HEADLINE NEWS

Sekna Aia Bangih, Nelvia Warman, Dana BLT dari Dana Desa Mencapai Rp. 2,3 Miliar

By On Minggu, Juli 04, 2021

 

 Nelvia Warman, Sekna Aia Bangih

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Sebanyak 633 KK warga Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat yang tergolong kurang mampu dimasukkan dalam program bantuan sosial BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari anggaran Dana Desa.


Penerima BLT ini adalah yang terdata tahun 2020 dan telah divalidasi tahun 2021 ini yang tersebar di 15 jorong. Dengan total anggaran Rp. 2,3 miliar, masing masing KK menerima Rp. 300 ribu/ bulan selama 12 bulan. Dan disalurkan secara bertahap.


Walinagari Air Bangis,  Hadi Darmawan, SE melalui Sekretaris Nagari, Nelvia Warman mengatakan, saat ini dana BLT tersebut sedang proses pencairan dengan melengkapi berbagai persaratan yang ditentukan. Termasuk vaksinasi Covid-19 bagi semua calon penerima.


“Dana BLT desa ini masih dalam proses pencairan mudah mudahan tidak ada kendala dapat dicairkan segera agar dimanfaatkan oleh para penerima apalagi mereka yang kunrang mampu, dan diperparah situasi kesulitan ekonomi akibat pandemi ini, “ kata Nelvia Warman, beberapa hari lalu di ruang kerjanya Kantor Wali Nagari Air Bangis.


Dikatakan, dana BLT ini merupakan porsi terbesar dari anggaran dana Desa selain penangan Covid 19. Yakni sejumlah 2, 3 miliar. Sehingga dengan situasi demikian tidak banyak yang bisa dialokasikan untuk pembangunan fisik. ***irti z

Validasi Data SDGs, Giat Dilakukan di Nagari Aia Bangih

By On Sabtu, Juli 03, 2021

 

 Pendataan SDGs Nagari Aia Bangih 


Pasaman Barat, prodeteksi.com---- Pendataan SDGs Desa 2021 di Nagari Air Bangis sedang giat-giatnya dilakukan. Ditargetkan ke depan dengan pendataan yang merupakan program kementerian desa ini, akan dapat mengimplementasikan dalam pembangunan nagari dan pemberdayaan masyarakat berbasis data yang lebih baik. 


SDGs adalah singkatan Sustainable Development Goals. Adalah perencanaan pembangunan berkelanjutan yang merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. 




“Kita sedang giat-giatnya melakukan pendataan SDGs ke setiap jorong, mudah-mudahan sampai saat ini berjalan dengan lancar, “ kata Sekretaris Nagari Air Bangis, Nelvia Marman didampingi Kasi Kesra, Zaiman, ST. 


Menurut Zaiman, pendataan SDGs ini, jangkan panjang bertujuan untuk mewujudkan desa tanpa, kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, desa berkesetaraan gender, desa layak air bersih dan sanitasi, desa yang berenergi bersih dan terbarukan, pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, Inovasi dan infrastruktur desa. 


Terus, desa tanpa kesenjangan, Kawasan pemukiman desa berkelanjutan, konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan, pengendalian dan perubahan iklim oleh desa, ekosistem laut desa, ekosistem daratan desa, desa damai dan berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

   .

 Pelatihan tenaga pendataan 


Dijelaskan, proses penggalian dan pengumpulan pencatatan verifikasi dan validasi data SDGs Desa ini dilaksanakan oleh Kelompk Kerja Relawan Pendataan. Ke depan data ini sangat berguna untuk menentukan arah pembangunan nagari.

“Dalam konteks pembangunan nagari, tentu sangat dibutuhkan arah pembangunan berkelanjutan yang lebih sesuai kondisi lapangan. Yaitu yang detil atau mikro, mencakup berbagai aspek serta tertuju pada kawasan yang sangat kecil, sampai pada pemanfaat keluarga atau individu, “ terang Zaiman.

Ditambahkan,  tahapan pendataan SDGs Desa  dimulai dengan menyusun Pokja Relawan Pendataan, memutakhirkan data pada level desa, rukun tetangga, keluarga dan warga dan kemudian menganalisis data serta merekomendasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil analisis nantinya. *** irti z




Ketua DPI, Heintje Mandagie, "Uji Materi UU Pers Segera Didaftarkan ke MK"

By On Sabtu, Juli 03, 2021

 


Jakarta,PRODETEKSI.com ---- Uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pekan depan segera didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul surat kuasa para pemohon kepada para kuasa hukum yakni DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum, Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, SH., Christo Laurenz Sanaky, SH., dan Vincent Suriadinata, SH., MH. yang tergabung dalam Mustika Raja Law Office telah resmi ditandatangani.

 

Bertindak sebagai Pemohon yakni Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Heintje Mandagie yang juga Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) ini menjelaskan UU Pers yang akan diuji materi ke MK adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5).

 

"Salah satu pasal dalam UU Pers yang kami uji di MK adalah terkait penafsiran tentang kewenangan organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers yang selama ini disalahterjemahkan oleh Dewan Pers menjadi kewenangannya. Sehingga semua peraturan Dewan Pers tidak memiliki dasar hukum tapi tetap dilaksanakan meski merugikan bagi kehidupan pers Indonesia," papar Mandagie kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Jumat (2/7/2021) di Jakarta.

 

Dikatakan juga, melalui uji materi ini kehidupan dan nasib wartawan harus ditentukan oleh wartawan. "Dan Dewan Pers tidak boleh dihuni orang yang bukan wartawan. Tokoh yang dimaksud dalam UU Pers ini seharusnya mantan wartawan yang sudah menjadi tokoh masyarakat. Bukan pensiunan pejabat yang menunggangi jabatan Dewan Pers untuk sekedar melanjutkan eksistensinya dan merusak tatanan kehidupan pers. Sebagai wartawan kita harusnya malu dipimpin oleh bukan wartawan," pungkasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Soegiharto Santoso selaku pemohon menambahkan, permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers. "Selain hak kami yang diambil, Peraturan Dewan Pers banyak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, salah satunya tentang penetapan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)," urai Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP Pers Indonesia.

 


Hoky menambahkan, “Sesungguhnya telah tercatat dalam sejarah perjuangan Pers di Indonesia yang sukses menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Pers Indonesia di Gedung Sasana Budaya TMII pada tanggal 18 Desember 2018 dengan dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia, kemudian pada tanggal 6 Maret 2019 bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, saya sempat dipercaya menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia yang dihadiri oleh 525 wartawan dari seantero negeri yang tergabung sedikitnya dalam 11 Organisasi Pers dibawah naungan Sekber Pers Indonesia, dimana dalam kegiatan tersebut telah terbentuk Dewan Pers Indonesia (DPI) untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan dimanapun juga, untuk itulah saya dan beberapa rekan juga mendirikan kantor hukum,” urai Hoky.

 

Sementara kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata menegaskan, pihaknya sangat detail melakukan kajian dalam menyusun permohonan dan bukti-bukti yang akan diajukan agar bersesuaian satu sama lainnya. “Kami berharap dari permohonan dan bukti-bukti yang akan kami ajukan ini bisa memberikan gambaran yang jelas terkait kondisi kehidupan pers Indonesia saat ini kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi sehingga para hakim konstitusi bisa sependapat dan mengabulkan permohonan kami," ujar penyandang gelar master hukum dari Universitas Indonesia ini.

 

Kuasa hukum lainnya, Hotmaraja B. Nainggolan menambahkan, khusus untuk Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang diuji adalah mengenai penetapan anggota Dewan Pers terpilih dengan Keputusan Presiden. "Pemohon yang terpilih sebagai Anggota Dewan Pers Indonesia dirugikan hak konstitusinya dengan berlakunya pasal ini sehingga perlu diuji," katanya.

 

Dikatakan pula, jika tidak ada halangan uji materi UU Pers ini akan didaftarkan ke MK pada tanggal (7/7/2021) atau hari rabu pekan depan.

 

Pada kesempatan terpisah, Hans Kawengian mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan kebijakan dan kesewenangan Dewan Pers terhadap wartawan Indonesia. "Saya ini adalah saksi hidup yang dulu ikut memberi dan menandatangani dokumen penguatan terhadap Dewan Pers. Namun amanah yang kami berikan sudah disalahgunakan.  Bahkan kami mayoritas pemberi penguatan terhadap Dewan Pers justru dihilangkan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena secara sepihak mereka (DP) menyatakan kami bukan konstituen Dewan Pers," urai Hans yang juga adalah Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia atau KOWAPPI.

 

“Dewan Pers telah mengkhianati sejarah dan merusak sistem yang berlaku bagi Pers Indonesia,” pungkas Hans. (Rils)

Antisipasi Covid 19, Nagari Aia Bangih Siapkan Ruang Isolasi

By On Jumat, Juli 02, 2021

 

 Kantor Wali Nagari Air Bangis 

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Dalam rangka antisipasi dan penanganan Covid-19, di setiap nagari di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), masing –masing aktifkan posko nagari dan siapkan rumah isolasai.


Seperti halnya di Nagari Air Bangis, terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan berbagai kegiatan sosialisasi ke masyarakat agar senantiasa melaksanakan protokol kesehatan. Hal ini seiring juga dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) berbasis Mikro sesuai edaran pemerintah  dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19.


“Alhamdulillah di Nagari Air Bangis ini, posko nagarinya aktif dan bahkan kita telah menyiapkan rumah isolasi sejak beberapa waktu lalu, “ kata Wali Nagari Air Bangis, Hadi Darmawan, SE melalui Sekretaris Nagari (Sekna), Nelvia Marman, belum lama ini di Air Bangis.

 

Dikatakan, pihak nagari terus berupaya melakukan pembinaan sosial yang bersifat edukatif kepada masyarakat dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan  5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas). Salah satunya dengan mengaktifkan Posko Nagari dan secara terus menerus menggerakkan protokol kesehatan semua warga tanpa terkecuali  

 Belgia Marman. Sekna Aia Bangih 



"Sebagaimana kita ketahui, obat Covid-19 yang paling ampuh adalah mencegah penyebaran virus, dengan mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sering-sering mencuci tangan, menghindari kerumunan, pola hidup sehat dan memakan makanan yang bergizi," kata Marman. 


Lebih lanjut dikatakan, terkait kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 ini juga didukung  pengalokasian anggaran Dana Desa 2021.  Artinya dibenarkan secara aturan, baik oleh Peraturan Menteri Desa maupun Peraturan Menteri Keuangan. 


"Sesuai ketentuan untuk penanganan Covid-19 di nagari atau desa,  memang dianggarkan untuk kegiatan ini sebanyak 8 persen. Termasuk membiayai Posko Covid-19 Nagari, dan membiayai Rumah Isolasi," kata Marman.


Ditambahkan bahwa keberadaan Rumah Isolasi di nagari Air bangis memang sangat penting menghadapi kemungkinan adanya lonjakan penderita Covid. Untuk itu pihak Nagari menyewa salah satu rumah yang sebelumnya dipakai untuk Kantor Bamus dan dilengkapi dengan sekat ruangan.  


Alhamdulillah hingga saat ini jelasnya, angka Covid -19 di Air Bangis masih relatif rendah dan belum ada yang diisolasi di rumah isolasi nagari tersebut. Pihaknya berharap dengan peningkatan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, semoga penyebaran covid ini dapat diantisipasi.  (irz)

Dinas Pariwisata, Inovatif dan Punya Program Stategis Pengembangan Wisata Pasbar

By On Kamis, Juli 01, 2021

 Defi Irawan, Plt. Kepala  Dinas Pariwisata Pasbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Karena situasi dan kondisi masa pandemi Covid-19, sejak 2020 – 2021, sektor pariwisata memang boleh dikatakan lesu di tanah air, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat. Hal ini disebabkan anggaran kegiatan di sektor ini yang tidak ada dan diperparah kebijakan pemerintah yang menutup objek wisata untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

 

Namun demikian, Dinas Pariwisata Pasbar  terus berupaya berinovasi, memetakan dan menggali potensi pengembangan wisata dengan menyususn program strategis kepariwisataan Pasbar dan membina kelompok pegiat wisata sekaligus terbuka dan menerima masukan positif dalam pengembangan wisata Pasbar.

 

Plt Kepala Dinas Pariwisata Pasbar,  Defi Irawan yang baru dipercaya 3 bulan dalam memimpin dinas tersebut tunjukkan komitmennya dalam mengupayakan pengembangan kepariwisataan Pasbar. Dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Sebelumnya, Defi Irawan pernah menjabat sebagai seretaris dinas dan telah miliki banyak pengalaman dan kompetensi bidang kepariwisataan, walau basic  awalnya adalah seorang guru.

 

Mengenai PAD katanya, dulu memang ada PAD dari sewa baju adat dan pengelolaan Mes Pemda seperti di Air Bangis, namun saat ini dikelola oleh pihak kecamatan. Demikian pula jelasnya, pajak perhotelan rumah makan, menjadi bagian tugas dari BAPD. Dinas Pariwisata sifatnya membangun atau memelihara dan mempromosikan, “ terangnya

 

Saat ini menurut Defi Irawan, program yang dijalankan adalah program yang disusun tahun 2020, ketika Kepala Dinas Pariwisata dijabat oleh Dra.Tantri Desniwarti. Artinya, program yang disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 dan Tidak ada yang bisa dibuat karena tidak ada anggaran, dikarenakan recofusing anggaran, kata Defi Irawan, Rabu (30/06/2021).

 Dalam suatu kegiatan meninjau ke lapangan


Namun ia menjelaskan,  Dinas Pariwisata Pasbar telah menyiapkan beberapa program perencanaan pengembangan destinasi wisata di daerah itu. Sebagaimana tren pariwisata saat ini mengarah ke wisata kuliner, wisata pantai dan wisata alam.

 

Ia menyebutkan, perencanaan pengembangan destinasi wisata itu, di anataranya, pengembangan Taman Median Jalur Mahoni, Taman Kota Pusat Kuliner, Destinasi Wisata Sipagogo, Wisata Batu Balipek Kinali dan pengembangan Dermaga Wisata Air Bangis.  

 

Mulai dari Detail Engineering Design (DED) sampai pada video animasi telah disiapkan tinggal pelaksanaannya.  Dengan moto, wisata murah dan tidak jauh dari pusat kota.

 

“Program pengembangan  dengan suatu perencanaan dengan biaya nol rupiah, kini telah diajukan proposal ke Jakarta sesuai dengan DED yang telah disusun dan planing aksinya. Disamping itu, Dinas Pariwisata juga terbuka dengan masukan dari pegiat wisata,  yang tentunya sesuai dengan Tufoksi Pariwisata, “sebutnya

 

Selain itu, juga ada program Geopark, yang masih dalam proses, dengan anggaran Rp. 500 juta. Dalam hal ini Dinas Pariwisata berharap terlaksana sesuai aturan yang akan dilaksanakan bersama Kelompok Kerja Komunitas. Dan harus berpedoman pada kerangka acuan kerja yang jelas dan melalui proses leleng.

 

Menurutnya, pelaksanaan program kepariwisataan Pasbar tentu sesuai dengan perencannaan dan kondisi anggaran serta koordniasi dengan pimpinan, sesuai visi misi Bupati dan program kerja prioritas.

 

“Situasi saat ini pada masa pendemi Covid-19, saya kira siapapun kepala dinasnya, baik saya maupun yang lain, dengan anggaran yang minim, kondisi pariwisata Pasbar relatif staknan dan tidak bisa bergerak laju. Kita jangan terlalu bermimpi karena semuanya masih perlu proses dan tahapan serta terkendala anggaran, “ jelas Defi.

 

Lanjutnya, di Pasbar memang belum ada destinasi khusus yang dikelola oleh Pemda. Hal ini juga dikarenakan status kepemilikan tanahnya bukan milik Pemda. Namun pengembangan wisata yang mudah terjangku adalah di pusat kota menjadi prioritas jangka pendek degan pembuatan taman-taman, lokasi hiburan dan pusat kuliner.***irz


Memperingati HUT Bhayangkara ke-75, Polda Sumbar Adakan Sunatan Massal

By On Rabu, Juni 30, 2021

 

 Sunatan massal gratis

Padang, prodeteksi.com - POLDA Sumbar mengadakan bakti sosial kesehatan dalam bentuk sunatan massal gratis. Kegiatan ini dalam rangka HUT Bhayangkara dan Dokkes Polri ke 75 tahun 2021.

Sunatan massal ini dilaksanakan di gedung Rangkayo Basa, Selasa (29/6/21). Ratusan peserta telah hadir sejak pagi untuk registrasi setelah mendaftar, dengan mengikuti protokol kesehatan sunatan massal ini menjadi lancar.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH bersama Pejabat Utama Polda Sumbar juga terlihat hadir ke gedung Rangkayo Basa, untuk melihat jalannya kegiatan tersebut.

Saat kedatangan Kapolda dan rombongan, tampak dua orang anak yang telah disunat merasa senang, karena mendapatkan bingkisan dari Kapolda.

Sementara, Kabiddokkes Polda Sumbar Kombes Pol drg. Lisda Cancer, M.Biotech mengatakan, bakti kesehatan yang dilakukan saat ini merupakan kegiatan ketiganya dalam rangkaian peringatan HUT Bhayangkara dan juga Dokkes Polri ke 75 tahun 2021.

Ia menuturkan, pelaksaan sunatan massal ini selama dua hari karena diikuti oleh peserta yang membludak, diluar dari rencana awal.

"Pesertanya itu target kita hanya 400 orang peserta, tapi ternyata peminatnya banyak. Hampir lebih dari 700 orang, dan tetap kita laksanakan dua hari ini," katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Polda Sumbar telah melaksanakan bakti kesehatan seperti, operasi bibir sumbing dan celah langit-langit di RS Bhayangkara pada bulan Mei kemarin dan pelaksaan donor darah.***hdr

Dinsos Sumbar Gelar Kegiatan Penyusunan Laporan Logistik Semester I Tahun 2021

By On Selasa, Juni 29, 2021

 

 Penyusunan Laporan Logistik Semester I tahun 2021.

Padang, prodeteksi.com - KEPALA Dinas Sosial Sumatera Barat, Jumaidi, S.Pd, M.Pd didampingi Kabid Linjamsos Irwan Basir Dt. Rajo Alam, SH, MM dan Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Iskandar, S.Pd membuka kegiatan Penyusunan Laporan Logistik Semester I tahun 2021.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial Sumatera Barat tersebut,  dihadiri sebanyak 30 orang petugas logistik yang berasal dari 19 Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat,  diadakan di Kawana Hotel, Kota Padang, Senin malam (28/6/21).

Dinas Sosial Provinsi Sumbar melalui bidang Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) senantiasa mengupayakan terselenggaranya dengan baik kesiapan melalui penyiapan dan pengelolaan logistik bencana.

Setiap triwulan senantiasa dilakukan rekonsiliasi terhadap perkembangan laporan logistik di Provinsi Sumatera Barat maupun Kabupaten/ Kota. Hal ini sangat penting dilakukan dalam rangka mengevaluasi optimalisasi pengelolaan logistik/ barang persediaan maupun barang aset penanggulangan bencana secara baik dan benar, sebagai nasional oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Oleh karena itu, maka kegiatan pertemuan penyusunan laporan logistik "Semester I tahun 2021 ini dilakukan dan hasil penyusunan laporan tersebut menjadi bahan laporan yang akan dihimpun dan disusun oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.

Selanjutnya sangat diharapkan kepada petugas gudang/ pengelola logistik Kabupaten/ Kota yang menjadi peserta pertemuan penyusunan laporan logistik wajib membawa berkas dokumen laporan seperti: rekap laporan semester I, BAST ke masyarakat, laporan Aset peralatan penanggulangan bencana, laporan kejadian bencana, baik bencana alam maupun bencana sosial.

Penatakelolaan logistik bencana ini, memang sangat penting dilakukan agar logistik yang ada dapat terkelola dan termanfaatkan dengan baik sesuai ketentuan yang ada.

Beberapa kendala yang ada dalam pada saat ini, antara lain pergantian petugas logistik yang sering terjadi, kiranya para petugas gudang yang baru dapat selalu berkoordinasi dan terus belajar. Sehingga benar-benar memahami terutama terkait dengan pengelolaan logistik maupun pencatatan dan laporannya.

Untuk itu, pada pertemuan kali ini kiranya dapat menambah pemahaman dan kemampuan keterampilan para pengelola logistik. Sehingga kedepannya dapat meminimalisir bahkan tidak terdapat lagi kesalahan/ kekeliruan dalam melakukan penyusunan laporan logistik.

Terlihat hadir pada kesempatan teraebut, Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Iskandar, S.Pd., Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Andra Rizki, S.Sos., Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Keluarga Nanan Suryana, S.Sos dan Dinsos Sumbar, Tagana Sumbar.***hdr

Borkat Timbulan Lubis; “ KSU ASIAINDO Siap jadi Penggerak Investasi Berkelanjutan”

By On Senin, Juni 28, 2021

 LIPUTAN KHUSUS

  Borkat Timbulan Lubis, Ketua Umum KSU ASIAINDO


Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Koperasi Serba Usaha (KSU) Asosiasi Investor Alumni Indonesia ( ASIAINDO) terbentuk dan dideklarasikan dalam suatu pertemuan pendiri dan anggota, Minggu (27/06/2021) di Aula SMP Negeri 1 Silaping Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.

 

Pendirian koperasi pertama bidang investasi di Pasbar yang berbasis nasional ini, dipelopori Borkat Timbulan Lubis, Perantau asal Ranah Batahan di Jakarta, bersama rekan lainnya yang merupakan satu alumni dari SMP Negeri Silaping tahun 1990, baik yang berada di perantauan maupun yang berdomisili di Ranah Batahan, yang beranggotakan sebanyak 36 orang.

 


Dalam kesempatan pertemuan dan reuni alumni sekaligus pembentukan KSU ASIAINDO tersebut, juga dilaksanakan penanda tanganan Akta Notaris Pendirian KSU ASIAINDO, yang akan diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2021.

 

“Pada hari ini sekaligus kita adakan penandatanganan akta notaris dari kantor notaris Jayat, SH, yang Alhamdulillah pihak notaris telah hadir. Dan secara resmi pendirian KSU ASIAINDO ini kita tetapkan tanggal 1 Juli 2021,bertepatan dengan hari Bayangkara dan juga pada bulan Juli merupakan hari koperasi nasional, “ kata Borkat Timulan Lubis, dalam paparannya terkait pendirian koperasi, penyampaian visi misi dan program ke depan KSU tersebut.

 


Dikatakan, visi dari pendirian KSU ASIAINDO ini sesuai nama koperasi, adalah  menjadi koperasi penggerak investasi berkelanjutan dan terpercaya. Dengan misi menggalang kekuatan anggota dan alumni untuk kejayaan koperasi. Dan menyediakan beragam produk dan layanan investasi dan keuangan terbaik.

 

Selain itu, misi lainnya adalah, memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan,  menjadi investor strategis dan utama di wilayah Pasaman Barat dan berkembang ke daerah lain.

 


Juga menjadi mitra strategis investor dari dalam dan luar negeri di Pasaman Barat, menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan pemerintah pusat di Pasaman Barat, menggalakkan beli asset terbaik dan pilihan di Pasaman Barat dan manjalankan tata kelola yang baik dan benar serta managemen modern.

 

Borkat dan Wakil Ketua, Mujur Maroha juga menjelaskan tentang tujuan pendirian KSU. Yakni terciptanya suatu badan usaha milik bersama (berbentuk koperasi modern) yang akan menjadi penggerak investasi berkelanjutan atau pemegang saham di berbagai investasi, asset dan usaha. Sehingga anggota mendapatkan manfaat peningkatan ekonomi dan sekaligus turut serta memajukan perekonomian Indonesia melalui peran aktif di bidang investasi dan keuangan secara jangka panjang dan berkesinambungan.

 


“Koperasi sejenis ini mungkin pertama di Pasbar yang secara khusus bergerak di bidang investasi dan banyak usaha dan bisnis lainnya yang dapat kita laksanakan. Tentunya dengan menggandeng para pihak pendanaan terutama dari program Kementerian Koperasi dan kementerian terkait untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui wadah koperasi. Dan koperasi ini merupakan koperasi modern yang siap menjadi penggerak peningkatan ekonomi, anggota masyarakat dan daerah, “ jelas Borkat.

 

Ditambahkan, terkait bidang  investor dan kegiatatan usaha KSU ASIAINDO dengan wilayah utama Pasaman Barat, punya beberapa program kegiatan. Seperti  pendirian berbagai unit usaha bisnis terbaik dan pilihan di wilayah Pasaman Barat,  akuisisi dan take over berbagai asset dan usaha terbaik, menjadi mitra strategis investor dari seluruh Indonesia di Pasaman Barat dan  menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam menjalankan program pembangunan.

 


“Wilayah utama kita tetap Pasaman Barat dan secara khusus Ranah Batahan. Kemudian nangtinya dikembangkan  untuk wilayah perluasan untuk seluruh kecamatan di Pasaman Barat.Bahkan berbagai daerah lain di seluruh Indonesia. Namun kantor pusat koperasi ini tetap  berkedudukan di  Jorong Silaping Kecamatan Ranah Batahan, “terang Borkat.

 

Adapun bidang usaha koperasi ini, diantaranya adalah usaha jasa keuangan dan perbankan syariah, usaha jasa investasi dan pembiayaan syariah, usaha jasa pengadaan barang, pembebasan tanah, dan usaha jasa sarana dan fasilitas olahraga.

 


Selain itu, juga dapat membuka usaha jasa perdagangan, usaha jasa fasilitas umum ( pelabuhan, pasar, bandara udara dll) ,eksport, import dan perdagangan, angkutan / transportasi, pariwisata ( hotel, restoran, rekreasi, hiburan dan objek wisata, agro wisata, dan lainnya.

 

Juga dapat bergerak di bidang jasa pengadaan barang, jasa toko swalayan,  pusat perbelanjaan,  jasa konstruksi dan pembangunan, jasa realestate, properti,  jasa pendidikan, riset dan penelitian, service elektronik dan penjualan elektronik, konsultan managemen, arsitektur,  even organizer, juga jasa simpan pinjam dan bidang lainnya yang memungkinkan.

 

 Penanda tanganan Akta Notaris Pendirian KSU ASIAINDO


Borkat Lubis yang juga salah seorang owner dan pendiri usaha Taman Nusa  dan Usaha Perhotelan / Villa Bintang 5 di Bali  sejak 2005  ini, juga menyampaikan bahwa koperasi ini nantinya menjadi yang pertama di PasBar yang fokus untuk penggerak Investasi berkelanjutan.

 

“ Saya berharap, dengan berdirinya KSU ASIAINDO ini, dapat menjadi sumber dan gerbang Investor di Pasaman Barat,  dimulai dari Ranah Batahan sebagai pilot project atau percontohan  dalam berbagai sektor usaha dan investasi, “ ucap Borkat Lubis yang juga pendiri  Rantobaek Mikro di Mandailing Natal yang didirikan sejak 2011. ***irz


















Wabup Risnawanto; "Rencana Pengalihan Taman Kota untuk Pusat Kuliner Sesuai RTRW dan tak Perlu Dibahas Lagi"

By On Jumat, Juni 25, 2021

 

 

 Wakil Bupati Pasbar, H. Risnawanto, SE

Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Rencana pengalihan Taman Kota Simpang Empat yang terletak di samping Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat untuk dijadikan pusat Kuliner tahun 2022, menurut Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto telah sesuai RTRW kabupaten.

 

RTRW yang ia maksudkan adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasaman Barat yang selanjutnya disingkat RTRW kabupaten. Ini masih bersifat umum yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi. Untuk lebih detailnya ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dilengkapi peraturan zonasi  yang mengatur tentang pemanfaatan ruang dan pembagian kawasan kedalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya.  

 

Risnawanto menyebutkan, rencana penataan taman kota dan pengalihan lokasi Pedagang Kaki Lima (PKl) yang berjualan di terotoar kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan dimulai pada tahun 2022 mendatang.  Menurutnya karena sudah sesuai RTRW, maka tidak ada lagi pembahasan dengan DPRD Pasbar.

 

“Jangan khawatir,  rencana tersebut sudah  berpedoman pada peraturan yang berlaku dan sesuai dengan RTRW Pasbar, “ucap Risnawanto yakin dan optimis. Hal ini disampaikannya ketika menjawab pertanyaan media ini, Selasa (22/06/2021)

 

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dalam penataan taman kota tersebut tida ada yang perlu dibahas lagi. “Saya rasa tidak ada pembahasan lagi, “ujarnya dengan singkat.

 

Terkait adanya kritikan dan saran agar Pemkab Pasbar jangan gegabah dalam mengalihfungsikan taman kota dengan pusat kuliner seperti disampaikan salah seorang Mantan Anggota DPRD Pasbar, Imam Jendri, dalam hal ini Wakil Bupati Risnawanto enggan berkomentar.

 

Menurutnya, ia tidak perlu mengomentari hal tersebut. “‘Maaf sebaiknya saya tidak berkomentar tentang itu, “ucapnya singkat tanpa memberi ulasan lebih lanjut.

 

Sebelumnya, Risnawanto mmengatakan, PKL yang berdagang di trotoar jalan kawasan perkantoran  Pasbar akan ditata ulang. Dan Taman Kota Simpang Empat  bakal dijadikan sebagai pusat kuliner. Hal tersebut disampaiakan  Risnawanto, yang didampingi Pj Sekda Hendra Putra, Plt  Kadis PU Raf'an, Kadis Pariwisata Devi Irawan serta stakeholder terkait lainnya saat melakukan peninjauan ke taman kota tersebut, Senin (21/6/2021).

 

"Perencanaan pembangunan wisata kuliner ini bertujuan untuk mengakomodir pedagang kaki lima yang saat ini masih berjualan di sekitaran kawasan perkantoran, sehingga tidak indah dipandang mata," ujar Risnawanto waktu itu.

 

Untuk menunjang wisata kuliner tersebut nantinya, Wabup Risnawanto menyebutkan juga akan di bangun fasilitas pendukung lainnya bagi pedangan dan pengunjung wisata kuliner.

 

 

"Juga Akan kita bangun fasilitas pendukung lainnya bagi pedangan dan pengunjung untuk kenyamanan masyarakat saat berkunjung ke tempat ini, seperti  Mushalla, Toilet, panggung musik, Gajebo, los-los jualan, tempat bermain anak, pos keamanan, Spot Selfi, Wifi, dan lainnya," terangnya.

 

 Imam Jendri, S.Ag, MSI

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, rencana ini juga mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Seperti disampaikan Mantan Anggota DPRD Pasbar, Imam Jendri, Fh, S.Ag, M.Si, yang juga Mantan Sekretari Fraksi Golkar-PBR pada Priode 2004-2009 , terkait rencana itu harus dikaji lebih mendalam dan jangan sampai justru melenceng dari aturan yang ada. Sebab lanjutnya, perencanaan tata kota Simpang Empat telah dirancang sebelumnya dan dituangkan dalam Perda.

 

 

“Berdasarkan perencanaan yang telah dituangkan dalam Perda Pasaman Barat, yang dihimpun dari berbagai pemikiran dan pendapat para tokoh baik yang didaerah maupun yang tinggal di rantau, Kota Simpang Empat telah dirancang menjadi kota yang representatif, bersih, aman, damai, dan sejuk. Sehingga para pihak yang datang ke kota dan pusat perkantoran dapat menikmati ketenangan dan kenyamanan itu.  “jelas Jendri.

 

Menurutnya, jangan sampai terjadi pengangkangan terhadap peraturan daerah yang telah sepakati antara DPRD dan pemerintah daerah. Maka ia berharap sebelum Pemda melangkah untuk membangun sesuai dengan visi misi nya, harap terlebih dahulu membaca dan mengkaji dasar hukumnya.

 

“Jangan lakukan kesalahan karena kurang kehati-hatian. Sebab, semua tindakan pejabat harus sesuai dengan payung hukum yang ada. “Kalau memang suatu program prioritas, silakan bahas dulu bersama dengan DPRD Pasaman Barat, dan sebelum di-Perda-kan dapat melakukan audensi dengan masyarakat, “ ujarnya. ***irz


Wartawan TV dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran dan UU Pers Terabaikan

By On Kamis, Juni 24, 2021

 OPINI & PERSPEKTIF

 Oleh :
Heintje G. Mandagie
(Penulis : Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI) 

BEBERAPA tahun belakangan ini insan pers terbelah menjadi dua kelompok. Wartawan konstituen dan non kostituen Dewan Pers. Bagi kelompok non konstituen sepertinya sudah lama sadar dan memilih memisahkan diri dari Dewan Pers dan menentang perlakuan diskriminatif dan kesewenangan Dewan Pers. Tak heran kelompok wartawan ini, termasuk penulis, bersikap menolak kebijakan Dewan Pers karena sudah paham betul selama bertahun-tahun telah dijadikan objek bisnis UKW ilegal Dewan Pers. 


Lantas bagaimana dengan wartawan kelompok konstituen Dewan Pers? 


Kelompok ini sepertinya belum mau sadar dari tidur panjangnya. Sudah ternina-bobokan oleh alunan merdu suara seirama Dewan Pers dan para kaki-tangannya. 


Sayangnya, kelompok ini masih saja terlena dan bangga menyandang status konstituen Dewan Pers. Wajar saja karena terbawa arus kemudahan meraih lembar rejeki saat berada di kancah peliputan. Tidak ada yang salah pada kondisi ini.


Namun faktanya, tidak sedikit wartawan TV dan Media Nasional terpaksa, maaf, menjual idealisme untuk sekedar menjaga asap dapur dan memenuhi gaya hidupnya dengan menerima amplop dari nara sumber. Sudah menjadi rahasia umum praktek itu terjadi di seluruh Indonesia. 


Di satu sisi, kelompok ini, dimotori Dewan Pers, selalu membuat stigma negatif terhadap wartawan kelompok non konstituen dengan sebutan aba-abal dan menerima imbalan dalam menjalankan tugas jurnalistik.  Di sisi lainnya, kenyataan di lapangan praktek yang sama juga berlaku bagi wartawan media mainstream. 


Untuk membuktikan hal itu benar terjadi, maka penulis sudah melakukan riset di lapangan berdasarkan besaran gaji wartawan media mainstream. Hampir di seluruh Indonesia wartawan media mainstream menggaji wartawan tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk level reporter. Bahkan ada banyak pula yang masih di bawah UMP.  


Lebih miris lagi, sebagian besar wartawan TV nasional yang bertugas di daerah tidak digaji bulanan namun hanya berdasarkan jumlah perolehan berita yang ditayangkan medianya. 


Sudah begitu tidak ada yang sadar bahwa Undang-Undang Penyiaran sangat jelas mengatur tentang kesejaheraan karyawan lembaga penyiaran swasta termasuk wartawan di dalamnya. 


Pada Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, menyebutkan :  “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.” Pasal ini mengatur tentang kesejahteraan wartawan dan karyawan TV wajib diberikan pembagian laba perusahaan. Bahkan pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan pidana penjara dan denda uang. 


Pada Pasal 57 UU Penyiaran menyebutkan : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).”

 Heintje Mandagi, di tengah, diapit para asesor kompetensi wartawan LSP Pers Indonesia


Pada kenyataannya, hampir seluruh wartawan yang bekerja di lembaga penyiaran swasta diduga tidak diberikan haknya untuk mendapatkan pembagian laba perusahaan. Padahal berdasarkan riset AC Nielsen, media Televisi paling besar mendapatkan porsi belanja iklan nasional  yang tidak pernah kurang dari 100 triliun rupiah setiap tahunnya sejak tahun 2015. 


Seharusnya laba bersih triliunan rupiah media TV sebagiannya wajib dibagi kepada wartawan dan karyawan TV  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Jika itu dilanggar maka sanksi pidana 5 tahun dan denda 10 milyar rupiah harus dikenakan kepada pimpinan perusahaan lembaga penyiaran swasta yang tidak pernah memberikan kewajiban tersebut. 


Sampai hari ini belum ada sikap dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI untuk menegakan aturan pada pasal 17 Ayat (3) dan Pasal 57 huruf a pada Undang-Undang Penyiaran ini. Hak-hak wartawan dan karyawan tidak diperjuangkan meski ada aturan dan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah bagi perusahaan yang mengabaikannya. 


Bagaimana dengan perusahaan pers? Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur tentang kesejahteraan wartawan. Meski tidak ada sanksi yang mengatur jika perusahaan pers mengabaikannya. 

Pada pasal 10 UU Pers jelas menyebutkan: “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 


Sayangnya wartawan konstituen Dewan Pers yang selama ini berlindung dan bangga pada Dewan Pers tidak sadar dibiarkan menjadi “Pengemis Sakti” dalam menjalankan profesinya. Pada kondisi ini penulis teringat dengan judul lagu lawas “ Tidak ada dusta di antara kita”. 


Apa dampak dari kondisi ini, solidaritas pers nyaris mati di antara kedua kelompok ini. Ketika salah satu wartawan anggota kelompok non konstituen menjadi korban kekerasan atau diskriminasi, kelompok lainnya merespon dingin dan seolah hanya sekedar informasi biasa saja. 


Akan halnya kejadian wartawan Marasalem Harahap, Pimred media Laser News di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tewas ditembak oleh orang tak dikenal. Tapi peristiwa besar itu tidak diekspose secara besar-besaran oleh media TV nasional. Seharusnya penembakan terhadap wartawan yang mengancam kebebasan pers menjadi isu menarik untuk diangkat agar mengundang reaksi Presiden RI Joko Widodo untuk bicara. Namun sayangnya, Media TV Nasional enggan memberitakannya. 


Karena jika terus dieksploitasi menjadi isu nasional maka kebobrokan dewan Pers yang dulu pernah ikut terlibat membiarkan korban dipenjara karena berita makin terungkap. 


Media TV sepertinya sudah terbiasa lebih tertarik memuat berita jika peristiwanya sodomi atau mutilasi anak secara berulang-ulang, ketimbang mengungkap peristiwa penembakan wartawan yang mengancam kebebasan pers dan menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan yang aktif melakukan sosial kontrol. 


Belum lama ini juga ada peristiwa menggemparkan di Gorontalo, seorang Kepala Dinas Kominfo yang menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se Indonesia digrebek polisi sedang berduaan dengan isteri orang di dalam sebuah kamar kos dan diliput oleh media. Namun sayangnya berita itu luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, pelakunya adalah ketua asosiasi berlevel nasional. 


Usut punya usut, ternyata Dewan Pers justeru termakan upaya menghalangi penyidikan kasus ini. Secara mengejutkan Dewan Pers menerima laporan pengaduan dari Haris Tome sang pelaku yang ditangkap polisi sedang berada di dalam sebuah kamar kos bersama isteri orang. Lebih parah lagi, berita peristiwa penegakan hukum penggrebekan polisi yang merupakan fakta peristiwa operasi justitia Polres Kota Gorontalo malah dinilai dewan Pers sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah media di Gorontalo. 


Dewan Pers secara sewenang-wenang dan tidak profesional menjatuhkan rekomendasi kepada seluruh media yang menjadi teradu agar membuat permintaan maaf kepada pengadu Haris Tome yang nota bene sebagai terlapor dugaan berzinah dan berselingkuh dengan isteri orang dan kasusnya masih ditangani pihak Polres Kota Gorontalo. Padahal kasus tersebut statusnya belum di SP3 meski penyidik menyatakan belum cukup bukti pada tahap penyelidikan. 


Akibat dari rekomendasi Dewan Pers, tiga media yang tidak bersedia memuat permintaan maaf dilaporkan oleh Haris Tome ke polisi dengan tuduhan fitnah, menyebarkan berita hoax, dan mencemarkan nama baiknya. 


Bagaimana mungkin peristiwa penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dituding sebagai berita hoax dan fitnah. Seharusnya petugas polisi yang melakukan penggrebekan dan Kepala Polres yang menjadi nara sumber berita itu dijadikan terlapor karena menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan saat dikonfirmasi.


Upaya kriminalisasi terhadap wartawan ini pun luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, isunya penting bahwa pelapornya Haris Tome adalah Ketua Asosiasi Kadis Kominfo se-Indonesia yang berusaha mengkriminalisasi wartawan.  Pembelaan terhadap pers yang dikiriminalisasi tidak ada sama sekali oleh media nasional. Solidaritas mati karena wartawan Indonesia terbelah dua kelompok. 


Pada kondisi ini Dewan Pers gagal total dalam menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pasal 15 Ayat 1 menyebutkan : “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.”


Menyikapi hal ini, penulis perlu mengingatkan kepada seluruh anggota dan pendukung Dewan Pers, kembalilah pada jalan yang benar. Segera hentikan kerusakan sistem dalam pers Indonesia. 


Undang-Undang tidak memberikan kewenangan satu pun kepada Dewan Pers untuk membuat peraturan di bidiang pers. Pasal 15 Ayat (2) huruf F yang selama ini digunakan Dewan Pers sebagai dasar hukum nenerbitkan atau mengeluarkan peraturan di bidang pers sesungguhnya telah mengambil hak dan kewenangan organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam )asal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”


Kalimat di atas jelas kewenangn menyusun peraturan pers ada pada organisasi pers. Anak SMU juga pasti paham dengan kalimat ini. UU Pers hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. 


Dan untuk memastikan tentang penafsiran Dewan Pers yang keliru terhadap pasal penyusunan peraturan di bidang pers ini maka dalam waktu dekat ini penulis bersama-sama dengan sejumlah tokoh pers akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya agar Dewan Pers berhenti melakukan pembodohan publik dan membuat kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kemerdekaan pers. ***(Penulis : Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI) 


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *