HEADLINE NEWS

 Wabup Risnawanto Resmikan Klinik GMM Ujung Gading

By On Jumat, November 12, 2021

 Wabup RIsnawanto Resmikan Klinik GMM Ujung Gading 


Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto meresmikan Klinik dan Apotek Gading Mitra Medika (GMM) Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kamis, (11/11) di Kuamang Ujung Gading.


Dalam kesempatan itu Risnawanto menyampaikan, pelayanan kesehatan merupakan salah satu program kerja pemerintah. Dan dengan kehadiran Klinik dan Apotek dapat membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


"Dengan kehadiran Klinik dan Apotek Gading Mitra Medika Ujung Gading ini, maka terlihat bahwa anak nagari sudah berani berbuat dengan mendirikan Klinik dan Apotek. Ini patut kita apresiasi dan dukung," ungkap Risnawanto.


Wabup menilai dengan hadirnya Klinik dan Apotek oleh anak nagari atau putra-putri asli daerah, menunjukkan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Pasbar sudah mulai meningkat. Terbukti dengan keberanian anak nagari mendirikan Klinik dan Apotek dengan tujuan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Pasbar.




"Khusus masyarakat Kuamang Ujung Gading ini, kehadiran Klinik dan Apotek ini menandakan bahwa pelayanan kesehatan kita sudah mulai membaik. Paling tidak untuk pasien dengan kondisi darurat sudah bisa dirawat di sini,"ujar Risnawanto.


Dengan kehadiran klinik dan Apotek lanjut Risnawanto, tentu bisa menyerap lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, terutama tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan yang sudah menamatkan pendidikan bisa diserap di klinik ini.


"Kami menunggu dan sangat mengapresiasi anak nagari yang berbuat untuk daerah sendiri seperti yang dilakukan oleh klinik ini. Bangga rasanya ketika ada warga kita yang mendirikan klinik di daerahnya. Kami datang ke sini tentu memberikan dukungan penuh, sehingga klinik ini mampu memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal,"katanya.


Sementara itu, General Manager (GM) Klinik dan Apotek Gading Mitra Medika mengatakan kehadiran klinik tersebut memang butuh perjuangan. Untuk itu, terimakasih kepada pihak yang telah memberikan dorongan dan dukungan sehingga klinik bisa didirikan dan diresmikan.


"Harapan kami hanya satu, bisa memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat Kuamang Ujung Gading ini secara khusus dan masyarakat Pasbar secara umum,"katanya. ***d/irz

Asmui Thoha Jumpa Silaturrahmi dengan Sahabat  Pro Pasbar

By On Jumat, November 12, 2021

 Asmui Thoha, SIP


Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Salah seorang tokoh masyarakat Pasaman Barat, Asmui Thoha, SIP menggelar jumpa silaturrahmi dengan para sahabat, Kamis (11/11/2021). Mereka yang diundang adalah anggota yang tergabung dalam Group WhatsApp SAHABAT ASMUI PRO PASBAR.


Jumpa silaturrahmi bertajuk “Perkuat Silaturrahmi Untuk Membangun Pasbar” ini dilaksanakan di salah satu Kantin Komplek Dinas Perikanan Pasaman Barat, yang dikelola pihak keluarga Asmui Thoha.


Banyak pihak yang hadir. Mulai dari unsur pemuda, tokoh masyarakat, para pejabat, tokoh partai dan sahabat lainnya. Baik yang berdomisili di Pasaman Barat maupun luar daerah.


 Asmui Thoa, SIP jumpa silaturrahmi dengan berbagai pihak jalin persahabatan


Terlihat, mulai pagi jelang siang, sejumlah orang berdatangan sampai sore bahkan hingga malam hari. Sambil mencicipi minuman dan snack yang disediakan. Sekaligus menjalin komunikasi, saling memperkenalkan diri. Bahkan berdialog, bertukar ide dan gagasan serta berbagi informasi.


Intinya, Asmui Thoha sebagai admin group Sahabat Asmui Pro Pasbar ini ingin adanya jalinan silaturrahmi dalam bentuk nyata. Tidak saja dalam dunia media sosial, tapi perlu saling kenal dan bisa beramah tamah. Namun, tanpa ada unsur politik yang mengarah pada suatu partai.


“Ini murni hanya silaturrahmi biasa. Kan kita yang namanya satu sahabat atau satu kelompok atau sesama warga Pasbar, tentu perlu saling kenal dan dapat bersilaturrahmi dalam jumpa langsung. Tujuannya tak  lain untuk meningkatkan tali persaudaraan. Sebab, kalau kita kompak dan bersatu maka bisa kita saling dapat membantu satu sama lain. Setidaknya pikiran dan ide dalam memecahkan suatu masalah yang dihadapi, “ kata Asmui Thoha, yang saat ini berdomisili di Mahakarya  Luhak Nanduo.


 Asmui Thoa, SIP jumpa silaturrahmi dengan berbagai pihak jalin persahabatan


Asmui Thoha yang berasal dari Ranah Batahan ini, lama di Rantau mulai dari Banyumas dan Sumatera Utara. Dari kecil ia ikut orangtua yang bertugas di Medan Sumatera Utara. 


Ketika Pilkada 2010 lalu, ia termasuk salah seorang Tim H. Baharuddin R. Ketika itu, Asmui dapat menyatukan semua partai yang non parlemen bersatu mendukung Baharuddin R. 


Asmui juga adalah orang pertama yang menjabat sebagai Ketua DPC. Gerindra Pasaman Barat. Sebelum kemudian diteruskan oleh Alm. H. Syahiran.


Ia juga termasuk aktifis NU dan pernah menjadi Ketua GP Anshor Pasbar. Serta masih banyak lagi organisasi lainnya. 


Kini Asmui dipercaya sebagai Ketua DPD PKPI Pasbar dan menjadi kandidat untuk koordinator Sumbar. Juga saat ini Asmui menjadi Ketua Barikade 98 Pasaman Barat, yang merupakan ormas pengawal demokrasi.


Walau Asmui dipercaya memimpin Partai, namun ia menegaskan pertemuan silaturrahmi tidak ada hubungannya dengan partai. “Kita jumpa silaturrahmi ini justru banyak latar belakang dan ada juga pimpinan partai lain. Tapi bagaimana kita bisa bersatu itu yang diharapkan sehingga hendaknya kita bisa berkonstribusi dalam membangun Pasbar ke depan, “ ujar Asmui.


 Asmui Thoa, SIP jumpa silaturrahmi dengan berbagai pihak jalin persahabatan


Asmui yang juga dikenal sebagai ustadz dan muballig ini menyampaikan berbagai pandangannya untuk kemajuan Pasbar ke depan. Mulai dari potensi alam yang sangat mendukung, keberadaan SDM yang ada serta perlunya inovasi kepala daerah dalam memajukan pembangunan. 


Yang sangat penting lanjutnya, adanya harmonisasi hubungan dan link yang baik dengan pemerintah pusat. “Saya siap untuk memberikan masukan dalam pembangunan Pasbar. Dan alhamdulilah saya punya link untuk komunikasi dengan berbagai sahabat di tingkat pusat, “ ungkap Asmui. ****irti z

 


Banyak Warga Mengungsi Pasca Longsor di Talamau, Bupati Beri Bantuan

By On Kamis, November 11, 2021

 

 Longsor di daerah Talamau Pasaman Barat

Pasaman Barat, prodeteksi.com-- Hujan yang mengguyur Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat sejak Rabu sore, (10/11) hingga malam hari, mengakibatkan meluapnya sejumlah anak sungai. Sehingga menyebabkan banjir dan longsor di daerah tersebut. 


Informasi yang diperoleh menyebutkan, banjir dan longsor yang terjadi kali ini merupakan terparah yang terjadi di Jorong Paroman Nagari Sinuruik dari yang pernah terjadi sebelumnya di daerah itu. Hingga kini pun masih banyak warga yang mengungsi.


Wali Nagari Sinuruik, Faridh Muhammad Ali mengatakan, dari 180 KK yang ada di Nagari Sinuruik,  sebanyak 120 KK yang diungsikan ke tempat yang lebih aman yaitu ke daerah dataran tinggi di kampung Solok.




"Sementara ini ada sekitar 120 KK yang diunsikan ke tempat yang lebih aman yaitu di kampung Solok Kecamatan Talamau. Apabila hari ini masih hujan, maka warga akan tetap di tempat pengungsian dan belum diperbolehkan kembali ke rumah. Warga akan kita perbolehkan kembali jika kondisi telah dinyatakan aman," kata Faridh Muhammad Ali.


Dalam peristiwa ini, terangnya, selain terputusnya arus trasportasi juga mengakibatkan sejumlah rumah warga rusak, sawah, sekolah, puskesmas pembantu, dan lainnya juga ikut tergenang air dan berlumpur.


Sementara itu, Kamis (11/11/2021) Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi beserta rombongan datang meninjau langsung lokasi banjir dan longsor di jorong Paroman Nagari Sinuruik dan Jorong Benteng Nagari Talu tersebut.  


Sebelumnya, usai kejadian banjir dan longsor lanjut, Tim dari BPBD, PMI, Pol PP bersama camat dan lainnya juga sudah menuju lokasi membantu masyarakat dalam proses pengungsian ketempat yang aman. 




"Sampai saat ini tim dari BPBD, PU, PMI, Pol PP, Polri, TNI, kecamatan dan masyarakat juga masih berupaya membantu membersihkan material longsor yang menutupi jalan. Karena ini harus segera kita selesaikan, sebab ini adalah jalan utama, jalan provinsi, dan juga penghubung antara 2 kabupaten yakni Pasaman dan Pasbar,"kata Hamsuardi.


Dalam peninjauan tersebut, Pemerintah Daerah Pasaman Barat melalui Dinas Sosial memberikan bantuan sebanyak 1 ton atau 102 karung beras untuk korban banjir dan longsor.


"Hari ini kami menyerahkan bantuan beras untuk masyarakat. Ini baru bantuan sementara. Untuk bantuan lain seperti perbaikan jalan, rumah masyarakat yang rusak, sekolah, sawah yang tertimbun longsor dan lainnya, juga akan kita bantu dan kondisikan ke depan,"ucapnya. 


Selain bupati atas nama pemerintah daerah, banyak pihak turut peduli dengan bencana alam yang menimpa warga di Talamau tersebut. Di anataranya Kapolres Pasbar, Aries Purwanto juga telah turun ke lokasi bersama anggota polisi lainnya. Begitupun pihak TNI, para wakil rakyat, tokoh masyarakat dan lainnya. ***dkf/ irz


Terkait Usulan Pergantian Ketua DPRD Pasbar,  Parizal Hafni  Tempuh Jalur Hukum

By On Kamis, November 11, 2021

 

 Parizal Hafni, ST



Pasaman Barat, prodeteksi.com------Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Parizal Hafni, ST memutuskan menempuh jalur hukum. Ini terkait proses pengusulan pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Pasbar.


Menurutnya,  selama ini ia tidak pernah melanggar kode etik DPRD dan juga ia menyebut tidak pernah melanggar kode etik partai. Namun mengapa proses pergantian ketua DPRD tetap dilaksanakan. 


Padahal lanjut Parizal, pada 25 Oktober sudah ada kesepakatan rapat pimpinan dewan dengan sekretaris dewan bahwa proses tidak dilanjutkan karena ia masih mempertanyakan SK Gerindra  dan akan menggugat ke pengadilan. 


Namun jelasnya, sangat ia sayangkan karena pada tanggal 1 November 2021,  tetap dipaksakan pimpinan untuk memprogjakan sidang paripurna. Dan akhirnya tanpa kehadiran Parizal sidang paripurna menetapkan penggantian pimpinan dewan tetap dilaksanakan pada tanggal 9 November 2021. Yakni dari Parizal Hafni kepada Erianto, yang mendapat SK dari Partai Gerindra.


“Saya memang sangat keberatan. Sehingga saya megajukan gugatan perdata ke Pegadilan Negeri (PN) Pasaman Barat tanggal  5 Novmeber 2021. Insya Allah sidang pertama akan dimulai tanggal 29 Novemver 2021, “ jelas Parizal, yang dihubungi, Rabu (10/11/2021) melalui sambungan phonselnya.



Lanjutnya lagi, “pada prinsifnya, sewaktu masuk surat dari  DPC. Gerindra Pasbar tanggal 25 oktober 2021, siangnya saya sudah laksanakan rapat pimpinan  dengan wakil ketua I ( Endra Yama Putra), wakil ketua II ( Dalitus.K.SSi), Sekwan ( Dasrial.S.Sos dan Notulis (Gustiman ). Dengan kesimpulan bahwa surat pergantian pimpinan tersebut belum dapat di proses. Namun tanggal 1 November 2021 tetap dipaksakan pimpinan untuk memprogjakan dan menetapkan paripurna penggantian pimpinan pada tangal 9 November 2021, “terang Parizal.


Tegasnya, karena merasa  keberatan. maka ia  mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat. Kini pihaknya sedang menunggu sidang pertama tanggal  29 Novemver 2021.  


Dalam tuntutannya di PN Pasbar, Parizal meminta untuk mencabut SK DPP Gerindra tentang pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Pasbar periode  2019 -;2024.


Sebelumnya,  DPRD Pasbar menggelar sidang pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD atas nama Parizal Hafni, ST dan penetapan calon pimpinan DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama H. Erianto, SE., di ruangan sidang DPRD, Padang Tujuh, Selasa (9/11). 


Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD 1 Endra Yama Putra, didampingi Wakil Ketua 2 Daliyus K, mengusulkan H. Erianto, SE sebagai Ketua DPRD pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2024 menggantikan Parizal Hafni, ST. 


"Pengusulan penggantian Ketua DPRD dari Parizal Hafni ke Erianto ini berdasarkan surat masuk dari Partai Gerindra yang sudah kita bahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD beberapa waktu lalu,"kata Endra Yama.


Endra Yama Putra menambahkan, DPRD akan mengajukan pengusulan penggantian Ketua DPRD ini kepada Gubernur Provinsi Sumbar selaku pemerintah pusat melalui bupati Pasbar untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Setelah keluar surat keputusan dari gubernur, baru nanti diagendakan pelantikan Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto,"katanya. ****irz


Hamsuardi Ajak  Warga  Satukan Tekad Majukan Pasbar

By On Rabu, November 10, 2021

 

 Pweringatan Hari Pahlawan di Pasaman Barat


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi  mengajak seluruh warga di daerah itu untuk menyatukan tekat dan langkah majukan Pasbar. Menurutnya, perlu langkah secara aktif dalam membangun Pasaman Barat, umumnya Indonesia untuk menjadi lebih baik dan lebih maju kedepan.


Hal itu disampaikan Hamsuardi ketika bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Pahlawan 2021. Peringatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pasbar, Rabu (10/11/2021).  


Hadir dalam peringatan hari bersejarah tersebut, Wakil Bupati Risnawanto, Sekretaris Daerah Hendra Putra, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pasaman Barat, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pasbar.


Dikatakan Hamsuardi, melalui peringatan hari pahlawan ini, ia mengajak warga menyatukan tekat dan langkah secara aktif dalam membangun Indonesia lebih baik terkhusus Kabupaten Pasaman Barat untuk menjadi lebih maju kedepan.


Lanjutnya, semangat, tekat dan keyakinan pahlawan harusnya dapat menginspirasi dan menggerakkan bangsa untuk mengembang misi bersejarah 'mengalahkan' yaitu kemiskinan dan kebodohan di Indonesia khususnya Pasbar. 



“Kita memiliki potensi besar dalam memenangkan itu semua, karena Indonesia khususnya Pasaman Barat memiliki Sumber Daya Alam yang melimpah dan letak geografis yang strategis,"terangnya.


Lebih lanjut dikatakan, momen hari pahlawan ini, perlunya kesadaran akan jasa para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan. Dan harus dipertahankan untuk Indonesia lebih maju. 


“Kemajuan yang dibangun jangan sampai terpecah oleh perbedaan Suku, Agama, Ras, dan antar Golongan (SARA). Tapi, jadikan perbedaan menjadi pemersatu bangsa,"ungkap Hamsuardi.


Menurut Hamsuardi, hari pahlawan menjadi contoh dengan satu tekat, gigih berjuang, dan pantang menyerah tanpa mengenal perbedaan apapun dan tidak pernah peduli akan halangan. ***dkf/ irz


   Lowongan Sekda Pasbar Terbuka untuk PNS se Sumbar, Ini Syaratnya.

By On Selasa, November 09, 2021

 Dibuka Pendaftaran untuk Jabatan Sekda Pasaman Barat


Pasaman Barat, prodeteksi.com------Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) Provinsi Sumatera Barat membuka lowongan jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah (sekda) formasi tahun 2021. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kab/Kota Iingkup Provinsi Sumatera Barat.

  

Dilansir dari laman bkpsdm.pasamanbaratkab.go.id, Selasa (09/11/2021),  pendaftaran dibuka dari tanggal 09 - 15 November 2021. Maka kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat segera mendaftarkan diri.

 

Adapun persyaratan yang  ditentukan sesuai pengumuman tersebut, adalah sebagai berikut :

1. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

2. Tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik;

3. Sekurang-kurangnya memiliki Pangkat Pembina Golongan (IV /b)

4. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV

5. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan

6. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun

7. sedang a tau pemah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Minimal 2 (Tahun)

8 . Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM II)

9. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik

10. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 107 huruf (c) berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) TMT saat pelantikan;

11. Sehat jasmani serta bebas dari NARKOBA yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah

12. Mendapat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang dibuktikan dengan Surat Pemyataan Pejabat Pembina Kepegawaian dan bagi yang berasal dari luar Kabupaten Pasaman Barat hams dengan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota yang bersangkutan

13. Tidak pemah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari OPD yg membidangi kepegawaian instansi asal

14. Bersedia berdomisili di Kabupaten Pasaman Barat jika ditetapkan dalam jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bersedia Berdomisili


Panitia hanya menerima berkas pada waktu yang telah ditentukan yakni 9-15 November 2021. Berkas yang diterima setelah tanggal tersebut tidak akan diproses. 


Berkas Pendaftaran disampaikan langsung kepada  Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten PasamanBarat.  Sekretariat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),  JI. Soekamo - Hatta Simpang Empat, sebanyak 2 (dua) rangkap.

 

Bagi yang berminat dapat mengajukan Surat lamaran yang ditulis tangan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000, dengan melampirkan sejumlah berkas persyaratan yang telah ditentukan.

 

Sistem Penilaian seleksi terbuka ni dilaksanakan dengan sistem gugur untuk seleksi administrasi dan sistem kumulatif untuk selain tahapan tersebut. 


Kriteria penilaian  didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan lnstansi Pemerintah.  Yakni penulisan makalah dengan bobot nilai 20%, Assesment Centre dengan bobot nilai 25%, Wawancara dengan bobot nilai 35% dan Rekam Jejak dengan bobot nilai 20%.  

 

Penetapan Hasil Seleksi Administrasi dilaksankan tanggal 17 November 2021, Assesment Tes 19 s/d 20 November 2021, Pengumpulan makalah 22 November 2021, RekamJejak 23 s/d 24 November 2021,  Wawancara 25 November 2021.  Sidang Penetapan akhir peserta 26 November 2021  dan pengumuman hasil seleksi akhir 27 November 2021. ***irti z






DP Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

By On Selasa, November 09, 2021




Jakarta, prodeteksi.com-----Dewan Pers akhirnya mengakui swa regulasi atau self regulasi adalah azas yang memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk menyusun peraturan di bidang pers. Dewan Pers hanya melaksanakan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang  uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/11/2021). 

 

Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya. 

 

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional. 

 

 Sidang MK secara virtual PC


“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI. 

 

Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers. 

 

Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.

 

“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.

 

Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya.  

 

“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini. 

 

Di tempat terpisah, Hence Mandagi selaku pemohon lainnya, mengatakan, dalam sidang di MK sudah jelas dan terang benderang Dewan Pers menyatakan, atas dasar konsensus itu diterjemahkan keputusan bersama organisasi-organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers. “Ini yang kami uji materi di MK mengenai kalimat memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Mandagi di Jakarta. 

 

Mandagi juga menanggapi miring keterangan Dewan Pers terkait peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan melanggar UU Pers dan UU Ketenagakerjaan adalah tidak relevan karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan UKW di Dewan Pers sah dan tidak perlu melalui BNSP. 

Karena menurut Mandagi, keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena faktanya, Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI justeru Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan peraturan Dewan Pers dan pelaksanaan UKW adalah sah dan merupakan bagian dari perundang-undangan telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI. 

 

“Putusan PN yang menganggap peraturan Dewan Pers itu sah sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, meski permohonan kami untuk membatalkan peraturan Dewan Pers ditolak kerena dianggap itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Mandagi. Menurutnya, putusan di PT itu tidak dikasasi oleh pemohon karena syarat pembatalan suatu peraturan di MA, peraturan tersebut yang diuji harus masuk dalam lembar negara dan dianggap sebagai peraturan perundang-undangan. 

 

“Nah peratuan Dewan Pers bukan peraturan perundangan dan tidak ada dalam lembar negara. Jadi tidak mengikat, sehingga kami menganggap tidak perlu kasasi,” ungkap Mandagi yang juga adalah Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

 

Sementara itu, pemohon lainnya, Soegiharto Santoso yang ikut hadir dalam sidang kali ini sempat menyapa Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,  Bahkan Hoky sapaan akrabnya, sempat pula menunjukan Mohammad Nuh ada pada Cover Majalahnya pada saat beliau menjabat Menkominfo. 

Hoky yang berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001, mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pers yang meragukan legal standing pihaknya selaku pemohon.  Menurut Hoky, bahwa Dewan Pers menyatakan pemohon merupakan pengurus organisasi pers dan individu yang jelas keberadaannya tidak menundukan diri pada hukum tersebut yaitu peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan atau tidak pernah ikut UKW di Dewan Pers. 

“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky. Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui  Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan. 

 

“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya. 

 

Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya.  

 

Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH. ***

 

Ketum SPRI;  "Terkait Pengusiran Wartawan, Menteri Pertanian Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara"

By On Minggu, November 07, 2021

 

 Hence Mandagi, Ketua Umum DPP. SPRI


Jakarta, prodeteksi.com----Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI), Hence Mandagi menegaskan, jika benar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengusir wartawan yang sedang meliput, maka wajib diproses secara hukum. Dan kepadanya terancam dengan sanksi pidana 2 tahun penjara. 


Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo sebagaimana ramai diberitakan sejumlah media di Jambi, adalah perbuatan pidana.  Hal ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Hence menyebut, pasal pidana dalam UU Pers  saatnya diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah," ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Minggu (7/11/2021). 


Lanjutnya, selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku. "Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini usai ketentuan pidana yang berlaku," imbuhnya. *


Ia menyatakan, tindakan yang dilakukan Menteri Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi ini, wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo. "Presiden perlu memasukan dalam daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers," pungkasnya.



 Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ketika melakukan pengecekan gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi


Sebagaimana diinfokan bahwa pengusiran wartawan itu terjadi ketika Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melakukan pengecekan gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi untuk pelepasan ekspor ke negara Pakistan. 


Dikutif dari global-hukumindonesia.com, bahwa media yang melakukan peliputan itu merupakan media yang terdaftar dalam undangan liputan. Namun sayangnya, menteri pertanian maupun tim mengusir wartawan saat melakukan pengambilan gambar. Tak hanya wartawan saja yang diusir, salah satu crew humas Balai Karantina Pertanian yang melakukan pengambilan gambar juga dikabarkan turut diusir.


Jurnalis kompas TV, Suci Annisa mengakui bahwa saat dirinya melakukan peliputan bersama rekan media yang lain di usir langsung oleh menteri dan dilanjutkan protokol menteri yang hadir saat itu untuk melakukan pengamanan.


"Saat menteri melakukan pengecekan pinang yang akan di ekspor, para wartawan diarahkan oleh protokol untuk berdiri sebelah kiri, namun dari tim menteri melontarkan ucapan "kalau media tidak boleh masuk, media keluar, media jangan ada yang masuk" kata tim menteri", beber reporter Kompas TV.


Suci Annisa telah melaporkan hal ini kepada IJTI Pusat untuk ditindak lanjuti agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalang-halangi tugas seorang Jurnalis.


Pasalnya, tidakan menteri pertanian  itu  dinilai tidak menghargai Profesi Wartawan yang tengah bertugas. Dan jelas bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dimana menghalang-halangi tugas wartawan dan tidak menghargai kemerdekaan Pers.  *****red

Momen Sumdarsin II,  MTs-SMK ZAMIGA Ikuti Vaksinasi di Air Bangis

By On Minggu, November 07, 2021

 

 

 Pesantren ZAMIGA Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat ikuti vaksinasi Covid-19 di Air Bangis

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Pondok Pesantren ZAMIGA Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengikuti Gebyar Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas. Momen ini dalam kegiatan Sumatera Barat Sadar Vaksin (Sumdarsin) II, Sabtu (06/11/2021).


ZAMIGA turut sukseskan program sadar vaksin. Khususnya bagi tenaga pendidik dan peserta didik serta tenaga administrasi yang ada di lembaga pendidikan tersebut sebagai prasyarat pembelajaran tatap muka.


Vaksinasi diikuti oleh santri tingkat MTs PP Zamiga dan tingkat SMK Ti Zamiga. Lebih 50 orang peserta didik yang telah memperoleh izin orangtua mengikuti vaksinasi tersebut. Dan beberapa orang tenaga pendidik dan kependidikan yang belum divaksin juga ikut vaksinasi.


 Vaksinasi peserta didik ZAMIGA dalam momen Gebyar Vaksin di Air Bangis



Pimpinan ZAMIGA Islamic Boarding School Koto Balingka Pasbar, Irti Zamin, SS mengatakan, kegiatan vaksinasi semula ingin dilaksanakan di pesantren tersebut. Namun setelah berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Parit, Camat dan Walinagari serta pihak Polsek Sungai Beremas, akhirnya ZAMIGA mengikuti Gebyar Vaksin di Air Bangis. 


“Sebenarnya sudah lama kita ingin pelaksanaan vaksinasi bagi peserta didik dan guru serta tenaga adminstrasi,  namun sekarang terlaksana setelah kita koordinasi dengan pihak Polsek melalui Pak Hanif, anggota Polsek Sungai Beremas, “ kata Irti, yang juga pemilik media online yang tergabung dalam Pro Pers Media Group ini.


 Vaksinasi peserta didik ZAMIGA dalam momen Gebyar Vaksin di Air Bangis



Lanjutnya, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara gebyar vaksin yang telah mengantar dan mengangkut para peserta didik dan sejumlah guru ke lokasi vaksin dan pulang kembali ke sekolah. Begitupun kepada petugas vaksin yang tanpa kenal lelah melayani vaksinasi.


Dengan mengikuti vaksinasi tersebut lanjut Irti Zamin, saat ini sudah sekitar 75 persen peserta  didik telah divaksin. Sebab, sebagian siswa sebelumnya juga sudah banyak yang telah mengikuti vaksinasi di kejorongan tempat tinggal masing –masing bersama orangtua siswa. Begitupun lanjutnya para tenaga pendidik dan tenaga administrasi, sebelumnya juga sudah ada yang vaksin di tempat tinggal masing-masing.


 Foto bersama Camat Sungai Beremas, Afkar dan Pj. Wali Nagari Air bangis, Media Fitra



Ditambahkan, pihaknya menghimbau kepada semua peserta didik, tenaga pendidik dan pegawai administrasi yang belum ikut vaksin untuk mengikuti vaksinasi di kejorongan masing -masing. Dengan suatu tekad untuk upaya memperkuat daya tahan tubuh terhadap kemungkinan tertular Covid-19. Sehingga dengan tubuh yang sehat dan kuat akan memperlancar dalam pembelajaran tatap muka.


“Kami pimpinan ZAMIGA tentunya menghimbau kepada semua peserta didik dan guru untuk mengikuti vaksinasi. Jika belum sempat sekarang, kan nanti ada jadwal di tempat tinggal masing-masing, atau lokasi terdekat. Kami pun sebagai pempinan dan pendiri yayasan YPPIT ZAMIGA sudah mengikuti vaksinasi, “terang Irti didampingi Megawati dan Tria Fitri Utami serta beberapa orang guru, seperti Marzuki Hasyim dan Aswar. **** red/i

 Usai vaksinasi, foto bersama Kepala Dinas Kesehatan Pasbar, Jhon Hardi, Camat SUngai Beremas, Afkar dan Pj. Wali Nagari Air bangis, Media Fitra




Sukses Gebyar Vaksinasi di Pasbar, Kapolda Beri Apresiasi

By On Sabtu, November 06, 2021

 

 Gebyar vaksinasi dalam rangka Sumdarsin II di Pasbar Dikunjungi Kapolda Sumbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com------ Gebyar Vaksinasi Covid-19, dalam kegiatan Sumatera Barat Sadar Vaksin (Sumdarsin) ke -2 di Air Bangis dan Kantor Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Sabtu, (6/11/2021),  terbilang sukses. Ini ditandai dengan tingginya animo dan antusias masyarakat dalam mengikuti vaksinasi dan kelancaran dalam pelaksanaannya.



Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH. S.Ik yang meninjau secara langsung kedua lakasi vaksinasi di Pasbar itu, menyampaikan apresiasi atas kesuksesan gebyar vaksin di Pasbar. Sebab, dengan antusias masyarakat yang sangat tinggi. juga menggambarkan bahwa masyarakat Pasbar memiliki kesadaran akan vaksin yang sangat baik.



Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumbar saat peninjauan Gebyar Vaksin dalam kegiatan  Sumdarsin ke 2 di  Pasbar yang didampingi oleh Bupati Hamsuardi, Wakil Bupati Risnawanto, Kapolres Pasbar AKBP M. Aries Purwanto, S.Ik serta Forkopimda, Kepala OPD dan jajaran Polres Pasbar, Sabtu  (6/11/ 2021).



"Ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Kepala Daerah dan seluruh Forkopimda Pasaman Barat. Saya melihat jajaran Forkopimda Pasaman Barat ini bisa mengeksplorasi potensi-potensi yang ada sehingga peningkatan (vaksinasi) menjadi luar biasa,"kata Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH. S.Ik.


 Gebyar vaksinasi dalam rangka Sumdarsin II di Air Bangis Pasbar Diikuti antusias masyarakat.


 .

Menurutnya, tingkat kesadaran vaksin di Pasbar sangat tinggi, dilihat dari gestur bahwa masyarakat memang membutuhkan vaksin. “Berbeda dengan beberapa daerah yang sudah saya kunjungi yang masih ragu untuk divaksin, namun di Pasbar terbukti bahwa vaksin sangat dibutuhkan oleh masyarakat, "ungkapnya.


 

Sementara itu Bupati Pasbar Hamsuardi, menjelaskan target vaksin yang harus dicapai yaitu 333.063 orang sampai bulan Desember, dengan target 75 persen. Menurutnya, Gebyar Vaksinasi yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu dan hari ini menjadi tolak ukur untuk mendapatkan hasil yang baik.


  Gebyar vaksinasi dalam rangka Sumdarsin II di Pasbar Dikunjungi Kapolda Sumbar



Capaian Vaksinasi Pasaman Barat saat ini lanjutnya, berada pada posisi 13 se Sumbar. Hal ini jauh meningkat bila dibandingkakan dengan capaian sebelumnya. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan mengupayakan capaian vaksinasi di Pasbar selalu meningkat.


"Kita targetkan vaksinasi 4000 jiwa per hari untuk mencukupi target 75 persen per Desember nanti," ucapnya.



Dalam kesempatan tersebut Kapolda Sumbar bersama bupati juga memberikan penghargaan kepada petugas tenaga kesehatan selaku vaksinator, dan memberikan sembako kepada perwakilan masyarakat yang terkena dampak ekonominya karena pandemi Covid-19. ****irti z

 


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *