HEADLINE NEWS

RSUD Ujung Gading Belum juga Dioperasikan, Mahasiswa Desak Bupati  tidak Menunggu Tahun 2021

By On Jumat, Juli 24, 2020

mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Uang Negara Pasaman Barat (Ampun Pasbar), melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Pasbar. desak  bupati segera operasikan RSUD Ujung Gading

Pasaman Barat, prodeteksi.com------Sejak lama masyarakat menunggu, namun  RSUD Ujung Gading (RS Pratama) Kecamatan Lembah melintang Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) belum juga dioperasikan.

Akibatnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Uang Negara Pasaman Barat (Ampun Pasbar), melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Pasbar, Kamis (23/7/2020).

Bagaimana tidak, RSUD Ujunggading telah dibangun dengan menghabiskan dana yang taksedikit. Mulai dibangun tahu 2018 dengan dana DAK sebesar Rp 43 Miliar, meliputi pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan (Alkes)

Informasi yang diperoleh, rencana awal RSUD Ujung Gading akan dioperasikan pada Juni 2019. Namun gagal karena berbagai hal, seperti adanya pembangunan lanjutan, pembuatan landscape, pengaspalan jalan masuk dan lain sebagainya.

Seterusnya, direncanakan mulai dibuka dengan diawali peresmian yang ketika itu direncanakan pada momen HUT Pasbar ke-16 (Januari 2020). Namun entah apa masalahnya, lagi-lagi urung diresmikan ketika itu.

Bahkan, belum sempat diresmikan dan dibuka, terjadi rangkaian mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pasbar oleh Bupati H. Yulianto, termasuk pergantian Kepala Dinas Kesehatan dari Pejabat lama, Haryunidra kepada Jon Hardi.

Melihat lambannya pengoperasian RSUD Ujung Gading membuat mahasiswa yang peduli khususnya yang beraal arah utara Pasbar melakukan aksi demonstrasi. Mereka menuntut rumah sakit tersebut segera dioperasikan tahun ini juga, tidak menunggu tahun 2021.



“Masyarakat Ujung Gading dan sekitarnya khususnya arah utara Pasbar sangat membutuhkan pengoperasian RSUD Pratama Ujung Gading segera mungkin. Sebab, jika berobat ke RSUD Jambak  memakan waktu sekitar dua jam dan menambah biaya berobat. Belum laga mengancam taruhan nyawa dalam perjalanan, “kata Orator demonstrasi, Warham Eka Putra saat demonstrasi.

Apalagi ada kejadian beberapa waktu lalu seorang ibu setelah melahirkan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Jambak. Diduga karena memakan waktu yang sangat lama maka ibu itu meninggal dunia.

"Oleh karena itu, kalau memang Pemkab Pasbar peduli kemasyarakat segera operasikan rumah sakit itu. Kasihan kita masyarakat dan telah memakan korban. Sementara kondisi bangunan RSUD itu mulai memprihatinkan pula, lantai bangunan turun dan atap mulai bocor,"ujarnya.

Usai orasi, mahasiswa meminta Bupati Pasbar menandatangani dua kesepakatan terkait kepastian kapan operasional RSUD Ujung Gading dan menuntut pemberhentian Kepala Dinas Kesehatan.
  
Warham Eka Putra yang dikonfirmasi prodeteksi.com mengaku merasa kecewa karena Bupati Pasbar tidak bersedia menandatangani kehendak mahasiswa, terkait jadwal yang pasti pengoperasian RSUD Ujung Gading . Padahal jelas Warham, mereka ingin hitam di atas putih.

“Kami sudah bosan dengan janji-janji. Kami akan lihat perkembangannya, jika tidak ada juga kejelasan pergerakan dari pemerintah, kami akan kembali demonstrasi jilid 2 dengan masa yang lebih banyak," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Pasbar, Yulianto mengatakan, sesuai Peraturan Kementrian Kesehatan tahun 2020,  ada syarat yang harus dilengkapi yakni sertifikat layak fungsi (SLF). dari tim ahli bangunan, sebelum RSUD memperoleh izin operasional.

"Tim ahli itu tidak ada di Pasaman Barat. Kami telah menyurati Gubernur Sumbar pada 16 Juli 2020 agar menurukan tim ahli untuk memastikan rumah sakit itu bisa beroperasi. Kita masih menunggu tim ahli itu dari provinsi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Pasbar, Jon Hardi mengatakan, SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal. 

RSUD Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat
Disamping itu jelas Jon Hardi, beberapa peralatan medis dan non medis juga masih kurang. Di antaranya peralatan ICU/ HCU, peralatan londry, peralatan dapur/ gizi dan lain lain. Begitupun tenaga kesehatan, yang sudah ada baru 23 orang, namun untuk jenis RS kata Jon Hardi masih kurang.

"Masih banyak yang harus dipersiapkan, disamping fasilitasnya yang masih kurang, Alat Kesehatan (Alkes) juga masih perlu ditambah. Kemudian yang sangat penting adalah SLF. Sebab, Izin Operasional RSUD bisa diperoleh setelah memiliki SLF, " terangnya..**irtz

Tahun Pelajaran Baru Dimulai, ZAMIGA Dikunjungi Tim Kemenag Pasbar

By On Rabu, Juli 22, 2020


Foto Bersama Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemanag Pasbar, Drs Rali Tasman bersama Khairil Hadi, Rahmi Yanti dan Bakri, dalam kunjungan ke PP Zamiga belum lama ini 

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Pondok Pesantren Zaminul Ghairi (PP Zamiga) Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provisi Sumatera Barat (Sumbar) dikunjungi Tim Kementerian Agama (Kemenag ) Pasbar, Senin (20/7/2020)
Tim yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemanag Pasbar, Drs Rali Tasman bersama Khairil Hadi, Rahmi Yanti dan Bakri, melakukann kunjungan ke berbagai pesantren di Pasbar dalam rangka monitorng dan evaluasi (Monev). Seiring pula dalam rangka melihat kesiapan pondok dalam menghadapi tahun pelajaran baru pada masa pandemi covid 19.
Dalam kunjungan ke ZAMIGA Islamic Boarding School tersebut, Tim Kemenag disambut langsung Pendiri Yayasan dan Pimpinan Zamiga, Irti Zamin, SS – Megawati, bersama Kepala Bidang Kepesantrenan Zamiga, Ustadz Indra Yaman, S.PdI beserta tenaga pendidik dan kependidikan Zamiga yang hadir ketika itu.

Dalam kesempatan itu, Rali Tasman menyampaikan berbagai hal terkait  perkembangan Pondok Pesantren di Pasbar serta berbagai program pondok yang mesti diperhatikan guna meningkatkan mutu dan kualitas. Sehingga mampu menghasilkan genari islam yang tangguh trenpil serta berakhlakul karimah.
Ia pun memberi motivasi pada keluarga besar Zamiga untuk selalu berbenah dan tidak pantang menyerah dalam berjuang meningkatkan kualitas pendidikan islam. Ia beri apresiasi positif atas berbagai langkah pembenahan yang dilakukan pihak pondok dan yayasan Zamiga, baik dalam mengasuh dan membina santri berasrama maupun dalam menjalankan program pembelajaran pondok.
“Kunjungan kami ini sekaligus memantau persiapan dan kesiapan berkaitan dengan proses pembelajaran di tahun pelajaran baru 2020-2021. Kita ingin lembaga pendidikan islam maju, berkualitas dan difavoritkan masyarakat, “kata Rali Tasman.

Menurutnya, suatu keniscayaan adanya komitmen, kreativitas, dan inovasi yang dilaksanakan pimpinan bersama pengelola setiap lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren (Ponpes). Tujuannya agar labih maju juga berkualitas, terpadu dengan sistem pendidikan yang ada.
Sementara itu Pendiri Yayasan YPPTI Zamiga, Irti Zamin, SS didampingi Kepala Bidang Kepesantrenan Zamiga, Indra Yaman, mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim Kemenag Pasbar. Menurutnya, masukan dan pandangan yang diberikan akan sangat berarti demi kemajuan yang lebih pesat ke depen.
“ Kita komit menjalankan program PP Zamiga ini lebih maju ke depan. Kini Zamiga telah memasuki usia ke 6 tahun sejak beridiri 2014. Mudah-mudahan secara bertahap sudah mengalami berbagai kemajuan. Semoga pesantren ini baik tingkat MTs dan SMK akan terus berkembang dan  menjadi favorit di tengah masyarakat, “ harapnya.

Lebih lanjut Irti menyampaikan, sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berbasis pondok pesantren,  Lembaga PP Zamiga diharapkan dapat menciptakan tamatan yang berilmu pengetahuan agama umum dan keterampilan atau life skill serta beriman dan bertaqwa dan berakhlakul karimah. ***tria


Pasbar dalam Sorotan, FTBPPB Temui Bupati Yulianto

By On Senin, Juli 20, 2020

Peduli Persoalan Pasbar, FTBPPB Temui Bupati H Yulianto
Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Belakangan, sejumlah persoalan dan masalah mengemuka dan jadi sorotan publik di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Mulai dari masalah pembangunan hingga persoalan birokrasi dan hubungan antar lembaga, yang bisa berdampak menurunnya konsentrasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasbar.       

Terkait masalah kekinian tersebut, mengundang keprihatinan berbagai pihak. Bahkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Forum Tuah Basamo Peduli Pasaman Barat (FTBPPB) menemui Bupati Pasbar, H Yulianto, Senin (20/07/2020) di Auditorium Kantor Bupati Pasbar di Simpang Empat Pasaman Barat. 

Forum yang diketuai Dr.H.Achmad Namlis.MM, dengan spirit perjuangan Tuah Basamo melakukan pertemuan dengan Bupati Pasbar. Mereka menyampaikan beberapa hal yang terkait berbagai masalah di daerah pemekaran tersebut.

Beberapa pengurus FTBPPB yang hadir, di antaranya Drs.H. Zambri. Mantan PJ. Bupati Pasbar (Penasehat), Imam Jendri FH, SAg, Msi (Sekretaris), Yasmarwin. SPd. (Bendahara). Kepala Bidang isu strategis dan Pembangunan Lili Syukri DJ, Spi Dt. Majo Endah, Kabid sosial politik dan Ormas Afrizal Terry. SE, dan Kabid pemuda dan LSM Mardianto SE.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Namlis menyampaikan beberapa point sebagai pokok-pokok pikiran dan desakan kepada Bupati Pasbar, H. Yulianto, SH., MM untuk diperbaiki dan ditindak lanjuti.

Salah satunya meminta Bupati Pasbar untuk mengakomodir dan mengkoordinir antara lembaga, instansi, OPD dalam menjalankan persoalan yang semestinya belum masuk ke dalam ranah hukum. Diantaranya, persoalan BNPB/ BPBD Pasbar dengan person Ketua DPRD Pasbar. Juga persoalan internal RSUD Pasbar, persoalan internal PUPR Pasbar dan percepatan penyelesaian 72 nagari persiapan se Pasbar yang belum juga depenitif.

Selain itu,  Bupati H. Yulianto diminta untuk mampu menyatukan birokrasi dan semua kekuatan yang ada untuk tidak menyimpang dari prinsip- prinsip pemerintahan menuju tata kelola pemeintahan yang baik dengan satu komando dibawah tanggung jawab Bupati.

Terus, memantapkan Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyimpang dari ketentuan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dengan memberikan sanksi yang jelas dan tegas serta tidak terlibat politik paktis secara aktif dalam menjalankan tugasnya

Bupati juga diminta meningkatkan jalinan komunikasi aktif dan koordinatif dalam mengambil kebijakan dan tugas terutama dalam kepentingan masyarakat.

Dan satu hal menyangkut pembangunan, Bupati Pasbar diharapkan dapat mengalokasikan anggaran Tahun Anggaran 2021 dalam KUA/PPAS  sebesar 30% dari alokasi dana pembangunan untuk dijadikan skala prioritas pembangunan infrastruktur Jalan dan Jembatan

Poin terakhir. mendesak Bupati mengevaluasi dan mengaudit penggunaan dana lebih kurang Rp 19 miliar di BPBD dan lebih kurang Rp. 10,4 miliar di Dinas Kesehatan yang telah dianggarkan untuk penanggulangan Covid-19 tahun 2020 dan segera diaudit oleh lembaga pengawas internal dan eksternal.

FTBPPB Serahkan Surat Kepedulian Masalah Pasbar kepada Bupati Yulianto
H. Yulianto,  menyampaikan  terimakasih kepada Forum FTBPPB yang sudah berpartisipasi memikirkan Pasbar lebih bagus ke depan. Menurutnya terkait pernyataan beberapa point di atas, ia belum bisa menyampaikan jawaban pada saat ini, namun akan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sementara itu salah seorang pengurus FTBPPB, Lili Syukri kepada prodeteksi mengatakan, pertemuan mereka dengan Bupati telah menyampaikan berbagai hal masalah kekinian saat ini. Hal ini merupakan wujud kepedulian mereka untuk menjaga nama baik Pabsar dan demi kemajuan daerah ke depan.

“Kita telah sampaikan beberapa poin penting, termasuk saran pencabupan pengaduan terkait persolan BPBD Versus Ketua DPRD yang jadi sorotan media dan publik. Namun jawaban bupati belum tegas dan masih menunggu kebijhakan selanjutnya. Untuk itu dalam sebulan mendatang kita akan temuai bupati kembali, “ terang Lili. ***irti z

Proyek Normalisasi  Batang Batahan di Kampung Baru Rabat Dipertanyakan

By On Minggu, Juli 19, 2020

Proyek BWS II Medan di Kampung Baru Ranah Batahan Pasbar, kualitas pekerjaannya dipertanyakan masyarakat 
Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Proyek normalisasi Sungai Batang Batahan di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan (Rabat) Kabupaten Pasanan Barat, diharapkan mampu mencegah seringnya terjadi banjir dan bencana alam di kawasan itu.

Sebab dalam beberapa tahun terakhir, ketika musim hujan tiba, sering terjadi banjir dan sempat memporak porandakan rumah warga yang bermukim tak jauh dari sungai.

Namun sayangnya, meski tahun ini terlihat ada proyek normalisasi, tapi kualitas kerjanya dipertanyakan, karena kekuatannya dikhawatirkan  tidak mampu membendung arus sungai jika meluap. Sehingga sungai yang penguasaannya berada di wilayah pemerintah provinsi sumatera Utara ini, tetap rawan mengancam bahaya banjir.

Informasi yang diperoleh dari warga sekitar menyebutkan, tahun ini memang ada pekerjaan Proyek Normalisasi sungai dari Balai Wilayah  Sungai (BWS) II Medan Sumatera Utara yang merupakan tahap lanjutan dari proyek sebelumnya. Yakni pengerukan sungai dengan perkuatan tebing, pembuatan tanggul, membelah aliran sungai jadi dua jalur dan membuat tebing penahan banjir di pinggir sungai tak jauh dari jalan raya Kampung Baru.


Namun pantauan media ini, Sabtu 19 Juli 2020, terlihat bentangan tebing atau tanggul yang membagi aliran sungai sudah jebol dan kembali jadi satu aliran. Tampak tumpukan bebatuan dan krikil sudah kandas dihantam arus sungai. 

Disamping itu, perkuatan tebing pinggir sungai hanya terlihat tumpukan tanah timbunan beberapa meter dan ini pun dinilai sangat rawan jebol diterjang arus sungai ketika musim penghujan tiba 

"Sejatinya pembangunan suatu proyek fisik tentunya harus sesuai bestek dan ketentuan perundangan undangan. Ini tampaknya tidak akan tahan lama. Bahkan transparansi proyek tidak tampak karena plang merek proyek pun tidak ada , "kata beberapa warga Kampung Baru di salah satu kedai disekitar lokasi.

Lanjutnya, " kami tidak tahu berapa anggarannya, berapa meter dan bagaimana besteknya,  Cuma dengar dengar anggaran perkuatan tebing tanah timbunan ini mencapai Rp. 600 juta," kata warga


Informasi yang di peroleh,  masyarakat sekitar menyebutkan  sejak pembangunan beberapa minggu yang lalu, tidak ada plang proyeknya dan tidak diketahui secara pasti   berapa nominal pagu dana proyek tersebut. 

"Pekerjaan proyek terkesan asal jadi. dan baru sebatas penimbunan krikil dan tanah, diperkirakan hanya sekitar 100 truk. Kini pekerjaan nampaknya sudah terhenti tidak jelas apakah hanya sampai disini saja, "kata warga sekitar. 

Ketua LSM TOPAN-RI
Kabupaten Pasaman Barat, Arwin Lubis ketika meninjau pembangunan proyek tersebut, menyayangkan dengan pekerjaan tersebut yang tidak membuat plang proyek.

"Masyarakat kan juga berhak tahu proyek apa yang sedang dikerjakan dan nominal pagu dananya berapa. Sebab pelaksanaan proyek tersebut menggunakan anggaran negara, " uharnya 

Ia menyatakan bahwa pihaknya berenca akan melayang kan surat ke PPK Proyek BWS II ini di Medan Sumatera Utara.  Guna mempertanyakan pelaksanaan proyek .***irz

SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media

By On Kamis, Juli 16, 2020

Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi 

Jakarta, prodeteksi.com----Menyusul terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : KEP.2/152/LP.000.000/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan Serikat Pers Republik Indonesia, maka secara resmi profesi wartawan di Indonesia sudah memiliki standar kompetensi kerja khusus.

Serikat Pers Republik Indonesia atau SPRI adalah organisasi pertama dan satu-satunya yang memiliki registrasi standar kompetensi khusus wartawan yang teregistrasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI. Ada 15 unit kompetensi yang resmi diregistrasi Dirjen Binalatas Kemenaker dengan nomor: Reg.24/SKPK-DG/2020. 

“Pada tahun 2019 lalu Dewan Pimpinan Pusat SPRI juga sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan saat ini sedang mengurus lisensinya di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” beber Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, (16/7/2020).  

Dikatakan pula, pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang lisensinya ditetapkan sendiri secara sepihak oleh Dewan Pers diduga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257). 

“UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers diduga cacat hukum karena pelaksananya adalah LSP yang lisensinya bukan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” tandas Mandagi.

Selain persoalan UKW, DPP SPRI juga menyoroti polemik Verifikasi Perusahaan Pers yang terjadi di berbagai daerah. Menurut Mandagi, pernyataan Dewan Pers yang menyebutkan bahwa kerja sama Pemerintah Daerah dengan media atau Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers akan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan adalah informasi sesat yang berpotensi menghilangkan hak ekonomi perusahaan pers yang berbadan hukum resmi. 

Mandagi secara gamblang menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah dua kali mengirim surat ke DPP SPRI dengan surat nomor : 438/S/X.2/11/2019 Perihal : Tangapan BPK atas Permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers dan surat nomor : 105/S/X.2/03/2020 Perihal : Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi dan konfirmasi dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia. 

Dijelaskan juga, dalam isi suratnya disebutkan bahwa BPK yang di antaranya memiliki tugas pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Kementrian Komunikasi dan Informatika, termasuk Dewan Pers di dalamnya, tidak pernah menyampaikan pernyataan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa kontrak kerja sama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat/akan menjadi temuan pemeriksaan BPK. 

“Dengan adanya penegasan dari BPK tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Daerah untuk takut bekerja sama dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers,” pungkasnya.

Mandagi juga menambahkan, DPP SPRI tidak lagi menjadi konstituen Dewan Pers dan saat ini sudah menjadi konstituen dari Dewan Pers Indonesia atau DPI. Lebih lanjut dikatakan, DPI yang ikut didirikan SPRI melalui proses panjang lewat Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres  Pers Indonesia 2019 adalah lembaga independen yang didirikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh 12 Organisasi Pers berbadan hukum. 

Dan saat ini, menurut  Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019, DPP SPRI sedang melaksanakan program Sertifikasi Media bagi Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers untuk menjadi bagian di Dewan Pers Indonesia melalui Sertifikasi Media di SPRI. 

Atas beberapa pertimbangan itu, DPP SPRI, tertanggal (15/7/2020) secara resmi menyurati seluruh Kementrian, pimpinan Lebaga Negara, para Gubernur, Walikota, dan Bupati. 

“Kami menghimbau agar kiranya pemerintah dapat memahami maksud dan tujuan penjelasan di atas dan semoga dengan iklas tetap melayani wartawan non UKW dalam menjalankan tugas peliputan dan tidak ragu lagi bekerja sama dengan Perusahan Pers non verifikasi Dewan Pers yang sudah menjadi bagian dari Jaringan Media Dewan Pers Indonesia,” pungkasnya. ***rls

Kadisdik Pasbar, Marwazi: “Satuan Pendidikan yang Minta Siswa Rapid Test, itu tidak Ada dalam Juknis”.

By On Selasa, Juli 14, 2020


Drs. Marwazi B, MM , Kepala Dinas Pendidikan Pasbar
Pasaman Barat, prodeteksi.com---Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) sumbar memang termasuk salah satu daerah yang tergolong zona hijau. Sebuah wilayah atau daerah yang sudah tidak ada kasus atau infeksi virus corona. Aktivitas seperti biasa juga sudah bisa berjalan dengan normal.
Sehingga sesuai ketentuan dan keputusan pemerintah provinsi, diperbolehkan membuka sekolah bagi daerah zona hijau mulai Tahun Pelajaran Baru 2020/2021, yang dimulai Tanggal13 Juli 2020. 

Namun, pada wilayah zona hijau, pelaksanaan belajar tatap muka tetap harus menjalankan protokol kesehatan dan perlu ada kesadaran masyarakat untuk meningkatkan jarak sosial, cuci tangan, hingga pemakaian masker.
Namun entah itu kurang sosialisasi, hari pertama pembukaan sekolah disikapi beragam oleh lembaga dan satuan pendidikan. Dari informasi yang diperoleh sebagian lembaga pendidikan membuka sekolah sesuai Juknis dengan izin orangtua dan tetap mengikuti protokol kesehatan. Namun ada pula yang meminta siswa menyerahkan surat keterangan kesehatan dari pihak puskesmas atau rumah sakit dan bahkan ada juga yang meminta siswa rapid test sebelum masuk sekolah atau pondok pesantren untuk pelaksanaan belajar tatap muka.
Khusus yang disebutkan terakhir ini, dikabarkan sangat memberatkan wali murid. Bahkan menjadi keresahan sebagaian orangtua dikarenakan harus mengeluarkan biaya tinggi untuk rapid test di rumah sakit.
Salah seorang wali murid di salah satu lembaga pendidikan di Pasbar inisial “BE” di Simpang Empat Kecamatan Pasaman Pasbar mengatakan, pelaksanaan rapid test di salah satu lembaga pendidikan (ia tidak menjelaskan nama sekolah atau pondok pesantren dimaksud), mendapat komplen dari orangtua peserta didik karena harus mengeluarkan biaya sekitar Rp.380.000 untuk rapid test dalam rangka pemeriksaan Covid-19, di rumah sakit.
“ Daerah kita kan termasuk zona hijau, mengapa harus rapid test. Ini kan memberatkan wali murid. Walaupun kami wali murid banyak juga yang PNS, tapi kan kita juga sangat kesulitan dana. Kalau hanya surat keterangan dokter nggak apalah, “katanya lewat telepon yang disampaikan pada wartawan prodeteksi.com, Senin siang (13/07/2020)
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pasbar, Drs. Marwazi B, MM yang dikonfirmasi Senin (13/07/2020) mengatakan, pelaksanaan rapid test untuk siswa pada awal pembukaan sekolah TP 2020/2021 ini tidak ada dalam petunjuk teknis (Juknis).

“Kita sudah sebarkan juknisnya ke semua sekolah tingkat SLTP se Pasbar, sedangkan tingkat SLTA juknisnya dari provinsi dan tidak ada meminta rapid test bagi siswa untuk masuk sekolah, “ tegas Marwazi.
Lebih lanjut dikatakan, tata cara pembukaa sekolah di masa new normal untuk zona hijau seperti Pasaman Barat sudah ada juknisnya. Intinya menurut Marwazi adalah melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka antisipasi Covid-19. Seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan pelihara kebersihan untuk jaga kesehatan.
Kemudian lanjutnya, adanya aturan jumlah maksimal siswa dalam ruang kelas hanya 18 orang, jarak tempat duduk  1,5 Meter, durasi jam pelajaran dikurangi dan lainnya. 

Seterusnya jika siswa atau guru ada gejala sakit segera koordinasi dengan pihak sekolah. Jika perlu memeriksakan ke pelayanan kesehatan terdekat. Dan satu lagi yang terpenting jelasnya, adanya persetujuan dari orangtua bahwa anaknya telah masuk sekolah untuk tatap muka.
“Kalau ada satuan pendidikan yang melaksanakan rapid test itu adalah di luar juknis. Maka agar kegiatan itu dihentikan karena bisa memberatkan walimurid, Tegasnya

"Kecuali ada guru atau siswa dari luar provinsi dari daerah terjangkit terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari, " tambahnya lagi.


Lanjutnya, pihak Dinas Pendidikan Pasbar sudah ada kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan pihak RSUD bahwa jika ada sekolah nantinya yang membutuhkan rapid test justru akan dilaksanakan dengan biaya gratis.


Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Drs. Syawal Suro ketika dihubungi lewat phonselnya untuk meminta tanggapannya, sedang tidak tersambung. Namun dari sosialisasi yang dilaksanakan jajaran Kemenag Pasbar pada Kamis lalu, juga tidak ada meminta madasah maupun pondok pesantren untuk melaksankan rapid test tersebut.***irz

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *