HEADLINE NEWS

Demo Mahasiswa di DPRD Sumbar, Berdampak Kerugian Materil

IKLAN


Ribuan Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Ketika Demo di DPRD Sumbar, Menolak RUU KPK dan RKUHP,  Rabu 25/9/ 2019

Padang, prodeteksi.com.----Ribuan Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Barat (Sumbar), kompak menuntut penolakan terhadap revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba yang dianggap kontroversial.

Aksi besar-besaran yang mereka gelar Rabu 25/9 di Gedung DPRD Sumbar, awalnya berlangsung dengan tertib dan damai. Mereka bernyanyi bersama, penuh semangat kebersamaan dalam menyampaikan orasi. 

Namun disayangkan, kemudian berujung adanya tidakan segelintir demonstran yang mengarah anarkis. Ketika itu, massa berhasil menerobos masuk ke gedung DPRD Sumbar. 

"Kita harus masuk gedung! Jangan biarkan hanya pejabat yang bisa masuk gedung kita yang megah ini. Gedung ini milik rakyat, gedung ini milik kita. Ayo kita masuk," desak para mahasiswa. 

Tak berselang lama, para mahasiswa berhasil menduduki Gedung DPRD Sumbar. Sementara mahasiswa yang lain menunggu di luar, berorasi sekaligus membakar ban dan berbagai spanduk yang mereka bawa.

Aksi Demo Mahasiswa di Padang 
Aksi pun memanas dam berujung anarkis, yang mengakibatkan sejumlah fasilitas di gedung itu rusak. Dinding-dinding yang ada di bangunan itu terlihat dicoret, kursi-kursi ada yang patah, kaca pecah, dan kertas-kertas berserakan.
  
Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis memperkirakan kerugian yang dialami Sekretariat DPRD hampir mencapai Rp 3 miliar. Walau pihaknya belum bisa merinci secara detail kerugian akibat aksi demo mahasiswa tersebut.

Hal itu dsampakaan Raflis kepada beberapa awak media di ruangannya, Kamis (26/9). Bahwa menurutnya, yang mempengaruhi tingginya nilai kerugian adalah, banyaknya kerusakan alat elektronik seperti LCD TV, Soundsystem, dan komputer yang digunakan staf untuk bekerja sehari-hari.

“Kerusakan mencolok terdapat pada ruangan rapat paripurna dan perpustakan. Sehingga butuh renovasi agar bisa digunakan kembali, “ jelasnya
Perlengkapan Ruangan Perpustakaan
DPRD Sumbar Rusak dan Berantakan

Pasca  kejadian tersebut, Kamis 26/9,  siang, pegawai sekretariat DPRD dan Cleanning Service (CS) pun bergotong royong membersihkan sisa-sisa mobilier yang hancur.

Wakil Ketua Sementara DPRD Sumbar, Irsyad Syafar menyayangkan adanya tindakan anarkis. Apalagi  juga ditemukan adanya aksi penjarahan  di berbagai ruangan yang ada, sehingga menyebabkan hilangnya uang tunai, laptop, sepatu, serta surat penting lainnya. Kini, kasusnya tengah ditangani pihak berwajib.

Ditambahkan, sebenarnya DPRD Sumbar telah ikut mendukung aspirasi yang disampaikan. Dan telah dilakukan dialog dengan 50 orang diperbolehkan masuk karena ruangan tidak muat. Suratnya hari itu juga telah ditanda tangani dan dikirim oleh DPRD ke presiden dan DPR RI.

Persoalan awal yang membuat mahasiswa di Indonesia bergerak dan demo, adalah terkait  isi pasal-pasal kontroversial, seperti halnya di RUU KUHP yang dinilai bermasalah. Sehingga memicu demo ribuan mahasiswa di berbagai kota.. ***tigor/iz

Berikut ini daftar sejumlah pasal kontroversial tersebut.

1.Pasal RUU KUHP soal Korupsi Sejumlah pasal di RUU KUHP memuat hukuman bagi pelaku korupsi yang lebih rendah daripada UU Tipikor. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai hal ini bisa memicu praktik 'jual-beli' pasal. Misalnya, pasal 603 RUU KUHP mengatur pelaku korupsi dihukum seumur hidup atau paling sedikit 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. 

Pasal 604 RUU KUHP mengatur hukuman sama persis bagi pelaku penyalahgunaan wewenang untuk korupsi. Lalu, pasal 605 mengatur hukuman ke pemberi suap minimal 1 tahun bui dan maksimal 5 tahun. Pasal 605 pun mengancam PNS dan penyelenggara negara penerima suap dengan penjara minimal 1 tahun, serta maksimal 6 tahun. Sedangkan pasal 2 UU Tipikor, mengatur hukuman bagi pelaku korupsi ialah pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. 

UU Tipikor pasal 5 memang memuat aturan hukuman bagi pemberi suap mirip dengan pasal 605 RUU KUHP. Akan tetapi, pasal 6 UU Tipikor mengatur hukuman lebih berat bagi penyuap hakim, yakni 3-15 tahun bui. Bahkan, Pasal 12 UU Tipikor huruf (a) mengatur hukuman bagi pejabat negara atau hakim penerima suap: pidana seumur hidup atau penjara 4-20 tahun.  

2.Pasal RUU KUHP tentang Penghinaan Presiden Pasal kontroversial RUU KUHP yang lain terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal 218 mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun. Di pasal 219, pelaku penyiaran hinaan itu diancam 4,5 tahun bui. Di pasal 220 RUU KUHP, dijelaskan bahwa perbuatan ini menjadi delik apabila diadukan oleh presiden atau wakil presiden. 

Selain itu, pasal 353-354 mengatur hukuman bagi pelaku penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Pelakunya terancam 1,5 tahun bui. Bila penghinaan itu memicu kerusuhan, pelakunya bisa dihukum 3 tahun penjara. Dan jika hal itu disiarkan, pelaku terancam 2 tahun bui. Ketentuan ini ada di KUHP lama dan dinilai merupakan warisan kolonial. 

3.Pasal RUU KUHP tentang Makar RUU KUHP mengatur pidana makar melalui pasal 167, 191, 192 dan 193. Pelaku makar terhadap presiden dan NKRI diancam hukuman mati, seumur hidup atau bui 20 tahun. Makar terhadap pemerintah yang sah, juga diancam penjara 12 dan 15 tahun. Pasal 167 menyebut: “Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.” 

Menurut analisis Aliansi Reformasi KUHP, definisi makar di dalam RUU KUHP itu tak sesuai dengan akar katanya pada bahasa Belanda, yakni 'aanslag' yang berarti penyerangan. Masalah definisi ini dinilai berpotensi membikin pasal makar bersifat karet dan memberangus kebebasan berekspresi masyarakat sipil. 

4.Pasal RUU KUHP soal Penghinaan Bendera RUU KUHP juga mengatur pemidanaan terkait penghinaan bendera negara. Ketentuan ini diatur pasal 234 dan 235. Di pasal 235, diatur pidana denda maksimal Rp10 juta bagi mereka yang: (a) memakai bendera negara untuk reklame/iklan komersial; (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (c) mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan (d) memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, tutup barang, yang menurunkan kehormatannya. 

5.Pasal RUU KUHP terkait Alat Kontrasepsi Pasal kontroversial lainnya di RUU KUHP ialah soal pemidanaan promosi kontrasepsi. Pasal 414 mengatur: orang yang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, menunjukkan untuk bisa memperoleh alat pencegah kehamilan [kontrasepsi] kepada Anak dipidana denda maksimal Rp1 juta (kategori I)." Aliansi menganggap pasal 414 menghambat penyebaran info soal alat kontrasepsi dan kesehatan reproduksi. 

Pasal ini pun bertentangan dengan program KB pemerintah. Apalagi, pasal ini bisa menjerat pengusaha retail yang memajang alat kontrasepsi di toko. Jurnalis yang menulis konten soal alat kontrasepsi pun bisa terkena pidana. Sekalipun pasal 416 mengecualikan 'pejabat berwenang' dan aktivitas pendidikan, pidana ini dinilai tidak sesuai era keterbukaan informasi. 

Di sisi lain, di Indonesia terdapat 6 peraturan tentang penanggulangan HIV/AIDS yang memuat aturan “kampanye penggunaan kondom” yang isinya mengizinkan penyebaran luas info soal alat kontrasepsi. Jaksa Agung (tahun 1978) dan BPHN (1995) juga telah mendekriminalisasi perbuatan ini mengingat kondom menjadi salah satu alat efektif untuk mencegah penyebaran HIV. 

6.Pasal RUU KUHP soal Aborsi Pemidanaan terkait aborsi diatur pasal 251, 415, 469 dan 470. Misalnya, pasal 469 mengatur hukuman bagi perempuan yang menggugurkan kandungannya, maksimal 4 tahun bui. Orang yang menggugurkan kandungan perempuan dengan persetujuannya juga bisa dibui maksimal 5 tahun, sesuai isi pasal 470 RUU KUHP. Pasal ini dinilai berpotensi mengkriminalisasi korban perkosaan yang hamil dan memutuskan untuk menggugurkan kandungannya. 

“Kondisi mental korban perkosaan seharusnya menjadi perhatian bagi negara untuk memberikan perlindungan hukum seadil-adilnya, bukan malah melakukan kriminalisasi,” tulis Aliansi Reformasi KUHP dalam siaran persnya, 12 September lalu. 

7.Pasal RUU KUHP soal Gelandangan RUU KUHP juga mengatur pemidanaan gelandangan. Pasal 431 mengancam gelandangan dengan denda maksimal Rp1 juta. Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu mendesak penghapusan pasal ini sebab ia warisan kolonial yang menilai gelandangan sebagai: Orang tidak berguna akibat kesalahan dalam hidupnya. Adapun Peneliti hukum Mappi FH UI Andreas Marbun menilai pasal ini bukan solusi atas masalah gelandangan, sekaligus aneh. 

8. Pasal RUU KUHP tentang Zina dan Kohabitasi Pasal 417 dan 419 mengatur pidana perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama sebagai suami-istri di luar ikatan perkawinan). Pasal 417 mengatur hukuman bagi mereka yang berzina maksimal bui 1 tahun atau denda Rp10 juta. Pidana ini diatur sebagai delik aduan dari suami, istri, orang tua dan anak. Sementara pasal 418 mengancam pelaku kohabitasi dengan penjara 6 bulan dan denda Rp10 juta. Pidana ini delik aduan. Kepala desa termasuk yang bisa mengadukan tindak kohabitasi ke polisi.  

9. Pasal RUU KUHP soal Pencabulan Pasal 420 menjadi bermasalah karena mengatur pemidanaan pencabulan dengan memberikan tekanan kata: "terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya." ICJR menilai penyebutan kata “sama jenis” tidak perlu. Menurut ICJR, penyebutan spesifik “sama jenis kelaminnya” malah menjadi bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual. Pasal ini dikhawatirkan membuat kelompok orientasi seksual yang berbeda rentan dikriminalisasi dan semakin distigma negatif. Apalagi, kekerasan ke komunitas LGBT selama ini sudah sering terjadi. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam juga mengkritik ketentuan pencabulan yang dipidana jika dilakukan di muka umum (pasal 420 huruf a). 

10. Pasal Pembiaran Unggas dan Hewan Ternak Pasal 278 RUU KUHP secara khusus mengatur: orang yang membiarkan unggas miliknya berjalan di kebun atau tanah telah ditaburi benih/tanaman milik orang lain terancam denda sampai Rp10 juta. Lalu, pasal 279 juga mengancam setiap orang yang membiarkan hewan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami, dengan pidana denda maksimal Rp10 juta (kategori II). Bahkan pasal 279 ayat 2 menyatakan, hewan ternak yang dilibatkan dalam pelanggaran ini dapat dirampas negara. 

11. Pasal RKUHP tentang Tindak Pidana Narkoba Pasal 611- 616 RUU KUHP terkait narkotika, juga dikritik sebab membuat pendekatan pidana semakin diutamakan di penanganan masalah narkoba.  

12. Pasal tentang Contempt of Court Pasal di RUU KUHP tentang penghinaan terhadap badan peradilan atau contempt of court juga dikritik. pasal 281 huruf b mengatur pidana denda Rp10 juta bagi mereka yang: “Bersikap tak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan

13. Pasal Tindak Pidana terhadap Agama Ketentuan terkait tindak pidana terhadap agama diatur pasal 304-309. Di antara kritik Aliansi ke pasal-pasal itu: (a) isinya jauh dari standar pasal 20 ICCPR soal konteks pelarangan propaganda kebencian; (b) hanya melindungi agama yang “dianut” di Indonesia; (c) serta belum memuat unsur penting, yakni perbuatan “dengan sengaja” terkait tindak pidana terhadap agama. 

14. Pasal terkait Pelanggaran HAM Berat (pasal 598-599) Aliansi mencatat pengecualian asas retroaktif (tak berlaku surut) untuk pelanggaran HAM berat belum diatur buku 1 RKUHP. Padahal, ini diatur UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM pun menyoroti hukuman bagi pelaku genosida di RUU KUHP yang malah lebih rendah dari ketentuan UU 26/2000. RUU KUHP mengatur hukuman 5-20 tahun bui. Adapun UU 26/2000 menetapkan hukuman 10-25 tahun penjara.*****

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *