HEADLINE NEWS

Bupati Yulianto ikuti Vidcon Pengumuman Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal

By On Selasa, Juni 23, 2020


Bupati ikuti Vidcom bersama Kemendagri
Pasbar, prodeteksi.com-- Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia melakukan Video Conference bersama seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia dalam acara pengumuman hasil lomba dan penganugerahan penghargaan lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19, Senin, (22/6/2020) yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Kemendagri, Kakarta Pusat.

Video Conference tersebut juga di ikuti Bupati Pasbar Yulianto didampingi Sekretaris Dearah, Yudesri, dan beberapa Kepala OPD di ruang Audiotorium Kantor Bupati Pasaman Barat.

Dalam Video Conference tersebut saat membuka acara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa kunci keberhasilan di tengah menyebarnya wabah virus corona inibadalah inovasi dan kreativitas. Pasalnya, bekerja di new normal saat ini sangat berbeda dari kondisi normal biasanya.

“Saya sangat menghargai inisiatif Dalam Negeri untuk memperkuat kesiapan daerah memasuki tatanan normal baru. Mempersiapkan tatanan normal baru tentu diperlukan inovasi. Ini akan menjadi kunci keberhasilan suatu daerah memasuki era produktif dan aman COVID-19,” kata Ma'ruf

Ia menyebutkan inovasi sangat pentingdalam kehidupan, karena tatanan kehidupan di segala bidang kegiatan berubah drastis. Seluruh bidang kegiatan ekonomi dilaksanakan dengan cara yang sama sekali berbeda dari sebelumnya.

Daerah yang akan memulai aktivitas ekonomi dalam tatanan normal baru diminta untuk mempersiapkan dengan baik. Wilayahnya harus dipastikan kondusif. Kemudian kegiatan ekonominya harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat. Dia meminta agar rambu-rambu yang dikeluarkan oleh WHO dilaksanakan dengan ketat. 

Selanjutnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, lomba inovasi tatanan new normal ini bertujuan untuk menciptakan gerakan nasional bersama beradaptasi menghadapi pandemi COVID-19.

"Kemendagri bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas COVID-19, Kemenpan RB, Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, berinisiatif untuk mengadakan lomba antar daerah untuk membuat protokol kesehatan COVID-19," kata Tito

Dikatakan, Lombat tersebut terdiri dari 7 simulasi di sektor kehidupan. Yaitu pasar tradisional, pasar modern, hotel, restoran, tempat wisata, transportasi publik, dan pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP.

"Lomba dibagi 4 cluster di tingkatan Pemda. Dan agar menarik, diberikan Dana Intensif Daerah yang jumlahnya milyaran rupiah. diadakan lomba tatanan new normal ini adalah memudahkan bangsa untuk beradaptasi dan menghadapi COVID-19"sebutnya.

Sebagaimana yang telah dilansir dari liputan6.com, berikut adalah daftar pemenang atau Pemda yang berhasil dari segala sektor: 

1.Sektor Pasar Tradisional
- Klaster Provinsi: Bali, Sulawesi Selatan, Lampung. 
- Klaster Kota: Bogor, Semarang, Palembang.
- Klaster Kabupaten: Banyumas, Lumajang, Semarang. 
-Klaster Kabupaten Tertinggal: Lembata, Seram Bagian Barat, Pesisir Barat.
2. Sektor Pasar Modern
- Klaster Provinsi: Jawa Timur, Lampung, DIY.
- Klaster Kota: Bogor, Sukabumi, Semarang. 
- Klaster Kabupaten: Aceh Tamiang, Kebumen, Tulungagung.
- Klaster Kabupaten Tertinggal: Seram Bagian Barat, Belu, Nias.
3. Sektor Restoran
- Klaster Provinsi: Lampung, DIY, Jambi. 
- Klaster Kota: Bogor, Tangerang, Jambi. 
- Klaster Kabupaten: Trenggalek, Tabalong, Lumajang. - Klaster Kabupaten Tertinggal: Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Seram Bagian Barat
4. Sektor Hotel
- Klaster Provinsi: Jambi, Kaltara, Sulsel. 
- Klaster Kota: Pekanbaru, Surabaya, Semarang.
- Klaster Kabupaten: Trenggalek, Kebumen, Sintang. 
- Klaster Kabupaten Tertinggal: Sumba Barat Daya, Seram Bagian Barat, Tojo Una-una
5. Sektor PTSP
- Klaster Provinsi: Sulteng, Kaltara, Jateng.
- Klaster Kota: Bekasi, Bandung, Surabaya.
- Klaster Kabupaten: Trenggalek, Sinjai, Situbondo.
- Klaster Kabupaten Tertinggal: Nias, Seram Bagian Barat, Sumba Barat
6. Sektor Tempat Wisata
- Klaster Provinsi: Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan.
- Klaster Kota: Semarang, Bogor, Pare-pare. 
- Klaster Kabupaten: Sintang, Gunung Kidul, Trenggalek.
- Klaster Kabupaten Tertinggal: Sigi, Rote Ndao, Seram Bagian Barat
7. Sektor Transportasi Umum
- Klaster Provinsi: Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Tengah
- Klaster Kota: Bengkulu, Banda Aceh, Semarang.
- Klaster Kabupaten: Sintang, Tegal, Tapanuli Utara.
- Klaster Kabupaten Tertinggal: Jayawijaya, Seram Bagian Barat, Kepulauan Sula.*****hus/iz

Polres Pasbar Tangkap Pengedar Narkoba dan Amankan 75 Gram Sabu

By On Senin, Juni 22, 2020


Seorang Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti 75 Gram Sabu
Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RR (33) berhasil ditangkap  satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar). Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sekitar 75 gram sabu (15 paket sedang), korek api, hanphone dan kendaraan roda dua merk Yamaha BK 3390 AHK.

Waka Polres Pasbar, Kompol Abdus Syukur didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto dan Kepala Sub Bagian Humas AKP Defriza, dalam keterangan pers di Simpang Empat menyebutkan, tersangka ditangkap di rumahnya jalan Flores Kuamang Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Sabtu (20/6). Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 115 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar. Untuk proses hukum lebih jauh,  saat ini tersangka masih diamankan di Polres Pasaman Barat," ujarnya.

Ditambahkannya, kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi di rumah tersangka. Mendapat informasi demikian, tim opsnal Satreskrim Polres Pasbar dipimpin Kasat Satresnarkoba Iptu Eri Yanto langsung menuju rumah tersangka.

Sesampai di rumah tersangka polisi langsung melakukan penggerebekan saat tersangka masih tertidur sekitar pukul 06.45 WIB. Awalnya polisi memperoleh sabu paket kecil yang disimpan dalam bungkus rokok di atas lemari tersangka.  

Lalu kemudian, polisi melakukan penggeledahan di dalam lemari tersangka. Maka didapatlah sabu paket sedang sebanyak 15 paket yang disimpan tersangka di dalam sebuah kotak kecil.

Dari keterangan tersangka diketahui bahwa ia memperoleh sabu dari temannya inisial TM dari Kota Bukittinggi.  Dalam hal ini pihak Polres Pasbar masih melakukan pelacakan dan mengejar terhadap teman tersangka itu.

Tersangka yang bekerja sebagai supir kelapa sawit itu, kepada polisi mengaku hanya mengedarkan di wilayah Ujung Gading dengan imbalan Rp5 juta. Sebelumnya tersangka juga sudah sempat menjual sabu di wilayah Ujung Gading. 

Polres Pasbar berharap kerjasama semua pihak terutama masyarakat untuk menginformasikan jika ada melihat dan menemukan penyalahgunaan narkoba. *****irti z

RSUD Ujunggading Belum Dioperasikan, Rujukan Rawatan Puskesmas Masih ke RSUD Jambak

By On Senin, Juni 22, 2020

RSUD Ujung Gading Pasbar

Pasaman Barat, prodeteksi.com------Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama/ RSUD Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), menjadi harapan baru bagi masyarakat terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Pasbar, terutama di kawasan Ujung Gading dan sekitarnya. Sebab jika RSUD ini beroperasi, layanan kesehatan kian dekat, rujukan perawatan dari puskesmas pun, tidak mesti ke RSUD Jambak.

RS Ujung Gading dibangun sejak tahun 2018 dengan anggaran DAK mencapai Rp. 24,5 Milyar, oleh PT. Tasya Total Persada dengan pondasi menggunakan Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSSL). Berbagai fasilitas layanan pun dibangun layaknya RSUD. Sehingga diharapkan kian mendekatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat karena tidak harus dirujuk ke RSUD Jambak Pasbar.

Menjadi pertanyaan, mengapa sampai saat ini belum juga dioperasikan. Padahal, rencana awal dari informasi yang diperoleh prodeteksi.com, akan mulai dioperasikan pada Juni 2019. Namun gagal karena berbagai hal, seperti adanya pembangunan lanjutan, pembuatan landscape, pengaspalan jalan masuk dan lain sebagainya.

Seterusnya, direncanakan mulai dibuka dengan diawali peresmian yang ketika itu direncanakan pada momen HUT Pasbar ke-16 (Januari 2020). Namun lagi-lagi urung diresmikan ketika itu.

Bahkan, belum sempat diresmikan dan dibuka, terjadi rangkaian mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pasbar oleh Bupati H. Yulianto, termasuk pergantian Kepala Dinas Kesehatan dari Pejabat lama, Haryunidra kepada Jon Hardi.

Lalu, kapan RS Pratama /RSUD Ujung Gading akan mulai dioperasikan.  Kepala Dinas Kesehatan Pasbar, Jon Hardi, yang dikonfirmasi Minggu(21/6/2020) mengatakan, pihaknya belum bisa memastikannya. Sebab menurutnya, karena ia baru beberapa lama menjabat Kepala Dinas Kesehatan, maka ia merasa perlu mempelajari dulu dan mengkoordinasikan dengan bupati Pasbar.

“Insya Allah dalam tiga atau empat hari ke depan, akan kami sampaikan informasinya. Sekarang masih saya pelajari dulu, biar nanti nggak salah informasi, “ujarnya. ***irz

Sekda Yudesri : "Pelabelan Rumah Penerima PKH dan BPNT, agar Diikuti Nagari lainnya !"

By On Minggu, Juni 21, 2020

Yudesri, Sekdakab Pasbar

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Terkait pelabelan rumah penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang  mulai dilaksanakan di daerah Kinali pada Kamis (19/6/2020), diminta pada nagari lainnya di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) untuk mengikuti dan melakukan program serupa.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pasbar, Yudesri, SIP, MSI menjawab pertanyaan prodeteksi.com, Minggu (21/06/2020), sekaitan dengan tingginya respon masyarakat terhadap pelabelan rumah warga penerima bantuan terhadap KK miskin atau kurang mampu dari pemerintah tersebut.

Untuk diketahui bahwa umumnya masyarakat merespon positif jika semua rumah penerima PKH dan BPNT diberi label. Bahkan sebagaimana postingan berita prodeteksi.com di media sosial, umumnya warganet mendesak untuk dipercepat pelaksanaan pemberian label rumah tersebut tahun ini juga untuk seluruh Pasbar.

Menyikapi hal ini Sekda Pasbar, Yudesri mengharapkan agar setiap nagari mengikutinya. Sebab anggarannya bisa diambilkan dari dana nagari.

"Sekarang kan sebagian nagari sudah memberi label rumah penerima PKH dan BPNT. Tentu perlu diikuti nagari lainnya. Jadi kenapa harus menunggu tahun 2021, "tanyanya.

Oleh karena itu menurut Sekda, diharapkan semua nagari dan kecamatan di Pasbar untuk mengikutinya. Karena bisa dianggarakan baik di nagari, kecamatan, maupun dinas sosial.

Mengenai redaksi atau kalimat yang tepat untuk ditempel sebagai label tersebut, menurutnya sebaiknya perlu keseragaman.  Dalam hal ini katanya, Dinas Sosial punya konsep tentang hal itu.

Sementara itu, program pelabelan rumah penerima PKH dan BPNT ini mendapat dukungan dari DPRD Pasbar. Menurt Ketua DPRD, Parizal Hafni, ST, memang untuk mengkondisikan daftar warga Pasbar yang tergolong miskin dan agar bantuan tidak salah sasaran, memang sebaiknya memakai label atau tanda.

Selain itu katanya, juga bertujuan untuk mendapatkan data akurat setiap tahunnya. Sehingga akan jelas mana yang layak dibantu atau yang tidak layak. Sekaligus juga dapat menjaga kecemburuan sosial di masyarakat yang terkesan selama ini syarat KKN.

"Saya rasa memang  sebaiknya memakai label atau tanda. Sehingga jelas mana yang layak dibantu atau tidak, dan untuk menjaga kecemburuan sosial di masyarakat dapat kita hindari, "ujarnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Kepala Dinas Sosial, Yonnisal, SH mengatakan,  pemberian label ini untuk seluruh Pasbar direncanakan mulai tahun 2021. Awalnya memang direncanakan tahun 2020 ini, namun karena belum ada anggarannya, maka diprogramkan untuk tahun 2021. Kecuali ada inisiatif pemerintah nagari yang memprogramkan tahun ini juga.

“Pelabelan rumah keluarga penerima  PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilaksanakan di kawasan Kinali, Kamis lalu, (19/6/2020), merupakan inisiatif pemerintah nagari persiapan Koja dan Bunuik, “ jelas Yonnisal

Seperti diketahui bahwa pelabelan rumah penerima PKH dan BPNT di Kinali, dengan tulisan Keluarga Penerima Bantuan Sosial yang ditulis mengguaan cat semprot di dinding rumah penerima.  

Dalam kesempatan itu, Bupati Pasbar, H. Yulianto turun tangan langsung. Ia menyampaikan, langkah ini diambil untuk mengatasi salah sasaran penerima PKH yang banyak dilaporkan oleh masyarakat. 

Bupati mengharapkan kesadaran masyarakat yang merasa mampu untuk segera mengundurkan diri agar bisa disalurkan kepada masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan program pemerintah ini dengan baik demi tercapai tujuan program PKH tersebut.***irti z

PT RPSM telah Dipanggil DPRD Pasbar, Terkait Masalah Jalan

By On Minggu, Juni 21, 2020

Daliyus, Wakil Ketua DPRD Pasbar 
Pasaman Barat, prodeteksi.com-Bulan Juni 2020 ini, DPRD Pasbar mengagendakan hearing dengan beberapa perusahaan sawit yang bermasalah berdasarkan laporan warga. Setidaknya dalam bulan ini ada 5 perusahaan yang dipanggil dengan jadwal yang telah ditentukan. Yakni PT. LIN, PT RPSM, PT. Agrowiratama, PT. VI Koto dan PT BTN.

Informasi yang diperoleh prodeteksi.com, hingga saat ini  DPRD telah memanggil 2 perusahaan sawit. Yakni PT. LIN dan PT. RPSM. Namun pemanggilan untuk hearing yang dilaksanakan pada Jumat (5/6/2020) lalu, hanya dihadiri PT. RPSM. Sedangkan PT LIN mengirim surat izin dan minta dijadwalkan pada waktu yang lain.

Hal yang dibahas DPRD dengan PT RPSM adalah terkait laporan salah seorang warga Kinali, Eli Novia yang mengadu terkait jalan menuju PT RPSM adalah tanah miliknya, yang dia klaim belum tuntas  penyelesaiannya dengan pihak perusahaan. 

Dalam hearing dengan DPRD  tidak ada pembahasan berkaitan dengan harga TBS ataupun CSR dan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Pasbar, Daliyus K, SSI, yang dikonfirmasi Minggu (20/06/2020) mengatakan, inti permasalahannya adalah adanya tuntutan terhadap lahan miliknya yang dipakai untuk jalan menuju PT. RPSM.

Bahkan beberapa hari yang lalu, yang bersangkutan telah memportal jalan menuju pabrik RPSM yang juga merupakan jalan masyarakat.

"Dia menuntut tanahnya sekitar 200 meter yang dilewati RPSM. Namun RPSM menyampaikan bahwan tanah tersebut sudah pernah diganti rugi sebanyak Rp 8 juta, " jelas Daliyus.

Diterangkan, bahwa dalam hearing dengan DPRD belum lama ini  permasalahannya kemudian berkait pula dengan persoalan kerjasama kontrak cangkang dengan pihak perusahaan. Sementara terkait kontrak cangkang telah ada kerjasama dengan ninik mamak dan  pemuda sekitar.

Adapun hasil hearing jelas Daliyus menyepakati bahwa permasalahannya kembali diserahkan ke PT RPSM untuk nenyelesaikannya bersama yang bersangkutan. Dan DPRD akan memantau proses penyelesaiannya. ***Irz

Anak Jalanan dan NAPZA

By On Sabtu, Juni 20, 2020

Artikel
Oleh : Sata Rifqi 


Apa itu anak jalanan ?     
Anak jalanan adalah sebuah istilah yang mengacu pada anak anak tunawisma yang tinggal di wilayah jalanan. Lebih mendetail menurut anak jalanan yaitu berusia sekitar di bawah 18 tahun dan bertempat tinggal di wilayah kosong yang tidak memadai, serta biasanya tidak ada pengawasan. Beberapa anak jalanan, khususnya di negara berkembang, merupakan anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya. Selain itu, beberapa anak jalanan juga berasal dari keluarga dengan orang tua tunggal.

Apa itu NAPZA ?
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/ zat/ obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/ susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Sedangkan penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial. Sebuah penelitian di Semarang menunjukkan bahwa 62 dari 102 anak jalanan di Se-marang (61,76%) menyalahgunakan NAPZA 

Banyaknya anak jalanan
Berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), jumlah anak jalanan di dunia tahun 2005 mencapai 150 juta. Hal ini berarti hampir 1 dari 60 orang yang hidup di dunia ini adalah seorang anak jalanan, dan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melaporkan jumlah anak jalanan di Indonesia tahun 2012 mencapai 230.000 anak. Sebagian besar profesi yang dijalani anak jalanan adalah pengamen (60,78%) dan sebesar 39,21% sebagai peminta-minta, tukang parkir, penjual koran, pemulung, dan lain-lain

Bahaya lingkungan jalanan untuk anak-anak
Jalanan bukanlah tempat yang baik bagi anak-anak, baik untuk tempat tinggal maupun untuk tempat bekerja. Kerasnya persaingan dan kehidupan diantara penghuni jalanan mendorong anak jalanan menjadi lebih rentan untuk berbuat hal-hal negatif, seperti mencuri, mencopet, terlibat perdagangan seks, dan menyalahgunakan NAPZA. Salah satu perilaku negatif yang banyak dilakukan anak jalanan adalah menyalahgunakan NAPZA.

Pada sebuah penelitian yang di lakukan di  tahun 2009 menyebutkan bahwa latar belakang anak jalanan menyalahgunakan NAPZA adalah demi menjaga keakraban dengan teman, sebagai tempat pelarian atau memperoleh kekuatan ketika menghadapi masalah, dan sebagai upaya untuk menghilangkan rasa malu dan rasa lelah ketika di jalan. 

Penyalahgunaan NAPZA pada anak jalanan menimbulkan dampak negatif, seperti semakin menurunnya tingkat sumber daya manusia yang berakibat pada menurunnya tingkat produktifitas kerja anak jalanan. Selain itu, penyalahgunaan NAPZA juga meningkatkan angka kriminalitas pada anak jalanan seperti meningkatnya angka pencurian, pencopetan, perkelahian, pergaula5n lain-lain. NAPZA mempunyai dampak negatif yang sangat luas, baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan lain-lain

Fakta tentang anak jalanan
Berdasarkan hasil dari sebuah penelitian yang di lakukan di jawa tengah pada tahun 2014, menyatakan bahwa semua informan yang mengikuti wnwancara (100%) menyatakan bahwa mereka sudah lama menggunakan NAPZA, Mereka bahkan lupa sejak kapan tepatnya mulai menggunakan NAPZA. Namun, mayoritas informan menyatakan mulai menggunakan NAPZA setelah mereka bekerja di jalan. 

Ada informan yang menggunakan NAPZA setiap hari pada pagi, siang dan malam (66,67%), seminggu 3 kali atau lebih (16,67%), dan menggunakan NAPZA bila mempunyai uang (16,67%) dan semua itu di awal dengan coba-coba.

Sebagian besar anak jalanan menyatakan bahwa mereka telah mencoba menggunakan berbagai jenis NAPZA, seperti pil dextro, pil BI (Buto Ijo), pil kasaran, lem, minuman keras, dan rokok. Namun NAPZA yang informan gunakan masih sebatas pil psikotropika golongan IV dan zat adiktif lain. Banyaknya jenis NAPZA yang anak jalanan konsumsi dikarenakan mereka penasaran ingin mengetahui rasa dan efek dari masing-masing jenis NAPZA

Kenapa anak jalan bisa memperoleh NAPZA?
Perbedaan jenis NAPZA yang digunakan informan juga selaras dengan tempat anak jalanan mendapatkan NAPZA. Pil dextro dan pil kasaran diperoleh dari apotek. Pil BI diperoleh melalui pengedar NAPZA. Lem diperoleh di toko besi, toko bangunan, dan minimarket. Sedangkan minuman keras dan rokok diperoleh di warung. Untuk pil dextro memang dijual bebas di apotek, namun untuk pil kasaran/ pil trihek/ THP tergolong dalam daftar G atau obat keras yang membelinya harus dengan resep dokter, tidak diperjualbelikan dengan bebas. 

Untuk membeli THP, informan biasanya memalsukan resep obat THP untuk orang gila. Hal ini diperkuat dengan pernyataan salah satu pengurus RPSA yang menyatakan untuk mendapatkan THP anak jalanan biasanya mencari resep obat THP dari keluarga orang gila dan menebusnya di apotek dengan mengaku sebagai keluarganya. Selain itu ada pula anak jala-nan yang memalsukan resep THP agar bisa menebus obat tersebut di apoteumumnya membeli jenis

Umumnya anak jalanan memebeli NAPZA yang tergolong murah, yaitu kisaran harga Rp 5.000-20.000. Harga pil dextro Rp 5.000 berisi 17 butir. Harga pil BI Rp 20.000 berisi 1 butir. Harga lem Rp 5.000-12.000 per kaleng. Harga rokok Rp 10.000-15.000. Harga minuman keras Rp 10.000 per botol. Harga pil kasaran Rp 15.000-17.000 berisi 10 butir. 

Hal ini sesuai dengan penelitian (Moeliono, 2003: 44) yang menyatakan bahwa selain bersifat multidrugs, pola penggunaan NAPZA di Indonesia juga berdasarkan kelas sosial. Jenis NAPZA yang relatif murah seperti lem, thinner, pil psikotropika, dan ganja banyak digunakan orang-orang dari kelas sosial ekonomi rendah. Kelas sosial ekonomi tinggi biasanya mampu membeli NAPZA yang lebih mahal seperti ekstasi.

Keinginan untuk Berhenti
Ketika ditanya mengenai keinginan untuk berhenti menggunakan NAPZA, 4 informan (66,67%) menyatakan pernah berhenti menggunakan NAPZA selama beberapa waktu dikarenakan beberapa hal, seperti sakit, mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, dan melihat temannya meninggal dunia akibat overdosis. Namun hal itu hanya bertahan beberapa waktu karena pada akhirnya informan kembali menggunakan NAPZA. Sedangkan 2 informan lainnya (33,33%) menyatakan ingin berhenti menggunakan NAPZA namun tidak bisa dikarenakan godaan dari lingkungan pergaulan sesama anak jalanan.

Keinginan untuk sembuh harus bersumber dari dalam diri pecandu sendiri. Namun pada kenyataannya, lepas dari NAPZA merupakan hal sulit karena NAPZA dipandang sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan masalah. Keluarga harus lebih peduli, saling memberikan dorongan antara anak dan orang tua sehingga seorang pecandu merasa diperhatikan dan dikasihi. 

Selain itu, lingkungan sekitar, masyarakat, dan pemerintah juga harus bersama-sama menerima bahwa seorang pecandu NAPZA pada dasarnya bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban. Menurut salah satu pengurus RPSA, anak jalanan pengguna NAPZA merupakan korban. Mereka korban dari perlakuan salah, baik dari orang tua, gurunya di sekolah, dan orang-orang di sekitarnya.**** (Penulis Mahasiswa STIFI Padang)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *