Bupati Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Pasbar
On Jumat, Februari 25, 2022
-->
Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi wakil bupati Risnawanto tinjau dampak gempa pasbar. Termasuk melihat pasien yang dirawat di luar gedung
Hamsuardi |
Kerusakan pada salah satu Masjid di Kajai Talaau Pasbar |
"Gempa kali ini sangat terasa kuat, sehingga kami
langsung berhamburan ke luar rumah," kata beberapa orang warga di Pasaan Barat.
Gempa terjadi dua kali dan yang kedua kalinya
gterasa lebih kuat dari yang pertama.
Selain kepanikan warga sejulah pasien di puskesmas dan rumah sakit juga
berhamburan ke luar bangunan.
Inforasi yang diperoleh kerusakan sejulah bangunan dan
fasilitas umum terjadi daerah Kajai Talamau. Dan dimungkinkan sumber gempa berasal
dari Gunung Talamau.
Diketahui kemudian bahwa gempa yang mengguncang Pasbar itu terjadi sekitar pukul 08. 40 WIB yang berkekuatan 6, 2 SR. Dari rilis BMKG gempa bersumber dari daratan dan tidak
berpotensi tsunami.
Sementara itu Plt Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Pasaman Barat Azhar membenarkan terjadinya gempa yang membuat masyarakat berhamburan ke
luar rumah. Selain itu, juga menyebabkan banyak bangunan yang mengalami
kerusakan. Namun pihaknya masih masih melakukan pendataan di lapangan.
Intinya, kegiatan yang diduga ilegal tersebut harus dihentikan dan alat berat yang merusak lingkungan itu juga diaamankan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku agar otak di belakangnya juga kapok dan tidak mengulangi kasus ini di belakang hari,
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Drs. H. Baharuddn R, MM menegaskan, sepengetahuannya tidak ada izin pertambangan emas di daerah Pasbar. Sebab, kewenangan perizinan tambang emas dan juga galian C harus melalui Kementerian Pertambangan atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di tingkat pemerintah pusat.
"Jangan harap dan bercerita akan ada izin pertambangan ameh di Pasbar. Sedangkan untuk mengambil batu dan krekel saja tidak ada kewenangan bupati untuk izinnya. Jadi kalau ada yang membuka tambang itu adalah illegal dan bertentangan dengan aturan yg sifatnya pidana, "kata mantan Bupati Pasaman dan Pasaman Barat ini, sebagaimana juga disampaikannya di media sosial.
Dijelaskan, untuk diketahui bahwa pada saat ini izin tambang itu sudah berada di Kementerian ESDM. Apalagj setelah diberlakukan omnibus law.
"Sesumgguhnya kalau kita analisa betul otonomi daerah itu seakan akan sudah ditarik semuanya ke pusat. Jadi hak otonom bupati sepertinya sudah hampir semua ditarik ke pusat, " ungkapnya.
Ditegaskan mantan Bupati Pasbar 2010-2015 ini, terkait masalah yang berhubungan dengan tambang emas sudah dapat dikatakan 'haram' karena tanpa izin.
Namun lanjutnya, terkait kewenangan bupati, kalau ada yang akan membuka tambang, bupati hanya bersifat memberi rekomendasi untuk diteruskan ke gubernur. Kemudian gubernur pun saat ini hanya memberikan rekomendasi ke kementerian ESDM yang izinnya dikeluarkan oleh menteri atas nama pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, menurut Baharuddin, bagi daerah atau di wilayah yang diketahui adanya penambangan liar atau ilegal dapat melaporkanlah kepada kepolisian. Walau sebenarnya, dengan alasan apapun penambangan tanpa izin itu pidana murni, bukan delik aduan, ujarnya.
"Cuma kita-kita yang mengetahui dan atau yang melihat sepertinya ragu untuk melaporkan dan ada pula mungkin yang menakut-nakuti karena ada beking, "ulasnya.
Namun, menurut dia, tidak akan terbeking dan tidak ada yang mau membeking pekerjaan terlarang ini, dengan syarat kita memang tahu atau mendengar atau melihat adanya penambangan ilegal itu. Walaupun dengan alasan membuka jalan apalagj ada hutan lindungnya yang disebut kepentingan masarakat, itu tidak bisa dibiarkan.
"Alasan-alasan pembangunan dengan bantuan- bantuan yang diberikan, jangan terbuai. Apalagi diduga bersumber dari kejahatan, hal demikian tetap akan merugikan. Oleh sebab itu tidak perlu adanya keraguan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kejahatan dengan selimut membangun daerah untuk masarakat, "terang Bahar.
Menurutnya lagi, para tokoh masyarakat, niniak mamak di daerah ini perlu melaporkan secara resmi ke kepolisian, daripada hanya rapat-rapat saja. Sementara kasus ini berlajut juga.
Apalagj adanya usaha-usaha membersihkan diri dan mencuci kejahatan dengan iming membangun dan memberikan bantuan untuk kelompok yang bersatu menyelimuti kejahatan ini, "sebutnya. *****irz
Paroman Festival Music Digelar. Tempat pelaksanaan di Cafe 3 B nampak Dipadati Pengunjung |
Pembukaan Paroman Festival Musik yang dilaksanakan pertama kalinya bagi pengurus Karang Taruna Jorong Paraman Ampalu di tahun 2022 ini juga dihadiri Kepala OPD (Organisasi Pemerintah Daerah), Camat Gunung Tuleh, Muhammad Gor, unsur Forkopimca (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan), Pj. Walinagari Rabi Jonggor, Pj. Walinagari Persiapan se kenagarian Rabi Jonggor, dan undangan.
Bersama Bupati Pasbar usai pembukaan Festival Musik di 3 B Cafe and Resto Paroman |
Festival ini terdiri dari lomba lagu dangdut setiap Sabtu malam dan lomba Lagu Genre setiap Minggu malam. babak final akan berakhir beberapa waktu sebelum puasa nanti, dengan memperubutkan hadiah menarik berupa uang tunai dan piala. Puluhan peserta yang masuk audisi sebelumnya telah diseleksi secara online dengan mengirimkan rekaman video lagu masing masing peserta.
Kegiatan ini juga dalam rangka penyaluran bakat, peningkatan jalinan silaturrahmi serta meningkatkan sportivitas dan kekompakan generasi muda. Sekaligus dalam rangka mencintai budaya music tanah air dibanding music barat. Ini digagas oleh para pemuda yang tergabung dalam karang taruna sebagai panitia. Seperti Fajrin Haqiqi, Rayendra, Nurhidayah, Nur Rahadani dan lainnya, yang didukung oleh Niswan Adil dan diseponsori 3B Cafe.
Rayendra, owner Cafe 3 B dan resto bersama Niswan Adil, Next Mambe |
Pj. Walinagari Rabi Jonggor, Pahren, melalui laporannya pada acara pembukaan Paroman Festival Musik 2022 di komplek kafe and resto 3B Paraman Ampalu, menjelaskan, festival musik saat ini merupakan agenda pertama, semenjak objek wisata yang berlokasi di sekitar Batang Kenaikan Jorong Paraman Ampalu dibuka.
Pembukaan Festival Musik di 3B Cafe and Resto Paraman Ampalu Sukses |
Puluhan tahun lalu, ulas Kepala Dinas Keperasi Perindustrian Perdagangan dan UKM Pasaman Barat itu, ketika Imappsak (Ikatan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Serasah Kenaikan) Kota Padang lagi giat-giatnya, pada setiap tahun, tepatnya di suasana hari raya Idul Fitri, dilaksanakan Festival Musik di gedung pertemuan Kenagarian Rabi Jonggor, Paraman Ampalu.
Acara Pembukaan |
Karena penggiat dan masa kepengurusan Imappsak Padang silih berganti, hingga saat ini. Akhirnya festival musik Imappsak Padang hilang begitu saja. Atas prakasa pengurus Karang Taruna Paraman Ampalu, bekerjasama dengan cafe and resto 3B Paraman Ampalu, acara festival musik.
Foto bersama usai pembukaan |
Sebagai pejabat walinagari, tambah Pahren, pihaknya mengajak seluruh pengurus Karang Taruna Jorong Paraman Ampalu, memulai kegiatan ini kembali dengan maksimal. Untuk itu dukungan, kerjasama dan partisipasi semua pihak sangat diharapkan,kata Pahren mengingatkan.
Bupati, Hamsuardi, ketika meresmikan Paroman Festival Musik 2022 itu, menyampaikan, kendati masalah penyebaran virus corona atau Covid-19 belum habis dari negeri ini. Namun dunia wisata dengan berbagai objek dan kegiatan wisata masih jadi primadona bagi sebagian warga, termasuk di Pasaman Barat, lebih khusus di Paraman Ampalu.
Dari beberapa objek wisata yang dikunjungi, seperti beberapa hari lalu di salah satunya di kawasan Jawa Barat. Jika dibandingkan dengan kondisi dan lokasi objek wisata di Pasaman Barat, potensi yang ada hampir sama. Kendala yang ada, hanya pada optimalisasi pengelolaan dan penataannya.
Paroman Festival Music |
"Sepanjang setiap objek wisata yang ada di daerah ini dikelola dengan maksimal. Saya yakin dan percaya setiap objek wisata yang akan maksimal, dan tingkat kenjungan wisata ke Pasaman Barat, juga terus meningkat", terang Hamsuardi mengakhiri. *** (/ irz)
Penjelasan Bupati Hamsuardi terkait persoalan dana BAZNAS dalam jumpa pers dengan wartawan |
Enam Pemandu Karaoke di Pasbar terjaring Razia Satpol PP di Salah Satu Cafe |
“Kita
akan teruskan temuan kasus ini ke Penegak Hukum (Polda Sumbar). Dan karena
kewenangan tambang juga ada di provinsi kami akan kirimkan surat resmi ke DLH (Dinas
Lingkungan Hidup) Provinsi dan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)
provinsi Sumatera Barat, “ kata Tommy Adam, Kepala Dep. Advokasi WALHI Sumbar
ketika dihubungi media ini, Selasa (15/2/2022).
“Kami
berharap DLH Provinsi dapat mengambil langkah-langkah untuk menemukan fakta
rusaknya lingkungan akibat pertambangan tersebut. Sementara ESDM dapat
berkoordinasi dengan penegak hukum agar tambang tersebut dihentikan dan tidak
terulang kembali kejadian yang sama, “ pintanya
Tommy Adam, Kepala Dep. Advokasi WALHI Sumbar |
Lanjutnya lagi, selain
itu, adanya indikasi dan dugaan perambahan hutan, WALHI Sumbar akan lakukan
koordinasi dengan Dishut (Dinas Kehutanan) Provinsi Sumbar, agar dinas itu dapat
mengambil langkah tegas (pidana) terkait pemabalakan hutan yang telah diatur
dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
WALHI
Sumbar yang merupakan jaringan pembela lingkungan yang independen ini terus
mendorong terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup dan mencegah serta
menghentikan terjadinya pengrusakan lingkungan. Menurut Tommi Adam, tambang
yang diduga
ilegal yang berada di Nagari Batahan adalah sebuah kejahatan lingkungan yang
dilakukan tanpa memikirkan dampak bagi lingkungan itu sendiri.
“Bila di
perhtaikan secara kewilayahan, Nagari Batahan adalah Hulu DAS Batahan yang
mengalir sampai ke Sumatera Utara. Maka jika terjadi penambangan emas dan
ilegal loging yang dilakukan akan berdampak terhadap ekosistem DAS Batahan yang
ada sekarang. Bahkan masyarakat di wilayah hilir akan merasakan dampak
terhadap air yang tidak dapat digunakan ketika ada aktivitas merusak di hulu,
terangnya.
Dia
menjelaskan, bahwa secara kebencanaan, penambangan emas di hulu sungai akan
memperparah erosi dan pada akhirnya akan menyebabkan bencana ekologis seperti
longsor dan banjir bandang.
“Mengacu pada UU No
3 Tahun 2020 tentang minerba, kegiatan penambangan ilegal tersebut dapat
dijatuhi Pidana, “sebut Tommy.
Disebutkan
bahwa sanksi pidana sesuai pasal 158 (Perubahan UU Minerba) misalnya, mengatur
pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
WALHI Sumbar
berharap penegak hukum dapat menindak tegas aktivitas penambangan tersebut
karena dapat menyebabkan keruskaan yang lebih besar terhadap kondisi DAS
Batahan. Demikian juga terhadap otak pelaku kegiatan penambangan tersebut agar
dapat memberikan efek jera. “Ini dalahan pandangan WALHI Sumbar, “ujarnya.***irz
Ketua Forum Peduli Ranah Batahan, H. Efridal Lubis (kiri) ketika menyampaikan pernyataan bersama keberatan atas aktivitas penambangan emas tanpa izin. |
Pasalnya, dampak aktivitas penambangan liar itu menuai keberatan dari masyarakat yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai mulai dari sekitar Jorong Silaping, Muara Mais, Silayang hingga Pasir Panjang. Situasi ini dikarenakan air sungai kerap keruh sehingga tidak dapat dikonsumsi dengan baik.
Setelah berlansgsung sekian lama, akhirnya masyarakat yang tergabung dalam FPRB melaksanakan pertemuan, Senin (14/2/2022) di Silaping dengan agenda menyatukan visi dan persepsi sekaligus membacakan surat pernyataan.
Rapat FPRB menyikapi dugaan penambangan emas tanpa izin di Ranah Batahan |
"Anggota dan pengurus Forum Peduli Ranah Batahan yang telah hadir saat ini, kita bersama di tempat ini dalam rangka menyikapai prihal yang terjadi di Ranah Batahan tentang terjadinya penambangan liar yang dilaksanakan di hulu Sungai Batang Batahan, " kata Efridal Lubis, di awal pembukaan acara.
H. Efridal Lubis adalah Ketua FPRB yang juga tokoh masyarakat Ranah Batahan, eks POLISI yang berdomisili si Silaping. Dia menegaskan, masyarakat sangat keberatan akibat dampak penambangan emas tanpa izin tersebut. Sebab selain melanggar peraturan, juga dampaknya dirasakan masyarakat di daerah pinggiran dan hilir sungai.
"Penambangan liar itu telah mengakibatkan keruhnya Sungai Batang Batahan sehingga tidak bisa dikonsumsi masyarakat untuk air minum, air mandi dan lainnya serta terancamnya irigasi perairan sungai untuk mengairi dari irigasi petani, " paparnya
Selain itu, lanjutnya, juga berdampak terhadap pasokan air bersih dan juga rencana pembangunan PLT tenaga listrik. Bahkan ikan larangan terancam mati akibat air keruh tersebut padahal ikan itu digunakan untuk kepentingan pemuda dan masjid yang ada.
"Dalam hal ini kita sangat keberatan terkait aktivitas penambangan liar tanpa izin yang diduga dikomandoi "N". Maka dalam hal ini kita telah sepakat keberatan semua dan siap menuntut keadilan serta siap berjuang sampai dimana sajapun untuk menegakkan kebenaran, " tegasnya.
Rapat FPRB menyikapi dugaan penambangan emas tanpa izin di Ranah Batahan |
FPRB pun meminta kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menanggapi hal ini, menuntaskan hal ini dan menyetop kejadian ini serta membawanya ke ranah hukum yang berlaku.
Seterusnya Efridal Lubis memohon izin untuk membacakan pernyataan sikap FPRB yang menurutnya datangnya dari hati nurani dan tidak ada unsur paksaaan, tidak ada unsur dendam dan tidak ada unsur pribadi. Namun hanya semata mata karena peduli terhadap rakyat Ranah Batahan.
Adapun pernyataan yang ditandatangai Ketua FPRB, H. Efridal Lubis, sekeratris Sakban dan Bendahara Hendra Saharman serta 18 orang anggota lainnya, sepakat menyatakan keberatan terhadap penambangan liar di Sungai Batang Batahan, dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut :
1. Kampung atau desa yang terdampak adalah sebanyak 26 jorong di dua kecamatan (Koto Balingka dan Ranah Batahan)
2. Sungai Batang Batahan merupakan sumber irigasi perairan Batang Batahah yang merupakan proyek pusat dan Irigasi Lubuk Gobing yang merupakan kewenangan provinsi yang mengairi 6400 Ha lahan hingga ke Mandahiling Natal
3. Sungai Batang Bahatan akan dimanfaatkan untuk penggerak turbin / PLTA yang berkapasitasn 10 MW yang sekarang tahap pengukuran perencanaan pembangunan yang ditargetkan selesai dalam satu tahun.
4. Sepanjang Sungai Batang Batahan merupakan ikan larangan sebagai inkam setiap desa di sana
****tim