dari 100 triliun rupiah setiap tahunnya sejak tahun 2015. 


Seharusnya laba bersih triliunan rupiah media TV sebagiannya wajib dibagi kepada wartawan dan karyawan TV  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Jika itu dilanggar maka sanksi pidana 5 tahun dan denda 10 milyar rupiah harus dikenakan kepada pimpinan perusahaan lembaga penyiaran swasta yang tidak pernah memberikan kewajiban tersebut. 


Sampai hari ini belum ada sikap dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI untuk menegakan aturan pada pasal 17 Ayat (3) dan Pasal 57 huruf a pada Undang-Undang Penyiaran ini. Hak-hak wartawan dan karyawan tidak diperjuangkan meski ada aturan dan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah bagi perusahaan yang mengabaikannya. 


Bagaimana dengan perusahaan pers? Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur tentang kesejahteraan wartawan. Meski tidak ada sanksi yang mengatur jika perusahaan pers mengabaikannya. 

Pada pasal 10 UU Pers jelas menyebutkan: “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 


Sayangnya wartawan konstituen Dewan Pers yang selama ini berlindung dan bangga pada Dewan Pers tidak sadar dibiarkan menjadi “Pengemis Sakti” dalam menjalankan profesinya. Pada kondisi ini penulis teringat dengan judul lagu lawas “ Tidak ada dusta di antara kita”. 


Apa dampak dari kondisi ini, solidaritas pers nyaris mati di antara kedua kelompok ini. Ketika salah satu wartawan anggota kelompok non konstituen menjadi korban kekerasan atau diskriminasi, kelompok lainnya merespon dingin dan seolah hanya sekedar informasi biasa saja. 


Akan halnya kejadian wartawan Marasalem Harahap, Pimred media Laser News di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tewas ditembak oleh orang tak dikenal. Tapi peristiwa besar itu tidak diekspose secara besar-besaran oleh media TV nasional. Seharusnya penembakan terhadap wartawan yang mengancam kebebasan pers menjadi isu menarik untuk diangkat agar mengundang reaksi Presiden RI Joko Widodo untuk bicara. Namun sayangnya, Media TV Nasional enggan memberitakannya. 


Karena jika terus dieksploitasi menjadi isu nasional maka kebobrokan dewan Pers yang dulu pernah ikut terlibat membiarkan korban dipenjara karena berita makin terungkap. 


Media TV sepertinya sudah terbiasa lebih tertarik memuat berita jika peristiwanya sodomi atau mutilasi anak secara berulang-ulang, ketimbang mengungkap peristiwa penembakan wartawan yang mengancam kebebasan pers dan menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan yang aktif melakukan sosial kontrol. 


Belum lama ini juga ada peristiwa menggemparkan di Gorontalo, seorang Kepala Dinas Kominfo yang menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se Indonesia digrebek polisi sedang berduaan dengan isteri orang di dalam sebuah kamar kos dan diliput oleh media. Namun sayangnya berita itu luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, pelakunya adalah ketua asosiasi berlevel nasional. 


Usut punya usut, ternyata Dewan Pers justeru termakan upaya menghalangi penyidikan kasus ini. Secara mengejutkan Dewan Pers menerima laporan pengaduan dari Haris Tome sang pelaku yang ditangkap polisi sedang berada di dalam sebuah kamar kos bersama isteri orang. Lebih parah lagi, berita peristiwa penegakan hukum penggrebekan polisi yang merupakan fakta peristiwa operasi justitia Polres Kota Gorontalo malah dinilai dewan Pers sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah media di Gorontalo. 


Dewan Pers secara sewenang-wenang dan tidak profesional menjatuhkan rekomendasi kepada seluruh media yang menjadi teradu agar membuat permintaan maaf kepada pengadu Haris Tome yang nota bene sebagai terlapor dugaan berzinah dan berselingkuh dengan isteri orang dan kasusnya masih ditangani pihak Polres Kota Gorontalo. Padahal kasus tersebut statusnya belum di SP3 meski penyidik menyatakan belum cukup bukti pada tahap penyelidikan. 


Akibat dari rekomendasi Dewan Pers, tiga media yang tidak bersedia memuat permintaan maaf dilaporkan oleh Haris Tome ke polisi dengan tuduhan fitnah, menyebarkan berita hoax, dan mencemarkan nama baiknya. 


Bagaimana mungkin peristiwa penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dituding sebagai berita hoax dan fitnah. Seharusnya petugas polisi yang melakukan penggrebekan dan Kepala Polres yang menjadi nara sumber berita itu dijadikan terlapor karena menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan saat dikonfirmasi.


Upaya kriminalisasi terhadap wartawan ini pun luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, isunya penting bahwa pelapornya Haris Tome adalah Ketua Asosiasi Kadis Kominfo se-Indonesia yang berusaha mengkriminalisasi wartawan.  Pembelaan terhadap pers yang dikiriminalisasi tidak ada sama sekali oleh media nasional. Solidaritas mati karena wartawan Indonesia terbelah dua kelompok. 


Pada kondisi ini Dewan Pers gagal total dalam menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pasal 15 Ayat 1 menyebutkan : “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.”


Menyikapi hal ini, penulis perlu mengingatkan kepada seluruh anggota dan pendukung Dewan Pers, kembalilah pada jalan yang benar. Segera hentikan kerusakan sistem dalam pers Indonesia. 


Undang-Undang tidak memberikan kewenangan satu pun kepada Dewan Pers untuk membuat peraturan di bidiang pers. Pasal 15 Ayat (2) huruf F yang selama ini digunakan Dewan Pers sebagai dasar hukum nenerbitkan atau mengeluarkan peraturan di bidang pers sesungguhnya telah mengambil hak dan kewenangan organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam )asal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”


Kalimat di atas jelas kewenangn menyusun peraturan pers ada pada organisasi pers. Anak SMU juga pasti paham dengan kalimat ini. UU Pers hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. 


Dan untuk memastikan tentang penafsiran Dewan Pers yang keliru terhadap pasal penyusunan peraturan di bidang pers ini maka dalam waktu dekat ini penulis bersama-sama dengan sejumlah tokoh pers akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya agar Dewan Pers berhenti melakukan pembodohan publik dan membuat kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kemerdekaan pers. ***(Penulis : Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI) 


Perantau Asal Rabat di Jakarta, Borkat Timbulan Lubis akan Bentuk Koperasi ASIAINDO

By On Kamis, Juni 24, 2021

 Borkat Timbulan Lubis, ST, Perantau asal Ranah Batahan di Jakarta


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Salah seorang perantau asal Kecamatan Ranah Batahan (Rabat) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang berdomisili di Jakarta, Borkat Timbulan Lubis, menjadi inisiator dalam rencana pendirian sebuah koperasi yang terpusat di daerah dan berbasis nasional.

 

Sesuai rencana, koperasi ini akan diberi nama Koperasi Serba Usaha ( KSU) Asosiasi Investor Alumni Indonesia ( ASIAINDO). Pendiri dan anggota berjumlah 37 orang, semuanya merupakan alumni SMP Negeri 1 Silaping Ranah Batahan tahun 1990 yang berdomisili di berbagai daerah di tanah air. 

 

"Alamat kantor pusat koperasi ini pun akan berkedudukan di  Jorong Silaping Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, " kata Borkat Lubis, inisiator dan Ketua Umum KSU ASIAINDO,  Kamis (24/06/2021)

 


Dikatakan,  untuk menyatukan persepsi, visi dan misi dalam pendirian KSU ASIAINDO ini, sebut Borkat, akan diadakan pertemuan pendiri, pengurus dan anggota sekaligus reuni alumni 1990 SMP Negeri 1 Silaping pada hari Minggu 27 Juni 2021. Bertempat di Aula sekolah tersebut, sekaligus penandatanganan akta notaris yang akan diterbitkan pada Senin, 01 juli 2021, bertepatan dengan hari lahirnya koperasi. 

 

Dijelaskan, bidang usaha koperasi ini, diantaranya adalah usaha jasa keuangan dan perbankan syariah, usaha jasa investasi dan pembiayaan syariah, usaha jasa pengadaan barang, pembebasan tanah, dan usaha jasa sarana dan fasilitas olahraga.


Selain itu, juga dapat membuka usaha jasa perdagangan, usaha jasa fasilitas umum ( pelabuhan, pasar, bandara udara dll) ,eksport, import dan perdagangan, angkutan / transportasi, pariwisata ( hotel, restoran, rekreasi, hiburan dan objek wisata, agro wisata, dan lainnya.


Juga dapat bergerak di bidang jasa pengadaan barang, jasa toko swalayan,  pusat perbelanjaan,  jasa konstruksi dan pembangunan, jasa realestate, properti,  jasa pendidikan, riset dan penelitian, service elektronik dan penjualan elektronik, konsultan managemen, arsitektur,  even organizer, juga jasa simpan pinjam dan bidang lainnya yang memungkinkan.




Borkat Lubis yang juga salah seorang owner dan pendiri usaha Taman Nusa  dan Usaha Perhotelan / Villa Bintang 5 di Bali  sejak 2005  ini, juga menyampaikan bahwa koperasi ini nantinya menjadi yang pertama di PasBar yang fokus untuk penggerak Investasi berkelanjutan.

 

“ Saya berharap, dengan berdirinya nanti KSU ASIAINDO ini, dapat menjadi sumber dan gerbang Investor di Pasaman Barat,  dimulai dari Ranah Batahan sebagai pilot project atau percontohan  dalam berbagai sektor usaha dan investasi, “ ucap Borkat Lubis yang juga pendiri  Rantobaek Mikro di Mandailing Natal yang didirikan sejak 2011.

 

Lanjutnya lagi, “untuk mewujudkan visi ke depan, kita bertekad untuk menghimpun sumber-sumber pendanaan atau investor baik internal, relasi, group atau ke bank dan sumber dana lainnya, “ paparnya.


Adapun visi pendirian koperasi ini lanjutnya, “Menjadi Koperasi Penggerak Investasi Berkelanjutan dan Terpercaya “. Dengan suatu tujuan terciptanya suatu badan usaha milik bersama  berbentuk koperasi modern yang akan menjadi penggerak investasi berkelanjutan atau pemegang saham di berbagai investasi, asset dan usaha.

 

Sehingga nantinya, anggota akan mendapatkan manfaat peningkatan ekonomi. Dan sekaligus turut serta memajukan perekonomian melalui peran aktif di bidang investasi dan keuangan secara jangka panjang dan berkesinambungan. ***irz

128 Liter Tuak Diamankan, Pol PP Pasbar Berupaya Tegas Berantas Miras

By On Rabu, Juni 23, 2021

 

 

 Pol PP Pasbar Amankan Sejumlah Tuak

Pasaman Barat, prodeteksi.com---Tim Satuan  Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat berhasil  mengamankan 128 liter minuman keras jenis Tuak, yang diproduksi warga di daerah itu.

 

Penggerebekan dan penyitaan dilakukan Satpol PP yang dikoordinir Sekretaris/ PLt Kasatpol PP, Safaruddin bersama anggota, Rabu (23/06/2021) di sebuah rumah di Opir Kecamatan Luhak Nan Duo dan di lokasi lain Wonosari Kinali Pasbar .  

 

Plt Kasat Pol PP, Safarudin membenarkan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 128 liter tuak dari rumah warga tersebut. Dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Pol PP untuk dimankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

 

“Alhamdulillah dari informasi yang kita peroleh dan pantauan kita ke lapangan, hari ini sekira pukul 11.30 WIB, Tim Pol PP Pasbar melaksanakan giat penertiban minuman beralkohol jenis tuak. Dan telah kita  amankan sebanyak 128 liter jenis tuak di dua lokasi yakni di Luhak Nanduo dan Wonosari Kinali, “ kata Safaruddin, Rabu.

 


Ia menjelaskan penggerebekan ini dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan daerah tentang keamanan dan ketertiban umum. Sebab jelasnya, miras dapat menimbulkan penyakit dalam masyarakat (Pekat), bisa menimbulkan keresahan dan dilarang secara aturan hukum dan agama, sebutnya.

 

Ia menambahkan, dalam penggerebekan berjalan dengan aman tanpa ada perlawanan dari sang pemilik rumah. Ia pun minta agar pemilik Tauak untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut. Jika masih melakukan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat,” tegasnya.

 

Safarudin juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dan melaporkan pada Pol PP, jika mengenatui adanya menyebarluaskan barang haram tersebut. Sebab jika ada kebersamaan dalam memberantas miras ini, maka ia yakin hasilnya akan lebih baik dan generasi terhindar dari pemakaian dan penyalahgunaan serta pengaruh minuman beralkohol yang membahayakan tersebut. ***irz


Imam Jendri : “Penataan Ibukota Simpang Empat Jangan Sampai Melenceng dari Perda”

By On Senin, Juni 21, 2021

 

 

 Imam Jendri, Fh, S.Ag, M.SI, Mantan Anggota DPRD Pasbar Priode 2004-2009, dari Partai PBR


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Penataan Kota Simpang Empat (Simpang Ampek) sebagai ibukota Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, jangan asal-asalan. Tapi harus sesuai dengan Tata Kota yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

 

Demikian kata Mantan Anggota DPRD Pasbar, Imam Jendri, Fh, S.Ag, M.Si menjawab pertanyaan media ini, Senin sore (21/06/2021) terkait rencana Pemkab Pasbar untuk menjadikan Taman Kota di samping Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pasbar sebagai pusat kuliner.

 

Sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Pasbar, H. Risnawanto, ketika meninjau Taman Kota,  Senin (21/06.2021) bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di trotoar jalan kawasan perkantoran Pemkab Pasbar akan ditata ulang. Dan direncanakan akan mebangunan pusat wisata kuliner tersebut di kawasan taman kota pada tahun 2022 mendatang.

 

Menurut Imam Jendri, Mantan Sekretari Fraksi Golkar-PBR pada Priode 2004-2009 ini, terkait rencana itu harus dikaji lebih mendalam dan jangan sampai justru melenceng dari aturan yang ada. Sebab lanjutnya, perencanaan tata kota Simpang Empat telah dirancang sebelumnya dan dituangkan dalam Perda.

 


“Berdasarkan perencanaan yang telah dituangkan dalam Perda Pasaman Barat, yang dihimpun dari berbagai pemikiran dan pendapat para tokoh baik yang didaerah maupun yang tinggal di rantau, Kota Simpang Empat telah dirancang menjadi kota yang representatif, bersih, aman, damai, dan sejuk. Sehingga para pihak yang datang ke kota dan pusat perkantoran dapat menikmati ketenangan dan kenyamanan itu.  “jelas Jendri.

 

Lanjutnya, “saya lupa nomor perdanya  tapi penetapan Perda itu tahun 2005. Suatu semangat yang telah dirancang dalam perda tersebut, bahwa di lingkungan pemerintahan daerah tidak dibenarkan adanya kegiatan perdagangan walaupun hanya jualan, kedai lontong atau kedai kopi”.

 

Disebutkan bahwa Perda Tata Ruang Kota Simpang Empat ketika itu diambil sebagai study perbandingannya di daerah jembrana Bali. Disana  pegawai usai apel pagi diwajibkan berada di ruangan masing-masing untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dan tidak dibenarkan  setelah apel pagi pegawainya berada di luar perkantoran walaupun hanya sekedar untuk mengopi di kedai-kedai.  

 

Idealnya terang Jendri, di Komplek perkantoran jangan justru dibangun pusat wisata kuliner karena bisa berefek negatif terhadap disiplin pegawai dan juga kenyamanan, kesejukan, keamanan, kedamaian dan kebersihan lingkungan.

 

“Jangan sampai terjadi pengangkangan terhadap peraturan daerah yang telah sepakati antara DPRD dan pemerintah daerah, Jadi, saya berharap sebelum Pemda melangkah untuk membangun sesuai dengan visi misi nya, harap terlebih dahulu membaca dan mengkaji dasar hukumnya, “pintanya.

 

Apalagi lanjutnya, dalam Permendagri no 13 thn 2004 pasal 2 dan perubahan nya tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pembangunan itu harus berdasarkan kepastian hukum.

 

“Jangan lakukan kesalahan karena kurang kehati-hatian. Sebab, semua tindakan pejabat harus sesuai dengan payung hukum yang ada. “Kalau memang suatu program prioritas, silakan bahas dulu bersama dengan DPRD Pasaman Barat, dan sebelum di-Perda-kan dapat melakukan audensi dengan masyarakat, “ ujarnya. ***irz


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *