HEADLINE NEWS

Meninjau Rencana Revitalisasi, Penebangan Pohon, dan Penggantian dengan Pohon Buah

 OPINI


 Oleh :
Dr. IKHWANRI,M.Pd
(Dosen IAI Yaptip Chadijah Ismail)


"Sinkronisasi pengelolaan Taman Hutan Kota Kabupaten Pasaman Barat dengan dokumen perencanaan daerah sangat penting. Khususnya dalam meninjau Rencana Revitalisasi, Penebangan Pohon, dan Penggantian dengan Pohon Buah."

 


TAMAN Hutan Kota (THK) Kabupaten Pasaman Barat telah ditetapkan sebagai salah satu ruang terbuka hijau yang memiliki peran strategis sesuai ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kawasan ini diamanatkan untuk berfungsi sebagai paru-paru kota, pengatur tata air, tempat pelestarian alam, serta ruang rekreasi dan pembelajaran bagi masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya saat ini muncul rencana revitalisasi yang menuai perhatian, di mana sejumlah pohon yang ada ditebang dan sebagian lahan akan ditanami dengan pohon buah-buahan. Langkah ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan yang telah disusun sebelumnya.

 

Menurut hemat penulis, rencana revitalisasi ini sebenarnya merupakan upaya yang wajar untuk memperbaiki kondisi kawasan, namun sekaligus menjadi ujian terhadap konsistensi pelaksanaan perencanaan daerah. Di satu sisi, penataan ulang dianggap perlu mengingat ada sebagian pohon yang sudah tua, rapuh, atau berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung. Rencana menanam pohon buah juga dipandang memiliki nilai tambah karena dapat memberikan manfaat ekonomi dan konsumsi langsung bagi warga. Akan tetapi, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana langkah ini diterapkan agar tidak mengubah hakikat dan fungsi utama kawasan yang telah ditetapkan dalam dokumen resmi.

 

Dokumen perencanaan telah menggariskan bahwa Taman Hutan Kota utamanya berfungsi secara ekologis, bukan sebagai kebun produksi. Jika penebangan dilakukan secara luas dan pohon buah dijadikan tanaman utama, maka dikhawatirkan kemampuan kawasan dalam menyerap air, menyaring polusi, serta menjadi habitat makhluk hidup akan menurun. Selain itu, jika prosesnya tidak didasari kajian yang jelas dan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan, maka hal ini akan menimbulkan ketidaksinkronan antara apa yang tertulis dalam perencanaan dengan kenyataan di lapangan.

 

Beberapa hal yang sering menjadi penyebab terjadinya kesenjangan tersebut adalah rumusan dalam dokumen perencanaan yang masih bersifat umum, sehingga membuka ruang penafsiran yang beragam dalam pelaksanaannya.

 

Selain itu, koordinasi antar instansi pengelola belum berjalan secara terpadu, serta kurangnya transparansi mengenai kajian teknis dan pertimbangan yang melandasi perubahan jenis tanaman. Tidak jarang juga terjadi pergeseran orientasi pengelolaan yang lebih mengutamakan manfaat jangka pendek dibandingkan keberlanjutan fungsi kawasan dalam jangka panjang.

 

Agar rencana revitalisasi yang sedang berjalan tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan langkah-langkah yang terencana dan terukur. Pertama, seluruh proses yang dilakukan harus didasari oleh data dan kajian lingkungan yang akurat, sehingga alasan penebangan pohon dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh dokumen perizinan, peta penataan ulang, serta rincian jenis tanaman yang akan ditanam harus disusun secara rapi dan dapat diakses oleh publik agar tidak menimbulkan keraguan.

 

Dalam menentukan komposisi tanaman pengganti, perlu dipertahankan fungsi dasar kawasan sebagai hutan kota dengan menanam sebagian besar jenis pohon asli yang memiliki kemampuan ekologis baik, seperti pohon keras atau pohon hutan setempat. Pohon buah dapat tetap dijadikan bagian dari penataan, namun ditempatkan sebagai pelengkap bukan sebagai tanaman utama, sehingga keseimbangan antara manfaat lingkungan dan manfaat bagi masyarakat tetap terjaga. Seluruh perubahan yang dilakukan kemudian harus dicatat dan disesuaikan ke dalam dokumen perencanaan dan rencana pengelolaan kawasan, sehingga menjadi bagian resmi dari kebijakan daerah yang berlaku.

 

Selain itu, diperlukan sistem pengawasan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari instansi terkait, akademisi, hingga perwakilan masyarakat. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa pelaksanaannya tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan, dan setiap permasalahan yang muncul dapat segera diperbaiki.

 

Revitalisasi Taman Hutan Kota Pasaman Barat merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas kawasan, asalkan tetap menjaga keselarasan dengan dokumen perencanaan daerah. Mengganti tanaman yang ada tidak boleh mengubah status dan fungsi utama kawasan tersebut. Dengan pelaksanaan yang transparan, terencana, dan tetap memegang prinsip pelestarian lingkungan, maka Taman Hutan Kota akan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan masyarakat Pasaman Barat, baik untuk generasi saat ini maupun mendatang...Semoga. ****

 


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *