HEADLINE NEWS

Terdampak Penambangan Emas Tanpa Izin, FPRB Menyatakan "Keberatan"

IKLAN


 Ketua Forum Peduli Ranah Batahan, H. Efridal Lubis (kiri) ketika menyampaikan pernyataan bersama keberatan atas aktivitas penambangan emas tanpa izin.




Pasaman Barat, prodeteksi.com ------ Forum Peduli Ranah Batahan (FPRB) Silaping Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman  Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan sikap tegas terkait dampak dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di hulu Sungai Batang Batahan.


Pasalnya, dampak aktivitas penambangan liar itu menuai keberatan dari masyarakat yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai mulai dari sekitar Jorong Silaping, Muara Mais, Silayang hingga Pasir Panjang.  Situasi ini dikarenakan  air sungai kerap keruh sehingga tidak dapat dikonsumsi dengan baik.


Setelah berlansgsung sekian lama, akhirnya masyarakat yang tergabung dalam FPRB melaksanakan pertemuan, Senin (14/2/2022) di Silaping dengan agenda menyatukan visi dan persepsi sekaligus membacakan surat pernyataan.


 Rapat FPRB menyikapi dugaan penambangan emas tanpa izin di Ranah Batahan


"Anggota dan pengurus Forum Peduli Ranah Batahan yang telah hadir  saat ini,  kita bersama di tempat ini dalam rangka menyikapai prihal yang terjadi di Ranah Batahan tentang terjadinya penambangan liar yang dilaksanakan di hulu Sungai Batang Batahan, " kata Efridal Lubis, di awal pembukaan acara.


H. Efridal Lubis adalah Ketua FPRB yang juga tokoh masyarakat Ranah Batahan, eks POLISI yang berdomisili si Silaping. Dia menegaskan, masyarakat sangat keberatan akibat dampak penambangan emas tanpa izin tersebut. Sebab selain melanggar peraturan, juga dampaknya dirasakan masyarakat di daerah pinggiran dan hilir sungai.


"Penambangan liar itu telah  mengakibatkan keruhnya Sungai Batang Batahan sehingga tidak bisa dikonsumsi masyarakat  untuk air minum, air mandi dan lainnya serta terancamnya irigasi perairan sungai untuk mengairi dari irigasi petani, " paparnya


Selain itu, lanjutnya, juga berdampak terhadap pasokan air bersih dan juga rencana pembangunan PLT tenaga listrik. Bahkan ikan larangan terancam mati akibat air keruh tersebut padahal ikan itu digunakan untuk kepentingan pemuda dan masjid yang ada.


"Dalam hal ini kita sangat keberatan terkait aktivitas  penambangan liar tanpa izin yang diduga dikomandoi "N". Maka dalam hal ini kita telah sepakat keberatan semua dan siap menuntut keadilan serta siap berjuang sampai dimana sajapun untuk  menegakkan kebenaran, " tegasnya.


 Rapat FPRB menyikapi dugaan penambangan emas tanpa izin di Ranah Batahan


FPRB pun meminta kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menanggapi hal ini, menuntaskan hal ini dan menyetop kejadian ini serta membawanya ke ranah hukum yang berlaku.


Seterusnya Efridal Lubis memohon izin untuk membacakan pernyataan  sikap FPRB yang menurutnya datangnya dari hati nurani dan tidak ada unsur paksaaan, tidak ada unsur dendam dan tidak ada unsur pribadi. Namun hanya semata mata karena peduli terhadap rakyat Ranah Batahan.


Adapun pernyataan yang ditandatangai Ketua FPRB, H. Efridal Lubis, sekeratris Sakban dan Bendahara Hendra Saharman serta 18 orang anggota lainnya, sepakat menyatakan keberatan terhadap penambangan liar di Sungai Batang Batahan, dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut :

1. Kampung atau desa yang terdampak adalah sebanyak 26 jorong di dua kecamatan (Koto Balingka dan Ranah Batahan)

2. Sungai Batang Batahan merupakan sumber irigasi perairan Batang Batahah yang merupakan proyek pusat dan Irigasi Lubuk Gobing yang merupakan kewenangan provinsi yang mengairi 6400 Ha lahan hingga ke Mandahiling Natal

3. Sungai Batang Bahatan akan dimanfaatkan untuk penggerak turbin / PLTA yang berkapasitasn 10 MW yang sekarang tahap pengukuran perencanaan pembangunan yang ditargetkan selesai dalam satu tahun.

4. Sepanjang Sungai Batang Batahan merupakan ikan larangan sebagai inkam setiap desa di sana

****tim

 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *