HEADLINE NEWS

Imam Jendri : “Penataan Ibukota Simpang Empat Jangan Sampai Melenceng dari Perda”

IKLAN

 

 

 Imam Jendri, Fh, S.Ag, M.SI, Mantan Anggota DPRD Pasbar Priode 2004-2009, dari Partai PBR


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Penataan Kota Simpang Empat (Simpang Ampek) sebagai ibukota Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, jangan asal-asalan. Tapi harus sesuai dengan Tata Kota yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

 

Demikian kata Mantan Anggota DPRD Pasbar, Imam Jendri, Fh, S.Ag, M.Si menjawab pertanyaan media ini, Senin sore (21/06/2021) terkait rencana Pemkab Pasbar untuk menjadikan Taman Kota di samping Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pasbar sebagai pusat kuliner.

 

Sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Pasbar, H. Risnawanto, ketika meninjau Taman Kota,  Senin (21/06.2021) bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di trotoar jalan kawasan perkantoran Pemkab Pasbar akan ditata ulang. Dan direncanakan akan mebangunan pusat wisata kuliner tersebut di kawasan taman kota pada tahun 2022 mendatang.

 

Menurut Imam Jendri, Mantan Sekretari Fraksi Golkar-PBR pada Priode 2004-2009 ini, terkait rencana itu harus dikaji lebih mendalam dan jangan sampai justru melenceng dari aturan yang ada. Sebab lanjutnya, perencanaan tata kota Simpang Empat telah dirancang sebelumnya dan dituangkan dalam Perda.

 


“Berdasarkan perencanaan yang telah dituangkan dalam Perda Pasaman Barat, yang dihimpun dari berbagai pemikiran dan pendapat para tokoh baik yang didaerah maupun yang tinggal di rantau, Kota Simpang Empat telah dirancang menjadi kota yang representatif, bersih, aman, damai, dan sejuk. Sehingga para pihak yang datang ke kota dan pusat perkantoran dapat menikmati ketenangan dan kenyamanan itu.  “jelas Jendri.

 

Lanjutnya, “saya lupa nomor perdanya  tapi penetapan Perda itu tahun 2005. Suatu semangat yang telah dirancang dalam perda tersebut, bahwa di lingkungan pemerintahan daerah tidak dibenarkan adanya kegiatan perdagangan walaupun hanya jualan, kedai lontong atau kedai kopi”.

 

Disebutkan bahwa Perda Tata Ruang Kota Simpang Empat ketika itu diambil sebagai study perbandingannya di daerah jembrana Bali. Disana  pegawai usai apel pagi diwajibkan berada di ruangan masing-masing untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dan tidak dibenarkan  setelah apel pagi pegawainya berada di luar perkantoran walaupun hanya sekedar untuk mengopi di kedai-kedai.  

 

Idealnya terang Jendri, di Komplek perkantoran jangan justru dibangun pusat wisata kuliner karena bisa berefek negatif terhadap disiplin pegawai dan juga kenyamanan, kesejukan, keamanan, kedamaian dan kebersihan lingkungan.

 

“Jangan sampai terjadi pengangkangan terhadap peraturan daerah yang telah sepakati antara DPRD dan pemerintah daerah, Jadi, saya berharap sebelum Pemda melangkah untuk membangun sesuai dengan visi misi nya, harap terlebih dahulu membaca dan mengkaji dasar hukumnya, “pintanya.

 

Apalagi lanjutnya, dalam Permendagri no 13 thn 2004 pasal 2 dan perubahan nya tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pembangunan itu harus berdasarkan kepastian hukum.

 

“Jangan lakukan kesalahan karena kurang kehati-hatian. Sebab, semua tindakan pejabat harus sesuai dengan payung hukum yang ada. “Kalau memang suatu program prioritas, silakan bahas dulu bersama dengan DPRD Pasaman Barat, dan sebelum di-Perda-kan dapat melakukan audensi dengan masyarakat, “ ujarnya. ***irz


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *