HEADLINE NEWS

Polres Pasbar Tangkap Pengedar Narkoba dan Amankan 75 Gram Sabu

IKLAN


Seorang Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti 75 Gram Sabu
Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RR (33) berhasil ditangkap  satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar). Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sekitar 75 gram sabu (15 paket sedang), korek api, hanphone dan kendaraan roda dua merk Yamaha BK 3390 AHK.

Waka Polres Pasbar, Kompol Abdus Syukur didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto dan Kepala Sub Bagian Humas AKP Defriza, dalam keterangan pers di Simpang Empat menyebutkan, tersangka ditangkap di rumahnya jalan Flores Kuamang Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Sabtu (20/6). Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 115 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar. Untuk proses hukum lebih jauh,  saat ini tersangka masih diamankan di Polres Pasaman Barat," ujarnya.

Ditambahkannya, kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi di rumah tersangka. Mendapat informasi demikian, tim opsnal Satreskrim Polres Pasbar dipimpin Kasat Satresnarkoba Iptu Eri Yanto langsung menuju rumah tersangka.

Sesampai di rumah tersangka polisi langsung melakukan penggerebekan saat tersangka masih tertidur sekitar pukul 06.45 WIB. Awalnya polisi memperoleh sabu paket kecil yang disimpan dalam bungkus rokok di atas lemari tersangka.  

Lalu kemudian, polisi melakukan penggeledahan di dalam lemari tersangka. Maka didapatlah sabu paket sedang sebanyak 15 paket yang disimpan tersangka di dalam sebuah kotak kecil.

Dari keterangan tersangka diketahui bahwa ia memperoleh sabu dari temannya inisial TM dari Kota Bukittinggi.  Dalam hal ini pihak Polres Pasbar masih melakukan pelacakan dan mengejar terhadap teman tersangka itu.

Tersangka yang bekerja sebagai supir kelapa sawit itu, kepada polisi mengaku hanya mengedarkan di wilayah Ujung Gading dengan imbalan Rp5 juta. Sebelumnya tersangka juga sudah sempat menjual sabu di wilayah Ujung Gading. 

Polres Pasbar berharap kerjasama semua pihak terutama masyarakat untuk menginformasikan jika ada melihat dan menemukan penyalahgunaan narkoba. *****irti z

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *