HEADLINE NEWS

PT. BPP Realisasikan Hak Eks Karyawan, Elmi Susmita yang Sempat Tertunda

IKLAN



Elmi Susmita ( Kiri), eks karyawan/pegawai pada Yayasan Pendidikan PT BPP 
foto bersama Salah Seorang Pimpinan Manajemen PT BPP Sei. Aur Pasbar, Indra Sefril
Pasaman Barat, prodeteksi.com. PT. Bakrie Pasaman Plantation (PT. BPP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), realisasikan hak eks karyawan Elmi Susmita. Setelah beberapa lama tertunda, akhirnya Elmi Susmita bersyukur karena manajemen PT. BPP telah menunaikan haknya berupa pembayaran uang pengsiun atau penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya merasa sangat berterima kasih atas perhatian PT. BPP dan juga terima kasih pada pimpinan LSM Topan RI Pasbar, yang telah membantu kami mempercepat penyelesaian persoalan ini, kata Elmi Susmita, Rabu (30/10/2019), usai bertemu dengan manajemen PT BPP Sungai Aur Pasbar.

PT BPP Realisasikan Hak eks Karyawan PT BPP
Disaksikan Sekretaris LSM TOPAN RI Pasbar
Sebelumnya,  DPD LSM TOPAN RI Pasbar mendesak PT BPP   untuk segera menunaikan dan memberikan hak eks Karyawan PT. BPP, Elmi Susmita. Ia adalah eks karyawan PT BPP yang mengalami PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja) karena pengsiun dari unit kerja sebagai Guru SD pada Yayasan PT BPP Pasaman Barat.

Elmi Susmita (56), adalah warga Parit Kecamatan Koto Balingka yang telah bekerja selama 14 tahun. Kemudian mengalami PHK karena memasuki usia pengsiun sejak tanggal 09 Januari 2018. Namun  haknya berupa uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja sempat tertunda dan belum terealiasai.

Akhirnya, Elmi Susmita menyampaikan persoalan yang dialaminya pada LSM TOPAN RI Pasbar beberapa waktu lalu. Dan kemudian LSM TOPAN RI Pasbar menyurati pimpinan PT BPP sejak Agustus 2019.Kemudian menemui langsung Salah seorang pimpinan PT BPP Pasaman Barat, Indra Sefril, Jum’at 11/10 di Kantor PT BPP Sungai Aur.

 “Saya akui memang ada keterlambatan. Hal ini dikarenakan adanya masalah internal perusahaan yang mendesak diselesaikan. Bukan berarti tidak dibayarkan, karena itu merupakan haknya dan tidak akan hilang, “ ujar Indra waktu itu.

Sesuai janji pihak perusahaan, akhirnya Elmi Susmita memperoleh haknya dan diselesaikan PT BPP pada Rabu 30/10/2019. Penyelesaian hak eks karyawan tersebut disaksikan Ketua LSM TOPAN RI Pasbar, Arwin Lubis yang diwakili Sekretaris, Irti Zamin, SS.

Ketua LSM TOPAN RI Pasbar, Arwin Lubis juga mengucapkan terima kasih atas  keseriusan pihak perusaan PT. BPP dalam memperhatian hak pekerja maupun eks karyawannya. ****irti z


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *