HEADLINE NEWS

MK Bakal Minta Keterangan Presiden dan DPR Terkait Perkara UU Pers

By On Selasa, September 07, 2021


 Sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di MK RI


Jakarta, prodeteksi.com ---- Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kemungkinan besar bakal dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat sebelum menutup sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selasa (7/9/2021) siang di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi. 


Usai mengesahkan 46 bukti dari pemohon yang sudah diverifikasi, Hakim Hidayat mengatakan, permohonan akan disampaikan dalam rapat keputusan hakim bersama dengan seluruh bukti. 


"Nanti rapat keputusan hakim yang akan menentukan kelanjutan dari perkara ini, apakah akan dilanjutkan dalam sidang pleno dengan mendengar keterangan Presiden dan DPR kemudian saudara dimungkinkan menghadirkan saksi ahli, atau cukup Mahkamah yang bisa menilai atau memutus perkara ini," kata Hakim Hidayat menjelaskan kepada pihak pemohon mengenai tindaklanjut perkara ini. 


Hakim Hidayat juga menegaskan tindaklanjut perkara ini akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama dan pihak pemohon diminta untuk menunggu pemberitahuan dari pihak kepaniteraan MK terkait putusannya. 


Sidang kali ini turut dihadiri Anggota Majelis Hakim Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Juga dari pemohon Soegiharto Santoso. Sementara Kuasa Hukum Pemohon yang hadir terdiri dari Vincent Suriadinata, S.H., M.H. selaku juru bicara, Nimrod Androiha,S.H., dan Christo Laurenz Sanaky, S.H. 




Pada awal sidang ini kuasa hukum Vincent Suriadinata, S.H., M.H. membeberkan sejumlah pokok perkara yang dirubah atas saran dari majelis hakim. 


Menurut Vincent, ada 4 pasal dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menjadi batu uji yang diajukan pemohon yaitu Pasal 28, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28 I Ayat(2) UUD 1945. 


Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers  menimbulkan ketidakpastian hukum dan multi tafsir dan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "Dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers." Dikatakan juga, Pasal 15 ayat (5) UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai "Keputusan Presiden yang bersifat administratif sesuai usulan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers, dan wartawan yang terpilih melalui Kongres Pers yang demokratis." 


Pihak pemohon sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan, gugatan uji materi di MK ini dilayangkan sebagai reaksi atas terlalu maraknya peristiwa wartawan dan pemilik media dikriminalisasi di berbagai daerah akibat pemberitaan dan penyelesaian aduan di Dewan Pers sering berujung laporan polisi karena rekomendasi Dewan Pers. 


Selain itu sejumlah peraturan Dewan Pers yang mengambil alih peran organisasi pers, salah satunya peraturan tentang  Standar Perusahaan Pers, telah menyebabkan maraknya praktek diskriminasi yang dialami ribuan media lokal di berbagai terjadi di hampir seluruh penjuru tanah air. Peraturan Dewan Pers yang mengatur verifikasi media menyebabkan sejumlah kepala daerah membuat Peraturan yang membatasi kerja sama media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers. Pemerintah Daerah dan Dewan Pers menjadikan Badan Hukum Perusahaan Pers yang sudah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI seolah-olah tidak berguna karena ada Peraturan Dewan Pers dan Peraturan Kepala Daerah yang mewajibkan verifikasi media. 


Belum lagi praktek Uji Kompetensi Wartawan versi Dewan Pers ternyata banyak menimbulkan persoalan. Tidak sedikit wartawan dan pemilik media dikriminalisasi atas rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan pihak pengadu dapat menempuh upaya hukum di luar UU Pers karena wartawan dan media teradu belum ikut UKW dan belum terverifikasi. 


Usai persidangan Wartawan Biskom Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia mengatakan, perjalanan mengajukan uji materi ke MK ini adalah perjalanan yang sangat panjang. "Bahwa permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers serta untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan di manapun juga,” kata Hoky. 


Hoky sendiri awalnya menjadi wartawan bergabung di Majalah Biskom yang didirikan oleh almarhum Kurniadi Halim dan Yulia Ch sejak tahun 2001 atau 20 tahun yang lalu, kemudian berlanjut mengikuti Mubes Pers Indonesia (18/12/2018) yang dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia, berlanjut menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia (06/03/2019) bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. 


Kemudian bersama Heintje Grontson Mandagie dan teman-teman mendirikan Yayasan LSP Pers Indonesia dengan Laksamana (Purn) TNI Angkatan Laut Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Ketua Dewan Pembinanya, dilanjutkan mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) yang diselenggarakan oleh LSP Pers Indonesia bersama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI. Sehingga saat ini Hoky telah menjadi asesor BNSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.*.***

Pembelajaran Tatap Muka di Pasbar Dimulai Kembali 6 September 2021

By On Sabtu, September 04, 2021

 Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Kembali 6 September 2021 di Pasbar 


Pasaman Barat, Prodeteksi.com----Sekolah dan madrasah di Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar), mulai dari PAUD hingga SLTA kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM) terbatas. Ini akan dimulai pada Senin tanggal 6 September 2021.


Sebelumnya, sesuai kebijakan daerah dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat,  para pelajar mulai dari tingkat  PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS serta juga diikuti satuan pendidikan tingkat SLTA, melaksanakan pembelajaran di rumah atau pembelajaran jarak jauh secara daring, sejak 14 Agustus.


Saat ini, seiring penurunan kasus Covid-19 dan hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Bupati Hamsuardi mengeluarkan Instruksi Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Pasaman Barat.


Instruksi bupati tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/361/DISDIKBUD/ 2021 tanggal 2 September 2021. Surat yang ditujukan pada kepala LKP, SKB, PKBM, PAUD, TK, SD dan SMP ini berisi lima poin isntruksi.


1. Melaksanakan Proses Pembelajaran dengan sistem Tatap Muka pada satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMP mulai tanggal 6 September 2021

2. Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

3. Teknis Pembelajaran Tatap Muka sesuai dengan Teknis Pembelajaran Tatap Muka Sebelumnya.

4. Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan setelah lingkungan Satuan Pendidikan disemprot dengan disinfektan

5. Apabila ada warga Satuan Pendidikan yang terpapar Covid-19, maka satuan pendidikan tersebut melaksanakan pembelajaran dengan sitem Jarak Jauh (PJJ) / Daring/ Belajar dari Rumah.


Sama halnya dengan sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, madrasah juga melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kantor Kementerian Agama (kemenag) Pasaman Barat nomor 1140/Kk.03/16-b/PP.00/09/2021 tanggal 03 September 2021. Surat yang ditanda tangani Kepala Kan Kemenang Pasbar, Muhammad Nur berisi 10 hal penting terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka.


Kepala Kan Kemenang Pasbar, Muhammad Nur melalui Kasi Penmad, Rali Tasman yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran kemenang Pasbar tentang pelaksanaan Pembelajaran tatap Muka tersebut. Ia menyampaiakan bahwa dalam surat itu berisi hal sebagai berikut;


1. Sesuai dengan SKB 4 menteri 2021, pada wilayah PPKM level 1-3 dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh

2. Melihat kondisi dan perkembangan terakhir, madrasah sudah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas kembali.

3. PTM terbatas pada madrasah dan Pondok Pesantren wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

4. Sebelum memulai PTM, lembaga pendidikan wajib melakukan pembersihan lingkungan dan ruangan belajar  serta ruangan lainnya dengan penyemprotan disinfektan.

5. Pengaturan jumlah siswa yang melaksanakan PTM terbatas diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan teknis pergantian shif atau pergantian hari.

6. Pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan sudah melaksanakan vaksin Covid-19, dan bagi yang belum disarankan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

7. Bagi satuan pendidikan dengan pola asrama dapat melakukan PTM terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan dilakukan secara bertahap

8. Masing-masing satuan pendidikan bertanggung jawab penuh dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan PTM terbatas tersebut.

9. Pemerintah daerah dapat menghentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus Covid-19 pada satuan pendidikan dengan pemberhentian sementara PTM dalam 3 x 24 jam.

10. Pembelajaran PTM terbatas dimulai tanggal 6 September 2021.


Dengan adanya surat edaran Bupati dan Kemenang Pasbar tersebut, maka, satuan pendidikan baik sekolah maupun madrasah hingga tingkat SLTA (SMA/SMK/MA) akan melaksanatan PTM terbatas mulai 6 September 2021.


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah VI (Pasaman- Pasbar), Khairul Amri yang dikonfirmasi Sabtu (4/9/2021) juga membenarkan bahwa sekolah tingkat SMA/SMK di Pasaman Barat akan kembali melaksanakan PTM terbatas mulai Senin 6 September 2021.


Pihak Cabdin Wilayah VI, mengikuti kebijakan daerah Kabuaten Pasaman Barat, sebagaimana instruksi Bupati Pasbar tentang pembelajaran tatap muka yang dimulai 6 September. Dengan catatan , pelaksanakan  PTM ini dengan mematuhi semua ketentuan terkait pelaksanaan PTM tersebut. ****irti z






Hamsuardi Ingatkan Camat Harus Tinggal dan Tidur di Rumah Dinas

By On Sabtu, September 04, 2021

 

 Hamsuardi, Bupati Pasbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, Hamsuardi ingatkan camat di daerah itu agar tinggal di rumah dinas yang disediakan di setiap kantor kecamatan pada 11 kecamatan yang ada.


Tidak hanya sekedar tinggal di rumah dinas, tapi juga wajib tidur di rumah dinas. Tujuannya agar pelayanan lebih cepat, dekat dengan masyarakat dan apapun yang terjadi di tengah masyarakat akan cepat diketahui oleh camat


“Saya tegaskan, bahwa semua camat harus tidur di rumah dinas. Sebab, setiap camat itu sudah disediakan rumah dinas masing-masing, “ pinta Hamsuardi, saat pelantikan sejumlah jabatan eselon IV dan III, termasuk sejumlah camat, Jum’at (3/9/2021), di Kantor Bupati Pasbar.


Lebih lanjut disampaikan, ketika camat tidur di rumah dinas, maka apapun yang terjadi di tengah masyarakat akan lebih cepat diketahui oleh camat. Dan tentunya masih banyak alasan lain untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat.


“Ada beberapa camat yang dilantik hari ini, untuk itu kepada camat saya tekankan harus menempati rumah dinas. Bergaul lah dengan masyarakat, lakukan pendekatan dan keakrapan dengan masyarakat,”katanya memberi instruksi.


Hal ini disampaikan bupati Hamsuardi berkemungkinan juga karena beliau mendengar masih adanya camat yang tidak menempati rumah dinas. Sehingga berdampak kurang otimalnya pelaksanaan tugas sebagai perpanjangan tangan bupati di kecamatan, 



Selain itu, meminta pejabat yang dilantik, harus mengikuti aturan yang berlaku, karena saat ini pemeriksaan di KPK dan inspektorat cukup ketat. 


“Jangan sampai pejabat saat ini masih melakukan perjalanan dinas fiktif, masih melakukan perbuatan yang akan merugikan diri sendiri dan jabatan. Sekarang tidak seperti dahulu lagi, jabatan saat ini diintai oleh KPK, Inspektorat dan Tuhan. Jangan sampai jabatan yang saudara emban, membuat saudara terhalang masuk surga. Tapi, jadikanlah jabatan ini sebagai jalan saudara menuju surga, karena saudara sudah membantu masyarakat di dalam kesulitan,”terang Hamsuardi.***kf/ irti z

Mutasi Pejabat Berlanjut, Sejumlah Kabag dan Camat di Pasbar Dilantik

By On Jumat, September 03, 2021

 

 Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Pasbar

 

Pasbar, Mutasi dan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, berlanjut. Setelah sebelumnya 6 pejabat eselon II dilantik. Kini, giliran pejabat eselon III dan IV yang mengalami pergantian.



Tahap awal, Bupati Pasaman Barat (Pasbar), H. Hamsuardi melantik dan mengambil sumpah sejumlah jabatan kepala bagian (kabag) Sekretariat Daerah dan juga sejumlah camat.  Pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pasbar, Jumat (3/9/2021). 


Di antara pejabat  yang dilantik itu adalah Kepala Bagian Organisasi, Dewi Afriyeni, Kepala Bagian Perekonomian, Endang Rirpinta dan Kepala Bagian Umum, Makmur Hidayat.



Terus, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,Tona Amanda, Kepala Bagian Keuangan Setda Faisal, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ferrawati, Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Tangga Sekretariat DPRD Asmayulis.



Sedangkan lainnya adalah sejumlah jabatan camat. Seperti, Camat Luhan Nan Duo Resta Amelda Putri, Camat Lembah Melintang Saparuddin, Camat Pasaman Misnan, Camat Koto Balingka Bahrul Ilmi, Camat Talamau Adrizal dan Camat Gunung Tuleh, Perdinan Ujang.


 Bupati Pasbar Hamsuardi


Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Wakil Bupati Pasbar Risnawanto, Sekretaris Daerah Hendra Putra, staf ahli, asisten, kepala OPD dan stakholder terkait lainnya. 



Menurut Bupati Hamsuardi, rotasi dan mutasi atau turun dan naik jabatan adalah hal biasa. Hanya masa dan waktu yang menentukan ASN yang bersangkutan. 



Untuk itu lanjutnya, setelah jabatan ini didapatkan pejabat yang dilantik di minta agar meperlihatkan dedikasi dalam bekerja. Jangan mudah patah semangat dalam kerja, meskipun banyak rintangan.



“Harapan Kami, Bapak Ibu semua inilah yang akan melaksanakan visi dan misi Bupati. Jadi, jabatan yang diberikan kepada saudara semua menunjukkan bahwa Kami yakin Bapak dan Ibu mampu membantu Kami,”kata Hamsuardi.



Jabatan yang diberikan kepada pejabat saat ini menurut Hamsuardi, adalah posisi yang sudah dirasa pas dan tepat. Jika ada yang merasa keberatan dengan jabatan tersebut atau tidak mampu diemban, maka sampaikan kepada pimpinan, sehingga pimpinan bisa mengevaluasi kinerja yang bersangkutan.***kf/irz



Dua Tahun Media Online Prodeteksi, Segera Diterbitkan dalam Bentuk Media Cetak

By On Jumat, September 03, 2021

 

 HUT Ke-2 Prodeteksi.com

Sumbar, prodeteksi.com-----Diterbitkan perdana pada 1 September 2019, kini Media Online prodeteksi.com genap berusia dua tahun. Portal Berita online yang berkantor utama di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat ini, diluncurkan pertama pada awal tahun baru islam 1 Muharram 1441 H ( 1 September 2019).

Jika mengacu pada kalender islam atau penanggalan hijriyah, perodeteksi berulang tahun setiap tanggal 1 Muharram. Sedangkan jika mengikuti kalender masehi, maka hari peluncuran perdana peodeteksi adalah diperingati setiap tanggal 1 September.


Media digital yang didirikan dan dimenej keredaksiannya oleh Irti Zamin, SS ini, tampil dan berperan dalam melengkapi kebutuhan masyarakat akan informasi yang faktual, akurat, tajam dan terpercaya. 


 Irti Zamin, SS


Media yang awalnya diterbitkan oleh Yayasan YPPIT-ZAMIGA, kemudian ditingkatkan badan hukumnya dengan didirikannya PT. Pro Pers Indonesia sejak 2 Februari 2020,  kian meningkat lebih baik berdasarkan data Alexa Tarffic Rank .


Kehadiran prodeteksi.com, yang beralamat di Jl. Diponegoro Jorong Parit Kec. Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat. mengacu pada UU Pers No.40 Tahun 1999. Bahwa badan hukum pers yang sesuai adalah Perseroan Terbatas (PT) Dan secara khusus bergerak di bidang pers dan punya bidang usaha penerbitan kantor berita swasta.


PT. Pro Pers Indonesia ini dibentuk berdasarkan akta notaris  NO. 02 Tanggal 03 Februari 2020 ( Notaris : Rustim Afandi, SH). Dan berbadan hukum resmi karena telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan SK. KEMENKUMHAM RI : AHU-0007532.AH.01.01. Tanggal 06 Februari 2020.


Selain itu memiliki tanda daftar perusahaan yang kini dikenal dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0220105380198 Tanggal 9 Maret 2020 ( dari Badan Koordinasi Penanaman Modal RI) Kode KBLI (06422, 58130, 63122 dan  63912).


Dilengkapi pula dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : 202003-0911-3953-4464-897, Tanggal 09 Mazret 2020. Juga memilii NPWP dengan No : 80.676.323.1.202.000.


Menurut Irti Zamin, yang juga Ketua DPC. SPRI ( Serikat Pers Republik Indonesia) Pasaman Barat, untuk pengembangan ke depan, dalam waktu dekat, direncanakan prodeteksi juga akan terbit dalam bentuk media cetak, yakni Tabloid Prodeteksi. Kini masih dalam tahap persiapan dalam bidang keredaksian dan penempatan wartawan di berbagai daerah. **re

  Heince Mandagi, "Kementerian Pendidikan Bubarkan BSNP Bukan BNSP"

By On Jumat, September 03, 2021


 Heince Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia


Jakarta, prodeteksi.com----Baru-baru ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021. Pembubaran BSNP ini dan posisinya kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Kebijakan Menteri Nadim Makarim ini sebetulnya tidak ada permasalahan serius. Namun akibat pemberitaan di sejumlah media yang keliru membuat penjudulan terkait singkatan nama lembaga BSNP menjadi BNSP ternyata cukup menciptakan opini yang salah di masyarakat. 


 singkatan lembaga BNSP yang ditulis pada judul pemberitaan tersebut menyebabkan sejumlah pelaku sertifikasi profesi di Indonesia, termasuk pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia awalnya cukup terkejut. Hal itu karena tidak ada persoalan tiba-tiba BNSP diberitakan dibubarkan. Namun setelah membaca isi beritanya ternyata ada kesalahan penulisan singkatan lembaga BSNP menjadi BNSP. 


“Jadi yang dibubarkan itu ternyata BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan bukan BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” ungkap Heince Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi  (2/9/2021).  


Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) juga mengatakan, sebagai implementasi fungsi pers sebagai alat kontrol sosial maka informasi yang agak keliru dan terlanjur terpublikasi ke masyarakat pembaca perlu diluruskan. 


Untuk itu sebagai pihak dari LSP Pers yang sedang mengurus lisensi di BNSP, Mandagi merasa perlu untuk ikut meluruskan informasi tersebut. Dan mengenai hal itu telah dikonfirmasi ke salah satu Komisioner BNSP Henny Widyaningsih pada (2/9/2021) di Jakarta. Menurut Heny bahwa kesalahan penulisan BSNP menjadi BNSP peru diluruskan informasinya. “Saya berharap teman-teman pers bisa ikut membantu meluruskan informasi tersebut,” ujar Henny.  


Sebelumnya, ramai diberitakan, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi resmi telah dibubarkan oleh Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.***

Bupati Hamsuardi Dukung Koperasi AMATA Olah TKKS jadi Pupuk, Ini Alsannya

By On Selasa, Agustus 31, 2021

 

 

 Tandan kosong sawit hanya dijadikan sampah, dan di tangan pemuda Pasbar ini bisa diolah menjadi pupuk yang sangat bermanfaat

 

Pasaman Barat, prodeteksi.com-- Koperasi Produsen Serba Usaha Aliansi Masyarakat Tanjung Pangka (Amata) melaunching sekaligus melakukan perjanjian kerjasama jual beli pupuk abu Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS) dengan UD. Pranata Sembada. Perjanjian disaksikan langsung oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, di ruang kerjanya, Senin (30/8/2021).

 

"Terobosan ini merupakan hal yang sangat positif bagi Pasaman Barat. Biasanya tandan kosong sawit hanya dijadikan sampah, dan di tangan pemuda Pasbar ini bisa diolah menjadi pupuk yang sangat bermanfaat bagi petani kita,"ungkap Hamsuardi.

 

 

Bupati Hamsuardi berharap dengan hadirnya produk pupuk dari Koperasi Produsen Serba Usaha Amata ini dapat memenuhi kebutuhan pupuk di Pasaman Barat nantinya. Koperasi ini menyediakan 200 ton per bulannya, sesuai permintaan UD. Pranata Sembada.

 

Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Serba Usaha Amata, Tamrin menyebutkan bahwa hal ini dilakukan karena tingginya permintaan dan kebutuhan pupuk di Pasaman Barat. Kondisi tersebut sangat terbanding terbalik dengan ketersediaan pupuk yang sangat minim saat ini.

 

"Melihat kondisi pupuk yang minim saat ini, Untuk itu kita berharap dengan adanya produksi pupuk ini bisa memenuhi kebutuhan pupuk di Pasbar,"ucap Tamrin.


Dikatakan, produksi pupuk yang sedang diproduksi Koperasi Amata saat ini masih berupa abu. Ia menyebutkan selanjutnya akan membuat inovasi baru dengan mengolah pupuk dalam bentuk butiran dan kemasan lebih bagus.

 

 

"Kita berharap kerja sama ini bisa berkelanjutan, dan memiliki keterkaitan yang baik terhadap penyediaan atau pendistribusian pupuk kepada UD Pranata, sehingga perusahaan lainnya juga bekerja sama dengan Koperasi Amata,"katanya.

 

 

Sedangkan Ketua UD Pranata, Suwarso menyebutkan kerjasama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pupuk di Pasbar. Pihaknya sangat menyambut baik adanya puput abu Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS) tersebut.

 

 

"Kami sangat menyambut baik adanya pupuk ini. Harapan kita nantinya ini akan menjadi kolaborasi yang sangat bermanfaat demi pemenuhan kebutuhan pupuk kepada masyarakat,"harapnya. ****kf/iz

 


Bagi Hamsuardi, Berolahraga itu Rutinitas  Walau di Tengah Kesibukan Seorang Bupati

By On Sabtu, Agustus 28, 2021

 H. Hamsuardi, Bupati Pasaman Barat


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Di tengah kesibukan seorang bupati, H.Hamsuardi tak ingin hari- harinya berlalu tanpa berolahraga. 


Setidaknya di waktu luang atau pada hari-hari libur, bupati Pasbar yang memang hobi olahraga sejak kecil bahkan ketika masih muda saat masih aktif sebagai ASN, juga dikenal dengan keahliannya dalam bidang sport dan berpengalaman dalam dunia atlit.

  

 Bupati Hamsuardi bersaam Irti Zamin, SS

Hingga saat ini, kegiatan olahraga menjadi rutinitas beliau. Seperti dijumpai pagi itu Sabtu akhir Agustus 2021, di pagi hari jelang pukul 08.00 WIB, bupati yang rendah hati ini, sudah tampak siap dengan memakai kostum olahraga untuk suatu aktivitas menjaga kebugaran tubuh dengan berolahraga.


Kedatangan penulis (Irti Zamin) pada pagi itu, tetap menunjukkan keramahannya dan kesantunan beliau yang mendapat pujian dari berbagai pihak, jauh sebelum ia mendapat amanah mayoritas rakyat Pasbar sebagai kepala daerah .


" Apa kabar pk Irti Zamin, silakan masuk, "kata pak Hamsuardi, ketika itu.


 Bupati Hamsuardi ketika bersiap untuk olahraga pagi


Setelah berbincang sejenak dan 'take a picture', beliau pun pamitan untuk berangkat olahraga.


Pagi itu yang dituju adalah lapangan tenis yang bersebelahan dengan Gedung Pertemuan  Pemda Pasbar.


"Maaf dulu ya Irti Zamin, saya mau main tenis dulu sebentar, nanti kita  ketemu lagi, " katanya.



Bupati Hansuardi pun lebih memilih berjalan kaki dari rumah dinasnya menuju lapangan tenis tersebut.


Bagi Bupati  Hamsuardi, berolahraga sepertinya sudah menjadi suatu kebutuhan untuk menjaga stamina dan kondisi tubuh tetap bugar dan sehat. Apalagi dalam kondisi pandemi ini, berolahraga dan menjaga imun tubuh sangat penting untuk ikhtiar menjaga kesehatan. ***Iz

Mutasi Mulai Bergulir, Bupati Pasbat Lantik 6 Pejabat Eselon II

By On Jumat, Agustus 27, 2021

 Pelantikan 6 Pejabat Eselon II di Kabupaten Pasaman Barat


Pasaman Barat, prodeteksi.com -- Mutasi mulai bergulir. Bupati Pasaman Barat Hamsuardi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pememerintah Kabupaten Pasaman Barat, Jumat, (27/8/2021) di auditorium kantor bupati setempat.


Dalam pelantikan pejabat eselon II itu, Bupati Hamsuardi didampingi Wakil Bupati Risnawanto, Sekretaris Daerah Hendra Putra, Asisten I Setia Bakti, dan juga dihadiri para Kabag, Kabid, di lingkungan Pemkab Pasbar.


Pejabat eselon II yang dilantik tersebut adalah, Dasrial, S.Sos Sebagai Sekretaris DPRD Pasaman Barat, Dr. Adrianto sebagai Staf Ahli Bidang Agama Bupati, Fadlus Sabi, S.Sos Kepala Dinas Penanamana Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Pahrein, S.Sos Kepala Dinas Koperindag dan UKM, Jon Edwar, ST, Kepala Dinas PUPR Pasaman  Barat, H. Decky  Harmiko Syaputra, SH, Kepala Dinas Pariwisata.


Dalam sambutannya, Bupati Hamsuardi meminta kepada pejabat yang dilantik agar memegang amanah dengan erat dan totalitas dalam bekerja. "Pekerjaan kita sangat berat. Bekerjalah dengan totalitas, lakukan inovasi. Bantu mayarakat dalam bekerja,"ungkap Bupati Hamsuardi.




Menurutnya, rotasi dan mutasi atau turun dan naik jabatan adalah hal biasa. Hanya masa dan waktu yang menentukan ASN bersangkutan.


"Ini pelantikan pertama yang kita lakukan masa jabatan Bupati Hamsuardi Wakil Bupati Risnawanto. Pelantikan ini sudah melalui tahap Pansel yang panjang dan rekomendasi dari Komisi ASN," kata bupati.


Untuk itu setelah jabatan ini didapatkan lanjutnya, pejabat yang dilantik diminta agar meperlihatkan dedikasi dalam bekerja. Jangan mudah patah semangat dalam kerja, meskipun banyak rintangan. 


"Saat ini di bidang apapun kita masih kurang dan terlambat. Oleh karena itu mari kita pacu pembangunan, baik pembangunan jalan, jembatan, pendidikan, dan lainnya. Ini harus kita ditingkatkan," katanya.


Disebutkan, Pemkab Pasbar punya program 'Magrib Mengaji' antara waktu magrib dan Isya. Ini guna membawa masyarakat selamat di dunia dan akhirat. Begitu juga sholat berjemaah di masjid.


"Tiru Presiden Turki, Erdogan yang terkenal di dunia itu. Oleh karenanya mari kita ramaikan masjid. Saya harap pejabat ini semuanya pengurus masjid,"ucapnya Hamsuardi. 


Selain itu kepada istri pejabat yang dilantik, Bupati  Hamsuardi meminta agar mendukung suami dalam bekerja dengan sepenuh hati. "Dukunglah suami ibu-ibu dalam bekerja dengan sepenuh hati. Bupati mungkin bisa dibohongi, tapi Allah Maha Melihat," kata bupati memberi sugesti.


Bupati juga meminta pejabat untuk membantu masyarakat. Dia menunjuk contoh di masyarakat ada ibu-ibu hamil agar dibantu membuatkan BPJS kesehatannya, sehingga mereka sangat terbantu pada proses melahirkan. ****kf/iz

Ujian CPNS dan PPPK Pasbar Digelar Oktober, Sebanyak 9.157 Pelamar Memperebutkan 1.440 Formasi

By On Kamis, Agustus 26, 2021

 

 Saifudin Zuhri, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Pasbar


Pasbar, prodeteksi.com—Ujian Seleksi tertulis Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 di Kabupatan Pasaman Barat (Pasbar) akan dilaksanakan pada Oktober 2021 mendatang.

 

Saat ini masih proses masa sanggah bagi calon yang lolos administrasi. Seterusnya SKD dan kemudian dilanjutkan dengan Seleksi Kompensi Bidang (SKB), tanpa adanya wawancara.

 

 

"Semua proses dilaksanakan secara transparan dengan komputerisasi, jadi hasilnya terukur dan cepat diketahui pelamar," sebut Saifudin Zuhri, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Pasbar, didampingi Kapala Bidang Pengadaan dan Mutasi Harinal, Rabu (25/8/2021) di Simpang Empat

 

Lebih lanjut dikatakan, seleksi akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan harus mendapat izin dari Satgas Covid-19. Peserta wajib di swab PCR sehari menjelang pelaksanaan ujian SKD, atau Rapit anti gen sehari menjelang seleksi.

 

 

Adapun pelamar CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Pasbar adalah sebanyak 9.157 pelamar dengan total formasi yang tersedia 1.440 orang CPNS/PPPK.

 

 

Dengan rincian, pelamar CPNS di Pasaman Barat sebanyak 7.280 pelamar dengan formasi 232 CPNS, terdiri dari 88 tenaga kesehatan dan 144 orang tenaga teknis. Sedangkan untuk pelamar PPPK non guru dengan jumlah pelamar 17 pelamar dengan formasi yang diterima 3 orang, yang akan ditempatkan sebagai instruktur tenaga kerja.

 

Formasi PPPK guru sebanyak 1.205 yang akan diangkat sebagai guru kelas 624 orang, guru agama 183, dan sisanya 398 guru mata pelajaran lainnya seperti Penjas, Bahasa Inggeris, Mamatika, Bimbingan Konseling dan bidang studi lainnya, dengan pelamar ribuan orang.

Adapun yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi atau gagal dari total pelamar 9.157 tersebut sebanyak 1.085 pelamar. ***kf/ irz


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *